PEMERINTAII PROVINSI MALUKU
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Pattimura No.1` Telp. 0911 -354088, Fax. 0911 -314246
AMBON97124
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN :
Pemelil)araan Rumah Jabatan Wakjl Gubernur Maluku
A. LATAR BELAKANG
Rumah Jabatan Wckil Gubemur Maluku merupakan salah satu aset pemerintah daerah yang
memiliki fungsi strategis sebagai fasilitas penunjang pelaksanaan tugas pejabat daerch.
Seiring berialannya waktu, terindi penurunan kondisi fisik pads beberapa bngian bangunan,
seperti, plafon, sekat, pengecatan. paving dan listrik. Jika tidak dilakukan pemeliharaan, mcka
kondisi tersebut dapat berdampak pada penurunan kenyamanan, keamanan, dan fungsionalitas
bangunan.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tthun 2014 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, mcka kegiatan pemeliharaan Ruinah Jabatan Wckil
Gubemur Maluku wajib dilakukan secara berkala untuk menjanin keberlangsungan fungsi
aset. Kegiatan ini juga merupckan bagian deri tata kelola aset yang baik dan bertanggung
jawab.
8. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan pemeliharaan terhadap Rumah Jabatan
Wakil Gubemur Maluku agar kondisi bangunan tetap teljaga, aman, nyaman, dan berfungsi
sebagaimana mestinya.
Tujuan kegiatan ini adalah:
1. Mencegah kerusakan yang lebih luas pada elemen-elemen bangunan.
2. Memastikan bangunan tetap representatif untuk digunakan sebagai rumah jabatan.
3. Mendukung efisiensi anggaran dengan melakukan pemeliharaan secara preventif.
C. SASARAN KEGIATAN
Sasaran kegiatan ini adalch terlaksananya pekerjaan pemeliharann pada komponen bangunan
Rumah Jabatan Wckil Gubemur Maluku di Kota Ambon, dengan ruang lingkup sebagai
berikut:
1. Pekerjaan persiapan/Umum
2. Rencana peketiaan sMK3 Konstruksi
3. Pekeriaan Rehab Rumah Jabatan wckil Gubemur
- Pekeriaan pemasangan paving
- Pekeriansekat
- Pekerjaan plafond
- Pekeriaan pengecatan
- Pekeriaan Listrik
4. Pekerjaan Lain-Lain :
- PckerjannAC
- Pekeriaan pesangan polycarbonat
Seluruh kegiatan dilaksanakan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Taliun
2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Taliun 2018 Tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta mengutamakan prinsip Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi sebagaimana tertuang dalan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10
Tchun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
D. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Provinsi Maluku melalui Biro Umurn
Setda Maluku Tchun Anggaran 2025, dengan total Pagu dalam DPA sebesar Rp.
400.000.000,00.- (Empat Ratus Juta Rupiah).
Ambon, September 2025