PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA
DINAS PENDIDIKAN
METODE PELKSANAAN
untuk pengadaan jasa konstruksi
Nama Pekerjaan : Pembangunan Ruang Uks Beserta
Perabotnya, Smp Karel Sadsuitubun
(DAK SMP 2024)
Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kode RUP : 51893192
Jumlah Dana : Rp. 323.399.000,-
(Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta
Tiga Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Ribu).
TAHUN ANGGARAN 2024
METODE PELAKSANAAN
1. URAIAN UMUM
1.1. TENTANG PEKERJAAN
Keterangan Umum
a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah PEMBANGUNAN RUANG UKS
BESERTA PERABOTNYA, SMP KAREL SADSUITUBUN (DAK SMP
2024),
b. Pekerjaan ini terletak pada SMP KAREL SADSUITUBUN. Desa Ohoijang,
Watdek -Kecamatan Kei Kecil – Kabupaten Maluku Tenggara.
1.1. Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam uraian dan
syarat-syarat tertulis ini, gambar-gambar kerja serta revisi, ataupun tambahan-
tambahan yang telah mendapat pengesahan dari pemberi tugas, risalah
penjelasan pekerjaan dan keputusan tertulis pemberi tugas.
1.2. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor diwajibkan mencocokan dahulu ukuran
satu sama lain, bila terjadi ketidak sesuaian harus segera memberitahu
pengawas lapangan.
1.3. Pada akhir kerja, Penyedia Jasa Pemborongan diharuskan membersihkan Sisa
bahan dari segala kotoran akibat kegiatan pembangunan, termasuk sisa-sisa
material bangunan serta gundukan tanah, bekas tanah dan lain sebagainya.
1.2. BATASAN/ PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia Jasa harus tunduk kepada :
a. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
– Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
f. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung Negara;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
k. Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor
B-5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022 Perihal Panduan Pencatatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa;
l. Standar Nasional Indonesia (SNI);
m. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
n. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
o. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan
Nongedung SNI2 1726:2019
p. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2013.
q. Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural SNI 1729: 2020.
r. Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk Bangunan Gedung dan Struktur lain
SNI 1727: 2020.
s. Persyaratan Perancangan Geoteknik , SNI 8460 : 2017.
1.3. BATASAN/ PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Jasa terdiri atas:
1) Adendum Surat Perjanjian beserta lampiran adendumnya;
2) Pokok perjanjian/kontrak beserta lampirannya;
3) Surat penawaran beserta penawaran harga;
4) Syarat-syarat khusus Kontrak;
5) Syarat-syarat umum Kontrak;
6) Spesifikasi khusus;
7) Spesifikasi umum;
8) Gambar-gambar;
9) Daftar kuantitas dan harga; dan
10) Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
b. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen
yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada huruf a diatas;
c. Penyedia Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS, Daftar Kuantitas dan
Harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila
terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar- gambar
pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia Jasa wajib
untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan MK/ PENGAWAS.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah:
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail,
maka harus segera meminta keputusan Konsultan MK/PENGAWAS lebih
dahulu.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran
dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan
angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/
ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
MK/PENGAWAS lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan KonsultanMK/PENGAWAS.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila didalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian
juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar
setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan didalam berita acara
penjelasan pekerjaan.
d. Bila akibat kurang ketelitian Penyedia Jasa dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur
bangunan, maka Penyedia Jasa harus melaksanakan pembongkaran terhadap
konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
Konsultan MK/PENGAWAS tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain. Selama
pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi perselisihan/konflik dengan masyarakat
sekitar atau pihak lain, makaPenyedia Jasa diwajibkan menyelesaikan
permasalahan tersebut. Segala konsekuensi biaya yang timbul pada penyelesaian
permasalahan tersebut menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa.
1.4. ASURANSI DAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
a. Asuransi Tenaga Kerja
Penyedia Jasa diwajibkan mengasuransikan seluruh tenaga kerja yang
dilibatkan pada perusahaan asuransi tenaga kerja sesuai dengan yang
dikehendaki dan memenuhi persyaratan.
b. Asuransi Konstruksi (CAR– Contractor‟s All Risk)
Penyedia Jasa diwajibkan menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian
yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa
risiko saja yang tercantum dalam pengecualian).
