| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0029743283801000 | Rp 810,300,000 | 69.92 | 89.92 | - | |
| 0419675616504000 | Rp 890,189,919 | 65.64 | 83.84 | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi sampai waktu yang ditentukan |
| 0021959143722000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman perusahaan tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis (Data Pengalaman Sejenis Badan Usaha sesuai Sub Klasifikasi/Layanan yang disyaratakan pada aplikasi SIMPAN masih kurang) Nilai Ambang Batas Kualifikasi Teknis yang disyaratkan adalah 60 Sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi Bab III. IKP huruf G. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 43. Penilaian Pengalaman Badan Usaha Penilaian Pengalaman Badan Usaha 1. Evaluasi pengamalan Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman) 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. dan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI b. Persyaratan kualifikasi teknis ; Kriteria penilaian ; Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai pengalaman perusahaan di atas ambang batas kualifikasi teknis.Jumlah Nilai Ambang Batas adalah 60 | |
| 0032688483444000 | - | - | - | Peserta tidak mengahdiri Undangan Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan | |
| 0821067980803000 | - | - | - | Peserta tidak mengahdiri Undangan Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan data pengalaman perusahaan baik pengalaman sejenis maupun pengalaman 4 tahun terkahir pada aplikasi SIMPAN sehingga nilai unsur pengalaman perusahaan tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis (Data Pengalaman Sejenis Badan Usaha maupun data pengalaman 4 tahun terkahir pada aplikasi SIMPAN tidak ada) Nilai Ambang Batas Kualifikasi Teknis yang disyaratkan adalah 60 Sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi Bab III. IKP huruf G. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 43. Penilaian Pengalaman Badan Usaha Penilaian Pengalaman Badan Usaha 1. Evaluasi pengamalan Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman) 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. dan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI b. Persyaratan kualifikasi teknis ; Kriteria penilaian ; Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai pengalaman perusahaan di atas ambang batas kualifikasi teknis.Jumlah Nilai Ambang Batas adalah 60. |
| 0030515597801000 | - | - | - | 1. Peserta tidak menyampaikan data kualifikasi tambahan sampai batas waktu yang ditentukan berupa SBU dan sertifikat standar sesuai yang disyaratkan dalam LDK 2. Peserta tidak menyampaikan data pengalaman perusahaan berupa pengalaman sejenis pada aplikasi SIMPAN sehingga nilai unsur pengalaman perusahaan tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis (Data Pengalaman Sejenis Badan Usaha pada aplikasi SIMPAN tidak ada) Nilai Ambang Batas Kualifikasi Teknis yang disyaratkan adalah 60 Sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi Bab III. IKP huruf G. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 43. Penilaian Pengalaman Badan Usaha Penilaian Pengalaman Badan Usaha 1. Evaluasi pengamalan Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman) 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. BAB IV LDK E. Persyaratan Kualifikasi A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas:b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan (RE107) Jasa Nasehat dan Konsultansi Jasa Rekayasa Konstruksi (KBLI 2017) atau (RK005) Jasa Rekayasa Lainnya (KBLI 2020) dan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI b. Persyaratan kualifikasi teknis ; Kriteria penilaian ; Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai pengalaman perusahaan di atas ambang batas kualifikasi teknis.Jumlah Nilai Ambang Batas adalah 60. | |
| 0608483467625000 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan data pengalaman perusahaan berupa pengalaman sejenis pada aplikasi SIMPAN sehingga nilai unsur pengalaman perusahaan tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis (Data Pengalaman Sejenis Badan Usaha pada aplikasi SIMPAN tidak ada) Nilai Ambang Batas Kualifikasi Teknis yang disyaratkan adalah 60 Sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi Bab III. IKP huruf G. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 43. Penilaian Pengalaman Badan Usaha Penilaian Pengalaman Badan Usaha 1. Evaluasi pengamalan Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman) 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. dan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI b. Persyaratan kualifikasi teknis ; Kriteria penilaian ; Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai pengalaman perusahaan di atas ambang batas kualifikasi teknis.Jumlah Nilai Ambang Batas adalah 60. | |
| 0733657357941000 | - | 44.12 | - | Pengalama Tenaga Ahli pada Daftar Riwayat Hidup tidak tercantum pada Aplikasi SIMPAN sehingga Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli adalah 17,50 tidak memenuhi ambang batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli (aNilai Ambang batas : 35), sehingga peserta dinyatakan Gugur. Sesuai Ketentuan dalam Dokumen Seleksi Bab III. IKP huruf J. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 43 Penilaian Pengalaman Tenaga Ahli : 1. Evaluasi pengalaman Tenaga Ahli didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman tersebut tidak dievaluasi; serta Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi bahwa Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas. | |
| 0022987598517000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0664994720603000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0018405936652000 | - | - | - | - | |
| 0024389637017000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0651140162942000 | - | - | - | - | |
| 0022853212941000 | - | - | - | - | |
| 0016394694801000 | - | - | - | - |
- 38 -
LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan 1.1 Kode RUP: 45427760
1.2 Nama paket pengadaan: Pendampingan Penguatan
Penyelenggara SPAM Kab. Buru Selatan, Kab. Maluku
Tenggara, dan Kota Ambon, Provinsi Maluku
1.3 Uraian singkat paket pengadaan: Kegiatan Pendampingan
Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Buru Selatan, Kab.
