| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0803352046942000 | Rp 321,511,500 | 87.25 | 89.8 | - | |
| 0651140162942000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE | |
| 0020991485942000 | - | - | - | - | |
| 0634114920822000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE | |
| 0313575284423000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE | |
| 0662756113942000 | - | - | - | - | |
| 0939379145942000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE | |
CV Nifana Sketsa Engineering | 08*9**4****52**0 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE |
CV Dwi Mitra Perkaasa | 10*1**1****65**0 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE |
| 0025466525942000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE | |
| 0615348331822000 | - | - | - | - | |
PT Civilarch Engineering Consultant | 0610638991822000 | - | - | - | - |
| 0810618892822000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE | |
| 0710789058942000 | - | - | - | - | |
| 0966105322942000 | - | - | - | - | |
| 0741445126942000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI D.I AHA
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara
Bidang : Sumber Daya Air
Nama PPK : ERWIN IRWAN M. SAID, ST
Kegiatan : PENGAWASAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI D.I AHA
Volume : 1 Dokumen
Lokasi : Kabupaten Pulau Morotai
Lingkup jasa konsultan pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Aha meliputi:
1. Persiapan:
Tujuan
a). Tujuan pengawasan teknis pengaman pantai dan jembatan adalah mengawasi pelaksanaan
pekerjaan pengaman pantai dan jembatan agar berpengaman pantai efisien dan efektif serta
sesuai dengan desain dan spesifikasi yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan..
b). Lingkup
1). Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan sesuai dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi.
2). Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk
pengendalian manajemen dan SMK3 Konstruksi.
3). Membantu PPK dalam pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM) dan mutual
check
4). Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara
tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
5). Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
a). Laporan Harian
b). Laporan Mingguan
c). Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
d). Laporan Teknis (jika diperlukan).
e). Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
f). Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala,
Betterment
g). Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly Certificate.
h). Quality Control / kontrol kualitas selama periode pelaksanaan.
i). Request Penyedia jasa untuk:Memulai Pekerjaan, Pengujian Bahan
6). Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
7). Menjelaskan rencana kerja (bila ada):
8). Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta kelayakan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
9). Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa.
10) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan
kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
11) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan antara desain yang ada
dengan kondisi dilapangan.
12) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar kerja;
13) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan
Penyedia Jasa.
14) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa
dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan..
15) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa
16) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
lapangan. Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan teknis pekerjaan.
17) Membantu PPK dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa gambar
kerja (shopdrawing) yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
b) Melaksanakan pengawasan teknis pada pekerjaan secara professional, efektif dan efisien
sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
e) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji
mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
f) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.
g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
pekerjaan.
3. Pengendalian Pekerjaan FIsik
1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode kerja dan
pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus
merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang
meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau rencana
mutu kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang diperlukan
dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta
mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang merupakan dokumen
standar kerja yang diperlukan guna memastikan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
proses dilakukan secara efektif dan efisien. Adapun Petunjuk Pelaksanaan sekurang-
kurangnya : a. Halaman Muka berisi :
- Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan
- Status validasi dan status perubahan.
- Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.
a. Riwayat Perubahan;
b. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;
c. Ruang Lingkup penerapan;
d. Referensi atau acuan yang digunakan;
f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);
h. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan yang harus Dipenuhi dalam
melaksanakan proses);
i. Tanggung jawab dan wewenang;
j. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);
k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
l. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.
Sedangkan untuk melaksanakan Validasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan dalam
kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah selesai
dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat
dilakukan secara langsung melalui monitoring atau pengukuran secara berurutan. Validasi
pada plekasanaan kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan berikut:
- Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan persetujuan proses.
- Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu mengidentifikasi hasil
setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan mengidentifikasi status hasil
kegiatan tersebut. Tujuan identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat dilakukan
analisis apabila terjadi ketidaksesuaian pada proses dan hasil kegiatan. Rekaman hasil
identifikasi harus selalu terpelihara dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk
memastikan bahwa pemeliharaan hasil pekerjaan pada saat penyerahan tetap sesuai
sebagaimana pada saat produksi maka harus dilakukan pemeliharaan hingga sampai waktu
penyerahan. Pada proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap unit kerja harus mensyaratkan
dan menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil
pekerjaan agar mutu tetap terjaga.
2. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang harus
dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat
dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring
merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang
diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang
harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan metode yang tepat
untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa persyaratan
telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai berdasarkan
pengaturan yang telah direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara kedalam
pengendalian rekaman/bukti kerja.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 November 2020 | Pengawasan Pembangunan Landscape Masjid Raya Sofifi (Tahun Jamak) | Provinsi Maluku Utara | Rp 900,000,000 |
| 10 November 2020 | Pengawasan Pembangunan Rth Bundaran 40 Sofifi (Tahun Jamak) | Provinsi Maluku Utara | Rp 500,000,000 |
| 23 July 2024 | Belanja Pengawasan Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) Smp | Kab. Halmahera Selatan | Rp 420,000,000 |
| 6 May 2022 | Perencanaan Tanggul Sungai Ake Walat (D.I. Wayamli) | Provinsi Maluku Utara | Rp 400,000,000 |
| 10 February 2020 | Perencanaan Pembangunan Gedung Kahmi Maluku Utara | Provinsi Maluku Utara | Rp 350,000,000 |
| 18 August 2022 | Beban Jasa Konsultasi Pengawasan | Kab. Halmahera Utara | Rp 300,100,000 |
| 6 March 2025 | Pengawasan Teknis Kegiatan Kanal Banjir Paket 1 | Kab. Halmahera Timur | Rp 266,000,000 |
| 14 May 2025 | Pengawasan Pembangunan Rumah Sakit Rs Pratama Makian | Kab. Halmahera Selatan | Rp 250,000,000 |
| 23 February 2021 | Jasa Konsultansi Perencanaan | Kab. Halmahera Utara | Rp 250,000,000 |
| 30 June 2025 | Pengawasan Pembangunan Universitas Nahdatul Ulama Maluku Utara | Provinsi Maluku Utara | Rp 250,000,000 |