| 0602315087942000 | Rp 4,871,161,156 | |
CV Daniswara Putra Kieraha | 04*1**3****42**0 | - |
| 0968018978942000 | Rp 4,315,841,778 | |
| 0836662130942000 | - | |
| 0024018434942000 | - | |
| 0412652216942000 | - | |
| 0714140258942000 | - | |
| 0017870585942000 | - | |
| 0029222445943000 | - | |
| 0017870601942000 | - | |
| 0617893631942000 | - | |
| 0024019259942000 | - | |
PT Hilon Indonesia | 00*0**8****57**0 | - |
| 0714872025943000 | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - |
CV Makmur Jaya | 07*3**0****25**0 | - |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - |
| 0032737942942000 | - | |
| 0939613667942000 | - | |
| 0025985250942000 | - |
PEKERJAAN PEMBANGUNAN
DERMAGA PP TUADA
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT ( RKS )
SPESIFIKASI TEKNIS
1. PENJELASAN UMUM ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 1. PENDAHULUAN
1.1. Pemilik Pelaksanaan Pekerjaan dalam hal ini yang dinyatakan sebagai Owner
adalah pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara.
1.2. Jenis Pekerjaan yaitu kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Dermaga PP Tuada.
1.3. Pelaksanaan kegiatan Pekerjaan dilaksanakan dengan mengacu terhadap
dokumen kontrak surat perjanjian pemborongan yang telah ditandatangani dan
disetujui oleh kedua belah pihak sebelumnya.
1.4. Kontrak kegiatan pelaksanaan pekerjaan adalah berpedoman pada KEPPRES No.
54 tahun 2010 beserta lampiran-lampirannya dengan biaya yang telah ditetapkan
untuk pekerjaan tersebut.
1.5. Sumber dana yang diperoleh untuk pelaksanaan pekerjaan ini berasal dari dana
APBD tahun 2023.
PASAL 2. SURAT PERJANJIAN KONTRAK PEMBORONGAN PEKERJAAN
2.1. Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dibuat antara pemberi tugas sebagai
Pihak Pertama dan Pemborong sebagai Pihak Kedua.
2.2. Surat Perjanjian tersebut akan dibendel bersama-sama dengan dokumen-
dokumen pelelangan, kemudian bendel dilak disebelah luar pada 3 (tiga) tempat.
2.3. Biaya materai pembuatan Surat perjanjian pemborongan sebesar adalah menjadi
tanggungan Pihak Pemborong.
PASAL 3. JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)
Jaminan Pelaksanaan berupa jaminan dari Bank Pemerintah atau Lembaga Keuangan lain
yang ditunjuk oleh Pemerintah dan ditetapkan sebesar selisih harga penawarannya dengan
berikutnya yang lebih tinggi atau 5 % x nilai kontrak, harus diserahkan kepada Pemberi
Tugas (Pihak Kesatu) sebelum penandatanganan kontrak. Penetapan besarnya jaminan
pelaksanaan akan diberikan secara tertulis oleh Pemberi Tugas.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
PASAL 4. JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.1. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan dalam hal ini mengacu kepada kontrak surat
perjanjian pemborongan dengan jangka waktu yang diberikan terhitung sejak
ditandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan sampai jangka waktu
yang telah ditentukan dalam Kontrak.
4.2. Bilamana pekerjaan telah diselesaikan oleh Pemborong dengan sempurna,
pekerjaan dapat diserahkan kepada Direksi setelah :
Dilakukan Pemeriksaan pekerjaan oleh Direksi bersama Pemborong.
Pemborong memperbaiki pekerjaan yang dinilai belum sempurna.
Dibuat Berita Acara hasil pemeriksaan tersebut.
Apabila semuanya sudah memenuhi persyaratan pekerjaan diserahkan kepada
Direksi sebagai Penyerahan Pertama.
4.3. Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan selama 200 (Dua Ratus) hari kalender,
terhitung dari penyerahan pertama. Pemborong harus memperbaiki segala
kekurangan atau kerusakan yang terjadi dalam masa pemeliharaan karena ketidak
sempurnaan bahan atau pelaksanaan, hingga memuaskan Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas.
4.4. Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir, pekerjaan diserahkan untuk kedua
kalinya yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima ke II.
2. PENJELASAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Lingkup nama pekerjaan ini adalah Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan
Dermaga PP Tuada, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
1.2. Kontraktor Pelaksana dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
pendukung yang diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya di dalam bab ini, yang
terdiri atas :
a. Penyediaan tenaga
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan.
c. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan.
d. Penyediaan peralatan.
e. Penyediaan bahan bangunan.
f. Peninjauan lapangan.
g. Mobilisasi / Demobilisasi.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
h. Perlindungan terhadap cuaca.
i. Keselamatan, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
j. Kerusakan yang harus dihindari.
k. Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan Selesai MC 0).
l. Pembuatan Gambar Sesuai Pelaksanaan (As built Drawing)
m. Dokumen Pelaksanaan
1.3. Kondisi Eksisting
a. Lahan/tampak dalam keadaan asli.
b. Batas-batas pekerjaan sesuai dengan ukuran yang sah segera ditujukan
dilapangan oleh Pemberi Tugas.
c. Prasarana lingkungan yang ada (jalan masuk dan propety lainnya) perlu
diperhatikan pada saat pelaksanaan.
1.4. Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada. .Lingkup Pekerjaan yang harus
dikerjakan dalam hal ini pihak kontraktor (secara garis besar) adalah:
1. Pekerjaan Persiapan,
2. Pekerjaan Perkuatan Causeway;
Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan seperti tersebut diatas, dan lainnya sesuai
dengan gambar rencana konstruksi yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas.
1.5. Pengujian Kualitas Hasil Pekerjaan
a. Kontraktor harus membuat dan mengajukan usulan perihal cara pengujian hasil
pekerjaan untuk semua pekerjaan pokok. Cara yang diusulkan harus diambil
dari/sesuai dengan standard yang lazim digunakan di Indonesia. Dalam hal
belum ada standard Indonesia, dapat digunakan standard yang berlaku di
negara-negara lain yang telah dikenal secara internasional. Dalam usulan tadi
Kontraktor harus menyertakan usulan nama/tempat (laboratorium/instansi)
pelaksana pengujian dimaksud dan semua biaya yang akan timbul menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Atas usulan Kontraktor ini, Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan akan melakukan evaluasi dan memberikan
persetujuannya.
b. Pemborong harus menyediakan peralatan laboratorium yang akan dipakai oleh
Direksi dan Staf. Alat-alat tersebut harus disetujui Direksi. Selama pelaksanaan
pekerjaan pemborong wajib menyediakan operator peralatan tersebut. Setelah
pekerjaan selesai, seluruh peralatan tersebut akan dikembalikan kepada
pemborong. Alat-alat tersebut terdiri dari :
a. 4 buah concrete hammer test
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
b. 2 set ayakan berukuran ¾, no. 4, 10, 40 dan 200
c. 1 timbangan neraca
d. 4 Set alat pembuatan Silinder beton
e. 2 alat percobaan slump test
1.6. Perubahan Harga Pasar baik harga upah maupun bahan-bahan material untuk
harga borongan dalam pekerjaan ini merupakan harga tetap tanpa perhitungan
kemudian (Fixed rate). Setiap kenaikan harga/upah bahan menjadi tanggungan
pihak Kontraktor Pelaksana/Pemborong.
1.7. Force Majeure :
a. Yang dimaksud dengan force majeure di sini adalah kejadian-kejadian bencana
alam atau musibah-musibah yang terjadi dalam waktu pelaksanaan seperti
perang, sabotase, gempa bumi dan kejadian lain-lain di luar kekuasaan
Pemborong untuk mengatasinya, yang mana hal ini akan mempengaruhi
kelancaraan pelaksanaan pekerjaan termasuk kebijaksanaan Pemerintah di
dalam bidang perekonomian yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan
pekerjaan dan merupakan peringatan resmi dari pemerintah sebagai force
majeure.
b. Untuk kejadian tersebut pada ayat (a) yang tertera di atas paling lambat 24 jam
setelah kejadian pemborong harus melaporkan kejadian tersebut kepada
Direksi/Pemberi Tugas dan mengadakan tindakan-tindakan yang diperlukan
sebatas kemampuannya.
c. Pemborong dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direksi/Pemberi
Tugas selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah kejadian musibah,
untuk mendapatkan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
d. Direksi dan Pemberi Tugas akan mempertimbangkan dan menanggapi
permohonan tersebut secara tertulis dalam waktu 7 hari dan bilamana waktu
10 hari tersebut belum ditanggapi berarti permohonan disetujui.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
1.8. Sub Pemborongan :
a. Pemborongan tidak boleh mengalihkan seluruh / sebagian pekerjaan kepada
pihak ketiga ataupun Sub Pemborong, kecuali sudah mendapat persetujuan
tertulis dari Direksi/Pemberi Tugas.
b. Apabila ketentuan ayat (a) di atas dilanggar, maka kepada Pemborong akan
dikenakan sanki-sanksi yang diaturs lebih lanjut dalam Surat Perjanjian
Pemborongan.
c. Pekerjaan Sub Pemborong sepenuhnya merupakan tanggung jawab
Pemborong (Pihak Kedua).
d. Rekanan yang tidak termasuk golongan ekonomi lemah, maka dalam Surat
Perjanjian (Kontrak)ditetapkan kewajiban pemborong / rekanan tersebut
untuk:
Bekerjasama dengan pemborong / rekanan golongan ekonomi lemah
setempat, antara lain dengan sub pemborong atau leveransir barang,
bahan, jasa.
Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a) untuk disampaikan kepada Pemberi Tugas yang
bersangkutan.
e. Apabila Pemborong atau rekanan yang bersangkutan tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, maka di samping kontrak
akan batal, maka Pemborong/rekanan yang bersangkutan akan dikeluarkan
dari Daftar Rekanan Mampu (DRM)
1.9. Perselisihan :
1. Perselisihan antara Direksi dan Pemborong sedapat mungkin diselesaikan
dengan musyawarah.
2. Perselisihan antara Pemberi Tugas dan Pemborong yang tidak dapat
diselesaikan dengan cara musyawarah akan diputuskan mengikuti prosedur
dan Pasal seperti yang tercantum di dalam surat kontrak perjanjian
pemborongan.
3. Bila perselisihan harus diselesaikan di pengadilan, maka pihak pemborong
dan pemberi tugas akan memilih Pengadilan Negeri di lokasi sekitar daerah
tersebut.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
PASAL 2. HAK KERJA
2.1. Hak Bekerja di Lapangan
Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Kontraktor
selama waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada waktu peninjauan.
Setiap keterlambatan atas penyerahan lapangan ini dapat dipertimbangkan oleh
Pemberi Tugas sebagai perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan.
