Pembangunan Pengaman Sungai Desa Wakal Kab. Malteng

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10298298000
Date: 31 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Hitam Putih
NPWP: 715044566941000
RUP Code: 59896971
Work Location: Desa Wakal Kab. Malteng - Maluku Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN       SINGKAT        PEKERJAAN                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PEMBANGUNAN          PENGAMAN      SUNGAI     DESA   WAKAL            
                                                                      
                      KAB.  MALTENG                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  BIDANG  SUMBER   DAYA  AIR                          
      DINAS  PEKERJAAN    UMUM   DAN PENATAAN    RUANG                
                                                                      
                      PROVINSI  MALUKU                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            TAHUN       ANGGARAN           2025                       
                      SPESIFIKASI TEKNIS                              
                                                                      
                                                                      
                         PENDAHULAUAN                                 
                                                                      
1. Latar Belakang Sungai adalah aliran air yang besar dan memanjang yang mengalir secara
              terus-menerus dari hulu (sumber) menuju hilir (muara). Akibat curah hujan
              yang tinggi tersebut juga membuat debit air sungai bertambah besar sehingga
              meluap membanjiri permukiman masyarakat sekitar bantaran sungai yang
              belum memiliki konstruksi pengaman sungai. Untuk melindungi masyarakat
              sekitar bantaran sungai maka dibuat suatu konstruksi pengaman sungai
                                                                      
              yang  berfungsi untuk mencegah meluapnya air sungai ke daerah
              permukiman atau fasilitas umum.                         
                                                                      
2. Maksud dan Maksud                                                  
   Tujuan      Maksud Pembangunan Pengaman Sungai Desa Wakal Kab. Malteng adalah
               untuk memperoleh suatu konstruksi talud pengaman sungai yang serta dapat
               berfungsi dengan baik sesuai dengan kegunaannya.       
              .                                                       
                                                                      
              Tujuan                                                  
               Tujuan Pembangunan Pengaman Sungai Desa Wakal Kab. Malteng adalah
               untuk melindungi masyarakat Desa Wakal Kabupaten Maluku Tengah dari
               ancaman bahaya banjir.                                 
                                                                      
                                                                      
3. Lokasi     Desa Wakal Kab. Maluku Tengah                           
   Pekerjaan                                                          
                                                                      
4. Nama       Nama Organisasi yang menyelenggarakan Pengadaan Jasa Konstruksi adalah :
   Organisasi                                                         
                 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku, Bidang
   Pengadan                                                           
                  Sumber Daya Air                                     
   Barang dan                                                         
                 PPK Bidang Sumber Daya Air                          
   Jasa                                                               
5. Sumber Dana Sumber Dana untuk membiayai Pekerjaan Pembangunan Pengaman Sungai Desa
              Wakal Kab. Malteng adalah APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025
              sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).      
6. Ruang      Ruang lingkup pekerjaan antara lain :                   
   Lingkup       a) Pekerjaan Persiapan, terdiri dari :               
   Pekerjaan       1. Pembersihan Lapangan                            
                   2. Papan Nama Kegiatan                             
                   3. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank              
                 b) Penerapan SMKK                                    
                   1. Alat Pelindung Diri (APD):                      
                      Topi Pelindung (Safety Helmet)                 
                      Sarung tangan (Safety Gloves)                  
                      Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)              
                       Rompi keselamatan (Safety Vest)               
                   2. Spanduk K3                                      
                 c) Pekerjaan Konstruksi, terdiri dari :              
                   1. Galian Manual                                   
                   2. Bekisting Papan 3/20 cm                         
                   3. Pasangan Batu Mortar Tipe S (12,5 MPa)          
                   4. Plesteran Mortar Tipe S (12,5 MPa)              
                   5. Timbunan Sebagai Bahan Pengisi                  
                   6. Pipa suling-suling                              
                                                                      
