Pembangunan Ruang Makan Dan Dapur Umum Lpt Kota Tidore Kepulaun

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 13391361
Date: 15 May 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,143,793,595
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,143,782,030
Winner (Pemenang): CV Zaki
NPWP: 714140258942000
RUP Code: 41675490
Work Location: oba utara - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 4
Applicants
0714140258942000Rp 1,107,413,603
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
0024018434942000-
Attachment
PEMERINTAH  PROVINSI MALUKU   UTARA                        
                                                                        
                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
                                                                        
                    Jln. Ki Hajar Dewantara No. 01 SOFIFI               
                                                                        
                                                                        
                                                             TAHUN      
                                                                        
                                                                        
                                                                2023    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                               PAKET  : 
                                                                        
                                PEMBANGUNAN    RUANG MAKAN  DAN  DAPUR  
                                                                        
                                                      UMUM  LPT TIDORE  
                                                                        
                                           TIDORE     KEPULAUAN         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    METODE            PELAKSANAAN                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               KONSTRUKSI                               
                             DAFTAR ISI                                 
                                                                        
                                                                        
DAFTAR ISI 1                                                            
                                                                        
BAB  I PENDAHAULUAN                                          4          
       1.1. LATAR BELAKANG                                   4          
                                                                        
       1.2. MAKSUD DAN TUJUAN                                4          
           1.2.1. Maksud                                     4          
                                                                        
           1.2.2. Tujuan                                     4          
       1.3. TARGET / SASARAN                                 4          
                                                                        
       1.4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA        5          
       1.5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                  5          
                                                                        
       1.6. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN               5          
           1.6.1. Ruang Lingkup                              5          
                                                                        
           1.6.2. Lokasi Pekerjaan                           5          
                                                                        
       1.7. JANGKA WAKTU PELAKSAAN PEKERJAAN                 5          
BAB  II PERSYARATAN UMUM DAN SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN  6          
                                                                        
           2.1. LINGKUP PEKERJAAN                            6          
           2.2. REFERENSI                                    6          
                                                                        
           2.3. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN                     7          
           2.4. JENIS DAN MUTU BAHAN                         8          
               2.4.1. Baru/ Bekas                            8          
                                                                        
               2.4.2. Pengenal                               8          
               2.4.3. Merk Dagang dan Kesetaraan             8          
                                                                        
               2.4.4. Penggantian (Substitusi)               8          
               2.4.5. Persetujuan Bahan                      9          
                                                                        
               2.4.6. Contoh Bahan/ Produk                   9          
               2.4.7. Penyimpanan Bahan                     11          
                                                                        
           2.5. SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN              11          
               2.5.1. Persiapan Pelaksanaan                 12          
                                                                        
               2.5.2. Gambar Kerja (Shop Drawing)           12          
               2.5.3. Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan    12          
                                                                        
               2.5.4. Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) 12 
               2.5.5. Rencana Mingguan dan Bulanan          12          
                                                                        
               2.5.6. Kualitas Pekerjaan                    13          
                                                                        
               2.5.7. Pengujian Hasil Pekerjaan             13          
                                                                        
               2.5.8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan 14          
           2.6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                    14          
                                                                        
           2.7. PENJELASAN RKSU DAN GAMBAR                  14          
           2.8. KEAMANAN DAN PENJAGAAN                      15          
                                                                        
           2.9. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN                 15          
           2.10. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA           16          
                                                                        
           2.11. ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN           16          
           2.12. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN 16       
                                                                        
           2.13. PEKERJAAN TIDAK BAIK                       16          
           2.14. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG                17          
                                                                        
           2.15. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN                17          
            2.15.1. Dokumen Terlaksana                      17          
                                                                        
            2.15.2. Penyerahan                              17          
BAB  III PEKERJAAN PERSIAPAN                                19          
                                                                        
       3.1. PEKERJAAN PERSIAPAN                             19          
           3.1.1. Pek. Direksi keet, Bedeng Pekerja & Gudang 20         
                                                                        
           3.1.2. Pek. Air Kerja & Listrik                  20          
           3.1.3. Sarana Kerja                              20          
                                                                        
           3.1.4. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja 20   
           3.1.5. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada 21     
                                                                        
           3.1.6. Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan  21          
           3.1.7. Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama 21     
                                                                        
           3.1.8. Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank 22      
       3.2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI 22          
                                                                        
           3.2.1. Lingkup Pekerjaan                         22          
           3.2.2. Standard dan Persyaratan.                 27          
                                                                        
           3.2.3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja           27          
        3.3. PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN         28          
                                                                        
           3.3.1. Lingkup Pekerjaan                         28          
           3.3.2. Pelaksanaan                               28          
                                                                        
           3.3.3. Hasil Bongkaran                           28          
           3.3.4. MOBILISASI PERALATAN DAN PEKERJA          29          
                                                                        
BAB  IV PEKERJAAN STRUKTUR                                  30          
4.1. PEKERJAAN BETON STRUKTUR                               30          
                                                                        
4.1.1. Pekerjaan Bekisting / acuan                          35          
        4.1.2. Pekerjaan Beton Bertulang                    34          
                                                                        
BAB V PEKERJAAN ARSITEKTUR                                  45          
5.1. ASPEK ARSITEKTUR                                       45          
                                                                        
5.1.1. Uraian Dan Syarat-syarat Pelaksanaan pekerjaan Arsitektur 45     
5.1.2. Pekerjaan Bongkaran                                  45          
                                                                        
5.1.3. Pekerjaan Dinding Dan Plesteran                      46          
5.1.4. Pekerjaan Penutup Atap Dan Lisplank                  48          
                                                                        
5.1.5. Pekerjaan Kusen Pintu/Jendela                        50          
5.1.6. Pekerjaan Alat Pengunci Dan Penggantung              52          
5.1.7. Pekerjaan Plafond                                    52          
                                                                        
5.1.8. Pekerjaan Lantai Screed                              54          
5.1.9. Pekerjaan Penutup Lantai                             58          
                                                                        
5.1.10. Pekerjaan Kaca Dan Cermin                           60          
5.1.11. Pekerjaan Sanitasi                                  60          
                                                                        
5.1.12. Pekerjaan Pengecatan                                60          
BAB  VI PEKERJAAN SANITASI DAN PLUMBING                     62          
                                                                        
6.1. PEKERJAAN PLUMBING                                     62          
6.1.1. Lingkup Pekerjaan                                    62          
                                                                        
        6.1.2. Persyaratan Pelaksanaan                      62          
BAB VII PENUTUP                                             63          
                                                                        
           7.1. KETENTUAN UMUM                              63          
           7.2. PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN 63
                                                                        
           7.3. DOKUMEN PELAKSANAAN                         64          
           7.4. UMUR EKONOMIS GEDUNG                        65          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAB I                                      
                          PENDAHULUAN                                   
                                                                        
                                                                        
1.1. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                        
      Memasuki era globalisasi, dunia pendidikan di Indonesia terus berkembang. Gedung merupakan salah satu
    sarana untuk mendapatkan pendidikan. Pendidikan yang didapat di sekolah selalu berhubungan erat dengan
    sarana yang memadai dan fasilitas yang lengkap guna untuk mempermudah proses belajar mengajar.
    Peningkatan sarana dan prasarana gedung sekolah sangat diperlukan dengan semakin pesatnya perkembangan
                                                                        
    di dunia pendidikan. Pembangunan sarana dan prasarana gedung sekolah sangat menentukan dalam menunjang
    tercapainya siswa dan siswi yang cerdas.                            
      Pembangunan prasarana gedung sekolah berupa peningkatan atau penambahan gedung sekolah sesuai
                                                                        
    dengan perkembangan dunia pendidikan saat ini. Mengingat pentingnya peranan gedung sekolah, maka
    pembangunan gedung sekolah harus ditinjau dari beberapa sisi. Hal tersebut antara lain peninjauan kelayakan
    konstruksi gedung tersebut, dalam hubungannya sesuai dengan kemampuan gedung sekolah dalam menerima
                                                                        
    beban.                                                              
      Maluku Utara merupakan provinsi yang sedang dalam perkembangan. Hal ini mengakibatkan adanya tuntutan
    pengadaan sumber daya manusia yang layak dan memadai sebagai salah satu upaya guna mendukung
                                                                        
    pembangunan di Provinsi ini. Dengan sumber daya manusia yang menjanjikan yang tersebar diseluruh kabupaten
    provinsi Maluku Utara.                                              
      Dengan diadakannya pembangunan Pembangunan Ruang Makan Dan Dapur Umum Lpt Tidore ini, diharapkan
                                                                        
    dapat memudahkan kegiatan belajar siswa agar proses belajar mengajar berlangsung dengan baik, sehingga
    dapat menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas.      
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                        
    1.2.1. Maksud                                                       
         Maksud dari pelaksanaan Pengadaan Konstruksi adalah Pembangunan Baru Pembangunan Ruang
                                                                        
         Makan Dan Dapur Umum Lpt Tidore.                               
    1.2.2. Tujuan                                                       
         1) Menyediakan Bangunan Baru Pembangunan Ruang Makan Dan Dapur Umum Lpt Tidore.untuk
                                                                        
           meningkatkan awareness pemerintah daerah dan masyarakat terhadap fasilitasi peningkatan sarana
           dan prasarana yang berkualitas.                              
         2) Meningkatkan pencapaian kompetensi (prestasi) siswa.        
                                                                        
         3) Mewujudkan penyelenggaraan sekolah yang mandiri berdasarkan prinsip-prinsip manajemen
           berbasis sekolah ( MBS).                                     
         4) Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang bermutu
                                                                        
           melalui pencapaian Standar Nasional Pendidikan.              
1.3. TARGET/SASARAN                                                     
    Target / Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan pekerjaan konstruksi yaitu
                                                                        
    Tersedianya Bangunan Baru Pembangunan Ruang Makan Dan Dapur Umum Lpt Tidore.yang layak untuk
    digunakan.                                                          
                                                                        
                                                                        
1.4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                              
    Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah : Dinas
                                                                        
    Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.                    
1.5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                    
    Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari Dana A          
                                                                        
    PBD Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 dengan rincian
    sebagai berikut :                                                   
    Pagu Anggaran : Rp. 1.143.793.000.-                                 
                                                                        
1.6. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                 
    1.6.1. Ruang lingkup/Batasan lingkup Program pekerjaan konstruksi : Pembangunan Pembangunan Ruang
                                                                        
         Makan Dan Dapur Umum Lpt Tidore yang terdiri dari Pekerjaan Persiapan, Tanah Dan Podasi, Struktur,
         Pasangan Dan Pelesteran, Pengecetan Dan Pekerjaan finishing.   
    1.6.2. Lokasi pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan berada    
1.7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                 
                                                                        
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak
    penandatangan KONTRAK.                                              
1.8. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
    1. Pekerjaan Persiapan                                              
    2. Pekerjaan Struktur                                               
    3. Pekerjaan Arsitektur                                             
                                                                        
    4. Pekerjaan Plumbing                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              BAB II                                    
          PERSYARATAN UMUM DAN SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN           
                                                                        
      2.1 LINGKUP PEKERJAAN                                             
    1. Metode Pelaksanaan Dan Persyaratan Umum ini, merupakan jenis/model pelaksanaan dan
                                                                        
      persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan, dimana dalam metode
      dan persyaratan ini bisa diterapkan untuk pekerjaan, yang meliputi :
      1) Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                        
      2) Pekerjaan Struktur                                             
      3) Pekerjaan Arsitektur                                           
      Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat sebagaimana yang tercantum
      pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.        
                                                                        
    2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup pekerjaan yang
      termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :     
      1) Pengadaan tenaga kerja.                                        
                                                                        
      2) Pengadaan bahan/ material.                                     
      3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang ditugaskan.
      4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada bagian pekerjaan
                                                                        
        yang ditugaskan.                                                
      5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.        
      6) Pembuatan gambar pelaksanaan (as build drawing).               
                                                                        
    3. Metode Pelaksanaan Dan Persyaratan Umum ini, menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
      Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi
      seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :
                                                                        
      1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,   
      2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,         
      3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,                   
                                                                        
      4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.             
    4. Dalam hal dimana ada bagian dari Metode Pelaksanaan Dan Persyaratan Umum ini,, yang tidak dapat
      diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian dari Metode Pelaksanaan
                                                                        
      Dan Persyaratan Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
      2.2 REFERENSI                                                     
    1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
                                                                        
      persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
      Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya
      yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
                                                                        
      - NI 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia                 
      - NI (1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987)
      - NI 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia    
                                                                        
      - NI 5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia                        
      - NI 8 Peraturan Semen Portland Indonesia                         
                                                                        
      - NI 10 Bata cetak press Sebagai Bahan Bangunan                   
      - Peraturan Plumbing Indonesia                                    
      - Peraturan Umum Instalasi Listrik                                
                                                                        
      - Standart Industri Indonesia (SII)                               
      - Standard Nasional Indonesia (SNI)                               
      - ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian pekerjaan ini.
                                                                        
      - Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-03).
      - Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.  
      - Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang untuk
                                                                        
        Gedung 1983.                                                    
      - Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.  
      - Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).                
                                                                        
      - Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).                 
      - Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).                  
      - Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).                              
      - Peraturan Bangunan Nasional 1978.                               
                                                                        
      - Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.               
      - Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah
        dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).                
                                                                        
      Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang disebut diatas, maupun
      standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart Internasional yang berlaku atau
      pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-
                                                                        
      negara asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
    2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam Metode Pelaksanaan
      Dan Persyaratan Umum / Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan diatas, maka atas
                                                                        
      bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini
      guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan
      persyaratan teknis :                                              
                                                                        
      1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan bersangkutan
        yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi Produsen/ Lembaga Pengujian atau
        Badan-badan lain yang berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun
                                                                        
        Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan
        Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                                 
      2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
                                                                        
        yang diakui secara Nasional/ Internasional.                     
      2.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN                                      
    1. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman dan mengerti
                                                                        
      benar akan pekerjaannya.                                          
    2. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan spesifikasi struktur.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    3. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu, untuk melaksanakan
      pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus, Kontraktor harus meminta nasihat/ petunjuk teknis dari
      tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atas beban
                                                                        
      Kontraktor.                                                       
      2.4 JENIS DAN MUTU BAHAN                                          
      2.4.1. Baru/ Bekas.                                               
                                                                        
         Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/ untuk pekerjaan
         ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen kecil maupun besar
         sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.           
                                                                        
       2.4.2. Tanda Pengenal.                                           
         1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk bahan
           yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/ produsen
                                                                        
           ataupun sebagai pengenal kualitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/ produsen
           bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal
           tersebut.                                                    
                                                                        
         2. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm, plumbing dan lain-
           lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, bahan sejenis
           dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal yang berbeda pula. Tanda pengenal ini
                                                                        
           dapat berupa warna atau tanda lain yang harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang
           berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
           Pengawas.                                                    
                                                                        
      2.4.3. Merk Dagang dan Kesetaraan.                                
         1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan teknis, secara
           umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
                                                                        
         2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat mengajukan
           usulan material dengan kualitas setara.                      
         3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain yang dapat
                                                                        
           dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk yang memakai merk
           dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari
           Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.
                                                                        
         4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak dianggap
           sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang
           disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.                    
                                                                        
         5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam negeri lebih
           diutamakan.                                                  
      2.4.4. Penggantian (Substitusi).                                  
                                                                        
         1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/ produk dengan
           sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setara dengan yang dipersyaratkan bilamana
           produk yang disyaratkan dalam ST-RKSU tidak ditemukan dipasaran.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
           dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan
           dengan ketentuan sebagai berikut :                           
                                                                        
           a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/ Supplier untuk
              mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan
              yang bersifat biaya tambahan dianggap tidak ada.          
                                                                        
           b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
              Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru yang menyangkut nilai-nilai tambah,
              maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambahan dapat diperkenankan.
                                                                        
