PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan D. I. Panjaitan Nomor 2, Uritetu, Sirimau, Ambon, Maluku, 97124,
Telepon (0911) 352734
Laman : www.pupr.malukuprov.go.id, Pos-el : dinaspupr@malukuprov.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Konstruksi :
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN LORONG PENDIDIKAN GUNUNG MALINTANG
A. Latar Belakang
Perkembangan penduduk yang terus meningkat dari tahun ketahun baik di kawasan perkotaan
maupun pedesaan mendorong tumbuhnya dan meluasnya permukiman penduduk yang dalam
realitanya belum sepenuhnya dilengkapai dengan sarana, prasarana dan utilitas umum untuk
mendukung kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani setiap lingkungan dengan
ciri jalan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah dan hanya untuk kendaraan-kendaraan
kecil. Untuk kawasan perumahan didisain oleh Developer saat membuat tata ruang, sehingga
status tanahnya milik Negara yang disediakan sebagai prasarana untuk umum. Pembangunan
jalan, perbaikan dan pemeliharaan dapat dilakukan oleh warga sekitar lingkungan dan / atau
oleh siapa saja.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan pembangunan jalan lingkungan untuk menciptakan rasa aman dan
nyaman untuk pada lingkungan dan masyarakat yang tinggal di daerah setempat, sehingga
mampu membuat jalan rehalibitasi jalan sesuai kebutuhan, peningkatan kapasitas jalan
lingkungan yang baik
Sasaran kegiatan ini adalah membuat jalan yang telah rusak di tingkatkan untuk membuat rasa
aman dan nyaman dalam perjalanan.
C. Masa Pelaksanaan Pekerjaan
Masa pelaksanaan pekerjaan yakni selama 90 (seratus dua puluh) hari kalender.