1.5. LAMA WAKTU PEKERJAAN
a. Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya, Smp
Karel Sadsuitubun (DAK SMP 2024), dilaksanakan dalam waktu (120) hari
kalender.
2. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya, Smp Karel Sadsuitubun (DAK
SMP 2024), Terdiri dari:
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Penerapan SMKK;
c. Pekerjaan Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya, Smp Karel
Sadsuitubun (Dak Smp 2024),
Secara deskriptif pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan yang harus dilaksanakan adalah pembersihan lokasi
yang menjadi lokasi dibangunnya Pembangunan Ruang UKS Beserta
Perabotnya, Smp Karel Sadsuitubun (DAK SMP 2024), diperlukan sebelum
dimulainya pekerjaan konstruksi.
b. Pekerjaan Penerapan SMKK yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan
Ruang UKS Beserta Perabotnya, Smp Karel Sadsuitubun (DAK SMP 2024),
meliputi Penyiapan RKK, Sosialisasi dan promosi K3 dan pengadaan alat
pelindung diri, Asuransi, Penyiapan personil K3 dan Fasilitas sarana dan
prasarana alat dan kesehatan, Rambu-rambu K3, serta dilakukan
pengendalian terhadap pelaksanaan konstruksi.
c. Pekerjaan Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya, Smp Karel
Sadsuitubun (DAK SMP 2024), yang akan dilaksanakan adalah
mengerjakan pekerjaan Galian Tanah, Urungan Pasir, Pekerjaan Pondasi,
Pekerjan Beton, Pekerjaan Kayu (Kusen Pintu, Jendela, dan Ventilasi),
Pekerjaan Pasangan Dinding, Pekerjaan Plesteran Dinding dan Acian,
Pekerjaan Atap, Pekerjaan Langit-Langit (Plafond), Pekerjaan Kunci dan
Kaca, Pekerjaan Penutup Lantai dan Penutup Dinding, Pekerjaan Sanitasi,
Pekerjaan pengecatan, Pekerjaan instalasi listrik. Dan pekerjaan finising dari
Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya.
d. Pekerjaan Akhir Serah Terima Pekerjaan, meliputi:
1) Apabila pekerjaan telah selesai 100% sesuai volume yang harus
terpasang dalam kontrak/addendum kontrak, maka dapat dilakukan
pembayaran dengan nilai komulatif pembayaran sebesar 95% dari
Nilai Kontrak/addendum kontrak, setelah penyedia jasa mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk
melaksanakan Penyerahan Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
dibuktikan dengan Berita Acara Kemajuan Prestasi Pekerjaan yang
dibuat oleh konsultan MK/PENGAWAS dan disetujui oleh PPHP,
pekerjaan dinyatakan diterima setelah dilakukan pemeriksaan atas
semua volume pekerjaan yang harus terpasang sesuai
kontrak/addendum kontrak dan setelah ditandatangani Berita Acara
Pemeriksaan oleh PPHP.
2) Pembayaran akhir berupa retensi sebesar 5% dari Nilai
Kontrak/Adendum kontrak dibayarkan setelah Serah Terima kedua
(FHO) atau dibayarkan pada akhir tahun anggaran, setelah Penyedia
Jasa menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % dari nilai
kontrak/addendum kontrak berupa Bank Garansi yang mempunyai
program suretyship.
3) Jaminan Pemeliharaan akan dikembalikan setelah Penyedia Jasa
menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan, setelah berakhirnya masa
pemeliharaan 6 bulan setelah PHO dan setelah Penyedia Jasa
penyedia jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada KPA
melalui PPK untuk melaksanakan Penyerahan Akhir (Final Hand
Over/FHO) dibuktikan dengan Laporan pelaksanaan masa
pemeliharaan yang dibuat oleh konsultan MK/pengawas dan
disetujui oleh PPK, pekerjaan dinyatakan diterima setelah dilakukan
pemeriksaan atas pelaksanaan masa pemeliharaan dan setelah
ditandatanganinya Berita Acara, penyedia jasa yang tidak
menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO)dimasukkan
dalam Daftar Hitam.