      2.4.5. Persetujuan Bahan.                                         
         1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebelum
           sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu
                                                                        
           dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau kesesuaian
           dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk
           tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/ produk yang bersangkutan untuk
                                                                        
           diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
         2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
           merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan
                                                                        
           pertimbangan keringanan apapun.                              
         3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas tidak
           melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam perjanjian
                                                                        
           kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak
           merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinya seluruh bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh
           dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai dengan
           contoh brosur yang telah disetujui.                          
                                                                        
      2.4.6. Contoh Bahan/ Produk.                                      
         Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
                                                                        
         Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut dengan ketentuan sebagai
         berikut:                                                       
         1. Jumlah contoh:                                              
                                                                        
           a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian yang dapat
             disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sehingga oleh
             karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
             Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan
                                                                        
             yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan
             pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
             Pengawas.                                                  
                                                                        
           b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat disetujui/
             diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, kepada Direksi/ Konsultan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing-masing
             disertai dengan salinan sertifikat pegujian yang bersangkutan.
         2. Contoh yang disetujui.                                      
                                                                        
           a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
             atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
             Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu
                                                                        
             oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal
             persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi/
             Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                  
                                                                        
             Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh berikut
             tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasi
             sendiri.                                                   
                                                                        
             Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
             Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
           b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak lagi
             membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan,
                                                                        
             Kontraktor berhak meminta kembali contoh tersebut.         
         3. Waktu persetujuan contoh                                    
           a. waktu persetujuan contoh adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan
                                                                        
             contoh pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak
             akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
           b. Untuk bahan/ produk yang persyaratkannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan pada
                                                                        
             suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan
             Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
           c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan
                                                                        
             diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), maka keseluruhan
             keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
           d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan sesuatu
                                                                        
             merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan
             Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
             kerja sejak dilengkapinya pembuktian kesetarafan.          
                                                                        
           e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan persetujuan
             akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam jangka waktu
             30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
                                                                        
           f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk lain yang
             karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan untuk
             diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa
                                                                        
             diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
             - Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen;
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             - Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat jaminan suku
              cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan lain-lain;
             - Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain;
                                                                        
             - Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai petunjuk Direksi/
              Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                 
           g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh dari bahan/
                                                                        
             produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi/
             Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh
             yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
                                                                        
      2.4.7. Penyimpanan Bahan.                                         
         1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harus diartikan sebagai perijinan untuk memasukkan bahan/
           produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai.
                                                                        
           Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak untuk pakai
           dalam pekerjaan ini, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak untuk
           memerintahkan agar:                                          
                                                                        
           a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk dipakai.
           b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan, maka bahan/produk tersebut
             agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan
                                                                        
             bahan/ produk yang memenuhi persyaratan.                   
         2. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian tertentu, maka kegiatan Penyusunan bahan/
           produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa, sehingga bahan yang terlebih
                                                                        
           dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk dipergunakan dalam pekerjaan.
      2.5. SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN                               
      2.5.1 Persiapan Pelaksanaan                                       
                                                                        
         1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua belah
           pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
           pada sebuah "Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan
                                                                        
           pekerjaan ini dalam diagram yang menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan antara
           seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain:             
           1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta waktu
                                                                        
             pengiriman/pengangkutan dari :                             
             a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/ pembantu.
             b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.             
                                                                        
           2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan pembangunan.
           3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.                   
           4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
                                                                        
           5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
           6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.       
         2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja Kontraktor
           dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
                                                                        
                                                                        
         3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabila Direksi/ Konsultan
           Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas rencana
           kerja tersebut paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
                                                                        
         4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
           persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas terhadap rencana kerja
           tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
                                                                        
      2.5.2. Gambar Kerja (Shop Drawing).                               
         1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing)
           belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan,
                                                                        
           Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan memperlihatkan
           cara pelaksanaan tersebut.                                   
         2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/ Konsultan
                                                                        
           Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                              
         3. Gambar kerja harus diajukan dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
           Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.          
                                                                        
         4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
           Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau pelaksanaan pekerjaan dimulai.
      2.5.3. Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.                        
                                                                        
         Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada Direksi/ Konsultan
         Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri gambar kerja yang
         sudah disetujui.                                               
                                                                        
         Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan sebagai
         pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.          
      2.5.4. Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).            
                                                                        
         Apabila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan / bahan
         atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka Kontraktor wajib
         menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor sebelum tahapan
                                                                        
         pekerjaan dimulai.                                             
      2.5.5. Rencana Mingguan dan Bulanan.                              
         1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
           berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
           Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai
           bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
                                                                        
         2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib menyerahkan kepada
           Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana bulanan yang menggambarkan
           dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang
                                                                        
           direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.      
         3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun bulanan dinilai
           sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
                                                                        
           Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.                        
                                                                        
         4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk memberitahu
           Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam
           sebelumnya.                                                  
                                                                        
      2.5.6. Kualitas Pekerjaan.                                        
         Material dan proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi / peraturan / kaidah yang telah
         ditetapkan.                                                    
                                                                        
      2.5.7. Pengujian Hasil Pekerjaan.                                 
         1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan
           tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam Persyaratan
                                                                        
           Teknis Umum ini.                                             
         2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan
           melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari Lembaga/
                                                                        
           Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh
           Direksi,dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang menyakinkan.
         3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
                                                                        
         4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
         5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Penguji
           yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian tambahan
                                                                        
           pada Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut diatas maka
           seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.    
         6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
                                                                        
           kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :          
           1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
           2) Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama atau kedua
                                                                        
             dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :                
             - Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
               Pengawas dan Kontraktor/ Supplier maupun wakil-wakilnya. 
                                                                        
             - Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat penguji.
         7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak sepakat untuk
           menganggapnya demikian.                                      
                                                                        
         8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
           pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
           pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/ Supplier.
         9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
                                                                        
           pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang kedua, maka :
           1) Kedua dari ketiga penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/ Supplier
             akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.                
                                                                        
           2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/ pengulangan
             pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana
             besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.      
      2.5.8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.                     
                                                                        
         1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang mana akan
           secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa
           bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/
                                                                        
           Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai rencananya untuk
           melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian      
           pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
                                                                        
           Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan
           untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.              
         2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada Direksi/
                                                                        
           Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran
           kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu
           yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                        
         3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
           Pengawas tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan,
           maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Kontraktor berhak
                                                                        
           melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi/ Konsultan Manajemen
           Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
         4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau
                                                                        
           suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan
           sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK).                    
         5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan untuk
           membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan
                                                                        
           bagian pekerjaan yang tertutupi.                             
   2.6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                        
                                                                        
         Jangka waktu pelaksanan yang dibutuhkan dalam penyelesaian pekerjaan adalah 150 (Seratus Lima
         Puluh) hari kalender.                                          
   2.7. PENJELASAN RKSU DAN GAMBAR                                      
                                                                        
         1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang diikuti.
         2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan angka dalam
           gambar yang diikuti.                                         
                                                                        
         3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKSU yang diikuti.
         4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKSU, baik tentang
           mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada Pengawas secara tertulis.
                                                                        
         5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen yang ada
           untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
         6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   2.8. KEAMANAN DAN PENJAGAAN                                          
        1. Untuk keamanan, Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan, bukan saja
                                                                        
          terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan penduduk sekitar,
          keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana prasarana lainnya yang telah
          ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.                       
                                                                        
        2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di sekitar
          lokasi, apabila bangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor
          berkewajiban untuk memperbaiki/ membetulkan sebagaimana mestinya.
                                                                        
        3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu lembur,
          jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi Kontraktor
          untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
                                                                        
        4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan akibat
          pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan
          ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.   
                                                                        
        5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa
          sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap ketentraman dan kepemilikan penduduk
          sekitar maupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan kepemilikan perorangan atau umum,
                                                                        
          milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas
          dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut diatas.
        6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
                                                                        
          kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu lalang peralatan
          ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/ material guna keperluan
          proyek.                                                       
        7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-kerusakan pada kepemilikan
                                                                        
          penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari operasional pelaksanaan pekerjaan.
        8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit alat
          berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun infrastruktur
                                                                        
          lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan
          membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal tersebut harus terlebih dahulu
          diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang berwenang dan biaya yang ditimbulkan untuk
                                                                        
          perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.             
   2.9. LAPORAN BULANAN DAN MINGGUAN                                    
           Kontraktor membuat laporan bulanan dan mingguan tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan,
                                                                        
           Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua
           keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama satu bulan dan mingguan pelaksanaan
           pekerjaan yang mencakup mengenai:                            
                                                                        
         1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam minggu ini pada setiap bulannya.
         2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir minggu setiap bulannya.
         3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
         4. Keadaan cuaca.                                              
         5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.          
         6. Kunjungan tamu-tamu lain.                                   
                                                                        
         7. Kejadian khusus.                                            
         8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
         9. Pengesahan Pimpinan Proyek.                                 
                                                                        
   2.10. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA                               
        1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja bagi para pekerja sesuai dengan yang ditentukan dalam
          Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
                                                                        
        2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan untuk para
          pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan dengan
          menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan
                                                                        
          pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang
          disediakan meragukan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka air tersebut harus
          diperiksakan pada laboratorium dan Kontraktor harus menyediakan ketersediaan air penggantinya.
                                                                        
        3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor harus segera
          mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain
          menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan pada Serikat Tenaga
                                                                        
          Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.  
        4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang selalu
          tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.              
                                                                        
   2.11. ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN                               
      Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk sarana pekerjaan
      maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara lain pengaduk beton, pompa air, dan
                                                                        
      sebagainya. Penentuan semua titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan, maupun datar (water pass) dan
      tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat ukur instrumen water pass atau theodolit.
   2.12. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN                  
                                                                        
      Kontraktor wajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut kontrak
      dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan
      standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
                                                                        
   2.13. PEKERJAAN TIDAK BAIK                                           
       1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak mengeluarkan instruksi agar Kontraktor
         membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk diperiksa, atau mengatur untuk
                                                                        
         mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik pekerjaan yang sudah maupun yang belum
         dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Kontraktor untuk disesuaikan dengan
         kontrak.                                                       
                                                                        
       2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas diperbolehkan (secara adil) mengeluarkan perintah
         yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   2.14. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG                                    
       1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang diterimanya dan gambar
         detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut
                                                                        
         semua persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula
         tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan
         yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan bestek.
                                                                        
       2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan tertulis dari Direksi.
         Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui
         oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
                                                                        
       3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak sah dan menjadi
         tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.                          
   2.15. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN                                    
                                                                        
       2.15.1. Dokumen Terlaksana                                       
         1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen Terlaksana yang
           terdiri dari :                                               
                                                                        
           a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).             
           b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah dilaksanakannya.
         2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
                                                                        
           a. Ornamental.                                               
           b. Pertamanan.                                               
           c. Finishing Arsitektur.                                     
                                                                        
           d. Pekerjaan Persiapan.                                      
           e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.           
         3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :              
                                                                        
           a. Dokumen Pelaksanaan.                                      
           b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.                             
           c. Perubahan Spesifikasi Teknis.                             
                                                                        
           d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
         4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
           a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak yang secara
                                                                        
              operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana ini harus
              dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan yang mengidentifikasikan lokasi
              dari masing-masing barang tersebut.                       
                                                                        
           b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat Dokumen
              Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan
              membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa izin dari Direksi
                                                                        
              Pengawas.                                                 
      2.15.2. Penyerahan                                                
          Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
                                                                        
          1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.                            
                                                                        
          2. Untuk peralatan / perlengkapan :                           
            a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan (Maintenance
               Manual).                                                 
                                                                        
            b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.                  
          3. Untuk berbagai macam kunci :                               
            a. Semua kunci orsinil.                                     
                                                                        
            b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.                         
            c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci.              
          4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal Pajak dan lain-
                                                                        
            lain).                                                      
          5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.     
          6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAB III                                    
                       PEKERJAAN PERSIAPAN                              
                                                                        
3.1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                
3.1.1. Pekerjaan Direksi Keet, Bedeng Pekerja Dan Gudang                
                                                                        
         1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor, barak-barak untuk
           pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah mendapat
           persetujuan dari pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkenaan
                                                                        
           dengankonstruksi atau penempatannya.                         
         2. Kontraktor diwajibkan membuat Direksi Keet selama pekerjaan berlangsung, untuk ruang Kontraktor,
           Pengawas dan Direksi yang dilengkapi fasilitas lapangan sebagaimana yang disebutkan pada butir-
                                                                        
           butir selanjutnya dalam bab ini. Selesai seluruh proyek kontraktor diwajibkan membongkar dan
           memebersihkan semua puing-puing bangunan dan bangunan sementara/Direksi Keet, tetap menjadi
           milik Kontraktor.                                            
                                                                        
         3. Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir (serah
           terima kedua) harus dibongkar.                               
         4. Pembuatan gudang dipergunakan sebagai logistik bahan maupun material yang diperuntukan untuk
           kebutuhan pembangunan.                                       
                                                                        
         5. Kontraktor diharuskan menyediakan dan menyiapkan ruang atau bangunan sementara berukuran
           3,00 x 7,00 m untuk ruang rapat dan 3,00 x 4,00 m untuk ruang Direksi. Bangunan Sementara ini
           harus dilengkapi dengan Toilet/ WC dan kamar mandi (dilengkapi dengan bak air, closet,
                                                                        
           Septictank & Sumur peresap) yang khusus dimanfaatkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
           Konstruksi/ Pengawas.                                        
         6. Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna penyelesaian Administrasi
                                                                        
           dilapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Kontraktor harus terlebih dahulu
           melengkapi peralatan peralatan antara lain :                 
           a. 1 (satu) soft board menempel didinding 2x1,20x2,40 m2     
                                                                        
           b. 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2  
           c. 12 (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat               
           d. 1 (satu) white board (1,20 x 2,40 m2) dan peralatannya    
                                                                        
           e. 1(satu) rak/almari buku (sederhana)                       
           f. 1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi                       
           g. 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)                       
                                                                        
           h. 1 (satu) tabung Pemadam Api                               
           i. 5 (lima) buah helm                                        
           j. Sarana dan prasarana listrik, telepon dan komunikasi.     
                                                                        
         7. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat digunakan oleh Direksi
           Lapangan adalah :                                            
           a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)                     
                                                                        
           b. 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat                        
           c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)     
                                                                        
           d. 1 (satu) buah personal computer dan printer Inkjet A4     
         8. Di dalam direksi keet minimal harus dilengkapi dengan :     
           a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
                                                                        
           b. Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari pihak Direksi ataupun
              Kontraktor                                                
           c. Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
                                                                        
           Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/ kelengkapan tersebut dalam
           ayat ini menjadi milik Kontraktor                            
3.1.2. Pek. Air Kerja & Pemasangan listrik                              
                                                                        
         1) Pengadaan Air Kerja                                         
           Air kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia/Kontraktor dan
           harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-
                                                                        
           bahan lainnya yang dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta mencukupi
           bagi keperluan selama pelaksanaan proyek berjalan.           
         2) Pemasangan listrik                                          
                                                                        
           Listrik untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia/Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
           sementara dari Bangunan sekitar lokasi proyek selama masa pembangunan, atau penggunaan
           mesin diesel dengan tipe silence. Untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
                                                                        
           penggunaan sementara atas persetujuan Pihak Pejabat Pembuat Komitmen/Tim Teknis/Konsultan
           Pengawas dan biaya mesin diesel menjadi tanggung jawab penyedia/kontraktor. Daya listrik ini juga
           disediakan untuk suplai Kantor Direksi Lapangan.             
                                                                        