7. Waktu      Waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender
   Pelaksanaan                                                        
                                                                      
8. Personil   Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini antara lain:
                                                                      
                                                                      
                                       Pengalaman                     
                     KEBUTUHAN PERSONIL Kerja  Sertifikat Kompetensi Kerja
                No                     Profesional                    
                                        (Tahun)                       
                                Jum.                                  
                    Posisi/Jabatan                                    
                               Tenaga                                 
                                               SKK Pelaksana Lapangan 
                1  Pelaksana  1 Orang    2     Pekerjaan Bangunan     
                                               Pengaman Pantai        
                   Petugas K3                                         
                2             1 Orang     -    SKK Petugas K3 Konstruksi
                   Konstruksi                                         
9. Peralatan  Peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini antara lain:
                                                                      
                         KEBUTUHAN PERALATAN                          
                No                                 Ket. Kepemilikan   
                                            Jum.                      
                        Nama Alat   Kapasitas                         
                                            Alat                      
                1  Dump Truck        4 Ton   2      Sewa/Milik        
                      PEDOMAN PELAKSANAAN                             
                       PEKERJAAN PERSIAPAN                            
                                                                      
1. Pembersihan Meliputi pembersihan semua tanaman tumbuhan termasuk pembongkaran akar-
   Lapangan   akar pohon yang terkena bangunan termasuk perataan tanah/pembuatan
              terasering jika diperlukan. Hasil bongkaran tersebut diatas dibuang keluar lokasi
              pekerjaan.                                              
                                                                      
2. Papan Nama Membuat papan nama proyek dari papan dengan ukuran 200 x 100 cm.
                                                                      
   Kegiatan   Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakan pada tempat yang
              mudah dilihat umum. Papan nama proyek memuat :          
                Nama proyek                                          
                Pemilik proyek                                       
                Lokasi proyek                                        
                Nilai proyek (kontrak)                               
                                                                      
                Nama Pelaksana                                       
                Lamanya pekerjaan                                    
3. Pengukuran Untuk Dapat melakukan suatu pekerjaan konstruksi Pengukuran Awal Harus
   dan        Dilakukan Oleh Pihak Penyedia Jasa Yang Meliputi : pengukuran beda Tinggi
   pemasangan Tanah ( Kontur Tanah ) Dimensi Bangunan, pengukuran ini menggunakan alat
   bouwplank  Bantu yaitu Meter 50 – 100 M, Theodolithe atau Waterpass sehingga
              menghasilkan hasil yang maksimal. Pada setiap pelaksanaan Pekerjaan pada
              setiap bangunan/ konstruksi, Penyedia diwajibkan memasang bouwplank/ profil
                                                                      
              di setiap patok/ titik per ruas pekerjaan sesuai dengan hasil pengukuran.
                                                                      
4. Penerapan  Pemasangan bendera K3, bendera RI, bendera perusahaan Pemasangan Papan
   SMKK       Tanda K3 yang berisi antara lain slogan-slogan yang mengingatkan perlunya be-
              kerja dengan selamat.                                   
              Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan
              perlindungan diri diantaranya: Pelindung kepala atau helm (hard hat)
              yangmelindungi kepala karena memiliki hal berikut: lapisan yang keras, tahan
              dan kuat terhadap benturan yang mengenai kepala, Pelindung kaki berupa sepatu
                                                                      
              dan sepatu boot sepatu yang didesain khusus melindungi seluruh kaki dari
              bagian tuas sampai jari.                                
              Merupakan Personil yang mempuanyai keahlian di bidang K3.
              Pemasangan rambu – rambu K3 ini bertujuan agar para pekerja dan unsur proyek
              lainnya selalu diingatkan tentang keselamatan dan kesehatan dalam pekerjaan,
              rambu – rambu K3 melitupi, pemasangan spanduk K3, Rambu – Rambu
              Lalulintas dan lampu alaram Bahaya.                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                      PEKERJAAN KONSTRUKSI                            
                                                                      
