| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0922605514942000 | Rp 3,653,638,945 | - | |
| 0935808659943000 | Rp 3,753,651,572 | pada saat kalrifikasi peserta tidak dapat memperlihat kan dokumen surat sewa perjanjian peralatan yang di uplod dalam SPSE, yang di uplod dalam SPSE, ( Tidak Sesui ) | |
| 0939613667942000 | Rp 3,588,541,060 | CV . Karya Shopet dalam pembuktian klarifikasi peralatan , tidak dapat di buktikan keasliannya, beruapa STNK, Maupu BPKB | |
| 0017870999942000 | - | - | |
CV Niaragal | 06*4**7****42**0 | - | - |
| 0031595614811000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0836662130942000 | - | - | |
| 0024018434942000 | - | - |
PEKERJAAN PEMBANGUNAN
PRASARANA SMA IT NURUL HASAN
KOTA TERNATE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT ( RKS )
SPESIFIKASI TEKNIS
TAHUN 2023
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM ................................................................1
PENJELASAN UMUM ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEKERJAAN ................................ 1
PENJELASAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN .......................................................... 2
BAB II SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PERSIAPAN ............................ 13
PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN ................................................................................. 13
PASAL 2. DAERAH KERJA DAN JALAN MASUK TERMASUK LALU LINTAS .................. 15
PASAL 3. KODE, STANDARD, SERTIFIKAT DAN LITERATUR DARI PABRIK ................. 16
PASAL 4. BANGUNAN SEMENTARA PROYEK ................................................................ 16
PASAL 5. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI ..................................................................... 17
PASAL 6. SARANA AIR KERJA DANA PENERANGAN ..................................................... 17
PASAL 7. DOKUMENTASI DAN LAPORAN ....................................................................... 17
BAB III PEKERJAAN TANAH ................................................................ 20
PASAL 1. KETENTUAN UMUM .......................................................................................... 20
PASAL 2. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................... 20
PASAL 3. PENGGALIAN TANAH ....................................................................................... 20
PASAL 4. PENGGALIAN TANAH MUKA AIR TANAH ........................................................ 20
PASAL 5. PENGURUGAN DAN PEMADATAN .................................................................. 21
PASAL . PENGURUGAN DAN PEMADATAN .................................................................... 21
BAB IV PEKERJAAN BETON / BETON BERTULANG ............................... 23
PASAL 1. KETENTUAN UMUM .......................................................................................... 23
PASAL 2. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................... 23
PASAL 3. PENGENDALIAN PEKERJAAN ......................................................................... 23
PASAL 4. BAHAN-BAHAN.................................................................................................. 24
PASAL 5. ADUKAN BETON ............................................................................................... 27
PASAL 6. CETAKAN DAN ACUAN ..................................................................................... 27
PASAL 7. PELAKSANAAN ................................................................................................. 28
PASAL 8. TEBAL PENUTUP BETON MINIMAL ................................................................. 28
PASAL 9. PENGANGKUTAN ADUKAN DAN PENGECORAN ........................................... 29
PASAL 10. PEMADATAN BETON ...................................................................................... 30
PASAL 11. BENDA-BENDA YANG DITANAM DALAM BETON ......................................... 30
PASAL 12. PEMERIKSAAN/PENGUJIA MUTU BETON ..................................................... 30
PASAL 13. PERAWATAN BETON ...................................................................................... 31
PASAL 14. CACAT-CACAT PEKERJAAN .......................................................................... 31
BAB V PEKERJAAN STRUKTUR ............................................................ 32
PASAL 1. KETENTUAN UMUM .......................................................................................... 32
PASAL 2. PEKERJAAN GALIAN PONDASI ....................................................................... 32
PASAL 3. PEKERJAAN URUGAN SIRTU PADAT ............................................................. 33
PASAL 4. PEKERJAAN TANAH DAN PEMADATAN .......................................................... 33
PASAL 5. PEKERJAAN PONDASI ..................................................................................... 35
PASAL 5. PEKERJAAN PEMASANGAN LANTAI RABAT BETON ..................................... 35
BAB VI PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN ................................ 37
PASAL 1. PEKERJAAN DINDING ...................................................................................... 37
PASAL 2. PEKERJAAN PLESTERAN ................................................................................ 40
PASAL 3. PEKERJAAN WATERPROOFING ..................................................................... 41
BAB VII PEKERJAAN ATAP DAN BAJA ................................................. 44
PASAL 1. KETENTUAN UMUM .......................................................................................... 44
PASAL 2. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................... 44
PASAL 3. BAHAN-BAHAN.................................................................................................. 44
PASAL 4. PENGUJIAN MATERIAL .................................................................................... 45
PASAL 5. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN ................................................................... 45
PASAL 6. ERECTION SCHEDULE/METHOD .................................................................... 46
PASAL 7. PEKERJAAN ATAP ............................................................................................ 47
BAB VIII PEKERJAAN PENUTUP LANTAI ........................................... 48
PASAL 1. PEKERJAAN LANTAI RABAT BETON ............................................................... 48
PASAL 2. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK DAN GRANIT ................................................. 48
BAB IX PEKERJAAN KAYU DAN ALUMINIUM ...................................... 50
PASAL 1. PEKERJAAN KAYU KASAR .............................................................................. 50
PASAL 2. PEKERJAAN KAYU HALUS ............................................................................... 50
PASAL 3. PEKERJAAN ALUMINIUM ................................................................................. 51
BAB X PEKERJAAN PLAFOND .............................................................. 53
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................... 53
PASAL 2. BAHAN-BAHAN.................................................................................................. 53
PASAL 3.CONTOH-CONTOH ............................................................................................ 53
PASAL 4. PELAKSANAAN ................................................................................................. 53
PASAL 5. PENGUJIAN MUTU BAHAN............................................................................... 54
BAB XI PEKERJAAN PENGECATAN ...................................................... 55
PASAL 1. KETENTUAN UMUM .......................................................................................... 55
PASAL 2. PEKERJAAN CAT DINDING .............................................................................. 57
PASAL 3. PEKERJAAN PENGECATAN LAINNYA ............................................................. 57
BAB XII PEKERJAAN SANITAIR ........................................................... 62
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................... 62
PASAL 2. KETENTUAN BAHAN ........................................................................................ 62
PASAL 3. CONTOH-CONTOH ........................................................................................... 62
PASAL 4. SYARAT PEMASANGAN ................................................................................... 62
PASAL 5. PEKERJAA WASTAFEL ..................................................................................... 62
PASAL 6. PEKERJAA CLOSET ......................................................................................... 62
PASAL 7. PERLENGKAPAN KRAN ................................................................................... 63
PASAL 8. FLOOR DRAIN DAN CLEAN OUT ..................................................................... 63
PASAL 9. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN ...................................................................... 63
BAB XIII PEKERJAAN KACA .............................................................. 64
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................... 64
PASAL 2. PERSYARATAN BAHAN .................................................................................... 64
PASAL 2. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN ................................................................... 65
BAB XIV PEKERJAAN LISTRIK ............................................................ 66
PASAL 1. UMUM ................................................................................................................ 66
PASAL 2. STANDARD PELAKSANAAN ............................................................................. 66
PASAL 3. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................... 66
PASAL 4. SPESIFIKASI TEKNIK ........................................................................................ 67
PASAL 5. SPESIFIKASI MATERIAL ................................................................................... 67
BAB XIV PEKERJAAN LAIN-LAIN DAN PERUBAHAN ............................ 68
PASAL 1. PERSYARATAN LAIN-LAIN ............................................................................... 68
PASAL 2. PERUBAHAN-PERUBAHAN .............................................................................. 69
1. BAB I
2. SYARAT-SYARAT UMUM
PENJELASAN UMUM ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 1. PENDAHULUAN
1.1. Pemilik Pelaksanaan Pekerjaan dalam hal ini yang dinyatakan sebagai Owner
adalah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
1.2. Jenis Pekerjaan yaitu kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Prasarana SMA IT Nurul
Hasan Kota Ternate.
1.3. Pelaksanaan kegiatan Pekerjaan dilaksanakan dengan mengacu terhadap
dokumen kontrak surat perjanjian pemborongan yang telah ditandatangani dan
disetujui oleh kedua belah pihak sebelumnya.
1.4. Kontrak kegiatan pelaksanaan pekerjaan adalah berpedoman pada KEPPRES No.
54 tahun 2010 beserta lampiran-lampirannya dengan biaya yang telah ditetapkan
untuk pekerjaan tersebut.
1.5. Sumber dana yang diperoleh untuk pelaksanaan pekerjaan ini berasal dari dana
APBD tahun 2023.
PASAL 2. SURAT PERJANJIAN KONTRAK PEMBORONGAN PEKERJAAN
2.1. Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dibuat antara pemberi tugas sebagai
Pihak Pertama dan Pemborong sebagai Pihak Kedua.
2.2. Surat Perjanjian tersebut akan dibendel bersama-sama dengan dokumen-
dokumen pelelangan, kemudian bendel dilak disebelah luar pada 3 (tiga) tempat.
2.3. Biaya materai pembuatan Surat perjanjian pemborongan sebesar adalah menjadi
tanggungan Pihak Pemborong.
PASAL 3. JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)
Jaminan Pelaksanaan berupa jaminan dari Bank Pemerintah atau Lembaga Keuangan lain
yang ditunjuk oleh Pemerintah dan ditetapkan sebesar selisih harga penawarannya dengan
berikutnya yang lebih tinggi atau 5 % x nilai kontrak, harus diserahkan kepada Pemberi
Tugas (Pihak Kesatu) sebelum penandatanganan kontrak. Penetapan besarnya jaminan
pelaksanaan akan diberikan secara tertulis oleh Pemberi Tugas.
PASAL 4. JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.1. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan dalam hal ini mengacu kepada kontrak surat
perjanjian pemborongan dengan jangka waktu yang diberikan terhitung sejak
ditandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan sampai jangka waktu
yang telah ditentukan dalam Kontrak.
4.2. Bilamana pekerjaan telah diselesaikan oleh Pemborong dengan sempurna,
pekerjaan dapat diserahkan kepada Direksi setelah :
Dilakukan Pemeriksaan pekerjaan oleh Direksi bersama Pemborong.
Pemborong memperbaiki pekerjaan yang dinilai belum sempurna.
Dibuat Berita Acara hasil pemeriksaan tersebut.
1 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Apabila semuanya sudah memenuhi persyaratan pekerjaan diserahkan kepada
Direksi sebagai Penyerahan Pertama.
4.3. Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus Delapan puluh) hari
kalender, terhitung dari penyerahan pertama. Pemborong harus memperbaiki
segala kekurangan atau kerusakan yang terjadi dalam masa pemeliharaan karena
ketidak sempurnaan bahan atau pelaksanaan, hingga memuaskan Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas.
