Pemeliharaan Rumah Jabatan Wakil Gubernur Maluku

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10451282000
Status: Ulang
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Biro Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,989,512
Winner (Pemenang): CV Sunrise Utama
NPWP: 837520519941000
RUP Code: 57363262
Work Location: KOTA AMBON - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAII   PROVINSI  MALUKU                       
                                                                     
                  SEKRETARIAT        DAERAH                          
              Jl. Pattimura No.1` Telp. 0911 -354088, Fax. 0911 -314246
                                                                     
                           AMBON97124                                
                                                                     
                                                                     
              URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                     PAKET PEKERJAAN :                               
           Pemelil)araan Rumah Jabatan Wakjl Gubernur Maluku         
                                                                     
                                                                     
A. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                     
   Rumah Jabatan Wckil Gubemur Maluku merupakan salah satu aset pemerintah daerah yang
                                                                     
   memiliki fungsi strategis sebagai fasilitas penunjang pelaksanaan tugas pejabat daerch.
   Seiring berialannya waktu, terindi penurunan kondisi fisik pads beberapa bngian bangunan,
                                                                     
   seperti, plafon, sekat, pengecatan. paving dan listrik. Jika tidak dilakukan pemeliharaan, mcka
   kondisi tersebut dapat berdampak pada penurunan kenyamanan, keamanan, dan fungsionalitas
                                                                     
   bangunan.                                                         
                                                                     
                                                                     
   Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tthun 2014 Tentang
   Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, mcka kegiatan pemeliharaan Ruinah Jabatan Wckil
                                                                     
   Gubemur Maluku wajib dilakukan secara berkala untuk menjanin keberlangsungan fungsi
   aset. Kegiatan ini juga merupckan bagian deri tata kelola aset yang baik dan bertanggung
                                                                     
   jawab.                                                            
                                                                     
8. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                     
   Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan pemeliharaan terhadap Rumah Jabatan
                                                                     
   Wakil Gubemur Maluku agar kondisi bangunan tetap teljaga, aman, nyaman, dan berfungsi
   sebagaimana mestinya.                                             
                                                                     
                                                                     
   Tujuan kegiatan ini adalah:                                       
                                                                     
     1. Mencegah kerusakan yang lebih luas pada elemen-elemen bangunan.
                                                                     
     2. Memastikan bangunan tetap representatif untuk digunakan sebagai rumah jabatan.
     3. Mendukung efisiensi anggaran dengan melakukan pemeliharaan secara preventif.
C. SASARAN KEGIATAN                                                  
                                                                     
   Sasaran kegiatan ini adalch terlaksananya pekerjaan pemeliharann pada komponen bangunan
   Rumah Jabatan Wckil Gubemur Maluku di Kota Ambon, dengan ruang lingkup sebagai
                                                                     
   berikut:                                                          
                                                                     
     1. Pekerjaan persiapan/Umum                                     
                                                                     
     2. Rencana peketiaan sMK3 Konstruksi                            
     3. Pekeriaan Rehab Rumah Jabatan wckil Gubemur                  
                                                                     
        -  Pekeriaan pemasangan paving                               
        -  Pekeriansekat                                             
                                                                     
        -  Pekerjaan plafond                                         
        -  Pekeriaan pengecatan                                      
        -  Pekeriaan Listrik                                         
                                                                     
     4. Pekerjaan Lain-Lain :                                        
        -  PckerjannAC                                               
                                                                     
        -  Pekeriaan pesangan polycarbonat                           
                                                                     
                                                                     
   Seluruh kegiatan dilaksanakan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Taliun
   2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Taliun 2018 Tentang
                                                                     
   Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta mengutamakan prinsip Sistem Manajemen
   Keselamatan Konstruksi sebagaimana tertuang dalan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10
   Tchun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
                                                                     
                                                                     
D. SUMBER PENDANAAN                                                  
                                                                     
   Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Provinsi Maluku melalui Biro Umurn
                                                                     
   Setda Maluku Tchun Anggaran 2025, dengan total Pagu dalam DPA sebesar Rp.
   400.000.000,00.- (Empat Ratus Juta Rupiah).                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                 Ambon, September 2025