Pengadaan Home Used Rumah Dinas Wakil Walikota

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10405743000
Status: Ulang
Date: 18 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Bagian Umum Dan Perlengkapan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 202,363,850
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,617,960
Winner (Pemenang): CV Putra Pratama
NPWP: 826997470941000
RUP Code: 58769514
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)|Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                            
      PEKERJAAN  PENYEDIAAN  ALAT PENYIMPANAN   DAN MEBEL                 
             RUMAH   DINAS WAKIL  WALIKOTA  AMBON                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      Instansi            : Pemerintah Kota Ambon                         
      Satuan Kerja        : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon            
      Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.           
      PPK                 : Josias Aulele, SE                             
      Pekerjaan           : Penyediaan Alat Penyimpanan dan Mebel         
                            Rumah Dinas Wakil Walikota                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      TAHUN ANGGARAN  2025                                
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
           PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT PENYIMPANAN DAN MEBEL                
                 RUMAH DINAS WAKIL WALIKOTA AMBON                         
                       TAHUN ANGGARAN 2025                                
                                                                          
                                                                          
1  Latar Belakang Untuk mendukung aktivitas kegiatan di rumah dinas Wakil Walikota
               Ambon diperlukan peralatan rumah tangga yang memadai dari sisi jumlah
               maupun kualitas yang pada gilirannya akan sangat menunjang berbagai
               kegiatan di rumah jabatan dinas Wakil Walikota sebagai representasi
               Pemerintah Kota Ambon.                                     
               Dalam rangka pengadaan peralatan rumah dinas Wakil Walikota Ambon
               perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Alat
               Penyimpanan dan Mebel Rumah Dinas Wakil Walikota secara baik, yang
               memenuhi unsur efisien, efektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan
               yang berlaku..                                             
2  Maksud dan  Maksud :                                                   
   Tujuan                                                                 
               Menyediakan peralatan penyimpanan dan mebel rumah dinas Wakil
               Walikota sesuai dengan perancaanan dari sisi anggaran, spesifikasi, volume
               dan ketentuan waktu pelaksanaan.                           
               Tujuan :                                                   
               Memberikan kenyamanan dalam mendukung kegiatan-kegiatan di rumah
               dinas Wakil Walikota Ambon                                 
3  Sasaran     a   Terpenuhi kebutuhan alat penyimpanan dan mebel rumah dinas
                   Wakil Walikota Ambon.                                  
               b   Kenyamanan bagi Wakil Walikota Ambon dan keluarga.     
               c   Hasil pekerjaan yang memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku
                                                                          
               d   Aktifitas kegiatan rumah dinas didukungan ketersediaan peralatan.
                                                                          
4  Lokasi Kegiatan Pekerjaan ini dilaksanakan di Ambon dan hasil pekerjaan ditempatkan di
               Rumah Dinas Wakil Walikota Ambon, Jln. Ina Tuni - Karang Panjang,
               Kecamatan Sirimau - Kota Ambon                             
5  Sumber      Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025, DPA
   Pendanaan   Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon, dengan ketentuan :     
               1   Kegiatan Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah dan
                   Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah  
               2   Pagu anggaran sebesar Rp. 198.772.000,- dengan Kode Rekening :
                   5.1.02.03.03. 0001.                                    
               3   Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian Kerja
                   (SPK) yang ditandatatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
                   Rekanan.                                               
6  Satuan      1   Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon      
   Organisasi,                                                            
   KPA dan PPK 2   Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
               3   Pejabat Pembuat Komitmen : J. Aulele, SE               
7  Data Dasar  Secara detail dan menyeluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi
               :                                                          
               a   Pekerjaan persiapan                                    
               b   Pekerjaan pengadaan                                    
               c   Pekerjaan penyerahan hasil pekerjaan                   
               d   Pembayaran                                             
8  Lingkup     Lingkup Kegiatan : Penyediaan peralatan rumah tangga rumah dinas Wakil
   Kegiatan    Walikota Ambon berupa alat penyimpanan dan alat mebel      
                                                                          
9  Waktu       Waktu pelaksaan pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari kelender, terhitung
   Pelaksanaan penandatanganan kontrak.                                   
   Pekerjaan                                                              
10 Kualifikasi Penyedia yang berminat untuk melakukan pengadaan peralatan 
   Penyedia    penyimpanan dan mebel wajib memiliki dokumen sesuai ketentuan
               dibawah ini                                                
               1  Akte notaris perusahaan                                 
               2  NIB                                                     
                  KBLI Kode : 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan
                  Rumah Tangga Lainnya                                    
               3  NPWP                                                    
               4  KTP                                                     
               5  SPT Tahun 2024                                          
               6  Pengalamndibidang yang sama dalam kurun 1 tahun terakhir
11 Hasil Pekerjaan Tersedia alat penyimpanan dan mebel sesuai spesifikasi, volume dan waktu
               pelaksaan pekerjaan yang ditentukan dalam SPK secara keseluruhan yang
               dibuktikan dengan Beriata Acara Serah Terima Pekerjaan yang menjadi
               dasar bagi untuk melakukan pembayaran kepada penyedia.     
12 Spesifikasi Spesifikasi, volume dan harga satuan penyediaan alat penyimbanan fdan
   Teknis      alat mebel sesuai rincian sebagai berikut :                
                                                                          
                NO          Barang/Spesifikasi   Volume Satuan            
                 I  Alat Penyimpanan                                      
                    - Rak Sepatu                   1    buah              
                 II Alat Mebel                                            
                    -  Tempat tidur/160x200        3    buah              
                    -  Tempat tidur/King Koil 200 x 200 1 buah            
                    -  Tempat tidur/120 x 200      1    buah              
                    -  Meja rias                   1    buah              
                    -  Lemari pakaian              3    buah              
                                  Hal-Hal Lain                            
13 Produksi Dalam Semua kegiatan berdasarkan KAK ini wajib dilakukan di dalam wilayah
   Negeri      Negara Republik Indonesia dengan persentasi minimal kandungan TKDN
               sebesar 80.00 % berdasarkan perhitungan TKDN.              
Demikian uraian singkat Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Pengadaan Alat Penyimpanan
dan Alat Mebel Rumah Dinas Wakil Walikota Tahun 2025, dibuat sebagai bahan acuan
bagi pelaksana pekerjaan di lapangan dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                          
                                       Ambon,  Juni 2025                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        JOSIAS AULELE, SE                 
                                     NIP. 19690321 199603 1 006