4) Penyedia Jasa harus melaksanakan pemeliharaan atas hasil pekerjaan
sehingga kondisi pekerjaan selama masa pemeliharaan tetap seperti
pada saatPenyerahanPertama (PHO).
e. Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan di Luar Gedung
Penyedia Jasa melaksanakan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan selama
waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak. Pemeliharaan
dimaksudkan untuk menjaga hasil pekerjaan harus sesuai dengan
spesifikasi, kualitas, dan kuantitas selamawaktu pemeliharaan khususnya,
dan menjamin hingga umur rencana tercapai dengan memperkirakan hasil
deteksi selama masa pemeliharaan.
Kerjaan yang secara professional harus dikerjakan oleh penyedia jasa
khusus agar mendapatkan hasil optimal, kecuali Penyedia Jasa mempunyai
divisi khusus sesuai dengan bidang yang disyaratkan, serta dapat
melampirkan Sertifikat Tenaga Ahli /Tenaga Terampil (SKA/SKT) sesuai
bidang pekerjaan yang kontrakkan. Pekerjaan yang harus di kontrakkan,
meliputi:
1) Pekerjaan persiapan
2) Pekerjaan Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya, Smp Karel
Sadsuitubun (DAK SMP 2024), meliputi:
a. PEKERJAAN TANAH
b. PEKERJAAN PONDASI
c. PEKERJAN BETON
d. PEKERJAAN KAYU (KUSEN PINTU, JENDELA, DAN VENTILASI)
e. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
f. PEKERJAAN PLESTERAN DINDING DAN ACIAN
g. PEKERJAAN ATAP
h. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
i. PEKERJAAN KUNCI DAN KACA
j. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN PENUTUP DINDING
k. PEKERJAAN SANITASI
l. PEKERJAAN PENGECATAN
m. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
n. MOBILER
f. Pekerjaan lain-lain
Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak
bisa dipisahkan dengan pekerjaan utama sesuai dengan gambar dan RKS.
Uraian pekerjaan lebih detail seperti diuraikan pada dokumen perencanaan
(DED) dan Bill of Quantity (BoQ).
2.3. SARANA DAN CARA KERJA
a. Penyedia Jasa wajib memeriksa kebenaran Dokumen DED dari kondisi lokasi
eksisting pekerjaan, meninjau tempat, lingkup pekerjaan dan batas fisik lokasi
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan
seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan
kelengkapan dari proyek.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap
dan memadai sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak
akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk
jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa harus selalu
menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja /karyawannya.
c. Penyedia Jasa harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti
beton molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan
peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Akses/jalan masuk ketempat pekerjaan harus diadakan oleh PenyediaJasa,
bilamana diperlukan atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan
lokasi proyek tersebut. Selama pekerjaan Penyedia Jasa harus memelihara
seluruh jalan-jalan sementara dan sebagainya yang mungkin diperlukan
untuk memasuki bagian pekerjaan dan menyingkirkan /membersihkan
kembali pada waktu penyelesaian pekerjaan atau jika diperintahkan juga
memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan.
e. Segala pekerjaan yang menurut Pengguna Jasa menyebabkan gangguan pada
penduduk dan lingkungan sekitar lokasi proyek yang berdekatan, hendaknya
dilaksanakan sesuai pengarahan Pengguna Jasa, dan semua resiko akibat
gangguan ini menjadi beban Penyedia Jasa.
f. Penyedia Jasa harus mendapatkan izin tertulis dari Konsultan MK /
PENGAWAS untuk melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam Kontra kini
diluar jam-jam kerja biasa, pada hari-hari minggu atau hari-hari libur-resmi.
g. Penyedia Jasa wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian
penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia Jasa bertanggung
jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan
prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak.
h. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia Jasa dengan skala
dan gambar detail yang jelas sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
i. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan/disahkan oleh
Konsultan MK/PENGAWAS paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum elemen
konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
j. Konsultan MK/PENGAWAS wajib memperingatkan dan memberhentikan
pekerjaan apabila ditemukan penyimpangan-penyimpangan selama pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan prosedur, persyaratan dan peraturan.
k. Sebelum penyerahan pekerjaan ke-1, Penyedia Jasa sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan atau As Built Drawing yang terdiri
atas:
1) Gambar rancangan atau As Built Drawing pelaksanaan yang tidak
mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
2) Gambar rancangan atau As Built Drawing sebagai penjelasan detail
maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
l. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat j harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan MK/PENGAWAS setelah dilakukan pemeriksaan secara
teliti.
m. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku panduan penggunaan peralatan,
material, pemeliharaan bangunan dan utilitas bangunan merupakan bagian
pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan ke-1.
n. Penyempurnaan/ perbaikan kembali pekerjaan yang harus dilaksanakan
Penyedia Jasa,bila:
1) Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai
kekurangsempurnaan pelaksanaan.
