RESUME PEKERJAAN
PENGADAAN BARANG
PEBAJAT PEMBUAT KOMITMEN : RUSLAN A.G. INGRATUBUN, SE., M.Ec.Dev.
SATUAN KERJA : DINAS PERIKAAN KABUPATEN MALUKU
TENGGARA
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN PRASARANA PARA PARA
PENJEMURAN RUMPUT LAUT
KODE RUP : 60013332
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM
TAHUN ANGGARAN : 2025
PAGU ANGGARAN : Rp. 195.000.000,- (SERATUS SEMBILAN
PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang ini terdiri atas:
1. Pengadaan Para-para penjemuran rumput laut.
2. Penyaluran dan Pendistribusian Barang kepada POKDAKAN Penerima.
Metode pelaksanaan pekerjaan ini terdiri dari beberapa tahap, antara lain:
1. Persiapan Administrasi
Persiapan administrasi dilakukan oleh Dinas Perikanan dengan
mengidentifikasi dan menentukan Calon Penerima Paket Bantuan yang
selanjutnya ditetapkan lokasi dan identitas penerima bantuan melalui Surat
Keputusan.
2. Persiapan Teknis
Persiapan teknis dilaksanakan dalam proses penyediaan barang sesuai jenis
dan jumlah dan spesifikasi barang yang dibutuhkan melalui mekanisme
pengadaan barang / jasa dengan metode pengadaan langsung.
Setelah diperoleh Penyedia maka segera dilakukan rapat persiapan kontrak
antara Penyedia dengan PPK, dan setelah surat perintah kerja /kontrak
ditanda tangani maka Penyedia melakukan pemesanan barang.
Setelah Penyedia menyelesaikan pengadaan seluruh komponen barang sesuai
jenis dan jumlah serta spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, selanjutnya
dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh PPK.
3. Penyaluran (Distribusi)
Penyaluran barang kepada Penerima Bantuan di Kabupaten Maluku Tenggara,
dilakukan oleh Penyedia didampingi oleh petugas dari Dinas Perikanan ke
lokasi alamat Kelompok Pembudidaya (POKDAKAN) penerima bantuan sesuai
dengan SK sebagai lokasi tujuan akhir.
4. Serah terima
Serah terima hasil pekerjaan dilakukan setelah seluruh paket barang diterima
oleh penerima bantuan, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
Barang dan Daftar Tanda Terima Barang, dan akan menjadi lampiran
kelengkapan berkas penagihan pekerjaan kepada pemberi tugas (Dinas
Perikanan).
Dalam Pengadaan Bibit Rumput Laut ini diutamakan penggunaan produk dalam
negeri dan dikenakan kewajiban penggunaan produk dalam negeri terhadap
barang yang diproduksi di dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)
paling sedikit 40%.
Langgur, 10 November 2025