3.1.3. Sarana Kerja                                                     
         1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang dilakukan diluar
           lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.
                                                                        
         2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja
           sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.        
         3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala kerusakan
                                                                        
           hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
         4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul akibat
           operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk penyimpanan bahan/
                                                                        
           material selama pelaksanaan pekerjaan.                       
3.1.4. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja                 
         1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja, pengaturan
                                                                        
           jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi/
           Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja
           dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang
                                                                        
           berlaku.                                                     
         2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas lain yang
           dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan fasilitas
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           kesehatan lainnya seperti penyediaan perlengkapan P3K yang cukup serta pencegahan penyakit
           menular).                                                    
         3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus mencegah
                                                                        
           sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang
           berdekatan, dan Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
           memasuki tempat pekerjaan.                                   
                                                                        
         4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan aktivitas di lokasi
           tersebut kepada user yang bersangkutan.                      
3.1.5. lindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada                      
                                                                        
         1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya menjadi tanggung
           jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan
           pekerjaan.                                                   
                                                                        
         2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana lain di sekitar
           lokasi sebelum memulai pekerjaan.                            
         3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan sarana prasarana
                                                                        
           disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor terhadap kerusakan-
           kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.     
         4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak yang
                                                                        
           berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.    
3.1.6. Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan                         
         1. Lokasi proyek haruslah terlebih dahulu dibersihkan dari rumput, semak dan akar-akar pohon.
                                                                        
         2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lokasi proyek harus selalu dijaga dan tetap bersih dan rata.
         3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar, kecuali bila
           telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar yang menandakan
                                                                        
           bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan
           Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari Direksi/ Konsultan
           Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                              
                                                                        
3.1.7. Penjagaan, Pemagaran Sementara dan Papan Nama                    
         1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
           pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan
                                                                        
           petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/ masuk proyek.
         2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka Kontraktor diwajibkan terlebih
           dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaaan yang akan dilakukan.
                                                                        
         3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga tidak mengganggu
           pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan bahan-bahan dan dibuat
           sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai dan tampak dari luar
                                                                        
           dapat menunjang estetika atas kawasan yang ada.              
         4. Syarat pagar pengaman :                                     
            a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan Direksi/
              Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dengan ketinggian minimal 180 cm.
                                                                        
                                                                        
            b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180 cm, bagian yang
              masuk pondasi minimum 40 cm.                              
            c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar.
                                                                        
            d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam 50 cm dari
              permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1:3:5.      
            e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk mengenai keberadaan pekerjaan
                                                                        
              tersebut                                                  
            f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama.
         5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal tersebut didalam
                                                                        
           penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.        
         6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan nama Proyek yang dibuat
           dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan atas beban
                                                                        
           Kontraktor.                                                  
3.1.8. Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank                    
         1. Pengukuran Tapak Kembali.                                   
                                                                        
            a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
              pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak
              pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
                                                                        
            b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya
              harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
              dimintakan keputusannya.                                  
                                                                        
            c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
              Waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
            d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya
              untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
                                                                        
              pelaksanaan proyek.                                       
            e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras hanya
              diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
                                                                        
              Konstruksi/ Pengawas.                                     
            f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
         2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)                             
                                                                        
            a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
            b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20 cm,
              tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengann bagian yang menonjol diatas muka
                                                                        
              tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-kurangnya
              setinggi 40 cm diatas tanah. Tugu patokan dasar harus dilengkapi dengan titik ukur dari bahan
              logam dan diangkurkan ke beton.                           
                                                                        
            c. Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
              keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
              Pengawas untuk membongkarnya.                             
                                                                        
                                                                        
            d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan kontraktor.
            e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan ketinggian
              (elevasi) nya.                                            
                                                                        
         3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.                  
           Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan
           bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar
                                                                        
           (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpas/theodolith.
           Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainya dengan hasil
           yang baik dan siku.                                          
                                                                        
           Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada
           gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi
           lapangan dan gambar Lay Out, Kontraktor harus melapor pada Direksi/ Konsultan Manajemen
                                                                        
           Konstruksi/ Pengawas.                                        
         4. Pemasangan Bouplank.                                        
            a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/
              pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan benchmark yang diberikan
                                                                        
              Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta
              kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang
              diperlukan.                                               
                                                                        
            b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut
              diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor serta wajib memperbaiki
              kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan terdapat
                                                                        
              referensi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
            c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak menyebabkan
              tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang. Kontraktor wajib melindungi semua
                                                                        
              benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran
              pekerjaan ini.                                            
         5. Bahan dan Pelaksanaan Bouplank                              
                                                                        
            a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2,00 m',
              sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti diketam halus dan lurus
              bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas).             
                                                                        
            b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as tepi
              bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus
              tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan
                                                                        
              mencapai tahapan trasram tembok bawah.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3.2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI                    
      3.2.1 Lingkup Pekerjaan                                           
            1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya untuk
                                                                        
              melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKSU ini dengan hasil yang baik dan
              sempurna.                                                 
            2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam lingkup pekerjaan persiapan, bilamana tidak tercantum
                                                                        
              pada item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
            3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan tidak ada
              kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.       
                                                                        
       3.2.2. Standard dan Persyaratan.                                 
              Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:          
            1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
                                                                        
            2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
              Bangunan Gedung;                                          
            3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan
                                                                        
              Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;                 
            4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep.
              174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi;
                                                                        
            5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi
              Bidang Pekerjaan Umum;                                    
       3.2.3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja                           
                                                                        
            1) Pengendalian Resiko                                      
              Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada
              kerugian.                                                 
                                                                        
              Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang
              terjadinya kejadian tersebut.                             
              Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut :
                                                                        
            a. Jatuh;                                                   
            b. Tertimpa benda jatuh;                                    
            c. Menginjak, terantuk, dan terbentur;                      
                                                                        
            d. Terjepit dan terperangkap;                               
            e. Kontak suhu tinggi/terbakar;                             
            f. Kontak aliran listrik;                                   
                                                                        
            g. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi).           
                                                                        
              Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan melakukan
                                                                        
              hal-hal sebagai berikut:                                  
            a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja dengan
              memperhatikan :                                           
                                                                        
            1) Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                                                                        
            2) Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan tersebut.
            3) Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.               
            4) Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi pekerja maka
                                                                        
              Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang membantu mengingatkan Pekerja saat
              melakukan pekerjaannya.                                   
            b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan lokasi pekerjaan
                                                                        
              yang akan dilaksanakan.                                   
            c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber api maka
              Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api Portable.
                                                                        
            d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani oleh Direksi
              Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
              Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari Direksi
                                                                        
              Pengawas, antara lain :                                   
            a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit dan gorong-gorong;
            b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan yang bersinggungan langsung dengan jalan
              raya yang sedang digunakan;                               
                                                                        
            c. Menggunakan bahan kimia berbahaya;                       
            d. Menggunakan bahan mudah terbakar ;                       
            e. Menggunakan bahan mudah meledak;                         
                                                                        
            f. Bekerja berhubungan dengan listrik;                      
            g. Bekerja dengan cara menyelam;                            
            h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding);          
                                                                        
            i. Memindahkan barang/benda berat;                          
            j. Pekerjaan pembongkaran;                                  
            k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas;          
                                                                        
            l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter;                     
            m. Bekerja di ketinggian.                                   
            2) Fasilitas Pekerja                                        
                                                                        
              Kontraktor wajib menyediakan dan meperhatikan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan bagi
              pekerja, diantaranya :                                    
            a. Bedeng pekerja                                           
                                                                        
              Menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untuk tempat tidur, istirahat, tempat ganti
              pakaian dan penyimpanan pakaian yang aman. Ukuran bedeng yang cukup nyaman bagi
              Pekerja dilengkapi dengan MCK dan Tempat memasak yang aman.
                                                                        
            b. Air minum                                                
              Menyediakan air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
            c. Air bersih dan MCK                                       
                                                                        
              Menyediakan bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi menjaga kebersihan
              dan sejumlah toilet yang memadai bagi jumlah pekerja yang ada.
            d. Tempat memasak, Kantin Pekerja.                          
                                                                        
                                                                        
              Menyediakan tempat memasak dan kantin pekerja yang berada diluar lokasi proyek. Tidak
              diijinkan memasak dilokasi Proyek Konstruksi.             
            e. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.                     
                                                                        
              Menyediakan petugas P3K (First Aid), karena setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan
              di tempat kerja mengandung resiko untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan
              berat), berbagai upaya pencegahan dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu,
                                                                        
              keterampilan melakukan tindakan pertolongan pertama tetap diperlukan untuk menghadapi
              kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus memiliki
              petugas P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan memiliki keterampilan dalam
                                                                        
              melakukan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kegaiatan medic.
            3) Alat Pelindung Diri                                      
              Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun Tamu yang
                                                                        
              datang ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan Keselamatan Kerja yang berfungsi
              untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek dari kemungkinan
              mendapatkan kecelakaan kerja.                             
              APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan APD
                                                                        
              lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan. 
              Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:                   
               a. Helmet   :  Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda,
                                                                        
              benturan benda keras, diterpa panas dan hujan.            
               b. Safety Shoes : Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung
              benda keras, tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan
                                                                        
              dengan jenis bahayanya.                                   
               c. Safety Glasses : Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel
              beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya.
                                                                        
               d. Earplug  :  Pelindung telinga/earmuff Melindungi dari suara yang
              menyakitkan terlalu lama, dengan batas kebisingan diatas 85 db.
               e. Masker   :  Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan bahan/serbuk
                                                                        
              kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang.
               f. Sarung Tangan : Melindungi tangan dari bahan kimia yang korosif, benda
              tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik. 
                                                                        
               g. Safety belt/ harness : Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas 2 meter
              dan sekeliling bangunan.                                  
               h. Rompi Scotchlight : untuk membatu visibilitas pengguna disaat malam ataupun di
                                                                        
              tempat gelap.                                             
               i. Jaket pelampung : Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak dapat
              berenang.                                                 
                                                                        
               Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI. Selama bekerja, Pekerja
              wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan dan celana panjang.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            4) Rambu-rambu dan Tanda bahaya                             
              Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa gambar
              piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar setiap Pekerja
                                                                        
              selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
              Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah :  
            a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan atau untuk
                                                                        
              memberi informasi.                                        
            b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya).
            c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran.
                                                                        
            d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
              Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 secukupnya untuk
              hal-hal tersebut diatas.                                  
                                                                        
            5) Pengoperasian Alat Berat/Mekanis.                        
              Peralatan berat mekanis umumnya seperti : excavator, motor grader, bulldozer, wheel loader,
              vibro roller, pneumatic tire roller, dump truck, Beton Molen, Concrete Pump dll. Kotraktor wajib
              menyediakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:    
                                                                        
            a. Kelaikan Peralatan Berat Mekanis, ada inspeksi dan dinyatakan oleh Mekanik/petugas yang
              kompeten serta alat dijalankan operator mempunyai kompetensi (SIO) yang masih berlaku.
            b. Setiap persiapan pengoperasian alat, harus dilakukan uji coba tanpa beban lebih dulu, yang
                                                                        
              menyangkut keselamatan: rem, gigi, kemudi, kaca spion, gerakan lengan, alarm dan tanda
              mundur, lampu sein jika semuanya baik maka boleh beroperasi.
            c. Jika bekerja pada jalur lintas dimana ada pengguna jalan lain maka Operator harus
                                                                        
              bekerja/bergerak searah (tidak berlawanan) supaya tidak terperanjat, kaget, tidak dapat
              menduga gerakan tersebut.                                 
            d. Jika bekerja pada lokasi yang terdapat kegiatan lain maka operator wajib dibantu 2 petugas
                                                                        
              yang memberikan aba-aba bantuan dan pemerhati kegiatan sekeliling nya.
            e. Saat selesai operasi, posisi alat harus aman: gigi netral, bucket diturunkan, ruang kabin dan
              panel dalam keadaan tertutup, mesin dalam keadaan mati, parkir ditempat yang ditentukan.
                                                                        
              (dalam jarak aman dari pengguna jalan dan kegiatan di lingkungan)
            f. Terpasang tanda peringatan untuk tidak boleh istirahat didalam dan disekitar alat baik bagi
              operator atau pekerja lainnya.                            
                                                                        
            g. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan suara sangat
              keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman suatu sarigan kegaduhan harus dipasang
              serta dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan dengan motor, di bawah
                                                                        
              pengendalian Kontraktor.                                  
            h. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik dalam daerah-
              daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan seperti dekat
                                                                        
              Pemukiman, Perkantoran dan lain-lain.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3.3. PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN                             
3.3.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
             1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak pada
                                                                        
               daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran yang
               ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta pengamanan atas
               jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada. Pengamanan barang hasil bongkaran
                                                                        
               bangunan existing (yang masih dimanfaatkan atau bernilai) merupakan tanggung jawab
               Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang berwenang. Sedangkan untuk material
               yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan
                                                                        
               pembersihan dan pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan
               pekerjaan.                                               
             2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
                                                                        
               (tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan
               bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.   
          3.3.2 Pelaksanaan                                             
                                                                        
             1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-kondisi
               yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan izin-izin yang
               diperlukan untuk bekerja.                                
                                                                        
             2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan pembongkaran
               kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk disetujui.
             3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan tindakan-
                                                                        
               tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan mengganggu
               kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna
               menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.     
                                                                        
             4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak
               akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian pihak lain yang
               timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor. 
                                                                        
             5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang
               kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
               hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan bersih serta
                                                                        
               siap untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan
               pembongkaran tidak diizinkan.                            
          3.3.3 Hasil Bongkaran                                         
                                                                        
             1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan
               kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai kopensasi
               biaya pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk hal tersebut
                                                                        
               bahan hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah didata, sedang untuk
               bahan tidak berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai
               arahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis).
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar yang
               nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai persetujuan Direksi/
               Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                
                                                                        
      3.3.4. MOBILISASI PERALATAN DAN PEKERJA                           
             1. Penyedia wajib mendatangkan ke lokasi (mobilisasi) dan mengembalikan (demobilisasi)
               pekerja maupun alat berat / excavator sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen
                                                                        
               lelang dengan menggunakan alat angkutan darat (trileer/truck besar) atau alat angkut air
               (ponton).                                                
             2. Sebelum dilakukan mobilisasi, Penyedia harus memberitahukan dan meminta persetujuan
                                                                        
               terhadap jenis/kapasitas excavator yang akan digunakan kepada Konsultan
               Pengawas/Direksi.                                        
             3. Apabila jenis kapasitas excavator didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak ada
                                                                        
               persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi, maka Konsultan Pengawas/Direksi dapat
               memerintahkan Penyedia untuk mengembalikan dan mengganti alat tersebut yang sesuai
               dengan spesifikasi.                                      
                                                                        
             4. Pekerjaan mobilisasi termasuk pekerjaan pemindahan alat dari satu lokasi ke lokasi
               dalamsatu paket pekerjaan.                               
             5. Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi menjadi tanggung
                                                                        
               jawab Penyedia.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAB IV                                     
                       PEKERJAAN STRUKTUR                               
                                                                        
4.1. PEKERJAAN BETON STRUKTUR                                           
    4.1.1 Pekerjaan Bekisting / acuan                                   
                                                                        
         1). Umum                                                       
            1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur baik
              kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan .Acuan merupakan
                                                                        
              suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai
              gambar rencana.                                           
            2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini. Kontraktor dapat
                                                                        
              mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
              Didalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang ditentukan didalam
              spesifikasi.                                              
                                                                        
            3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan dari
              lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam struktur
              beton.                                                    
                                                                        
