Pemeliharaan Dtw Pantai Hunimua

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10611800000
Date: 21 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku
Work Unit: Dinas Pariwisata
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Andi Sejahtera
NPWP: 732690672941000
RUP Code: 61782804
Work Location: DTW Pantai Hunimua - Maluku Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA ( TERM OF REFERENCE)                     
                                                                          
                    PEMELIHARAAN DTW HUNIMUA                              
                           TAHUN 2025                                     
                                                                          
 I. PENDAHULUAN                                                           
A. Latar Belakang                                                         
                                                                          
      Pemeliharaan bangunan secara konsisten sudah menjadi persyaratan yang harus
   dipenuhi, terutama bangunan gedung yang berfungsi untuk kepentingan umum.
                                                                          
   Pemeliharaan Sarana & Prasarana di DTW Hunimua pada pengelolaan Dinas Pariwisata
   Provinsi Maluku TA 2025 adalah satu kebutuhan yang mendesak yang tertuang dalam
                                                                          
   kegiatan DPAP Tahun Anggaran 2025 guna memenuhi tuntutan ketersediaan bangunan
   Fasilitas Pelayanan Wisata yang memadai di lingkup DTW pengelolaan Dinas Pariwisata
   Provinsi Maluku ini merupakan kebutuhan mutlak.                        
                                                                          
      Untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud dilakukan melalui proses pengadaan, yang
   mengacu pada peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa
                                                                          
   pemerintah. Bangunan gedung menjadi sebuah aset berharga yang membutuhkan
   perawatan agar tetap berfungsi secara optimal. Pemeliharaan bangunan gedung adalah
                                                                          
   kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar
   bangunan gedung selalu laik fungsi serta untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Dinas
                                                                          
   Pariwisata Provinsi Maluku.                                            
        Oleh karenanya Sarana dan Prasarana yang memadai sangat dibutuhkan demi
                                                                          
   kelancaran proses pelayanan internal maupun eksterna serta untuk menunjang kinerja
   dalam hal memberikan pelayanan yang prima dan efektif.                 
                                                                          
        Dalam menjaga kondisi dan keberlanjutan bangunan gedung, terdapat berbagai jenis
   pemeliharaan yang perlu diperhatikan oleh karenanya pekerjaan ini membutuhkan
   pemahaman yang baik dari pelaksana/penyedia agar hasil pelaksanaan pekerjaan ini benar
                                                                          
   benar yang sesuai dan berkualitas.                                     
                                                                          
                                                                          
B. Dasar Pelaksanaan                                                      
   1. Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan         
                                                                          
   2. Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
   3. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 4 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan di
                                                                          
     Maluku.                                                              
   4. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
                                                                          
     Susunan Perangkat daerah Provinsi Maluku.                            
   5. DPA Dinas Pariwisata Provinsi Maluku TAHUN 2025                     
C. Maksud dan Tujuan                                                      
                                                                          
   a. Maksud                                                              
                                                                          
     Maksud dari pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan di area DTW Hunimua
     adalah melakukan perbaikan dan menata kembali bagian bangunan dalam menunjang
                                                                          
     aktivitas wisata di area tersebut;                                   
                                                                          
   b. Tujuan                                                              
                                                                          
     Tujuan dari pengadaan ini adalah melakukan perbaikan atau rehabilitasi Bagunan dan
     penataan ruangan serta fasilitas penunjang lainnya untuk menunjang menunjang aktivitas
     wisata di area tersebut.                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
II. RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN                                          
                                                                          
  Ruang Lingkup Kegiatan                                                  
                                                                          
  Ruang Lingkup pemeliharaan gedung yang tertuang dalam metode pekerjaan meliputi :
                                                                          
   1. Pengecatan ;                                                        
   2. Perbaikan Atap;                                                     
                                                                          
   3. Dll.                                                                
                                                                          
  Waktu Pelaksanaan :                                                     
                                                                          
  Pelaksanaan Pemeliharaan/rehabilitasi Gedung adalah 20 (dua puluh) hari kalender.
                                                                          
  A.  Peralatan Penunjang Pekerjaan :                                     
                                                                          
  Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk melaksanakan pekerjaan ini
                                                                          
  terlampir pada dokumen spesifikasi teknis (dokumen terpisah);           
                                                                          
                                                                          
  B.  Personil :                                                          
  Selama proses pelaksanaan pekerjaan dibutuhkan tenaga personil yang diperlukan untuk
                                                                          
  menyelesaikan pekerjaan Pemeliharaan Gedung dengan spesifikasi terlampir pada dokumen
  spesifikasi teknis (dokumen terpisah);                                  
  C.   Resiko Keamanan dan Keselamatan Kerja                              
                                                                          
       Selama proses pelaksanaan pekerjaan diperlukan langkah antisipasi terhadap
  ancaman keamanan dan keselamatan kerja dalam proses menyelesaikan pekerjaan
                                                                          
  Pemeliharaan/rahabilitasi Gedung dapat meliputi:                        
                                                                          
                                                                          
   NO        JENIS PEKERJAAN              JENIS ANCAMAN                   
                                                                          
                                                                          
    1                                                                     
       Pekerjaan Pembersihan       Paparan Debu, Ancaman Benda Tajam,     
                                     Terjatuh dari Ketinggian, Ancaman    
                                       Tertimpa Benda Terjatuh, dll       
    2                                                                     
       Pekerjaan Pengecatan                                               
  D.   Biaya :                                                            
                                                                          
 Pemeliharaan DTW Hunimua dibebankan pada APBDP – Dinas Pariwisata Provinsi Maluku
 Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).   
                                                                          
                                                                          
  III. PENUTUP                                                            
                                                                          
      Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat, Hal-hal lain yang dipandang perlu oleh
   kedua pihak dan belum termuat dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan diatur dengan
                                                                          
   ketentuan lain dengan Berita Acara atau diatur lebih lanjut dalam Kontrak Pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
                                         Ambon, November 2025
Tenders also won by CV Andi Sejahtera
Authority
18 March 2024Longsegment Jalan Apara Mesiang (Dak Non Tematik)Kab. Kepulauan AruRp 4,766,250,000
23 June 2024Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera TimurKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 3,020,000,000
28 December 2020Pembangunan Fasilitas Sisi Darat Pelabuhan Laut WahaiKementerian PerhubunganRp 1,538,462,000
27 November 2019Rehabiltasi Fasilitas Pelabuhan Laut TehoruKementerian PerhubunganRp 1,525,000,000
28 April 2022Rehabilitasi 7 Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Inpres 1 LuhuKab. Seram Bagian BaratRp 1,059,835,000
30 May 2023Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Provinsi Maluku (Tersebar)Provinsi MalukuRp 933,980,000
10 July 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Lkmd Jakarta BaruKab. Seram Bagian BaratRp 895,824,000
3 August 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Inpres TaniwelKab. Seram Bagian BaratRp 895,824,000
6 June 2022Pembangunan Ruang Laboratorium Fisika Beserta Perabotnya Pada Supm Waiheru (Dak Reguler Smk)Provinsi MalukuRp 564,272,128
31 August 2022Rehabilitasi Bangunan/Gedung PasarKab. Buru SelatanRp 530,000,000