Pembangunan Dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, Kec. Leihitu, Maluku Tengah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10310633000
Date: 7 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 260,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 260,000,000
Winner (Pemenang): Insan Cita Kreatif
NPWP: 940673718941000
RUP Code: 60212085
Work Location: KEC. LEIHITU - Maluku Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH          PROVINSI       MALUKU                   
                                                                        
                                                                        
           DINAS  PERUMAHAN    DAN  KAWASAN   PERMUKIMAN                
                       BIDANG  RUMAH   SWADAYA                          
                                                                        
                       Jln. Wolter Monginsidi, Passo - Ambon            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          KERANGKA            ACUAN       KERJA                         
                                                                        
                            (KAK)                                       
                                                                        
                       KONSTRUKSI                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Kegiatan :                                  
                                                                        
                                                                        
           Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan               
        Permukiman dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di         
                     Bawah 15 (Lima Belas) Ha                           
                                                                        
                                                                        
                      PEKERJAAN      :                                  
                                                                        
                                                                        
     Pembangunan      Dan   Rehabilitasi  Rumah    Tidak                
                                                                        
     Layak  Huni   Kec. Leihitu  Kab.  Maluku   Tengah                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           LOKASI:                                      
                   Desa Asilulu,Kab. Malteng                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         Sumber Dana :                                  
              Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum                      
                     APBD PROVINSI MALUKU                               
                     TAHUN ANGGARAN  2025                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             2025                                       
                    KERANGKA  ACUAN  KERJA                              
Instansi       : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku 
Nama Pekerjaan : Pembangunan Dan Rehabilitasi RTLH Kec. Leihitu Kab.Maluku
                Tengah                                                  
                                                                        
Lokasi         : Desa Asilulu.Kab. Malteng                              
Tahun Anggaran : 2025                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  Latar Belakang                                                      
    a. Dasar Hukum                                                      
       1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;    
       2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;    
       3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
          Permukiman;                                                   
                                                                        
       4) Peraturan Pemerintah No.4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
                                                                        
    b. Gambaran Umum Singkat                                            
            Untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan rumah layak huni, pemerintah
       telah menetapkan beberapa sasaran bidang perumahan dalam Rencana 
       Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah 2019-2024 yang berisi program
       dan sasaran pemerintah untuk kegiatan tahun yang mendatang yang harus
       dilaksanakan dan difasilitasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
       Provinsi Maluku, khususnya yang menjadi tanggung jawab dan di bawah
                                                                        
       koordinasi Bidang Rumah Swadaya                                  
                                                                        
    c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan                                     
            Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya yang diberikan untuk memenuhi
       kebutuhan khusus dengan kriteria adalah Masyarakat berpenghasilan rendah di
       Kota Ambon. Dengan terselenggaranya kegiatan penyediaan Rumah Swadaya
       diharapkan terciptanya kehidupan sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
       mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dalam membangun manusia
       Indonesia seutuhnya demi terwujudnya rumah lebih layak huni, estetis, berjati diri,
                                                                        
       dan produktuktif.                                                
                                                                        
2.  Maksud dan Tujuan                                                   
   a. Maksud Kegiatan                                                   
            Maksud dari kegiatan ini adalah agar Peningkatan Kualitas/Rehabilitasi
       Rumah Swadaya berjalan dengan baik dengan menyediakan dukungan teknis dan
       dukungan operasional.                                            
                                                                        
    b. Tujuan Kegiatan                                                  
            Terselenggaranya Peningkatan Kualitas/Rehabilitasi Rumah Swadaya TA
       2025 sesuai dengan rencana, tepat waktu dan tepat mutu.          
                                                                        
3.  Target / Sasaran                                                    
    Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi ini adalah
    terehabilitasinya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tergolong Rumah
    Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi rumah yang layak utnuk ditinggali.  
4.  Nama Organisasi Pengadaan Konstruksi                                
    a. K/L/PD  : Pemerintah Provinsi Maluku                             
    b. OPD     : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku 
                                                                        
5.  Sumber Dana dan Prakiraan Biaya                                     
    Sumber Dana Pengadaan Konstruksi ini bersumber pada Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Daerah Provinsi Maluku (APBD) 2025, dengan Total Prakiraan Biaya yang
    diperlukan/HPS sebesar Rp 260.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)
                                                                        
                                                                        
6.  Penerima Manfaat Kegiatan                                           
        Penerima Manfaat dari Kegiatan ini adalah Beberapa Kepala Keluarga (KK)
    Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Asilulu Kab. Malteng.     
                                                                        
7.  Kegiatan yang Dilaksanakan                                          
    a. Uraian Kegiatan                                                  
       Kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain :                    
       - Pekerjaan Persiapan                                            
       - Pekerjaan Peningkatan Kualitas/Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah 
         1) Pekerjaan Kolom dan Balok                                   
         2) Pek. Dinding Batu Bata                                      
         3) Pek. Plesteran                                              
         4) Pek. Kusen Pintu dan Jendela                                
         5) Pek. Rangka Kuda – Kuda                                     
         6) Pek. Rangka Gording                                         
                                                                        