2.2. Pembagian Halaman untuk Pekerjaan dan Halaman Masuk
a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan-bangunan sementara maupun
tempat penimbunan bahan, maka Kontraktor harus merundingkan terlebih dahulu
dengan Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawas tentang pengunaan
lahan area halaman ini.
b. Semua biaya untuk prasarana dan fasilitas untuk memasuki daerah pekerjaan
serta akomodasi tambahan diluar daerah kerja menjadi tanggungan dari pihak
kontraktor.
c. Apabila terjadi kerusakan pada jalan masuk Kompleks, saluran air atau bangunan
lainnya yang disebakan adanya pembangunan ini, kontraktor berkewajiban untuk
memperbaiki kembali selambat-lambatnya dalam masa pemeliharaan.
PASAL 3. KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN
3.1. Pemborong harus melakukan pembersihan lokasi di seluruh area lokasi pekerjaan
sebelum memulai pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kontrak. Puing
bangunan, akar pohon, sisa-sisa tali kawat dan semua material yang tidak berguna
dan apapun juga harus disingkirkan dari lokasi dan dibuang di area pembuangan
yang ditunjuk oleh Pengawas Lapangan dengan cara yang memuaskan kepada
Pengawas Lapangan.
3.2. Lokasi daerah pekerjaan tersebut harus bersih dari kotoran. Apabila belum bersih,
maka kontraktor wajib untuk membersihkan kotoran-kotoran yang ada pada lokasi
tersebut sebelum pekerjaan dimulai.
3.3. Pohon yang ada di dalam lokasi pekerjaan yang dapat menjadi penghalang bagi
pekerjaan atau tidak lagi diperlukan, harus dipindahkan oleh Pemborong dengan
pengarahan dari Pengawas Lapangan, kecuali jika diarahkan oleh Pengawas
Lapangan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari penghijauan.
3.4. Penyelesaian
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
1. Ketika atau sebelum penyelesaian pekerjaan, jika diperlukan, struktur
sementara, instalasi dan bangunan pelengkap harus dibongkar dan
dipindahkan dari tempatnya.
2. Daerah luar area pekerjaan yang digunakan untuk pekerjaan dan instalasi
sementara harus dikembalikan kondisinya sesuai dengan kondisi awal atau
diselesaikan sesuai kebutuhan setempat.
3.5. Penimbunan material/bahan bangunan didalam gudang maupun dihalaman harus
diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran dan keamanan
kerja.
3.6. Kegiatan yang tidak diperkenankan, kecuali atas ijin dari Direksi teknis/Konsultan
Pengawas diantaranya :
Pekerjaan menginap ditempat pekerjaan tanpa seizin Tim Teknis/Konsultan
Pengawas.
Memasak ditempat pekerjaan tanpa seizin Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
Membawa penjual asongan (makanan, minuman, rokok dan sebagainya)
ditempat pekerjaan.
Keluar masuk dengan bebas.
3.7. Kontraktor harus melakukan pengamanan barang-barang diseluruh area
pekerjaan baik selama pelaksanaan maupun pada waktu tidak dilakukan
pekerjaan.
3.8. Barang-barang dan bahan-bahan yang hilang, baik yang belum maupun yang
sudah dipisahkan, tetap menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak
diperkenankan untuk perhitungan dalam biaya tambahan.
PASAL 4. PEKERJAAN LEMBUR
4.1. Apabila Kontraktor akan bekerja diluar jam kerja (lembur) maka diharuskan
membuat Surat Pemberitahuan kepada Tim Teknis/Konsultan Pengawas
maksimum 1 (satu) hari sebelum pekerjaan lembur dilaksanakan.
4.2. Apabila tanpa pemberitahuan Kontraktor melakukan pekerjaan lembur, maka Tim
Teknis/Konsultan Pengawas akan memberikan teguran tertulis dalam
melaksanakan perintah pembongkaran pada pekerjaan yang dilaksanakan pada
jam lembur dimaksud.
4.3. Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan pada malam hari, Kontraktor harus
menyediakan/menyiapkan peralatan maupun bahan yang diperlukan, terutama
peralatan P3k karena kondisi pekerjaan yang dilakukan dimalam hari sangat
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
berpotensi terhadap keamanan dan keselamatan kerja misalnya penerangan
lampu dan sebagainya demi kesempurnaan pekerjaan atas tanggungan biaya
Kontraktor dan atas persetujuan dan pengawasan Direksi/ Engineer/Pengawas.
3. PERSYARATAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 1. METODE PELAKSANAAN
1.1. Kontraktor diwajibkan membuat dan menyampaikan metode pelaksanaan yang
rinci untuk setiap jenis pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan. Walaupun metode pelaksanaan telah mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan, Kontraktor bertanggung
jawab penuh terhadap metode pelaksanaan yang diusulkan. Bila akibat
pelaksanaan metode tersebut timbul kerugian, maka hal tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
1.2. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus menyiapkan jadwal pelaksanaan pekerjaan secara detail
yang memperlihatkan urutan kegiatan dan diserahkan kepada Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan.
b. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang menguraikan berbagai aktivitas pekerjaan
dibuat agar kemajuan pekerjaan dapat dievaluasi ketepatannya sesuai waktu
yang telah ditentukan, yaitu selama 180 (Seratus Delapan puluh) hari
kalender. Kontraktor harus membuat diagram jaringan (network planning) yang
memberikan informasi mengenai permulaan tanggal awal atau akhir dari
masing-masing aktivitas agar dimungkinkan diperoleh jadwal jalur kritis (critical
path).
c. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh
Kontraktor Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya
pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah
harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas. Bila
selama waktu 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai kontraktor
Pelaksana belum dapat menyelesaikan pembuatan Jadwal pelaksanaan, maka
Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara
minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat memulai
pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
e. Apabila pelaksanaan dilapangan telah melenceng dari jadwal yang telah
diserahkan, maka Kontraktor harus memperbarui jadwal pelaksanaan
pekerjaan tersebut untuk menggambarkan seteliti mungkin kemajuan
pekerjaan secara aktual, updating ini terus dilakukan sampai proyek selesai.
f. Jadwal kegiatan mingguan diserahkan pada hari yang ditentukan yang telah
disetujui dalam rapat PCM (Pra Construction Meeting) dimana ditunjukkan
bagian/komponen/jenis pekerjaan dan kegiatan yang direncanakan akan
dilaksanakan dalam minggu yang bersangkutan. Jadwal pelaksanaan
pekerjaan sub kontraktor dapat diserahkan secara terpisah atau dimasukkan
kedalam total Jadwal pelaksanaan secara keseluruhan.
PASAL 2. TENAGA KERJA
2.1. Kontraktor wajib membuat struktur organisasi kerja dilapangan, lengkap dengan
nama dan jabatannya.
2.2. Pada setiap tahapan pekerjaan Konstruksi, Kontraktor harus menyediakan tenaga
mandor, tukang dan pekerja yang cukup terampil serta cukup jumlahnya, ditambah
1 (satu) orang Draftman bila diperlukan untuk pembuatan shop drawing.
2.3. Pada tahapan pekerjaan tertentu, pihak kontraktor wajib menyediakan tenaga
terampil yang berpengalaman dan bersertifikasi sesuai dengan keahliannya
seperti Tenaga Surveyor, Tenaga Las dan tenaga lainnya contohnya pada
pekerjaan pengelasan, Pemasangan Selimut Beton HDPE dan pengukuran.
2.4. Sebagai penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan dilapangan, maka kontraktor
harus menempatkan 1 (satu) orang penanggung jawab pekerjaan dilapangan
seperti pelaksana atau (site manager).
2.5. Selama jam kerja pada setiap harinya, tenaga ahli pelaksanaan dan pra
pelaksanaan kontraktor harus berada dilokasi pekerjaan. Bila berhalangan atau
sakit, maka kontraktor harus segera menunjukan/menempatkan penggantinya
atas sepengetahuan Pemberi Tugas.
2.6. Pemberi Tugas sewaktu waktu berhak meminta kepada Kontraktor untuk
mengganti tenaga pelaksana maupun tenaga kerja dilapangan yang cukup
dibidangnya.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
2.7. Kontraktor tidak akan menawarkan pekerjaan kepada pegawai dari Pemilik Proyek
selama masa Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin tertulis dari Pemilik
Proyek.
2.8. Untuk mendapatkan tenaga Staf dan tenaga kerja pada umumnya, Kontraktor
harus memberikan prioritas utama kepada orang-orang yang tinggal atau berasal
dari sekitar tempat lokasi proyek, namun dalam artian tenaga yang mahir dan
bertanggungjawab.
2.9. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara pada lokasi proyek fasilitas
pertolongan pertama dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus
mampu melakukan tugas pertolongan pertama, sesuai dengan keinginan Direksi.
PASAL 3. PERALATAN KERJA DAN PERLENGKAPAN LAPANGAN
3.1. Alat –alat untuk melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor dalam
keadaan baik, siap pakai dan jumlah yang cukup.
3.2. Guna kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanis/mesin Kontraktor harus
menyiapkan tenaga operator yang mampu memperbaiki peralatan bila mengalami
gangguan operasional.
3.3. Kontraktor harus menyediakan sendiri alat dan perlengkapan sesuai dengan
bidang masing-masing, seperti :
Alat-alat Ukur (Rol Meter, Siku dan lain-lain)
Alat Berat seperti : excavator, Crane, backhoe, dump truck, barge, Apabila
Diperlukan, dll
Alat-alat Pemotong, Penduga, Penarik.
Alat-alat Bantu
Alat-alat Dokumentasi (Foto/Camera)
Buku-buku Laporan (Harian, Mingguan, Bulanan)
Dan Alat/Pelengkapan lain yang diperlukan.
3.4. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup di tempat pekerjaan untuk
para pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta perlengkapan-
perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan di tempat pekerjaan,
Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan penyelamatan. Biaya
pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana
3.5. Kontraktor harus menyediakan keperluan pelayanan pertolongan pertama yang
cukup di lokasi proyek, Kontraktor harus membuat Kontrak dengan Rumah Sakit
terdekat dan dengan dokter setempat sehingga para pegawai/pekerja yang sakit
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
atau mengalami kecelakaan dapat segera menerima pengobatan yang baik pada
setiap saat baik siang maupun malam. Kontraktor harus mempersiapkan peralatan
untuk pertolongan pertama, berupa peralatan P3K, Alat Pemadam Kebakaran,
Helm, Sepatu Lapangan, Safety Belt dan lain-lain untuk menjamin keamanan para
pekerja di lapangan.
