URAIAN PEKERJAAN
“PENINGKATAN JALAN HOTMIX
RUAS JALAN Sp. WAB - ARSO
(DAK)”
1. Umum
Mobilisasi
a) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil
Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas
semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam kegiatan ini
b) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
(Pre Construction Meeting)
c) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
d) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
(Pre Construction Meeting)
e) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada
Pengawas Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
Kantor Lapangan dan Fasilitas
a. Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah
Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program Mobilisasi, di
mana penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja
(site) dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
b. Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
c. Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan
cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
d. Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
Pekerjaan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memelihara Pekerjaan yang
bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh
kegiatan pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan
bahan-bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus
disingkirkan, seluruh permukaan yang terekspos harus dibersihkan dan lokasi kegiatan
ditinggal dalam kondisi layak dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan Pengamanan Lingkungan Hidup
Penyedia Jasa harus mengambil semua langkah yang layak untuk melindungi lingkungan
(baik di dalam maupun di luar lapangan, jalan akses, termasuk basecamp dan instalasi
lain yang berada di bawah kendali Penyedia Jasa) dengan melaksanakan mitigasi
kerusakan dan gangguan terhadap manusia dan harta milik sebagai akibat dari polusi,
kebisingan dan sebab-sebab lain dari kegiatannya. Penyedia Jasa juga harus memastikan
bahwa pengangkutan dan kegiatan di sumber bahan serta seluruh kegiatan di bawah
kendali Penyedia Jasa dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan.
Pekerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Pekerjaan ini mencakup penanganan keselamatan dankesehatan kerja (K3)
konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan
dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses
produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko
yang ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
c. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk
Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
Pekerjaan Manajemen Mutu
Sebagai bagian dari Program Mutu Penyedia Jasa yang disyaratkan dalam Syarat-syarat
Kontrak, Penyedia Jasa harus bertanggung-jawab atas semua Pengendalian Mutu selama
pelaksanaan Pekerjaan. Pekerjaan Pengendalian Mutu (QC) termasuk memantau,
menginspeksi dan menguji cara, metoda, bahan, kecakapan-kerja, prosesproduk dari
semua aspek Pekerjaan sebagaimana diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan
persyaratan Kontrak.
Penyedia Jasa harus menyiapkan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Kontrak dan harus menyerahkan Rencana Pengendalian Mutu (QC
Plan) yang lengkap kepada Pengawas Pekerjaan minimum dua minggu sebelum
dimulainya setiap elemen Pekerjaan yang dicakup oleh perencanaan.
2. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
Galian Biasa
a. Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan
yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang
didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton
tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
b. Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan, tembok penahan
tanah beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya selain yang disebut dalam
Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur juga meliputi: penimbunan kembali dengan
bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan; pembuangan bahan galian yang
tidak terpakai; semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan,
penyokong; pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta pembongkarannya.
Timbunan Biasa
a. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian
tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai bahan
yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen.
b. Pekerjaan ini mencakup pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau
bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali
galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk
dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang
yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi empat
jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir di atas
Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill).
Penyiapan Badan Jalan
a. Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan
untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah dasar
harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran setempat
atau daerah-daerah terbatas semacam itu sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
Pembersihan dan Pengupasan Lahan
Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua pohon dengan
diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang, halangan-halangan, semak-
semak, tumbuh-tumbuhan lainnya, sampah, dan semua bahan yang tidak dikehendaki,
dan harus termasuk pembongkarantunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan
yang diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi Teknis
atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan ini juga harus termasuk penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur yang
menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan kecuali bilamana
disebutkan lain dalam Spesifikasi Teknis atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
3. Perkerasan Berbutir
Lapis Pondasi Agregat Kristalin
a. Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah
dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian.
Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan
pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan
ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah
faktor yang kritis.
b. Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer) pada
tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak dapat
ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
4. Pekerjaan Aspal
Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa bahan
pengikat Lapis Fondasi Agregat.
Laston Lapis Aus (AC-WC)
Pekerjaan ini mencakup lapisan padat yang awet berupa lapis perata, lapis fondasi, lapis
antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat, bahan aspal,
bahan anti pengelupasan dan bahan tambah atau stabilizer untuk Stone Matrix Asphalt
(SMA), yang dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran, serta menghampar
dan memadatkan campuran tersebut di atas fondasi atau permukaan jalan yang telah
disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan
memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar.
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan
keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga jenis:
AC Lapis Aus (AC-WC);
AC Lapis Antara (AC-BC) dan AC Lapis Fondasi (AC-Base), dengan ukuran
maksimum agregat masing-masing campuran adalah 19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm.
Setiap jenis campuran AC yang menggunakan bahan aspal modifikasi disebut
masing-masing sebagai AC-WC Modifikasi, AC-BC Modifikasi, dan AC-Base
Modifikasi.
5. Struktur
Beton , fc’15 Mpa
Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang setara, agregat
halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah membentuk massa padat.
6. Pekerjaan Harian Dan Pekerjaan Lain-Lain
Marka Jalan Termoplastik
a. Pekerjaan persiapan terdiri dari penyiapan bahan material cat dan armada yang
digunakan. Biasanya menggunakan truck yang sudah dimodifikasi ditambah alat
pencampur bahan cat.
b. Melakukan pekerjaan pre marking. Tujuannya adalah menandai lokasi-lokasi pengecatan
marka seperti panjang garis menerus dan garis putus- putus.
c. Melakukan proses pengecatan marka jalan mulai dari marka tengah terlebih dahulu.
d. Pengecatan marka jalan untuk tepi jalan.
e. Glass Bead (Butiran kaca) harus segera ditaburkan di atas permukaan cat segera
dengan kadar 450 gram/ m2.
f. Setelah beberapa hari dilakukan evaluasi terhadap hasil pengecatan marka jalan apakah
ada yang mengelupas atau tidak. Jika terdapat cat yang mengelupas berarti tidak
memenuhi spesifikasi.
g. Untuk marka jalan dari bahan termoplastik minimal tebal 1,5 mm. Jika bukan bahan
termoplastik tebal basah minimal 0,38 mm.
.