4.4. Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir, pekerjaan diserahkan untuk kedua
kalinya yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima ke II.
PENJELASAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Lingkup nama pekerjaan ini adalah Pelaksanaan Pekerjaan Prasarana SMA IT
Nurul Hasan Kota Ternate.
1.2. Kontraktor Pelaksana dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
pendukung yang diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya di dalam bab ini, yang
terdiri atas :
a. Penyediaan tenaga
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan.
c. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan.
d. Penyediaan peralatan.
e. Penyediaan bahan bangunan.
f. Peninjauan lapangan.
g. Mobilisasi / Demobilisasi.
h. Perlindungan terhadap cuaca.
i. Keselamatan, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
j. Kerusakan yang harus dihindari.
k. Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan Selesai MC 0).
l. Pembuatan Gambar Sesuai Pelaksanaan (As built Drawing)
m. Dokumen Pelaksanaan
1.3. Kondisi Eksisting
a. Lahan/tampak dalam keadaan asli.
b. Batas-batas pekerjaan sesuai dengan ukuran yang sah segera ditujukan
dilapangan oleh Pemberi Tugas.
c. Prasarana lingkungan yang ada (jalan masuk dan propety lainnya) perlu
diperhatikan pada saat pelaksanaan.
1.4. Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan Kota Ternate. .Lingkup
Pekerjaan yang harus dikerjakan dalam hal ini pihak kontraktor (secara garis besar)
adalah:
1. Pekerjaan Persiapan,
2. Pekerjaan Lanjutan RKB;
3. Pekerjaan Pembangunan Jamban Guru;
4. Pekerjaan Pembangunan Jamban Siswa;
5. Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor
2 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan seperti tersebut diatas, dan lainnya sesuai
dengan gambar rencana konstruksi yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas.
1.5. Pengujian Kualitas Hasil Pekerjaan
a. Kontraktor harus membuat dan mengajukan usulan perihal cara pengujian hasil
pekerjaan untuk semua pekerjaan pokok. Cara yang diusulkan harus diambil
dari/sesuai dengan standard yang lazim digunakan di Indonesia. Dalam hal
belum ada standard Indonesia, dapat digunakan standard yang berlaku di
negara-negara lain yang telah dikenal secara internasional. Dalam usulan tadi
Kontraktor harus menyertakan usulan nama/tempat (laboratorium/instansi)
pelaksana pengujian dimaksud dan semua biaya yang akan timbul menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Atas usulan Kontraktor ini, Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan akan melakukan evaluasi dan memberikan
persetujuannya.
b. Pemborong harus menyediakan peralatan laboratorium yang akan dipakai oleh
Direksi dan Staf. Alat-alat tersebut harus disetujui Direksi. Selama pelaksanaan
pekerjaan pemborong wajib menyediakan operator peralatan tersebut. Setelah
pekerjaan selesai, seluruh peralatan tersebut akan dikembalikan kepada
pemborong. Alat-alat tersebut terdiri dari :
a. 4 buah concrete hammer test
b. 2 set ayakan berukuran ¾, no. 4, 10, 40 dan 200
c. 1 timbangan neraca
d. 4 Set alat pembuatan Silinder beton
e. 2 alat percobaan slump test
1.6. Perubahan Harga Pasar baik harga upah maupun bahan-bahan material untuk
harga borongan dalam pekerjaan ini merupakan harga tetap tanpa perhitungan
kemudian (Fixed rate). Setiap kenaikan harga/upah bahan menjadi tanggungan
pihak Kontraktor Pelaksana/Pemborong.
1.7. Force Majeure :
a. Yang dimaksud dengan force majeure di sini adalah kejadian-kejadian bencana
alam atau musibah-musibah yang terjadi dalam waktu pelaksanaan seperti
perang, sabotase, gempa bumi dan kejadian lain-lain di luar kekuasaan
Pemborong untuk mengatasinya, yang mana hal ini akan mempengaruhi
kelancaraan pelaksanaan pekerjaan termasuk kebijaksanaan Pemerintah di
dalam bidang perekonomian yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan
pekerjaan dan merupakan peringatan resmi dari pemerintah sebagai force
majeure.
b. Untuk kejadian tersebut pada ayat (a) yang tertera di atas paling lambat 24 jam
setelah kejadian pemborong harus melaporkan kejadian tersebut kepada
Direksi/Pemberi Tugas dan mengadakan tindakan-tindakan yang diperlukan
sebatas kemampuannya.
c. Pemborong dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direksi/Pemberi
Tugas selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah kejadian musibah,
untuk mendapatkan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
d. Direksi dan Pemberi Tugas akan mempertimbangkan dan menanggapi
permohonan tersebut secara tertulis dalam waktu 7 hari dan bilamana waktu
10 hari tersebut belum ditanggapi berarti permohonan disetujui.
3 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
1.8. Sub Pemborongan :
a. Pemborongan tidak boleh mengalihkan seluruh / sebagian pekerjaan kepada
pihak ketiga ataupun Sub Pemborong, kecuali sudah mendapat persetujuan
tertulis dari Direksi/Pemberi Tugas.
b. Apabila ketentuan ayat (a) di atas dilanggar, maka kepada Pemborong akan
dikenakan sanki-sanksi yang diaturs lebih lanjut dalam Surat Perjanjian
Pemborongan.
c. Pekerjaan Sub Pemborong sepenuhnya merupakan tanggung jawab
Pemborong (Pihak Kedua).
d. Rekanan yang tidak termasuk golongan ekonomi lemah, maka dalam Surat
Perjanjian (Kontrak)ditetapkan kewajiban pemborong / rekanan tersebut
untuk:
Bekerjasama dengan pemborong / rekanan golongan ekonomi lemah
setempat, antara lain dengan sub pemborong atau leveransir barang,
bahan, jasa.
Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a) untuk disampaikan kepada Pemberi Tugas yang
bersangkutan.
e. Apabila Pemborong atau rekanan yang bersangkutan tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, maka di samping kontrak
akan batal, maka Pemborong/rekanan yang bersangkutan akan dikeluarkan
dari Daftar Rekanan Mampu (DRM)
1.9. Perselisihan :
1. Perselisihan antara Direksi dan Pemborong sedapat mungkin diselesaikan
dengan musyawarah.
2. Perselisihan antara Pemberi Tugas dan Pemborong yang tidak dapat
diselesaikan dengan cara musyawarah akan diputuskan mengikuti prosedur
dan Pasal seperti yang tercantum di dalam surat kontrak perjanjian
pemborongan.
3. Bila perselisihan harus diselesaikan di pengadilan, maka pihak pemborong
dan pemberi tugas akan memilih Pengadilan Negeri di lokasi sekitar daerah
tersebut.
4 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
PASAL 2. HAK KERJA
2.1. Hak Bekerja di Lapangan
Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Kontraktor
selama waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada waktu peninjauan.
Setiap keterlambatan atas penyerahan lapangan ini dapat dipertimbangkan oleh
Pemberi Tugas sebagai perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan.
2.2. Pembagian Halaman untuk Pekerjaan dan Halaman Masuk
a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan-bangunan sementara maupun
tempat penimbunan bahan, maka Kontraktor harus merundingkan terlebih dahulu
dengan Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawas tentang pengunaan
lahan area halaman ini.
b. Semua biaya untuk prasarana dan fasilitas untuk memasuki daerah pekerjaan
serta akomodasi tambahan diluar daerah kerja menjadi tanggungan dari pihak
kontraktor.
c. Apabila terjadi kerusakan pada jalan masuk Kompleks, saluran air atau bangunan
lainnya yang disebakan adanya pembangunan ini, kontraktor berkewajiban untuk
memperbaiki kembali selambat-lambatnya dalam masa pemeliharaan.
PASAL 3. KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN
3.1. Pemborong harus melakukan pembersihan lokasi di seluruh area lokasi pekerjaan
sebelum memulai pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kontrak. Puing
bangunan, akar pohon, sisa-sisa tali kawat dan semua material yang tidak berguna
dan apapun juga harus disingkirkan dari lokasi dan dibuang di area pembuangan
yang ditunjuk oleh Pengawas Lapangan dengan cara yang memuaskan kepada
Pengawas Lapangan.
3.2. Lokasi daerah pekerjaan tersebut harus bersih dari kotoran. Apabila belum bersih,
maka kontraktor wajib untuk membersihkan kotoran-kotoran yang ada pada lokasi
tersebut sebelum pekerjaan dimulai.
3.3. Pohon yang ada di dalam lokasi pekerjaan yang dapat menjadi penghalang bagi
pekerjaan atau tidak lagi diperlukan, harus dipindahkan oleh Pemborong dengan
pengarahan dari Pengawas Lapangan, kecuali jika diarahkan oleh Pengawas
Lapangan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari penghijauan.
3.4. Penyelesaian
1. Ketika atau sebelum penyelesaian pekerjaan, jika diperlukan, struktur
sementara, instalasi dan bangunan pelengkap harus dibongkar dan
dipindahkan dari tempatnya.
2. Daerah luar area pekerjaan yang digunakan untuk pekerjaan dan instalasi
sementara harus dikembalikan kondisinya sesuai dengan kondisi awal atau
diselesaikan sesuai kebutuhan setempat.
3. Penimbunan material/bahan bangunan didalam gudang maupun dihalaman harus
diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran dan keamanan kerja.
3.5. Kegiatan yang tidak diperkenankan, kecuali atas ijin dari Direksi teknis/Konsultan
Pengawas diantaranya :
Pekerjaan menginap ditempat pekerjaan tanpa seizin Tim Teknis/Konsultan
Pengawas.
5 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Memasak ditempat pekerjaan tanpa seizin Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
Membawa penjual asongan (makanan, minuman, rokok dan sebagainya)
ditempat pekerjaan.
Keluar masuk dengan bebas.
3.6. Kontraktor harus melakukan pengamanan barang-barang diseluruh area
pekerjaan baik selama pelaksanaan maupun pada waktu tidak dilakukan
pekerjaan.
3.7. Barang-barang dan bahan-bahan yang hilang, baik yang belum maupun yang
sudah dipisahkan, tetap menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak
diperkenankan untuk perhitungan dalam biaya tambahan.
PASAL 4. PEKERJAAN LEMBUR
4.1. Apabila Kontraktor akan bekerja diluar jam kerja (lembur) maka diharuskan
membuat Surat Pemberitahuan kepada Tim Teknis/Konsultan Pengawas
maksimum 1 (satu) hari sebelum pekerjaan lembur dilaksanakan.
4.2. Apabila tanpa pemberitahuan Kontraktor melakukan pekerjaan lembur, maka Tim
Teknis/Konsultan Pengawas akan memberikan teguran tertulis dalam
melaksanakan perintah pembongkaran pada pekerjaan yang dilaksanakan pada
jam lembur dimaksud.
