| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0700098643942000 | Rp 8,134,009,823 | - | |
| 0020994414943000 | Rp 7,963,351,057 | Peralatan Utama Berupa 1 Unti Tandem Roller Tidak Memenuhi Keabsahan Berdasarkan Bukti Yang Di sampaikan dan Hasil Klarifikasi Ke penerbit. | |
| 0020990644942000 | - | - | |
| 0923415186942000 | Rp 7,398,811,799 | Daftar Riwayat Pengalaman Kerja Personil ( DRH ) yang di tawarkan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan. Sebagaiman Di jelaskan Dalam Dokumen Pemiihan 1. Daftar Riwayat Pengalaman Kerja Personil ( DRH ) yang di tawarkan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan. Sebagaiman Di jelaskan Dalam Dokumen Pemiihan BAB 4 Lembar Data Pemilihan ( LDP ) Huruf F Persyaratan Teknis, Angka 3.A.BAB 6. Bentuk Dokumen Penawaran Huruf H Daftar Personel Manajerial Bagian Format Daftar Riwayat Pengalaman Pesonel Manejerial Jabatan Ahli K3 Konstruksi Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis. Daftar Riwayat Pengalaman Kerja ( DRH ) Personel Tidak Menjabarakan Uraian Tugas K3 Konstruksi Sebagai Bukti Keahlian K3 dalam melaksankan pekerjaan konstruksi. Personel Manejerial An. Deny Setiawan Di Tawarkan Oleh CV. Delta Dalam Posisi Jabtan Yang Sama Sebagai Pelaksana Pekerjaan Jalan. | |
| 0011146743942000 | Rp 7,564,953,337 | Referensi Personel Manajerial Bukan Dari Pemberi Kerja ( PA/KPA/PPK). Personel Manejerial An. Deny Setiawan juga Di Tawarkan Oleh CV. HIJRAH BANGUN UTAMA Dalam Posisi Jabtan Yang Sama Sebagai Pelaksana Pekerjaan Jalan | |
| 0417484599942000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0918830746108000 | - | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - |
| 0015069719942000 | - | - | |
| 0019045806942000 | - | - | |
| 0020402798942000 | - | - | |
| 0763493210942000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PENINGKATAN AKSES TPA TABADAMAI ( LANJUTAN)
PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Yang Dimaksud Adalah Peningkatan Jalan
1. Kondisi Eksisting
a. Lahan/tampak dalam keadaan asli;
b. Batas-batas pekerjaan sesuai dengan ukuran yang sah;
c. Prasarana lingkungan yang ada (jalan masuk dan property lainnya) perlu diperhatikan pada
saat pelaksanaan
2. Pekerjaan Bangunan Penunjang
Struktur bangunan penunjang yaitu Pasangan Batu Dengan Mortal, Struktur Beton
Bertulang/Tidak Bertulang, dengan Petunjuk gambar konstruksi.
PASAL 2 TENAGA KERJA
1. Kontraktor wajib membuat struktur organisasi kerja di lapangan, lengkap dengan nama dan
jabatannya;
2. Sebagai penanggungjawab pelaksanaan pekerjaan di lapangan, maka Kontraktor harus
menempatkan 1 (satu) orang penanggungjawab pelaksana (site manager);
3. Selama jam kerja pada setiap harinya, tenaga ahli pelaksanaan dan pra pelaksanaan
Kontraktor harus berada di lokasi pekerjaan. Bila berhalangan atau sakit, maka Kontraktor
harus segera menunjuk/menempatkan penggantinya atas sepengetahuan PPK;
4. Kontraktor wajib mempekerjakan tenaga kerja yang ahli dalam pelaksanaan di lapangan,
baik tenaga pelaksana, mandor, tukang dan lain-lain sesuai dengan tingkat pengalaman dan
tidak melanggar ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia;
5. Direksi Lapangan sewaktu-waktu berhak meminta kepada Kontraktor untuk mengganti
tenaga pelaksana maupun tenaga kerja di lapangan yang cukup di bidangnya.
