| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017313560942000 | Rp 1,647,106,768 | - | |
| 0748136173942000 | - | - | |
| 0939613667942000 | Rp 1,638,459,567 | - Tidak melampirkan Invoice sebagai bukti kepemilikan dari Peralatan Utama 1 (satu) Unit Motor Greader Merek Komatsu. - Tidak melampirkan Invoice sebagai bukti kepemilikan dari Peralatan Utama 1 (satu) Unit Vibrator Roller Merek Dynapac. | |
| 0024018756943000 | Rp 1,552,417,605 | - Bukti Kepemilikan 1 (satu) Unit Peralatan Utama Dump Truck yang dilampirkan tidak sesuai dengan Daftar Isian Peralatan Utama yang disampaikan. - Bukti Kepemilikan 1 (satu) Unit Peralatan Utama Vibrator Roller Merek Bomag yang dilampirkan tidak memenuhi kebsahan sesuai hasil klarifikasi kepada PT. UNITED TRACTORS. | |
| 0016293037803000 | - | - | |
| 0029220639943000 | - | - | |
| 0024018434942000 | - | - | |
| 0836662130942000 | - | - | |
| 0412652216942000 | - | - | |
| 0933772006942000 | - | - | |
| 0030331631942000 | - | - | |
| 0420690596942000 | - | - | |
| 0717883300942000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI :
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN PEDIWANG, KAO UTARA
A. LATAR BELAKANG
Kebutuhan akan prasarana jalan yang baik merupakan sesuatu yang diharapkan
oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya perekonomian.
Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan baik
diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan
sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi kebutuhan
lalu lintas yang makin tinggi. Di dalam proses perencanaan sebagai pedoman
untuk pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-faktor, seperti kenyamanan,
keamanan, lingkungan serta faktor lain yang mendukung perencanaan lebih
matang dan terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai
peranan sangat penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala
lokal, regional maupun Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan
mengikat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan
tugas pokoknya , Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Maluku
Utara bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana
diamanatkan di dalam undang- undang tersebut. Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara berupaya untuk menciptakan
penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang mampu menunjang, mendorong dan
menggerakkan pengembangan wilayah dan kawasan, memiliki standar dan mutu
yang berkualitas melalui pembangunan, pemeliharaan, dan untuk meningkatkan
dan pengembalian kondisi sarana dan prasarana jalan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD
Maksud dari Pengadaan Pekerjaan Jalan Lingkungan Pediwang, Kao Utara
adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta membuka
akses antar wilayah.
TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :
1. Penyediaan prasarana jalan yang mempunyai tingkat layanan yang
memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa
2. Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut
3. Peningkatan pemerataan hasil pembangunan
C. TARGET/ SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Pembangunan
Jalan Lingkungan Pediwang, Kao Utaracsecara umum adalah Peningkatan
efisiensi sistem jaringan jalan di dalam sistem transportasi yang mendukung
perekonomian dan sosial masyarakat serta pengembangan wilayah, melalui :
Peningkatan layanan jalan Lingkungan yang memadai guna
memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa,
Pengembangan akses menuju/ keluar daerah tersebut guna
memperlancar kegiatan perekonomian serta pemerataan hasil
pembangunan
D. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
a. K/L/D : Pemerintah Provinsi Maluku Utara
b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
c. PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Provinsi Maluku Utara
b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.684.502.00
c. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Ruang lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
Pembangunan Jalan Lingkungan Pediwang, Kao Utara meliputi ;
Pengadaan konstruksi berupa Pembangungan Jalan Lingkungan beserta
pekerjaan lainnya dengan volume dan spesifikasi yang ditetapkan, yang
dilaksanakan melalui ikatan kontrak Gabungan lump sum dan harga satuan
dengan pihak ketiga yang dipilih melalui proses Tender dengan sistem
pasca kualifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan; Pembangunan Jalan Lingkungan berlokasi di Desa
Pediwang Kec. Kao Utara Kab Halmahera Utara
3. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, 180 Hari
Kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)