1. Galian Manual Pekerjaan galian Manual menggunakan Alat seadanya tanpa menggunakan alat
              berat (Excavator) sebagaimana yang tertuang dalam gambar konstruksi, hasil
              galian dibuang ke tempat yang tidak mengganggu lokasi pekerjaan
              konstruksi dan hasil buangan bekas galian harus dirapikan. Penyedia Jasa
              harus menyerahkan rencana pelaksanaan pekerjaan galian kepada Direksi
                                                                      
              sebelum pekerjaan dilaksanakan. Semua galian harus dikerjakan sesuai
              dengan garis- garis dan elevasi yang tercantum pada gambar sesuai atau
              garis dan elevasi tertentu sesuai dengan petunjuk hasil pengukuran dan
              instruksi dari Direksi. Penyedia Jasa Konstruksi harus merapikan semua galian
              sesuai garis-garis dan elevasi yang tercantum pada gambar atau petunjuk
              Direksi. Bila galian berikut perapiannya telah selesai dikerjakan, Direksi
              harus diberitahu untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan. Sebelum
              diperiksa dan disetujui Direksi, galian tidak diperkenankan ditimbun kembali.
                                                                      
2. Bekisting  Bahan utama bekisting adalah papa ukuran 3/30 cm yang diperkuat oleh balok-
   Papan 3/20 cm balok kayu 5/7 cm atau 5/10 cm dari kayu kelas kuat II Untuk membantu
              pemasangan pondasi konstruksi bangunan pengaman Sungai. 
3. Pasangan Batu Pasangan batu dengan mortar dibuat berdasarkan bentuk dan dimensi yang
   Mortar Tipe S disesuaikan dengan gambar dan kondisi lapangan. Metode kerja untuk
   (12,5 MPa)  pekerjaan pasangan batu adalah:                        
                                                                      
               1. Semen, pasir dan air dicampur dengan perbandingan 1 PC : 3 PP
                 dan diaduk menjadi mortar oleh pekerja dengan bantuan molen.
               2. Batu dibersihkan dan dibasahi seluruh permukaannya sebelum dipasang.
               3. Pembuatan profil tiap jarak 10 m kecuali pada tempat-tempat tertentu
                 sesuai petunjuk Direksi.                             
4. Plesteran  Bagian atas pasangan batu kali, pada dinding luar, dan bagian lain yang
   Mortar Tipe S nampak harus diplester dengan mortar campuran 1 : 3. Spesifikasi bahan
   (12,5 MPa) semen, pasir dan air yang digunakan sama dengan spesifikasi pasangan
                                                                      
              batu kali camp 1 : 3 seperti pada item tersebut diatas. Metode Pelaksanaan
              Untuk Pekerjaan Plesteran adalah sebagai berikut :      
                 1. Semen, pasir dan air dicampur dengan perbandingan 1 PC : 3 PP dan
                   diaduk menjadi mortar oleh Pekerja.                
                 2. Sebelum plesteran dimulai, permukaan pasangan dibersihkan dan
                   dibasahi dulu dengan air.                          
                                                                      
                 3. Ketebalan plesteran 1,5 cm                        
                 4. Penyelesaian dan perapihan setelah plesteran.     
                 5. Mendokumentasi hasil pekerjaan sebagai bahan laporan
                                                                      
5. Timbunan   Pekerjaan timbunan dilakukan sesuai garis dan batas yang tertera pada
   Sebagai Bahan gambar atau atas perintah Direksi. Bahan-bahan untuk timbunan tidak boleh
   Pengisi    mengandung material berupa, abu, alang-alang sisa akar, gumpalan dan material
                                                                      
              lain yang dapat membusuk kecuali ditentukan lain oleh direksi.
                                                                      
6. Pipa Suling - Pipa PVC (Poly Vinyl Cloride) dipasang untuk lubang pembuang seperti
   Suling     yang tercantum pada gambar atau petunjuk Direksi. Pipa PVC untuk lubang
              pembuang harus mempunyai diameter seperti yang tercantum pada gambar
              atau yang ditetapkan Direksi.Pipa PVC harus dipasang dari merk dan mutu
              yang disetujui oleh Direksi dan dipasang pada posisi yang betul pada bangunan
              tanpa adanya perubahan selama pengecoran beton sperti yang tercantum pada
                                                                      
              gambar atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi. Pipa- pipa suling
              diperlukan untuk mengalirkan air pada dinding Talud Sungai, yang terbuat
              dari Pipa PVC dengan diameter 2″. Pipa PVC pada lubang drainase harus tembus
              air seperti terlihat pada gambar atau ditetapkan oleh Direksi. Agar tidak
                                                                      
              tersumbat pada pangkal yang menyentuh ke dinding talud Sungai diberi ijuk
              dengan campuran pasir dan kerikil sesuai dengan gambar rencana atau yang
              ditetapkan oleh Direksi.                                
                                                                      
