| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0625222617816000 | Rp 1,479,960,320 | - | |
| 0032597841941000 | Rp 1,323,887,188 | Bukti dukung sewa peralatan yang disampaikan tidak lengkap | |
| 0942226978941000 | Rp 1,392,292,438 | SBU yang disampaikan setelah diverifikasi di web dan aplikasi LPJK tidak Valid. | |
| 0031549058941000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
CV Zhafran Gemilang | 06*0**5****41**0 | - | - |
| 0028836849941000 | - | - | |
| 0852623057941000 | - | - | |
| 0957542756941000 | - | - | |
| 0915259162941000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
“PEMBANGUNAN RUAH DINAS JABATAN KEPALA
KEJAKSAAN NEGERI TUAL DAN FASILITAS
PENDUKUNG”
A. URAIAN UMUM
1. Pekerjaan ini adalah meliputi Pembangunan Rumah Dinas Jabatan Kepala Kejaksaan
Negeri Tual dan Fasilitas Pendukung.
2. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang,
buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan termaksud.
3. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknis, Gambar-
gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addenda yang
disampaikan selama pelaksanaan.
B. LINGKUP PEKERJAAN
I. PEKERJAAN RUMAH DINAS
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN TANAH
3. PEKERJAAN PASANGAN PONDASI, DINDING DAN PLESTERAN
4. PEKERJAAN KAYU, ATAP DAN PLAFOND
5. PEKERJAAN LANTAI DAN LAPIS DINDING
6. PEKERJAAN BETON
7. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
8. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
9. PEKERJAAN SANITASI
10. PEKERJAAN PENGECATAN
II. PEKERJAAN FASILITAS PENDUKUNG
11. PEKERJAAN POS JAGA
12. PEKERJAAN LANDSCAPE
13. PEKERJAAN PAGAR SAMPING ( PANJANG 23 M )
14. PEKERJAAN MENARA AIR
15. SISTEM MANAGEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
C. SITUASI/LOKASI
1. Lokasi proyek adalah pada lahan kosong yang disediakan untuk Pembangunan
Rumah Dinas Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tual dan Fasilitas Pendukung.
Halaman proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya
waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan
seksama mengenai keadaan tanah halaman proyek tersebut.
2. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan klaim/tuntutan.
D. SARANA DAN CARA KERJA
1. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh
lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
2. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis
pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan
aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
3. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen,
pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan
untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
4. d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh
atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta
pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
5. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
pekerjaan dilaksanakan.
6. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana sebelum elemen pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
7. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan ( As Build Drawing ).
8. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
9. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat
dilakukan.
10. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
11. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
12. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagainya).
13. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
3. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
1. Bahan Standar SNI;
2. Bahan diwajibkan memiliki Nilai TKDN 25% yang tercantum pada website :
https://tkdn.kemenperin.go.id/