2) Komponen - komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di
luar pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat
pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, saluran buangan,
jaringan listrik, dan lain sebagainya).
o. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan
sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet sisa beton pondasi,
tower crane dan sebagainya, harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
berakhir,kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
p. Penyedia Jasa beserta tim, wajib dan tertib menggunakan seragam dan
identitas, bebas dari Pedagang Kaki Lima, menjaga kesopanan dan perilaku
dengan masyarakat, dan selalu menjaga ketertiban, keamanan (security) dan
kebersihan lingkungan sehubungan lokasi proyek berada dalam aktifitas
lingkungan.
2.4. TENAGA PELAKSANA
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya, Smp
Karel Sadsuitubun (DAK SMP 2024), Penyedia Jasa harus mengerahkan
Tenaga Ahli Pelaksana yang berpengalaman dan berkompetensi.
Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sekurang
kurangnya:
No. Personil Pendidikan Jumlah Nomor 08 Tahun Pengalaman
2022
(orang)
1. Pelaksana SMA/SMK 1 SKT Pelaksana Minimal 2
Banunan Sederajat Bangunan Tahun
Gedung/Pekerjaan
Gedung Kelas 1
atau SKK
Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Gedung
Muda Jenjang 4
(TA 022);
2. PetugasK3 SMA/SMK 1 SKK Petugas
Kesehatan dan
Sederajat
Keselamatan
Kerja Konstruksi
Jenjang 3 atau
Petugas
Keselamatan Krja
Konstruksi
Jenjang 4 yang
dikeluarkan oleh
LSP yang
terdaftar pada
BNSP
2.5. PERALATAN
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya,
Smp Karel Sadsuitubun (Dak Smp 2024), Penyedia Jasa harus
menggunakan alat-alat yang bersifat khusus.
No Nama Alat Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Beton Molen 0.3 – 0.8 M3 1 Unit Milik
2 Mesin Genset ≥10 KVa 1 Unit Milik
3 Mesin Stamper ± 71 Kg 1 Unit Milik
4 Mesin Pompa Air 10 Liter/Menit 1 Unit Milik
5 Peralatan Pertukangan - 1 Set Milik
2.6. METODE PELAKSANAAN
Dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Ruang UKS Beserta
Perabotnya, Smp Karel Sadsuitubun (DAK SMP 2024), Penyedia Jasa harus
menyusun metoda pelaksanaan pekerjaan pada saat Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan (PCM-Pre Construction Meeting) dengan
memperhitungkan aspek kelayakan teknis, waktu, kekuatan, keawetan, kualitas
dan estetika secara rasional, realistic dan dapat dilaksanakan untuk
penyelesaian pekerjaan berdasarkan sumber daya dan teknik pengerjaan yang
dimiliki, serta menggambarkan penguasaan teknologi membangun dalam
penyelesaian pekerjaan meliputi:
a. Metode Pelaksanaan Setiap Item Pekerjaan yang menjelaskan metoda yang
digunakan serta menjelaskan: (1) perhitungan waktu (2) kebutuhan bahan,
(3) kebutuhan alat, (4) kebutuhan tenaga, (5) kualitas hasil dan
performance pengerjaan.
b. Metode pengendalian waktu.
c. Metode pengendalian mutu.
d. Metode pengendalian teknis.
e. Metode pengendalian biaya.
f. Metode penggunaan dan penempatan peralatan bantu dilapangan.
g. Rencana pengaturan penempatan material (setting material) di
lapangan, dengan mempertimbangkan tingkat gangguan agar aktifitas
kampus tetap berjalan tanpa terganggu aktifitas pelaksanaan konstruksi.
