PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
DINAS KESEHATAN
Jalan Dewi Sartika Amantelu, Sirimau, Ambon, Maluku 97122
Telepon.(0911) 355668, Faksmile (0911) 355668
Laman : http://dinkes.malukuprov.go.id, Post-el : dinkes@malukuprov.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. GAMBARAN UMUM PEKERJAAN
Permasalahan stunting tidak sekedar kurang terpenuhinya gizi namun bisa juga dikarenakan
kurangnya pemahaman ibu terhadap kebutuhan gizi anak yang berdampak pada tumbuh
kembang anak yang menjadi kurang sempurna. Program percepatan penurunan stunting
merupakan program dari Pemerintah Pusat untuk penurunan angka stunting di negara kita.
Karena stunting merupakan salah satu masalah penting yang harus segera ditangani. Salah
satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan asupan gizi yang maksimal
bagi balita berupa makanan tambahan berupa susu.
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Maksud dan tujuan pekerjaan Pengadaan Belanja Makanan dan Minuman pada
Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan adalah:
o Memaksimalkan peran Dinas dalam upaya pencegahan dan penurunan angka
stunting di Kabupaten Buru dengan cara pemberian Susu.
o Turut serta membantu masyarakat memberi asupan tambahan yang bergizi untuk
Anak yang beresiko stunting.
o Turut aktif dalam mendukung semua Program Pemerintah Daerah dalam rangka
Penanggulangan Stunting.
Target dan Sasaran Pekerjaan Pengadaan Pengadaan Belanja Makanan dan Minuman
pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan adalah :
Susu Formula Anak akan diserahkan kepada masyarakat yaitu keluarga balita yang
beresiko stunting atau gizi kurang, tepat sasaran di Kabupaten Buru.
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan
Kesehatan berupa bantuan susu kepada balita sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
IV. KELUARAN
Terlaksananya pemenuhan ketersediaan Belanja Makanan dan Minuman pada
Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan sesuai spesifikasi dan supply barang sesuai jadwal
yang ditetapkan.
V. SUMBER DANA
Adapun sumber dananya berasal dari APBD-DPA Dinas Kesehatan Provinsi Maluku
Tahun Anggaran 2025.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pengadaan Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan
dilaksanakan selama 45 (Empat puluh lima) hari kalender.
VII. PENUTUP
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan Pengadaan Belanja Makanan dan Minuman
pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.