PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan D. I. Panjaitan Nomor 2, Uritetu, Sirimau, Ambon, Maluku, 97124,
Telepon (0911) 352734
Laman : www.pupr.malukuprov.go.id, Pos-el : dinaspupr@malukuprov.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Konstruksi :
Pembangunan Air Bersih Desa Pasir Putih Kec. Kapala Madang Kab. Buru
Selatan
A. Latar Belakang
1. Pemenuhan kebutuhan dasar atas air bersih merupakan tanggung jawab
pemerintah guna menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan akses air
minum guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari agar dapat hidup
dengan sehat, dan bersih
2. Sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku dalam memenuhi
kebutuhan air bersih maka Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku akan melaksanakan Pembangunan
Air Bersih Desa Pasir Putih Kec. Kapala Madang Kab. Buru Selatan guna memenuhi
kebutuhan dan penyediaan air bersih bagi masyarakat yang tinggal di kawasan
tersebut.
3. Pembangunan Air Bersih Desa Pasir Putih Kec. Kapala Madang Kab. Buru Selatan
perlu disiapkan secara matang sehingga dapat dihasilkan pengawasan yang
sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan.
4. Nama Kegiatan/Pekerjaan
Nama Kegiatan adalah Pembangunan Air Bersih Desa Pasir Putih Kec. Kapala
Madang Kab. Buru Selatan Tahun Anggaran 2025
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini yakni memberikan kemudahan bagi Masyarakat khususnya
pada lokasi kegiatan yang akan dibangun Prasarana Air Bersih untuk dapat
mendukung peningkatan ekonomi dan pembangunan pada permukiman tersebut
dengan tujuan dapat terwujudnya pembangunan sarana dan prasarana air bersih
untuk memenuhi kebutuhan dan penyediaan air bersih bagi masyarakat yang tinggal
di kawasan tersebut.
C. Sasaran Kegiatan
Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan pengadaan konstruksi : Pembangunan
Air Bersih Desa Pasir Putih Kec. Kapala Madang Kab. Buru Selatan Adalah
terbangunnya sarana air bersih/air minum, untuk memenuhi kebutuhan air bersih di
kawasan dan permukiman tersebut, demi tercapainya pola hidup sehat dan bersih.
D. Masa Pelaksanaan Pekerjaan
Masa pelaksanaan pekerjaan yakni selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender.
E. Sumber Pendanaan
Pagu anggaran untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp.230.000.000.00- (dua ratus
tiga puluh juta rupiah) dengan sumber pendanaan APBD Provinsi Maluku Tahun
Anggaran 2025.