URAIAN PEKERJAAN
“PEMBANGUNAN DRAINASE LINGKUNGAN
OHOIJANG WATDEK DAK ”
1. Umum
Mobilisasi
a) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil
Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas
semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam kegiatan ini
b) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
(Pre Construction Meeting)
c) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
d) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
(Pre Construction Meeting)
e) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada
Pengawas Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
Kantor Lapangan dan Fasilitas
a. Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah
Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program Mobilisasi, di
mana penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja
(site) dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
b. Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
c. Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan
cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
d. Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
Pekerjaan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memelihara Pekerjaan yang
bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh
kegiatan pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan
bahan-bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus
disingkirkan, seluruh permukaan yang terekspos harus dibersihkan dan lokasi kegiatan
ditinggal dalam kondisi layak dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Pekerjaan ini mencakup penanganan keselamatan dankesehatan kerja (K3)
konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan
dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses
produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko
yang ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
c. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk
Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
2. Pekerjaan Pembangunan Drainase
Pekerjaan Galian Tanah
a. Galian harus dibuat sedemikian sehingga U - Ditch dapat diletakkan pada
lintasan dan kedalaman yang dikehendaki, dan penggalian hanya dilakukan
pada saluran yang akan dipasang seperti pada yang diperbolehkan oleh
pengawas. Galian harus dikeringkan dan dijaga selama pelaksanaan pekerjaan
sehingga pekerja dapat bekerja didalamnya dengan aman dan efisien .
b. Lebar galian harus cukup untuk dapat meletakkan pipa dan menyambungkanya
dengan baik, dan “Bedding” maupun timbunan harus ditempatkan dan
dipadatkan seperti tertera dalam gambar atau sesuai instruksi pengawas. Galian
harus dibuat dengan lebar extra, bila diperlukan memasukan penyangga-
penyangga galian dan peralatan-peralatan yang diperlukan.
c. Galian harus dibuat dengan kedalaman sesuai dengan keperluan.
d. Jika dasar galian ternyata tidak stabil atau mengandung bahanbahan tidak stabil
seperti debu-debu, sampah dan sebagainya dan dalam pandangan pengawas
harus disingkirkan, maka kontraktor harus mengadakan penggalian dan
menyingkirkan bahan-bahan yang tidak stabil tersebut. Jika menurut pendapat
pengawas diperlukan pondasi khusus, seperti penggantian tanah atau
penimbunan dengan bahan yang sesuai, Kontraktor harus mengerjakannya
sesuai petunjuk pengawas, tidak ada biaya tambahan yang diberikan untuk
pekerjaan ini.
e. Galian harus diberi perkuatan jika perlu sehingga tidak runtuh, menjaga para
pekerja untuk bekerja dengan aman dan mengamankan permukaan jalan dan
bangunan–bangunan lainnya seperti yang ditunjukkan oleh pengawas.
Pekerjaan Timbunan Tanah
Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan harus
dapat mencapai hasil nilai CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6 %. Jika
digunakan bahan timbunan yang tidak atau kurang baik dan tidak tercapai nilai CBR
minimal tersebut, ini harus dibongkar dan diganti dengan bahan yang baik tanpa
adanya tambahan pembiayaan untuk itu. Kontraktor harus melaporkan kepada
Konsultan Pengawas tentang tahapan-tahapan persiapan untuk pekerjaan subgrade
dan Kontraktor harus mengulangi pekerjaan pemadatan, jika dianggap perlu, untuk
tercapainya derajat kepadatan yang diinginkan atau disyaratkan. Sebelum
dipadatkan, dalamnya suatu lapisan yang akan dipadatkan tidak boleh lebih dari 20
cm. Setiap lapisan lepas harus dipadatkan dengan stamper yang ukurannya telah
ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Pemadatan harus dimulai dari tepi timbunan
dengan arah longitudinal, kemudian menggeser kearah sebelah dalam (ketengah
jalan). Lapisan terakhir harus diselesaikan dalam keadaan rata atau halus sampai
pada suatu lapisan dengan kerataan yang diinginkan.
Pekerjaan Drainase
a. Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis dari pengawas.
Pengecoran harus dilakukan dengan baik, menggunakan vibrator untuk menjamin
kepadatan beton.
Apabila pengecoran beton akan dihentikan untuk diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat penghentian pengecoran harus disetujui oleh
pengawas.
Pada pengecoran sambungan setelah berhenti 1 hari, maka pada permukaan
beton yang akan disambung harus diberi bahan kimia yang bersifat
merekatkan, dengan terlebih dulu
mendapatkan ijin dari pengawas mengenai jenis yang dipakai.
Setelah pengecoran, beton harus dijaga agar selalu dalam keadaan basah
selama tidak kurang dari 7 hari, untuk pengerasan yang baik.
b. Baja Tulangan .
Kontraktor harus mengusahakan agar besi tulangan yang dipasang sesuai
dengan gambar.
Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya
terdapat kesalahan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian,
maka :
Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar.
Secepatnya hal ini diberitahukan pada pengawas. Jika diusulkan
perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut hanya
dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari pihak PPK.
Jika kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
gambar , maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter
terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen.
Jumlah luas penampang besi persatuan panjang tidak boleh kurang dari
yang tertera dalam gambar.
Penggantian tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian karena
overlapping yang terlalu banyak, sehingga menyulitkan pengecoran.
Biaya tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi
tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
c. Perawatan Beton.
Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, sehingga tidak terjadi penguapan
cepat.
Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan.