| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0029743283801000 | Rp 810,300,000 | 69.92 | 89.92 | - | |
| 0419675616504000 | Rp 890,189,919 | 65.64 | 83.84 | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi sampai waktu yang ditentukan |
| 0021959143722000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman perusahaan tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis (Data Pengalaman Sejenis Badan Usaha sesuai Sub Klasifikasi/Layanan yang disyaratakan pada aplikasi SIMPAN masih kurang) Nilai Ambang Batas Kualifikasi Teknis yang disyaratkan adalah 60 Sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi Bab III. IKP huruf G. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 43. Penilaian Pengalaman Badan Usaha Penilaian Pengalaman Badan Usaha 1. Evaluasi pengamalan Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman) 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. dan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI b. Persyaratan kualifikasi teknis ; Kriteria penilaian ; Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai pengalaman perusahaan di atas ambang batas kualifikasi teknis.Jumlah Nilai Ambang Batas adalah 60 | |
| 0032688483444000 | - | - | - | Peserta tidak mengahdiri Undangan Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan | |
| 0821067980803000 | - | - | - | Peserta tidak mengahdiri Undangan Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan data pengalaman perusahaan baik pengalaman sejenis maupun pengalaman 4 tahun terkahir pada aplikasi SIMPAN sehingga nilai unsur pengalaman perusahaan tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis (Data Pengalaman Sejenis Badan Usaha maupun data pengalaman 4 tahun terkahir pada aplikasi SIMPAN tidak ada) Nilai Ambang Batas Kualifikasi Teknis yang disyaratkan adalah 60 Sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi Bab III. IKP huruf G. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 43. Penilaian Pengalaman Badan Usaha Penilaian Pengalaman Badan Usaha 1. Evaluasi pengamalan Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman) 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. dan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI b. Persyaratan kualifikasi teknis ; Kriteria penilaian ; Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai pengalaman perusahaan di atas ambang batas kualifikasi teknis.Jumlah Nilai Ambang Batas adalah 60. |
| 0030515597801000 | - | - | - | 1. Peserta tidak menyampaikan data kualifikasi tambahan sampai batas waktu yang ditentukan berupa SBU dan sertifikat standar sesuai yang disyaratkan dalam LDK 2. Peserta tidak menyampaikan data pengalaman perusahaan berupa pengalaman sejenis pada aplikasi SIMPAN sehingga nilai unsur pengalaman perusahaan tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis (Data Pengalaman Sejenis Badan Usaha pada aplikasi SIMPAN tidak ada) Nilai Ambang Batas Kualifikasi Teknis yang disyaratkan adalah 60 Sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi Bab III. IKP huruf G. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 43. Penilaian Pengalaman Badan Usaha Penilaian Pengalaman Badan Usaha 1. Evaluasi pengamalan Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman) 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. BAB IV LDK E. Persyaratan Kualifikasi A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas:b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan (RE107) Jasa Nasehat dan Konsultansi Jasa Rekayasa Konstruksi (KBLI 2017) atau (RK005) Jasa Rekayasa Lainnya (KBLI 2020) dan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI b. Persyaratan kualifikasi teknis ; Kriteria penilaian ; Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai pengalaman perusahaan di atas ambang batas kualifikasi teknis.Jumlah Nilai Ambang Batas adalah 60. | |
| 0608483467625000 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan data pengalaman perusahaan berupa pengalaman sejenis pada aplikasi SIMPAN sehingga nilai unsur pengalaman perusahaan tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis (Data Pengalaman Sejenis Badan Usaha pada aplikasi SIMPAN tidak ada) Nilai Ambang Batas Kualifikasi Teknis yang disyaratkan adalah 60 Sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi Bab III. IKP huruf G. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 43. Penilaian Pengalaman Badan Usaha Penilaian Pengalaman Badan Usaha 1. Evaluasi pengamalan Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman) 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. dan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI b. Persyaratan kualifikasi teknis ; Kriteria penilaian ; Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai pengalaman perusahaan di atas ambang batas kualifikasi teknis.Jumlah Nilai Ambang Batas adalah 60. | |
| 0733657357941000 | - | 44.12 | - | Pengalama Tenaga Ahli pada Daftar Riwayat Hidup tidak tercantum pada Aplikasi SIMPAN sehingga Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli adalah 17,50 tidak memenuhi ambang batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli (aNilai Ambang batas : 35), sehingga peserta dinyatakan Gugur. Sesuai Ketentuan dalam Dokumen Seleksi Bab III. IKP huruf J. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 43 Penilaian Pengalaman Tenaga Ahli : 1. Evaluasi pengalaman Tenaga Ahli didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman tersebut tidak dievaluasi; serta Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi bahwa Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas. | |
| 0022987598517000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0664994720603000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0018405936652000 | - | - | - | - | |
| 0024389637017000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0651140162942000 | - | - | - | - | |
| 0022853212941000 | - | - | - | - | |
| 0016394694801000 | - | - | - | - |