            4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan harus dibuat
              sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna, sehingg
              bebas dari kebocoran. Semua pengikat acuan (ties) harus dilengkapi denganmaterial tertentu
                                                                        
              seperti water haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan struktur beton.
         2). Lingkup Pekerjaan                                          
            1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan                        
                                                                        
              Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release agent,
              pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan sebagai cetakan
              beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain yang
                                                                        
              berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan
              benar.                                                    
            2. Detail – detail Khusus                                   
                                                                        
              Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan didalam
              penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan material acuan yang khusus untuk
              menghasilkan ditail khusus.                               
         3). Standar Yang Dipakai                                       
                                                                        
            Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
            digunakan peraturan sebagai berikut :                       
            1. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991-03)
                                                                        
            2. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)                  
            3. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk Gedung 1983
            4. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok bertulang
                                                                        
              untuk gedung 1983                                         
            5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
                                                                        
            6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8            
            7. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)          
            8. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)             
                                                                        
            9. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates  
            10. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)’                      
            11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’
                                                                        
            12. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
            13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat       
            14. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
                                                                        
              bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC:699.81:624.04)
            15. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung SNI 03-1727-
              1989.                                                     
                                                                        
            16. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-2002.
            17. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2002.
            18. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1726-2002.
         4). Persyaratan Bahan                                          
                                                                        
            1. Acuan dan Penyanggah                                     
              Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan bata yang diplester,
              Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/ Corin Flex yang dapat dipertanggung
                                                                        
              jawabkan kualitasnya. Penggunanaan acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diizinkan untuk
              dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Direksi Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan
              benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/ ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah
                                                                        
              yang terbuat dari baja lebih disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat
              diterima. Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi.
              Sebagai acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali , batu bata
                                                                        
              atau material lain yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat
              disarankan menggunakan acuan baja.                        
            2. Release Agent                                            
                                                                        
              Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut ini :
              1) Cream emulsion;                                        
              2) Neat oil dengan ditambahkan surfactant;                
                                                                        
              3) Release agent kimiawi yang tidak merusak beton.        
              Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya. Kontrktor
              harus memastikan bahwa release agent yang digunakan cocok kdengan bahan finish yang akan
                                                                        
              digunakan. Dan jika permukaan beton merupakan finishing atau umum disebut beton exposed
              maka Kontraktor harus memastikan bahwa permukaan beton yang dihasilkan sesuai dengan
              dokumen perencanaan. Kontraktor harus memastikan bahwa release agent tersebut tidak akan
                                                                        
              bersentuhan langsung dengan besi beton.                   
         5). Syarat-Syarat Pelaksanaan                                  
            1. Struktur Acuan                                           
                                                                        
                                                                        
              Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga mampu
              memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi yang
              berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari
                                                                        
              1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton juga harus
              dipertimbangkan, seperti                                  
              kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan perhitungan
                                                                        
              acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk
              mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.  
            2. Dimensi Acuan                                            
                                                                        
              Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran bersih
              penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen tertentu seperti
              bentuk / profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur juga harus dipertimbangkan
                                                                        
              baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.            
            3. Gambar Kerja.                                            
              Kontraktor harusmembuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang dilakukannya.
              Gambar kerja jtersebut harus lengkap disertai ukuran dan ditail-ditail sambungan yang benar
                                                                        
              dan selanjutnya diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk persetujuannya. Tanpa
              persetujuan tersebut Kontraktor tidak dipernankan untuk memulai pembuatan acuan
              dilapangan.                                               
                                                                        
            4. Tanggung Jawab                                           
              Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan, kekakuan
              dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang
                                                                        
              tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya
              tamabh, maka semua biaya tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat
              sesuai dengan yang dibuat didalam gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan
                                                                        
              gambar kerja harus segera dibongkar.                      
            5. Stabilitas Acuan                                         
              Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan bergeraknya acuan
                                                                        
              selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi Pengawas berhak untuk meminta
              Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak/ kurang sempurna dengan beban
              biaya Kontraktor.                                         
                                                                        
            6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .                           
              Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
              memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
                                                                        
            7. Detail Acuan                                             
              Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
              menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            8. Jumlah Pemakaian                                         
              Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
              Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga dapat
                                                                        
              dijamin permukaan acuan tetap rapih dan bersih.           
            9. Akurasi.                                                 
              Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/ kelurusan, elevasi
                                                                        
              dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan posisi harus
              sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi ini.       
            10. Sistim Pengaliran Air.                                  
                                                                        
              Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus dipersiapkan
              sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,a air dapat mengalir ketempat
              yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan harus dipasang sedemikian rupa
                                                                        
              sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus
              (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.               
            11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.                            
              Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian
                                                                        
              dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila acuan dibongkar kembali, tidak akan
              merusak beton yang sudah dibuat.                          
            12. Acuan Beton Exposed                                     
                                                                        
              Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan yang
              menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula pada warna
              permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus dilakukan dengan
                                                                        
              seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar
              pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed tersebut . Merk dan jenis relesae agent
              yang telah disetujui bersama. Tidak boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk itu Kontraktor
                                                                        
              harus memberitahukan terlebih dahulu nama perdangan dari release agent tersebut, data
              bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah utamanya, cara-
              cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang dianggap perlu untuk memperoleh
                                                                        
              persetujuan tertulis dari Direksi.                        
            13. Bukaan Untuk Pembersihan                                
              Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding harus ada
                                                                        
              bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.  
            14. Scaffolding                                             
              Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi (scaffolding) .
                                                                        
              Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah diperiksa oleh Direksi.
            15. Persetujuan Direksi.                                    
              Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari Direksi dan
                                                                        
              minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis
              untuk izin pengecoran kepada Direksi.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            16. Anti Lendut (Cambers).                                  
              Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan pelat, harus
              dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
                                                                        
            17. Pembongkaran Acuan                                      
              a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
                 dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –beban
                                                                        
                 pelaksanaannya.                                        
              b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
                 Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
                                                                        
                 dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban rencana.
                 Untuk mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat merencanakan dan
                 mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan, dan usulan tersebut harus
                                                                        
                 mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk hal
                 tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab
                 Kontraktor.                                            
               c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu secara
                                                                        
                 tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.            
  4.1.2. Pekerjaan Beton Bertulang                                      
    1). Umum                                                            
                                                                        
       Semua beton untuk struktur bemutu fc’ = 14.53 MPa (K-175) dan fc’ = 24.90 MPa (K-300) , dengan
       tambahan ketentuan bahwa semua unsur struktur yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus
       kedap air seperti pelat untuk kamar mandi dan wc, dsb            
                                                                        
    2). Lingkup Pekerjaan                                               
       1. Pek. Pondasi Telapak;                                         
       2. Pek. Kolom Pedestal;                                          
                                                                        
       3. Pek. Sloof;                                                   
       4. Pek. Kolom Praktis;                                           
       5. Pek. Kolom Utama;                                             
                                                                        
       6. Pek. Balok;                                                   
       7. Pek. Balok Anak;                                              
       8. Pek. Balok Praktis;                                           
                                                                        
       9. Pelat Lantai 1 t. 13 cm;                                      
       10. Pelat t. 10 cm (pelat Panggung, Selasar, Atap & Gawangan Tangga Luar);
    3). Persyaratan Bahan                                               
                                                                        
       1. Semen                                                         
         Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah ditentukan dalam
         SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standart tersebut. Semua yang
                                                                        
         akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan dalam keadaan baru. Semen nyang dikirim semen
         harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan
         dalam keadaan tertutup rapat . Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik , tidak
                                                                        
                                                                        
         lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan .
         Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 zak . Sistim penyimpanan semen harus diatur
         sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya
                                                                        
         dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membantu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah
         ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya
         Kontraktor.                                                    
                                                                        
       2. Agregat                                                       
         Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat kasar / batu pecah dan
         agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini :
                                                                        
         a. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu pecah mesin) harus
            tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat, atau ¾
            jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas batang tulangan atau tendon pratekan atau 30
                                                                        
            mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh
            ASTM agar tidak terjadinya sarang kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut :
         b. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organik
            ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 % berat. Sagregat halus harus
                                                                        
            terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sebagai
            berikut :                                                   
            Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi ini. Jika
                                                                        
            sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor wajib untuk memberitahukan secara
            tertulis kepada Direksi Pengawas. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih , yang keras
            permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
                                                                        
         3. Air Untuk Campuran Beton                                    
            Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh mengandung minyak, asam
            alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar
                                                                        
            yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada laboratorium
            yang disetujui oleh Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan,
            maka Kontraktor harus mencarI air yang memadai untuk itu.   
                                                                        
         4. Besi Beton                                                  
            Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton ulir (deformad
            bars/ U39) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter sama atau lebih kecil 12 mm
                                                                        
            menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat disesuaikan dengan notasi dalam gambar, Agar
            diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat :
            1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
                                                                        
            2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan                       
            3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
              Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, harus mendapat
                                                                        
              persetujuan dari Direksi.                                 
         5. Admixtures Material Tambahan                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki sifat suatu
            campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan
            harus dapat dibuktikan melalui hasil hasil uji dengan dengan menggunakan jenis semen dan agregat
                                                                        
            yang akan dipakai pada proyek ini . Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi
            jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat penguatan dan/ atau pengerasan beton
            harus memenuhi “Specification for Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau memenuhi
                                                                        
            standar Umum Bahan Bangunan Indonesia.                      
         6. Kualitas Beton                                              
            1) Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus dibuktikan dengan
                                                                        
              pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
            2) Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus melakukan
              percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku dengan mengadakan
                                                                        
              trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Direksi.     
            3) Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom praktis, ring balk, lantai
              kerja dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton Mutu K 225, sedangkan untuk
              beton structural menggunakan beton Mutu K 250.            
                                                                        
            4) Disain Adukan Beton                                      
              Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan memberikan
              kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton mudah dituangkan kedalam
                                                                        
              acuan dan kesekitar besi beton, tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air
              (bleeding) secara kelebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang
              ingin dicapai, dengan batasan dibawah ini :               
                                                                        
              Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus, maka harus dipenuhi syarat
              pada Pedoman Beton Indonesia.                             
              Ketentuan minimum untuk beton kedap air                   
                                                                        
              Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Direksi untuk mendapatkan
              persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air , maka jumlah semen minimum harus sesuai
              dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproofing.       
                                                                        
            5) Pengujian Beton                                          
              1. Benda Uji Beton                                        
                Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran, lokasi
                                                                        
                pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus diambil dari mixer ,
                atau dalam hal menggunakan beton readymix , maka benda uji harus diambil sebelum beton
                dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh Direksi Pengawas.
                                                                        
              2. Jumlah Benda Uji Beton                                 
                Pada awal pelaksanaan , harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton dan jenis
                peruntukan beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama . Benda
                                                                        
                uji harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm . Benda uji bentuk lainnya
                dapat digunakan jika disetujui oleh Direksi Pengawas. Selanjutnya pengambilan benda uji
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara
                acak oleh Direksi dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
                a. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang dituang pada
                                                                        
                  satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali pengambilan contoh
                  beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan adalah hasil
                  rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur beton yang ditentukan ,
                                                                        
                  yaitu umur 7 haris dan 28 hari.                       
                b. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta jumlah benda uji
                  yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                        
                c. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu beton adalah :
              3. Laporan Hasil Uji Beton                                
                Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium penguji untuk
                                                                        
                disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton
                karakteristik.                                          
              4. Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.   
                   a. Deviasi Standar – S                               
                                                                        
                      Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah hasil tes
                      kubus . Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
                      30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel
                                                                        
                      berikut :                                         
                   d. Kuat Tekan Rata-rata – fcr                        
                     Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi campran
                                                                        
                     beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
                     Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
                   e. Kuat Tekan Sesungguhnya                           
                                                                        
                     Tingkat kekuatan suatubeton dikatakan tercapai dengan memuaskan, jika kedua
                     syarat berikut dipenuhi :                          
                     1) Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-masing terdiri dari
                                                                        
                        4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
                     2) Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai nilai
                        ibawah 0.85 fc’                                 
                                                                        
                     Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus diambi l
                     langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas
                     rekomondasi KP.                                    
                                                                        
         4). Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)             
            Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi, maka jika
            diminta oleh Direksi/ Pengawas. Kontraktor harus melaksanakan pengujian yang tidak merusak yang
                                                                        
            dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini menjadi
            tanggung jawab Kontraktor.                                  
            Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus perkasus.
                                                                        
                                                                        
            Pengujian Besi Beton                                        
            Benda Uji Besi Uji Beton                                    
            a. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
                                                                        
              Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa disaksikan Direksi tidak
              diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi
              tanggung Kontraktor.                                      
                                                                        
            b. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman , lokasi
              terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
            c. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka Direksi berhak untuk
                                                                        
              meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan diatas, dengan beban
              biaya ditanggung oleh Kontraktor.                         
            d. Laporan Hasil Uji Besi Beton                             
                                                                        
              Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium penguji untuk
              diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapai dengan kesimpulan apakah
              kualitas besi beton tertsebut memenuhi syarat yang telah ditentukan.
         5). Syarat-Syarat Pelaksanaan                                  
                                                                        
            Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
            disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan beton
            harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman , termasuk tenaga ahli untuk acuan/ bekisting,
                                                                        
            sehingga sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkina yang terjadi. Selain itu, Kontraktor
            wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehing sudah paham dengan pekerjaan yang
            sedang dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli
                                                                        
            dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai
            dilakukan . Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan
            metode kerja dan harus disetujui Direksi. Jika dipandang perlu , maka Direksi/ Pengawas berhak
                                                                        
            untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua
            usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.
            a. Slump                                                    
                                                                        
              Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara khusus
              adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump beton adalah 16 – 18
              cm lebih besar dari 12cm (disesuaikan dengan bab pengecoran bored piled, Pondasi).Cara uji
                                                                        
              slump sebagai berikut, Beton diambil sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (begisting).
              Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai
              kurang lebih sepertiganya.Kemudian beton tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dengan besi beton
                                                                        
              diameter 16 mm, panjang 30 cm dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan dengan cara
              serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan
              harus masuk sampai dengan satu lapisan dibawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera
                                                                        
              cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunnannya. 
            b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus mendapatkan
              persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.Laparan harus diberikan kepada Direksi paling
              lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan . Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih
                                                                        
              mendalam antara semua pihak yang berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut
              harus dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data
              tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.                    
                                                                        
            c. Persiapan dan Pemeriksaan                                
              Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin tertulis dari Direksi.
              Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang kesiapannya untuk melakukan
                                                                        
              pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan minimal satu hari sebelum waktu
              pengecoran, sesuai dengan kesepakatan dilapangan, untuk memungkinkan Direksi melakukan
              pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang
                                                                        
              memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Direksi dapat memeriksa
              pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan
              untuk melakukan pengecoran . Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus
              segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin lagi
                                                                        
              untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu akibat
              koreksi yang timbul, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas , Persetujuan untuk
              melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabb
                                                                        
              sepenuhnya atas ketidak sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran
              dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan tertanam didalam beton sudah
              terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan ndari lokasi pengecoran.
                                                                        
              Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan.
            d. Siar Pelaksanaan                                         
              Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar
                                                                        
              pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur dapat dikurangi
              . Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan sebagai daerah
              basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi siar pelaksanaan
                                                                        
              harus terletak pada daerah dimana gaaya geser adalah minimal, umumnya terletak pada
              sepertiga bentang tengah dari panjangg efektif elemen struktur .Pada pengecoran beton yang
              tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian rupa,
                                                                        
              sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur yang besarpada beton yang tersebut,
              yang berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar
              pelaksanaan dapat dibuat secara horizontaldan pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-
                                                                        
              lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus sudah
              mempertimbangkan didalam penawarannya , segala hal yang berhubungan dengan siar
              pelaksanaan seperti erstop, perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton
                                                                        
              agar dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari
              semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi
              tetap melekat dengan baik.                                
            e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.                       
                                                                        
              Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi proyek dalam
              keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan cukup jauh dari
              proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat proses pengerasan dari
                                                                        
              beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak
              terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton . Pada saat pengecoran tinggi
              jatuh dari beton segar harus kurang dari 1.50 metert. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi
                                                                        
              pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta beton sehingga mengakibatkan kualitas
              beton menjadi menurun . Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti pipa tremi sehingga
              syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam kondisi
                                                                        
              plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik.
              Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan personil yang akan mendukung pengecoran
              beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai
              gambaran setiap alat pemadat mampu memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam.
                                                                        
              Beton segar dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga
              masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam pemadatan beton
              masih bersifat plastis.                                   
                                                                        
         6). Pemadatan Beton                                            
            1. Alat Pemadat Beton                                       
              Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan tipe
                                                                        
              yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas . Pemadatan tersebut bertujuan untuk \mengurangi
              udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton . Pemadatan tersebut berkaitan
              dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton menjadi sangat
                                                                        
              singkat , sehingga slump yang rendah biasanya merupakan masalah . Untuk itu harus
              disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran yang
              akan dilakukan . Minimal harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai , jika
                                                                        
              ada vibrtor yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung . Alat pemadat harus
              ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
            2. Lokasi Pemadatan yang Sulit                              
                                                                        
              Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan baolk-kolom ,
              dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat dan rumit, maka kontraktor
              harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang disampaikan kepada
                                                                        
              Direksi paling lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada
              beton , sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.    
            3. Pemadatan Kembali                                        
                                                                        
              Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton tersebut
              harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Direksi agar retak tersebut dapat
              dihilangkan.                                              
                                                                        
                                                                        
            4. Metode Pemadatan Lain                                    
              Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang dipandang
              dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan dan inti beton. Hal
                                                                        
              ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa
              adanya beban yang bekerja.                                
            5. Temperatur Beton Segar                                   
                                                                        
              Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai skala 5 s/d
              100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur
              sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1 derajat
                                                                        
              C.                                                        
         7). Perawatan Beton                                            
            1. Tujuan Perawatan                                         
                                                                        
              Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat cair
              pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada umur beton
              awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan
              terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan begitu
                                                                        
              pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk itu harus dilakukan perawatan beton
              sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat terutama pada permukaan beton
              yang baru dipadatkan.                                     
                                                                        
            2. Lama Perawatan                                           
              Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air bersih
              selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal seperti kolom
                                                                        
              dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung yang dibasahi terus
              menerus selama 7 hari .                                   
            3. Perlindungan Beton Tebal                                 
                                                                        
              Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton harus
              dilindungi dengan material (antara lain stirofoam) yang disetujui oleh Direksi, agar dapat
              memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban
                                                                        
              permukaan beton dapat dipertahankan.                      
            4. Acuan Metal                                              
              Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang sejenis, harus
                                                                        
              didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan . Acuan tersebut dihindari dari terik
              matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan panas.
              Perlakuan yang kuarang baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan
                                                                        
              beton.                                                    
            5. Curing                                                   
              Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap sinar matahari
                                                                        
              dan hembusan angin kering.                                
              Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai berikut:
               - Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari pertama
                                                                        
                                                                        
                 harus disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi dengan air selama paling
                 sedikit 2 minggu secara terus menerus.                 
               - Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru dicor
                                                                        
                 (dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan mengangkut bahan-
                 bahan.                                                 
         8). Pengujian Pekerjaan                                        
                                                                        
            1. Besi Beton                                               
             Besi harus bersih dari lapisanminyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih.
             Penampang besi harus bulat sertamemenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1988).
                                                                        
             a. Kawat Pengikat                                          
               Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng, diameter
               kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka harus
                                                                        
               memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1988).
             b. Merk Besi Beton                                         
               Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi beton
               dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk disetujui
                                                                        
               Direksi.                                                 
             c. Penyimpanan                                             
               Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
                                                                        
               kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan karat
               dapat dihindarkan                                        
             d. Gambar Kerja dan Bending Schedule                       
                                                                        
               Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan berdasarkan
               standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan alat-
               alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah , retak-retak dan
                                                                        
               sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan
               harus dengan bar cutter. Pemotongan dan pembengkokan dengan sistim panas sama sekali
               tidak diijinkan. .Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja pembengkokan (bending
                                                                        
               schedule) dan diajukan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
             e. Bebas Karat                                             
               Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan harus
                                                                        
               sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang, permukaan
               besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat mengurangi lekatan besi
               beton.                                                   
                                                                        
            2. Selimut Beton                                            
             Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar ditail .
             Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan penampang beton harus
                                                                        
             dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang , sehingga pemakaian selimut beton
             yang melebihi ketentuan - ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari
             Direksi Pengawas.                                          
                                                                        
                                                                        
            3. Penjangkaran                                             
             Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran, penyaluran , letak
             sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam gambar
                                                                        
             rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada
             Direksi.                                                   
            4. Kawat Beton dan Penunjang                                
                                                                        
             Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang kokoh
             untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak
             kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan . Pembesian harus
                                                                        
             ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang
             ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini . Penunjang-penunjang
             metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan . Ikatan dari kawat harus dimasukkan kedalam
                                                                        
             penampang beton, sehingga tidak menonjol permukaan beton.  
            5. Sengkang-sengkang                                        
             Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka sengkang harus
             diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar . Akhiran/ kait sengkang
                                                                        
             harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam gambar standar agar sengkang dapat bekerja
             seperti yang diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat
             tulangan utama.                                            
                                                                        
            6. Beton Tahu                                               
             Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan minimum
             mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak antara beton tahu
                                                                        
             ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai SNI     
            7. Penggantian Besi.                                        
             a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang
                                                                        
               tertera pada gambar.                                     
             b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat
               kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka
                                                                        
               Kontraktor dapat menambah ektra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera
               dalam gambar.                                            
             c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
                                                                        
               gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter
               yang terdekat dengan catatan :                           
               1) Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.     
                                                                        
               2) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang
                 dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas) .
                 Khusus untuk balok portal , jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh
                                                                        
                 lebih besar jauh dari pembesian aslinya.               
               3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat
                 tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
                                                                        
                                                                        
               4) Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
         9). Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing              
            1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi sparing yang
                                                                        
             akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari gambar M & E dan
             mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan tentang gambar tersebut . Kebutuhan
             sparing yang terjadi akibat perubahan disain harus diinformasikan segera kepada Direksi untuk
                                                                        
             mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat lubang atau memotong
             konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus mendapatkan ijin
             tertulis dari Direksi.                                     
                                                                        
            2. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan sebagainya, harus
             sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut petunjuk-petunjuk
             Direksi.                                                   
                                                                        
            3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus mengikuti ketentuan
             yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/ belum tertera didalam gambar maka
             Kontraktor wajib mengiformasikan hal tersebut kepada Tim Teknis / Direksi untuk mendapatkan
             penyelesainnya.                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAB V                                      
                      PEKERJAAN ARSITEKTUR                              
                                                                        
                                                                        
5.1 ASPEK ARSITEKTUR                                                    
    5.1.1 URAIAN DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN ARSITEKTUR     
         A. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                        
            Lingkup pekerjaan arsitektur meliputi:                      
              a. Pekerjaan Dinding dan Plesteran.                       
              b. Pekerjaan Penutup Atap dan Lisplank                    
                                                                        
              c. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela.                     
              d. Pekerjaan Alat Pengunci dan Penggantung.               
              e. Pekerjaan Plafond                                      
                                                                        
              f. Pekerjaan Lantai Screed                                
              g. Pekerjaan Penutup Lantai                               
              h. Kaca dan Cermin                                        
                                                                        
              i. Pekerjaan Sanitasi                                     
              j. Pekerjaan Pengecatan                                   
              k. Pekerjaan Paving Block dan Kansteen                    
                                                                        
              l. Pekerjaan Pagar                                        
    5.1.2 PEKERJAAN BONGKARAN                                           
         A. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                        
            Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan exsisting sesuai dengan keterangan pada
            gambar.                                                     
         B. Pelaksanaan Pembongkaran                                    
                                                                        
            1. Sebelum dilakukan pembongkaran Kontraktor harus mendapat izin pembongkaran dari Pemberi
              Tugas serta izin-izin lain dari PEMDA setempat termasuk izin pemakaian jalan, tempat
              pembuangan puing dan lain-lain. Kelalaian dalam hal ini, resiko menjadi tanggung jawab
                                                                        
              Kontraktor;                                               
            2. Dalam pelaksanaan pembongkaran ini Kontraktor wajib membuat usulan rencana pembongkaran
              minimal menyebutkan:                                      
              a. Metode Pembongkaran;                                   
                                                                        
              b. Waktu pengangkatan bongkaran;                          
              c. Lokasi pembuangan bongkaran;                           
              d. Pengamanan terhadap instalasi M/E;                     
                                                                        
              e. Jangka waktu pelaksanaan;                              
              f. Lain-lain yang berkenaan dengan pembongkaran ini.      
            3. Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Kontraktor;     
                                                                        
            4. Kontraktor harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta keselamatan
              pengguna lahan tempat bongkaran;                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            5. Kontraktor harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan digunakan kembali
              sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi catatan tentang cacat dan rusak atas
              persetujuan MK/Konsultan Pengawas;                        
                                                                        
            6. Kontraktor harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan menyimpannya pada
              tempat yang aman;                                         
            7. Penempatan hasil bongkaran/ puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan pekerjaan
                                                                        
              selanjutnya dan lingkungan sekitar;                       
            8. Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab Kontraktor;
         C. Buangan Sisa Bongkaran                                      
                                                                        
            Material hasil bongkaran atas persetujuan pengawas telah diseleksi bagian-bagian yang dapat
            dimanfaatkan kembali dan tidak akan digunakan kembali. Pembuangan sisa material hasil
            bongkaran yang tidak akan digunakan kembali menjadi tanggung jawab kontraktor dan sisanya
                                                                        
            harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan pengawas. Sisa material hasil
            bongkaran yang tidak akan digunakan kembali harus dikeluarkan paling lambat dalam waktu 1 x 24
            jam setelah dilakukan pembongkaran, sehingga tidak mengganggu penyimpanan material lain.
         D. Peralatan                                                   
                                                                        
            1. Excavator                                                
            2. Alat bantu lainnya                                       
                                                                        
    5.1.3 PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN                               
                                                                        
         5.1.3.1 PEKERJAAN DINDING                                      
              A. Lingkup Pekerjaan                                      
                1. Dinding sisi luar bangunan, pekerjaan dinding lainnya sesuai gambar.
                                                                        
                2. Dinding toilet, dinding pembatas ruangan dan lain-lain.
                3. Untuk pekerjaan rehabilitasi ketentuan dan penggunaan material mengikuti jenis material
                  eksisting sesuai gambar.                              
                                                                        
              B. Bahan                                                  
                1. Material                                             
                  a. Batu bata yang digunakan adalah jenis batu bata press
                  b. Kontraktor wajib memberikan contoh pada Konsultan Pengawas/Manajemen
                                                                        
                   Konstruksi Pemberi Tugas untuk dimintakan persetujuannya.
                  c. Apabila bahan-bahan yang datang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Konsultan
                   Pengawas/Manajemen Konstruksi/Pemberi Tugas, maka Konsultan
                                                                        
                   Pengawas/Manajemen Konstruksi/Pemberi Tugas berhak menolak bahan-bahan
                   tersebut dan Kontraktor wajib untuk segera mengeluarkan dari lokasi pembangunan
                   dan menggantikan yang baru (yang disetujui).         
                                                                        
                2. Produk/Merek batu bata: Tabel Spesifikasi Material.  
                3. Semen atau Semen Instant                             
                  a. Semen yang datang di proyek, harus disimpan di dalam gudang yang lantainya kering
                                                                        
                   dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah disekitarnya. Penyimpanan
                   semen tidak boleh lebih dari 1 bulan untuk menghindari agar semen tidak membatu.
                                                                        
                  b. Bilamana pada setiap pembukaan kantong, ternyata semennya sudah lembab dan
                   menunjukkan gejala membatu, maka semen tersebut tidak boleh dipergunakan dan
                   harus segera dikeluarkan dari lokasi pembangunan.    
                                                                        
                  c. Supplier/Pedagang yang mengirim semen ke pekerjaan hendaknya dapat
                   menunjukkan sertifikat.                              
              C. Jenis Pasangan dan Adukan yang digunakan               
                                                                        
                Ada dua jenis pasangan dan alternatif jenis adukan yang dapat digunakan, yaitu:
                1. Pasangan Kedap Air (Trasraam) Menggunakan jenis semen instant dengan sistem
                  adukan sesuai petunjuk pabrik pembuat.                
                                                                        
                2. Pasangan Biasa                                       
                  a. Jika menggunakan adukan semen dan pasir pasang. Adukan 1 PC : 5 PS digunakan
                   untuk semua pasangan bata diluar pasangan kedap air. 
                                                                        
                  b. Jika menggunakan adukan semen instant. Menggunakan jenis semen instant
                   dengan sistem adukan sesuai petunjuk pabrik pembuat. Pelaksanaan pembuatan
                   adukan semen instant :                               
                   1) Tuang semen instant ke dalam ember dan dituang air secara bertahap dan sesuai
                                                                        
                     petunjuk pabrik pembuat agar menghasilkan campuran yang merata.
                   2) Harus menggunakan alat pengaduk elektrik (Mixer). 
                   3) Biarkan selama 1 menit sebelum digunakan.         
                                                                        
                  c. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, kontraktor harus membuat mock up terlebih dahulu
                   untuk mendapatkan persetujuan MK/Pengawas.           
              D. Pelaksanaan Pembuatan Dinding                          
                                                                        
                1. Kontraktor harus mengerjakan pengukuran bangunan (uit-zet) serta letak-letak dinding
                   yang akan dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan gambar;
                2. Adukan harus diaduk dengan mesin pengaduk seperti yang dipersyaratkan dalam
                                                                        
                   pekerjaan beton;                                     
                3. Semua pemasangan harus diletakkan tegak lurus, datar dalam satu garis lurus dan
                   berjarak sama;                                       
                                                                        
                4. Sebelum dipasang batu bata tersebut harus dibasahi dengan air. Bata yang lebarnya
                   kurang dari 12 cm tidak boleh dipergunakan. Tebal spesi adalah 1 cm – 2 cm;
                5. Berikan contoh dari batu bata untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
                                                                        
                   Pengawas/MK;                                         
                6. Setiap bidang pasangan bata yang luasnya melebihi 12 m2 harus ditambahkan kolom
                   praktis dan balok praktis untuk memperkuat dan pengikat pasangan dinding bata. Atau
                                                                        
                   ketentuan lain atas petunjuk Konsultan Pengawas/MK;  
                7. Pemasangan batu bata harus bertahap setiap 1 meter dan diikuti cor kolom praktis.
                8. Sebelum diplester batu bata harus disiram air lebih dahulu;
                                                                        
                9. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan. Sedangkan bata merah yang
                   patah 2 tidak boleh dipasang melebihi dari 5 %;      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                10. Pasangan batu bata harus menghasilkan finish 15 cm untuk ½ batu dan finish 25 cm
                   untuk 1 bata;                                        
                11. Antara kolom dan dinding dihubungkan dengan pemberian angkur setiap 6 lapis bata.
                                                                        
