| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0837444744942000 | Rp 788,751,638 | - | |
| 0654770338942000 | Rp 803,900,578 | a. Tidak melampirkan Invoice Original sebagai bukti kepemilikan peralatan utama 1 (satu) unit Excavator dengan status Sewa. Berdasarkan hasil klarifikasi Surat Perjanjian Sewa dan invoice yang dilampirkan pada penawaran teknis Tidak Memenuhi Keabsahan. CV. SIM SALABIM terbukti menyampaikan dokumen atau keterangan yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan. Peserta dikenakan sanksi sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan BAB. III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Bagian A, nomor 4. Pelanggaran Terhadap Aturan Pengadaan poin 4.2. b. Berdasarkan hasil klarifikasi ke penerbit dokumen, bukti kepemilikan peralatan utama berupa Nota Pembelian 1 (satu) unit Profil Tank dan 1 (satu) unit Mesin Pompa Air Tidak Memenuhi Keabsahan. CV. SIM SALABIM terbukti menyampaikan dokumen atau keterangan yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan. Peserta dikenakan sanksi sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan BAB. III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Bagian A, nomor 4. Pelanggaran Terhadap Aturan Pengadaan poin 4.2. c. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan Tidak Sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan. Pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Tidak menjabarkan komitmen terhadap paket yang ditenderkan namun menjabarkan tender paket pekerjaan lain yaitu “Pembangunan Bagunan Pengaman Pantai Ternate Utara”, dan Tidak mencantumkan secara lengkap 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi pada unsur “Menenuhi 9 (Sembilan) Komponen Biaya Penerapan SMKK. d. Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya (Skenario Bahaya) pada Tabel B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, Tidak Sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan Bab. III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E point (28.12) huruf (b) nomor (2) sub huruf (e). e. Uraian Pengedalian Risiko pada Tabel B.2. Rencana Tindakan (Sasaran Khusus dan Program Khusus) Tidak Sesuai dengan kolom Tabel ke-6 pada Tabel B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, sebagaimana penjelasan dokumen pemilihan BAB. VI Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) bagian B. Perencanaan Konstruksi. | |
| 0024018434942000 | - | - | |
| 0836662130942000 | - | - | |
| 0714140258942000 | - | - | |
| 0412652216942000 | - | - | |
| 0660493206942000 | - | - | |
| 0032957425942000 | - | - | |
| 0701260663942000 | - | - | |
| 0624538971942000 | - | - | |
| 0412580813942000 | - | - | |
| 0020403085942000 | - | - | |
| 0032737942942000 | - | - | |
| 0900858515943000 | - | - | |
| 0617893631942000 | - | - | |
Iryunshiol City | 0813991353942000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM : Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada
Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota
PAKET : Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Loleo, Weda
Selatan
PAGU : Rp.849.232.823,-
LOKASI : Halmahera Tengah
TAHUNANGGARAN : 2023
1. RuangLingkup
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Loleo,
Weda Selatan
2. NamaOrganisasiPengadaanKonstruksi
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi:
1. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara
2. PA : SAIFUDDIN DJUBA, ST
3. PPK : SUWARDI, ST
4. Keluaran/ output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah
- Tersedianya Bangunan Pengaman Pantai
a. Maksud dari pekerjaan ini adalah tersedianya Bangunan Pengaman Pantai yang
sesuai dengan persyaratan dan kaidah-kaidah teknis.
b. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil Bangunan Pengaman Pantai yang
diselesaikan tepat waktu dan berkualitas.
➢ Target/ Sasaran
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi adalah
Terbangunnya Bangunan Pengaman Pantai sebagai pelindung dari daya rusak air.
5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Sumber Dana : Kegiatan ini dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBD Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023.
Total perkiraan biaya yang diperlukan berdasarkan HPS adalah sebesar Rp.
849.232.823,00 (Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua
Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah), dengan uang muka sebesar 30%.
6. Pembiayaan
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan :
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pembayaran dilakukan dengan system termin
3) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;
b. Pembayaran terakhirhanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara SerahTerima ditandatangani.
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d. Bila terdapat ketidak sesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alas
an untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisihan.
7. Ruang Lingkup, LokasiPekerjaan, FasilitasPenunjang
1. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi:
1.a. Dalam pelaksanaan Jaringan Irigasi sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
1.b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis),
dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/
aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis
yang dipersyaratkan).
1.c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan,tenaga,dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
1.d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
1.e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
1.f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK). Serta pemeriksaan administrasi dan pengawasan
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 tahun 2018 dan petunjuk
teknis pelaksanaannya.
1.g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
1.h. Masa pemeliharaan Pekerjaan ini minimal selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
1.i. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi,
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
b.1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (asbuild drawings)
b.2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik.
b.3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta
segala perubahan/ addendumnya.
b.4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir
pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana
pengawasan.
b.5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/ kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
b.6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi Halmahera Tengah| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 June 2023 | Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Togafo, Ternate | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,728,443,033 |
| 5 September 2018 | Pengadaan Benih Siap Tanam Perluasan Tanaman Pala Kab. Pulau Taliabu (052.Ae) | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,440,000,000 |
| 21 June 2018 | Pengadaan Benih Perluasan Tanaman Pala Kab. Halmahera Barat (052.Q) | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,320,000,000 |
| 22 April 2019 | Pengadaan Pupuk Organik Perluasan Tanaman Pala Kab. Halmahera Selatan | Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara | Rp 1,288,980,000 |
| 17 June 2019 | Fisik Masjid Kampung Baru Halsel | Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara | Rp 1,220,000,000 |
| 7 April 2020 | Penataan Bangunan Kantor Distan | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,200,000,000 |
| 22 June 2022 | Pembangunan Talud Di Desa Wama Di Kota Tikep | Provinsi Maluku Utara | Rp 960,000,000 |
| 18 April 2020 | Pengadaan Benih Perluasan Tanaman Pala Kab. Halmahera Selatan | Provinsi Maluku Utara | Rp 819,000,000 |
| 17 March 2023 | Pembangunan Drainase Wangeotak, Malifut | Provinsi Maluku Utara | Rp 788,560,100 |
| 28 July 2020 | Pengadaan Hewan Qurban | Provinsi Maluku Utara | Rp 725,000,000 |