PASAL 4. MATERIAL/BAHAN BANGUNAN
4.1. Semua material/bahan bangunan yang dipakai harus dari masing-masing jenis dan
Standard mutu yang disyaratkan dalam RKS ini, serta diutamakan barang material
merupakan produksi dalam negeri yang dapat memenuhi persyaratan yang
diperlukan sesuai dengan ditentukan dalam gambar bestek.
4.2. Material/bahan bangunan untuk seluruh pekerjaan, jika tidak ada ketentuan lain,
harus diusahakan minimal mutunya harus sama dengan yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak Surat Perjanjian Pemborongan, dan disediakan oleh kontraktor
dengan persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan Kontraktor wajib
menyediakan contoh (sample) dari material/bahan tersebut yang meliputi jenis,
kualitas, dan kuantitas bahan yang diperlukan untuk disimpan direksi keet.
4.3. Pihak Kontraktor wajib memberitahukan lokasi /tempat dimana material/bahan
bahan yang akan dipergunakan berasal kepada Pemberi Tugas/Tim
Teknis/Konsultan Pengawas guna pengecekan awal terhadap kualitas material
dan bahan yang akan dipergunakan selanjutnya.
4.4. Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawasan berhak memerintahkan untuk
mengeluarkan dari lapangan pekerjaan terhadap material/bahan bangunan yang
tidak disetujui dalam tempo 2 x 24 jam.
4.5. Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawasan berhak mengeluarkan perintah
pembongkaran pekerjaan untuk periksa atau memerintahkan untuk diadakan
pengujian material/bahan bangunan, baik yang sudah maupun yang belum
dimasukkan ke lapangan pekerjaan. Apabila terbukti bahwa material/bahan
bangunan yang dibongkar tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang
dipersyaratkan, maka biaya yang terjadi akibat itu dan perbaikannya menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhhnya.
4.6. Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawas berwenang untuk meminta
keterangan mengenai asal material/bahan bangunan yang dipakai dan Kontraktor
wajib memberitahukannya.
4.7. Kontraktor wajib menempatkan material/bahan bangunan kebutuhan pelaksana
pekerjaan, baik dilapangan (terbuka) maupun didalam gudang, sesuai dengan
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
sifatnya atas persetujuan Tim Teknis. Konsultan Pengawasan, sehingga akan
menjamin keamanan dan terhindar dari kerusakan akibat cara penyimpanan yang
salah.
4.8. Material/bahan pekerjaan yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan.
PASAL 5.PERATURAN UMUM
5.1. Peraturan Teknis Umum
Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku peraturan-peraturan teknis umum di
Indonesia, yaitu:
Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBBI 1982).
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
Peraturan Beton Indonesia
Standard Umum Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1986.
Standard Industri Indonesia (SII-003-1981).
Peraturan Perburuhan Indonesia.
Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Peraturan Pembangunan Daerah Setempat.
Shore Protection Manual 1984
Peraturan – peraturan lain yang berlaku dalam dipersyaratan berdasarkan
normalisasi di Indonesia yang belum tercatum dan dapat persetujuan Tim
Teknis/Konsultan Pengawas.
5.2. Peraturan Teknis Khusus
Untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dimaksud Pasal 13 dan Pasal 14 dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, maka berlaku dan mengikat :
Berita Acara Pemenang Pengadaan Barang/Jasa.
Surat Keputusan Penunjukan Kontraktor.
Surat Kesanggupan Kerja.
Dokumen Penawaran Kontraktor (Technical and Financial Proposal) Gambar
Kerja.
RKS bersedia lampiran-lampirannya.
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontraktor) dan addendumnya (bila ada).
Drawing yang telah disetujui.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
PASAL 6. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
2.1. Bila terdapat perbedaan dalam gambar kerja, maka ditentukan sebagai berikut:
Perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang harus diikuti
gambar detail.
Perbedaan Skala dan ukuran yang tertulis dalam gambar, maka yang harus
diikuti ukuran dalam gambar.
2.2. Bila terdapat perbedaan antara gambar yang berbeda dibidang/jenisnya, maka
dipakai pedoman sebagai berikut:
Perbedaan antara gambar Arsitektur dan gambar, maka untuk ukuran
fungsional dipakai gambar Arsitektur dan untuk jenis/kualitas bahan dipakai
gambar Struktur.
Perbedaan antara gambar Arsitektur dan gambar Utilitas, maka untuk ukuran
fungsional dipakai gambar Arsitektur dan untuk jenis/kualitas bahan dipakai
gambar Utilitas.
2.3. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan, sedang dalam RKS tidak
disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan. Demikian pula sebaliknya bila
dalam gambar tidak disebutkan lingkup pekerjaan, sedang dalam RKS disebutkan,
maka Kontraktor terikat untuk melaksanakannya.
2.4. Apabila Kontraktor merasa ada keraguan atas gambar dan RKS, maka Kontraktor
dapat meminta penjelasan secara tertulis kepada Tim Teknis/Konsultan
Pengawas.
2.5. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dan rapat-rapat koordinasi lapangan
bersifat mengikat untuk dilaksanakan.
2.6. Dalam hal terjadi atau adanya:
Penyimpangan antara gambar kerja dengan keadaan dilapangan.
Kekurangan penjelasan dalam gambar kerja.
Keperluan untuk membesarkan (membuat lebih detail) gambar kerja.
Dan hal-hal lain yang memungkinkan Kontraktor untuk dapat melaksanakan dan
menyelesaiakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Kontraktor dapat
mengajukan gambar-gambar penjelasan (shop drawings) dengan persetujuan
Tim Teknis/Konsultan Pengawas serta diketahui oleh Satuan Kerja Kantor
Unit.
5.3. Untuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja/RKS, baik karena
penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan
Pengawas/maupun sebab-sebab lain, maka Kontraktor harus membuat gambar-
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
gambar yang sesuai dengan yang dilaksanakan (asbuilt drawings) yang jelas
memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang
dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, disetujui
oleh Tim Teknis/Konsultan Pengawas, diketahui oleh Dinas PerhubunganProvinsi
Maluku Utara atau pihak Dinas terkait (wilayah kerja terdekat yang ditunjuk)dibuat
atas biaya Kontraktor.
PASAL 7. ALAT BERAT
7.1. Alat berat yang akan digunakan dalam pekerjaan tersebut diatas harus sesuai
dengan kebutuhan dan diutamakan lokasi penyewaan dekat dengan lokasi
pekerjaan. Apabila tidak tersedia disekitaran dekat pulau atau lokasi pengerjaan,
maka hal tersebut dicarikan alternatif dari wilayah tempat lain atau pulau yang
minimal terdekat dengan lokasi proyek.
7.2. Barge/tongkang yang digunakan harus sesuai dengan draft (pada saat kondisi
muatan penuh)pada kondisi Low water Spring (LWS)wilayah sekitar tempat
pengerjaan.
7.3. Operator alat berat harus orang yang ahli dan berpengalaman serta bersertifikasi
terutama dalam menjalankan dan mengoperasikan berbagai macam peralatan alat
berat, maupun sangat handal dalam menyusun dan merencanakan jalannya
pekerjaan dengan alat berat yang lebih efektif dan efisien.
7.4. Apabila belum berpengalaman, lebih baik dilakukan simulasi terlebih dahulu
mengenai berbagai pengerjaan di lokasi Pekerjaan/On site di darat (Jika
memungkinkan dalam waktu /tidak mengurangi efektifitas dan Time Shcedule yang
telah ditentukan.
7.5. Setiap pengoperasian alat berat harus mencatat kondisi awal peralatan sebelum
maupun sesudah pemakaian alat dijalankan (baik bahan bakar ataupun kondisi
lainnya dari alat tersebut) / Time sheet. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan seperti kecelakaan pada pengoperasian.
7.6. Pada setiap bagian pekerjaan lapangan, 1 orang perwakilan dari Direksi ikut serta
dan mengawasi jalannya pekerjaan dan melaporkan progress pekerjaan proyek.
7.7. Segala kelalaian/kecelakaan/kegagalan dalam pengoperasian alat berat
sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
4. PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Lingkup Pekerjaan dalam Pembangunan Dermaga PP Tuada seperti tercantum
diatas, yangmeliputi :
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Perkuatan Causeway;
3. Pekerjaan Lain-lain.
1.2. Setting Out
a. Untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana bangunan di lapangan
Pemborong harus melakukan pengukuran di lapangan secara teliti dan benar,
sesuai dengan referensi Bench Mark atau titik tetap di lapangan seperti
ditunjukkan dalam gambar atau atas petunjuk Direksi.
b. Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang
mempunyai presesi tinggi dengan metode triangulasi dan hasilnya
disampaikan ke Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
c. Dalam hal terdapat perbedaan rencana gambar dan hasil pengukuran yang
dilaksanakan pemborong dengan kenyataan yang ada di lapangan, maka
sebelum melanjutkan pekerjaan yang mungkin di pengaruhi perbedaan
tersebut pemborong harus melaporkan hal ini kepada Direksi untuk
mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara,
d. Keputusan akan hasil pengukuran oleh Pemborong akan didasarkan atas
keamanan konstruksi dan kelancaran operasional penggunaan bangunan
tersebut.
1.3. Patok-patok referensi, bouwplank, dan pengukuran Positioning
a. Direksi akan menetapkan 2 (dua) Bench Mark sebagai referensi yang
ditetapkan di lapangan. Bila Bench Mark belum ada maka pemborong
berkewajiban membuat Bench Mark sesuai dengan petunjuk Direksi.
b. Semua batas ketinggian (elevasi) dinyatakan dalam satuan Matrik terhadap
Low Water Spring (LWS). Sedangkan ukuran-ukuran dinyatakan dalam
satauan matrik, kecuali bila dinyatakan lain.
c. Pemborong harus atau wajib membuat Bowplank dan memasang patok-patok
pembantu, sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan untuk menjadi ketelitian
bentuk, posisi, arah elevasi dan lain-lain, yang harus dipelihara keutuhan letak
dan ketinggiannya selama pekerjaan berlangsung.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
d. Sebelum pekerjaan dimulai patok-patok pembantu, Bowplank harus disetujui
Direksi. Patok-patok dan referensi lainnya tidak boleh disingkirkan sebelum
diperintahkan oleh Direksi.
e. Pemborong harus mengadakan pengamatan pasang surut selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Pengamatan pasang surut boleh
menggunakan peralatan otomatis (Automatic Tide Gauge) atau dengan
pemasangan palem dan diamati berkala secara manual, hasilnya akan
ditempatkan di tempat yang aman.