PASAL 3 PERALATAN KERJA DAN PERLENGKAPAN LAPANGAN
1. Alat-alat untuk melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan
baik, siap pakai dan jumlah yang cukup;
2. Guna kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanis/mesin, Kontraktor harus menyiapkan
tenaga operator yang mampu memperbaiki peralatan bila mengalami gangguan operasional;
3. Kontraktor harus menyediakan sendiri alat dan perlengkapan sesuai dengan bidang
masingmasing, seperti :
• Alat-alat ukur (Theodolite dan lain-lain);
Alat berat seperti Asphalt Mixing Plant, Asphal Finisher, Asphalt Distributor, Pneumatic Tire
Roller, Motor Grader, Tandem Roller, Excavator, Dump Truck, Water Tanker, dan
Concrete Mixer Dan lain lainya;
• Alat-alat bantu tukang;
• Alat-alat dokumentasi (camera);
Buku-buku laporan (Harian, Mingguan, Bulanan).
PASAL 4 MATERIAL/BAHAN BANGUNAN
1. Semua material/bahan bangunan yang dipakai harus dari masing-masing jenis dan standar
mutu yang disyaratkan dalam RKS ini;
2. Material/bahan bangunan untuk seluruh pekerjaan, jika tidak ada ketentuan lain, harus
diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor dengan persetujuan Direksi/ Pengawas Lapangan,
dan Kontraktor wajib menyediakan contoh (sample) dari material/bahan tersebut;
3. Direksi/Pengawas Lapangan berhak memerintahkan untuk mengeluarkan dari lapangan
pekerjaan terhadap material/bahan bangunan yang tidak disetujui dalam tempo 2x24 jam;
4. Direksi/Pengawas Lapangan berhak mengeluarkan perintah pembongkaran pekerjaan untuk
periksa atau memerintahkan untuk diadakan pengujian material/bahan bangunan, baik yang
sudah maupun yang belum dimasukkan ke lapangan pekerjaan. Apabila terbukti bahwa
material/bahan bangunan yang dibongkar tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang
dipersyaratkan, maka biaya yang terjadi akibat itu dan perbaikannya menjadi tanggungjawab
Kontraktor sepenuhnya;
5. Direksi/Pengawas Lapangan berwenang untuk meminta keterangan mengenai asal
material/bahan bangunan yang dipakai dan Kontraktor wajib memberitahukannya;
6. Kontraktor wajib menempatkan material/bahan bangunan kebutuhan pelaksana pekerjaan,
baik di lapangan (terbuka) maupun di dalam gudang, sesuai dengan sifatnya atas persetujuan
Direksi/Pengawas Lapangan, sehingga akan menjamin keamanan dan terhindar dari
kerusakan akibat cara penyimpanan yang salah;
7. Material/bahan pekerjaan yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung pada
pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan dalam tapak.
PASAL 5 HAK KERJA
1. Hak Bekerja di Lapangan
Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh PPK kepada Kontraktor selama waktu pelaksanaan
dan sesuai dengan keadaan pada waktu peninjauan. Setiap kelambatan atas penyerahan
lapangan ini dapat dipertimbangkan oleh PPK sebagai perpanjangan masa pelaksanaan
pekerjaan.
2. Pembagian Halaman untuk Pekerjaan dan Halaman Masuk
• Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan-bangunan sementara maupun tempat
penimbunan bahan, maka Kontraktor harus merundingkan terlebih dahulu dengan
Direksi/Pengawas Lapangan tentang penggunaan halaman ini;
• Semua biaya untuk prasarana dan fasilitas untuk memasuki daerah pekerjaan serta
akomodasi tambahan diluar daerah kerja menjadi tanggungan Kontraktor;
• Apabila terjadi kerusakan pada jalan masuk kompleks, saluran air atau bangunan lainnya
yang disebabkan adanya pembangunan ini, Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki
kembali selambat-lambatnya dalam masa pemeliharaan.