Maluku Tenggara, dan Kota Ambon, Provinsi Maluku yaitu
melaksanakan pendampingan/fasilitasi pelaksanaan
bantuan manajemen BUMD Air Minum Kab. Buru Selatan,
Kab. Maluku Tenggara, dan Kota Ambon baik dalam aspek
teknis operasional (Efisiensi), keuangan (meningkatkan
pendapatan) maupun peningkatan kompetensi SDM serta
melaksanakan pendampingan/fasilitasi penyusunan
Business Plan BUMD Air Minum Kab. Buru Selatan, Kab.
Maluku Tenggara, dan Kota Ambon.
1.4 Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender.
1.5 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah: Satuan Kerja Balai
Prasarana Permukiman Wilayah Maluku
1.6 Nama UKPBJ: Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi
Wilayah Maluku
1.7 Nama Pokja Pemilihan: __________
[diisi nama Pokja Pemilihan, contoh : Pokja Pengadaan Jasa
Konsultansi]
1.8 Alamat Pokja Pemilihan: __________
1.9 Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah: __________
1.10 Website SPSE: ____________
[contoh: lpse.lkpp.go.id]
2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
DIPA/DPA APBN Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Maluku Tahun Anggaran 2024
Paraf I Paraf II Paraf III
- 39 -
B. DOKUMEN SELEKSI
11. Pemberian Penjelasan 11.5 Peninjauan Lapangan akan dilaksanakan pada:
Hari : ____________________
Tanggal : ____________________
Pukul : _________s.d ________
Tempat : ____________________
[Dalam hal dilakukan Peninjauan Lapangan]
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
18. Jenis Kontrak dan Jenis Kontrak Lumsum
Cara Pembayaran
Cara pembayaran: Termin
19. Masa Berlakunya Masa berlaku penawaran selama 60 (Enam Puluh) hari kalender
Penawaran Dan sejak batas akhir penyampaian Dokumen Penawaran.
Jangka Waktu
Pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan SSKK.
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN
25. Evaluasi Dokumen 25.1 Metode evaluasi penawaran: Kualitas dan Biaya
Penawaran
Administrasi Dan Nilai Ambang Batas Evaluasi Teknis : 55%
Teknis
F. PENETAPAN PEMENANG
28. Penetapan Calon 28.2.a Bobot Penawaran Teknis : 80%
Pemenang
Bobot Penawaran Biaya : 20%
33. Klarifikasi Dan 33.9.b Unit biaya personel berdasarkan satuan waktu dihitung
Negosiasi Teknis Dan sebagai berikut:
Biaya
bulan : ____
hari kerja : ____
jam kerja : _____
[diisi dengan memillih salah satu satuan waktu sesuai
dengan yang dipersyaratkan]
[Keterangan:
− 1 (satu) bulan dihitung minimal 22 (dua puluh dua) hari
kerja; dan
− 1 (satu) hari kerja dihitung minimal 8 (delapan) jam
kerja]
Paraf I Paraf II Paraf III