URAIN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN TEKNIS DAK 2025 BIDANG AIR MINUM (TERSEBAR) Pengawasan Lapangan: Melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan desain dan spesifikasi teknis. Pengendalian Mutu: Memastikan bahwa material yang digunakan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dan pekerjaan dilakukan dengan benar. Pengendalian Waktu: Memantau progres proyek dan mengidentifikasi potensi keterlambatan serta mengambil langkah-langkah untuk mencegahnya. Pelaporan: Membuat laporan mingguan dan bulanan mengenai progres proyek, termasuk kendala yang dihadapi dan solusi yang diusulkan. Verifikasi Kuantitas: Memastikan bahwa kuantitas pekerjaan yang terpasang sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Koordinasi: Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti kontraktor, konsultan, dan pemilik proyek, untuk kelancaran pelaksanaan proyek. Evaluasi: Melakukan evaluasi terhadap hasil pekerjaan dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan. Dokumentasi: Mendokumentasikan seluruh kegiatan pengawasan, termasuk foto-foto, berita acara, dan laporan lainnya. Penyelesaian Klaim: Membantu dalam penyelesaian klaim yang mungkin timbul antara kontraktor dan pemilik proyek terkait dengan pelaksanaan pekerjaan. Konsultasi: Memberikan konsultasi teknis kepada kontraktor dan pemilik proyek terkait dengan masalah-masalah yang timbul selama pelaksanaan proyek.