URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGADAAN
PAKAIAN DAN PERLENGKAPAN KONTINGEN POPNAS MALUKU
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI MALUKU
TAHUN ANGGARAN 2025
A. TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan dari kegiatan ini adalah terpenuhinya Belanja Pakaian Olahraga Kegiatan POPNAS 2025
Sedangkan sasaran kegiatan ini adalah terpenuhinya Pakaian dan Perlengkapan Kontingen
Popnas Maluku Tahun 2025
1. Pemilihan Barang/Bahan dengan jenis material yang memiliki Kualitas.
B. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup pekerjaan ini adalah terlaksanaanya Belanja Pakaian Olahraga Kegiatan
POPNAS 2023
C. SPESIFIKASI KHUSUS
Spesifikasi khusus adalah barang-barang yang diproduksi oleh pabrikan yang memiliki
workshop.
D. WAKTU KERJA
1. Belanja Pakaian Olahraga Kegiatan POPNAS 2025 selama 7 (Tujuh) hari Kerja,
kecuali ada instruksi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk sesuatu hal yang
berhubungan dengan jadwal.
2. Pengadaan akan diserahterimakan di lokasi yang ditentukan dan dipasangkan
langsung di lokasi yang ditentukansetelah selesai dan dinyatakan siap untuk diserah
terimakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
E. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Jika diperlukan dilakukan rapat koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dan
mempunyai tanggung jawab dalam penyelesaian pekerjaan dilakukan pada saat
melakukan marking dan saat akan melakukan penggantian/pemasangan Barang oleh
Pihak Penyedia Barang/Jasa. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rapat tersebut
sebagai pemimpin rapat dan pihak pengambil keputusan. Jadwal rapat harus muncul
dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan yang disusun oleh penyedia Barang/Jasa. Pihak
Penyedia Barang/Jasa harus menyampaikan laporan lisan ataupun tertulis terkait dengan
progres capaian pekerjaan dan menyampaikan kendala/permasalahan dalam
penyelesaian pekerjaan. Kendala atau permasalahan yang timbul dan harus segera
mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Barang/Jasa
dapat meminta waktu untuk melakukan rapat koordinasi bersama Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dengan didampingi Pengguna/Perencana.
- Contoh Barang
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa terlebih dahulu harus
melakukan hal sebagai berikut:
a. Penyedia Barang/Jasa harus membuktikan mutu bahan dengan menampilkan
data teknis lengkap, contoh material maupun hasil standar mutu pekerjaan yang
dikehendaki oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna atas biaya
Penyedia Barang/Jasa.
b. Semua contoh material/bahan yang digunakan harus mendapat persetujuan
dan paraf terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah
mendapat masukan dari Perencana/Pengguna, dan contoh barang tersebut
akan dijadikan dasar oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai bahan
penolakan jika dalam pelaksanaan ternyata bahan atau cara pengerjaan yang
dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
c. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke lokasi pekerjaan,
maka Penyedia Barang/Jasa wajib menyerahkan:
- Data atau hal-hal lain yang dianggap perlu dan harus mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
d. Dalam kegiatan ini, contoh barang yang harus ada adalah:
- Sesuai dengan Spesifikasi Teknis Barang
2. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Umum
1) Penyedia wajib dilakukan dan hasil marking terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia terlebih dahulu harus mengajukan
usulan berupa Barang Sesuai Spesifikasi Teknis Barang yang disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna.
3) Semua pekerjaan pemasangan harus dilaksanakan di lokasi yang ditentukan
dan memenuhi standar dan dikerjakan secara maksimal, pekerjaan perbaikan
serta penyetelan boleh dilakukan di lokasi pekerjaan.
4) Pengiriman, penyimpanan, serta pengamanan satuan barang harus dilakukan
sehingga tidak mengakibatkan kerusakan.
5) Semua spesifikasi warna/contoh/finishing akan ditentukan kemudian.
6) Penyedia Barang/Jasa harus mengadakan Pengawasan yang efisien terhadap
jalannya pekerjaan dengan menggunakan keahlian serta pengamatan yang teliti.
b. Dokumentasi pekerjaan
Penyedia Barang/Jasa wajib membuat laporan pekerjaaan berupa kemajuan
pekerjaan dan Penyedia Barang/Jasa wajib membuat foto dokumen proyek /
Ambon, 31 Oktober 2025
Pengguna Anggaran
Satker Dinas Pemuda dan Olahraga
Provinsi Maluku
Pejabat Pembuat Komitmen
Sandi A. Wattimena, ST, MT
NIP. 19680308 199603 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 June 2022 | Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Laboratorium | Provinsi Maluku | Rp 748,900,000 |
| 16 June 2021 | Pekerjaan Transplantasi Terumbu Karang | Provinsi Maluku | Rp 475,916,820 |