                   Penggunaan angkur dengan diameter 10 mm dan panjang minimal 40 cm.
                                                                        
         5.1.3.2 PEKERJAAN PLESTERAN                                    
              A. Lingkup Pekerjaan                                      
                Meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan dinding / bidang yang akan diplester, serta
                                                                        
                pelaksanaan pekerjaan pemlesteran itu sendiri pada dinding-dinding yang akan diselesaikan
                dengan cat, sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian
                dinding. Seluruh dinding pasangan bata baik yang terlihat ataupun tidak terlihat (pasangan
                                                                        
                block beton ringan aerasi diatas plafond dan dinding shaft) harus tetap diplester.
              B. Bahan                                                  
                1. Jika menggunakan adukan semen dan pasir pasang       
                                                                        
                a. Persyaratan Teknis                                   
                  1) Agregat untuk Plesteran                            
                   - Bentuk dan ukuran Bentuk dan ukuran agregat untuk plesteran harus memenuhi:
                                                                        
                     gregat halus alami hasil disintegrasi batu alam;  
                     Agregat halus hasil olahan diproses khusus sehingga bentuk dan ukuran
                      sesuai Tabel persyaratan Gradasi Agregat Alam untuk Plesteran Lapisan
                                                                        
                      Kamprot dan Badan;                                
                   - Agregat yang berbutir bulat dan berukuran seragam tidak boleh digunakan.
                    Unsur Perusak Untuk perusak yang terkandung dalam agregat harus dibatasi
                                                                        
                    sebagai berikut:                                    
                    ● Partikel yang mudah pecah maksimum 1.0 %;         
                    ● Tidak mengandung zat organik;                     
                                                                        
                    ● Partikel ringan yang terapung pada cairan dengan berat jenis 2.0 maksimum
                      0.5 %;                                            
                    ● Kadar lumpur maksimum 5 %;                        
                                                                        
                    ● Bebas dari kotoran yang dapat merusak warna. - Sifat fisik Sifat fisik agregat
                      untuk plesteran harus memenuhi:                   
                    ● Gradasi agregat untuk lapisan pertama dan lapisan kedua mengikuti ketentuan
                                                                        
                      tabe                                              
                                                                        
    5.1.4 PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN LISPLANK                           
         A. Ketentuan Umum                                              
           Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan atap genteng metal dan Lisplank dilakukan, maka:
                                                                        
           1. Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan, pengukuran di lapangan agar sesuai dengan ukuran
              di lapangan.                                              
           2. Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan yang akan digunakan untuk
                                                                        
              mendapatkan persetujuan MK/Pengawas, Pemberi Tugas dan Perencana.
                                                                        
           3. Bahan-bahan yang cacat tidak boleh digunakan, bahan yang dipasang harus sesuai contoh yang
              sudah disetujui MK/Pengawas, Pemberi Tugas dan Perencana. 
           4. Kontraktor harus membuat shop drawing.                    
                                                                        
         B. Lingkup Pekerjaan                                           
           1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (material, pengiriman, penyimpanan, pemasangan).
           2. Meliputi pekerjaan atap metal dan lisplank beserta rangka-rangka pendukungnya.
                                                                        
           3. Untuk pekerjaan rehabilitasi ketentuan dan penggunaan material mengikuti jenis material eksisting
              sesuai gambar.                                            
         C. Referensi                                                   
                                                                        
           1. Semua pekerjaan harus merefer ke standar pemasangan atap genteng metal.
           2. Quality Assurance: Kualifikasi manufaktur: produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh
              perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh
                                                                        
              MK/Pengawas dan Pemberi Tugas.                            
           3. Kualifikasi pekerja:                                      
              a. Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini selama
                pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta
                                                                        
                metode yang dibutuhkan selama pelaksanaan.              
              b. Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
              c. Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, MK/Pengawas, dan Pemberi Tugas tidak
                                                                        
                mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.   
         D. Submittals/Pengiriman                                       
           1. Kontraktor harus mengirimkan contoh bahan dan sistem pemasangan yang lengkap dengan
                                                                        
              teknikal spesifikasi dan label dari pabrik pembuat.       
           2. Mengirimkan shop drawing yang menunjukkan sistem pemasangan atap dan hubungan dengan
              bagian-bagian kain seperti tangki baja, dinding, talang dan sebagainya untuk disetujui
                                                                        
              MK/Pengawas,dan Perencana.                                
           3. Mengirimkan schedule pemasangan yang dikoordinasikan dengan bagian-bagian terkait lain
              pada area yang sama untuk disetujui MK/Pengawas, dan Pemberi Tugas.
                                                                        
         E. Penyimpanan dan Perawatan                                   
           1. Produk dikirim dalam keadaan tertutup terkemas dari pabrik, tanpa cacat.
           2. Material harus disimpan dan dirawat dalam gudang tertutup, aman, terlindung, lengkap disimpan
                                                                        
              dengan label, tipe, baik dan sesuai dengan yang disebutkan dalam spesifikasi dan gambar
              perencanaan.                                              
         F. Garansi                                                     
                                                                        
           1. Garansi tertulis dari fabrikator untuk kualitas, ketahanan dan warna bahan.
           2. Garansi untuk kualitas kerja pemasangan dari kontraktor/installer yang tepat, baik dan sesuai
              dengan yang disebutkan dalam spesifikasi dan gambar perencanaan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    5.1.5 PEKERJAAN KUSEN PINTU/JENDELA                                 
         A. Lingkup Pekerjaan                                           
           1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat untuk pekerja, material/bahan, pengiriman,
                                                                        
             penyimpanan, pemasangan, penerimaan;                       
           2. Meliputi penyediaan kusen-kusen, jendela dan pintu-pintu panel UPVC sesuai yang ditunjukkan
             dalam gambar dan spesifikasi ini, aksesori yang diperlukan untuk pemasangan dan
                                                                        
             kelengkapannya, penyimpanan dan perawatan, serta pembangunannya sesuai yang telah
             ditunjukkan dalam gambar;                                  
           3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu, jendela, dan pekerjaan
                                                                        
             kaca;                                                      
           4. Untuk pekerjaan rehabilitasi ketentuan dan penggunaan material mengikuti jenis material eksisting
             sesuai gambar.                                             
                                                                        
           Bagian ini menjelaskan “Commercial Quality” kusen dan pintu-pintu panel untuk pintu dan bukaan-
           bukaan yang berhubungan, termasuk panels dan louvres pada pintu-pintu dan frame tersebut.
         B. Quality Assurance                                           
           1. Kualifikasi manufaktur: produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan yang sudah
                                                                        
             terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh MK/Pengawas dan Pemberi
             Tugas.                                                     
           2. Single source responsibility: untuk menjamin kualitas penampilan dan performance, harus
                                                                        
             memakai material untuk sistem yang berasal dari satu manufaktur (single manufaktur) dengan
             sistem yang tersedia atau disetujui oleh sistem dari manufaktur.
           3. Sistem akan dites oleh laboratorium testing independen yang dipilih oleh Pemberi Tugas dengan
                                                                        
             mock-up system yang harus dibuat oleh Kontraktor.          
           4. Building concrete structural tolerances: harus tidak boleh lebih dari toleransi pemasangan seperti:
             batas-batas perbedaan untuk posisi tegak dan level.        
                                                                        
                                                                        
    5.1.6 PEKERJAAN ALAT PENGUNCI DAN PENGGANTUNG                       
         A. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                        
           1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat untuk pekerja, material/bahan, pengiriman,
             penyimpanan, pemasangan dan penerimaan.                    
           2. Meliputi penyediaan alat pengunci dan penggantung (Finished Hardware/Ironmongery) yang
                                                                        
             dibutuhkan untuk mengayun (swing), sliding, folding untuk pintu dan jendela, termasuk semua
             aksesoris yang dibutuhkan untuk pemasangan dan operasional pintu/jendela dengan baik. Selain
             itu pekerjaan-pekerjaan seperti memasang dan melakukan set Ironmongery pada pintu/jendela.
                                                                        
             Bagian-bagian atau aksesoris yang termasuk dalam pasal ini adalah : hinges/engsel, lock cylinder
             dan kunci, lock dan latch set, belts, push/pull unito, alat-alat control pintu (miscellaneous), unit-unit
             trim pintu, protection plates, door closer, door stopper, sound tripping untuk pintu-pintu interior,
                                                                        
             automatic drop seals/door bottom dan bagian-bagian lain yang diperlukan;
           3. Untuk pekerjaan rehabilitasi ketentuan dan penggunaan material mengikuti jenis material eksisting
             sesuai gambar.                                             
                                                                        
                                                                        
         B. Referensi                                                   
           1. Quality Assurance :                                       
             a. Kualifikasi manufaktur: produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan yang
                                                                        
               sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh MK/Pengawas
               dan Pemberi Tugas.                                       
             b. Single Source Responsibility: setiap tipe hardware harus berasal dari fabrikator/pembuat
                                                                        
               tunggal bila tersedia. Bila ada perbedaan sumber, mintallah persetujuan MK/Pengawas,
               Pemberi Tugas dan Perencana.                             
             c. Fire rated openings: sediakan hardware untuk pintu-pintu tahan api (fire rated) yang memenuhi
                                                                        
               persyaratan-persyaratan yuridiksi otoritas. Sediakan hanya item-item hardware pintu yang
               terdapat dalam list dan identik dengan produkproduk yang ditest oleh organisasi testing dan
               inspeksi yang diterima oleh jurisdiksi otoritas dan tunduk pada persyaratan-persyaratan pintu
                                                                        
               tahan api (fire rated) dan label pada kusen pintu.       
           2. Kualifikasi Pekerja :                                     
             a. Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini selama
               pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta metode
                                                                        
               yang dibutuhkan selama pelaksanaan.                      
             b. Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
             c. Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Manajemen Konstruksi, Pemberi Tugas, dan
                                                                        
               Perencana tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.
         C. Pengiriman dan Penyimpanan                                  
           1. Hardware harus dikirim ke site dalam kemasan tertutup asli dari pabrik/fabrikator.
                                                                        
           2. Tandai setiap item atau kemasan terpisah dengan identifikasi yang berkaitan dengan schedule
              final hardware, dan cantumkan instruksi pemasangan untuk setiap item atau kemasan.
           3. Kemasan hardware pintu/jendela adalah merupakan tanggung jawab supplier. Karena ada
                                                                        
              kemungkinan material diterima oleh supplier dari berbagai fabrikator, sortirlah dan kemas
              kembali dalam kontainer/kemasan dan tandai dengan jelas untuk nomor set dari hardware agar
              match dengan nomor-nomor schedule hardware yang telah disetujui. Dua atau lebih nomor set
                                                                        
              yang identik dapat dikemas dalam satu kemasan.            
           4. Lakukan penyimpanan dengan berhati-hati untuk menghindari cacat/rusak dari material selama
              penyimpanan.                                              
                                                                        
           5. Setiap perubahan kunci harus diberi tanda atau sebaliknya ditandai pada pintu untuk tipe silinder
              akan digunakan.                                           
           6. Inventarisasikan hardware pintu secara bersama-sama dengan wakil dari supplier hardware dan
                                                                        
              supplier pemasang (installer) sampai masing-masing merasa puas dan jumlah yang akan
              dipakai benar.                                            
           7. Berikan pengaman untuk hardware pintu-pintu yang dikirim ke proyek, tapi belum dipasang.
                                                                        
              Kontrolah penyimpanan dan pemasangan item-item hardware agar tidak tertukar sehingga
              penyelesaian pekerjaan tidak terhambat karena kehilangan, baik sebelum dan setelah
              pemasangan.                                               
                                                                        
                                                                        
         D. Persyaratan Bahan                                           
           1. Material                                                  
             a. Semua item hardware yang dipasang pada fungsi-fungsi yang sama harus berasal dari satu
                                                                        
               pabrik/manufaktur bila memungkinkan. Semua lockset harus berasal dari satu pabrik dan
               silindernya haruslah dapat ditukar-tukar;                
             b. Persyaratan-persyaratan desain, grade, fungsi-fungsi, finish, ukuran dan kualitas dari setiap
                                                                        
               tipe dan finish hardware ditunjukkan dalam “hardware schedule”;
             c. Produk/merk yang direkomendasikan adalah :              
           2. Fabrikasi                                                 
                                                                        
             a. Cetakan nama pabrik : jangan memakai produk yang memiliki cetakan nama manufaktur atau
               daftar merk yang tertera dengan bagian yang terlihat (hilangkan cetakan yang removable)
               kecuali bila berkenan dengan label tahan api (fire rated) yang dibutuhkan, atau sesuai
                                                                        
               persetujuan Perencana, Manajemen Konstruksi, dan Pemberi Tugas.
             b. Base metal : produk dari unit hardware harus dibuat dengan metode basic metal dan forming
               method yang sesuai standard metal alloy manufaktur, termasuk komposisi, temper dan
               kekerasannya, tapi tidak ada unit casing yang kualitasnya lebih rendah dari yang
                                                                        
               dispesifikasikan sesuai finishing yang ditunjukkan.      
             c. Fastener: sediakan hardware yang dibuat untuk kesesuaian dengan pembuat cetakan
               (template). Secara umum siapkan pemasangan dengan memakai mesin pemasang sekrup.
                                                                        
               Jangan pakai hardware yang telah disiapkan dengan self topping metal screw, kecuali
               ditunjukkan dalam spesifikasi.                           
             d. Lengkapilah sekrup untuk pemasangan hardware. Lakukan dengan sistem sekrup, Philips flot-
                                                                        
               head kecuali ditunjukkan lain.                           
             e. Tutuplah sekrup yang terbuka (dalam setiap kondisi) agar cocok dengan finish hardware atau
               bila terbuka pada permukaan bagian pekerjaan lain yang berdekatan agar sesuai dengan
                                                                        
               finishing bagian pekerjaan lain tersebut sedekat/semirip mungkin termasuk mempersiapkan
               permukaan cat dan memeriksa finishing cat.               
             f. Pasanglah fastener tersembunyi (concealed fastener) untuk hardware unit yang terekspose
                                                                        
               pada kondisi bila tidak ada standard unit yang tersedia dengan fastener tersembunyi. Jangan
               memakai thru-bolts untuk pemasangan dimana bolt head atau mur pada muka yang
               berlawanan diekspose pada bagian pekerjaan lain, kecuali pemakaiannya hanya dipakai untuk
                                                                        
               memperkuat jenis pekerjaan pengencangan hardware dengan aman. Bila hru-bolts digunakan
               sebagai alat untuk memperkuat bagian pekerjaan, siapkanlah sleeves untuk setiap thru-bolts
               atau gunakan screw fastener                              
                                                                        
    5.1.7 PEKERJAAN PLAFOND                                             
                                                                        
         A. Ketentuan Umum                                              
           1. Pekerjaan penyelesaian baru dapat dikerjakan setelah semua pekerjaan instalasi yang harus
             dipasang diatas langit-langit telah selesai dipasang dan diuji coba (test).
                                                                        
           2. Semua pekerjaan plafond harus rata, rapih dan tidak bergelombang.
                                                                        
                                                                        
           3. Semua bahan yang dipasang harus baru, baik, tidak cacat, basah, dan tidak melengkung. Warna
             dan tekstur bahan harus sama.                              
           4. Peil ketinggian plafond harus sesuai gambar rencana.      
                                                                        
         B. Lingkup Pekerjaan                                           
           1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat untuk pekerja, bahan/material, pengiriman,
             penyimpanan, pemasangan dan penerimaan.                    
                                                                        
