Rehabilitasi Teater Terbuka Taman Budaya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10309230000
Date: 6 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 330,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 330,000,000
Winner (Pemenang): CV Balung Permai
NPWP: 944093970941000
RUP Code: 60016674
Work Location: Karang Panjang Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                          
   1. Lingkup pekerjaan : Rehabilitasi Teater Terbuka Taman Budaya        
                                                                          
                                                                          
   2. Lokasi Pekerjaan : Karang Panjang – Kota Ambon                      
                                                                          
   3. Uraian pekerjaan yang dilaksanakan yaitu :                          
     -  Pekerjaan Rehabilitasi Teater Terbuka                             
                                                                          
   4. Seluruh jenis pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan Gambar, Rencana dan
     uraian- uraian lain yang tercantum dalam Dokumen Perencanaan serta   
     berdasarkan-ketentuan pada:                                          
   a. Ketentuan perubahan/tambahan penjelasan maupun gambar susulan yang  
     dimuat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                      
                                                                          
   b. Petunjuk/perintah Direksi/Pengawas selama dalam pelaksanaan pekerjaan.
   c. Mengikuti persyaratan Standard Nasional Indonesia (SNI), Standard Konsep
     Nasional Indonesia (SK-SNI), Normalisasi Indonesia serta Peraturan-peraturan
     Nasional dan Internasional lain yang berhubungan dengan Pekerjaan ini:
      1) SNI 1728-1989, SKBI 1.3.53.1989; Tentang Tata Cara Mendirikan Bangunan
                                                                          
        Gedung.                                                           
      2) SNI03-1734-1989, SNI 03-1734-1989-F, tentang Tata Cara Perencanaan
        Beton Bertulang untuk Rumah dan Gedung.                           
      3) SKBI – 4.3.53.1987, UDC 699.048.004.1 tentang Spesifikasi Kayu Awet untuk
        Perumahan dan Gedung.                                             
                                                                          
      4) SNI03–2417–1991SKSNIT–08–1990–F; tentang Tata Cara Pengecatan Kayu
        untuk Bangunan Rumah dan Gedung.                                  
      5) SK SNI S – 04 – 1989 – F tentang Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian C (Bahan
        Bangunan dari Logam Besi/Besi).                                   
      6) SNI edisi Revisi Kumpulan Analisa Biaya Konstruksi Bangunan Gedung dan
                                                                          
        Perumahan.                                                        
      7) Harga Satuan Bahan dan Satuan Upah Pekerja Provinsi Maluku.      
      8) ASTM, JIS dan lain–lain yang ada hubungannya dengan Pekerjaan ini.
   5. Dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan ini adalah termasuk juga     
     mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan bahan-bahan sampai selesai. 
                                                                          
   6. Kontraktor harus menyerahkan seluruh hasil pekerjaannya yang telah selesai
     dalam keadaan baik termasuk kebersihan lokasi/ lingkungannya.        
                              UKURAN                                      
                                                                          
1. Satuan ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini dinyatakan dalam meter
   (m), centimeter (cm) dan milimeter (mm).                               
2. Perbedaan ukuran.                                                      
   Bila terdapat perbedaan ukuran atau ketidak sesuaian antara :          
  i. Gambar rencana dan Detail, maka yang mengikat adalah gambar yang skalanya
                                                                          
     lebih besar.                                                         
  ii. Bilamana terdapat perbedaan antara gambar dengan bestek, harus      
     dilaporkan kepada Direksi/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
3. Titik duga lantai adalah 0.00 yang ditentukan/ditetapkan saat peninjauan lokasi.
4. Dibawah pengawasan Direksi/Pengawas, Pelaksana Fisik harus membuat titik duga
                                                                          