                                                                      
                PROGRAM PELAKSANAAN  DAN LAPORAN                      
                                                                      
1. Program    Penyedia Jasa sudah harus melaksanakan MC.0 (MC awal) setelah menerima
   Pelaksanaan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan harus dapat dilaksanakan
              maksimum 30 (tiga puluh) hari kerja.                    
              Pelaksanaan Mutual Check 0% dilakukan oleh Penyedia Jasa bersama –
              sama dengan Pengawas lapangan, direksi, yang diperiksa Panitia Peneliti
              Pelaksanaan Kontrak dan PPK. Uraian Pekerjaan Mutual Check yang
              dilaksanakan Penyedia Jasa adalah sebagai berikut :     
                                                                      
                 a. Pengukuran kembali semua pekerjaan dengan mencocokkan kembali
                   pada titik tetap dengan ketelitian 10 √L.mm.       
                 b. Membuat gambar-gambar hasil pengukuran kembali (Uitsetten)
                   profil memanjang dan melintang dengan mengikuti Standar
                   Penggambaran Tender Drawing. Serta membuat gambar bangunan
                   dengan mengikuti Standar Penggambaran Tender Drawing (termasuk
                   gambar detail).                                    
                 c. Membuat perhitungan RAB perubahan tambahan/ pengurangan.
                                                                      
                 d. Semua produk-produk hasil Uitsetten (data pengukuran kembali,
                   gambar- gambar, Bill of Quantity, RAB  tambahan    
                   biaya/pengurangan biaya) disampaikan kepada Direksi Pekerjaan
                   untuk selanjutnya diteliti/diperiksa kebenarannya dan setelah
                   mendapat persetujuan maka Penyedia Jasa dapat melaksanakan
                   pekerjaan tersebut.                                
                 e. Dari hasil pengukuran kembali/Uitsetten akan didapat perbandingan
                   volume dengan Tender Drawing.                      
                 f. Gambar-gambar hasil Uitsetten adalah sebagai dasar untuk
                                                                      
                   Pelaksanaan Konstruksi Lapangan.                   
                 g. Semua backup perhitungan hasil Mutual Chek diperbanyak 4 kali (1 Asli
                   + 4 Copy).                                         
               Penyedia Jasa sudah harus melaksanakan Mutual Check 100% (MC 100%)
               bersama – sama dengan dengan Pengawas lapangan, direksi, Panitia Peneliti
               Pelaksanaan Kontrak dan PPK, untuk mendapatkan target penyelesaian
               pekerjaan sebenarnya di lapanagan.                     
                 a. Dari hasil pemeriksaan Mutual Check Akhir dengan gambar
                                                                      
                   terpasang (Asbuilt Drawing) sebagai dasar pembayaran volume
                   pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.           
                 b. Jangka Waktu Pelaksanaan Mutual Check akan diatur/ditentukan
                   Direksi Pekerjaan.                                 
                 c. Jika tidank ditentukan lain, untuk pengajuan biaya
                   tambahan/pengurangan biaya sudah harus disampaikan kepada
                   Direksi Pekerjaan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu
                   pelaksanaan berakhir.                              
                 d. Segala ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Mutual Check ini
                                                                      
                   akan ditentukan kemudian oleh Direksi Pekerjaan.   
                                                                      
2. Laporan    Sebelum tanggal dua puluh lima tiap bulan atau suatu waktu yang
   Kemajuan   ditentukan Direksi, Penyedia Jasa harus menyerahkan 5 (lima) Salinan Laporan
   Pelaksanaan Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang sudah disetujui oleh Direksi, yang
              menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan berjalan.
              Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
                                                                      
