| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017748708941000 | Rp 228,952,587 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0939810958941000 | Rp 231,724,851 | - | |
| 0868970427941000 | Rp 234,032,280 | - | |
| 0902577055941000 | Rp 236,021,651 | - | |
| 0015573199941000 | Rp 237,000,000 | - | |
Sinar Coda Persada | 02*2**1****41**0 | Rp 240,422,233 | - |
| 0852623057941000 | Rp 241,971,666 | - | |
CV Raffa Indo Konstruksi | 02*1**3****41**0 | Rp 228,078,501 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli atau bukti kepemilikan lainnya; Tidak menyampaikan Bukti Sertifikat SKK dan SKT pelaksana dan petugas yang ditawarkan pada paket Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 12 Kei Kecil (DAU 2024) |
| 0931923759941000 | Rp 234,206,455 | Status SBU pada Web LPJK.PU.go.id. sudah dicabut | |
| 0024248908941000 | - | - | |
| 0020614079941000 | - | - | |
| 0658676846941000 | - | - | |
| 0020615076941000 | - | - | |
| 0031549058941000 | - | - | |
CV Afdal Jaya Abadi | 03*1**1****41**0 | - | - |
| 0948522594941000 | - | - | |
CV Ek Karya | 09*8**1****05**0 | - | - |
| 0015281025941000 | - | - | |
| 0957542756941000 | - | - | |
| 0939457974941000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA
DINAS PENDIDIKAN
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri
12 Kei kecil (DAU 2024)
Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU)
Kode RUP : 51893476
Jumlah Dana : Rp. 288.000.000,-
(Dua Ratus Delapan Puluh Delpan
Juta Rupiah).
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 12 Kei kecil (DAU 2024), , Terdiri
dari:
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Penerapan SMKK;
c. Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 12 Kei kecil (DAU 2024), ,
Secara deskriptif pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan yang harus dilaksanakan adalah pembersihan lokasi
yang menjadi lokasi dibangunnya P Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP
Negeri 12 Kei kecil (DAU 2024), ,diperlukan sebelum dimulainya pekerjaan
konstruksi.
b. Pekerjaan Penerapan SMKK yang akan dilaksanakan adalah Pekerjaan
Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 12 Kei kecil (DAU 2024), , meliputi
Penyiapan RKK, Sosialisasi dan promosi K3 dan pengadaan alat pelindung
diri, Asuransi, Penyiapan personil K3 dan Fasilitas sarana dan prasarana alat
dan kesehatan, Rambu-rambu K3, serta dilakukan pengendalian terhadap
pelaksanaan konstruksi.
c. Pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 12 Kei kecil (DAU
2024), ,yang akan dilaksanakan adalah mengerjakan pekerjaan Pekerjaan
Kayu (Kusen Pintu, Jendela, dan Ventilasi), Pekerjaan Atap, Pekerjaan Langit-
Langit (Plafond), Pekerjaan Kunci dan Kaca, Pekerjaan pengecatan, Pekerjaan
instalasi listrik. Dan pekerjaan finising dari Rehabilitasi Ruang Kelas.
d. Pekerjaan Akhir Serah Terima Pekerjaan, meliputi:
1) Apabila pekerjaan telah selesai 100% sesuai volume yang harus
terpasang dalam kontrak/addendum kontrak, maka dapat dilakukan
pembayaran dengan nilai komulatif pembayaran sebesar 95% dari Nilai
Kontrak/addendum kontrak, setelah penyedia jasa mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk
melaksanakan Penyerahan Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
dibuktikan dengan Berita Acara Kemajuan Prestasi Pekerjaan yang
dibuat oleh konsultan MK/PENGAWAS dan disetujui oleh PPK,
pekerjaan dinyatakan diterima setelah dilakukan pemeriksaan atas
semua volume pekerjaan yang harus terpasang sesuai
kontrak/addendum kontrak dan setelah ditandatangani Berita Acara
Pemeriksaan oleh PPK.
2) Pembayaran akhir berupa retensi sebesar 5% dari Nilai
Kontrak/Adendum kontrak dibayarkan setelah Serah Terima kedua
(FHO) atau dibayarkan pada akhir tahun anggaran, setelah Penyedia
Jasa menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % dari nilai
kontrak/addendum kontrak berupa Bank Garansi yang mempunyai
program suretyship.
3) Jaminan Pemeliharaan akan dikembalikan setelah Penyedia Jasa
menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan, setelah berakhirnya masa
pemeliharaan 3 bulan setelah PHO dan setelah Penyedia Jasa penyedia
jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada KPA melalui PPK
untuk melaksanakan Penyerahan Akhir (Final Hand Over/FHO)
dibuktikan dengan Laporan pelaksanaan masa pemeliharaan yang
dibuat oleh konsultan MK/pengawas dan disetujui oleh PPK,
pekerjaan dinyatakan diterima setelah dilakukan pemeriksaan atas
pelaksanaan masa pemeliharaan dan setelah ditandatanganinya Berita
Acara, penyedia jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah
Terima Akhir (FHO)dimasukkan dalam Daftar Hitam.
4) Penyedia Jasa harus melaksanakan pemeliharaan atas hasil pekerjaan
sehingga kondisi pekerjaan selama masa pemeliharaan tetap seperti
pada saatPenyerahanPertama (PHO).
e. Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan di Luar Gedung
Penyedia Jasa melaksanakan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan selama
waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak. Pemeliharaan dimaksudkan
untuk menjaga hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi, kualitas, dan
kuantitas selamawaktu pemeliharaan khususnya, dan menjamin hingga
umur rencana tercapai dengan memperkirakan hasil deteksi selama masa
pemeliharaan.
Kerjaan yang secara professional harus dikerjakan oleh penyedia jasa khusus
agar mendapatkan hasil optimal, kecuali Penyedia Jasa mempunyai divisi
khusus sesuai dengan bidang yang disyaratkan, serta dapat melampirkan
Sertifikat Tenaga Ahli /Tenaga Terampil (SKA/SKT) sesuai bidang pekerjaan
yang kontrakkan. Pekerjaan yang harus di kontrakkan, meliputi:
1) Pekerjaan persiapan
2) Pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 12 Kei kecil
(DAU 2024), ,meliputi:
a. PEKERJAAN KAYU (KUSEN PINTU, JENDELA, DAN VENTILASI)
b. PEKERJAAN ATAP
c. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
d. PEKERJAAN KUNCI DAN KACA
e. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN PENUTUP DINDING
f. PEKERJAAN PENGECATAN
g. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
h. MOBILER
f. Pekerjaan lain-lain
Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa
dipisahkan dengan pekerjaan utama sesuai dengan gambar dan RKS. Uraian
pekerjaan lebih detail seperti diuraikan pada dokumen perencanaan (DED)
dan Bill of Quantity (BoQ).