           2. Meliputi penyediaan bahan plafond : Triplek, PVC, Gypsum, GRC, compound, tape, rangka
             penggantung plafond, pemasangan rangka gantung dan bahan plafond pada tempattempat yang
             sesuai dengan gambar rencana. Lingkup pekerjaan ini mengikat dan berlaku untuk seluruh
                                                                        
             pekerjaan langit-langit.                                   
           3. Untuk pekerjaan rehabilitasi ketentuan dan penggunaan material mengikuti jenis material eksisting
             sesuai gambar.                                             
                                                                        
         C. Referensi                                                   
           1. Semua pekerjaan harus merefer ke standar :                
             a. ASTM C 1396 Standard Board                              
             b. ASTM C 475 Joint compound dan Joint tape                
                                                                        
             c. ASTM C 840 Aplikasi dan finishing papan gypsum          
             Penggunaan material gypsum untuk area lembab digunakan gypsum Moistureshield sesuai
             dengan standard ASTM C1396 dan dapat dikategorikan sebagai Water Resistant Gypsum Backing
                                                                        
             Board.                                                     
           2. Quality Assurance :                                       
             Kualifikasi manufaktur: produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan yang
                                                                        
             sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh MK/Pengawas dan
             Pemberi Tugas.                                             
           3. Kualifikasi Pekerja :                                     
                                                                        
             a. Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini selama
               pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta metode
               yang dibutuhkan selama pelaksanaan.                      
                                                                        
             b. Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki keahlian yang dibutuhkan.
             c. Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Manajemen Konstruksi, Pemberi Tugas, dan
               Perencana tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.
                                                                        
         D. Syarat Pengiriman dan Penyimpanan                           
           1. Material harus dikirim dalam pelindung tertutup atau kontainer dari pabrik dengan nama pabrik,
              warna, ukuran dan tipe.                                   
                                                                        
           2. Material harus dipegang/dijaga dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan sesuai dengan
              instruksi dari pabrik.                                    
           3. Material harus disimpan dalam ruangan, ditutup, ditumpuk rata, terangkat dari lantai dan
                                                                        
              terlindung dari air, yang semuanya sesuai petunjuk pabrik.
         E. Persyaratan Bahan                                           
           1. Material dan Komponen                                     
                                                                        
                                                                        
             a. Material yang digunakan dalam bagian ini harus secara menyeluruh sesuai dengan peraturan
               dan standar-standar yang disebut disini, dan/atau setara dengan peraturanperaturan dan
               standar-standar internasional, yang disetujui oleh Pemberi Tugas, Manajemen Konstruksi, dan
                                                                        
               Perencana.                                               
             b. Apabila penutup plafond menggunakan papan gypsum Pemasangan harus staggered (saling –
               silang) dengan jarak overlap 600mm.                      
                                                                        
             c. Sekrup untuk pemasang plasterboard harus anti karat.    
             d. Tipe ceiling dan polanya harus sesuai dengan persetujuan MK/Pengawas, Pemberi Tugas, dan
               Perencana.                                               
                                                                        
         F. Persyaratan Pelaksanaan                                     
           1. Persiapan Kontraktor harus mengirimkan kepada Pemberi Tugas, MK/Pengawas, dan Perencana
             halhal berikut untuk direview sebelum memulai pekerjaan:   
                                                                        
             1. Shop drawing, yang menunjukkan:                         
               a. Penunjukkan lay-out;                                  
               b. Metode spasi/penyetelan untuk semua main dan cross runner;
               c. Detail-detail perubahan level;                        
                                                                        
               d. Detail pemasangan pada ceiling di daerah perlengkapan (fixture) ceiling;
               e. Posisi untuk manhole (inspection manhole);            
               f. Gambar-gambar koordinasi yang menunjukkan koordinasi ME dan/atau perlengkapan
                                                                        
               plumbing dan fixtures (lampu, sprinkler, dan sebagainya) bila ada, serta design ceiling dan
               konstruksinya.                                           
             2. Contoh material ukuran sebenarnya yang menunjukkan pola dan warna.
                                                                        
             3. Mock-up yang mewakili sistem pemasangan ceiling.        
             4. Fotocopy lengkap spesifikasi teknik dari pabrik termasuk detail instruksi untuk pemasangan
               material.                                                
                                                                        
             5. Pada Pekerjaan Langit-langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam
               pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini.
             6. Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit pekerjan lain yang terletak diatas langit-langit
                                                                        
               harus sudah terpasang.                                   
             7. Disiplin lain yang termasuk disini atara lain :         
               ● Elektrikal/Mekanikal                                   
                                                                        
               ● Perlengkapan instalasi lain yang diperlukan.           
             8. Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas tidak tercantum dalam gambar rencana plafond, harus
               diteliti dahulu pada gambar-gambar instalasi yang lain (Sipil, Elektrikal/Mekanikal, Plumbing).
                                                                        
               Untuk pemasangan harus konsultasi dengan perencana.      
                                                                        
    5.1.8 PEKERJAAN LANTAI SCREED                                       
         A. Ketentuan Umum                                              
           1. Kontraktor wajib mengadakan penelitian terhadap kemiringan lantai agar sesuai gambar rencana.
                                                                        
           2. Lapisan waterproofing harus sudah selesai dipasang untuk daerah-daerah toilet, dan tempat-
             tempat/ruangan-ruangan yang lebih rendah dari permukaan tanah dan plat atap beton.
                                                                        
           3. Pekerjaan dan bahan-bahan untuk hal ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari
             MK/Pengawas, Pemberi Tugas dan Perencana.                  
           4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong diwajibkan untuk mengajukan gambar kerja pelaksanaan.
                                                                        
         B. Lingkup Pekerjaan                                           
           1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya
             yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu
                                                                        
             baik dan sempurna.                                         
           2. Pekerjaan lantai screed dilakukan meliputi bawah finishing lantai keramik dan untuk seluruh detail
             seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.          
                                                                        
         C. Persyaratan Bahan                                           
           1. Semen Portland                                            
             a. Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk dagang atau atas
                                                                        
               persetujuan Konsultan Pengawas.                          
             b. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
           2. Pasir Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organis,
             lumpur, tanah lempung dan sebagainya.                      
                                                                        
           3. Air                                                       
             Air yang digunakan harus:                                  
             a. Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak, benda terapung lainnya yang dapat dilihat
                                                                        
               secara visual dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan;
             b. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter;
             c. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan merusak campuran adukan (asam-
                                                                        
               asam, zat organik, dan lain-lain);                       
             d. Kandungan klorida (C1) < 0.50 gram/liter, dan senyawa sulfat
         D. Persyaratan Pelaksanaan                                     
                                                                        
           1. Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan
             contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas/MK dan atau Pemberi Tugas untuk mendapatkan
             persetujuan.                                               
                                                                        
           2. Apabila dianggap perlu Konsultan Pengawas/MK dan atau Pemberi Tugas dapat meminta untuk
             mengadakan tes-tes laboratorium yang dilakukan terhadap contohcontoh bahan yang diajukan
             sebagai dasar persetujuan bahan. Seluruh biaya tes laboratorium menjadi tanggung jawab
                                                                        
             Kontraktor/Pemborong sepenuhnya.                           
           3. Lantai screed dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton tumbuk atau plat beton telah
             dibersihkan dari segala kotoran debu dan bebas dari pengaruh pekerjaan yang lain
                                                                        
           4. Setelah dibersihkan alas lapisan dibasahi (semalam dan setelah kering dilapis cairan semen
             calbond (air semen maksimum 20 menit, selanjutnya screed dicor).
           5. Bahan lantai screed merupakan campuran dari bahan PC (semen) dan pasir yang memenuhi
                                                                        
             syarat-syarat seperti yang telah ditentukan.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           6. Lapisan atas/finish lantai screed adalah acian PC (semen) tanpa campuran bahan lain yang
             dilapiskan keseluruh permukaan lantai dan diratakan tebal acian minimal 2 mm setelah diratakan
             dan dilicinkan.                                            
                                                                        
           7. Tebal adukan lantai screed termasuk acian minimal dibuat 4 cm atau sesuai yang ditentukan oleh
             Konsultan Pengawas/MK dan atau Pemberi Tugas dari adukan 1 pc : 5 pasir. Permukaan lantai
             screed harus betul-betul rata kecuali bila disyaratkan lain beban cacat (retak-retak).
                                                                        
           8. Sebagai persiapan sebelum lantai screed dilakukan alas lantai screed harus dibersihkan dengan
             sikat kawat dan air supaya agregat muncul dan memberi ikatan yang baik dengan screed. Cara
             lain adalah membuat permukaan beton menjadi kasar dengan cara yang disetujui Konsultan
                                                                        
             Pengawas/MK.                                               
                                                                        
    5.1.9 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI (KERAMIK UNTUK LANTAI DAN DINDING SERTA GUIDING BLOCK
         & WARNING BLOCK)                                               
         A. Ketentuan Umum                                              
                                                                        
            Sebelum pekerjaan finishing lantai dan dinding dilakukan, maka:
            1. Kontraktor wajib mengadakan penelitian terhadap kemiringan lantai agar sesuai gambar
               rencana.                                                 
                                                                        
            2. Lapisan waterproofing harus sudah selesai dipasang untuk daerah-daerah toilet, dan tempat-
               tempat/ruangan-ruangan yang lebih rendah dari permukaan tanah dan plat atap beton.
            3. Pekerjaan finishing lantai tidak boleh dimulai sebelum seluruh pekerjaan plafond dan dinding-
                                                                        
               dinding selesai dikerjakan, kecuali pemasangan panel akustik.
            4. Pekerjaan dan bahan-bahan untuk hal ini terlebih dahulu harus mendapat.
            5. persetujuan dari MK/Pengawas, Pemberi Tugas dan Perencana.
                                                                        
               Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong diwajibkan untuk mengajukan gambar kerja
               pelaksanaan.                                             
         B. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                        
            1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat untuk pekerja, bahan/material, pengiriman,
               penyimpanan, pemasangan, dan penerimaan.                 
            2. Bagian yang termasuk :                                   
               a. Keramik untuk lantai dan dinding, termasuk seperti nozing/ skirting;
                                                                        
               b. Guiding Block;                                        
               c. Additive dan grouting yang diperlukan.                
         C. Referensi                                                   
                                                                        
           1. Semua pekerjaan harus merefer ke standar:                 
             a. SII 00023-73 Ceramic Tile                               
             b. ASTM C 1028.84                                          
                                                                        
             c. ASTM C 241                                              
           2. Quality Assurance: Kualifikasi manufaktur: produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh
             perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh
                                                                        
             MK/Pengawas dan Pemberi Tugas.                             
           3. Kualifikasi Pekerja :                                     
                                                                        
             a. Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini selama
               pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta metode
               yang dibutuhkan selama pelaksanaan.                      
                                                                        
             b. Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
             c. Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Manajemen Konstruksi, Pemberi Tugas, dan
               Perencana tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.
                                                                        
         D. Pengiriman dan Penyimpanan                                  
           1. Keramik yang dikirim harus dalam keadaan tertutup dan terkemas dari pabrik, tanpa cacat, pecah.
           2. Simpan semua kemasan diatas peninggian lantai dan tempat yang kering.
                                                                        
         E. Persyaratan Bahan                                           
           1. Bahan Keramik / Homogeneous Tile                          
             a. Jenis bahan yang digunakan adalah :                     
                                                                        
               a). Keramik : Tabel Spesifikasi Material                 
               b). Step Nosing : Tabel Spesifikasi Material             
               c). Guiding Block & Warning Block:                       
             Persyaratan :                                              
                                                                        
             1) Ubin pengarah (guiding block) bermotif garis berfungsi untuk menunjukkan arah perjalanan.
             2) Ubin peringatan (warning block) bermotif bulat berfungsi untuk memberikan peringatan terhadap
               adanya perubahan situasi disekitarnya.                   
                                                                        
             3) Ubin pengarah (guiding block) dan ubin peringatan (warning block) harus dipasang dengan
               benar sehingga dapat memberikan orientasi yang jelas kepada penggunanya
             4) Ubin pengarah (guiding block) dan ubin peringatan (warning block) harus dibuat dari material
                                                                        
               yang kuat, tidak licin, dan diberikan warna yang kontras dengan warna ubin eksisting seperti
               kuning, jingga, atau warna lainnya sehingga mudah dikenali oleh penyandang gangguan
               penglihatan yang hanya mampu melihat sebagian (low vision).
                                                                        
               - Ukuran : 30 x 30 cm                                    
               - Ukuran tekstur :                                       
                ● Bagian bawah : 2.5 cm                                 
                                                                        
                ● Bagian atas : 3.5 cm                                  
                ● Ketebalan tekstur : 0.5 cm                            
           2. Schedule untuk tipe, ukuran dan warna keramik dijelaskan dalam spesifikasi material finishing
                                                                        
             arsitektur.                                                
           3. Contoh kemasan harus diperlihatkan kepada MK/Pengawas, Pemberi Tugas dan Perencana dan
             semua keramik yang digunakan harus sesuai dengan sample yang telah disetujui dan dalam
                                                                        
             kemasan asli dari pabrik.                                  
           4. Extra Stock.                                              
             a. Jumlah : setelah pekerjaan selesai, kontraktor harus mengirimkan extra stock sebanyak 5%
                                                                        
               dari tiap-tiap warna, tipe, dan keterangan-keterangan keramik yang digunakan dalam bekerja.
             b. Pengemasan : harus tertutup rapat dan tertera jelas label dengan isi dan lokasi digunakan.
             c. Tidak ada extra payment terhadap extra stock ini. Rehabilitasi dan R
                                                                        
                                                                        
           5. Warna yang dipakai secara visual harus sama pada semua kondisi.
           6. Keramik yang digunakan pada area basah harus memiliki water absorption antara 0,5 persen atau
             kurang.                                                    
                                                                        
           7. Keramik yang digunakan bukan pada area bawah harus memiliki water absorption antara 0,5
             persen sampai 3 persen.                                    
           8. Semua keramik untuk area lantai harus dari jenis non-slip.
                                                                        
           9. Toleransi :                                               
             a. Kerataan dari setiap permukaan ubin : 1,0 mm diagonal.  
             b. Terhadap lebar setiap ubin : 0,6 %                      
                                                                        
             c. Terhadap panjang pada 2 sisi berlawanan setiap ubin : 0,8 mm
           10. Jangan memasang ubin yang patah, retak, warna yang pudar atau tidak memiliki finishing yang
             baik. Hal-hal seperti ini akan ditolak.                    
                                                                        
    5.1.10 PEKERJAAN KACA DAN CERMIN                                    
                                                                        
         A. Lingkup Pekerjaan                                           
           1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat untuk pekerja, bahan/material,, pengiriman,
             penyimpanan, pemasangan, pemeliharaan dan penerimaan.      
                                                                        
           2. Meliputi penyediaan bahan-bahan kaca dan cermin pekerjaan arsitektur di dalam bangunan,
             aksesori yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan termasuk penyediaan sealant, persiapan
             dan pemeriksaan bagian-bagian yang akan dipasang kaca dan cermin serta pemasangan kaca
                                                                        
             dan cermin.                                                
           3. Bagian-bagian yang terkait : Pekerjaan Pintu/Kusen/Jendela
           4. Definisi : Manufaktur yang digunakan pada bagian ini adalah perusahaan yang memproduksi kaca
                                                                        
             primer atau kaca sesuai dengan definisi referensi kaca standar.
         B. Referensi                                                   
           1. Semua pekerjaan harus merefer ke standar : SNI-3-1970, dan SII 0189-78.
                                                                        
           2. Quality Assurance:                                        
             Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan yang
             sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh MK/Pengawas (MK)
             dan Pemberi Tugas.                                         
                                                                        
