| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0864462312942000 | Rp 619,587,655 | - | |
| 0939104303942000 | Rp 628,841,403 | Tidak Menhadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi Sampai dengan Batas Waktu yang di tentukan | |
| 0743711822942000 | Rp 603,671,000 | Tidak dapat membuktikan Keaslian : a. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli atau bukti kepemilikan lainnya; b. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran atau bukti sewa beli lainnya; c. Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: c.1. Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; atau c.2. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; | |
| 0823842638942000 | Rp 637,205,405 | tidak dapat membuktikan keaslian Daftar isian peralatan utama beserta: a. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli atau bukti kepemilikan lainnya; b. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran atau bukti sewa beli lainnya; c. Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: c.1. Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; atau c.2. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: c.2.a. Surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c.2.b. Surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c.2.c. Surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau c.2.d. Bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; 2 Tidak Dapat Menunjukkan Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan 3. Tidak Dapat menunjukkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a. Elemen SMKK; dan b. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi | |
| 0964127286942000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0761762541943000 | - | - | |
CV Niaragal | 06*4**7****42**0 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
PROGRAM
PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN:
PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH PROVINSI
PAKET PEKERJAAN :
PENATAAN KAWASAN PEKUBURAN AMASING, BACAN
SPESIFIKASI TEKNIS
(SPEKTEK)
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG PERTEMUAN GURUAPIN, KAYOA
(LANJUTAN) TA. 2023
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang 1. Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara. Bidang Cipta
Karya mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam
pembangunan, Penetapan Dan Penyelenggaraan Bangunan
Gedung Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi dan
perawatan bangunan gedung negara dan prasarana gedung
umum lainnya serta pembinaan terhadap masyarakat jasa
konstruksi.
2. Program Penataan Bangunan Gedung merupakan salah satu
program yang dilaksanakan oleh bidang Cipta Karya untuk
menjawab tantangan dalam meningkatkan kualitas
pelayanan masyarakat Provinsi Maluku Utara dengan
melakukan kegiatan-kegiatan yang meliputi Pekerjaan Pagar
Pekuburan adalah sebagian kegiatan yang dilaksanakan
dalam Program tersebut, dan dengan acuan yang disusun
dalam Spektek ini diharapkan nanti menghasilkan produk
pembangunan yang memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari aspek struktur, arsitektur, arsitektur lokal,
mekanikal-elektrikal, mutu, biaya, kenyamanan,
keamanan, kehandalan, dan dapat diterima menurut
NSPM serta tata laku professional dan kriteria teknis dan
administratif bagi bangunan gedung negara, dan dapat
mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan dan sasaran yang ingin dicapai.
3. Spektek untuk pekerjaan Penataan Kawasan Pekuburan
Amasing, Bacan perlu disiapkan secara matang setiap
tahapannya, untuk memberikan arahan pengendalian
tahapan pembangunan sehingga memang mampu
mendorong perwujudan bangunan negara yang sesuai
dengan kepentingan pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan Spektek ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas pengadaan barang dan jasa pekerjaan Penataan Kawasan
Pekuburan Amasing, Bacan dengan petunjuk ini diharapkan
kontraktor dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Spektek.
Tujuan
1. Diharapkan dalam pelaksanaannya nanti Pengguna Jasa
dapat bekerjasama dengan Kontraktor Pelaksana terpilih
yang memiliki Peralatan dan tenaga ahli dengan kualifikasi
khusus yang mampu menterjemahkan dengan sebaik
mungkin semua program fungsional maupun operasional ke
dalam suatu proses pekerjaan yang Optimal sesuai dengan
anggaran dan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
2. Pembangunan yang dapat mewujudkan bangunan yang
memenuhi kaidah-kaidah sesuai dengan fungsi bangunan itu
sendiri dengan berpedoman pada perencanaan.
3. Sasaran Terwujudnya bangunan yang memenuhi persyaratan
–
persyaratan secara teknis, fungsional sesuai kebutuhan ruang
yang diperlukan, ekonomis dalam biaya, kuat dalam struktur dan
konstruksinya dan masih tetap memiliki nilai estetis secara
arsitektur;
4. Lokasi Kegiatan Desa Amasing Kec. Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Povinsi
Pendanaan Maluku Utara Tahun Anggaran 2023
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Abubakar Albaar, SE, Dinas
Organisasi Pejabat Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Provinsi maluku Utara.
Pembuat
Komitmen
7. JANGKA WAKTU 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak penandatanganan
PELAKSANAAN Kontrak.
PEKERJAAN
8. Standar Teknis − Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018,
tanggal 14 September 2018
_ Mengikuti persyaratan Standard Nasional Indonesia (SNI),
Standard Konsep Nasional Indonesia (SK-SNI), Normalisasi| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 May 2023 | Pengadaan Tenda Dan Lighting Di Kota Ternate | Provinsi Maluku Utara | Rp 2,000,000,000 |
| 2 February 2021 | Rehabilitasi Kelengkapan Dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Penyeberangan Saketa | Kab. Halmahera Selatan | Rp 1,425,000,000 |
| 8 April 2020 | Pemasangan Walpanel Ruangan ( Ruang Akd, Ruang Ketua Dan Wakil Ketua) | Kab. Halmahera Selatan | Rp 1,000,000,000 |
| 19 February 2021 | Pengadaan Mesin Potong Rumput Untuk Petani Paket III | Kab. Halmahera Selatan | Rp 950,000,000 |
| 3 February 2021 | Pembangunan Jalan Lingkungan Rabat Beton Belakang Bpd Desa Tomori Kec Bacan | Kab. Halmahera Selatan | Rp 400,000,000 |
| 7 May 2024 | Rehabilitasi Pembangunan Pustu Pigaraja | Kab. Halmahera Selatan | Rp 190,000,000 |