URAIAN PEKERJAAN
“PENINGKATAN JALAN HOTMIX
RUAS JALAN Sp. ELAT – WEDUAR - LARAT
(DAK)”
1. Umum
Mobilisasi
a) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil
Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas
semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam kegiatan ini
b) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
(Pre Construction Meeting)
c) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
d) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
(Pre Construction Meeting)
e) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada
Pengawas Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
Kantor Lapangan dan Fasilitas
a. Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah
Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program Mobilisasi, di
mana penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja
(site) dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
b. Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
c. Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan
cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
d. Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
Pekerjaan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memelihara Pekerjaan yang
bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh
kegiatan pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan
bahan-bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus
disingkirkan, seluruh permukaan yang terekspos harus dibersihkan dan lokasi kegiatan
ditinggal dalam kondisi layak dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan Pengamanan Lingkungan Hidup
Penyedia Jasa harus mengambil semua langkah yang layak untuk melindungi lingkungan
(baik di dalam maupun di luar lapangan, jalan akses, termasuk basecamp dan instalasi
lain yang berada di bawah kendali Penyedia Jasa) dengan melaksanakan mitigasi
kerusakan dan gangguan terhadap manusia dan harta milik sebagai akibat dari polusi,
kebisingan dan sebab-sebab lain dari kegiatannya. Penyedia Jasa juga harus memastikan
bahwa pengangkutan dan kegiatan di sumber bahan serta seluruh kegiatan di bawah
kendali Penyedia Jasa dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan.
Pekerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Pekerjaan ini mencakup penanganan keselamatan dankesehatan kerja (K3)
konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan
dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses
produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko
yang ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
c. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk
Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
Pekerjaan Manajemen Mutu
Sebagai bagian dari Program Mutu Penyedia Jasa yang disyaratkan dalam Syarat-syarat
Kontrak, Penyedia Jasa harus bertanggung-jawab atas semua Pengendalian Mutu selama
pelaksanaan Pekerjaan. Pekerjaan Pengendalian Mutu (QC) termasuk memantau,
menginspeksi dan menguji cara, metoda, bahan, kecakapan-kerja, prosesproduk dari
semua aspek Pekerjaan sebagaimana diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan
persyaratan Kontrak.
Penyedia Jasa harus menyiapkan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Kontrak dan harus menyerahkan Rencana Pengendalian Mutu (QC
Plan) yang lengkap kepada Pengawas Pekerjaan minimum dua minggu sebelum
dimulainya setiap elemen Pekerjaan yang dicakup oleh perencanaan.
2. Pekerjaan Drainase
Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
Galian selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak (unlined), sesuai dengan
Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian, dan detail yang ditunjukkan pada
Gambar. Selokan yang dilapisi akan dibuat dari pasangan batu dengan mortar atau yang
seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Pasangan Batu dengan Mortar
1. Penyiapan Formasi atau Fondasi
a. Formasi untuk pelapisan pasangan batu dengan mortar harus disiapkan sesuai
dengan ketentuan Seksi 2.1 Selokan dan Saluran Air.
b. Fondasi atau galian parit untuk tumit (cut off wall) dari pasangan batu dengan
mortar atau untuk struktur harus disiapkan sesuai dengan ketentuan Seksi 3.1
Galian.
c. Landasan tembus air dan kantung saringan (filter pocket) harus disediakan
bilamana disyaratkan, sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4, Drainase Porous.
2. Penyiapan Batu
a. Batu harus dibersihkan dari bahan yang merugikan, yang dapat mengurangi
kelekatan dengan adukan.
b. Sebelum pemasangan, batu harus dibasahi seluruh permukaannya dan diberikan
waktu yang cukup untuk proses penyerapan air sampai jenuh.
3. Pemasangan Lapisan Batu
a. Suatu landasan dari adukan semen paling sedikit setebal 3 cm harus dipasang
pada formasi yang telah disiapkan. Landasan adukan ini harus dikerjakan sedikit
demi sedikit sedemikian rupa sehingga permukaan batu akan tertanam pada
adukan sebelum mengeras.
b. Batu harus ditanam dengan kuat di atas landasan adukan semen sedemikian rupa
sehingga satu batu berdekatan dengan lainnya sampai mendapatkan tebal
pelapisan yang diperlukan di mana tebal ini akan diukur tegak lurus terhadap
lereng. Rongga yang terdapat di antara satu batu dengan lainnya harus disi
adukan dan adukan ini harus dikerjakan sampai hampir sama rata dengan
permukaan lapisan tetapi tidak sampai menutupi permukaan lapisan.
c. Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng menuju ke atas, dan permukaan harus
segera diselesaikan setelah pengerasan awal (initial setting) dari adukan dengan
cara menyapunya dengan sapu yang kaku.
d. Permukaan yang telah selesai dikerjakan harus dirawat seperti yang disyaratkan
untuk Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.5.4) dari Spesifikasi ini.
e. Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan dirapikan
untuk memperoleh bidang antar muka yang rapat dan rata dengan pasangan batu
dengan mortar sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan mencegah
gerusan pada tepi pekerjaan pasangan batu dengan mortar dan tidak
menimbulkan sedimentasi pada dasar saluran.
4. Pelaksanaan Pasangan Batu dengan Mortar untuk Pekerjaan Struktur
a. Tumit (cut off wall) dan struktur lainnya yang dibuat dalam galian parit di mana
terdapat kestabilan akibat daya lekat tanah atau akibat disediakannya cetakan,
harus dilaksanakan dengan mengisi galian atau cetakan dengan adukan setebal
60 % dari ukuran maksimum batu yang digunakan dan kemudian dengan segera
memasang batu di atas adukan yang belum mengeras. Selanjutnya adukan harus
segera ditambahkan dan proses tersebut diulangi sampai cetakan tersebut terisi
penuh. Adukan berikutnya harus segera ditambahkan lagi sampai ke bagian
puncak sehingga memperoleh permukaan atas yang rata.
b. Bilamana bentuk batu sedemikian rupa sehingga dapat saling mengunci dengan
kuat, dan bilamana digunakan adukan yang liat, pekerjaan pasangan batu dengan
mortar untuk struktur dapat pula dibuat tanpa cetakan, sebagaimana yang
diuraikan untuk Pasangan Batu dalam Seksi 7.9 dari Spesifikasi ini.
c. Permukaan pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk struktur yang
terekspos harus diselesaikan dan dirawat seperti yang disyaratkan di atas untuk
pelapisan batu.
d. Penimbunan kembali di sekeliling struktur yang telah selesai dirawat harus
ditimbun sesuai dengan ketentuan Seksi 3.2 Timbunan atau Seksi 2.4 Drainase
Porous.
5. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
Galian Struktur
a. Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan
yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang
didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton
tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
b. Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan, tembok penahan
tanah beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya selain yang disebut dalam
Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur juga meliputi: penimbunan kembali dengan
bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan; pembuangan bahan galian yang
tidak terpakai; semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan,
penyokong; pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta pembongkarannya.
Galian Perkerasan berbutir
a. Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa
menggunakan mesin Cold Milling. Maka penggalian terhadap material di atas atau di
bawah batas galian yang ditentukan haruslah seminimum mungkin. Bilamana
pembongkaran dilaksanakan tanpa mesin cold milling maka tepi lokasi.
yang digali haruslah digergaji atau dipotong dengan jack hammer sedemikian rupa
agar pembongkaran yang berlebihan dapat dihindarkan. Bilamana material pada
permukaan dasar hasil galian terlepas atau rusak akibat dari pelaksanaan penggalian
tersebut, maka material yang rusak atau terlepas tersebut harus dipadatkan dengan
merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok sesuai
petunjuk Pengawas Pekerjaan. Setiap lubang pada permukaan dasar galian harus diisi
dengan material yang cocok lalu dipadatkan dengan merata sesuai dengan petunjuk
Pengawas Pekerjaan.
b. Pada pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang terdapat pada
permukaan dasar galian, menurut petunjuk Pengawas Pekerjaan, adalah material yang
lepas, lunak atau tergumpal atau hal hal lain yang tidak memenuhi syarat, maka
material tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya dan
diganti dengan material yang cocok sesuai petunujuk Pengawas Pekerjaan.
Timbunan Biasa
a. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian
tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai bahan
yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen.
b. Pekerjaan ini mencakup pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau
bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali
galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk
dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang
yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi empat
jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir di atas
Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill).
