| 0860555440941000 | Rp 359,486,708 | |
| 0020614137941000 | Rp 368,299,647 | |
| 0868970427941000 | Rp 394,061,230 | |
CV Rahmat Gobel | 01*4**3****41**0 | - |
Fatnim | 0011145505941000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
“PENINGKATAN JALAN ASPAL GOA MARIA
BOMBAY”
1. Umum
Mobilisasi
a) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil
Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas
semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam kegiatan ini
b) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
(Pre Construction Meeting)
c) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
d) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
(Pre Construction Meeting)
e) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada
Pengawas Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
Kantor Lapangan dan Fasilitas
a. Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah
Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program Mobilisasi, di
mana penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja
(site) dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
b. Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
c. Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan
cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
d. Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
Pekerjaan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memelihara Pekerjaan yang
bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh
kegiatan pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan
bahan-bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus
disingkirkan, seluruh permukaan yang terekspos harus dibersihkan dan lokasi kegiatan
ditinggal dalam kondisi layak dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan Pengamanan Lingkungan Hidup
Penyedia Jasa harus mengambil semua langkah yang layak untuk melindungi lingkungan
(baik di dalam maupun di luar lapangan, jalan akses, termasuk basecamp dan instalasi
lain yang berada di bawah kendali Penyedia Jasa) dengan melaksanakan mitigasi
kerusakan dan gangguan terhadap manusia dan harta milik sebagai akibat dari polusi,
kebisingan dan sebab-sebab lain dari kegiatannya. Penyedia Jasa juga harus memastikan
bahwa pengangkutan dan kegiatan di sumber bahan serta seluruh kegiatan di bawah
kendali Penyedia Jasa dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan.
Pekerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Pekerjaan ini mencakup penanganan keselamatan dankesehatan kerja (K3)
konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan
dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses
produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko
yang ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
c. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk
Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
Pekerjaan Manajemen Mutu
Sebagai bagian dari Program Mutu Penyedia Jasa yang disyaratkan dalam Syarat-syarat
Kontrak, Penyedia Jasa harus bertanggung-jawab atas semua Pengendalian Mutu selama
pelaksanaan Pekerjaan. Pekerjaan Pengendalian Mutu (QC) termasuk memantau,
menginspeksi dan menguji cara, metoda, bahan, kecakapan-kerja, prosesproduk dari
semua aspek Pekerjaan sebagaimana diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan
persyaratan Kontrak.
Penyedia Jasa harus menyiapkan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Kontrak dan harus menyerahkan Rencana Pengendalian Mutu (QC
Plan) yang lengkap kepada Pengawas Pekerjaan minimum dua minggu sebelum
dimulainya setiap elemen Pekerjaan yang dicakup oleh perencanaan.
2. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
Timbunan Biasa
a. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian
tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai bahan
yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen.
b. Pekerjaan ini mencakup pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau
bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali
galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk
dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang
yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi empat
jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir di atas
Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill).
Penyiapan Badan Jalan
a. Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan
untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah dasar
harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran setempat
atau daerah-daerah terbatas semacam itu sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
3. Perkerasan Berbutir
Telford
Pekerjaan ini harus meliputi pengadaan, pemrosesan, pengangkutan, pemasangan,
penguncian dan pemadatan agregat (batu belah) yang berkualitas baik di atas
permukaan yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai dengan perincian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sesuai dengan perincian Direksi Teknik, dan memelihara
lapis pondasi yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan. Pemrosesan harus
meliputi, pemecahan, pemisahan, pencampuran dan operasi lain yang perlu untuk
menghasilkan suatu bahan yang memenuhi persyaratan dari Spesifikasi Ini.
Lapisan Telford merupakan lapisan Pondasi Bawah yang terdiri atas batu belah yang
beralaskan hamparan pasir di atas lapisan tanah dasar. Rongga-rongga diantara batu
belah ini diisi dengan batu pengunci yang lebih kecil sehingga permukaannya rata dengan
permukaan batu belah.
Penggunaan konstruksi ini cocok untuk daerah-daerah dimana peralatan dan segala
keperluannya sukar disediakan sehingga perlu penerapan teknologi tepat guna yang
dikerjakan secara padat karya dan peralatan yang sederhana.
4. Pekerjaan Aspal
Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa bahan
pengikat Lapis Fondasi Agregat.
Lapis Penetrasi Macadam
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapisan perata terbuat dari agregat yang distabilisasi
oleh aspal. Pekerjaan ini dilaksanakan dimana biaya untuk menggunakan campuran aspal
panas tidak mencukupi dan oleh karena itu hanya digunakan pada lokasi yang terbatas
seperti pekerjaan pengembalian kondisi.
Agregat pokok dan pengunci harus terdiri dari bahan yang bersih, kuat, awet, bebas dari
lumpur dan benda-benda yang tidak dikehendaki dan harus memenuhi ketentuan yang
diberikan
.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 April 2024 | Pembangunan Gedung Psc | Kota Tual | Rp 1,425,000,000 |
| 2 June 2021 | - 02 Pembangunan Gedung Rumah Ibadah (Mushola) [* X *] | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 725,000,000 |
| 6 July 2024 | Penambahan Ruang Kelas Smp Madani Tual (Lantai 2) | Kota Tual | Rp 600,000,000 |
| 1 August 2019 | Pemasangan Pju Bakamla-Ngadi (Pltd) | Pemerintah Daerah Kota Tual | Rp 500,000,000 |
| 9 August 2019 | Pemasangan Pju Jalan Lingkungan (Pltd) | Pemerintah Daerah Kota Tual | Rp 495,000,000 |
| 8 June 2023 | Pembangunan Gedung Nu | Pemerintah Daerah Kota Tual | Rp 450,000,000 |
| 17 July 2019 | Pembangunan Ruang Wakil Ketua Dprd (Tahap Akhir) | Pemerintah Daerah Kota Tual | Rp 400,000,000 |
| 25 June 2021 | Rehabilitasi Ruang Perpustakaan Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya (Dak) Smp Negeri 1 Kur | Pemerintah Daerah Kota Tual | Rp 395,480,000 |
| 27 August 2021 | Pembangunan Gedung Kantor Skb | Pemerintah Daerah Kota Tual | Rp 384,000,000 |
| 30 July 2022 | Pembangunan Rumah Dinas (Dau) Smp Satap Kaimear | Kota Tual | Rp 300,000,000 |