4.3. Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan pada malam hari, Kontraktor harus
menyediakan/menyiapkan peralatan maupun bahan yang diperlukan, terutama
peralatan P3k karena kondisi pekerjaan yang dilakukan dimalam hari sangat
berpotensi terhadap keamanan dan keselamatan kerja misalnya penerangan lampu
dan sebagainya demi kesempurnaan pekerjaan atas tanggungan biaya Kontraktor
dan atas persetujuan dan pengawasan Direksi/ Engineer/Pengawas.
2. PERSYARATAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 1. METODE PELAKSANAAN
1.1. Kontraktor diwajibkan membuat dan menyampaikan metode pelaksanaan yang
rinci untuk setiap jenis pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan. Walaupun metode pelaksanaan telah mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan, Kontraktor bertanggung
jawab penuh terhadap metode pelaksanaan yang diusulkan. Bila akibat
pelaksanaan metode tersebut timbul kerugian, maka hal tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
1.2. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus menyiapkan jadwal pelaksanaan pekerjaan secara detail
yang memperlihatkan urutan kegiatan dan diserahkan kepada Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan.
b. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang menguraikan berbagai aktivitas pekerjaan
dibuat agar kemajuan pekerjaan dapat dievaluasi ketepatannya sesuai waktu
yang telah ditentukan, yaitu selama 180 (Seratus Delapan puluh) hari
kalender. Kontraktor harus membuat diagram jaringan (network planning) yang
memberikan informasi mengenai permulaan tanggal awal atau akhir dari
masing-masing aktivitas agar dimungkinkan diperoleh jadwal jalur kritis (critical
path).
6 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
c. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh
Kontraktor Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya
pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah
harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas. Bila
selama waktu 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai kontraktor
Pelaksana belum dapat menyelesaikan pembuatan Jadwal pelaksanaan, maka
Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara
minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada
rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat memulai
pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
e. Apabila pelaksanaan dilapangan telah melenceng dari jadwal yang telah
diserahkan, maka Kontraktor harus memperbarui jadwal pelaksanaan
pekerjaan tersebut untuk menggambarkan seteliti mungkin kemajuan
pekerjaan secara aktual, updating ini terus dilakukan sampai proyek selesai.
f. Jadwal kegiatan mingguan diserahkan pada hari yang ditentukan yang telah
disetujui dalam rapat PCM (Pra Construction Meeting) dimana ditunjukkan
bagian/komponen/jenis pekerjaan dan kegiatan yang direncanakan akan
dilaksanakan dalam minggu yang bersangkutan. Jadwal pelaksanaan
pekerjaan sub kontraktor dapat diserahkan secara terpisah atau dimasukkan
kedalam total Jadwal pelaksanaan secara keseluruhan.
PASAL 2. TENAGA KERJA
2.1. Kontraktor wajib membuat struktur organisasi kerja dilapangan, lengkap dengan
nama dan jabatannya.
2.2. Pada setiap tahapan pekerjaan Konstruksi, Kontraktor harus menyediakan tenaga
mandor, tukang dan pekerja yang cukup terampil serta cukup jumlahnya, ditambah
1 (satu) orang Draftman bila diperlukan untuk pembuatan shop drawing.
2.3. Pada tahapan pekerjaan tertentu, pihak kontraktor wajib menyediakan tenaga
terampil yang berpengalaman dan bersertifikasi sesuai dengan keahliannya seperti
Tenaga Surveyor, Tenaga Las dan tenaga lainnya contohnya pada pekerjaan
pengelasan, Pemasangan Selimut Beton HDPE dan pengukuran.
2.4. Sebagai penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan dilapangan, maka kontraktor
harus menempatkan 1 (satu) orang penanggung jawab pekerjaan dilapangan
seperti pelaksana atau (site manager).
2.5. Selama jam kerja pada setiap harinya, tenaga ahli pelaksanaan dan pra
pelaksanaan kontraktor harus berada dilokasi pekerjaan. Bila berhalangan atau
sakit, maka kontraktor harus segera menunjukan/menempatkan penggantinya atas
sepengetahuan Pemberi Tugas.
2.6. Pemberi Tugas sewaktu waktu berhak meminta kepada Kontraktor untuk
mengganti tenaga pelaksana maupun tenaga kerja dilapangan yang cukup
dibidangnya.
2.7. Kontraktor tidak akan menawarkan pekerjaan kepada pegawai dari Pemilik Proyek
selama masa Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin tertulis dari Pemilik
Proyek.
7 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
2.8. Untuk mendapatkan tenaga Staf dan tenaga kerja pada umumnya, Kontraktor
harus memberikan prioritas utama kepada orang-orang yang tinggal atau berasal
dari sekitar tempat lokasi proyek, namun dalam artian tenaga yang mahir dan
bertanggungjawab.
2.9. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara pada lokasi proyek fasilitas
pertolongan pertama dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus
mampu melakukan tugas pertolongan pertama, sesuai dengan keinginan Direksi.
PASAL 3. PERALATAN KERJA DAN PERLENGKAPAN LAPANGAN
3.1. Alat –alat untuk melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor dalam
keadaan baik, siap pakai dan jumlah yang cukup.
3.2. Guna kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanis/mesin Kontraktor harus
menyiapkan tenaga operator yang mampu memperbaiki peralatan bila mengalami
gangguan operasional.
3.3. Kontraktor harus menyediakan sendiri alat dan perlengkapan sesuai dengan
bidang masing-masing, seperti :
Alat-alat Ukur (Rol Meter, Siku dan lain-lain)
Alat Berat seperti : excavator, Crane, backhoe, dump truck, barge, Apabila
Diperlukan, dll
Alat-alat Pemotong, Penduga, Penarik.
Alat-alat Bantu
Alat-alat Dokumentasi (Foto/Camera)
Buku-buku Laporan (Harian, Mingguan, Bulanan)
Dan Alat/Pelengkapan lain yang diperlukan.
3.4. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup di tempat pekerjaan untuk
para pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta perlengkapan-
perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan di tempat pekerjaan,
Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan penyelamatan. Biaya
pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana
3.5. Kontraktor harus menyediakan keperluan pelayanan pertolongan pertama yang
cukup di lokasi proyek, Kontraktor harus membuat Kontrak dengan Rumah Sakit
terdekat dan dengan dokter setempat sehingga para pegawai/pekerja yang sakit
atau mengalami kecelakaan dapat segera menerima pengobatan yang baik pada
setiap saat baik siang maupun malam. Kontraktor harus mempersiapkan peralatan
untuk pertolongan pertama, berupa peralatan P3K, Alat Pemadam Kebakaran,
Helm, Sepatu Lapangan, Safety Belt dan lain-lain untuk menjamin keamanan para
pekerja di lapangan.
PASAL 4. MATERIAL/BAHAN BANGUNAN
4.1. Semua material/bahan bangunan yang dipakai harus dari masing-masing jenis dan
Standard mutu yang disyaratkan dalam RKS ini, serta diutamakan barang material
merupakan produksi dalam negeri yang dapat memenuhi persyaratan yang
diperlukan sesuai dengan ditentukan dalam gambar bestek.
4.2. Material/bahan bangunan untuk seluruh pekerjaan, jika tidak ada ketentuan lain,
harus diusahakan minimal mutunya harus sama dengan yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak Surat Perjanjian Pemborongan, dan disediakan oleh kontraktor
dengan persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan Kontraktor wajib
8 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
menyediakan contoh (sample) dari material/bahan tersebut yang meliputi jenis,
kualitas, dan kuantitas bahan yang diperlukan untuk disimpan direksi keet.
4.3. Pihak Kontraktor wajib memberitahukan lokasi /tempat dimana material/bahan
bahan yang akan dipergunakan berasal kepada Pemberi Tugas/Tim
Teknis/Konsultan Pengawas guna pengecekan awal terhadap kualitas material
dan bahan yang akan dipergunakan selanjutnya.
4.4. Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawasan berhak memerintahkan untuk
mengeluarkan dari lapangan pekerjaan terhadap material/bahan bangunan yang
tidak disetujui dalam tempo 2 x 24 jam.
4.5. Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawasan berhak mengeluarkan perintah
pembongkaran pekerjaan untuk periksa atau memerintahkan untuk diadakan
pengujian material/bahan bangunan, baik yang sudah maupun yang belum
dimasukkan ke lapangan pekerjaan. Apabila terbukti bahwa material/bahan
bangunan yang dibongkar tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang
dipersyaratkan, maka biaya yang terjadi akibat itu dan perbaikannya menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhhnya.
4.6. Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawas berwenang untuk meminta
keterangan mengenai asal material/bahan bangunan yang dipakai dan Kontraktor
wajib memberitahukannya.
4.7. Kontraktor wajib menempatkan material/bahan bangunan kebutuhan pelaksana
pekerjaan, baik dilapangan (terbuka) maupun didalam gudang, sesuai dengan
sifatnya atas persetujuan Tim Teknis. Konsultan Pengawasan, sehingga akan
menjamin keamanan dan terhindar dari kerusakan akibat cara penyimpanan yang
salah.
4.8. Material/bahan pekerjaan yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan.
PASAL 5.PERATURAN UMUM
5.1. Peraturan Teknis Umum
Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku peraturan-peraturan teknis umum di
Indonesia, yaitu:
Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBBI 1982).
Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002)
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
Peraturan Beton Indonesia
Standard Umum Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1986.
Standard Industri Indonesia (SII-003-1981).
Peraturan Perburuhan Indonesia.
Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Peraturan Pembangunan Daerah Setempat.
Shore Protection Manual 1984
Peraturan – peraturan lain yang berlaku dalam dipersyaratan berdasarkan
normalisasi di Indonesia yang belum tercatum dan dapat persetujuan Tim
Teknis/Konsultan Pengawas.
5.2. Peraturan Teknis Khusus
9 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dimaksud Pasal 13 dan Pasal 14 dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, maka berlaku dan mengikat :
Berita Acara Pemenang Pengadaan Barang/Jasa.
Surat Keputusan Penunjukan Kontraktor.
Surat Kesanggupan Kerja.
Dokumen Penawaran Kontraktor (Technical and Financial Proposal) Gambar
Kerja.
RKS bersedia lampiran-lampirannya.
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontraktor) dan addendumnya (bila ada).
Drawing yang telah disetujui.
PASAL 6. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
6.1. Bila terdapat perbedaan dalam gambar kerja, maka ditentukan sebagai berikut:
Perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang harus diikuti
gambar detail.
Perbedaan Skala dan ukuran yang tertulis dalam gambar, maka yang harus
diikuti ukuran dalam gambar.
