RESUME PEKERJAAN
PENGADAAN BARANG
PEBAJAT PEMBUAT KOMITMEN : RUSLAN A.G. INGRATUBUN, SE., M.Ec.Dev.
SATUAN KERJA : DINAS PERIKAAN KABUPATEN MALUKU
TENGGARA
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN MESIN KAPAL BUDIDAYA
KODE RUP : 61847568
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU)
TAHUN ANGGARAN : 2025
PAGU ANGGARAN : Rp. 66.787.500,- (ENAM PULUH ENAM JUTA
TUJUH RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU
LIMA RATUS RUPIAH)
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang ini terdiri atas:
1. Pengadaan Mesin Kapal.
2. Penyaluran dan Pendistribusian Barang kepada KUB Penerima.
Metode pelaksanaan pekerjaan ini terdiri dari beberapa tahap, antara lain:
1. Persiapan Administrasi
Persiapan administrasi dilakukan oleh Dinas Perikanan dengan
mengidentifikasi dan menentukan Calon Penerima Paket Bantuan yang
selanjutnya ditetapkan lokasi dan identitas penerima bantuan melalui Surat
Keputusan.
2. Persiapan Teknis
Persiapan teknis dilaksanakan dalam proses penyediaan barang sesuai jenis
dan jumlah dan spesifikasi barang yang dibutuhkan melalui mekanisme
pengadaan barang / jasa dengan metode pengadaan langsung.
Setelah diperoleh Penyedia maka segera dilakukan rapat persiapan kontrak
antara Penyedia dengan PPK, dan setelah surat perintah kerja /kontrak
ditanda tangani maka Penyedia melakukan pemesanan barang.
Setelah Penyedia menyelesaikan pengadaan seluruh komponen barang sesuai
jenis dan jumlah serta spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, selanjutnya
dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh PPK.
3. Penyaluran (Distribusi)
Penyaluran barang kepada Penerima Bantuan di Kabupaten Maluku Tenggara,
dilakukan oleh Penyedia didampingi oleh petugas dari Dinas Perikanan ke
lokasi alamat Kelompok Nelayan (KUB) penerima bantuan sesuai dengan SK
sebagai lokasi tujuan akhir.
4. Serah terima
Serah terima hasil pekerjaan dilakukan setelah seluruh paket barang diterima
oleh penerima bantuan, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
Barang dan Daftar Tanda Terima Barang, dan akan menjadi lampiran
kelengkapan berkas penagihan pekerjaan kepada pemberi tugas (Dinas
Perikanan).
Dalam Pengadaan Mesin Kapal Budidaya ini tidak diwajibkan penggunaan produk
dalam negeri karena tidak terdapat barang yang diproduksi di dalam negeri yang
memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah
nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%.
Langgur, 24 November 2025| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 March 2023 | Pengadaan Sarana Budidaya Rumput Laut (Dak - Penugasan) | Kab. Maluku Tenggara | Rp 3,142,450,000 |
| 20 June 2024 | Pengadaan Sarana Budidaya Rumput Laut (Dak Penugasan) | Kab. Maluku Tenggara | Rp 2,115,750,000 |
| 23 February 2022 | Pengadaan Sarana Budidaya Rumput Laut (Dak Penugasan) | Kab. Maluku Tenggara | Rp 1,540,509,300 |
| 18 August 2021 | Pengadaan Paket Sarana Budidaya Rumput Laut | Kab. Maluku Tenggara | Rp 1,375,264,000 |
| 2 March 2022 | ,Pengadaan Sarana Perikanan Tangkap - Gillnet | Kab. Maluku Tenggara | Rp 1,035,535,500 |
| 3 June 2022 | Pengadaan Sarana Budidaya Rumput Laut | Kab. Maluku Tenggara | Rp 888,860,400 |
| 31 May 2023 | Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Handline 15 Pk | Kab. Maluku Tenggara | Rp 603,050,000 |
| 22 August 2025 | Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman | Kab. Maluku Tenggara | Rp 454,300,000 |
| 1 August 2022 | Pengadaan Armada Penangkapan Ikan | Kab. Maluku Tenggara | Rp 367,126,000 |