             Publikasi bahan gelas : sesuai dengan publikasi yang direkomendasi oleh pabrik gelas dan
             organisasi dibawahnya, kecuali terdapat persyaratan-persyaratan yang lebih ketat ditunjukkan.
             Mengacu kepada publikasi dibawah ini untuk persyaratan kaca dan bukan sebaliknya.
                                                                        
             a. FGMA publication : FGMA Glazing Manual”                 
             b. Safety Glass : produk sesuai dengan ANSI 297.1 dan persyaratan testing dalam 16 CFR Part
             2101 untuk kategori II produk.                             
                                                                        
           3. Kualifikasi glasur : memiliki pengalaman glasur yang telah menyelesaikan bahan kaca yang sama,
             dan ditambah dengan yang diindikasikan dalam proyek dengan record yang sukses dalam
             pelayanan.                                                 
                                                                        
           4. Tanggung jawab produk kaca untuk satu sumber :            
             Pakailah kaca dari satu sumber untuk setiap produk yang ditunjukkan dibawah :
                                                                        
             a. Primary Glass untuk setiap tipe dan kelas yang ditunjukkan (ASTM C 1036)
             b. Heat-treated glass untuk setiap kondisi yang ditunjukkan (ASTM C1048).
           5. Testing adhesi dan kesesuaian pra-konstruksi :            
                                                                        
             Kirimkan ke pabrik sealant, contoh untuk setiap kaca, gasket, aksesori kaca, member frame kaca,
             yang akan melekat atau mempengaruhi sealant kaca untuk testing kesesuaian dan adhesi seperti
             yang ditunjukkan di bawah ini :                            
                                                                        
             a. Pakailah standar metode test pabrik sealant untuk menentukan jika primer dan teknik persiapan
               spesifikasi lain dibutuhkan untuk kecepatan, adhesi, dan penyaluran yang optimum dari
               sealant pada substrates (dasar bagian yang dicheck).     
                                                                        
             b. Kirimkan tidak kurang dari sembilan potong setiap tipe dan finish dari frame kaca, dan tiap tipe,
               kelas, jenis, kondisi dan bentuk kaca (monolitik, laminated, unit insulasi) untuk testing adhesi,
               termasuk satu sample untuk setiap aksesori kaca (gasket, setting block, dan spacers) untuk
                                                                        
               kesesuaian test.                                         
             c. Schedule kecukupan waktu untuk test dan analisa hasil untuk menghindari penundaan dalam
               pekerjaan.                                               
             d. Investigasi material dan adhesi yang tidak kompatible/sesuai dan dapatkan rekomendasi tertulis
                                                                        
               dari pabrik sealant untuk mengukur koreksi, termasuk pemakaian special primer.
             e. Testing tidak akan dibutuhkan bila pabrik sealant kaca dapat mengirimkan data-data yang
               dibutuhkan yang diterima oleh MK dan Pemberi Tugas dan harus didasarkan pada testing
                                                                        
               sebelumnya untuk produk sealant yang sekarang digunakan untuk adhesi dan kesesuaian
               dengan material kaca yang diusulkan / diberikan.         
            6. Rapat sebelum pemasangan : Aturlah pertemuan di site office untuk memastikan
                                                                        
              kebutuhan/syarat-syarat dalam divisi “project meeting”    
         C. Persyaratan Bahan                                           
            1. Sistem Persyaratan Performance                           
                                                                        
              a. General : siapkanlah sistem kaca yang dibuat, difabrikasi, dan dipasang untuk mendukung
                perubahan suhu normal, beban angin, tekanan angin (dimana diperlukan), tanpa kegagalan,
                kehilangan, dan patah pada atribut kaca seperti : kegagalan pembuat, fabrikasi dan
                                                                        
                pemasangan; kegagalan sealant dan gasket untuk bertahan anti-air dan tahan/kedap udara;
                kerusakan material kaca, dan kerusakan konstruksi       
              b. Desain kaca : ketebalan kaca yang ditunjukkan dalam gambar hanya untuk detail.
                                                                        
                Konfirmasikan ketebalan kaca dengan analisa beban-beban proyek dan kondisi pelayanan.
                Siapkan kaca dengan variasi ukuran bukaan untuk ketebalan dan kekuatan (penguatan dan
                pengaturan terhadap panas) agar sesuai atau dapat melampaui kriteria-kriteria berikut :
                                                                        
                a). Ketebalan kaca minimum secara nominal untuk kaca exterior adalah 5 mm, atau lebih
                  tebal sesuai gambar.                                  
                b). Ketebalan kaca float dengan warna sehingga ada penyerapan panas untuk setiap warna
                                                                        
                  (tint) adalah sama untuk seluruh bagian dalam proyek ini.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                c). Ketebalan minimum kaca dalam bidangnya, apakah terjadi dari kaca yang diperkuat atau
                  penyesuaian panas, akan dipilih sehingga kemungkinan kegagalan tidak melewati hal-
                  hal berikut :                                         
                                                                        
                  1) 8 lembar per 1000 lembar di set secara vertikal atau tidak lebih dari 15o dari garis
                   vertikal dan pada gerakan angin. Tentukan ketebalan minimum kaca monolitik yang
                   diperkuat sesuai dengan ASTM E 1300.                 
                                                                        
                  2) Untuk kaca lain selain kaca monolitik yang diperkuat (monolitic annealed glass)
                   tentukan ketebalan sesuai dengan standar metode analisa pabrik kaca termasuk
                   faktor pengaturan pemasangan (applying adjustment factors) sesuai ASTM E 1300
                                                                        
                   berdasarkan tipe dari kaca.                          
              c. Gerakan suhu normal dihasilkan dari perubahan maksimum berikut (range) dalam ambient
                dan perlakuan temperatur permukaan pada member dari frame kaca dan komponen kaca.
                                                                        
                Kalkulasi rekayasa dasar pada temperatur permukaan sebenarnya pada material karena
                solar heat gain dan nighttime sky heat loss. Perubahan temperatur (range) : 120o F (67o C),
                ambient : 180o F (100o C), permukaan material.          
    5.1.11 PEKERJAAN SANITASI                                           
                                                                        
         A. Lingkup Pekerjaan                                           
            1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat untuk pekerja, bahan, peralatan mencakup
              pengiriman, penyimpanan, pemasangan dan penerimaan.       
                                                                        
            2. Meliputi penyediaan perlengkapan sanitair dan aksesori/fitting yang diperlukan untuk
              kelengkapan pemasangannya sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, melakukan
              pemasangannya sesuai dengan metode/sistem standar yang berlaku, melakukan plesteran atau
                                                                        
              grouting kembali untuk pipa-pipa yang telah terpasang, melakukan penyelesaian terhadap
              sanitair dan fitting yang telah terpasang, sehingga terlihat rapi, bersih pada bagian-bagian yang
              diekspose.                                                
                                                                        
         B. Referensi                                                   
            1. Semua pekerjaan harus merefer ke standar : SNI 03-7065-2005 Tata Cara Perencanaan Sistem
              Plambing.                                                 
                                                                        
            2. Quality Assurance : Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh
              perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh
              MK/Pengawas dan Pemberi Tugas. Semua pekerjaan pemasangan Sanitair maupun aksesori
                                                                        
              yang telah selesai harus dilakukan pengetesan menurut standar pengetesan sesuai dengan
              persyaratanpersyaratan yang telah ditentukan. Memberikan masa pemeliharaan secara berkala
              bulanan selama 1 tahun berturut-turut, dengan biaya kontraktor dan jaminan gratis spare part,
                                                                        
              terhitung sejak serah terima pertama.                     
            3. Kualifikasi pekerja :                                    
              a. Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini selama
                                                                        
                pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta
                metode yang dibutuhkan selama pelaksanaan.              
              b. Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
                                                                        
                                                                        
              c. Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, MK/Pengawas dan Pemberi Tugas tidak
                mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.   
         C. Persyaratan Bahan                                           
                                                                        
            Type : white public utilities “heavy duty”                  
            Merk : Tabel Spesifikasi Material                           
    5.1.12 PEKERJAAN PENGECATAN                                         
                                                                        
         A. Lingkup Pekerjaan                                           
            1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat untuk pekerja, bahan/material, pengiriman,
              penyimpanan, pelaksanaan dan penerimaan.                  
                                                                        
            2. Pekerjaan yang termasuk:                                 
              a. Persiapan permukaan, pembersihan                       
              b. Filler, sealer, primer, pekerjaan dasar                
                                                                        
              c. Pekerjaan pengecatan pada tempat-tempat yang ditunjukkan pada gambar.
            3. Pengecatan dimaksud adalah semua pekerjaan pengecatan termasuk persiapan permukaan yang
              akan dicat dan filler, primer, dasar, finish, serta pekerjaan lain yang terkait.
         B. Referensi                                                   
                                                                        
            1. Semua pekerjaan harus merefer ke standar : NI-3, NI-4    
            2. Quality Assurance: Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh
              perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh
                                                                        
              Pemberi Tugas dan MK/Pengawas .                           
            3. Kualifikasi Pekerja:                                     
              a. Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini selama
                                                                        
                pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta
                metode yang dibutuhkan selama pelaksanaan.              
              b. Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
                                                                        
              c. Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, MK/Pengawas, Pemberi Tugas, dan Perencana
                tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.
         C. Pengiriman dan Penyimpanan                                  
                                                                        
            1. Produk dikirim dalam keadaan tertutup dan terkemas dari pabrik, tanpa cacat, pecah.
            2. Simpan semua kemasan diatas peninggian lantai dan tempat yang kering.
         D. Persyaratan Bahan                                           
                                                                        
            1. Semua bahan merupakan produk kualitas satu dengan jenis sesuai yang tercantum dalam
              material skedule dengan warna yang akan ditentukan kemudian.
            2. Contoh kemasan harus diperlihatkan kepada Pemberi Tugas, Perencana dan MK dan semua cat
                                                                        
              yang digunakan harus sesuai dengan sample yang disetujui dan disuplai dalam kemasan asli
              dari pabrik.                                              
            3. Extra Stock :                                            
                                                                        
              a. Jumlah : setelah pekerjaan selesai, kontraktor harus mengirim extra stock sebanyak 5% dari
                tiap-tiap warna, tipe, dan keterangan-keterangan cat yang digunakan dalam bekerja.
              b. Pengemasan : harus tertutup rapat dan tertera jelas label dengan isi dan lokasi digunakan.
                                                                        
                                                                        
                             BAB VI                                     
                    PEKERJAAN SANITASI DAN PLUMBING                     
  6.1  PEKERJAAN PLUMBING                                               
                                                                        
     6.1.1 Lingkup Pekerjaan                                            
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan
        dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
                                                                        
        untuk pekerjaan:                                                
         Pek. Pemasangan Pipa PVC 4" + Sambungan Pipa                  
         Pek. Pemasangan Pipa PVC 3" + Sambungan Pipa                  
                                                                        
         Pek. Pemasangan Pipa PVC 2" + Sambungan Pipa                  
         Pek. Pemasangan Pipa PVC 1/2" + Sambungan Pipa                
                                                                        
     6.1.2 Persyaratan Pelaksanaan                                      
        1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan, kerapihan,
          ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
                                                                        
        2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 10 mm diantara pipa-
          pipa atau dengan bangunan & peralatan.                        
        3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang, membersihkan
                                                                        
          semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya.
        4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang dipertukan antara lain katup
          penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang dipertihatkan digambar.
                                                                        
        5. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan. Drains dan
          vents harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurasan.
        6. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (valve
                                                                        
          handled) tidak boleh menukik.                                 
        7. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan perpjpaan yang
          tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk
          mencegah masuknya benda-benda lain.                           
                                                                        
        8. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
        9. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAB VII                                    
                            PENUTUP                                     
                                                                        
                                                                        
       7.1. KETENTUAN UMUM                                              
            1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKSU) ini untuk menguraikan
              bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat "DIADAKAN
                                                                        
              OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap
              seperti betul-betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
            2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
                                                                        
              termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja
              dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKSU) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti
              benar-benar disebut.                                      
                                                                        
            3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
              diadakan/ dikerjakan Kontraktor.                          
            4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak
                                                                        
              Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana.
       7.2. PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN       
            1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semuabatu bagian pekerjaan yang
                                                                        
              belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata
              rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat
              bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.     
                                                                        
            2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
              bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan
              pekerjaan sebaik mungkin.                                 
                                                                        
            3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
              segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-
              benar telah sempurna.                                     
                                                                        
            4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKSU) akan ditentukan kemudian dalam rapat
              penjelasan (Aanwijzing).                                  
            5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh karena
                                                                        
              itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan
              pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi
              Pengawas/ Konsultan MK.                                   
                                                                        
            6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus
              diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil
              alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang
                                                                        
              tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila
              Kontraktor tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam RKSU
              dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan atas biaya
              Kontraktor.                                               
                                                                        
            8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKSU ini, akan dituang dalam
              Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKSU
              dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila
                                                                        
              terdapat perbedaan-perbedaan :                            
              Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKSU) Pekerjaan, maka
              RKSU. lah yang mengikat.                                  
                                                                        
              Antara gambar, RKSU dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang mengikat.
              Antara gambar, RKSU, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM lah yang
              diikuti.                                                  
                                                                        
              Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang tertulislah yang
              diikuti.                                                  
              Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang tertulislah yang
              diikuti.                                                  
                                                                        
              Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka gambar
              Detaillah yang diikuti.                                   
              Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKSU, BAA maupun BASM tidak tertulis, maka
                                                                        
              gambarlah yang diikuti.                                   
              Bila pada RKSU tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun BASM
              tidak diterangkan, maka RKSU lah yang diikuti.            
                                                                        
              Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKSU maupun BASM tidak tercantum, maka
              BAA lah yang diikuti.                                     
              Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKSU maupun BAA tidak ditulis, maka BASM lah
                                                                        
              yang diikuti.                                             
       7.3. DOKUMEN PELAKSANAAN                                         
            1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
                                                                        
              Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan (RKSU)
              beserta gambar-gambar Perencanaan.                        
              Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara Pelelangan.
                                                                        
            2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
              Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
              Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan kuajibannya
                                                                        
              atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
              Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per undang-
              undangan yang berlaku.                                    
                                                                        
            3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKSU, bila ternyata masih
              ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan RKSU atau
              kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
            4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal
              sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.   
            5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKSU ini,
                                                                        
              namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
       7.4. UMUR EKONOMIS GEDUNG                                        
              Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan gedung sebagai berikut :
                                                                        
            1. Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 Tahun;
            2. Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 Tahun;
            3. Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 Tahun;
                                                                        
            4. Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 Tahun;  
            5. Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 Tahun;
                                                                        
            6. ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 Tahun.
Tenders also won by CV Zaki
Authority
13 June 2022Pembangunan Sarana Perdagangan Kota WedaKab. Halmahera TengahRp 10,000,000,000
22 September 2021Pembangunan Tapak Sweering Belakang Pasar Fagogoru Tahap 2 (Did)Kab. Halmahera TengahRp 2,250,000,000
28 April 2021Pembangunan Aula Polres Tahap IIKab. Halmahera TengahRp 982,000,000
13 May 2022Pembangunan Kawasan Cagar Budaya Ompu AsalProvinsi Maluku UtaraRp 856,000,000
6 September 2024Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung KantorKab. Halmahera TengahRp 724,500,000
4 August 2021Belanja Modal Komputer JaringanKab. Halmahera TengahRp 704,000,000
1 October 2023Pembangunan Pasar Ikan WedaPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera TengahRp 700,000,000
28 June 2023Pembangunan Kantor Desa YeisowoPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera TengahRp 500,000,000
14 May 2024Rehabilitasi Bangunan Pasar Ikan (Desa Fidy Jaya) Paket 1 (Dak)Kab. Halmahera TengahRp 450,000,000
14 May 2024Rehabilitasi Bangunan Pasar Ikan (Desa Kapaleo) Paket 2 (Dak)Kab. Halmahera TengahRp 450,000,000