6.2. Bila terdapat perbedaan antara gambar yang berbeda dibidang/jenisnya, maka
dipakai pedoman sebagai berikut:
Perbedaan antara gambar Arsitektur dan gambar, maka untuk ukuran
fungsional dipakai gambar Arsitektur dan untuk jenis/kualitas bahan dipakai
gambar Struktur.
Perbedaan antara gambar Arsitektur dan gambar Utilitas, maka untuk ukuran
fungsional dipakai gambar Arsitektur dan untuk jenis/kualitas bahan dipakai
gambar Utilitas.
6.3. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan, sedang dalam RKS tidak
disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan. Demikian pula sebaliknya bila
dalam gambar tidak disebutkan lingkup pekerjaan, sedang dalam RKS disebutkan,
maka Kontraktor terikat untuk melaksanakannya.
6.4. Apabila Kontraktor merasa ada keraguan atas gambar dan RKS, maka Kontraktor
dapat meminta penjelasan secara tertulis kepada Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
6.5. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dan rapat-rapat koordinasi lapangan
bersifat mengikat untuk dilaksanakan.
6.6. Dalam hal terjadi atau adanya:
Penyimpangan antara gambar kerja dengan keadaan dilapangan.
Kekurangan penjelasan dalam gambar kerja.
Keperluan untuk membesarkan (membuat lebih detail) gambar kerja.
Dan hal-hal lain yang memungkinkan Kontraktor untuk dapat melaksanakan dan
menyelesaiakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Kontraktor dapat
mengajukan gambar-gambar penjelasan (shop drawings) dengan persetujuan
Tim Teknis/Konsultan Pengawas serta diketahui oleh Satuan Kerja Kantor
Unit.
6.7. Untuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja/RKS, baik karena
penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan
Pengawas/maupun sebab-sebab lain, maka Kontraktor harus membuat gambar-
gambar yang sesuai dengan yang dilaksanakan (asbuilt drawings) yang jelas
memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
10 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Gambar-gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, disetujui oleh Tim
Teknis/Konsultan Pengawas, diketahui oleh Dinas PerhubunganProvinsi Maluku
Utara atau pihak Dinas terkait (wilayah kerja terdekat yang ditunjuk)dibuat atas biaya
Kontraktor.
PASAL 7. ALAT BERAT
7.1. Alat berat yang akan digunakan dalam pekerjaan tersebut diatas harus sesuai
dengan kebutuhan dan diutamakan lokasi penyewaan dekat dengan lokasi
pekerjaan. Apabila tidak tersedia disekitaran dekat pulau atau lokasi pengerjaan,
maka hal tersebut dicarikan alternatif dari wilayah tempat lain atau pulau yang
minimal terdekat dengan lokasi proyek.
7.2. Operator alat berat harus orang yang ahli dan berpengalaman serta bersertifikasi
terutama dalam menjalankan dan mengoperasikan berbagai macam peralatan alat
berat, maupun sangat handal dalam menyusun dan merencanakan jalannya
pekerjaan dengan alat berat yang lebih efektif dan efisien.
7.3. Apabila belum berpengalaman, lebih baik dilakukan simulasi terlebih dahulu
mengenai berbagai pengerjaan di lokasi Pekerjaan/On site di darat (Jika
memungkinkan dalam waktu /tidak mengurangi efektifitas dan Time Shcedule yang
telah ditentukan.
7.4. Setiap pengoperasian alat berat harus mencatat kondisi awal peralatan sebelum
maupun sesudah pemakaian alat dijalankan (baik bahan bakar ataupun kondisi
lainnya dari alat tersebut) / Time sheet. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan seperti kecelakaan pada pengoperasian.
7.5. Pada setiap bagian pekerjaan lapangan, 1 orang perwakilan dari Direksi ikut serta
dan mengawasi jalannya pekerjaan dan melaporkan progress pekerjaan proyek.
7.6. Segala kelalaian/kecelakaan/kegagalan dalam pengoperasian alat berat
sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Lingkup Pekerjaan dalam Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan Kota
Ternate seperti tercantum diatas, yangmeliputi :
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Lanjutan RKB;
3. Pekerjaan Jamban Guru;
4. Pekerjaan Jamban Siswa;
5. Pekerjaan Gedung Kantor;
1.2. Setting Out
a. Untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana bangunan di lapangan
Pemborong harus melakukan pengukuran di lapangan secara teliti dan benar,
sesuai dengan referensi Bench Mark atau titik tetap di lapangan seperti
ditunjukkan dalam gambar atau atas petunjuk Direksi.
11 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
b. Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang
mempunyai presesi tinggi dengan metode triangulasi dan hasilnya
disampaikan ke Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
c. Dalam hal terdapat perbedaan rencana gambar dan hasil pengukuran yang
dilaksanakan pemborong dengan kenyataan yang ada di lapangan, maka
sebelum melanjutkan pekerjaan yang mungkin di pengaruhi perbedaan
tersebut pemborong harus melaporkan hal ini kepada Direksi untuk
mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara,
d. Keputusan akan hasil pengukuran oleh Pemborong akan didasarkan atas
keamanan konstruksi dan kelancaran operasional penggunaan bangunan
tersebut.
1.3. Patok-patok referensi, bouwplank, dan pengukuran Positioning
a. Direksi akan menetapkan 2 (dua) Bench Mark sebagai referensi yang
ditetapkan di lapangan. Bila Bench Mark belum ada maka pemborong
berkewajiban membuat Bench Mark sesuai dengan petunjuk Direksi.
b. Semua batas ketinggian (elevasi) dinyatakan dalam satuan Matrik terhadap
Low Water Spring (LWS). Sedangkan ukuran-ukuran dinyatakan dalam
satauan matrik, kecuali bila dinyatakan lain.
c. Pemborong harus atau wajib membuat Bowplank dan memasang patok-patok
pembantu, sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan untuk menjadi ketelitian
bentuk, posisi, arah elevasi dan lain-lain, yang harus dipelihara keutuhan letak
dan ketinggiannya selama pekerjaan berlangsung.
d. Sebelum pekerjaan dimulai patok-patok pembantu, Bowplank harus disetujui
Direksi. Patok-patok dan referensi lainnya tidak boleh disingkirkan sebelum
diperintahkan oleh Direksi.
e. Pemborong harus mengadakan pengamatan pasang surut selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Pengamatan pasang surut boleh
menggunakan peralatan otomatis (Automatic Tide Gauge) atau dengan
pemasangan palem dan diamati berkala secara manual, hasilnya akan
ditempatkan di tempat yang aman.
12 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
3. BAB II
4. SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Peninjauan Lapangan dan Pematokan
a. Kontraktor diwajibkan melakukan peninjauan (survey) lapangan serta membuat
patokan batas-batas pekerjaan diatas tanah/lahan didampingi oleh Pemberi
Tugas/Tim Teknis/ Konsultan Pengawas, dimana hasilnya dituangkan dalam
Berita Acara.
b. Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar, alang-alang dan
lain-lain harus dibersihkan / disingkirkan dari lapangan dan apabila perlu
dengan menggalinya.
c. Pemasangan batas-batas wilayah di area perairan atau di laut dapat
menggunakan rambu-rambu seperti buoy/alat pelampung/ benda apapun yang
terapung dengan catatan batas tersebut tidak dapat bergerak/pindah dari
posisinya.
d. Kelalaian atau kekurangan teliti Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengajukan tuntutan apapun.
1.2. Pengukuran dan Opname
a. Lingkup Pekerjaan :
1. Meliputi pekerja, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang diperlukan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS dan
gambar-gambar.
2. Pekerjaan pengukuran antara lain :
Penentuan lokasi pekerjaan, jalan masuk, dan lain-lain.
Pembuatan dan penentuan titik duga atau titik Bench Mark (BM).
b. Syarat-syarat :
1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dalam
bidangnya dan pengalaman.
2. Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas dan Direksi Teknis serta dimintai persetujuan Konsultan.
c. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan ukuran
yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.
d. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran keseluruhan maupun
bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Tim Teknis/Konsultan
Pengawas setiap perbedaan yang ditemukan. Kontraktor baru diijinkan
memperbaiki kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada
13 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
persetujuan tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
Utara (wilayah kerja terdekat yang ditunjuk).
e. Pengambilan dan penentuan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan pekerjaan
bagaimanapun tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi Teknis dan
Kepala Pengawas/Konsultan sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya
dilanjutkan, setiap kesalahan/keraguan hasil pengukuran harus diulang
kembali.
g. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi dapat
menunjuk dan menguasakan wakilnya secara tertulis dan mempunyai hak yang
sama dengan Direksi. Pelaksanaan pengukuran dan opname dianggap benar
dan setelah dibuat berita acara serta ditanda tangani oleh kedua belah Pihak
dan disetujui oleh Pihak Pelaksana Kegiatan.
h. Pemborong diharuskan/diwajibkan melakukan pengukuran situasi lokasi
lengkap, Untuk diplotkan tata letak bangunan sesuai dengan gambar
perencanaan.
i. Perletakan bangunan baru supaya dicocokan dengan ukuran-ukuran pada
rencana, akan tetapi apabila ada selisih/perbedaan maka perletakannya dapat
diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi lapangan/lokasi pekerjaan
yang ada berdasarkan petunjuk - petunjuk serta Bouwheer/Direksi.
j. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya harus
diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya
serta harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh Bouwheer/Pemberi Tugas.
1.3. Ruangan atau Kantor yang berfungsi sebagai tempat kordinasi Teknis di lapangan
Pemborong harus menyediakan kantor Direksi Teknis/Konsultan pengawas dan pihak
kontraktor Pelaksana/Pemborong di lapangan, yang letaknya dekat dengan kantor
Pemborong atau biasanya berdampingan, untuk memudahkkan dalam kordinasi di
lapangan. Ruangan biasanya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan dilapangan
seperti yang tercantum didalam kesepakatan surat kontrak kerja pemborongan maupun
dalam gambar kerja, yang terdiri dari ruangan-ruangan sebagai berikut:Ruang Direksi,
Ruang Teknis, Ruang Istirahat, Ruang Mandi, WC dan dapur, Ruang Rapat, Ruang
Pemborong, Ruang Lab. Lapangan.
Kontruksi kantor bersifat sementara, lantai dari ruang-ruang dibuat dari beton rabat,
dinding dari papan. Pemborong juga harus menyediakan kantor sementara dengan luas
dan kualitas minimum sama dengan kantor Direksi.
1.4. Kontraktor Pelaksana/Pemborong wajib menyediakan kebutuhan listrik dan air
secukupnya yang diperlukan untuk keperluan kantor Direksi.