PASAL 2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Peninjauan Lapangan dan Pematokan
a. Kontraktor diwajibkan melakukan peninjauan (survey) lapangan serta membuat
patokan batas-batas pekerjaan diatas tanah/lahan didampingi oleh Pemberi
Tugas/Tim Teknis/ Konsultan Pengawas, dimana hasilnya dituangkan dalam
Berita Acara.
b. Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar, alang-alang dan
lain-lain harus dibersihkan / disingkirkan dari lapangan dan apabila perlu
dengan menggalinya.
c. Pemasangan batas-batas wilayah di area perairan atau di laut dapat
menggunakan rambu-rambu seperti buoy/alat pelampung/ benda apapun yang
terapung dengan catatan batas tersebut tidak dapat bergerak/pindah dari
posisinya.
d. Kelalaian atau kekurangan teliti Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengajukan tuntutan apapun.
2.2. Pengukuran dan Opname
a. Lingkup Pekerjaan :
1. Meliputi pekerja, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang diperlukan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS dan
gambar-gambar.
2. Pekerjaan pengukuran antara lain :
Penentuan lokasi pekerjaan, jalan masuk, dan lain-lain.
Pembuatan dan penentuan titik duga atau titik Bench Mark (BM).
b. Syarat-syarat :
1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dalam
bidangnya dan pengalaman.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
2. Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas dan Direksi Teknis serta dimintai persetujuan Konsultan.
c. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan ukuran
yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.
d. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran keseluruhan maupun
bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Tim Teknis/Konsultan
Pengawas setiap perbedaan yang ditemukan. Kontraktor baru diijinkan
memperbaiki kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada
persetujuan tertulis dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara
(wilayah kerja terdekat yang ditunjuk).
e. Pengambilan dan penentuan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan pekerjaan
bagaimanapun tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi Teknis dan
Kepala Pengawas/Konsultan sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya
dilanjutkan, setiap kesalahan/keraguan hasil pengukuran harus diulang
kembali.
g. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi dapat
menunjuk dan menguasakan wakilnya secara tertulis dan mempunyai hak yang
sama dengan Direksi. Pelaksanaan pengukuran dan opname dianggap benar
dan setelah dibuat berita acara serta ditanda tangani oleh kedua belah Pihak
dan disetujui oleh Pihak Pelaksana Kegiatan.
h. Pemborong diharuskan/diwajibkan melakukan pengukuran situasi lokasi
lengkap, Untuk diplotkan tata letak bangunan sesuai dengan gambar
perencanaan.
i. Perletakan bangunan baru supaya dicocokan dengan ukuran-ukuran pada
rencana, akan tetapi apabila ada selisih/perbedaan maka perletakannya dapat
diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi lapangan/lokasi pekerjaan
yang ada berdasarkan petunjuk - petunjuk serta Bouwheer/Direksi.
j. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya harus
diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya
serta harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh Bouwheer/Pemberi Tugas.
2.3. Ruangan atau Kantor yang berfungsi sebagai tempat kordinasi Teknis di lapangan
Pemborong harus menyediakan kantor Direksi Teknis/Konsultan pengawas dan
pihak kontraktor Pelaksana/Pemborong di lapangan, yang letaknya dekat dengan
kantor Pemborong atau biasanya berdampingan, untuk memudahkkan dalam
kordinasi di lapangan. Ruangan biasanya disesuaikan dengan kondisi dan
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
kebutuhan dilapangan seperti yang tercantum didalam kesepakatan surat kontrak
kerja pemborongan maupun dalam gambar kerja, yang terdiri dari ruangan-
ruangan sebagai berikut:Ruang Direksi, Ruang Teknis, Ruang Istirahat, Ruang
Mandi, WC dan dapur, Ruang Rapat, Ruang Pemborong, Ruang Lab. Lapangan.
Kontruksi kantor bersifat sementara, lantai dari ruang-ruang dibuat dari beton
rabat, dinding dari papan. Pemborong juga harus menyediakan kantor sementara
dengan luas dan kualitas minimum sama dengan kantor Direksi.
2.4. Kontraktor Pelaksana/Pemborong wajib menyediakan kebutuhan listrik dan air
secukupnya yang diperlukan untuk keperluan kantor Direksi.
2.5. Perlengkapan kantor
Pemborong harus dapat menyediakan berbagai perlengkapan yang dibutuhkan
untuk kegiatan operasional di Kantor Pemborong dan Kantor Direksi, antara lain
masing-masing seperti :
Kursi dan Meja Tamu : Satu Buah
Kursi dan Meja Rapat : Satu Buah
Kursi dan Meja Tulis : Satu Buah
Kotak P3K : Satu Buah
Papan Tulis : Satu buah
Almari Kayu : Satu buah
AC Split : Satu unit
Komputer : Satu unit
Dan lain-lain yang menurut Direksi diperlukan
Pemborong diwajibkan menyediakan sarana dan fasiliitas alat komunikasi agar
hubungan antara Direksi Keet, Kontraktor dan site dapat berjalan dengan lancar.
2.6. Pemborong bertanggung jawab atas perawatan kantor dan perlengkapan kantor
Direksi.
2.7. Setelah pekerjaan selesai seluruh kantor dan peralatannya harus dipindahkan dan
Pemborong berkewajiban untuk membongkar dan memindahkan kembali barang
keperluan tersebut bila diminta Direksi.
PASAL 3. DAERAH KERJA DAN JALAN MASUK TERMASUK LALU LINTAS
3.1. Akses jalan masuk untuk dapat melalui lokasi pekerjaan, hendaknya Pihak
Kontraktor pelaksana sudah dapat memiliki site plan serta dapat memperhitungkan
segala kondisi dan situasi dari segala aspek baik dari akses lalulintas jalan masuk,
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
maupun dari sisi keamanan dan keselamatan yang dilakukan pada waktu saat
survey lokasi pekerjaan.
3.2. Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan muatan bahan-bahan untuk
keperluan pekerjaan di lapangan yang melalui akses jalan kerja, pihak
kontraktor/Pemborong harus berhati-hati sedemikian sehingga tidak mengganggu
kelancaran lalulintas atau menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang telah ada
dan prasarana lainnya. Bilamana terjadi kerusakan, Pemborong berkewajiban
untuk memperbaiki dan atau mengganti.
3.3. Pemborong diberikan wewenang terhadap wilayah daerah kerja yang akan
dilaksanakan untuk pekerjaan pembangunan ini, berdasarkan ketentuan-
ketentuan yang berlaku di wilayah provinsi maupun Kabupaten setelah
diperolehijin dari berbagai pihak yang telah disetujui bersama yang dituangkan
dalam berita acara,
3.4. Pihak Pemborong diharuskan membuat batasan dilapangan terhadap wilayah-
wilayah operasi kerja yang dilalui yang betul-betul diperlukan untuk pekerjaan
tersebut.
3.5. Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan bangunan dan
jalur pengangkutan material dibuat oleh Pemborong sesuai dengan persetujuan
Direksi.
PASAL 4. KODE, STANDARD, SERTIFIKAT DAN LITERATUR DARI PABRIK
Pemborong harus menyediakan sarana fasilitas yang diperlukan di lapangan antara lain
Foto Copy persyaratan, standard bahan, katalog, rekomendasi dan sertifikat dari pabrik dan
informasi lainnya yang diperlukan untuk semua material yang dipergunakan dalam proyek
ini serta petunjuk pemasangan barang-barang tersebut harus mengikuti prosedur yang
direkomendasikan oleh pabrik.
PASAL5. BANGUNAN SEMENTARA PROYEK
5.1. Kontraktor diwajibkan membangun dan memelihara bangunan sementara serta
melengkapinya dengan pelengkapannya yang disyaratkan atas biaya sendiri.
5.2. Bangunan sementara tersebut adalah: Bangunan direksi-keet dibuat dengan
Konstruksi kayu, dinding papan/multipleks dicat, plafond triplek/asbes datar,
penutup atap seng gelombang, lantai beton tumbuk diplester, diberi pintu yang
dapat dikunci dan ada jendela penerangan seperti nako secukupnya untuk
pencahayaan dan sirkulasi udara.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
5.3. Lapangan Penyimpanan Bahan/Material dipersiapkan sebesar 1 Ha dengan
mempersiapkan terpal apabila terjadi cuaca buruk untuk melindungi bahan
material.
5.4. Barak/Tempat Kerja:
Apabila tenaga kerja menginap dilapangan (harus dengan izin Direksi), Kontraktor
harus menyedia barak dengan fasilitas lengkap tanpa mengganggu fasilitas Direksi
Keet. Tempat kerja harus disiapkan oleh Kontraktor untuk keperluan pekerjaan
besi, pekerjaan kayu dan sebagainya.
5.5. Kontraktor harus menyediakan petugas keamanan untuk menjaga keselamatan
kegiatan dari gangguan pencurian, pengerusakan dan lain-lain siang maupun
malam. Pada gerbang lokasi kegiatan harus disediakan sebuah gargu jaga dan
ditempatkan minimal satu orang petugas sepanjang hari.
5.6. Kontraktor harus menyediakan fasilitas penerangan pada waktu malam hari.
Penerangan tersebut harus terdapat pada setiap bagian bangunan permanen,
bangunan sementara, dan lokasi pengerjaan lainnya.
5.7. Setelah proyek selesai, pembongkaran bangunan-bangunan sementara tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan seluruh pelengkapannya tetap menjadi
milik Kontraktor.
5.8. Jalan Sementara dan Jembatan : Apabila dilokasi kegiatan belum tersedianya
sarana penunjang jalan dan jembatan maka Kontraktor harus menyediakannya
seperti jembatan sementara, saluran-saluran dan pengerasan penunjang jalan
yang bersifat sementara, yang bertujuan untuk lebih mudah masuknya alat-alat
pengangkutan bahan-bahan bangunan, disemua sarana tersebut harus dipelihara
selama berlangsungnya pekerjaan setelah selesai sarana-sarana yang tidak
digunakan supaya dibongkar/dibersihkan, kecuali bagian-bagian yang dapat
digunakan tidak dibongkar selanjutnya akan dipergunakan.
1 PASAL 6. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
3.1. Pekerjaan Mobilisasi Pekerjaan ini merupakan awal dari kegiatan, alat yang
dimaksud yaitu Excavator, Dump Truck, dll. Mobilisasi paling lambat harus sudah
mulai dilaksanakan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja. Mobilisasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan.
3.2. Kontraktor diharuskan mengajukan daftar terperinci tentang jumlah, jenis dan
kapasitas peralatan yang akan digunakannya untuk melaksanakan pekerjaan,
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
seperti ponton pancang/supply, pile hammer, dump truck, excavator/wheel loader,
dan lain lain.
3.3. Kontraktor dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memindahkan alat-alat
tersebut dari lokasi, sebagian atau seluruhnya, selama pelaksanaan pekerjaan
tanpa persetujuan Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
3.4. Peralatan-peralatan yang akan digunakan sudah harus berada di lokasi proyek dan
siap beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum pekerjaan dimulai.
