| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0720663194942000 | Rp 8,650,000,000 | - | |
| 0809093222822000 | Rp 8,270,178,499 | - Bukti kepemilikan 3 unit peralatan utama Concrate Mixer yang dilampirkan tidak sesuai Daftar Isian Peralatan Utama dan Surat Perjanjian Sewa yang disampaikan pada Dokumen Penawaran Teknis, untuk itu PT. TAKABEYA TEKNIK KONSTRUKSI digugurkan pada tahap evaluasi teknis karena dianggap tidak melampirkan bukti kepemilikan 3 unit peralatan utama Concrate Mixer | |
| 0733133797822000 | - | - | |
| 0011146743942000 | Rp 8,322,760,000 | - Bukti kepemilikan yang dilampirkan untuk 1 (satu) unit peralatan utama Vibrator Roller tipe Bomag/BW211D-40 yang disewa dari PT. ADDIS PRATAMA PERSADA tidak memenuhi keabsahan, berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit Dokumen yaitu PT. UNITED TRACTORS Tbk, untuk itu CV. DELTA digugurkan pada tahapan eveluasi Teknis kerana tidak dapat memenuhi persyaratan yang tercantum pada Dokumen Pemilihan dan terbukti menyampaikan Dokumen yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0029392057821000 | - | - | |
PT Rajawali Jaya Konstruksi | 06*4**2****47**0 | - | - |
| 0031544539941000 | - | - | |
| 0024018434942000 | - | - | |
| 0836662130942000 | - | - | |
| 0763493210942000 | - | - | |
CV Eli Putra | 10*1**1****28**2 | - | - |
CV Khayra Berkah Konstruksindo | 05*5**6****11**0 | - | - |
| 0016167330942000 | - | - | |
PT Artama Anugrah Konstruksi | 09*4**9****67**0 | - | - |
| 0010716181058000 | - | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - |
| 0027232750432000 | - | - | |
Said Budairy | 36*1**2****60**4 | - | - |
PT Gunung Baja Permata | 09*1**9****35**0 | - | - |
Drie Karya Cemerlang | 05*8**1****68**0 | - | - |
CV Mitra Nusantara Anugrah | 10*0**0****57**5 | - | - |
| 0861233716805000 | - | - | |
| 0016166605942000 | - | - | |
Three Putra Konstruksi | 09*7**0****32**0 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA DINAS
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan AB Andili, Kelurahan Sofifi.
Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, Maluku
Utara Kode Pos 97852
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS LABUHA – SAWADAY
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATA RUANG
PPK. PEMBANGUNAN JEMBATAN RUAS LABUHA – SAWADAY
A. LATAR BELAKANG
Ruas Jalan Labuha – Sawaday merupakan salah satu ruas jalan provinsil lintas pulau
Halmahera Selatan di Provinsi Maluku Utara. Banyak aktivitas ekonomi Masyarakat dan produk
domestik yang diangkaut melalui jalan tersebut untuk dikirimkan menuju lbu kota Kabupaten
Halmahera Selatan. Ruas Jalan Labuha – Sawaday menjadi jalur logistik yang melayani
angkutan bermuatan berat, oleh karenanya pelayanan fungsi Jembatan sangat diperlukan .
Mengingat ruas jalan Labuha – Sawaday ini memiliki fungsi yang cukup strategis, maka
diperlukan kegiatan Pembangunan Jembatan Ruas Labuha – Sawaday agar kembali/terjaga
kemantapannya. Kegiatan Pembangunan jembatan harus dilaksanakan.
Spesifikasi teknis adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun secara lengkap,
tertulis (yang mencakup rincian teknis atau karakteristik yang dimiliki oleh sebuah
barang/material/jasa dan rincian persyaratan administrasi teknis yang terintegrasi) dengan jelas
mengenai suatu barang/alat, jasa atau hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli/diadakan,
dibangun atau dikembangkan oleh pihak lain sehingga dapat memenuhi keinginan semua pihak
yang terkaitsesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis yang berlaku.
1. Unit Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penata Ruang
Provinsi Maluku Utara
2. Satuan Kerja : Bidang Bina Marga
3. PPK : PPK. Pembangunan Jembatan Ruas Labuha – Sawaday
4. Paket : Pembangunan Jembatan Ruas Labuha – Sawaday
5. Lingkup Pekerjaan : Pembangunan Jembatan Struktur Beton dengan
Panjang Bentangan 25 m
6. HPS : Rp. 8.885.000.000,00-
7. Jangka Waktu pelaksanaan : 120 Hari Kalender terhitung sejak tanggal penandatanganan
Kontrak, dengan jangka waktu pemeliharaan adalah 360 hari
Kalender atau 1 tahun terhitung sejak PHO.
8. Kode RUP : 59858860
B. DASAR HUKUM
Dalam penyusunan spesifikasi teknis ini didukung dengan beberapa dasar hukum sebagai berikut ;
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua
atas Undang- Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan;
2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Undang
-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang •
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
7) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis
Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan;
10) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1 /SE/Db/2020 tentang Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2);
11) Spesifikasi Khusus Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor : SKh-1.1.22 Tahun 2022 tentang
Spesifikasi Khusus Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ;
Dengan adanya program pembangunan jembatan ini, diharapkan infrastruktur jembatan pada
ruas tersebut dapat terpelihara dalam kondisi mantap.
Tujuan :
Dengan dibangun jembatan dalam kondisi mantap maka fungsi pelayanan jembatan sebagai
jalur efektif transportasi dan mobilitas arus lalu lintas dapat berjalan secara optimal.
D. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat adalah para pemakai jalan yang memanfaatkan akses tersebut sehingga
dapat dilalui dengan aman dan nyaman. Arus transportasi barang dan jasa tidak terganggu dan
dapat mendukung perekonomian dari pusat aktivitas masyarakat setempa
E. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pengadaan pekerjaan kontruksi sesuai dengan spesifikasi Umum Bina Marga
2028 untuk pekerjaan konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) untuk pembangunan Jembatan
struktur beton:
1. Devisi I Umum dan Penerapan SMKK
2. Devisi II. Drainase
3. Devisi III Pekerjaan Tanah dan GeosintetikDevisi VII. Struktur
4. Devisi VII. Struktur
5. Devisi IX. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-Lain