Pemeliharaan Dtw Namalatu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10611796000
Date: 21 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Pariwisata
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Andi Sejahtera
NPWP: 732690672941000
RUP Code: 61782765
Work Location: DTW Namalatu - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA ( TERM OF REFERENCE)                     
                                                                            
                     PEMELIHARAAN DTW NAMALATU                              
                             TAHUN 2025                                     
                                                                            
   I. PENDAHULUAN                                                           
  A. Latar Belakang                                                         
                                                                            
        Pemeliharaan bangunan secara konsisten sudah menjadi persyaratan yang harus
     dipenuhi, terutama bangunan gedung yang berfungsi untuk kepentingan umum.
                                                                            
     Pemeliharaan Sarana & Prasarana di DTW NAMALATU pada pengelolaan Dinas 
     Pariwisata Provinsi Maluku TA 2025 adalah satu kebutuhan yang mendesak yang tertuang
                                                                            
     dalam kegiatan DPAP Tahun Anggaran 2025 guna memenuhi tuntutan ketersediaan
     bangunan Fasilitas Pelayanan Wisata yang memadai di lingkup DTW pengelolaan Dinas
     Pariwisata Provinsi Maluku ini merupakan kebutuhan mutlak.             
                                                                            
        Untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud dilakukan melalui proses pengadaan, yang
     mengacu pada peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa
                                                                            
     pemerintah. Bangunan gedung menjadi sebuah aset berharga yang membutuhkan
     perawatan agar tetap berfungsi secara optimal. Pemeliharaan bangunan gedung adalah
                                                                            
     kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar
     bangunan gedung selalu laik fungsi serta untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Dinas
                                                                            
     Pariwisata Provinsi Maluku.                                            
          Oleh karenanya Sarana dan Prasarana yang memadai sangat dibutuhkan demi
                                                                            
     kelancaran proses pelayanan internal maupun eksterna serta untuk menunjang kinerja
     dalam hal memberikan pelayanan yang prima dan efektif.                 
                                                                            
          Dalam menjaga kondisi dan keberlanjutan bangunan gedung, terdapat berbagai jenis
     pemeliharaan yang perlu diperhatikan oleh karenanya pekerjaan ini membutuhkan
     pemahaman yang baik dari pelaksana/penyedia agar hasil pelaksanaan pekerjaan ini benar
                                                                            
     benar yang sesuai dan berkualitas.                                     
                                                                            
                                                                            
  B. Dasar Pelaksanaan                                                      
     1. Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan         
                                                                            
     2. Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
     3. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 4 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan di
                                                                            
       Maluku.                                                              
     4. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
                                                                            
       Susunan Perangkat daerah Provinsi Maluku.                            
     5. DPA Dinas Pariwisata Provinsi Maluku TAHUN 2025                     
  C. Maksud dan Tujuan                                                      
                                                                            
     a. Maksud                                                              
                                                                            
       Maksud dari pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan di area DTW NAMALATU
       adalah melakukan perbaikan dan menata kembali bagian bangunan dalam menunjang
                                                                            
       aktivitas wisata di area tersebut;                                   
                                                                            
     b. Tujuan                                                              
                                                                            
       Tujuan dari pengadaan ini adalah melakukan perbaikan bagunan dan penataan ruangan
       serta fasilitas penunjang lainnya untuk menunjang menunjang aktivitas wisata di area
       tersebut.                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  II. RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN                                          
                                                                            
    Ruang Lingkup Kegiatan                                                  
                                                                            
    Ruang Lingkup pemeliharaan/rehabilitasi gedung yang tertuang dalam metode pekerjaan
                                                                            
meliputi :                                                                  
     1. Pengecatan ;                                                        
                                                                            
     2. Perbaikan Plafond;                                                  
     3. Pembangunan Pagar;                                                  
     4. Dll.                                                                
                                                                            
                                                                            
    Waktu Pelaksanaan :                                                     
                                                                            
    Pelaksanaan Pemeliharaan/rehabilitasi Gedung adalah 20 (dua puluh) hari kalender.
                                                                            
    A.  Peralatan Penunjang Pekerjaan :                                     
                                                                            
    Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk melaksanakan pekerjaan ini
                                                                            
    terlampir pada dokumen spesifikasi teknis (dokumen terpisah);           
                                                                            
                                                                            
    B.  Personil :                                                          
    Selama proses pelaksanaan pekerjaan dibutuhkan tenaga personil yang diperlukan untuk
                                                                            
    menyelesaikan pekerjaan Pemeliharaan/rahabilitasi Gedung dengan spesifikasi terlampir
    pada dokumen spesifikasi teknis (dokumen terpisah);                     
    C.   Resiko Keamanan dan Keselamatan Kerja                              
                                                                            
         Selama proses pelaksanaan pekerjaan diperlukan langkah antisipasi terhadap
    ancaman keamanan dan keselamatan kerja dalam proses menyelesaikan pekerjaan
                                                                            
    Pemeliharaan/rahabilitasi Gedung dapat meliputi:                        
                                                                            
                                                                            
     NO        JENIS PEKERJAAN              JENIS ANCAMAN                   
                                                                            
                                                                            
      1                                                                     
         Pekerjaan Pembersihan       Paparan Debu, Ancaman Benda Tajam,     
                                       Terjatuh dari Ketinggian, Ancaman    
                                         Tertimpa Benda Terjatuh, dll       
      2                                                                     
         Pekerjaan Pengecatan                                               
    D.   Biaya :                                                            
                                                                            
   Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Bangunan di DTW NAMALATU dibebankan
   pada APBDP – Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 sebesar
                                                                            
   Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).                               
                                                                            
    III. PENUTUP                                                            
                                                                            
        Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat, Hal-hal lain yang dipandang perlu oleh
                                                                            
     kedua pihak dan belum termuat dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan diatur dengan
     ketentuan lain dengan Berita Acara atau diatur lebih lanjut dalam Kontrak Pekerjaan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                           Ambon, November 2025
Tenders also won by CV Andi Sejahtera
Authority
18 March 2024Longsegment Jalan Apara Mesiang (Dak Non Tematik)Kab. Kepulauan AruRp 4,766,250,000
23 June 2024Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera TimurKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 3,020,000,000
28 December 2020Pembangunan Fasilitas Sisi Darat Pelabuhan Laut WahaiKementerian PerhubunganRp 1,538,462,000
27 November 2019Rehabiltasi Fasilitas Pelabuhan Laut TehoruKementerian PerhubunganRp 1,525,000,000
28 April 2022Rehabilitasi 7 Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Inpres 1 LuhuKab. Seram Bagian BaratRp 1,059,835,000
30 May 2023Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Provinsi Maluku (Tersebar)Provinsi MalukuRp 933,980,000
10 July 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Lkmd Jakarta BaruKab. Seram Bagian BaratRp 895,824,000
3 August 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Inpres TaniwelKab. Seram Bagian BaratRp 895,824,000
6 June 2022Pembangunan Ruang Laboratorium Fisika Beserta Perabotnya Pada Supm Waiheru (Dak Reguler Smk)Provinsi MalukuRp 564,272,128
31 August 2022Rehabilitasi Bangunan/Gedung PasarKab. Buru SelatanRp 530,000,000