| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016167330942000 | Rp 1,328,471,471 | - | |
| 0020402798942000 | Rp 1,199,444,416 | 1. Daftar Riwayat Pengalaman Kerja an. RUDOLF HERBERT PARASIAN Jabatan Pelaksana Tidak memenuhi syarat teknis sebagai Daftar Pengalaman Kerja Karena Tidak ditanda tangani pihak Penyedia yang memeberikan Pekerjaan. 2. Rencana Keselamatan Konstruksi pada Tabel B1 dan B2 terkait Identifikasi Bahaya tidak sesuai yg disyaratkan didalam MDP | |
| 0968018978942000 | - | - | |
| 0861229193942000 | Rp 1,352,043,733 | CV. ARCITAMA KARYA BETON didalam Penawarannya tidak menawarkan atau mengupload Daftar Riwayat Kerja ataupun Surat Referensi Kerja an. BAHTIAR Jabatan Pelaksana sehingga tidak memenuhi syarat Teknis Pengalaman Kerja Personil | |
| 0960280758942000 | Rp 1,315,649,543 | - | |
| 0020403085942000 | Rp 1,334,625,824 | 1. Surat Referensi Kerja an. RUDI HERMANTO, ST Jabatan Pelaksana pada Pekerjaan Normalisasi Kali Lingkungan Ake Sahu Kec. Tosa TA. 2021 tidak bernomor dan tidak di tanda tangani oleh PPK M, Jaelani Hamid, ST sehingga tidak memenuhi syarat Teknis sebagai Pengalaman Kerja 2. Tidak Memenuhi ketentuan syarat pengalaman Personil Pelaksana yaitu 2 Tahun sesuai ketentuan dalam MDP | |
| 0939613667942000 | Rp 1,188,779,669 | Daftar Riwayat Pekerjaan TA. 2016 Rehabilitasi Air Baku pada CV. KARYA SHEPOET an. MANUEL Jabatan Pelaksana Tidak Memenuhi syarat Teknis sebagai Pengalaman Kerja. Karena CV. KARYA SHEPOET baru berdiri Tahun 2019 sesuai Akta Pendirian Nomor 42 tanggal 20 September 2019. | |
| 0024018426942000 | - | - | |
| 0017870601942000 | - | - | |
| 0923107973942000 | - | - | |
| 0617893631942000 | - | - | |
| 0016293037803000 | - | - | |
| 0024019259942000 | - | - | |
| 0821927522825000 | - | - | |
| 0032957813942000 | - | - | |
| 0964028005942000 | - | - | |
| 0714872025943000 | - | - | |
| 0016166480942000 | - | - | |
| 0751257338942000 | - | - | |
CV Makmur Jaya | 07*3**0****25**0 | - | - |
| 0032737942942000 | - | - | |
CV Niaragal | 06*4**7****42**0 | - | - |
| 0031381288943000 | - | - | |
| 0410493928942000 | - | - | |
| 0836662130942000 | - | - | |
| 0024018434942000 | - | - | |
| 0412652216942000 | - | - | |
| 0714140258942000 | - | - | |
| 0951715689942000 | - | - |
Satker / SKPD : Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara
Pengguna Anggaran :
Pejabat Pembuat Komitmen : MUHJA LA SAIHI,S,Pi
Paket Pekerjaan : Pembangunan Drainase PP Goto
Tahun Anggaran : 2023
KERANGKA ACUAN KERJA
A. UMUM
1. Setiap bangunan negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunanya, andal,dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya serta berkontribusi positif bagi perkembangan wilayah.
2. Setiap bangunan negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan negara.
B. LATAR BELAKANG
Saat ini begitu banyak permasalahan lingkungan yang terjadi, diantaranya adalah banjir.
Kini banjir sudah umum terjadi di kawasan :Lingkungan yang Pada dasarnya Daerah rendah dan
Perkotaan. Persoalan ini diakibatkan karena berbagai hal, salah satu penyebabnya adalah
kurangnya perhatian dalam mengelola sistem drainase. Sistem drainase sendiri terdiri dari empat
macam, yaitu sistem drainase primer, sistem drainase sekunder, sistem drainase tersier dan sistem
drainase kuarter.