   diatas tanah bangunan sebagai dasar/patokan pengukuran dari bahan kayu atau
   beton yang dipasang kokoh dan dijaga kedudukannya agar tidak terganggu selama
   pekerjaan berlangsung serta tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin Direksi.
5. Penetapan ukuran dan sudut siku harus diperhatikan dan dijaga ketelitiannya dan
   menjadi tanggung jawab Pelaksana Fisik sepenuhnya sampai pekerjaan selesai.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         PEKERJAAN PERSIAPAN                              
1. Lokasi pekerjaan diserahkan kepada Pelaksana Fisik dalam keadaan seperti pada
                                                                          
   waktu pemberian pekerjaan/penjelasan lapangan.                         
2. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan yang disebabkan
   pelaksanaan pekerjaan, menjadi tanggung jawab Pelaksana Fisik dan Pelaksana
   Fisik wajib memperbaikinya, untuk itu diharapkan Pelaksana Fisik terlebih dahulu
   meminta ijin kepada pemilik untuk mendapatkan persetujuan.             
3. Kontraktor harus membuat:                                              
                                                                          
   a. Papan Nama Proyek dibuat dengan ukuran 100x120 Cm dipasang pada     
     tiang penyanggah sesuai petunjuk Direksi. Papan Nama Proyek harus    
     mencatumkan :                                                        
     -  Dinas :                                                           
     -  Nama Kegiatan:                                                    
     -  Nama Pekerjaa:                                                    
                                                                          
     -  Nomor Kontrak:                                                    
     -  Tanggal Kontrak:                                                  
     -  Nilai Kontrak :                                                   
     -  Tahun Anggaran :                                                  
     -  Sumber Dana :                                                     
     -  Pelaksana/Kontrakor                                               
                                                                          
     -  Konsultan Pengawas :                                              
                                                                          
   b. Gudang tempat penyimpanan bahan agar terlindung dari panas matahari dan
     hujan serta hal-hal lain yang tidak diinginkan.                      
4. Kontraktor harus menyiapkan peralatan K3, yang meliputi : Helmet Proyek, Rompi
   Kerja, Sepatu Kerja, Sarung Tangan Kerja dan Kotak P3K.                
                        JADWAL PELAKSANAAN                                
                                                                          
Pada  saat Pelaksana Fisik akan memulai pekerjaan di lapangan atau setelah
Pelaksana Fisik menerima SPK dari Pimpinan Kegiatan, Kontraktor harus segera
mengadakan persiapan antara lain membuat jadual pelaksanaan berupa Barchart
secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang dicantumkan
atau direncanakan dan disesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam
                                                                          
kontrak. Jadual tersebut harus disahkan Pimpinan Kegiatan, ditempel pada papan
bersama dengan gambar-gambar rencana. Setiap perkembangan pelaksanaan     
pekerjaan dilapangan diberikan tanda garis perkembangan dengan tinta warna merah.
                                                                          
                     JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                             
 Jangka waktu pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       PEKERJAAN PEMBERSIHAN                              
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan pembersihan lokasi dari
rumput, semak - semak dan tumbuhan lainnya, puing-puing dan segala sesuatu yang
                                                                          
tidak diperlukan dan dapat mengganggu jalannya pekerjaan.                 
                        TINGGI TITIK DUGA (PEIL)                          
                                                                          
1. Ukuran titik duga (peil) harus dinyatakan dengan suatu tanda tetap, pasti dan
   dipasang pada tempat yang tidak mudah terganggu.                       
2. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh pemborong, sesuai dengan
                                                                          
   petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas teknik.                      
                                                                          
                                                                          
                        GAMBAR  DAN UKURAN                                
                                                                          
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-    
   gambar rencana Arsitektur dan Struktur dan dijelaskan pula dalam gambar detail
   lengkap dengan ukuran- ukurannya.                                      
2. Apabila terdapat ketidakjelasan ukuran pada gambar, maka Pelaksana Fisik wajib
   meminta penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/Pengawas Teknik sebelum 
   pekerjaan dilaksanakan.                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      PENGADAAN BAHAN-BAHAN                               
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan dilokasi pekerjaan, hanyalah bahan–bahan
                                                                          
   sebagimana disyaratkan dalan RKS maupun Gambar–Gambar rencana.         
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau
   menurut petunjuk Direksi/Pengawas Teknik.                              
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah bahan bangunan yang sesuai dengan   
   kualitas dan kuantitas serta dimensi yang disyaratkan dalam RKS maupun Gambar.
                                                                          
