Pembangunan Paving Pelataran Taman Kawasan Rum Balibunga (Lanjutan)
T.A. 2023
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang a. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara
Bidang Cipta Karya memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam
melakukan pembangunan, pengelolaan, pengembangan, serta
perawatan Lingkungan Pemukiman Dan Penataan Bangunan Di Luar
Gedung, bangunan Gedung negara juga sarana prasarana umum
lainnya, serta melakukan pembinaan terhadap masyarakat jasa
konstruksi.
b. Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya merupakan salah
satu program yang dilaksanakan oleh Bidang Cipta Karya untuk
meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat Provinsi Maluku Utara.
Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Pekerjaan Pembangunan
Paving Pelataran Taman Kawasan Rum Balibunga (Lanjutan).
Pelaksanaannya akan dilakukan dengan acuan yang disusun dalam
KAK ini dengan harapan pekerjaan ini akan menghasilkan produk
pembangunan yang memenuhi kriteria bangunan yang layak dari
aspek struktur, arsitektur, mekanikal-elektrikal, mutu, biaya,
kenyamanan, keamanan, kehandalan, dapat diterima menurut
NSPM, sesuai dengan tata laku professional dan administrative bagi
bangunan Gedung negara, serta dapat mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan dan sasaran yang
ingin dicapai.
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Pekerjaan Pembangunan
Pembangunan Paving Pelataran Taman Kawasan Rum Balibunga
(Lanjutan) perlu disiapkan secara matang setiap tahapannya, untuk
memberikan arahan dan pengendalian tahapan pembangunan
sehingga dapat mendorong perwujudan bangunan negara yang
sesuai dengan kepentingan masyarakat Provinsi Maluku Utara.
2. Maksud dan Tujuan Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan dalam pelaksanaan tugas pengadaan barang
dan Jasa Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Paving Pelataran
Taman Kawasan Rum Balibunga (Lanjutan). Dengan adanya petunjuk
ini, diharapkan kontraktor dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
dan bertanggung jawab untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK.
Tujuan
a. Diharapkan dalam pelaksanaannya nanti, Pengguna Jasa dapat
bekerja sama dengan Kontraktor Pelaksana terpilih yang memiliki
peralatan dan tenaga ahli dengan kualifikasi khusus yang mampu
menerjemahkan dengan sebaik mungkin program fungsional maupun
operasional ke dalam suatu proses pekerjaan yang optimal sesuai
dengan anggaran dan dalam batas waktu yang ditentukan.
b. Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Paving Pelataran Taman
Kawasan Rum Balibunga (Lanjutan) diharapkan dapat mewujudkan
bangunan yang memenuhi kaidah-kaidah sesuai dengan fungsi
bangunan itu sendiri dengan berpedoman pada perencanaan.
3. Sasaran Terwujudnya bangunan yang memenuhi persyaratan-persyaratan secara
teknis, fungsional sesuai kebutuhan ruang yang diperlukan, ekonomis
dalam biaya, kuat dalam struktur dan konstruksinya dan masih tetap
memiliki nilai estetis secara arsitektur.
4. Lokasi Kegiatan Kota Tidore Kepulauan
5. Nilai Pagu Rp. 436.540.000
6. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Provinsi Maluku
Utara Tahun Anggaran 2023
7. Jangka Waktu 90 (Sembilan Puluh) hari Kalender, terhitung sejak di tanggal
Pelaksanaan penandatanganan Kontrak.
8. Standar Teknis - Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007, tanggal 27
Desember 2007
- Mengikuti persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), Standar
Konsep Nasional Indonesia (SK-SNI), Normalisasi Indonesia serta
Peraturan-peraturan Nasional dan Internasional lain yang
berhubungan dengan Pekerjaan ini:
a. SNI 1728-1989, SKBI 1.3.53.1989; Tentang Tata Cara
Mendirikan Bangunan Gedung
b. SNI 03-1734-1989, SNI 03-1734-1989-F, tentangTata Cara
Perencanaan Beton Bertulang untuk Rumah dan Gedung.
Spesifikasi Teknis Page 2
c. SNI 03 – 3233 – 1992; UDC. 674.048, tentang Panduan
Pengawetan Kayu dengan Cara Pemulasan, Pencelupan dan
Peredaman
d. SKBI – 4.3.53.1987, UDC 699.048.004.1, tentang Spesifikasi
Kayu Awet untuk Perumahan dan Gedung
e. SNI 03 – 2404 – 1991 ; SK SNI T – 05 1990 – F tentang Tata
Cara Pencegahan Rayap pada Pembuatan Bangunan Rumah
dan Gedung
f. SNI 03 – 2410 – 1991 ; SK SNI T – 11 – 1990 – F tentang Tata
Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi
g. SNI 03 – 2417 – 1991 SK SNI T – 08 – 1990 – F; tentang Tata
Cara Pengecatan Kayu untuk Bangunan Rumah dan Gedung
h. SK SNI S – 04 – 1989 – F tentang Spesifikasi Bahan Bangunan
Bagian C ( Bahan Bangunan dari Logam Besi / Besi )
i. SKBI 1.3.53.1987, UDC 699.887, tentang Pedoman
Perencanaan Penangkal Petir
j. SNI 03 – 1735 – 1989; SKBI – 2.5.53.1987, tentang Tata Cara
Perencanaan Bangunan dan Lingkungan untuk Pencegahan
Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung
k. SNI edisi Revisi Kumpulan Analisa Biaya Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan
l. SNI tentang Pekrjaan Tanah. Pondasi. Kayu, Besi, Beton,
Dinding, Plesteran, Penutup Lantai dan Plafond yang disusun
Oleh BSN th. 2008
m. Standar Industri Indonesia ( SII )
n. Pedoman Plumbing Indonesia
o. ASTM, JIS dan lain – lain yang ada hubungannya dengan
Pekerjaan ini
Dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan ini adalah termasuk juga
mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan bahan-bahan sampai
selesai.
Pemborong harus menyerahkan seluruh hasil pekerjaannya dalam
keadaan selesai dan baik termasuk kebersihan lokasi/lingkungannya.