PASAL 6 KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN
1. Lokasi daerah pekerjaan harus bersih dari kotoran. Apabila belum bersih, maka Kontraktor
wajib untuk membersihkan kotoran-kotoran yang ada pada lokasi tersebut sebelum
pekerjaan dimulai;
2. Penimbunan material/bahan bangunan di dalam gudang maupun di halaman harus diatur
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran dan keamanan kerja;
3. Tidak diperkenankan :
• Pekerja menginap di tempat pekerjaan tanpa seizin Direksi/Pengawas Lapangan;
• Memasak di tempat pekerjaan tanpa seizin Direksi/Pengawas Lapangan;
• Membawa penjual asongan (makanan, minuman, rokok dan sebagainya) di tempat
pekerjaan;
• Keluar masuk dengan bebas.
4. Kontraktor harus melakukan pengamanan barang-barang di seluruh area pekerjaan, baik
selama pelaksanan maupun pada waktu tidak dilakukan pekerjaan;
5. Barang-barang dan bahan-bahan yang hilang, baik yang belum maupun yang sudah
dipisahkan, tetap menjadi tanggungjawab Kontraktor dan tidak diperkenankan untuk
perhitungan dalam biaya tambahan.
PASAL 7 PEKERJAAN LEMBUR
1. Apabila Kontraktor akan bekerja di luar jam kerja (lembur), maka diharuskan membuat Surat
Pemberitahuan kepada Direksi Lapangan maksimal 1 (Satu) hari sebelum pekerjaan lembur
dilaksanakan;
2. Apabila tanpa pemberitahuan Kontraktor melakukan pekerjaan lembur, maka Tim
Teknis/Konsultan Pengawas akan memberikan teguran tertulis dalam melaksanakan perintah
pembongkaran pada pekerjaan yang dilaksanakan pada jam lembur dimaksud.
PASAL 8 PERATURAN UMUM
1. Peraturan Teknis Umum
Untuk melaksanakan pekerjaan, berlaku peraturan-peraturan teknis umum yang berlaku di
Indonesia, yaitu :
• Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBBI 1982);
• Standar Umum Bahan Bangunan di Indonesia tahun 1986;
• Standar Industri Indonesia (SII-003-1981);
• Standar dan Peraturan mengenai pekerjaan utilitas yang berlaku, misalnya : PUIL 1987,
LMK, SPLN, PUIPP, DIM, JIS, IEC, VDE, UFPA, UL 864, ASTM, SMAGNA, AVMI, PPI dan
Peraturan Keselamatan Kerja Daerah Setempat;
• Peraturan Perburuhan Indonesia;
• Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
• Peraturan Pembangunan Daerah Setempat;
• Local Generally Approved Regulations and Standard;
• Deutsche Industrik Nomen (DIN);
AV No. 9, 28 Mei 1994 and tambahan Lembar Negara No. 14571 for General Works;
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 : NI-2 for Concrete Works;
• CI – American Concrete Institute;
• ANSI – American National Standard Institute;
• ASHRAE – American Society for Testing and Materials;
• PMI – Peraturan Muatan Indonesia;
• SII – Standard Industri Indonesia;
• NI – Normalisasi;
• PUBBI 1982 – Peraturan Umum Bahan Bangunan;
• PPT GIUG Earthquake Codes;
• Peraturan-peraturan lain yang berlaku dalam dipersyaratkan berdasarkan normalisasi di
Indonesia yang belum tercantum dan dapat persetujuan Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
Untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dimaksud pasal 13, 14, dan 15 dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat ini, maka berlaku dan mengikat : Berita Acara Pemenang Pengadaan
Barang/Jasa;
• Surat Keputusan Penunjukan Kontraktor;
• Surat Kesanggupan Kerja;
• Dokumen Penawaran Kontraktor;
• RKS beserta lampiran-lampirannya;
• Surat Perjanjian Pemborong (Kontraktor) dan addendumnya (bila ada); Shop Drawings
yang telah disetujui.