14 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
1.5. Perlengkapan kantor
Pemborong harus dapat menyediakan berbagai perlengkapan yang dibutuhkan untuk
kegiatan operasional di Kantor Pemborong dan Kantor Direksi, antara lain masing-
masing seperti :
Kursi dan Meja Tamu : Satu Buah
Kursi dan Meja Rapat : Satu Buah
Kursi dan Meja Tulis : Satu Buah
Kotak P3K : Satu Buah
Papan Tulis : Satu buah
Dan lain-lain yang menurut Direksi diperlukan
Pemborong diwajibkan menyediakan sarana dan fasiliitas alat komunikasi agar
hubungan antara Direksi Keet, Kontraktor dan site dapat berjalan dengan lancar.
1.6. Pemborong bertanggung jawab atas perawatan kantor dan perlengkapan kantor Direksi.
1.7. Setelah pekerjaan selesai seluruh kantor dan peralatannya harus dipindahkan dan
Pemborong berkewajiban untuk membongkar dan memindahkan kembali barang
keperluan tersebut bila diminta Direksi.
PASAL 2. DAERAH KERJA DAN JALAN MASUK TERMASUK LALU LINTAS
2.1. Akses jalan masuk untuk dapat melalui lokasi pekerjaan, hendaknya Pihak
Kontraktor pelaksana sudah dapat memiliki site plan serta dapat memperhitungkan
segala kondisi dan situasi dari segala aspek baik dari akses lalulintas jalan masuk,
maupun dari sisi keamanan dan keselamatan yang dilakukan pada waktu saat
survey lokasi pekerjaan.
2.2. Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan muatan bahan-bahan untuk
keperluan pekerjaan di lapangan yang melalui akses jalan kerja, pihak
kontraktor/Pemborong harus berhati-hati sedemikian sehingga tidak mengganggu
kelancaran lalulintas atau menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang telah ada
dan prasarana lainnya. Bilamana terjadi kerusakan, Pemborong berkewajiban
untuk memperbaiki dan atau mengganti.
2.3. Pemborong diberikan wewenang terhadap wilayah daerah kerja yang akan
dilaksanakan untuk pekerjaan pembangunan ini, berdasarkan ketentuan-
ketentuan yang berlaku di wilayah provinsi maupun Kabupaten setelah
diperolehijin dari berbagai pihak yang telah disetujui bersama yang dituangkan
dalam berita acara,
15 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
2.4. Pihak Pemborong diharuskan membuat batasan dilapangan terhadap wilayah-
wilayah operasi kerja yang dilalui yang betul-betul diperlukan untuk pekerjaan
tersebut.
2.5. Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan bangunan dan
jalur pengangkutan material dibuat oleh Pemborong sesuai dengan persetujuan
Direksi.
PASAL 3. KODE, STANDARD, SERTIFIKAT DAN LITERATUR DARI PABRIK
Pemborong harus menyediakan sarana fasilitas yang diperlukan di lapangan antara lain
Foto Copy persyaratan, standard bahan, katalog, rekomendasi dan sertifikat dari pabrik
dan informasi lainnya yang diperlukan untuk semua material yang dipergunakan dalam
proyek ini serta petunjuk pemasangan barang-barang tersebut harus mengikuti prosedur
yang direkomendasikan oleh pabrik.
PASAL 4. BANGUNAN SEMENTARA PROYEK
4.1. Kontraktor diwajibkan membangun dan memelihara bangunan sementara serta
melengkapinya dengan pelengkapannya yang disyaratkan atas biaya sendiri.
4.2. Bangunan sementara tersebut adalah: Bangunan direksi-keet dibuat dengan
Konstruksi kayu, dinding papan/multipleks dicat, plafond triplek/asbes datar,
penutup atap seng gelombang, lantai beton tumbuk diplester, diberi pintu yang
dapat dikunci dan ada jendela penerangan seperti nako secukupnya untuk
pencahayaan dan sirkulasi udara.
4.3. Lapangan Penyimpanan Bahan/Material dipersiapkan sebesar 1 Ha dengan
mempersiapkan terpal apabila terjadi cuaca buruk untuk melindungi bahan
material.
4.4. Barak/Tempat Kerja:
Apabila tenaga kerja menginap dilapangan (harus dengan izin Direksi), Kontraktor
harus menyedia barak dengan fasilitas lengkap tanpa mengganggu fasilitas Direksi
Keet. Tempat kerja harus disiapkan oleh Kontraktor untuk keperluan pekerjaan
besi, pekerjaan kayu dan sebagainya.
4.5. Kontraktor harus menyediakan petugas keamanan untuk menjaga keselamatan
kegiatan dari gangguan pencurian, pengerusakan dan lain-lain siang maupun
malam. Pada gerbang lokasi kegiatan harus disediakan sebuah gargu jaga dan
ditempatkan minimal satu orang petugas sepanjang hari.
4.6. Kontraktor harus menyediakan fasilitas penerangan pada waktu malam hari.
Penerangan tersebut harus terdapat pada setiap bagian bangunan permanen,
bangunan sementara, dan lokasi pengerjaan lainnya.
4.7. Setelah proyek selesai, pembongkaran bangunan-bangunan sementara tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan seluruh pelengkapannya tetap menjadi
milik Kontraktor.
4.8. Jalan Sementara dan Jembatan : Apabila dilokasi kegiatan belum tersedianya
sarana penunjang jalan dan jembatan maka Kontraktor harus menyediakannya
seperti jembatan sementara, saluran-saluran dan pengerasan penunjang jalan
16 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
yang bersifat sementara, yang bertujuan untuk lebih mudah masuknya alat-alat
pengangkutan bahan-bahan bangunan, disemua sarana tersebut harus dipelihara
selama berlangsungnya pekerjaan setelah selesai sarana-sarana yang tidak
digunakan supaya dibongkar/dibersihkan, kecuali bagian-bagian yang dapat
digunakan tidak dibongkar selanjutnya akan dipergunakan.
PASAL 5. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
5.1. Pekerjaan Mobilisasi Pekerjaan ini merupakan awal dari kegiatan, alat yang
dimaksud yaitu Excavator, Dump Truck, dll. Mobilisasi paling lambat harus sudah
mulai dilaksanakan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja. Mobilisasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan.
5.2. Kontraktor diharuskan mengajukan daftar terperinci tentang jumlah, jenis dan
kapasitas peralatan yang akan digunakannya untuk melaksanakan pekerjaan,
seperti ponton pancang/supply, pile hammer, dump truck, excavator/wheel loader,
dan lain lain.
5.3. Kontraktor dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memindahkan alat-alat
tersebut dari lokasi, sebagian atau seluruhnya, selama pelaksanaan pekerjaan
tanpa persetujuan Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
5.4. Peralatan-peralatan yang akan digunakan sudah harus berada di lokasi proyek dan
siap beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum pekerjaan dimulai.
5.5. Pekerjaan Demobilisasi Pekerjaan ini merupakan pekerjaan pengembalian alat
berat ke gudang atau tempat dimana alat disewa. Pekerjaan Demobilisasi
dikerjakan setelah pekerjaan dilapangan benar-benar selesai, yang diterima oleh
pihak konsultan pengawas dan instansi dinas yang terkait.
PASAL 6. SARANA AIR KERJA DANA PENERANGAN
6.1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung,
Pelaksana harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan
air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi
6.2. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air,
serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan
pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan direksi keet, kantor Pelaksana, kamar
mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
6.3. Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan proyek pada
malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam
penuh dalam sehari
6.4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Pelaksana. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut
termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta
saklar/panel.
PASAL 7. DOKUMENTASI DAN LAPORAN
7.1. Kontraktor harus menyediakan dan membuat photo-photo berwarna untuk
pelaporan dan dokumentasi di dalam album Pekerjaan dari bagian-bagian
17 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
pekerjaan yang sedang berlangsung/dilaksanakan dan yang telah selesai
dilaksanakan seperti yang diminta oleh Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
7.2. Dokumentasi dibuat dalam urutan item pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi
teknis dilapangan dari awal 0 % sampai dengan pekerjaan akhir proyek 100%,
agar dapat memberikan visualisasi pelaksanaan pembangunan proyek dengan
baik hasil-hasil pembuatan dokumentasi tersebut harus diserahkan kepada
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan pada setiap akhir bulannya.
7.3. Laporan Harian
Pelaksanaan wajib menyediakan Buku Harian di tempat pekerjaan. Segala
kejadian yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan dilapangan harus dicatat setiap
harinya. Catatan tersebut meliputi antara lain:
Banyaknya item pekerjaan yang dikerjakan setiap hari.
Hari-hari kerja, hari-hari tidak bekerja dan lain-lain.
Jumlah Tenaga kerja yang ada dilokasi Pekerjaan, baik tenaga kerja ahli, tenaga
kerja pendukung (support) atau tenaga yang sub kontrak, free lance maupun yang
tetap (sesuai kontrak kerja pemborongan).
Bahan-bahan bangunan yang datang, yang telah dipergunakan dan yang di tolak
atau diterima.
Kemajuan dari pekerjaan
Kejadian-kejadian di tempat pekerjaan yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan.
Buku harian tersebut harus ditanda tangani bersama antara Pelaksana dan
Pengawas harian sebagai tanda persetujuan. Apabila terjadi perbedaan pendapat,
maka masing-masing dapat mengajukan persoalan kepada Direksi Harian/Kepala
Pelaksana untuk mendapat penyelesaian. Disamping buku harian harus
menyediakan Buku Direksi, dimana dicatat semua instruksi Direksi yang ditanda
tangani oleh Direksi.
7.4. Laporan Mingguan
Kontraktor diwajibkan untuk membuat laporan mingguan yang berisikan kemajuan
fisik proyek yang dicapai pada minggu sebelumnya dan sampai minggu dimaksud.
Laporan ini harus dijilid sebanyak 5 (lima) set dan diserahkan kepada Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan paling lambat pada hari Senin siang.
7.5. Laporan Bulanan
Kontraktor diwajibkan juga membuat laporan bulanan yang berisikan semua
kegiatan pada bulan yang bersangkutan termasuk hambatan-hambatan yang
dihadapi, perubahan-perubahan pelaksanaan yang telah mendapat persetujuan
dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan yang dilengkapi dengan gambar.
18 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Laporan bulanan harus dijilid sebanyak 5 (lima) set dan harus diserahkan kepada
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada
bulan berikutnya.
7.6. Laporan Akhir Proyek
Kontraktor diwajibkan membuat laporan akhir proyek setelah proyek dinyatakan
selesai dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan. Laporan ini
berupa rekapitulasi dari laporan bulanan yang harus memuat semua perubahan-
perubahan penting selama berlangsungnya proyek. Laporan ini dibuat dalam
rangkap 5 (lima) dan diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
serah terima pekerjaan.