3.5. Pekerjaan Demobilisasi Pekerjaan ini merupakan pekerjaan pengembalian alat
berat ke gudang atau tempat dimana alat disewa. Pekerjaan Demobilisasi
dikerjakan setelah pekerjaan dilapangan benar-benar selesai, yang diterima oleh
pihak konsultan pengawas dan instansi dinas yang terkait.
PASAL 7. DOKUMENTASI DAN LAPORAN
7.1. Kontraktor harus menyediakan dan membuat photo-photo berwarna untuk
pelaporan dan dokumentasi di dalam album Pekerjaan dari bagian-bagian
pekerjaan yang sedang berlangsung/dilaksanakan dan yang telah selesai
dilaksanakan seperti yang diminta oleh Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
7.2. Dokumentasi dibuat dalam urutan item pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi
teknis dilapangan dari awal 0 % sampai dengan pekerjaan akhir proyek 100%,
agar dapat memberikan visualisasi pelaksanaan pembangunan proyek dengan
baik hasil-hasil pembuatan dokumentasi tersebut harus diserahkan kepada
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan pada setiap akhir bulannya.
7.3. Laporan Harian
Pelaksanaan wajib menyediakan Buku Harian di tempat pekerjaan. Segala
kejadian yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan dilapangan harus dicatat setiap
harinya. Catatan tersebut meliputi antara lain:
Banyaknya item pekerjaan yang dikerjakan setiap hari.
Hari-hari kerja, hari-hari tidak bekerja dan lain-lain.
Jumlah Tenaga kerja yang ada dilokasi Pekerjaan, baik tenaga kerja ahli,
tenaga kerja pendukung (support) atau tenaga yang sub kontrak, free lance
maupun yang tetap (sesuai kontrak kerja pemborongan).
Bahan-bahan bangunan yang datang, yang telah dipergunakan dan yang di
tolak atau diterima.
Kemajuan dari pekerjaan
Kejadian-kejadian di tempat pekerjaan yang menyangkut pelaksanaan
pekerjaan.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
Buku harian tersebut harus ditanda tangani bersama antara Pelaksana dan
Pengawas harian sebagai tanda persetujuan. Apabila terjadi perbedaan pendapat,
maka masing-masing dapat mengajukan persoalan kepada Direksi Harian/Kepala
Pelaksana untuk mendapat penyelesaian. Disamping buku harian harus
menyediakan Buku Direksi, dimana dicatat semua instruksi Direksi yang ditanda
tangani oleh Direksi.
7.4. Laporan Mingguan
Kontraktor diwajibkan untuk membuat laporan mingguan yang berisikan kemajuan
fisik proyek yang dicapai pada minggu sebelumnya dan sampai minggu dimaksud.
Laporan ini harus dijilid sebanyak 5 (lima) set dan diserahkan kepada Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan paling lambat pada hari Senin siang.
7.5. Laporan Bulanan
Kontraktor diwajibkan juga membuat laporan bulanan yang berisikan semua
kegiatan pada bulan yang bersangkutan termasuk hambatan-hambatan yang
dihadapi, perubahan-perubahan pelaksanaan yang telah mendapat persetujuan
dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan yang dilengkapi dengan gambar.
Laporan bulanan harus dijilid sebanyak 5 (lima) set dan harus diserahkan kepada
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada
bulan berikutnya.
7.6. Laporan Akhir Proyek
Kontraktor diwajibkan membuat laporan akhir proyek setelah proyek dinyatakan
selesai dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan. Laporan ini
berupa rekapitulasi dari laporan bulanan yang harus memuat semua perubahan-
perubahan penting selama berlangsungnya proyek. Laporan ini dibuat dalam
rangkap 5 (lima) dan diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
serah terima pekerjaan.
7.7. Format Laporan
Kontraktor diwajibkan mengusulkan format laporan harian, mingguan dan bulanan
untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
7.8. As Built Drawings
Kontraktor diwajibkan membuat as-built drawings yaitu gambar yang menunjukkan
pada pelaksanaan pekerjaan sesungguhnya atas pekerjaan di lapangan yang telah
dilaksanakan. As built drawings dibuat secara bertahap sesuai dengan
progress/kemajuan pekerjaan. As built drawings dibuat dalam rangkap 2 (dua) satu
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
diatas kalkir dengan Blue Print yang berukuran A3 dan satu lagi dalam bentuk soft
copy (format autocad/PDF). Penyerahannya dilakukan secara bertahap sesuai
progress di lapangan.
PASAL 8. PERSYARATAN PEMAKAIAN DAN PENGGUNAAN MATERIAL BAHAN-
BAHAN PEKERJAAN
8.1. UMUM
8.1.1. Semua bahan-bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus
memenuhi ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di Indonesia,
mengenai bahan bangunan serta persyaratannya akan dicantumkan di
bawah ini.
8.1.2. Bilamana akibat satu dan lain hal bahan yang disyaratkan tidak dapat
diperoleh, pemborong boleh mengajukan usul perubahan kepada Direksi
sepanjang mutunya paling tidak sama atau lebih tinggi apa yang
disyaratkan.
8.1.3. Direksi akan menilai dan memberikan persetujuannya secara tertulis
sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan pemborong diwajibkan
untuk sejauh mungkin mempergunakan bahan-bahan produksi dalam
negeri.
8.2. BAHAN AGREGAT BETON
8.2.1. Agregat halus atau pasir untuk pekerjaan beton dan adukan harus berbutir
keras, bersih dari kotoran-kotoran, zat-zat kimia organik dan unorganik
dan yang dapat merugikan mutu beton ataupun baja tulang dan bersudut
tajam.
8.2.2. Apabila kadar Lumpur melebihi 5%, maka agregat harus dicuci.
8.2.3. Pasir laut ataupun pasir apapun yang memiliki kadar garam yang tinggi
tidak diperkenankan dipergunakan sebagai agregat halus.
8.2.4. Susunan pembagian butir harus memenuhi persyaratan seperti Tabel
Prosentase lewat saringan.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
Saringan (mm)
Uk
10 5 2,5 1,2 0,6 0,3 0,15
% 100 90-100 80-100 50-90 25-65 10-35 2-10
8.2.5. Prosentase berat faksi butiran yang lebih halus dari 0,074 mm, kotoran
atau lumpur tidak boleh lebih dari 5 % terhadap berat keseluruhan, kecuali
ketentuan diatas, semua ketentuan mengenai agregat halus beton (pasir)
pada SNI 7394 2008 harus dipenuhi.
8.2.6. Agregat kasar adalah batu pecah (split) dengan ukuran maximum 3 cm
yang mempunyai bidang pecah minimal 4 buah dan mempunyai bentuk
lebih kurang seperti kubus.
8.2.7. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1%. Apabila
kadar lumpur melebihi 1%, maka agregat kasar harus dicuci.
8.2.8. Batu pecah diperoleh dari batu yang keras sesuai dengan persyaratan
SNI, bersih serta bebas dari kotoran-kotoran yang dapat mempengaruhi
kekuatan dan mutu beton maupun baja.
8.2.9. Pembagian butir harus memenuhi ketentuan seperti Tabel Prosentase
Lewat Saringan di bawah ini.
Saringan (mm)
Uk
30 25 20 15 10 5 2,5
% 100 95-100 - 30-70 - 0-10 0-5
8.2.10. Bilamana diperlukan pemborong harus mengadakan percampuran-
percampuran butir untuk memperoleh pembagian butir (grain size
distribution) seperti yang disyaratkan pada butir 1 dan butir 2 pada pasal
14.
8.2.11. Batu koral, batu kapur dan batu yang berongga tidak dapat digunakan
sebagai agregat.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
8.3. SEMEN
8.3.1. Jenis semen yang dipakai untuk beton dan adukan dalam pekerjaan ini
adalah portland semen Type II atau Type V yang memenuhi ketentuan
dan syarat-syarat dalam SII 0013-81.
8.3.2. Semen yang didatangkan ke proyek harus dalam keadaan utuh dan baru,
kantong-kantong pembungkus harus utuh dan tidak ada sobekan-
sobekan.
8.3.3. Penyimpanan semen harus dilakukan dalam gudang tertutup dan
terlindung dari pengaruh hujan dan lembab udara dan tanah semen
ditumpuk didalamnya di atas lantai tanggung kayu minimal 30 cm di atas
tanah. Tinggi penumpukan maksimum 15 kantong semen, yang
kantongnya pecah tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan keluar
proyek.
8.3.4. Semen yang dipakai selalu diperiksa oleh Direksi sebelumnya. Semen
yang mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari proyek. Urutan
pemakaian semen harus mengikuti urutan tibanya semen tersebut di
lapangan sehingga untuk itu pemborong diharuskan menumpuk semen
berkelompok menurut urutannya tiba di lapangan.
8.3.5. Semen yang umurnya lebih dari tiga bulan sejak keluarnya dari pabrik
tidak diperkenankan dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya
struktural.
8.3.6. Bilamana Direksi memandang perlu, pemborong harus melakukan
pemeriksaan laboratorium untuk memeriksa dan melihat apakah mutu
semen memenuhi syarat, atas biaya pemborong.
8.4. AIR KERJA
8.4.1. Air yang dipakai untuk adukan beton dan adukan spesi harus bersih,
bebas zat-zat organik atau unorganik yang terkandung dalam air, yang
dapat mempengaruhi kekuatan keawetan dari beton. Mutu air tersebut
sedapat mungkin bermutu air minum.
8.4.2. Tidak diperkenakan menggunakan air laut untuk air kerja, untuk pekerjaan
beton, membilas, membasahi, dan lain-lain.
8.4.3. Pemborong harus menyediakan tempat-tempat penampungan air kerja di
lapangan untuk menjamin kelancaran kerja.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
8.4.4. Untuk memenuhi kebutuhan air kerja, apabila dipandang perlu
pemborong diperbolehkan membuat sumur air bersih dalam daerah kerja
pelabuhan sepanjang memenuhi persyaratan atas beban biaya pihak
pemborong.
8.5. BEKISTING
8.5.1. Kayu yang dipakai untuk cetakan beton adalah kayu mutu klas II bila
menurut kebutuhan PPKI 1970 atau kayu lapis (plywood) ataupun kayu
lokal yang memenuhi persyaratan.
8.5.2. Ukuran tebal papan bekisting minimal 3 cm dan toleransi perbedaan tebal
minimal adalah ± 2 mm. Bila untuk papan bekisting dipakai plywood tebal
minimal 16 mm. Papan bekisting harus kering udara agar tidak menyusut
pada waktu dipakai.