Sistem drainase ini memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Sudah seharusnya bahwa
fungsi drainase ini tidak dialihfungsikan atau berfungsi ganda sebagai saluran irigasi, yang kini
marak terjadi. Alih fungsi ini tidak hanya menimbulkan satu permasalahan saja, tetapi nantinya
akan timbulnya kekacauan dalam penanganan sistem drainase pula. Permasalahan-permasalahan
ini terjadi akibat adanya peningkatan debit pada saluran drainase. Penyebab lainnya adalah karena
peningkatan jumlah penduduk, amblesan tanah, penyempitan dan pendangkalan saluran, serta
sampah di saluran drainase.
Pertama perlu dipahami bahwa masalah banjir adalah bukan masalah parsial, tetapi
masalah yang terintegrasi. Begitu juga penanganannya harus dilakukan secara terintegrasi.
Masalah banjir erat sekali kaitannya dengan system drainase yang kita terapkan, dimana dalam
system drainase seluruh komponen masyarakat atau pedagang disekitar Pasar pasti terlibat.
Di dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur drainase permukiman
seperti yang diharapkan, diperlukan suatu perencanaan detail yang sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan masyarakat yang tinggal di Kawasan & Permukiman dimaksud.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
Melakukan usaha penanganan pada sektor wilayah, melalui Pembangunan Drainase di Pelebuhan
Perikanan Goto Kota Tidore Kepulauan untuk untuk mendukung keberadaan kawasan
pemukiman.
Tujuan :
Tujuan dari kegiatan pembangunan drainase PP Goto adalah sebagai suatu sarana utilitas dari
suatu kawasan pelabuhan.
D. SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dari kegiatan ini adalah :
Diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada nelayan dan pemangku kepentingan
dalam pelabuhan perikanan
E. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan dari pekerjaan ini
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Saluran
F. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pembangunan Drainase PP Goto yaitu Pelabuhan Perikanan Goto Kota
Tidore Kepulauan
G. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pelaksanaan pembangunan PP Goto 150 (Seratus Lima Puluh)
Hari Kalender sejak dikeluarkannya SPMK
H. SUMBER DANA
- Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan pada dana APBD-TA
2023 dengan pagu dana sebesar Rp. 1.400.000.000,- ( Satu Meliyard Empat Ratus Juta
Rupiah ).
- Besarnya biaya Fisik Pekerjaan merupakan biaya tetap dan pasti termasuk pajak-pajak
yang harus dibayarkan.
- Ketentuan pembiayaan dan pembayaran diatur dalam surat perjanjian pekerjaan
perencanaan dan Pelaksanaan yang dibuat Pimpinan Proyek dan Konsultan Perencana.dan
Kontraktor
I. IDENTIFIKASI RESIKO
- Waktu pelaksanaan.
Waktu pelaksanaan pekerjaan hanyalah 5 (lima) bulan sehingga dalam proses
penyelesaian pekerjaan mulai dari pemilihan/ tender hingga pekerjaan konstruksi
diharapkan dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan, sehingga
target untuk masyarakat dapat terealisasikan.
- Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, akan berdampak
terhadap kenaikan harga barang, khususnya bahan konstruksi ataupun elektronik.
Potensi kenaikan harga barang-barang bisa terjadi apabila mengacu pada melemahnya
nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, terutama pada saat dan kondisi pandemi covid-19
II. PENANGANAN RESIKO
- Salah satu pengendalian dalam proses pemilihan yaitu dengan metode evaluasi sistem
nilai sehingga mendapatkan calon penyedia dengan kemapuan teknis yang baik.
sehingga pada tahap pelaksanaan kegiatan penyedia dengan teknis yang baik diharapkan
mampu melaksanakan pekerjaan pekerjaan sesuai dengan waktu dan mampu
meminimalisir resiko yang telah kami sampaikan diatas.
- Dengan waktu yang begitu terbatas, sedangkan kebutuhan masyarakat untuk kelancaran
transportasi
- Pemilihan jenis kontrak harga satuan merupakan salah satu pengendalian kontrak
sehingga apabila terjadinya perubahan pada lokasi pekerjaan dapat di antisipasi oleh
pihak PPK.
- Pengendalian kontrak konsultan Perencana yang baik sehingga dapat membantu secara
optimal bersama PPK sehingga target pelaksanaan kegiatan fisik dapat tercapai.