              1. Presentasi kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada
                 bulan laporan dan presentasi rencana yang diprogramkan pada bulan
                 berikutnya.                                          
              2. Evaluasi kegiatan dalam waktu satu bulan terdahulu dan rencana kegiatan
                 pada bulan berikutnya beserta tanggal mulai dan penyelesaiannya.
              3. Daftar tenaga buruh setempat.                        
              4. Daftar peralatan dan bahan di lapangan yang digunakan untuk
                                                                      
                 pelaksanaan pekerjaan termasuk peralatan yang sudah dipindahkan dari
                 lapangan.                                            
              5. Jumlah volume pekerjaan yang merupakan bagian pekerjaan tetap harus
                 diuraikan sebagai berikut :                          
                 a. Jumlah volume untuk pekerjaan Galian              
                 b. Jumlah volume untuk pekerjaan Bekisting           
                 c. Jumlah volume dari pekerjaan Pasangan Batu        
                 d. Jumlah volume dari pekerjaan Plesteran            
                                                                      
                 e. Jumlah volume dari pekerjaan Timbunan             
                 f. Jumlah volume dari pekerjaan Pipa Suling - Suling 
                 g. Jumlah banyaknya bangunan yang diselesaikan, dan lain-lain.
              6. Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama masa laporan
              7. Keadaan cuaca                                        
              8. Daftar besarnya pembayaran terakhir yang diterima dari kebutuhan
                 pembayaran yang diperlukan pada bulan berikutnya.    
              9. Hal–hal lain yang diminta sesuai dengan Kontrak, dan masalah yang
                 timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan pekrjaan selama bulan
                                                                      
                 laporan.                                             
                                                                      
3. Rencana kerja Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 (dua) rangkap Rencana Mingguan yang
   harian,    sudah disetujui oleh Direksi setiap akhir minggu dan untuk minggu-minggu
   mingguan dan berikutnya. Rencana tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah,
   bulanan    pekerjaan konstruksi lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan,
              pengadaan bahan, pengangkutan bahan, peralatan dan lain-lain yang telah
                                                                      
              disetujui Direksi.                                      
              Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 (dua) rangkap Rencana Kerja Harian
              secara tertulis semua kemajuan pekerjaan yang sudah disetujui oleh Direksi
              setiap hari maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup
              pekerjaan tanah, pekerjaan beton dan kegiatan yang berhubungan dengan
              pelaksanaan pekerjaan.                                  
              Penyedia Jasa harus menyediakan Rencana Kerja Bulanan dengan sistem
              Bartchart pada akhir bulan dan untuk bulan-bulan berikutnya. Rencana kerja ini
              harus memperlihatkan tenggang waktu dari mulai sampai akhir kegiatan utama
                                                                      
              dengan volume pekerjaan. Rencana kerja ini harus diserahkan kepada Direksi
              pada hari ketiga tiap bulan untuk perbaikan dan perubahan.
                                                                      
                       PEKERJAAN LAINNYA                              
                                                                      
1. Gambar     A. Gambar - gambar pekerjaan tetap                      
                 (a) Umum                                             
                                                                      
                    Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa haruslah
                    gambar-gambar yang telah ditanda tangani oleh Direksi, dan apabila ada
                    perubahan harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum program
                    pelaksanaan dimulai.                              
                 (b) Gambar-gambar Pelaksanaan                        
                    Penyedia Jasa harus menggunakan Gambar Kontrak sebagai dasar untuk
                                                                      
                    mempersiapkan gambar-gambar pelaksanaan. Gambar-gambar itu dibuat
                    lebih detail untuk pekerjaan tetap dan dimana mungkin dapat
                    memperlihatkan penampang melintang dan memanjang beton,
                    pengaturan batang pembesian termasuk rencana pembengkokan,
                    pemotongan dan daftar besi beton, tipe bahan yang digunakan,
                    mutu, tempat dan ukuran yang tepat.               
                 (c) Penyedia Jasa harus menyediakan 1 (satu) set gambar-gambar
                    lengkap di lapangan.                              
                                                                      