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, maka sebelum
   diadakan penggantian pemborongan harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada
   Direksi/Pengawas Teknik. Penggantian dimaksud hanya dibenarkan setelah 
   mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa.               
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan lain,
                                                                          
   disyaratkan minimal harus sama/setingkat kualitasnya dengan bahan bangunan
   yang diganti.                                                          
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat
   atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, harus segera dipindahkan
   dan dikeluarkan darilokasi pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2x24 jam.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     7. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK                          
                                                                          
                                                                          
  1. Ruang Lingkup                                                        
   a. Keramik yang dipakai adalah setara Asia Tile.                       
   b. Warna dan motif sesuai dengan petunjuk dalam gambar atau sesuai dengan
   petunjuk Konsultan Pengawas dan Direksi.                               
   c. Keramik dipasang di atas lantai beton, atau sesuai dengan yang ditunjukkan
                                                                          
   dalam gambar kerja.                                                    
   d. Semua pengujian yang diperlukan oleh Direksi harus dilakukan di laboratorium
   dan hasilnya diperlihatkan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
   dan Direksi atas beban pemborong                                       
                                                                          
  2. Bahan dan Peralatan                                                  
                                                                          
  a. Bahan keramik dengan kualitas setara granit kualitas 1.              
  b. Pasangan lantai keramik memakai keramik warna ditentukan kemudian (atas
     persetujuan konsultan pengawas dan direksi dengan ukuran 60 x 60 cm untuk
                                                                          
     lantai dan dinding sedangkan untuk tangga dan selasar menggunakan ukuran 60
     x 60 anti slip,.                                                     
  c. Pasangan plin keramik memakai keramik dengan ukuran 10 x 60 cm kualitas I.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         PEKERJAAN PLAFOND                                
   1. Lingkup Pekerjaan                                                   
   Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan pemasangan   
                                                                          
   penggantung, rangka, dan penutup plafond pada tempat-tempat yang sesuai
   dengan yang ditunjukan dalam gambar.                                   
                                                                          
   2. Material :                                                          
   a. Semua material untuk penggantung dan rangka plafond menggunakan baja
   ringan atau galvanis canal c 75 , dengan ukuran-ukuran yang sesuai dengan yang
                                                                          
   ditentukan dalam gambar.                                               
   b. rangka yang dipakai harus lurus, tidak terdapat cacat-cacat lainnya serta tidak
   terdapat bidang-bidang yang lemah.                                     
  c. Untuk penutup plafond menggunakan plafond PVC/sunda plafond Lebar: 0.20
  meter / 20 cm. dan tidak cacat.                                         
                                                                          
   3. Pelaksanaan :                                                       
   a. Ketinggian, ukuran, pembidangan dan konstruksi plafond dilaksanakan sesuai
                                                                          
   ketentuan-ketentuan dalam gambar.                                      
   b. Nat-nat plafond sebelum di cat harus diberi isolasi gypsum agar sambingan
   tidak terlihat.                                                        
   c. Pemasangan plafond harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli, lurus dan tidak
   lentur. Apabila terjadi plafond terpasang ternyata tidak lurus, retak dan lentur, Direksi
   berhak menolak dan Kontraktor harus segera membongkar dan memperbaiki  
                                                                          
   kembali.                                                               
                                                                          