7.7. Format Laporan
Kontraktor diwajibkan mengusulkan format laporan harian, mingguan dan bulanan
untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
7.8. As Built Drawings
Kontraktor diwajibkan membuat as-built drawings yaitu gambar yang menunjukkan
pada pelaksanaan pekerjaan sesungguhnya atas pekerjaan di lapangan yang telah
dilaksanakan. As built drawings dibuat secara bertahap sesuai dengan
progress/kemajuan pekerjaan. As built drawings dibuat dalam rangkap 2 (dua) satu
diatas kalkir dengan Blue Print yang berukuran A3 dan satu lagi dalam bentuk soft
copy (format autocad/PDF). Penyerahannya dilakukan secara bertahap sesuai
progress di lapangan.
19 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
5. BAB III
6. PEKERJAAN TANAH
PASAL 1. KETENTUAN UMUM
1. Sebelum melakukan pekerjaan tanah, Pelaksana harus membersihkan daerah
yang akan dikerjakan dari perintang yang ada dalam daerah kerja,
2. Pelaksana harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau bangunan
yang telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan berhati-hati untuk
tidak mengganggu patok pengukuran atau tanda-tanda yang lainnya.
3. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus dijaga
akibat pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab Pelaksana.
4. Pelaksana harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih dahulu dan
melaporkannya kepada pengawas, serta meminta ijin untuk memulai pekerjaan.
PASAL 2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan ini meliputi penggalian Tanah, Penggalian di bawah muka air
tanah Pengurugan dan Pemadatan.
PASAL 3. PENGGALIAN TANAH
1. Penggalian harus dilaksanakan sampai kedalaman sebagaimana ditentukan
dalam gambar-gambar. Sebelum pekerjaan selanjutnya dilanjutkan, maka semua
pekerjaan penggalian harus disetujui pengawas.
2. Bilamana tidak dinyatakan lain oleh Pengawas, maka penggalian untuk pondasi
harus mempunyai lebar yang cukup (minimum 20 cm lebih lebar dari dasar
pondasi) untuk dapat memasang maupun memindahkan rangka/bekisting yang
diperlukan, serta pembersihan.
3. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian sehingga dicapai kedalaman yang
melebihi apa yang tertera dalam gambar tanpa instruksi tertulis dari pengawas,
maka kelebihan di atas harus diisi kembali dengan adukan beton 1: 3 : 5 tanpa
biaya tambahan.
4. Pelaksana harus merawat tebing galian dan menghindarkan dari longsoran.
Untuk itu Pelaksana harus membuat penyangga/penahan tanah yang diperlukan
selama masa penggalian, karena stabilitas selama penggalian merupakan
tanggung jawab Pelaksana.
5. Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas sebelum
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan
selanjutnya, Pelaksana harus mendapat persetujuan/ijin tertulis pengawas.
PASAL 4. PENGGALIAN TANAH MUKA AIR TANAH
1. Penggalian harus dilakukan dalam keadaan kering. Pelaksana bertanggung jawab
untuk merencanakan sistem pemompaan air tanah dan sudah memperhitungkan
biayanya.
2. Pemompaan dilakukan dengan memompa sumur-sumur bor atau cara lain yang disetujui
oleh pengawas dengan memenuhi persyaratan-persyarataan berikut:
20 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Permukaan air tanah yang diturunkan harus dalam keadaan terkontrol penuh
setiap waktu untuk menghindari fluktuasi yang dapat mempengaruhi kestabilan
penggalian tanah.
Sistem yang digunakan tidak boleh mengakibatkan penaikan/penurunan tanah
dasar galian secara berlebihan.
Harus menyediakan filter-filter secukupnya yang dipasang disekeliling sumur
yang dipompa untuk mencegah kehilangan butir-butir tanah akibat pemompaan.
Air yang dipompa harus dibuang sehingga tidak mengganggu penggalian atau
daerah sekitarnya.
Sistem pemompaan harus memperhitungkan rencana detail dalam
menghadapi
PASAL 5. PENGURUGAN DAN PEMADATAN
1. Bila tidak dicantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada bagian bawah
pasangan Lantai diurug dengan pasir padat minimal 5 cm atau sesuai dengan gambar
dan petunjuk Pengawas. Pasir urug yang digunakan harus dari jenis pasir pasang
yang bersih/bebas dari lumpur, kotoran-kotoran, sampah dan benda-benda organis
lainnya yang dapat menyebakan tidak sempurnanya pemadatan.
2. Di bawah lapisan pasir tersebut, urugan yang dipakai adalah tanah jenis “silty clay”
yang bersih tanpa potongan-potongan bahan yang bisa lapuk, serta bahan batuan yang
telah dipecahkan (pecahan batuan tersebut maksimal 15 cm).
3. Pelaksana wajib melaksanakan pengurugan dengan semua bahan urugan yang keras
atau mutu bahan yang terbaik dan mengajukan contoh bahan yang akan digunakan
untuk mendapat persetujuan pengawas.
4. Penghamparan dan pemadatan harus dilaksanakan lapis-per lapis yang tidak lebih
tebal dari 15 cm (gembur) dengan alat-alat yang telah disetujui, seperti mesin penggilas
getar, atau alat tumbuk dimana standar kepadatannya dicapai pada kepadatan dimana
kadar airnya 95 % dari kadar air optimal, atau “dry density” nya mencapai 95 % dari dry
density optimal, sesuai dengan petunjuk pengawas.
5. Terhadap hasil pemadatan yang dilaksanakan, Pelaksana harus mengadakan “density
test” di lapangan. Semua biaya seluruh pengujian tersebut menjadi beban Pelaksana.
6. Bila bahan urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak atau bila urugan
yang telah dipadatkan menjadi terganggu, maka bahan tersebut harus digali keluar dan
diganti dengan bahan yang memenuhi syarat serta dipadatkan kembali, sesuai dengan
petunjuk Pengawas, tanpa adanya biaya tambahan.
7. Selama dan sesudah pekerjaan pengurugan dan pemadatan, tidak dibenarkan adanya
genangan air di atas tanah atau sekitar lapangan pekerjaan. Pelaksana harus
mengatur pembuangan air sedemikian rupa agar aliran air hujan atau dari sumur lain
dapat berjalan lancar, baik selama ataupun sesudah pekerjaan selesai.
8. Pelaksana bertanggung jawab atas stabilitas urugan tanah dan Pelaksana harus
mengganti bagian-bagian yang rusak akibat dari kesalahan dan kelalaian Pelaksana
atau akibat dari aliran air.
PASAL . PENGURUGAN DAN PEMADATAN
1. Seluruh daerah kerja termasuk penggalian dan penimbunan harus merupakan daerah
dari yang betul-betul seragam dan bebas permukaan yang tidak merata.
2. Seluruh lapisan akhir, harus benar-benar memenuhi piel yang dinyatakan dalam
gambar. Bila diakibatkan oleh penurunan, timbunan memerlukan tambahan meterial
21 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
yang tidak lebih dari 30 cm, maka bagian atas tersebut harus digaruk sebelum material
timbunan tambahan dihamparkan, untuk selanjutnya dipadatkan sampai mencapai
elevasi dan sesuai dengan persyaratan.
3. Seluruh sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan
pengisi/urugan, seluruh puing-puing, reruntuhan dan sampah-sampah harus segera
disingkirkan dari lokasi.
22 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
7. BAB IV
8. PEKERJAAN BETON / BETON BERTULANG
PASAL 1. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat pelaksanaan beton
secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali
ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus
sesuai dengan standar di bawah ini :
Peraturan dan Standar Perencanaan berdasarkan:
Tata Cara Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847-
2013).
Tata Cara Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung (SNI 03 -727-
1989-F).
Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan
Gedung dan Non-Gedung tahun 2012 (SNI 1726-2012) & Tata Cara
Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung (SNI-03-1726-
2002).
Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-
2002).
2. Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang
tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi- instruksi yang tidak
memenuhi syarat harus dibongkar dan diganti atas biaya Pelaksana sendiri.
3. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan persyaratan
dan disetujui oleh pengawas, dan pengawas berhak meminta diadakan pengujian
bahan-bahan tersebut dan Pelaksana bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua
material yang tidak disetujui oleh pengawas harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
PASAL 2. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendaya gunaan semua tenaga kerja, bahan-
bahan, upah dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pekerjaan beton/beton
bertulang yang terdapat dalam gambar rencana.
2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-
bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
PASAL 3. PENGENDALIAN PEKERJAAN
1. Pengendalian mutu pelaksanaan proyek apapun pada dasarnya dilakukan disemua
tahapan. Hal ini dilakukan secara terus menerus dan sistematis untuk menghindari
kegagalan konstruksi (failure). Regulasi yang mengatur ini selain SNI-03-1734-1989
tentang konstruksi beton, juga SNI-03-1737-1989
2. Pelaksana harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang,
selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton.
23 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
3. Pengendalian pekerjaan ini tercantum pada syarat-syarat dalam Peraturan Standar
Nasional Indonesia (SNI 03–2847-2002)
4. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tercantum dalam
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis
besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam
gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran
antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan Pengawas untuk mendapatkan ukuran sesungguhnya.
5. Jika karena keadaan pasaran penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam SNI 03–2847-2002. Dalam
hal ini harus mendapatkan persetujuan Pengawas.
PASAL 4. BAHAN-BAHAN
1. Semen Portland
SNI 15-2049-1994, Semen portland
Semen Portland harus memenuhi persyaratan Standard Nasional Indonesia atau
SNI 03-2847-2002 untuk butir pengikat awal, kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk
dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh digunakan jika
atas petunjuk Pengawas. Semen yang digunakan untuk seluruh pekerjaan pondasi
dan beton harus dari satu merk saja yang disetujui Pengawas.
Pelaksana harus mengirim surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type, kualitas
dari semen yang digunakan.
Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga
agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk
sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen
yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras atau tercampur
bahan lain, tidak boleh digunakan dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik dari pengaruh cuaca,
dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman.
2. Agregat
a. Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
- Spesifikasi agregat untuk beton” (ASTM C 33).
- SNI 03-2461-1991, Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur.
b. Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi:
- 1/5 jarak terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun
- 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun
- 3/4 jarak bersih minimum antara tulangan-tulangan atau kawat-kawat, bundel
tulangan,atau tendon-tendon prategang atau selongsong-selongsong
B.1 Agregat Halus (pasir)
- Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat
dalam SNI 03-4804-1998.
- Mutu Pasir
Butir-butir tajam, keras, bersih dan tidak mengandung lumpur dan
bahan-bahan organis.
- Ukuran
24 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 % berat ; Sisa di atas ayakan
2 mm harus minimal 10 % berat ; Sisa di atas ayakan 0,25 mm harus
berkisar antara 80% -90% berat
B.2 Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah)
Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat
dalam SNI 03-4804-1998.