h. Time Schedule/Rencana Jadwal Pelaksanaan/Kurva S yang ditawarkan
dengan waktu yang sesuai dengan yang telah ditentukan. Kurva S harus
menggambarkan dimana pada 50%(lima puluh persen) waktu pelaksanaan,
rencana kemajuan fisik minimal mencapai 25% (dua puluh lima persen).
i. Harus membuat CPM (Critical Part Methode)
j. Bart Chart
k. Network Planning
l. Analisa Teknis Pelaksanaan
m. Jadwal Tenaga
n. Jadwal Suplai Kedatangan Material
o. Metode/Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang
minimal memuat:
1) Kebijakan K3;
2) Organisasi K3;
3) Perencanaan K3;
4) Pengendalian dan program K3; serta
5) Pemeriksaan dan Evaluasi K3.
2.7. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Penyedia Jasa berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan
dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang
direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia
Jasa selambat- lambatnya 7 hari setelah dimulainya pelaksanaan di
lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti
telah mendapatkan persetujuan Konsultan MK / PENGAWAS.
c. Bila selama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia
Jasa belum menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Penyedia
Jasa harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk
2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Jasa
harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana
pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan.
Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan MK/
PENGAWAS.
e. Penyedia Jasa bersama Konsultan MK/PENGAWAS harus menyelenggarakan
rapat koordinasi persiapan pelaksanaan (kick of meeting) menjelaskan
jadwal, metoda, system komunikasi dan mekanisme kerja, kelengkapan
dokumen DED dan system laporan serta evaluasi pekerjaan.
2.8. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Penyedia Jasa harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah
dan kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat
Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam SNI, AV-
41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
b. Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu
material, maka hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari material
tersebut yang digunakan dalam perencanaan dan untuk menunjukkan
material/bahan yang digunakan dan untuk mempermudah Penyedia Jasa
mencari barang tersebut.
c. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Penyedia Jasa harus
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan
MK/PENGAWAS, kemudian akan diajukan kepada User dan Konsultan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak
memenuhi ketentuan, spesifikasi teknis seperti disyaratkan atau yang
dinyatakan, ditolak oleh Konsultan MK/PENGAWAS dan tidak boleh
digunakan dan harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek, pekerjaan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
d. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan MK/PENGAWAS ternyata
masih dipergunakan oleh Penyedia Jasa, maka Konsultan MK / PENGAWAS
memerintahkan untuk memberhentikan pekerjaan atau membongkar
kembali bagian pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan menggunakan
bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
e. Jika terdapat perselisihan mengenai spesifikasi ukuran atau kualitas bahan
yang dipakai, Konsultan MK/PENGAWAS berhak meminta kepada Penyedia
Jasa untuk memeriksaka bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan
dan Konstruksi yang resmi dengan biaya Penyedia Jasa. Sebelum ada
kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Penyedia Jasa tidak di
izinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan
bahan tersebut.
f. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan
terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
g. Persyaratan mutu bahan bangunan akan disebutkan disini dan disyaratkan
langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan
komponen konstruksi.
3. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
3.1. DASAR HUKUM
Dasar hukum dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja, antara lain:
a. Undang-Undang No. 1 Tahun1970,tentang Keselamatan Kerja;
b. Undang-Undang No. 13 Tahun 2013, tentang Ketenagakerjaan;
c. Permen Tenaga Kerja No. Per-05/MEN/1996,tentang Sistem Manajemen K3;
d. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
e. Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
3.2. PENERAPAN K3
a. PenerapanUmum
Penerapan secara umum SMK3 pada tahap pelaksanaan konstruksi, antara
lain:
1) RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi/preconstruction meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk
disahkan dan ditandatangani oleh PPK;
2) RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
dokumen kontrak dan Pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan
penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi;
3) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuain dalam
penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan
tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK;
4) Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan
dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan), yang
menjadi bagian dari pelaporan pelaksanaan pekerjaan;
5) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan
kecelakaan kerja kepada PPK, paling lambat 2x24 jam.
6) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja
sesuai hasil evaluasi RK3K, dalam rangka menjamin kesesuaian dan
efektifitas penerapan RK3K.