8.5.3. Apabila kayu yang akan digunakan sesuai gambar, jenis dan ukurannya
tidak dapat diperoleh di pasaran, maka pemborong boleh mengajukan
usul perubahan kepada Direksi dengan jenis dan ukuran kayu yang
berbeda namun mutunya minimal sama atau lebih tinggi dari yang
disyaratkan. Direksi akan menilai dan memberikan persetujuan secara
tertulis.
8.5.4. Untuk konstruksi gelagar/rusuk-rusuk penguat dipakai kayu sejenis atau
yang lebih baik dengan ukuran yang memadai sesuai perhitungan.
Bilamana akan digunakan dolken, diameter minimal harus 12 cm, lurus,
tidak banyak cacat dan diameter terkecil pada salah satu ujungnya harus
lebih besar dari 10 cm.
8.5.5. Setelah umur beton dilewati, maka harus dilakukan pembongkaran
cetakan beton (bekisting) serta memotong stek tulangan yang muncul ke
permukaan beton dan menutupnya dengan adukan beton.
8.6. BATU
8.6.1. Batu yang akan dipakai untuk berbagai keperluan dalam pekerjaan ini
haruslah batu pecah (belah) yang ukurannya disesuaikan dengan
keperluan atau gambar kerja.
8.6.2. Batu yang diperlukan untuk kontruksi talud, batu pelindung (armor rock)
harus dari batu yang bersifat keras, specific gravity (Gs) minimum 2,5
ton/m3, tidak menunjukkan tanda lapuk, bentuk persegi panjang tak
beraturan, bergradasi baik, dengan ukuran sesuai dengan persyaratan,
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
berupa batu belah yang berasal dari batu kali atau batu gunung. Batu yang
tidak bersudut sama sekali tidak diperbolehkan untuk dipakai.
8.6.3. Untuk kontruksi pasangan batu-kosong bentuk batu sedemikian rupa
mengingat pasangannya tidak menggunakan perekat, sehingga celah-
celah yang kosong dapat dan harus diisi dengan batu yang berukuran
lebih kecil, dan disesuaikan dengan gambar desain atau gambar kerja.
PASAL 18. PEKERJAAN BETON BERTULANG
11. LINGKUP PEKERJAAN
11.1. Pekerjaan ini terdiri dari menyediakan semua peralatan kerja, tenaga kerja, alat-
alat perlengkapan dan pelaksanaan untuk semua pekerjaan beton dan grouting
yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan beton sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan dalam kontrak.
11.2. Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum dan meliputi
semua pekerjaan beton bertulang seperti balok, poer dan lain sebagainya, kecuali
untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.
12. PEKERJAAN BEKISTING DAN PENYANGGA
12.1. Untuk mendapatkan bentuk penampang dan ukuran dari beton seperti dalam
gambar kerja (kontruksi), maka bekisting harus dikerjakan dengan baik, lurus, rata,
teliti dan kokoh.
12.2. Bekisting untuk pekerjaan beton pada lantai, balok lantai, poer dan lain sebagainya
dapat memakai kayu atau pelat baja besi.
12.3. Pengerjaan bekisting, seperti sokongan-sokongan perancah dan lain-lain yang
memerlukan perhitungan harus diajukan ke Direksi untuk disetujui. Diameter
minimum dolken adalah 15 cm dan jarak antara balok pendukung papan bekisting
maksimum 40 cm.
12.4. Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari
kotoran dan kering dari air, agar mendapatkan mutu beton yang diharapkan
sebagai jaminan bahwa bagian dalam bekisting bersih dan tidak ada genangan air
digunakan kompresor.
12.5. Finishing beton bertulang dalam arti penambahan-penambahan sejauh mungkin
dihindari dan perataan permukaan beton bila terpaksa harus dilakukan sesuai
petunjuk Direksi.
12.6. Pembongkaran bekisting beton tidak boleh dilakukan sebelum waktu pengerasan
menurut SNI 7394 2008 dipenuhi dan pembongkarannya dilakukan hati-hati dan
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
tidak merusak beton yang sudah mengeras, dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Direksi.
12.7. Bekisting balok tidak boleh dibuka, sampai lantai di atasnya sudah sesuai dicor
dan telah mengeras.
13. PEKERJAAN PERCOBAAN CAMPURAN BETON DAN ADUKAN BETON
13.1. Pekerjaan beton dalam pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan-
persyaratan yang termuat dalam SNI 7394 2008, baik mengenai material koral,
pasir semen dan baja maupun pelaksanaannya.
a. Mutu beton
Berdasarkan SNI 7394 2008, mutu beton yang digunakan pada suatu struktur
bangunan yang berhuungan langsung dengan air laut digunakan fc’ 31,2 MPa
Untuk beton bertulang kekuatan yang disyaratkan dalam pekerjaan ini adalah
berdasarkan kekuatan karakteristik (K).
Kekuatan karakteristik beton 350 kg/cm2 dengan pemakaian PC minimum 448
kg untuk tiap 1 m3 beton, faktor air semen maksimum 0,48 dan slump beton
yang diperkenankan di lapangan = (12 ± 2 cm), untuk ini pemborong harus
membuat mixed design dengan persetujuan Direksi.
b. Percobaan Campuran (Mixed Design)
Sebelum pelaksanaan pembetonan, pemborong terlebih dahulu harus
mengadakan percobaan campuran (Mixed Design) untuk membuat mutu
karakteristik beton seperti yang disyaratkan dan untuk mengetahui komposisi
campuran beton (Pasir, semen dan batu pecah).
c. Slump yang diperkenankan adalah (12 ± 2 cm).
Dalam menentukan atau mendapatkan mutu beton sesuai dengan karakteristik
yang sudah ditentukan, harus dilakukan dengan menggunakan ukuran yang
sudah tertentu, baik material betonnya maupun ukuran penggunaan air (ember
tertentu) yang mana ukuran tersebut nantinya akan digunakan selama
pelaksanaan konstruksi (seperti gambar).
Semen = s
Kerikil = k
Pasir = p
Air = a
d. Percobaan ini dilakukan sampai mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan
karakteristik yang sudah ditentukan yaitu :
K > K Syarat (k = 350)
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
Pekerjaan kontruksi pengecoran/beton boleh dilaksanakan, tetapi kalau:
K < K Syarat (k = 350)
Maka percobaan harus terus dilakukan dengan komposisi lain, sampai
mendapatkan mutu beton sesuai dengan yang disyaratkan. Di bawah ini dapat
dijelaskan Tabel Slump test.
13.2. Bilamana kekuatan karakteristik telah dicapai dengan komposisi agregat tersebut
di atas dan telah disetujui oleh Direksi harus digunakan dalam pemakaian
selanjutnya.
13.3. Segala perubahan dalam masa pelaksanaan terhadap campuran agregat yang
telah disetujui harus mendapat persetujuan Direksi.
13.4. Jumlah sample harus disediakan oleh pemborong untuk tiap seri pengetesan atau
percobaan adalah 20 (dua puluh) buah dan laboratorium tempat percobaan akan
ditentukan Direksi atau dengan persetujuan Direksi.
Tipe Campuran Tipe Konstruksi Besaran NilaiSlump
Mercu lantai dan tembok
7,5 – 2,5
AR bendung
12,5 – 5,0
Unit beton pra cetak
Plat dan balok jembatan
A
Klas I dan Klas II
15,0 – 7,5
Plat, dinding, balok dari
B 12,5 – 5,0
tembok dan dermaga
Talud pada transisi 5,0 – 2,5
C Konstruksi massal 7,5 – 2,5
Trotoar, gorong – gorong 7,5 – 5,0
D Pondasi 9,0 – 2,5
14. PEKERJAAN PENGECORAN BETON
14.1. Sebelum memulai Pekerjaan pengecoran diwajibkan pihak kontraktor agar
memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi Teknis / Konsultan Pengawas
melalui Surat Request permohonan pekerjaan untuk mendapat persetujuan dalam
pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
14.2. Kebersihan acuan/cetakan beton yang akan dicor hendaknya harus dilaksanakan
oleh pihak kontraktor dan bersih dari segala bentuk sampah dan kotoran seperti
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
bekas potongan kawat bendrat kertas semen dan sebagainya, yang bertujuan
untuk menghindari hasil dan kualitas beton yang kurang baik dan dapat
mengurangi kekuatan beton itu sendiri seperti keropos, kurang monolit, serta beton
berongga.
14.3. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus sesuai dengan gambar
rencana kerja yang telah disetujui oleh Direksi Teknis/Kosultan Pengawas dan
harus dihindarkan adanya penghentian pengecoran (cold-joint) kecuali bila sudah
diperhitungkan pada tempat yang aman dan sebelumnya sudah mendapat
persetujuan Direksi. Pemborong harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya
(peralatan) untuk pengamanan, pelindung dan lain-lain yang dapat menjamin
kontinuitas pengecoran.
14.4. Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata pemborong harus
memakai mesin pengaduk. Mesin pengaduk harus mempunyai kapasitas yang
cukup untuk melayani volume pekerjaan yang direncanakan. Mesin pengaduk
harus dibersihkan dengan air dan dihindarkan dari minyak sebelum dipakai. Setiap
campuran beton harus diaduk sehingga merata/homogen dan waktu pengadukan
minimum adalah 2 menit untuk setiap kali pencampuran.
14.5. Bilamana perlu pemborong diperkenankan untuk menggunakan concrete pump,
gerobak-gerobak dorong untuk mengangkut adukan ke tempat yang akan dicor.
Pengangkutan beton tidak dibenarkan dengan ember-ember.
14.6. Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan material serta tenaga yang
diperlukan sudah harus siap dan cukup untuk suatu tahap pengecoran sesuai
dengan rencana yang sebelumnya disetujui Direksi. Tulangan, jarak bekisting dan
lain-lain, harus dijaga dengan baik sebelum dan selama pelaksanaan pengecoran.
14.7. Segera setelah beton dituangkan ke dalam bekisting, adukan harus dipadatkan
dengan concrete vibrator yang jumlahnya harus mencukupi. Penggetaran dengan
concrete vibrator dapat dibantu dengan penyodokan apabila dengan concrete
vibrator tidak mungkin dilakukan dengan harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi terlebih dahulu.
14.8. Pembobokan menggunakan jack hammer atau alat bantu, pembobokan dilakukan
selebar konstruksi dan panjang bobokan kedalam ± 60 cm hingga kelihatan besi,
dan sambungan antara dermaga lama dengan yang baru dapat dilakukan secara
monolit dengan upperstruktur yang akan dikerjakan.