Mutu
Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih
maksimal 20% berat ; tidak pecah atau hancur serta tidak
mengandung zat-zat reaktif alkali.
Ukuran
Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat ; Sisa di atas ayakan
4 mm, harus berkisar antara 90 % - 98 % berat, selisir antara sisa-
sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimal
60 % dan minimal 10 % berat.
Penyimpanan
Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian
rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
3. Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak,
asam, alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak
beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Dalam hal ini sebaiknya dipakai
air bersih yang dapat diminum.
Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada beton yang di
dalamnya tertanam logam aluminium, termasuk air bebas yang terkandung dalam
agregat,tidak boleh mengandung ion klorida dalam jumlah yang membahayakan.
Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian contoh air di lembaga
pemeriksaan bahan-bahan yang diakui apabila terdapat keragu- raguan mengenai
mutu air tersebut. Biaya pengujian contoh air tersebut
untuk keperluan pelaksanaan proyek ini adalah sepenuhnya menjadi tanggungan
Pelaksana.
4. Pembesian/Penulangan
Baja tulangan harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2002 pasal 9.
Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga
bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun basah.
Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila terdapat
karat pada bagian permukaan besi, maka besi harus di bersihkan dengan cari disikat
atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang besi, atau menggunakan
bahan cairan sejenis “Vikaoxy off” produksi yang telah memenuhi SII atau yang
setaraf dan disetujui Pengawas.
Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap beton cor di
tempat yang akan digunakan ; dan bahan yang diakui serta yang disetujui
25 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Pengawas. Semua biaya sehubungan dengan pengujian tersebut di atas
sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana.
Apabila baja tulangan yang digunakan telah distel di pabrik dan perlu
penyambungan yang berbeda antara penulangan di lapangan dengan ketentuan
dari pabrik pembuat, maka harus atas persetujuan Pengawas.
Baja tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus tulangan ulir, kecuali baja polos Diperkenankan
untuk tulangan spiral atau tendon. Tulangan yang terdiri dari profil baja struktural, pipa
baja, dapat digunakan sesuai dengan persyaratan pada tata cara ini.
Pengelasan baja tulangan harus memenuhi “Persyaratan pengelasan struktural baja
tulangan” ANSI/AWS D1.4 dari American Welding Society. Jenis dan lokasi
sambungan las tumpuk dan persyaratan pengelasan lainnya harus ditunjukkan pada
gambar rencana atau spesifikasi.
Baja tulangan ulir (BJTD)
1) Baja tulangan ulir harus memenuhi salah satu ketentuan berikut:
Spesifikasi untuk batang baja billet ulir dan polos untuk penulangan beton” (ASTM
A 615M).
Spesifikasi untuk batang baja axle ulir dan polos untuk penulangan beton” (ASTM
A 617M).
Spesifikasi untuk baja ulir dan polos low-alloy untuk penulangan beton” (ASTM A
706M).
2) Baja tulangan ulir dengan spesifikasi kuat leleh fy melebihi 400 MPa boleh
digunakan, selama fy adalah nilai tegangan pada regangan 0,35 %.
3) Anyaman batang baja untuk penulangan beton harus memenuhi “Spesifikasi untuk
anyaman batang baja ulir yang difabrikasi untuk tulangan beton bertulang”
(ASTM A 184M). Baja tulangan yang digunakan dalam anyaman harus
memenuhi salah satu persyaratan.
4) Kawat ulir untuk penulangan beton harus memenuhi “ Spesifikasi untuk kawat baja
ulir untuk tulangan beton ”(ASTM A 496), kecuali bahwa kawat tidak boleh lebih kecil
dari ukuran D4 dan untuk kawat dengan spesifikasi kuat leleh fy melebihi 400 MPa,
maka fy harus diambil sama dengan nilai tegangan pada regangan 0,35% bilamana
kuat leleh yang disyaratkan dalam perencanaan melampaui 400 MPa.
5) Jaring kawat polos las untuk penulangan beton harus memenuhi “Spesifikasi untuk
jaring kawat baja polos untuk penulangan beton” (ASTM A 185), kecuali bahwa
untuk tulangan dengan spesifikasi kuat leleh melebihi 400 MPa, maka fy diambil
sama dengan nilai tegangan pada regangan 0,35 %, bilamana kuat leleh yang
disyaratkan dalam perencanaan melampaui 400 MPa. Jarak antara titik-titik
persilangan yang dilas tidak boleh lebih dari 300 mm pada arah tegangan yang
ditinjau, kecuali untuk jaring kawat yang digunakan sebagai sengkang.
5. Kawat Pengikat
Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang disyaratkan dalam
SNI 2847-2002, Kawat polos untuk tulangan harus memenuhi "Spesifikasi untuk kawat
tulanganpolos untuk penulangan beton” (ASTM A 82), kecuali bahwa untuk kawat
dengan spesifikasi kuat leleh fy yang melebihi 400 MPa, maka fy harus diambil sama
26 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
dengan nilai tegangan pada regangan 0,35%, bilamana kuat leleh yang disyaratkan
dalam perencanaan melampaui 400 MPa.
6. Bahan Additive
Penggunaan Additive tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari pengawas.
Bila diperlukan untuk mempercepat pengerasan beton atau bila slump yang
disyaratkan tinggi, beton dapat digunakan bahan additive yang disetujui
Pengawas. Bahan additive yang digunakan produksi CEMENT–AIDS atau yang
setaraf. Semua perubahan design mix atau penambahan bahan additive,
sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana dan tidak ada biaya tambahan untuk
hal tersebut
PASAL 5. ADUKAN BETON
1) Sebelumnya, harus diadakan adukan beton percobaan “Trial Mix” yang sesuai
dengan yang dibutuhkan pada setiap bagian konstruksi. Pekerjaan tidak boleh
dimulai sebelum diperiksa dan disetujui Pengawas mengenai
kekuatan/kebersihannya. Semua biaya pengujian tersebut menjadi beban
Pelaksana.
2) Mutu beton yang digunakan pada seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan
perencanaan Struktur yang menggunakan
3) Pencampuran bahan dasar beton harus menggunakan takaran yang telah
dikalibrasi. Penakaran bahan dasar harus memenuhi ketelitian untuk semen dan air
1%, agregat 2% dan bahan aditive 3%. Ada dua cara pencampuran bahan dasar,
yaitu berdasarkan volume dan berat, untuk mutu beton kurang dari fc 25 MPa,
pencampuran dapat dilakukan berdasarkan volume bahan dasar. Beton mutu tinggi
bahan dasarnya ditakar berdasarkan berat. Pencampuran harus dilakukan dengan
alat pencampur mekanis agar didapatkan mortal yang homogen. Modifikasi
campuran dilapangan berupa kebutuhan penambahan air untuk meningkatkan
konsistensi campuran harus selalu disertai dengan penambahan semen setara
dengan faktor air semen yang telah ditetapkan
PASAL 6. CETAKAN DAN ACUAN
1) Pelaksana harus terlebih dahulu mengajukan gambar-gambar rencana cetakan dan
acuan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas, sebelum pekerjaan tersebut
dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat
konstruksi cetakan atau acuan, sambungan-sabungan dan kedudukan serta sistem
rangkanya.
2) Cetakan dan acuan untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI
03-2847-2002.
3) Acuan harus direncanakan agar dapat memikul beban-beban konstruksi dan
getaran-getaran yang ditimbulkan oleh peralatan penggetar. Defleksi maksimal dari
cetakan dan acuan antara tumpuannya harus dibatasi sampai 1/400 bentang antara
tumpuan tersebut.
4) Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian agar
keamanan konstruksi tetap terjamin dan disesuaikan dengan persyaratan SNI 03-
2847-2002.
27 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
5) Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari pengawas, atau jika
umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
Bagian sisi balok 48 Jam
Balok tanpa beban konstruksi 7 Hari
Balok dengan beban konstruksi 21 Hari
Pelat beton 21 Hari
6) Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak
menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang
tidak sesuai dengan gambar rencana, Pelaksana wajib mengadakan perbaikan atau
pembetulan kembali.
7) Cetakan untuk pekerjaan kolom dan pekerjaan beton lainnya harus
menggunakan multliptek 9 mm, balok 5/7, 6/10, 8/10 dari kayu kelas III dan dolken
diameter 8-12 cm.
PASAL 7. PELAKSANAAN
1. Slump
Nilai yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah 7,5– 10 cm
dan disesuaikan terhadap mutu beton yang disyaratkan. Slump yang terjadi diluar
batas tersebut harus mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Penyambungan Beton dan Grouting
Sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah mengeras, maka
permukaanya harus dibersihkan dan dikasarkan terlebih dahulu. Cetakan harus
dikencangkan kembali dan permukaan sambungan disiram dengan bahan “Bonding
Agent” untuk maksud tersebut dengan persetujuan Pengawas.
3. Peralatan Pengadukan
Dalam pelaksanaan pembuatan beton harus digunakan alat pengaduk “Beton
Molen”
PASAL 8. TEBAL PENUTUP BETON MINIMAL
1. Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton ada pada lampiran pekerjaan struktur
di point H (selimut beton).
2. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk
itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan
mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
3. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang
harus dipasang sebanyak minimal 4 (empat) buah setiap meter persegi cetakan atau
lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebar merata.
28 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Gambar. 1. Tabel Selimut Beton
PASAL 9. PENGANGKUTAN ADUKAN DAN PENGECORAN
1. Pelaksana harus memberitahukan pengawas selambat-lambatnya 2 (Dua) hari
sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan
pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan
pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Pelaksana akan dapat melaksanakan
pengecoran tanpa gangguan.
2. Beton harus dicor sesuai dengan persyaratan dalam SNI 03-2847-2002. Bila tidak
disebutkan lain atau persetujuan Pengawas, tinggi jatuh dari beton yang dicor
jangan melebihi 1,5 m.
3. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus
bersih dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang
akan ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi
listrik, Plumbing dan pekerjaan lainya serta besi stick dan penyambungannya).
4. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus sudah
dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik.
Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan
kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
5. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu
antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi
perbedaan pengikatan yang mencolok antara beton yang sudah dicor dan akan
dicor.
6. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang telah
ditentukan, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (Retarder)
dengan persetujuan pengawas.
7. Adukan tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan agregat
telah melampaui 1,5 jam; dan waktu ini dapat berkurang, bila pengawas
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
8. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
pemisahan material (Segresi) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan
dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus
mendapat persetujuan pengawas dan alat-alat tersebut harus bersih dan bebas dari
sisa-sisa beton yang mengeras.
29 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
PASAL 10. PEMADATAN BETON
1. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
pengangkutan dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar
didapat beton yang padat tanpa perlu penggetaran secara berlebihan.