7) Penyedia Jasa bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja, apabila tidak menyelenggarakan SMK3 sesuai
dengan RK3K;
8) Pada saat pelaksanaan ujicoba dan laikfungsi system (testingand
commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli
Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3
telah dilaksanakan;
9) Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja
SMK3, statistic kejadian, serta ususlan perbaikan untuk proyek sejenis
yang akan datang.
b. Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang
penerapan SMK3. Hal- hal tersebut, antara lain:
1) Mematuhui peraturan SMK3 yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa yang
disetujui oleh PPK;
2) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:
Pelindung kepala (helm);
Identitas pekerja (rompi, seragam);
Pelindung telinga (ear plug, bagi pekerja dengan kebisingan tinggi);
Pelindung mata (googles, bagi pekerja dengan resiko kerusakan
mata, pekerja las, gerindra,dll.)
Pelindung hidung (masker, bagi pekerja dengan resiko debu, dan
menghirup gas berbahaya).
Sabuk keselamatan dan tali keselamatan (full body harness, bagi
pekerja dengan resiko terjatuh dari ketinggian)
3) Penyedia Jasa mengikut sertakan pekerja dalam program perlindungan
tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi.
c. Penerapan pada Lingkungan Kerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap SMK3 pada lingkungan kerja yang
sedang berlangsung, penerapan tersebut antara lain:
1) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan,
memberitahukan resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yang dilakukan.
2) Memberikan pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pada
pekerjaan tertentu yang berisiko tinggi (missal: pekerjaan pada ketinggian,
pekerjaan penggalian, dll.), serta pelatihan penanganan kecelakaan atau
kejadian atau evakuasi terhadap bahaya tertentu;
3) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan SMK3 pada
pekerjaan konstruksi;
4) Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan (misal
jaring pengaman, safety line, scaffolding ketinggian lebihdari 1.8 m, dsb.)
terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu;
5) Memberikan papan SMK3, penjelasan dan slogan-slogan keselamatan dan
kesehatan kerja;
6) Membuat rambu-rambu peringatan terhadap lingkungan luar yang
berdekatan dengan lokasi proyek (pengaturan lalu lintas, area bahaya
terhadap benda jatuh, dsb.
3.3. PENGENDALIAN RESIKO
Penyedia Jasa dan Konsultan MK / Pengawas berkewajiban melakukan
pengendalian risiko K3 konstruksi,termasuk inspeksi yang meliputi:
a. Tempat kerja;
b. Peralatan kerja;
c. Metode/cara kerja;
d. Alat pelindung kerja;
e. Alat pelindung diri;
f. Rambu-rambu; dan
g. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RK3K yang disetujui dan
disahkan PPK.
3.3.1 Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja):
a. Identifikasi Bahaya dan Keselamatan Kerja :
Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja).
URAIAN TINGKAT PENGANDALIAN
NO IDETIFIKADI BAHAYA
PEKERJAAN RESIKO RESIK0
1 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya : Kecil 1. Diberika Panduan
PERSIAPAN Menginjak benda-benda Keselamatan
tajam Kerja;
Tersandung dan jatuh 2. Diberika APD
Terpeleset Lengkap;
Tangan tergores seng 3. Pengaturan lalu
Kaki tertusuk paku Lintas Harus
Kejatuhan benda Sesuai Dengan
Tersandung/terpeleset Sandar;
B. Resiko: 4. Penempatan
Kaki berdarah dan Rambu yang