                    Apabila ada pekerjaan yang dilaksanakan sebelum ada persetujuan
                    Direksi adalah menjadi resiko Penyedia Jasa. Persetujuan Direksi
                    terhadap gambar-gambar tersebut tidak akan meringkankan tanggung
                    jawab Penyedia Jasa atas kebenaran gambar- gambar tersebut.
                                                                      
                                                                      
              B. Gambar-gambar Pekerjaan Sementara                    
                 (a) Umum                                             
                    Semua gambar yang disiapkan oleh Pengguna Jasa harus terperinci dan
                    diserahkan kepada Direksi sebelum tanggal program pelaksanaan atau
                    dalam waktu yang telah ditentukan dalam Kontrak.  
                                                                      
                    Gambar-gambar harus menunjukkan detail dari pekerjaan sementara
                    seperti cofferdam, tanggul sementara, pengalihan aliran dan sebagainya.
                    Gambar perencanaan yang diusulkan Penyedia Jasa yang dipakai dalam
                    pelaksanaan konstruksi juga harus diserahkan kepada Direksi sebanyak 3
                    (tiga) rangkap.                                   
                 (b) Gambar–Gambar untuk pekerjaan sementara yang diusulkan
                                                                      
                    Penyedia Jasa hendaknya mengusulkan pekerjaan sementara yang
                    berkaitan dengan pekerjaan tetap, secara lebih mendetail dan diserahkan
                    kepada Direksi untuk mengubah dan mendapat persetujuan sebelum
                    tanggal dimulainya pelaksanaan.                   
              C. Gambar–gambar terlaksana (As Built Drawing)          
                                                                      
                 Selama masa pelaksanaannya, Penyedia Jasa harus memelihara satu set
                 gambar yang dilaksanakan paling akhir untuk tiap-tiap pekerjaan. Pada
                 gambar yang memperlihatkan perubahan yang sudah dikerjakan sesuai
                 dengan kontrak, sejauh gambar tersebut sudah dilaksanakan dengan benar
                                                                      
                 kemudian dicap ”sudah dilaksanakan”.                 
                 Gambar–gambar yang dilaksanakan akan diperiksa tiap bulan di lapangan
                 oleh Direksi dan tiap hari oleh Pengawas Lapangan, dan apabila
                 diketemukan hal–hal yang tidak memuaskan dan tidak dilaksanakan,
                 paling lambat harus diperiksa kembali selama 6 (enam) hari kerja.
2. Laporan    Dalam pelaksanaan pekerjaan pihak penyedia jasa harus melaporkan progress
              kemajuan pekerjaan kepada Direksi, dengan format laporan yang di setujua
              dimulai dari laporan kemajuan pekerjaan mingguan dan bulanan dan juga
                                                                      
              masalah – masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Backup Data Pelaporan hasil pekerjaan yang telah selesai berupa Tulisan yang di sampaikan
              kepada Direksi yang menjelaskan tentang perhitungan hasil pekerjaan.
Tenders also won by CV Hitam Putih
Authority
14 June 2024Pembangunan Gedung Laboratorium KesehatanProvinsi MalukuRp 10,450,000,000
25 July 2022Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Rawat Inap Bangsal Mutiara Rs Bhayangkara Tk III Ambon T.A.2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 7,902,720,000
24 November 2021Rehabilitasi Kantor KejatiProvinsi MalukuRp 5,000,000,000
16 April 2022Rehabilitasi Kantor Kajati MalukuProvinsi MalukuRp 4,330,000,000
27 January 2020Rehab Gedung Korem 151/BinaiyaKementerian PertahananRp 3,751,440,000
15 August 2022Pengadaan Gedung Dan Bangunan Penanganan Covid- 19Kementerian PertahananRp 3,406,619,000
14 June 2023Pengembangan/Peningkatan Labkesda Menuju Bsl-2 (Dak)Kota AmbonRp 3,214,039,000
22 April 2022Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. WaitilaKab. Maluku TengahRp 3,057,247,000
24 August 2021Pembangunan Talud Sungai Toilila Tepa Kec. Pp BabarProvinsi MalukuRp 2,905,816,672
5 March 2021Rehab Korem 151/Bny (Lanjutan)Kementerian PertahananRp 2,850,258,000