PASAL 9 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan dalam gambar kerja, maka ditentukan sebagai berikut :
• Perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang harus diikuti adalah
gambar detail;
• Perbedaan skala dan ukuran yang tertulis dalam gambar, maka yang harus diikuti adalah
ukuran dalam gambar.
2. Bila terdapat perbedaan antara gambar yang berbeda di bidang/jenisnya, maka dipakai
pedoman sebagai berikut :
• Perbedaan antara gambar arsitektur dan gambar, maka untuk ukuran fungsional dipakai
gambar arsitektur dan untuk jenis/kualitas bahan dipakai gambar struktur;
• Perbedaan antara gambar arsitektur dan gambar utilitas, maka untuk ukuran fungsional
dipakai gambar arsitektur dan untuk jenis/kualitas dipakai gambar utilitas.
3. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan, sedang dalam RKS tidak disebutkan,
maka gambar yang harus dilaksanakan. Demikian pula sebaliknya bila dalam gambar tidak
disebutkan lingkup pekerjaan, sedang dalam RKS disebutkan, maka Kontraktor terikat untuk
melaksanakannya;
4. Apabila Kontraktor merasa ada keraguan atas gambar dan RKS, maka Kontraktor dapat
meminta penjelasan secara tertulis kepada Direksi/Pengawas Lapangan;
5. Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan (Aanwijzing) dan rapat-rapat koordinasi lapangan
bersifat mengikat untuk dilaksanakan;
6. Dalam hal terjadi atau adanya :
• Penyimpangan antara gambar kerja dengan keadaan di lapangan;
• Kekurangan penjelasan dalam gambar kerja;
• Keperluan untuk membesarkan (membuat lebih detail) gambar kerja;
• Dan hal-hal lain yang memungkinkan Kontraktor untuk dalam melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Kontraktor dapat mengajukan
gambar-gambar penjelasan (shop drawings) dengan persetujuan Direksi/Pengawas
Lapangan serta diketahui oleh PPK. Gambar-gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga)
rangkap atas biaya Kontraktor.
7. Untuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja / RKS, baik karena penyimpangan,
perubahan atas perintah Direksi/Pengawas Lapangan maupun sebab-sebab lain, maka
Kontraktor harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan yang dilaksanakan (asbuilt
drawings) yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang
dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan, diketahui oleh PPK, dibuat atas biaya Kontraktor.
PASAL 10 PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Peninjauan Lapangan dan Pematokan
• Kontraktor diwajibkan melakukan peninjauan (survey) lapangan serta membuat patokan
batas pekerjaan di atas tanah/lahan didampingi oleh Direksi/Pengawas Lapangan, dimana
hasilnya dituangkan dalam Berita Acara;
• Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan di lapangan disingkirkan;
2. Pembersihan Lapangan
• Kontraktor diwajibkan melakukan pembersihan lapangan sesuai dengan hasil peninjauan
lapangan yang telah dilaksanakan;
• Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar, alang-alang dan lain-lain harus
dibersihkan/disingkirkan dari lapangan dan apabila perlu dengan menggalinya;
• Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan di lapangan disingkirkan, kemudian
permukaan tanahnya disesuaikan dengan ketinggian yang dikehendaki;
3. Pengukuran dan Opname
Lingkup Pekerjaan
• Meliputi pekerja, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS dan gambar-gambar;
Pekerjaan pengukuran antara lain :
- Penentuan lokasi pekerjaan, jalan masuk dan lain-lain;
- Penentuan titik duga.
Syarat-syarat
• Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dalam bidangnya dari
pengalaman;
• Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawasan dan
dimintai persetujuan Konsultan;
Kontraktor tetap bertanggungjawab dalam menepati semua ketentuan ukuran yang ada
dan tercantum dalam gambar kerja.
• Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran keseluruhan maupun bagianbagiannya
dan segera memberitahukan kepada Direksi/Pengawas Lapangan setiap perbedaan yang
ditemukan. Kontraktor baru diizinkan membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari PPK;
• Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan bagaimanapun tetap menjadi
tanggungjawab Kontraktor;
• Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi Lapangan sebelum
pekerjaan pengukuran berikutnya dilanjutkan. Setiap kesalahan/keraguan hasil
pengukuran harus diulang kembali;
• Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi Lapangan dapat
menunjuk menguasakan wakilnya secara tertulis dan mempunyai hak yang sama dengan
Direksi. Pelaksanaan pengukuran dan opname dianggap benar dan setelah dibuat berita
acara serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh pihak pelaksana
kegiatan;
• Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai dikerjakan, pemborong diharuskan
melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap, untuk diplotkan tata letak bangunan
sesuai dengan gambar perencanaan;
• Perletakan bangunan baru supaya dicocokkan dengan ukuran-ukuran pada rencana, akan
tetapi apabila ada selisih/perbedaan maka perletakannya dapat diubah dan disesuaikan
dengan kondisi dan situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk-petunjuk serta Direksi
Lapangan;
• Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukuran harus diterapkan pada
gambar rencana yang ada, lengkap dengan tanda-tandanya serta harus dilegalisir oleh
Direksi Lapangan dan disetujui oleh PPK.
PASAL 11 BANGUNAN SEMENTARA PROYEK
1. Kontraktor diwajibkan membangun dan memelihara bangunan sementara serta
melengkapinya dengan kelengkapan yang disyaratkan atas biaya sendiri.
2. Gudang penyimpanan bahan/material
Gudang ini bertujuan untuk menyimpan semen dan bahan-bahan lain yang perlu perlindungan
cuaca. Untuk itu perlu dibuat panggung yang kuat lebih kurang 30 cm tinggi dari permukaan
tanah agar semen dan bahan bangunan lainnya tidak bersinggungan dengan tanah.
3. Setelah proyek selesai, pembongkaran bangunan-bangunan sementara tersebut menjadi
tanggungjawab Kontraktor.
TAHAP PEKERJAAN AKHIR
• Pembersihan lokasi pekerjaan dari sisa-sisa material pekerjaan;
• Menutup sementara akses Jalan hingga bisa diizinkan untuk digunakan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 December 2021 | Preservasi Jalan Kao - Boso - Sidangoli (Derm. Fery) - Sp. Dodinga - Bobaneigo - Ekor | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 13,136,208,000 |
| 15 December 2021 | Penggantian Jembatan Sagea - Patani II | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 12,240,944,000 |
| 5 May 2024 | Optimalisasi Spam Kota Maba | Kab. Halmahera Timur | Rp 10,200,000,000 |
| 15 February 2022 | Rekonstruksi Ruas Jalan Lokasi Trans Koli-Bale Dak Reguler (Hotmix) | Kota Tidore Kepulauan | Rp 10,126,260,408 |
| 26 November 2019 | Penggantian Jembatan Ekor - Subaim - Buli | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,986,390,000 |
| 28 January 2022 | Pembangunan Jembatan /Box Culvert Ruas Jalan Samo - Lalubi | Kab. Halmahera Selatan | Rp 8,910,000,000 |
| 1 June 2024 | Revitalisasi Pembangunan Sentra Ikm Kelapa Terpadu | Kota Tidore Kepulauan | Rp 7,639,593,000 |
| 30 March 2020 | Peningkatan Jalan Ruas Akekolano – Somahode | Provinsi Maluku Utara | Rp 7,195,850,000 |
| 3 May 2023 | Revitalisasi Sentra Industri Kelapa Terpadu (Dak Fisik) | Pemerintah Daerah Kota Tidore | Rp 6,832,120,000 |
| 18 March 2020 | Peningkatan Jalan Urpil-Hotmix ( Hrs-Base ) Ruas Dalam Kota Ibu | Kab. Halmahera Barat | Rp 4,600,000,000 |