                                                                          
                           PEKERJAAN ATAP                                 
                                                                          
   1. Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                          
   Pekerjaan ini meliputi atap spandek sangat mempengaruhi kekuatan dan   
   ketahanannya terhadap beban serta cuaca ekstrem. Spesifikasi ketebalan yang
                                                                          
   direkomendasikan untuk kebutuhan bangunan adalah: 0.25 mm – 0.35 mm: Untuk
   bangunan rumah tinggal, ruko, dan garasi ringan                        
                                                                          
   2. Material :                                                          
   a. Atap spandek yang bagus biasanya terbuat dari kombinasi logam sebagai berikut:
                                                                          
    55% Aluminium – tahan korosi                                         
    43% Seng – daya lekat tinggi                                         
    2% Silikon – fleksibilitas dan ketahanan panas                       
                                                                          
   Bahan baku seperti Zincalume atau Galvalume terkenal memiliki kualitas yang sangat baik
   untuk spandek                                                          
                                                                          
   c. Semua material untuk penggantung dan rangka kuda-kuda menggunakan baja
     ringan atau galvanis canal c 75 , dengan ukuran-ukuran yang sesuai dengan yang
     ditentukan dalam gambar.Ukuran baja ringan kanal C bervariasi, dengan
     ketebalan berkisar antara 0,6 mm hingga 1 mm. Lebar stkalianrnya adalah 75 mm
     dan tingginya adalah 7 mm. Berikut adalah variasi lengkap dari baja ringan kanal
     C                                                                    
   d. rangka yang dipakai harus lurus, tidak terdapat cacat-cacat lainnya serta tidak
                        PEKERJAAN PENGECETAN                              
                                                                          
 1. Lingkup Pekerjaan :                                                   
   Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pengecatan
   kayu/besi, tembok, plafond.                                            
 2. Material :                                                            
    a. Jenis cat besi yang digunakan adalah merk Nippon                   
                                                                          
     Paint, Platone atau yang setara                                      
   b. Jenis Cat tembok yang digunakan adalah merk                         
     Jotun/Mowilex ( interior ).                                          
   c. Plamur/alkali atau merk Biglion yang setara.                        
                                                                          
                                                                          
 3. Pelaksanaan :                                                         
   a.  Pekerjaan Cat besi :                                               
      - Bidang-bidang yang akan dicat/dipolitur harus bersih dari segala macam
                                                                          
        kotoran, dan sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan Kontraktor harus
        memperlihatkan bagian-bagian yang akan dicat kepada Direksi untuk 
        diperiksa.                                                        
   b.  Pekerjaan Cat Tembok/Plafond :                                     
      - Permukaan dinding dan plafond sebelum dicat harus diplemur kemudian
                                                                          
        diamplas dengan kertas pasir sampai rata dan halus.               
      - Semua bidang tembok dan plafond dicat tembok minimal 2 (dua) kali 
        sampai kelihatan rata dan cukup tebal.                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         PEKERJAAN LAIN-LAIN                              
                                                                          
1. Lingkup Pekerjaan:                                                     
   1.1. Administrasi (Pelaporan + Dokumentasi).                           
   1.2. Pembersihan akhir.                                                
                                                                          
2. Persyaratan Pelaksanaan:                                               
   2.1. Pembuatan Pelaporan dan dokumentasi disesuaikan dengan kebutuhan sesuai
       tahapan kemajuan pelaksanaan pekerjaan untuk keperluan kelengkapan 
       administrasi.                                                      
   2.2. Pembersihan dilakukan pada saat pekerjaan berlangsung sampai seluruh
       pekerjaan dinyatakan selesai.                                      
                PERSONIL MANAJERIAL DAN PERALATAN UTAMA                   
                                                                          
 a. Memiliki Personil Manajerial yang akan ditugaskan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
   dengan Kualifikasi Personil sebagai berikut:                           
                                                                          
