PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jalan. Wolter Monginsidi, Passo- Ambon, Baguala, Maluku 97232
Email : pkppromal@gmail.com, No Tlp.0911-3681277
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
Sub Keg. : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman untuk
Menunjang Fungsi Permukiman
Pekerjaan : Konsultan Pengawasan Penataan Lingkungan dan Talud Kelurahan
Karang Panjang
Pekerjaan pengawasan konstruksi sarana dan prasarana permukiman merupakan
kegiatan yang bertujuan untuk memastikan seluruh proses pembangunan infrastruktur
permukiman berjalan sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, jadwal
pelaksanaan, serta ketentuan kontrak yang berlaku. Pengawasan dilakukan sejak tahap
persiapan, pelaksanaan di lapangan, hingga tahap serah terima pekerjaan, sehingga
kualitas hasil konstruksi dapat terjamin dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dalam praktiknya, pengawasan konstruksi mencakup beberapa aspek penting,
antara lain pengendalian mutu pekerjaan agar hasil sesuai dengan standar teknis yang
ditetapkan, pengendalian waktu agar pembangunan selesai sesuai jadwal, serta
pengendalian biaya agar anggaran yang digunakan tetap efisien. Selain itu, konsultan
pengawas juga memastikan bahwa metode pelaksanaan yang digunakan kontraktor telah
memenuhi persyaratan teknis, keselamatan kerja, serta memperhatikan dampak lingkungan.
Tugas pengawasan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga administratif. Pengawas
bertanggung jawab menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan mengenai
perkembangan proyek, serta mendokumentasikan setiap kegiatan di lapangan. Di samping
itu, pengawasan juga berperan sebagai penghubung antara pihak pengguna jasa
(pemerintah atau pemberi kerja) dengan kontraktor pelaksana, sehingga apabila ditemukan
permasalahan teknis atau deviasi dari rencana, dapat segera dicarikan solusi yang tepat.