14.9. Pengecoran harus menerus dan hanya boleh berhenti di tempat-tempat yang
diperhitungkan aman dan telah direncanakan terlebih dahulu dan sebelumnya
mendapatkan persetujuan dari Direksi. Penghentian maksimum 2 jam. Untuk
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
menyambung suatu pengecoran, pengecoran sebelumnya harus dibersihkan
permukaannya dan dibuat kasar dengan sikat baja agar sempurna sambungannya
dan sebelumnya adukan beton dituangkan, permukaan yang akan disambung
harus disiram dengan air semen campuran 1 PC : 0,8 air.
14.10. Selama waktu pengerasan beton harus dilindungi dengan air bersih atau ditutup
dengan karung-karung yang senantiasa dibasahi dengan air, terus menerus
selama paling tidak 10 hari setelah pengecoran.
14.11. Apabila cuaca diragukan, sedangkan pengawas atau Direksi menghendaki agar
pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak pemborong harus menyediakan
alat pelindung atau terpal yang cukup untuk melindungi tempat yang sudah/akan
dicor. Pengecoran tidak diizinkan selama hujan lebat atau ketika suhu udara naik
di atas 320C.
14.12. Untuk setiap 5 m3 pengecoran, pemborong diwajibkan mengambil contoh
(sample) untuk pemeriksaan kekuatan tekan kubus, pemeriksaan slump test,
dengan prosedur sebagaimana ditentukan dalam SNI 7394 2008. Slump yang
diperkenankan dalam pelaksanaan adalah antara 12 ± 2 cm dan faktor air semen
maximum 0,48. Pengambilan-pengambilan contoh di atas sesuai petunjuk Direksi.
Kubus-kubus dijaga agar dapat mengeras dengan baik.
14.13. Kubus beton yang diambil selama pengecoran harus diuji kekuatan tekan
karakteristiknya di laboratorium yang dapat disetujui Direksi dan hasilnya
dilaporkan secara tertulis kepada Direksi untuk dievaluasi. Bilamana hasil
pengujian menunjukkan mutu beton kurang dari K yang disyaratkan (K.350) maka
pemborong diwajibkan untuk mengajukan rencana dan mengadakan
penguatan/penyempurnaan konstruksi dengan biaya pemborong.
14.14. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutu beton kurang dari nilai
yang disyaratkan pemborong harus mengambil core-sample dari bagian-bagian
konstruksi yang diragukan. Jumlah core-sample untuk tiap pemeriksaan adalah
tiga buah, dan selanjutnya akan diperiksa di laboratorium dengan persetujuan
Direksi. Hasilnya akan dievaluasi Direksi dan bila nilai yang diperoleh
membahayakan konstruksi, harus dilakukan perbaikan konstruksi tersebut atas
biaya pemborong.
14.15. Seluruh pekerjaan beton bertulang ditambahkan bahan campuran beton serat
polypropylene murni yang dapat mengontrol retak yang disebabkan oleh muai dan
susut karena panas, meningkatkan daya tahan terhadap kejut, mengurangi
permeabilitas dan menambah daya tahan beton. Sifat-sifat polypropylene murni
harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
Penyerapan : Nol
Berat jenis : 0,9
Panjang serta : 19,0 mm
Titik leleh : 160-1700C
Titik bakar : 5700C
Daya hantar panas : Rendah
Ketahanan terhadap asam dan garam : Tinggi
Ketahanan terhadap alkali : Tinggi
Kekuatan tarik : 5600-7700 kg/cm2
Modulus yuong’s : 35.000 kg/cm2
14.16. Mutu beton struktural yang digunakan fc’ = 31,2 Mpa
15. PEKERJAAN URUGAN
15.1. Garis-garis kontur, elevasi daratan dan kedalaman dasar laut seperti yang ternyata
di lapangan akan digunakan sebagai dasar perhitungan volume untuk menentukan
kemajuan serta penyelesaian pekerjaan. Kontrol volume dan ketinggian
pengurugan dilakukan berdasarkan hasil sounding dasar laut dan dengan
pengawasan Direksi.
15.2. Sounding dan pengukuran topografi dilakukan sebelum dan sesudah pengurugan
tiap tahap pekerjaan dan pada akhir pekerjaan, atas biaya pemborong. Bila setelah
diperiksa Direksi ternyata pengurugan belum memenuhi persyaratan, maka
Pemborong harus mengurug kembali.
15.3. Pemborong bertanggung jawab atas semua biaya yang diperlukan untuk
penambahan urugan akibat penurunan dan konsolidasi tanah selama periode
pekerjaan.
15.4. Sebelum pekerjaan pengurugan dimulai daerah yang akan diurug harus
dibersihkan dari material organik seperti sampah, sisa-sisa kayu, humus dan lain-
lain serta bila terdapat lumpur ataupun tanah lunak, harus digali/disingkirkan serta
dibuang terlebih dahulu agar tidak membahayakan konstruksi. Pekerjaan
pengurugan baru boleh dilakukan apabila sudah ada persetujuan dari Direksi.
15.5. Sebelum dilaksanakan penimbunan, pada area untuk penimbunan dibuatkan
patok-patok sejarak 5 – 10 m, pada patok-patok tersebut dibuatkan ukurannya
sehingga dapat diketahui kedalaman timbunan dan pail rencana.
15.6. Material urugan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah pasir urug atau tanah urug
(non cohesive soil), sesuai dengan persyaratan material urugan untuk pekerjaan
ini, dengan ketentuan bahwa kandungan lempung/silt (yang lewat saringan no.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
200) yang diperkenankan maksimum 20 %. Material urugan boleh diperkaya
dengan batu-batu dengan perbandingan batu maksimum 60 % dari volume
material urugan (Sirtu).
15.7. Pemborong harus melakukan test terhadap material urugan baik dengan metode
pengujian Sand cone atau CBR (California Bearing Ratio) = 1,7 ton/m3, atau
dry
sesuai dengan persyaratan dan petunjuk yang diberikan oleh Perencana yang
diajukan kepada Direksi dan apabila memenuhi syarat, untuk disetujui Direksi.
Persetujuan pemilihan material itu harus dibuat tertulis oleh Direksi. Apabila
sumber material urugan berubah maka setiap kali ada perubahan ketentuan
mengenai persetujuan harus disetujui oleh Direksi.
15.8. Setelah daerah yang akan diurug bersih, pengurugan dilakukan secara bertahap
perlayer atau lapis demi lapis dengan kisaran ketebalan ± 30 cm. Urugan dari tanah
asli sampai dengan air tinggi rata-rata, urugan harus dipadatkan lapis per lapis
dengan alat pemadat mesin giling kapasitas 8 ton, sehingga mencapai 95 % dari
kepadatan optimal. Pemborong harus melakukan pemeriksaan material dan test
kepadatan di lapangan sesuai dengan petunjuk Direksi.
15.9. Metode konstruksi pelaksanaan pekerjaan timbunan dilakukan sesuai dengan hasil
penyelidikan tanah untuk menjamin kualitas dan menghindari penurunan atau
kegagalan lain, dalam kondisi kering, pekerjaan timbunan atau pemadatan harus
dilakukan dengan menambahkan air pada lapisan tanah yang dipadatkan.
16. PEKERJAAN TALUD
16.1. Konstruksi Talud terdiri dari konstruksi pasangan batu kosong yang terdiri dari dua
lapisan, yaitu lapisan batu armour serta lapisan rubble. Bentuk penampang dan
ukuran talud, sesuai dengan gambar, mengikuti permukaan tanah. Pekerjaan
pelindung talud ini berupa batu-batu gunung yang dipasang sepanjang talud dan
pada tempat-tempat yang dianggap perlu oleh Direksi/pengawas lapangan.
16.2. Pekerjaan talud dilaksanakan secara bertahap sejalan dengan pelaksanaan
pengurugan, pemasangan filter cloth, pengurugan dan seterusnya.
16.3. Filter cloth yang dipakai harus memenuhi persyaratan bahan untuk pekerjaan ini.
Pemasangan filter cloth harus benar-benar teliti dan semua sambungan harus
kokoh serta diberi overlapping sehingga terjamin tidak ada bagian-bagian yang
bocor yang mengakibatkan urugan atau material bagian dalam masuk ke dalam
pasangan batu kosong, atau keluar dari konstruksi talud.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
a. Material batuan
1) Batu alamyang akan digunakan untuk batu pecah harus sesuai dengan
ketentuan dalam JIS A 5006 (kuat mampat 500 kg/cm2 atau lebih), berat
unit 2.5 hingga 2.7 ton/m3) atau sesuai persetujuan, dan haris diambil dari
lokasi quarry yang disetujui, dan setiap batuan harus di dalam cakupan
beratyang sesuai dengan lokasi yang ditunjukan di dalam gambar, kecuali
bila secara khusus diizinkan olehPengawas Lapangan.
2) Di samping persetujuan yangsudah diberikan untuk borrow area,
Pengawas Lapangan berhak untuk menunda setiap operasi yang berkaitan
dengan pekerjaan pemasangan batu ini, jika material batu revetment
tersebut dianggap tidak memenuhi syarat untuk pekerjaan tersebut. Dalam
kasus demikian, Pemborongharus mematuhi instruksi Pengawas
Lapangan.
b. Pasir
1) Pemborongharus menyelidiki dan meneliti, dengan biaya sendiri,lokasi
borrow pit dimana bahan timbunan pasir yang cocok dapat diperoleh baik
dalam jumlah maupunkuantitasnya. Contoh dan hasil pemeriksaan dari
bahan timbunan pasir tersebut harus disampaikan kepada Pengawas
Lapangan untuk disetujui sebelum memulai pekerjaan tersebut.
2) Di samping persetujuan yang telah diberikan Pengawas Lapangan untuk
pasir timbunan dan borrow pit, Pengawas Lapangan berhak untuk
menunda setiap operasi sehubungan dengan timbunan, jika, menurut
penilaian Pengawas Lapangan, pasir tidak memenuhi syarat untuk
pekerjaan tersebut. Dalam kasus ini, Pemborong harus mematuhi instruksi
Pengawas Lapangan.
17. PEKERJAAN BUIS BETON
17.1. Pembuatan Buis Beton Berongga dilakukan dengan menggunakan beton readymix
dengan mutu K-300 yang di pabrikasi atau di Cor Site dengan mengguanakan
batching plan. Hal ini dilakukan agar konstruksi breakwater kuat.
17.2. Pekerjaan talud dilaksanakan secara bertahap sejalan dengan pelaksanaan
Pekerjaan tulangan besi, pengecoran, dan Perawatan beton.