III. JENIS DAN BENTUK KONTRAK
1. Jenis kontrak yang digunakan adalah gabungan kontrak Harga Satuan dan Lumpsum.
2. Bentuk Kontrak yang digunakan adalah Surat Perjanjian karena nilai paket pekerjaan ini
Lebih dari 200 Juta
IV. KEBUTUHAN CALON PENYEDIA
A. DOKUMEN KUALIFIKASI
Metode Kualifikasi yang digunakan yaitu Pascakualifikasi, artinya penilaian kualifikasi
penyedia bersamaan dengan penilaian penawaran penyedia.Diharapkan calon penyedia
mampu memenuhi kriteria Administrasi, Teknis dan keuangan dalam tahapan ini,
dengan rincian sebagai berikut :
- Administrasi/Legalitas
1. Akta Pendirian Perusahaan dan atau Perubahannya
2. Memiliki SBU SI001 (Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan,
DAM dan Prasarana Sumber Daya Air) atau BS004 ( Konstruksi Jaringan Irigasi
dan Drainase)
3. Tempat Usaha/kantor dengan alamat yang benar,tetap dan jelas berupa milik
sendiri maupun sewa yang dibuktikan dengan Domisili Perusahaan.
4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikat diri pada kontrak
5. KTP pemilik perusahaan atau yang memiliki kewenangan secara hukum pada
badan usaha tersebut
6. Menyetujui Pakta Integritas pada sistem SPSE.
7. Seluruh data Administrasi Kualifikasi Penyedia akan diperiksa keabsahan dan
kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan
selama proses pemeriksaan dokumen tersebut akan didampingi oleh tim Probity
Audit APIP Provinsi Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Dinas Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaaan sesuai
dengan Permen PUPR no 14/2020
- Evaluasi Teknis
1. Memiliki NPWP dan telah memenuhi perpajakan tahun terakhir yakni SPT Tahun
2021;
2. Memilik Kemampuan dasar dengan kualifikasi Usaha kecil, pengalaman
pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan
Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman dalam kurun waktu
10 tahun terakhir;
3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun;
4. Mencantumkan Seluruh Daftar Pekerjaan yang sedang dilaksanakan;
5. Seluruh data Teknis Kualifikasi Penyedia akan diperiksa keabsahan dan
kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan
selama proses pemeriksaan dokumen tersebut akan didampingi oleh tim Probity
Audit APIP Provinsi Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Dinas Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaan
sesuai dengan Permen PUPR No. 14/2020
B. DOKUMEN PENAWARAN
Metode Evaluasi Penawaran yaitu, Sistem Nilai dimana nilai menjadi dasar penetepan
pemenang diantara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
- Evaluasi administrasi
1. Menyampaikan surat penawaran sebagaimana dalam sistem SPSE, dengan Masa
berlaku surat penawaran 30 Hari.
2. Seluruh data Administrasi Penawaran Penyediaakan diperiksa keabsahan dan
kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan
selama proses pemeriksaan dokumen tersebut akan didampingi oleh tim Probity
Audit APIP Provinsi Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Dinas Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaaan
sesuai dengan Permen PUPR No. 14/2020
- Evaluasi Teknis
Memenuhi Daftar personil inti/tenaga ahli/teknis/terampil minimal yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan:
Kebutuhan Minimum
No
Jabatan Sertifikat Keahlian
Jml/Orang Pengalaman
1. Pelaksana Pelaksana Saluran Irigasi 031 1 2 Th
Pekerjaan Saluran
Irigasi/Drainase
1. Petugas K3 Sertifikat K3 1 3 Th
Penjelasan tentang personil Manajerial :
1. Dalam hal peserta menawarkan Personel dengan pengalaman lebih dari yang
disyaratkan, maka tidak digugurkan.
2. Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan
yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan
jabatan Ahli K3 Konstruksi.
3. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan
penyedia.
4. Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja.
5. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan referensi kerja dari pengguna jasa.
6. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan referensi kerja maka tidak
dapat dihitung sebagai pengalaman.
7. Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesua idengan
keterampilan/ kea
8. keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan.
9. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya
pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
10. Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus
pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA sesuai yang
disyaratkan dalam Dokumen ini
11. Dalam hal Menawarkan personil yang sama pada lebih dari 1 (satu) paket
pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket
pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan
ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan personil tidak
ada dan dinyatakan gugur; pengecualian terhadap ketentuan ini sesuai dengan
yang diatur dalam Permen PUPR No. 14/2020.
12. Personil Manajerial yang ditawarkan tidak sedang melaksanakan tugas/terikat
dengan pekerjaan lainnya yang sedang berjalan.
13. Persyaratan Personil Manajerial yang diusulkan diatur dalam Dokumen Standart
Pemilihan Permen PUPR no 14/2020.
