KERANGKA ACUAN KERJA ( TERM OF REFERENCE)
PEMELIHARAAN DTW HUNIMUA
TAHUN 2025
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemeliharaan bangunan secara konsisten sudah menjadi persyaratan yang harus
dipenuhi, terutama bangunan gedung yang berfungsi untuk kepentingan umum.
Pemeliharaan Sarana & Prasarana di DTW Hunimua pada pengelolaan Dinas Pariwisata
Provinsi Maluku TA 2025 adalah satu kebutuhan yang mendesak yang tertuang dalam
kegiatan DPAP Tahun Anggaran 2025 guna memenuhi tuntutan ketersediaan bangunan
Fasilitas Pelayanan Wisata yang memadai di lingkup DTW pengelolaan Dinas Pariwisata
Provinsi Maluku ini merupakan kebutuhan mutlak.
Untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud dilakukan melalui proses pengadaan, yang
mengacu pada peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah. Bangunan gedung menjadi sebuah aset berharga yang membutuhkan
perawatan agar tetap berfungsi secara optimal. Pemeliharaan bangunan gedung adalah
kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar
bangunan gedung selalu laik fungsi serta untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Dinas
Pariwisata Provinsi Maluku.
Oleh karenanya Sarana dan Prasarana yang memadai sangat dibutuhkan demi
kelancaran proses pelayanan internal maupun eksterna serta untuk menunjang kinerja
dalam hal memberikan pelayanan yang prima dan efektif.
Dalam menjaga kondisi dan keberlanjutan bangunan gedung, terdapat berbagai jenis
pemeliharaan yang perlu diperhatikan oleh karenanya pekerjaan ini membutuhkan
pemahaman yang baik dari pelaksana/penyedia agar hasil pelaksanaan pekerjaan ini benar
benar yang sesuai dan berkualitas.
B. Dasar Pelaksanaan
1. Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
2. Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 4 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan di
Maluku.
4. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat daerah Provinsi Maluku.
5. DPA Dinas Pariwisata Provinsi Maluku TAHUN 2025
C. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan di area DTW Hunimua
adalah melakukan perbaikan dan menata kembali bagian bangunan dalam menunjang
aktivitas wisata di area tersebut;
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan ini adalah melakukan perbaikan atau rehabilitasi Bagunan dan
penataan ruangan serta fasilitas penunjang lainnya untuk menunjang menunjang aktivitas
wisata di area tersebut.
II. RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup pemeliharaan gedung yang tertuang dalam metode pekerjaan meliputi :
1. Pengecatan ;
2. Perbaikan Atap;
3. Dll.
Waktu Pelaksanaan :
Pelaksanaan Pemeliharaan/rehabilitasi Gedung adalah 20 (dua puluh) hari kalender.
A. Peralatan Penunjang Pekerjaan :
Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk melaksanakan pekerjaan ini
terlampir pada dokumen spesifikasi teknis (dokumen terpisah);
B. Personil :
Selama proses pelaksanaan pekerjaan dibutuhkan tenaga personil yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan Pemeliharaan Gedung dengan spesifikasi terlampir pada dokumen
spesifikasi teknis (dokumen terpisah);
C. Resiko Keamanan dan Keselamatan Kerja
Selama proses pelaksanaan pekerjaan diperlukan langkah antisipasi terhadap
ancaman keamanan dan keselamatan kerja dalam proses menyelesaikan pekerjaan
Pemeliharaan/rahabilitasi Gedung dapat meliputi:
NO JENIS PEKERJAAN JENIS ANCAMAN
1
Pekerjaan Pembersihan Paparan Debu, Ancaman Benda Tajam,
Terjatuh dari Ketinggian, Ancaman
Tertimpa Benda Terjatuh, dll
2
Pekerjaan Pengecatan
D. Biaya :
Pemeliharaan DTW Hunimua dibebankan pada APBDP – Dinas Pariwisata Provinsi Maluku
Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
III. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat, Hal-hal lain yang dipandang perlu oleh
kedua pihak dan belum termuat dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan diatur dengan
ketentuan lain dengan Berita Acara atau diatur lebih lanjut dalam Kontrak Pekerjaan.
Ambon, November 2025