17.3. Material Material Pabrikasi/Precast/Pracetak Pabrikasi/Precast/Pracetak harus
dibuat dengan menggunakan menggunakan Batching Plan sesuai denga
kualifikasinya dan memiliki Jaminan Kualitas.
c. Material batuan
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
1) Batu alamyang akan digunakan untuk batu pecah harus sesuai dengan
ketentuan dalam JIS A 5006 (kuat mampat 500 kg/cm2 atau lebih), berat
unit 2.5 hingga 2.7 ton/m3) atau sesuai persetujuan, dan haris diambil dari
lokasi quarry yang disetujui, dan setiap batuan harus di dalam cakupan
beratyang sesuai dengan lokasi yang ditunjukan di dalam gambar, kecuali
bila secara khusus diizinkan olehPengawas Lapangan.
2) Di samping persetujuan yangsudah diberikan untuk borrow area,
Pengawas Lapangan berhak untuk menunda setiap operasi yang berkaitan
dengan pekerjaan pemasangan batu ini, jika material batu revetment
tersebut dianggap tidak memenuhi syarat untuk pekerjaan tersebut. Dalam
kasus demikian, Pemborongharus mematuhi instruksi Pengawas
Lapangan.
d. Pasir
1) Pemborongharus menyelidiki dan meneliti, dengan biaya sendiri,lokasi
borrow pit dimana bahan timbunan pasir yang cocok dapat diperoleh baik
dalam jumlah maupunkuantitasnya. Contoh dan hasil pemeriksaan dari
bahan timbunan pasir tersebut harus disampaikan kepada Pengawas
Lapangan untuk disetujui sebelum memulai pekerjaan tersebut.
2) Di samping persetujuan yang telah diberikan Pengawas Lapangan untuk
pasir timbunan dan borrow pit, Pengawas Lapangan berhak untuk
menunda setiap operasi sehubungan dengan timbunan, jika, menurut
penilaian Pengawas Lapangan, pasir tidak memenuhi syarat untuk
pekerjaan tersebut. Dalam kasus ini, Pemborong harus mematuhi instruksi
Pengawas Lapangan.
18. MATERIAL PELAPIS PABRIK BATUAN (GEOTEKSTIL)
18.1. Material geotextile, yang mungkin digunakan untuk lapisanyang dapat ditembus air
pada permukaaan riprap harus memenuhi ketentuan berikut atau sepadan, dan
tunduk kepada persetujuan Pengawas Lapangan sebelum memulai pekerjaan
tersebut.
18.2. Pemborong harus memberi usulan detil yang dilengkapi dengan sertifikat hasil test
dan 8 (delapan) contoh geotextile dengan ukuran 400 m x 400 m ke Pengawas
Lapangan.Pemberian contoh selambat-lambatnya7 (tujuh) harisebelum
pemasangan. Geotextile tidak boleh dipasang sebelum disetujui olehPengawas
Lapangan.Geotextile yang digunakan harus mempunyai spesifikasi dan
persyaratan sebagaiberikut :
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
Tensile strength : 15 kN/M
Tensile elongation : 75/35%
Extension at break : 40%
Performance energy (ave) : 4.1 kN/m
CBR puncture strength (md/cd) : 2350
Dynamic drop cone - Puncture (diam) : 23
Effective opening size (O ) : 0.10
90
Vertical water flow 50 mm head : 85
Vertical water flow 100 mm head : 168
Vertical Permeability : 3 x 10-3
Horizontal water flow (20 k Pa) : 11
Horizontal water flow (200 k Pa) : 2.9
Nominal mass : 200
Thickness (2 k Pa) : 1.9
Grab Strength (md/cd) : 920/810
Grab elongation (md/cd) : 75/40
Rod Puncture Resistance : 400
Apparent Opening Sife (O ) : 0.21
95
Permitivity : 2.0
18.3. Permukaan batu yang akan menerima penempatan material pelapis batuan pabrik
(Geotekstil) harus diratakan dengan permukaan yang seragam mungkin, dan
rongga harus diisi dengan pasir dan batu kerikil dengan toleransi ± 5 cm dari level
dan kemiringan yang disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
18.4. Pemasangan batu dilaksanakan dengan ukuran dan kemiringan sesuai dengan
gambar rencana yang telah disetujui oleh Direksi /Konsultan Pengawas.
18.5. Dalam pelaksanaan pengurugan dengan menggunakan pemadat tangan
(tamping) harus diperhitungkan terhadap getaran-getaran yang terjadi yang bisa
mempengaruhi konstruksi talud. Untuk itu disyaratkan menggunakan bahan
urugan yang kaya dengan batu-batuan, terutama pada bagian yang sulit
dipadatkan.
18.6. Batu pelindung talud harus dapat berfungsi dengan baik terhadap pengaruh
gelombang dan arus laut. Untuk itu pemasangan batu pelindung (armor rock)
dilakukan secara acak, namun diatur agar penempatannya mulai dari kaki talud
hingga mencapai setinggi mungkin bidang miring talud. Batu yang berukuran lebih
besar ditempatkan pada bagian yang lebih berat menahan pengaruh gempuran
gelombang.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
18.7. Pekerjaan plesteran dilakukan pada bagian luar dan dalam pasangan batu untuk
lebih meningkatkan daya rekat pasangan batu tersebut. Diperlukan alat bantu
(cetok, dan setrika kayu), untuk melaksanakan pekerjaan ini. Pekerjaan berlanjut
sampai selesai dan dirapikan sesuai dengan gambar rencana.
18.8. Pekerjaan pasangan pipa harus dilakukan setiap jarak 2 m, dengan ukuran pipa
PVC 2.5’’.
a. dan juga bebas dari bahan – bahan yang dapat merusak seperti zat-zat yang
reaktif alkali.
b. Komposisi gradasi terdiri dari butir- butir yang beraneka ragam besarnya,
bervariasi antara 5 – 80 mm.
c. Dalam segala hal syarat-syarat ini disesuaikan dengan ketentuan dalam SNI
7394 2008.
19. PERSYARATAN LAIN-LAIN DAN PERUBAHAN-PERUBAHAN
PASAL 1. PERSYARATAN LAIN-LAIN
1.1. Pihak Kontraktor diwajibkan agar dapat menyusun dan membuat gambar-gambar
detail dari pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar
bestek/gambar perencanaan yang telah disesuaikan dengan kondisi di lapangan,
namun masih dalam bentuk tahap toleransi dan telah dikordinasikan dengan baik
kepada pihak Direksi teknis/konsultan Pengawas.
1.2. Gambar-gambar tersebut diajukan kepada Direksi untuk disetujui. Gambar revisi
atau gambar-gambar detail harus dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan diserahkan
kepada Direksi pada waktu penyerahan Pekerjaan Pertama.
1.3. Pengurusan ijin-ijin dan wewenang yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan Ekplorasi sumber daya alam, tambang maupun pihak-pihak terkait
seperti Galian Tanah (Galian C) dan lainnya, menjadi tangungan pihak kontraktor
pelaksana/pemborong.
1.4. Pengurusan ijin yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
pemasangan instalasi sementara baik untuk air dan listrik, bila diperlukan sampai
berfungsi dengan baik serta seluruh biaya yang diperlukan adalah menjadi
tanggungan pihak Kontraktor pelaksana/Pemborong.
1.5. Pemborong dan Direksi tidak terlepas dari tanggung jawab terhadap hal-hal yang
tidak diinginkan pada pekerjaan yang dilaksanakan atau yang diawasi akibat
pelaksanaan dan gambar/design yang salah.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023
1.6. Selama masa pelaksanaan kegiatan proyek, pihak Pemborong harus memenuhi
kewajibannya kepada pihak Owner/Pemilik pekerjaan yang dalam hal ini diwakili
oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara atau pihak Dinas terkait
(wilayah kerja terdekat yang ditunjuk)sebagai berikut :
a. Membayar uang pas masuk pelabuhan bagi semua tenaga kerja yang terlibat dalam
pelaksanaan proyek selama untuk kepentingan pribadi masing-masing, kecuali
pada areal kerja/lokasi kegiatan proyek.
b. Membayar uang pas kendaraan, baik kendaraan roda dua, roda empat atau sejenis
lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali pada areal kerja/lokasi kegiatan
proyek.
c. Membangun pagar sementara pada batas lahan yang disediakan/diserahkan untuk
sementara selama pelaksanaan proyek kepada pihak proyek/pemborong pelaksana
atas beban Pemborong. Pagar sementara harus dibersihkan kembali dan
menyingkirkan bahan-bahan bekas bongkarannya ke tempat yang ditentukan oleh
Direksi atas beban Pemborong.
d. Lahan yang diserahkan kepada Pemborong untuk lokasi kegiatan proyek, termasuk
untuk lokasi Direksi Keet, Kantor Pemborong, gudang, bahan dan lapangan
penumpukan dibebaskan dari kewajiban persyaratan sewa tanah dan lapangan
penumpukan oleh pihak Pemborong.
PASAL 2. PERUBAHAN-PERUBAHAN
2.1. Semua ketentuan-ketentuan dalam RKS ini dan gambar-gambar kerja dapat
diubah dan/atau ditambah, sesuai kebutuhan dimana perlu, akan tetapi semua hal
tersebut harus dilakukan pada waktu pemberian penjelasan dari pekerjaan ini
(aanwijzing) dan dituangkan berita acara.
2.2. Perubahan-perubahan pada waktu pelaksanaan apabila menurut Direksi
diperlukan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sofifi, Mei 2023
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI MALUKU UTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
MUHJA LA SAIHI, S.Pi
NIP . 19830101 200501 1 011
Pekerjaan Pembangunan Dermaga PP Tuada
Tahun Anggaran APBD - 2023| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 June 2023 | Pembangunan Jalan Desa Wedana | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah | Rp 3,000,000,000 |
| 5 October 2024 | Pembangunan Jembatan Beton Kali Kluting Jaya Paket 1 | Kab. Halmahera Tengah | Rp 2,400,000,000 |
| 15 May 2024 | Normalisasi Kali Moreala Paket 2 | Kab. Halmahera Tengah | Rp 1,900,000,000 |
| 11 November 2024 | Pembangunan Jembatan Kluting Jaya Tahap 2 (Dinas Pupr Perubahan 2024) | Kab. Halmahera Tengah | Rp 1,900,000,000 |
| 7 June 2023 | Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Wasile Selatan | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,681,010,458 |
| 4 August 2023 | Pembangunan Cold Storage Pangan | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,600,000,000 |
| 12 October 2022 | Pembangunan Jalan Ruas Togawa - Seki | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,500,000,000 |
| 30 March 2023 | Pekerjaaan Konstruksi Pembuatan Jalan Masuk / Keluar Dan Trotoar Kantor Pengadilan | Mahkamah Agung | Rp 1,000,000,000 |
| 1 June 2024 | Pembangunan Jalan Permukiman Baru Desa Wadana | Kab. Halmahera Tengah | Rp 950,000,000 |
| 8 March 2023 | Rehabilitasi Gedung Pkp-Pk | Kementerian Perhubungan | Rp 758,600,000 |