                                                   Klasifikasi/           
     No   Jabatan Personil  Jumlah  Pengalaman                            
                                                Subklasifikasi SKA        
                                                 SKT Pelaksana            
                                                   Bangunan               
     1       Pelaksana     1 orang    3 Tahun                             
                                               Gedung/Pekerjaan           
                                                   Gedung                 
             Petugas                            Sertifikat Petugas        
     2      Keselamatan    1 orang    2 Tahun     Keselamatan             
             Konstruksi                            Konstruksi             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   b. Memiliki Peralatan Utama antara lain :                              
                                                                          
     No         Jenis         Kapasitas        Jumlah                     
                                                                          
                                               2 (dua)                    
      1   Alat gerinda          Buah                                      
                                               2 (dua)                    
      2.  Mesin Bor             Buah                                      
                                               1 (satu)                   
      3.  Mesin Potong          Buah                                      
                                                2(dua)                    
      4.  Mesin router          Buah                                      
                                                2(dua)                    
      5.  Mesin tembak Paku     Buah                                      
                                               1(satu)                    
      6.  Peralatan Tukang       Set                                      
                                                                          
                                                                          
                PEKERJAAN AKHIR/PENYELESAIAN PEKERJAAN                    
                                                                          
1.  Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Pelaksana Fisik harus meneliti semua
    bagian pekerjaan dan dapat menyelesaikan bagian pekerjaan yang dinilai belum
    sempurna sesuai spesifikasi.                                          
                                                                          
2.  Pada waktu penyerahan pekerjaan, maka ruangan harus benar-benar telah 
    dibersihkan dari segala macam kotoran/sampah                          
3.  Pelaksana Fisik tetap bertanggung jawab selama masa pemeliharaan pekerjaan
    dalam memperbaiki segala kekurangan yang terjadi.                     
4.  Setelah penyerahan ke dua pekerjaan, maka semua barang dan peralatan milik
    kontraktor sudah harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.            
                              PENUTUP                                     
                                                                          
1.  Pekerjaan-pekerjaan yang belum tercantum/dijelaskan dalam Spesifikasi ini dapat
    dilihat pada gambar atau dinyatakan pada saat rapat penjelasan pekerjaan
    (Aanwijzing).                                                         
2.  Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap Spesifikasi ini pada saat rapat
    penjelasan pekerjaan                                                  
                                                                          
3.  akan dimuat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat dan 
    merupakan suatu kesatuan dengan dokumen pengadaan.                    
4.  Sebagai penutup perlu diingatkan bahwa uraian Spesifiksi Teknis ini merupakan satu
    kesatuan yang tak terpisahkan dengan gambar kerja serta rizalah penjelasan
    pekerjaan.
Tenders also won by CV Balung Permai
Authority
14 July 2023Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ke Hotmix Ruas Desa Sumeith Pasinaro - Sp. Watui (Huku Kecil)Kab. Seram Bagian BaratRp 10,715,803,434
4 March 2024Peningkatan Jalan Air Ternate - Biloro (Dak Penugasan)Kab. Buru SelatanRp 9,512,000,000
26 May 2023Pembangunan Jalan Aboru - Wassu - Oma Ruas Jalan Aboru - HarukuProvinsi MalukuRp 2,905,570,000
18 November 2020Pemeliharaan Jalan Tawiri.Provinsi MalukuRp 2,000,000,000
3 July 2023Revitalisasi Sd Negeri 314 Maluku TengahKab. Maluku TengahRp 1,654,464,000
31 May 2021Pembangunan Sarana Air Bersih Di Kabupaten Kepulauan AruKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 1,250,000,000
19 September 2025Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas PuprProvinsi MalukuRp 1,200,000,000
22 March 2022Pengadaan Bibit Ternak Sapi.Provinsi MalukuRp 1,009,500,000
12 August 2021Peningkatan Spam Batas Kota TiakurKab. Maluku Barat DayaRp 975,145,000
2 May 2024Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana Dan Utilitas Sekolah (Pembangunan Ruang Kelas Sd Negeri Ema)Kota AmbonRp 873,600,000