| 0020994117943000 | Rp 1,842,837,049 | |
| 0029392057821000 | - | |
| 0024018434942000 | - | |
PT Rajawali Jaya Konstruksi | 06*4**2****47**0 | - |
| 0948311592942000 | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - |
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
JL. KM 40, Telp/Faks 312942, 3129043
S O F I F I
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
SKPD : DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NAMA PA/KPA : NURLAILA MUHAMMAD, S.Pd., MM
NAMA PPK : DRA. IRNAWATI DAHMAN M,Si
NAMA PROGRAM : PENEMPATAN TENAGA KERJA
NAMA PEKERJAAN : PADAT KARYA INFRASTRUKTUR
PEMBANGUNAN JEMBATAN PENGHUBUNG
DI UPT. WALEH KAB. HALTENG
NILAI PAGU : Rp. 1.900.000.000,-
NILAI HPS : Rp. 1.900.000.000,-
TAHUN ANGGARAN
2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA
PEKERJAAN :
PADAT KARYA INFRASTRUKTUR PEMBANGUNAN JEMBATAN
PENGHUBUNG DI UPT. WALEH KAB. HALTENG
1. LATAR BELAKANG
a. Bahwa Jembatan sebagai salah satu prasarana Penghubung transportasi
merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan
bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara,
dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa Jembatan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya
serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah
agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah,
membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan
pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam
rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional;
c. Penyelenggara Jembatan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
membina Jembatan sesuai dengan kewenangannya;
d. Jembatan umum adalah Jembatan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
e. Bahwa ruas jalan UPT waleh SP.3 Kab. Halmahera Tengah perlu adanya
penanganan Jembatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Padat Karya Infrastruktur Pembangunan Jembatan Penghubung di UPT.
Waleh Kab. Halteng sebagaimana tercantum dalam DPA SKPD Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara adalah melaksanakan pekerjaan
pembangunan Jembatan.
Tujuan dari kegiatan Padat Karya Infrastruktur Pembangunan Jembatan Penghubung
di UPT. Waleh Kab. Halteng adalah untuk mengoptimalkan infrastruktur dasar dan
memberikan Pembangunan Jembatan pada masyarakat di UPT Waleh SP.3
berdasarkan norma, standar, pedoman yang berlaku yang diharapkan berdampak
positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi
wilayah..
3. SASARAN
Pembangunan Jembatan secara umum adalah untuk meningkatnya kelancaran arus
lalu lintas atau angkutan barang dan orang khususnya dalam menghubungkan
Daerah satu kedaerah lainnya serta untuk mendukung peningkatan pembangunan di
segala bidang yang meliputi bidang perekonomian, pertanian, industri dan lain-lain
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan ini di UPT Waleh SP.3, Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku
Utara.
5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Maluku Utara Tahun Anggaran
2023 yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA - SKPD) Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi
Maluku Utara tahun anggaran 2023.
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
6.1 K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
6.2 SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara;
6.3 Nama PA/ KPA : Nurlaila Muhammad, S.Pd., MM;
6.4 Nama PPK : Dra. Irnawati Dahman N. M,Si.;
6.5 Pekerjaan :Padat Karya Infrastruktur Pembangunan Jembatan Penghubung
di UPT. Waleh Kab. Halteng.
6.1 Spesifikasi teknis pekerjaan sebagai rujukan yang diperlukan disesuaikan
dengan jenis pekerjaan antara lain :
a. DIVISI I – UMUM
Seksi 1.2 Mobilisasi.
b. DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH
Seksi 3.1 Galian;
Seksi 3.2.2 Timbunan Pilihan.
c. DIVISI 7 – PEKERJAAN STRUKTUR
Seksi 7.1 (7) Beton Mutu Sedang dengan fc’ = 20 Mpa (K-250);
Seksi 7.1 (10) Beton Mutu Rendah dengan fc’ = 10 Mpa (K-125);
Seksi 7.3 (1) Baja Tulangan BJ 24 Polos (ø 16, ø12);
Seksi 7.3 (3) Baja Tulangan BJ 32 Ulir (ø 16, ø 19) Ulir;
Seksi 7.13 Sandaran;
Seksi 7.6 (1) Pondasi cerucuk dan pemancangan
d. DIVISI 8 – PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
6.2 Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan adalah : Rp. 1.900.000.000,-
Demikian Spesifikasi/KAK ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan
ini.
SOFIFI, APRIL 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DRA. IRNAWATI DAHMAN N. M,Si
NIP. 19741022 199311 2 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 January 2024 | Pembangunan Jaringan Irigasi Di Beringin Agung (Dak) | Kab. Halmahera Utara | Rp 11,534,580,100 |
| 12 January 2024 | Rehabilitasi Bendung Dan Jaringan Irigasi D.I. Opiyang Mancalele | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,751,823,000 |
| 23 June 2022 | Pembangunan Drainase Dalam Kota Tobelo | Kab. Halmahera Utara | Rp 3,000,000,000 |
| 8 May 2023 | Pembangunan Jembatan Ake Ngajam | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara | Rp 2,500,000,000 |
| 8 May 2023 | Penggantian Lantai Jembatan Ruas Kusuri - Tolabit (Ake Pitago Dan Ake Tolabit Besar) | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara | Rp 2,500,000,000 |
| 8 June 2015 | Pembangunan Jembatan Ake Pasawane (Teru-Teru) | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara | Rp 2,414,100,000 |
| 16 March 2023 | Pembangunan Drainase Dalam Kota Tobelo | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara | Rp 2,000,000,000 |
| 5 June 2015 | Pembangunan Revitalisasi Pasar Inpres Tobelo Blok A Dan Blok A1 (Non Struktur) | Rp 1,792,900,000 | |
| 23 April 2025 | Rekonstruksi Bangunan Pemecah Gelombang Desa Pelita, Kecamatan Galela Utara | Kab. Halmahera Utara | Rp 1,771,300,000 |
| 1 July 2015 | Rehabilitasi Kolam Bbi Air Tawar | Rp 1,500,000,000 |