SPESIFIKASI TEKNIS
1. Lingkup pekerjaan : Rehabilitasi Teater Terbuka Taman Budaya
2. Lokasi Pekerjaan : Karang Panjang – Kota Ambon
3. Uraian pekerjaan yang dilaksanakan yaitu :
- Pekerjaan Rehabilitasi Teater Terbuka
4. Seluruh jenis pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan Gambar, Rencana dan
uraian- uraian lain yang tercantum dalam Dokumen Perencanaan serta
berdasarkan-ketentuan pada:
a. Ketentuan perubahan/tambahan penjelasan maupun gambar susulan yang
dimuat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
b. Petunjuk/perintah Direksi/Pengawas selama dalam pelaksanaan pekerjaan.
c. Mengikuti persyaratan Standard Nasional Indonesia (SNI), Standard Konsep
Nasional Indonesia (SK-SNI), Normalisasi Indonesia serta Peraturan-peraturan
Nasional dan Internasional lain yang berhubungan dengan Pekerjaan ini:
1) SNI 1728-1989, SKBI 1.3.53.1989; Tentang Tata Cara Mendirikan Bangunan
Gedung.
2) SNI03-1734-1989, SNI 03-1734-1989-F, tentang Tata Cara Perencanaan
Beton Bertulang untuk Rumah dan Gedung.
3) SKBI – 4.3.53.1987, UDC 699.048.004.1 tentang Spesifikasi Kayu Awet untuk
Perumahan dan Gedung.
4) SNI03–2417–1991SKSNIT–08–1990–F; tentang Tata Cara Pengecatan Kayu
untuk Bangunan Rumah dan Gedung.
5) SK SNI S – 04 – 1989 – F tentang Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian C (Bahan
Bangunan dari Logam Besi/Besi).
6) SNI edisi Revisi Kumpulan Analisa Biaya Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan.
7) Harga Satuan Bahan dan Satuan Upah Pekerja Provinsi Maluku.
8) ASTM, JIS dan lain–lain yang ada hubungannya dengan Pekerjaan ini.
5. Dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan ini adalah termasuk juga
mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan bahan-bahan sampai selesai.
6. Kontraktor harus menyerahkan seluruh hasil pekerjaannya yang telah selesai
dalam keadaan baik termasuk kebersihan lokasi/ lingkungannya.
UKURAN
1. Satuan ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini dinyatakan dalam meter
(m), centimeter (cm) dan milimeter (mm).
2. Perbedaan ukuran.
Bila terdapat perbedaan ukuran atau ketidak sesuaian antara :
i. Gambar rencana dan Detail, maka yang mengikat adalah gambar yang skalanya
lebih besar.
ii. Bilamana terdapat perbedaan antara gambar dengan bestek, harus
dilaporkan kepada Direksi/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
3. Titik duga lantai adalah 0.00 yang ditentukan/ditetapkan saat peninjauan lokasi.
4. Dibawah pengawasan Direksi/Pengawas, Pelaksana Fisik harus membuat titik duga
diatas tanah bangunan sebagai dasar/patokan pengukuran dari bahan kayu atau
beton yang dipasang kokoh dan dijaga kedudukannya agar tidak terganggu selama
pekerjaan berlangsung serta tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin Direksi.
5. Penetapan ukuran dan sudut siku harus diperhatikan dan dijaga ketelitiannya dan
menjadi tanggung jawab Pelaksana Fisik sepenuhnya sampai pekerjaan selesai.
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lokasi pekerjaan diserahkan kepada Pelaksana Fisik dalam keadaan seperti pada
waktu pemberian pekerjaan/penjelasan lapangan.
2. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan yang disebabkan
pelaksanaan pekerjaan, menjadi tanggung jawab Pelaksana Fisik dan Pelaksana
Fisik wajib memperbaikinya, untuk itu diharapkan Pelaksana Fisik terlebih dahulu
meminta ijin kepada pemilik untuk mendapatkan persetujuan.
3. Kontraktor harus membuat:
a. Papan Nama Proyek dibuat dengan ukuran 100x120 Cm dipasang pada
tiang penyanggah sesuai petunjuk Direksi. Papan Nama Proyek harus
mencatumkan :
- Dinas :
- Nama Kegiatan:
- Nama Pekerjaa:
- Nomor Kontrak:
- Tanggal Kontrak:
- Nilai Kontrak :
- Tahun Anggaran :
- Sumber Dana :
- Pelaksana/Kontrakor
- Konsultan Pengawas :
b. Gudang tempat penyimpanan bahan agar terlindung dari panas matahari dan
hujan serta hal-hal lain yang tidak diinginkan.
4. Kontraktor harus menyiapkan peralatan K3, yang meliputi : Helmet Proyek, Rompi
Kerja, Sepatu Kerja, Sarung Tangan Kerja dan Kotak P3K.
JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat Pelaksana Fisik akan memulai pekerjaan di lapangan atau setelah
Pelaksana Fisik menerima SPK dari Pimpinan Kegiatan, Kontraktor harus segera
mengadakan persiapan antara lain membuat jadual pelaksanaan berupa Barchart
secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang dicantumkan
atau direncanakan dan disesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam
kontrak. Jadual tersebut harus disahkan Pimpinan Kegiatan, ditempel pada papan
bersama dengan gambar-gambar rencana. Setiap perkembangan pelaksanaan
pekerjaan dilapangan diberikan tanda garis perkembangan dengan tinta warna merah.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan pembersihan lokasi dari
rumput, semak - semak dan tumbuhan lainnya, puing-puing dan segala sesuatu yang
tidak diperlukan dan dapat mengganggu jalannya pekerjaan.
TINGGI TITIK DUGA (PEIL)
1. Ukuran titik duga (peil) harus dinyatakan dengan suatu tanda tetap, pasti dan
dipasang pada tempat yang tidak mudah terganggu.
2. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh pemborong, sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas teknik.
GAMBAR DAN UKURAN
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-
gambar rencana Arsitektur dan Struktur dan dijelaskan pula dalam gambar detail
lengkap dengan ukuran- ukurannya.
2. Apabila terdapat ketidakjelasan ukuran pada gambar, maka Pelaksana Fisik wajib
meminta penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/Pengawas Teknik sebelum
pekerjaan dilaksanakan.
PENGADAAN BAHAN-BAHAN
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan dilokasi pekerjaan, hanyalah bahan–bahan
sebagimana disyaratkan dalan RKS maupun Gambar–Gambar rencana.
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau
menurut petunjuk Direksi/Pengawas Teknik.
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah bahan bangunan yang sesuai dengan
kualitas dan kuantitas serta dimensi yang disyaratkan dalam RKS maupun Gambar.
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, maka sebelum
diadakan penggantian pemborongan harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada
Direksi/Pengawas Teknik. Penggantian dimaksud hanya dibenarkan setelah
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa.
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan lain,
disyaratkan minimal harus sama/setingkat kualitasnya dengan bahan bangunan
yang diganti.
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat
atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, harus segera dipindahkan
dan dikeluarkan darilokasi pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2x24 jam.
7. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
1. Ruang Lingkup
a. Keramik yang dipakai adalah setara Asia Tile.
b. Warna dan motif sesuai dengan petunjuk dalam gambar atau sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas dan Direksi.
c. Keramik dipasang di atas lantai beton, atau sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam gambar kerja.
d. Semua pengujian yang diperlukan oleh Direksi harus dilakukan di laboratorium
dan hasilnya diperlihatkan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
dan Direksi atas beban pemborong
2. Bahan dan Peralatan
a. Bahan keramik dengan kualitas setara granit kualitas 1.
b. Pasangan lantai keramik memakai keramik warna ditentukan kemudian (atas
persetujuan konsultan pengawas dan direksi dengan ukuran 60 x 60 cm untuk
lantai dan dinding sedangkan untuk tangga dan selasar menggunakan ukuran 60
x 60 anti slip,.
c. Pasangan plin keramik memakai keramik dengan ukuran 10 x 60 cm kualitas I.
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan pemasangan
penggantung, rangka, dan penutup plafond pada tempat-tempat yang sesuai
dengan yang ditunjukan dalam gambar.
2. Material :
a. Semua material untuk penggantung dan rangka plafond menggunakan baja
ringan atau galvanis canal c 75 , dengan ukuran-ukuran yang sesuai dengan yang
ditentukan dalam gambar.
b. rangka yang dipakai harus lurus, tidak terdapat cacat-cacat lainnya serta tidak
terdapat bidang-bidang yang lemah.
c. Untuk penutup plafond menggunakan plafond PVC/sunda plafond Lebar: 0.20
meter / 20 cm. dan tidak cacat.
3. Pelaksanaan :
a. Ketinggian, ukuran, pembidangan dan konstruksi plafond dilaksanakan sesuai
ketentuan-ketentuan dalam gambar.
b. Nat-nat plafond sebelum di cat harus diberi isolasi gypsum agar sambingan
tidak terlihat.
c. Pemasangan plafond harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli, lurus dan tidak
lentur. Apabila terjadi plafond terpasang ternyata tidak lurus, retak dan lentur, Direksi
berhak menolak dan Kontraktor harus segera membongkar dan memperbaiki
kembali.
PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi atap spandek sangat mempengaruhi kekuatan dan
ketahanannya terhadap beban serta cuaca ekstrem. Spesifikasi ketebalan yang
direkomendasikan untuk kebutuhan bangunan adalah: 0.25 mm – 0.35 mm: Untuk
bangunan rumah tinggal, ruko, dan garasi ringan
2. Material :
a. Atap spandek yang bagus biasanya terbuat dari kombinasi logam sebagai berikut:
55% Aluminium – tahan korosi
43% Seng – daya lekat tinggi
2% Silikon – fleksibilitas dan ketahanan panas
Bahan baku seperti Zincalume atau Galvalume terkenal memiliki kualitas yang sangat baik
untuk spandek
c. Semua material untuk penggantung dan rangka kuda-kuda menggunakan baja
ringan atau galvanis canal c 75 , dengan ukuran-ukuran yang sesuai dengan yang
ditentukan dalam gambar.Ukuran baja ringan kanal C bervariasi, dengan
ketebalan berkisar antara 0,6 mm hingga 1 mm. Lebar stkalianrnya adalah 75 mm
dan tingginya adalah 7 mm. Berikut adalah variasi lengkap dari baja ringan kanal
C
d. rangka yang dipakai harus lurus, tidak terdapat cacat-cacat lainnya serta tidak
PEKERJAAN PENGECETAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pengecatan
kayu/besi, tembok, plafond.
2. Material :
a. Jenis cat besi yang digunakan adalah merk Nippon
Paint, Platone atau yang setara
b. Jenis Cat tembok yang digunakan adalah merk
Jotun/Mowilex ( interior ).
c. Plamur/alkali atau merk Biglion yang setara.
3. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan Cat besi :
- Bidang-bidang yang akan dicat/dipolitur harus bersih dari segala macam
kotoran, dan sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan Kontraktor harus
memperlihatkan bagian-bagian yang akan dicat kepada Direksi untuk
diperiksa.
b. Pekerjaan Cat Tembok/Plafond :
- Permukaan dinding dan plafond sebelum dicat harus diplemur kemudian
diamplas dengan kertas pasir sampai rata dan halus.
- Semua bidang tembok dan plafond dicat tembok minimal 2 (dua) kali
sampai kelihatan rata dan cukup tebal.
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Lingkup Pekerjaan:
1.1. Administrasi (Pelaporan + Dokumentasi).
1.2. Pembersihan akhir.
2. Persyaratan Pelaksanaan:
2.1. Pembuatan Pelaporan dan dokumentasi disesuaikan dengan kebutuhan sesuai
tahapan kemajuan pelaksanaan pekerjaan untuk keperluan kelengkapan
administrasi.
2.2. Pembersihan dilakukan pada saat pekerjaan berlangsung sampai seluruh
pekerjaan dinyatakan selesai.
PERSONIL MANAJERIAL DAN PERALATAN UTAMA
a. Memiliki Personil Manajerial yang akan ditugaskan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
dengan Kualifikasi Personil sebagai berikut:
Klasifikasi/
No Jabatan Personil Jumlah Pengalaman
Subklasifikasi SKA
SKT Pelaksana
Bangunan
1 Pelaksana 1 orang 3 Tahun
Gedung/Pekerjaan
Gedung
Petugas Sertifikat Petugas
2 Keselamatan 1 orang 2 Tahun Keselamatan
Konstruksi Konstruksi
b. Memiliki Peralatan Utama antara lain :
No Jenis Kapasitas Jumlah
2 (dua)
1 Alat gerinda Buah
2 (dua)
2. Mesin Bor Buah
1 (satu)
3. Mesin Potong Buah
2(dua)
4. Mesin router Buah
2(dua)
5. Mesin tembak Paku Buah
1(satu)
6. Peralatan Tukang Set
PEKERJAAN AKHIR/PENYELESAIAN PEKERJAAN
1. Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Pelaksana Fisik harus meneliti semua
bagian pekerjaan dan dapat menyelesaikan bagian pekerjaan yang dinilai belum
sempurna sesuai spesifikasi.
2. Pada waktu penyerahan pekerjaan, maka ruangan harus benar-benar telah
dibersihkan dari segala macam kotoran/sampah
3. Pelaksana Fisik tetap bertanggung jawab selama masa pemeliharaan pekerjaan
dalam memperbaiki segala kekurangan yang terjadi.
4. Setelah penyerahan ke dua pekerjaan, maka semua barang dan peralatan milik
kontraktor sudah harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
PENUTUP
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum tercantum/dijelaskan dalam Spesifikasi ini dapat
dilihat pada gambar atau dinyatakan pada saat rapat penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing).
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap Spesifikasi ini pada saat rapat
penjelasan pekerjaan
3. akan dimuat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat dan
merupakan suatu kesatuan dengan dokumen pengadaan.
4. Sebagai penutup perlu diingatkan bahwa uraian Spesifiksi Teknis ini merupakan satu
kesatuan yang tak terpisahkan dengan gambar kerja serta rizalah penjelasan
pekerjaan.