URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM : Pengelolaan dan Pengembangan Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi
PAKET : Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Gane Timur
PAGU : Rp. 1.537.922.000,-
LOKASI : Desa Sumber Makmur Kec. Gane Timur, Kab. Halmahera Selatan
TAHUN ANGGARAN : 2023
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Gane Timur
(Perbaikan Trase Saluran) yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Selatan.
2. Nama Organisasi Pengadaan Konstruksi
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi :
1. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara
2. PA : SAIFUDDIN DJUBA. ST
3. PPK : Ir. SYAIFUL AMIN
3. Keluaran/output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah
- Tersedianya Infrastruktur Irigasi yang sesuai dengan kaidah teknis. Yang dapat meningkatkan
perekonomian para petani setempat
1. Maksud dari pekerjaan ini adalah terlaksananya infrastruktur pengatur air irigasi yang sesuai
dengan persyaratan dan kaidah - kaidah teknis.
2. Tujuan utamanya adalah Perbaikan trase saluran dilokasi pekerjaan agar dapat
mengembalikan fungsi saluran seperti keadaan semula.
Target/Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi adalah
Terbangunnya Saluran sekunder serta bangunan pengatur/pembawa yang sesuai kaidah
teknis.
4. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Sumber Dana : Kegiatan ini di biayai dengan dana yang bersumber dari APBD Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023. Total
perkiraan biaya yang diperlukan berdasarkan HPS adalah sebesar Rp. 1.537.922.000 (Dua
miliyard lima ratus lima belas juta rupiah), dengan uang muka sebesar 30%.
5. Pembiayaan
1. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan :
• Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
• Pembayaran dilakukan dengan sistem termin
• Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;
2. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen)
dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
3. PPK dalam kurun waktu 1 4 (Empat belas) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
4. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan.
6. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Fasilitas Penunjang
1. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
1.a. Dalam pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Gane Timur sudah termasuk
pemeliharaan konstruksi selama 180 hari.
1.b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/anwijzing pelelangan,
serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
1.c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
1.d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
1.e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
1.f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK). Serta pemiriksaan administrasi dilakukan oleh
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) konstruksi dan pengawasan
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 tahun 2018 dan
petunjuk teknis pelaksanaannya.
1.g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji
coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka
harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
1.h. Masa pemeliharaan Pekerjaan ini minimal selama 6 (Enam) Bulan terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
1.i. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi,
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
b.1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (asbuild drawings)
b.2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik.
b.3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan,
beserta segala perubahan/addendumnya.
b.4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta
laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala
oleh pelaksana pengawasan.
b.5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
b.6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
1.j. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi Desa Sumber Makmur, Kec. Gane
Timur Kab. Halmahera Selatan