tetanus Dapat Terlihat
Kaki dan TanganLecet Dengan Jelas;
Tulang Patah/Retak 5. Peralatan K3
Geger Otak Dilapanagn
2 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya : Kecil 1. Diberika
TANAH Kaki terkena ganco, pacul Panduan
Mata sakit terkena batu / Keselamatan
kerikil atau debu Kerja;
Tangan lecet-lecet 2. Diberika APD
Kulit kaki mengelupas Lengkap;
Kejatuhan benda 3. Pengaturan lalu
Tersandung/terpeleset Lintas Harus
B. Resiko: Sesuai Dengan
Kaki berdarah dan Sandar;
tetanus 4. Penempatan
Mata Iritasi Rambu yang
Kaki dan Tangan Lecet Dapat Terlihat
Tulang Patah/Retak Dengan Jelas;
5. Peralatan K3
Dilapanagn
3 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya : Kecil 1. Diberika
PONDASI Tangan lecet-lecet Panduan
Kulit kaki mengelupas Keselamatan
Kejatuhan benda Kerja;
Tersandung/terpeleset 2. Diberika APD
B. Resiko: Lengkap;
Kaki dan Tangan Lecet 3. Pengaturan lalu
Tulang Patah/Retak Lintas Harus
Sesuai Dengan
Sandar;
4. Penempatan
Rambu yang
Dapat Terlihat
Dengan Jelas;
5. Peralatan K3
Dilapanagn
4 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya : Kecil 1. Diberika Panduan
BETON Kaki tertusuk besi/paku Keselamatan
Mata sakit terkena Kerja;
serpihan besi 2. Diberika APD
Sesak napas karena debu Lengkap;
Kulit kaki mengelupas 3. Pengaturan lalu
Kejatuhan benda Lintas Harus
B. Resiko: Sesuai Dengan
Kaki berdarah dan Sandar;
tetanus 4. Penempatan
Mata Iritasi Rambu yang
Kematian Dapat Terlihat
Kaki dan Tangan Lecet Dengan Jelas;
Tulang Patah/Retak 5. Peralatan K3
Dilapanagn
5 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya: Kecil 1. Diberika Panduan
KAYU (KUSEN Mata sakit terkena Keselamatan
PINTU, serpihan kayu Kerja;
JENDELA Sesak napas karena debu 2. Diberika APD
DAN kayu Lengkap;
VENTILASI) Kejatuhan benda 3. Pengaturan lalu
B. Resiko: Lintas Harus
Mata Iritasi Sesuai Dengan
Kematian Sandar;
Kaki dan Tangan Lecet 4. Penempatan
Tulang Patah/Retak Rambu yang
Dapat Terlihat
Dengan Jelas;
5. Peralatan K3
Dilapanagn
6 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya : Kecil 1. Diberika
PASANGAN Kulit kaki dan tangan Panduan
DINDING mengelupas Keselamatan
Kejatuhan benda Kerja;
B. Resiko: 2. Diberika APD
Kaki berdarah dan Lengkap;
tetanus 3. Pengaturan lalu
Kaki dan Tangan Lecet Lintas Harus
Tulang Patah/Retak Sesuai Dengan
Sandar;
4. Penempatan
Rambu yang
Dapat Terlihat
Dengan Jelas;
5. Peralatan K3
Dilapanagn
7 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya : Kecil 1. Diberika
PLESTERAN Kulit kaki dan tangan Panduan
dan ACIAN mengelupas Keselamatan
Jatuh dari ketinggian Kerja;
B. Resiko: 2. Diberika APD
Kaki berdarah dan Lengkap;
tetanus 3. Pengaturan lalu
Tulang Patah/Retak Lintas Harus
Geger otak Sesuai Dengan
Sandar;
4. Penempatan
Rambu yang
Dapat Terlihat
Dengan Jelas;
5. Peralatan K3
Dilapanagn
8 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya : Kecil 1. Diberika Panduan
ATAP Kulit kaki dan tangan Keselamatan
mengelupas Kerja;
Kejatuhan benda 2. Diberika APD
Jatuh dari ketinggian Lengkap;
B. Resiko: 3. Pengaturan lalu
Kaki berdarah dan Lintas Harus
tetanus Sesuai Dengan
Tulang Patah/Retak Sandar;
Geger otak 4. Penempatan
Kematian Rambu yang
Dapat Terlihat
Dengan Jelas;
5. Peralatan K3
Dilapanagn
9 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya: Kecil 1. Diberika Panduan
LANGIT- Mata sakit terkena Keselamatan
LANGIT serpihan kayu Kerja;
(PLAFOND) Sesak napas karena debu 2. Diberika APD
Kejatuhan benda Lengkap;
