URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Kantor UPTD
KPH ARU
Uraian singkat dan ruang lingkup pekerjaan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Kantor UPTD
KPH ARU sebagai berikut :
URAIAN SINGKAT
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Kantor
UPTD KPH Aru yang dilakukan Kontraktor Pelaksana/Penyedia secara teknis
diperlukan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan lapangan harus menempatkan tenaga-tenaga ahli pelaksana di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Kontraktor Pelaksana/Penyedia secara umum menguasai pekerjaan konstruksi dari
segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja Kontraktor/Pelaksana Konstruksi (Penyedia) sangat ditentukan oleh kualitas
dan intensitas pekerja, serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya
berdasarkan Spesifikasi teknis, dengan sasaran :
a) Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
b) Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
c) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik,
baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan.
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat menyurat.
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi.
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 March 2022 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Ruangan Nicu) | Kab. Kepulauan Aru | Rp 2,786,310,000 |
| 15 July 2022 | Pembangunan Tambatan Perahu Desa Samang | Kab. Kepulauan Aru | Rp 1,200,000,000 |
| 20 September 2019 | Pembangunan Gedung Sd Negeri 8 Dobo | Kab. Kepulauan Aru | Rp 1,200,000,000 |
| 23 August 2022 | Pembangunan Gedung Mako Kodim | Kab. Kepulauan Aru | Rp 1,050,000,000 |
| 16 August 2019 | Pembangunan Jalan Rabat Beton Kampis 2 - Tanah Misi | Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru | Rp 500,000,000 |
| 29 August 2022 | Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja - Rehab Atap Dan Pelafon Kantor Kejaksaan | Kab. Kepulauan Aru | Rp 499,986,000 |
| 28 June 2022 | Rehabilitasi Dermaga-Pp, Lamerang (Dak) | Kab. Kepulauan Aru | Rp 489,050,000 |
| 20 September 2019 | Penambahan Ruang Kelas Sd Negeri Jerukin | Kab. Kepulauan Aru | Rp 440,000,000 |