| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
CV Nifana Sketsa Engineering | 08*9**4****52**0 | Rp 784,835,490 | 70.54 | 76.43 | - |
| 0032312613805000 | Rp 951,763,062 | 80.7 | 81.29 | - | |
| 0014353346545000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE | |
| 0025466525942000 | - | - | - | Total Skor Nilai di bawah ambang batas lulus (Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Bab IX .2.b) | |
| 0826222648543000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE |
| 0027790963423000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE | |
| 0023331226441000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE | |
| 0964317960429000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE | |
| 0011256120805000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE | |
| 0015624208805000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE | |
| 0809589914805000 | - | - | - | - | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - | - |
| 0029742327801000 | - | - | - | - | |
| 0741445126942000 | - | - | - | - | |
PT Paraduta Pratama Konsultan | 02*3**8****01**0 | - | - | - | - |
| 0637361940942000 | - | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | - | |
CV Sultan Dolik Perkasa | 09*7**1****42**0 | - | - | - | - |
CV Bintang Konstruksi Jaya | 01*9**3****42**0 | - | - | - | - |
| 0025989146942000 | - | - | - | - | |
CV Siara Konsultan Bandung | 03*6**0****55**0 | - | - | - | - |
| 0019062447805000 | - | - | - | - | |
| 0969294149942000 | - | - | - | - | |
| 0925787004822000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Provinsi Maluku Utara memiliki potensi besar dalam bidang pertambangan,
perikanan, pariwisata, dan pertanian yang tersebar di berbagai pulau utama
seperti Pulau Halmahera, Ternate, dan Tidore. Namun, keterbatasan
infrastruktur, khususnya jaringan transportasi darat yang belum optimal, masih
menjadi kendala utama dalam menghubungkan sentra-sentra ekonomi dan
memperlancar arus barang serta mobilitas masyarakat.
Salah satu upaya strategis untuk mendorong percepatan pembangunan wilayah
adalah melalui pengembangan jaringan jalan Trans Kieraha, yang mencakup
kawasan Segitiga Emas Maluku Utara. Kawasan ini mencakup poros utama
penggerak ekonomi provinsi, dan memiliki peran penting sebagai penghubung
antarwilayah yang memiliki potensi unggulan. Dengan infrastruktur jalan yang
memadai, kawasan ini diyakini dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan
ekonomi baru di Kawasan Timur Indonesia.
Namun, untuk menjamin efektivitas pembangunan jaringan Jalan Trans Kieraha,
diperlukan kajian kelayakan (feasibility study) yang komprehensif. Studi ini
bertujuan untuk menilai kelayakan proyek dari sisi teknis, ekonomi, lingkungan,
sosial, dan legal, serta menyusun alternatif-alternatif trase yang optimal. Hasil
kajian ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, penyusunan
perencanaan teknis lanjutan, dan usulan pendanaan.
Dengan demikian, pelaksanaan feasibility study Jalan Trans Kieraha menjadi
langkah awal yang krusial dalam mewujudkan konektivitas wilayah yang
tangguh, inklusif, dan berkelanjutan guna mendukung pemerataan
pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan pelaksanaan Feasibilty study Trans
Kieraha (Segitiga Emas Maluku Utara) mengacu pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Menetapkan bahwa jalan merupakan sarana transportasi yang sangat vital
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial, serta
kewajiban pemerintah dalam menyediakan dan memelihara jalan.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal
penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk pembangunan
infrastruktur jalan.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
Menyediakan dasar hukum dalam penyelenggaraan transportasi jalan untuk
mengatur lalu lintas yang aman dan lancar di seluruh wilayah Indonesia,
termasuk di wilayah Maluku Utara.
4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024
Menyatakan prioritas pembangunan infrastruktur, termasuk konektivitas di
kawasan timur Indonesia, sebagai bagian dari upaya pemerataan
pembangunan.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor
11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan
Memberikan pedoman teknis dalam penyelenggaraan jalan, mulai dari tahap
perencanaan hingga pemeliharaan jalan, termasuk dalam penyusunan studi
kelayakan.
6. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara
Menetapkan kawasan-kawasan yang menjadi prioritas pembangunan
infrastruktur, termasuk proyek pembangunan jalan untuk mendukung
konektivitas antarwilayah.
7. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara (RPJMD Provinsi Maluku Utara)
Mengatur arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah, yang
mencakup program pembangunan infrastruktur, termasuk peningkatan dan
pembangunan jalan sebagai bagian dari program prioritas.
8. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan
Kesejahteraan di Kawasan Timur Indonesia
Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan Timur
Indonesia, termasuk Maluku Utara, untuk mengurangi ketimpangan
pembangunan antar wilayah.
Dengan dasar hukum yang jelas dan pedoman yang berlaku, pelaksanaan Feasibility
Study (studi kelayakan) Trans Kieraha (Segitiga Emas Maluku Utara) diharapkan dapat
menghasilkan kajian yang komprehensif, serta mendukung keberhasilan proyek
pembangunan jalan yang bermanfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat di Maluku Utara.