14. Seluruh data Teknis Penawaran Penyediaakan diperiksa keabsahan dan
kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan
selama proses pemeriksaan dokumen tersebut akan didampingi oleh tim Probity
Audit APIP Provinsi Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Dinas Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaaan
sesuai dengan Permen PUPR no 14/2020
Memenuhi Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan:
No Jenis Peralatan Kapasitas Kebutuhan
Minimum
1. Dump Truck 4 m3 2 Unit
2. Molen cor 50 Kg 1 Unit
3. Gerobak dorong 2 Unit
4. Sekop/pacul 4 Unit
Penjelasan tentang peralatan utama :
1. Kepemilikan peralatan utama dibuktikan dengan :
- Milik sendiri (dengan bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB
dan INVOICE),
- Sewa beli (dengan bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang
muka, angsuran)),
- Sewa milik pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat dengan melampirkan
bukti kepemilikan dari pemberi sewa
2. Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang
ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka
Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan
metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan. Apabila perbedaan peralatan
menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang
diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan,
maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap
evaluasi teknis.
3. Menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam
evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka
hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan
cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan
ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan
tidak ada dan dinyatakan gugur;
4. Apabila peserta menawarkan peralatan yang sama pada paket pekerjaan
lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang,
apabila setelah dilakukan klarifikasi peralatan tersebut tidak terikat pada paket
lain;
5. Persyaratan Peralatan Utama yang diusulkan diatur dalam Dokumen Standart
Pemilihan Permen PUPR no 14/2020.
Memenuhi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pekerjaan (K3)
Penjelasan tentang RKK :
(1) Elemen SMKK, meliputi:
(a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan non Konstruksi;
(b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
i. uraian pekerjaan;
ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi:
i) penjelasan manajemen risiko meliputimengidentifikasi bahaya,menilai
tingkat risiko, dan mengendalikan resiko;
ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus;
(c) Dukungan Keselamatan konstruksi;
(d) Operasi Keselamatan Konstruksi;
(e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
NO JENIS/TYPE IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA &
PEKERJAAN RESIKO K3
1. Pekerjaan Galian Tanah Jenis Bahaya & Resiko :
a) Terjatuh kedalam lubang galian
b) Tertimbun hasil galian
c) Terkena alat galian
2. Pasangan Jenis Bahaya & Resiko :
/batu/Pengecoran
a) Terkena Alat Kerja
b) Terkena Material Kerja
c) Terjatuh kedalam lubang galian
3. Dst… Dst…
- Evaluasi Harga
1. apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan
gugur
2. Apabila tidak menyampaikan perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan
kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi maka dinyatakan gugur.
3. Dalam hal harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus
sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS dilakukan
klarifikasi.
4. Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80%
(delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan Permen PUPR no 14/2020.
V. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
Penyedia jasa bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Saluran
Drainase Pelebuhan Perikanan di Goto di Kota Tikep pada Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Maluku Utara sesuai dengan kontrak kerja, spesifikasi serta dokumen pelaksanaan
Pekerjaan yang telah ditentukan. Penyedia jasa berkewajiban untuk menyerahkan barang
langsung pada alamat kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan di Kelurahan
Dayado di Kota Tikep adalah terlaksananya pekerjaan yang dimaksud secara optimal.
Sofifi, Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitment
MUHJA LA SAIHI, S.Pt
NIP. 198301012005011011| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 April 2019 | Penggantian Jembatan Ruas Keliling Pulau Ternate | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,907,158,000 |
| 27 July 2023 | Peningkatan Kualitas & Jaringan Air Bersih Kota Weda (Dinas Perkim) | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah | Rp 3,200,000,000 |
| 29 May 2017 | Pembangunan Jembatan Desa Gamlaha (Hti) | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara | Rp 2,000,000,000 |
| 19 August 2024 | Pembangunan Jalan Tani Kec. Weda Selatan | Kab. Halmahera Tengah | Rp 2,000,000,000 |
| 5 November 2012 | Tambahan Tahap 1 Pembangunan Laboratorium Terpadu | Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan | Rp 1,917,800,000 |
| 28 January 2021 | Pembangunan Kolam Pelabuhan | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,750,000,000 |
| 13 January 2014 | Paket. 59 Pembangunan Jembatan Ake Doro II (Dak) | Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara | Rp 1,500,000,000 |
| 13 January 2014 | Paket. 55 Pembangunan Jembatan Ake Doro I ( Dak ) | Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara | Rp 1,500,000,000 |
| 6 April 2016 | Pembangunan Jembatan Ake Boeng | Komisi Pemilihan Umum | Rp 1,260,000,000 |
| 11 June 2021 | Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Sedang/Berat Sdn 32 Kt | Kota Ternate | Rp 1,016,900,000 |