         7) Pek. Pasangan Atap Senk BJLS 0.25                           
         8) Pek. Pasangan Nok Senk Datar BJLS 0.25                      
                                                                        
8.  Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                  
         Untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dan Rehabilitasi RTLH Kec.
    Leihitu Kab.Maluku Tengah adalah 120 (seratus Dua Puluh Hari) hari kalender,
    sejak penandatangan kontrak sampai serah terima pekerjaan.          
                                                                        
9.  Tenaga Teknis                                                       
 No        Jabatan      Pengalaman      Sertifikat Kompetensi Kerja     
 1   Pelaksana          2 tahun    SKK/SKT Bangunan Gedung              
                                                                        
 2   Petugas K3         - tahun    Sertifikat Petugas K3                
                                                                        
10. Kualifikasi Perusahaan                                              
 No           Jenis Izin          Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/        
                                     Klasifikasi/Sub Klasifikasi        
                                                                        
 1   Sertifikat Badan Usaha SBU Klasifikasi Bidang Bangunan Gedung :    
                           Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
                           Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel BG001 -    
                           Konstruksi Gedung Tempat Tinggal KBLI 41011. 
                                                                        
                                                                        
Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun.
11. Peralatan Utama Yang Diperlukan                                     
                                                                        
   No        Jenis         Kapasitas    Jumlah     Kepemilikan/         
                                                     Status             
   1   Dump Truck           3-4 Ton      1 Unit    milik / sewa         
                                                                        
                                                                        
12. Keluaran/Produk                                                     
    Keluaran/Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini adalah
    Mendapatkan rumah layak huni dengan kualitas dan mutu yang baik.    
                                                                        
13. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi                             
    Termuat Dalam RKS.                                                  
                                                                        
14. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)                                
    Adapun tindakan identifikasi bahaya Pekerjaan Pembangunan Dan Rehabilitasi RTLH
    Kec. Leihitu Kab. Maluku Tengah, antara lain :                      
                                                                        
     No     Jenis / Tipe Pekerjaan      Identifikasi Bahaya             
                                                                        
     1   Pekerjaan Pembersihan   Kulit terkena benda-benda tajam       
                                                                        
     2   Pekerjaan Kolom dan Balok  Mata atau Kulit Terkena cipratan semen
                                 Terkena alat tajam pertukangan        
                                 Jatuh dari ketinggian                 
     3   Pek. Dinding            Mata atau Kulit Terkena cipratan semen
                                 Tergores bahan material bangunan      
                                 Jatuh dari ketinggian                 
     4   Pek. Plesteran          Mata atau Kulit Terkena cipratan semen
                                 Jatuh dari ketinggian                 
     5   Pek. Pintu dan Jendela  Terkena alat tajam pertukangan        
                                 Tergores bahan material bangunan      
     6   Pek. Rangka dan Penutup Atap  Terkena alat tajam pertukangan  
                                 Tergores bahan material bangunan      
                                 Jatuh dari ketinggian                 
                                                                        
15. Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran                                 
    Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran terlampir dalam RKS.            
                                                                        
                                                                        
16. Metode Pelaksanaan                                                  
    Metode Pelaksanaan terlampir dalam RKS.                             
                                                                        
17. Dokumen                                                             
    Dokumen yang harus disiapkan yang dibuat untuk pekerjaan Pembangunan Rumah
    Layak Huni Dusun Tanah Goyang Kab. Seram Bagian Barat Provinsi Maluku adalah:
    1) RAB                    : 8 Rangkap                               
    2) Kontrak                : 8 Rangkap                               
    3) Laporan Harian         : 8 Rangkap                               
    4) Berita Acara Pembayaran : 8 Rangkap                              
    5) Asbuilt Drawing        : 8 Rangkap                               
    6) Back Up Data           : 8 Rangkap                               
    7) Soft Copy Laporan Keseluruhan : 1 File                           
18. Jenis Kontrak                                                       
    Jenis Kontrak yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah
    Layak Huni Dusun Tanah Goyang Kab. Seram Bagian Barat adalah: Harga Satuan.
                                                                        
19. Sistem Pembayaran                                                   
    Sistem Pembayaran yang dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rumah
    Layak Huni Dusun Tanah Goyang Kab. Seram Bagian Barat adalah: Sistem
    Pembayaran Termin.                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Ambon,  Juli 2025               
                                                                        
                                Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman  
                                         Provinsi Maluku                
                                    Kepala Bidang Rumah Swadaya         
                                           Selaku PPK                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     MUHAMMAD   ARIFIN, ST              
                                     NIP. 19680529 200701 1 009
Tenders also won by Insan Cita Kreatif