KERANGKA ACUAN KERJA ( TERM OF REFERENCE)
PEMELIHARAAN DTW GONG PERDAMAIAN DUNIA
TAHUN 2025
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemeliharaan bangunan secara konsisten sudah menjadi persyaratan yang harus
dipenuhi, terutama bangunan gedung yang berfungsi untuk kepentingan umum.
Pemeliharaan Sarana & Prasarana di DTW Gong Perdamaian Dunia pada pengelolaan
Dinas Pariwisata Provinsi Maluku TA 2025 adalah satu kebutuhan yang mendesak yang
tertuang dalam kegiatan DPAP Tahun Anggaran 2025 guna memenuhi tuntutan
ketersediaan bangunan Fasilitas Pelayanan Wisata yang memadai di lingkup DTW
pengelolaan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku ini merupakan kebutuhan mutlak.
Untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud dilakukan melalui proses pengadaan, yang
mengacu pada peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah. Bangunan gedung menjadi sebuah aset berharga yang membutuhkan
perawatan agar tetap berfungsi secara optimal. Pemeliharaan bangunan gedung adalah
kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar
bangunan gedung selalu laik fungsi serta untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Dinas
Pariwisata Provinsi Maluku.
Oleh karenanya Sarana dan Prasarana yang memadai sangat dibutuhkan demi
kelancaran proses pelayanan internal maupun eksterna serta untuk menunjang kinerja
dalam hal memberikan pelayanan yang prima dan efektif.
Dalam menjaga kondisi dan keberlanjutan bangunan gedung, terdapat berbagai jenis
pemeliharaan yang perlu diperhatikan oleh karenanya pekerjaan ini membutuhkan
pemahaman yang baik dari pelaksana/penyedia agar hasil pelaksanaan pekerjaan ini benar
benar yang sesuai dan berkualitas.
B. Dasar Pelaksanaan
1. Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
2. Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 4 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan di
Maluku.
4. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat daerah Provinsi Maluku.
5. DPA Dinas Pariwisata Provinsi Maluku TAHUN 2025
C. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan di area DTW Gong
Perdamaian Dunia adalah melakukan perbaikan dan menata kembali bagian bangunan
dalam menunjang aktivitas wisata di area tersebut;
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan ini adalah melakukan perbaikan atau rehabilitasi Bagunan dan
penataan ruangan serta fasilitas penunjang lainnya untuk menunjang menunjang aktivitas
wisata di area tersebut.
II. RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup pemeliharaan gedung yang tertuang dalam metode pekerjaan meliputi :
1. Pengecatan ;
2. Perbaikan Plafond;
3. Pekerjaan Kelistrikan;
4. Dll.
Waktu Pelaksanaan :
Pelaksanaan Pemeliharaan Gedung adalah 20 (dua puluh) hari kalender.
A. Peralatan Penunjang Pekerjaan :
Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk melaksanakan pekerjaan ini
terlampir pada dokumen spesifikasi teknis (dokumen terpisah);
B. Personil :
Selama proses pelaksanaan pekerjaan dibutuhkan tenaga personil yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan Pemeliharaan Gedung dengan spesifikasi terlampir pada dokumen
spesifikasi teknis (dokumen terpisah);
C. Resiko Keamanan dan Keselamatan Kerja
Selama proses pelaksanaan pekerjaan diperlukan langkah antisipasi terhadap
ancaman keamanan dan keselamatan kerja dalam proses menyelesaikan pekerjaan
Pemeliharaan Gedung dapat meliputi:
NO JENIS PEKERJAAN JENIS ANCAMAN
Pekerjaan Pembersihan
1
Paparan Debu, Ancaman Benda Tajam,
Terjatuh dari Ketinggian, Ancaman
Pekerjaan Pengecatan
2
Tertimpa Benda Terjatuh, Ancaman
Listrik, dll
Pekerjaan Listrik
3
D. Biaya :
Pemeliharaan Bangunan di DTW Gong Perdamaian Dunia dibebankan pada APBDP – Dinas
Pariwisata Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta
Rupiah).
III. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat, Hal-hal lain yang dipandang perlu oleh kedua
pihak dan belum termuat dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan diatur dengan ketentuan lain
dengan Berita Acara atau diatur lebih lanjut dalam Kontrak Pekerjaan.
Ambon, November 2025| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 September 2020 | Pengadaan Mebeuleur Rumah Sakit | Kab. Maluku Tengah | Rp 1,000,000,000 |
| 26 March 2025 | Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Dusun Hakumeku Desa Tuniwara | Kab. Seram Bagian Barat | Rp 750,000,000 |
| 30 July 2024 | Rehabilitasi Lapangan Bola Dan Tribun Mini Lapangan Sepak Bola Desa Waimital | Kab. Seram Bagian Barat | Rp 515,000,000 |
| 22 July 2021 | Peningkatan Spam Negeri Mosso | Kab. Maluku Tengah | Rp 500,000,000 |
| 29 July 2024 | Pembangunan Gedung Olahraga Desa Waihatu | Kab. Seram Bagian Barat | Rp 418,000,000 |
| 2 June 2022 | Perluasan Spam Negeri Waimusi | Kab. Maluku Tengah | Rp 395,000,000 |
| 11 October 2021 | Penjaminan Peredaran Benih/Bibit Ternak | Kab. Maluku Tengah | Rp 388,528,000 |
| 2 June 2022 | Perluasan Spam Negeri Samal | Kab. Maluku Tengah | Rp 345,000,000 |
| 23 July 2022 | Penguatan Pondasi Talud Negeri Peluw | Kab. Maluku Tengah | Rp 275,700,000 |
| 24 June 2022 | Pembangunan Rumah Dinas Guru Beserta Perabot (Dak ) Smp Negeri 16 Buru | Kab. Buru | Rp 205,000,000 |