Penyiapan Badan Jalan
a. Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan
untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah dasar
harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran setempat
atau daerah-daerah terbatas semacam itu sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
Pembersihan dan Pengupasan Lahan
Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua pohon dengan
diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang, halangan-halangan, semak-
semak, tumbuh-tumbuhan lainnya, sampah, dan semua bahan yang tidak dikehendaki,
dan harus termasuk pembongkarantunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan
yang diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi Teknis
atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan ini juga harus termasuk penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur yang
menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan kecuali bilamana
disebutkan lain dalam Spesifikasi Teknis atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
6. Perkerasan Berbutir
Lapis Pondasi Agregat Kristalin
a. Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah
dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian.
Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan
pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan
ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah
faktor yang kritis.
b. Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer) pada
tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak dapat
ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
7. Pekerjaan Aspal
Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa bahan
pengikat Lapis Fondasi Agregat.
Laston Lapis Aus (AC-WC)
Pekerjaan ini mencakup lapisan padat yang awet berupa lapis perata, lapis fondasi, lapis
antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat, bahan aspal,
bahan anti pengelupasan dan bahan tambah atau stabilizer untuk Stone Matrix Asphalt
(SMA), yang dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran, serta menghampar
dan memadatkan campuran tersebut di atas fondasi atau permukaan jalan yang telah
disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan
memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar.
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan
keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga jenis:
AC Lapis Aus (AC-WC);
AC Lapis Antara (AC-BC) dan AC Lapis Fondasi (AC-Base), dengan ukuran
maksimum agregat masing-masing campuran adalah 19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm.
Setiap jenis campuran AC yang menggunakan bahan aspal modifikasi disebut
masing-masing sebagai AC-WC Modifikasi, AC-BC Modifikasi, dan AC-Base
Modifikasi.
8. Struktur
Beton Struktur, fc’20 Mpa dan Beton , fc’15 Mpa
Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang setara,
agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah membentuk
massa padat.
Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam Kontrak
harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam Spesifikasi ini dapat dibagi
sebagai berikut :
.
Baja Tulangan Polos-BjTP 280
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
Pasangan Batu
a. Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam Gambar
atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, yang dibuat dari Pasangan
Batu. Pekerjaan harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan seluruh formasi
atau fondasi termasuk galian dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian,
potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
yang diperintahkan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
b. Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti dinding
penahan tanah, talud, gorong-gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong besar
dari pasangan batu yang digunakan untuk menahan beban luar yang cukup besar.
Bilamana fungsi utama suatu pekerjaan sebagai penahan gerusan, bukan sebagai
penahan beban, seperti lapisan selokan, lubang penangkap, lantai goronggorong
(spillway apron) atau pekerjaan pelindung lainnya pada lereng atau di sekitar ujung
gorong-gorong, maka Pasangan Batu dengan Mortar (Mortared Stonework) atau
pasangan batu kosong yang diisi (grouted rip rap) seperti yang disyaratkan masing-
masing dalam Seksi 2.2 dan 7.10, akan digunakan untuk pekerjaan ini.
9. Pekerjaan Harian Dan Pekerjaan Lain-Lain
Marka Jalan Termoplastik
a. Pekerjaan persiapan terdiri dari penyiapan bahan material cat dan armada yang
digunakan. Biasanya menggunakan truck yang sudah dimodifikasi ditambah alat
pencampur bahan cat.
b. Melakukan pekerjaan pre marking. Tujuannya adalah menandai lokasi-lokasi pengecatan
marka seperti panjang garis menerus dan garis putus- putus.
c. Melakukan proses pengecatan marka jalan mulai dari marka tengah terlebih dahulu.
d. Pengecatan marka jalan untuk tepi jalan.
e. Glass Bead (Butiran kaca) harus segera ditaburkan di atas permukaan cat segera
dengan kadar 450 gram/ m2.
f. Setelah beberapa hari dilakukan evaluasi terhadap hasil pengecatan marka jalan apakah
ada yang mengelupas atau tidak. Jika terdapat cat yang mengelupas berarti tidak
memenuhi spesifikasi.
g. Untuk marka jalan dari bahan termoplastik minimal tebal 1,5 mm. Jika bukan bahan
termoplastik tebal basah minimal 0,38 mm.
10. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
Pengendalian Tanaman
Pekerjan ini mencakup pengendalian tanaman atau tumbuh-tumbuhan di sepanjang
Ruang Milik Jalan atau koridor yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan jika patok-patok
Rumija tidak lengkap atau tersedia, yang kiranya dapat mengganggu jarak pandang bagi
pengguna jalan untuk keselamatan dalam berlalu-lintas selama Masa Pelaksanaan
.