Jatuh dari ketinggian 3. Pengaturan lalu
B. Resiko: Lintas Harus
Mata iritasi Sesuai Dengan
Tulang Patah/Retak Sandar;
Geger otak 4. Penempatan
Kematian Rambu yang
Dapat Terlihat
Dengan Jelas;
5. Peralatan K3
Dilapanagn
10 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya : Kecil 1. Diberika
KUNCI DAN Terkena Benda Panduan
KACA B. RESIKO: Keselamatan
Luka sobek pada tangan Kerja;
2. Diberika APD
Lengkap;
3. Pengaturan lalu
Lintas Harus
Sesuai Dengan
Sandar;
4. Penempatan
Rambu yang
Dapat Terlihat
Dengan Jelas;
5. Peralatan K3
Dilapanagn
11 PEKERJAAN A. JenisBahaya : Kecil 1. Diberika Panduan
PENUTUP Tangan lecet-lecet Keselamatan
LANTAI & Kulit kaki mengelupas Kerja;
PENUTUP Kejatuhan benda 2. Diberika APD
DINDING Tersandung/terpeleset Lengkap;
B. Resiko: 3. Pengaturan lalu
Kaki dan Tangan Lecet Lintas Harus
Tulang Patah/Retak Sesuai Dengan
Sandar;
4. Penempatan
Rambu yang
Dapat Terlihat
Dengan Jelas;
5. Peralatan K3
Dilapanagn
12 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya: Kecil 1. Diberika Panduan
SANITASI Tangan lecet-lecet Keselamatan
B. Resiko: Kerja;
Kaki dan Tangan Lecet 2. Diberika APD
Lengkap;
3. Pengaturan lalu
Lintas Harus
Sesuai Dengan
Sandar;
4. Penempatan
Rambu yang
Dapat Terlihat
Dengan Jelas;
5. Peralatan K3
Dilapanagn
13 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya : Kecil Diberika Panduan
PENGECATAN Kulit kaki dan tangan Keselamatan
mengelupas Kerja;
Mata sakit terkena cat 2. Diberika APD
Kejatuhan benda Lengkap;
Jatuh dari ketinggian 3. Pengaturan lalu
B. Resiko: Lintas Harus
Kaki berdarah dan Sesuai Dengan
tetanus Sandar;
Mata Iritasi 4. Penempatan
Tulang Patah/Retak Rambu yang
Mata Iritasi Dapat Terlihat
Dengan Jelas;
5. Peralatan K3
Dilapanagn
14 PEKERJAAN A. Jenis Bahaya: Kecil 1. Diberika Panduan
INTALASI Tersengat Listrik Keselamatan
LISTRIK Jatuh dari ketinggian Kerja;
B. Resiko: 2. Diberika APD
Kematian Lengkap;
Tulang Patah/Retak 3. Pengaturan lalu
Lintas Harus
Sesuai Dengan
Sandar;
4. Penempatan
Rambu yang
Dapat Terlihat
Dengan Jelas;
5. Peralatan K3
Dilapanagn
3.4 EVALUASI DAN SANKSI
a. Evaluasi yang dilakukan dalam penarapan SMK3, antara lain:
1) Evaluasi terhadap penerapan SMK3, yang meliputi: Penerapan umum,
kesesuaian RK3K yang telah disahkan dan disetujuai PPK terhdap
pelaksanaan dilapangan; Penerapan pada pekerja, penerapan penggunaan
APD pada pekerja; Penerapan pada lingkungan kerja, penerapan terhadap
penggunaan peralatan penunjang keselamatan, dana dan informasi terkait
dengan K3 dilapangan.
2) Evaluasi terhadap kejadian (kecelakaan dan penyakit) pada lokasi pekerjaan.
3) Evaluasi terhadap RK3K yang telah disahkan dan disetujui, untuk menjadi
yang lebih baik sesuai dengan keadaan yang terjadi dan akan terlaksana.
b. Sanksi yang diberikan, antara lain:
1) Memberikan surat peringatan bertahap kepada Penyedia Jasa, apabila tidak
melaksanakan RK3K yang telah ditetapkan;
2) Menghentikan sebagian pekerjaan yang dinilai berisiko K3, apabila
peringatan ke-2 tidak ditindak lanjuti oleh Penyedia Jasa;
3) Menghentikan pekerjaan yang berakibat fatal, tanpa tertuang dalam RK3K
yang disahkan dan disetujui, hingga ada upaya pengendalian telah
dilakukan secara memadai;
4) Memberikan denda, apabila tidak dilakukan Penerapan SMK3 dan RK3K
yang disahkan dan disetujui. Besaran denda akan ditentukan oleh PPK;
5) Segala risiko kerugian akibat sanksi dan penghentian pekerjaan merupakan
tanggungjawab Penyedia Jasa.