2. Pemadatan beton seluruhnya hars dilaksanakan dengan Mechanical Vibrator dan
dioperasikan oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya
agar tidak terjadi Over Vibration dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran
dengan maksud untuk mengalirkan beton. Hasil beton harus merupakan massa
yang utuh, bebas dari lubang-lubang segresi atau keropos.
3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan
pemadatan beton yang baik. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada tulangan
yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
PASAL 11. BENDA-BENDA YANG DITANAM DALAM BETON
1. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian-bagian
struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu
dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
2. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar/petunjuk
pengawas tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik dalam struktur beton.
3. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait
dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah di
pasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
4. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran beton dilakukan.
5. Pelaksana utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada
pihak lain untuk memasang bagian/peralatan tersebut sebelum pengecoran
beton dilaksanakan.
6. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda atau peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut
harus tidak terisi beton, harus ditutupi bahan lain yang mudah dilepas nantinya
setelah pelaksanaan pengecoran beton.
PASAL 12. PEMERIKSAAN/PENGUJIA MUTU BETON
1. Pengujian mutu beton ditentukan melalui sejumlah benda uji sesuai standar SNI 03-
1974-1990
2. Beberapa ketentuan khusus yang harus diikuti sebagai berikut:
untuk benda uji berbentuk kubus ukuran sisi 15 x 15 x 15 cm, cetakandiisi dengan
adukan beton dalam 2 lapis, tiap-tiap lapis dipadatkandengan 32 kali tusukan;
tongkat pemadat diameter 10 mm, panjang 300mm
benda uji berbentuk kubus tidak perlu dilapisi;
3. bila tidak ada ketentuan lain konversi kuat tekan beton dari bentuk kubus ke bentuk
silinder, maka gunakan angka perbandingan kuat tekan seperti berikut: Daftar Konversi
Bentuk benda uji Perbandingan Kubus : 15 cm x 15 cm x 15 cm: Silinder : 15 cm x 30
cm1,00,950,83 15 cm = diameter silinder20 cm = tinggi silinder5) pemeriksaan kekuatan
tekan beton biasanya pada umur 3 hari, 7 hari, dan28 hari;6) hasil pemeriksaan diambil
nilai rata-rata dari minimum 2 buah benda uji;7) apabila pengadukan dilakukan dengan
30 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
tangan (hanya untuk perencanaancampuran beton), isi bak pengaduk maksimum 7 dm
3 dan pengadukantidak boleh dilakukan untuk campuran beton slump. o.
4. Hasil pengujian dikeluarkan pada :
saat benda uji berumur 3 – 7 hari
saat benda uji berumur 14 hari
saat benda uji berumur 28 hari
5. Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya terhadap biaya pengujian beton dan biaya
yang ditimbulkan akibat tidak dapat diterimanya mutu beton tersebut.
6. Pemeriksaan Lanjutan
Pengawas dapat meminta pemeriksaan lanjutan yang dilakukan dengan menggunakan
Hammer test untuk meyakinkan penilaian terhadap kualitas beton yang sudah ada.
Biaya pekerjaan serupa ini sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana
PASAL 13. PERAWATAN BETON
1. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam SNI 4810-2013, SNI Beton 2012, SNI
Beton 2010, SNI Beton 2008, SNI Beton 2002,
2. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap preoses pengeringan yang belum saatnya
dengan cara mempretahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal
dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk preoses hydrasi
semen serta pengerasan beton.
3. Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan
harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 (dua) minggu jika tidak
ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan supaya tidak
melebihi 30 0 C.
4. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap dalam keadaan
basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan maka
selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan tetap dilakukan dengan membasahi
permukaan beton terus menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah
atau dengan cara lain yang disetujui Pengawas.
5. Cara pelaksanaan perawatan serta alat dipergunakan harus mendapat
persetujuan dulu dari Pengawas.
PASAL 14. CACAT-CACAT PEKERJAAN
1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam
pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang
tercantum dalam Persyaratan Teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus
digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai
dengan yang dikehendaki oleh Pengawas. Seluruh pembongkaran dan pemulihan
pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya yang timbul akibat hal itu.
Seluruhnya menjadi tanggungan Pelaksana.
31 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
9. BAB V
10. PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 1. KETENTUAN UMUM
1. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan struktur (spesifikasi struktur) untuk proyek
ini, dibuat dengan maksud agar Konstruksi Struktur yang akan dikerjakan memenuhi
kualitas/persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam spesifikasi struktur ini,
sebagaimana yang direncanakan/dikehendaki oleh Consultant Perencana .
2. Pelaksana berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan struktur sesuai
dengan spesifikasi struktur ini dan gambar-gambar struktur terlampir.
3. Di lain pihak, Pengguna Jasa/Pengawas lapangan berkewajiban untuk mengawasi
pekerjaan-pekerjaan Pelaksana agar sesuai dengan spesifikasi struktur ini dan
gambar-gambar struktur terlampir.
4. Perubahan-perubahan terhadap spesifikasi struktur maupun gambar-gambar
struktur tanpa persetujuan Consultant Perencana sama sekali tidak diperkenankan.
5. Peraturan dan Standar Perencanaan berdasarkan:
Tata Cara Pembuatan dan Perawatan Uji Beton di Lapangan (SNI 03 -4010-
2013).
Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung
dan Non-Gedung tahun 2012 (SNI 1726-2012) & Tata Cara Perencanaan
Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung (SNI-03-1726-2002).
Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-
2002).
PASAL 2. PEKERJAAN GALIAN PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/ peralatan- peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub
struktur, seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan
petunjuk pengguna jasa/pengawas lapangan, termasuk di dalamnya adalah
pekerjaan galian untuk septictank, saluran-saluran dan pekerjaan- pekerjaan
lain sesuai gambar.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
Galian tanah untuk septictank, saluran air, pondasi dan galian-galian lainnya harus
sesuai dengan peil-peil yang tercantum di dalam gambar.
Apabila ternyata pengalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
Pelaksana harus mengisi/mengurug kembali daerah tersebut dengan bahan yang
sejenis untuk daerah ybs.
Pelaksana harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
longsoran-longsoran tanah di kiri-kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat
penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat
dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi struktur. Pemompaan, bila
dianggap perlu harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu struktur
bangunan yang sudah ada.
32 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Pengurugan/pengisian kembali bekas galian, dilakukan selapis demi selapis, dan
ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada "Pekerjaan Urugan
Kembali dan Pemadatan"
PASAL 3. PEKERJAAN URUGAN SIRTU PADAT
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh hasil
pekerjaan yang baik.
2. Persyaratan Bahan Pasir
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
bebas dari lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, serta konsisten
terhadap SNI 03-2847-2002.
Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu,
pengguna jasa/pengawas lapangan dapat minta kepada Pelaksana, supaya air
yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan
yang resmi dan sah, atas biaya Pelaksana.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan pengguna jasa/pengawas
lapangan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis maksimum setiap lapis 5 cm hingga
mencapai tebal padat yang disyaratkan dalam gambar.
Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan/atau dipadatkan
dengan alat pemadat yang disetujui pengguna jasa/pengawas lapangan.
Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 95 % dari
kepadatan optimum hasil laboratorium.
Tebal pasir urug minimum 10 cm padat atau sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar. Ukuran tebal dalam gambar adalah ukuran tebal padat.
Lapisan pekerjaan di atasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat
persetujuan pihak Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
PASAL 4. PEKERJAAN TANAH DAN PEMADATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat- alat
bantu lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik. Pekerjaan
ini meliputi semua pekerjaan urugan kembali untuk pekerjaan substruktur yang
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk pengguna jasa/pengawas lapangan.
2. Persyaratan Bahan-bahan
Bahan untuk urugan tersebut menggunakan material bekas galian atau dengan
mendatangkan dari lokasi lain dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Jenis tanah adalah Silty Clay
Tanah harus bersih dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organis
lainnya.
Tidak mengandung batuan yang lebih besar dari 10 cm.
33 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Puing-puing bekas bongkaran dinding bata, beton sama sekali tidak
diperbolehkan digunakan untuk urugan.
Pengguna jasa/pengawas lapangan berhak menolak material yang tidak memenuhi
persyaratan tersebut di atas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Pengurugan harus diperiksa sebelum disetujui oleh pengawas lapangan.
Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max
tiap-tiap lapisan 20 cm dan dipadatkan sampai mencapai Kepadatan Optimum,
dan mencapai peil permukaan tanah yang direncanakan.
Pada lokasi yang diurug harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan
ketinggian rencana.
Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna
tertentu pula. Pada daerah yang basah/ada genangan air, Pelaksana harus
membuat saluran-saluran sementara untuk mengeringkan lokasi-lokasi
tersebut, misalnya dengan bantuan pompa air.
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
sebagainya. Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari pengguna
jasa/pengawas lapangan maka pemadatan tidak boleh dengan dibasahi air.
Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat stamper/ compactor yang
disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan.
Bahan galian dapat dipergunakan kembali untuk mengurug bila memenuhi syarat
sebagai tanah urugan dan bila perlu dapat dilakukan penyelidikan laboratorium
mekanika tanah yang disetujui oleh Pengawas Lapangan. Segala biaya-biaya
penyelidikan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana. Penggalian yang
melebihi batas yang ditentukan, harus diurug kembali sehingga mencapai
perataan yang ditetapkan dengan bahan urugan yang dipadatkan, kecuali
untuk daerah galian pondasi harus mengikuti C.1. mengenai "Pekerjaan
Galian Pondasi".
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan
adalah 50 mm terhadap kerataan yang ditentukan. Semua drainase darurat
harus disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan cara kerja yang
dilakukan Pelaksana harus disetujui oleh Pengguna jasa/pengawas lapangan.
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan dan dijaga
jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan dan
sebagainya. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat
persetujuan tertulis pengguna jasa/pengawas lapangan.
Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan
tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara
pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang
dibutuhkan. Jadwal pengujian akan ditentukan/ditetapkan oleh
perencana/pengguna jasa/pengawas lapangan.
Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang kelebihan harus dipindahkan ke
tempat yang ditentukan oleh pengawas lapangan. Ketinggian (peil) disesuaikan
dengan gambar.
34 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Sarana-sarana Darurat : Pelaksana harus mengadakan drainase yang sempurna
setiap saat. Ia harus membangun saluran-saluran memasang parit-parit,
memompa dan atau mengeringkan drainase.
PASAL 5. PEKERJAAN PONDASI
Persyaratan Bahan
Pondasi Tapak dibuat sesuai dengan gambar rencana dimana poer-nya
merupakan beton bertulang yang pekerjaannya dijelaskan lebih lanjut pada uraian
Pekerjaan Beton Bertulang.
Untuk pekerjaan pondasi Batu gunung, digunakan campuran 1 Pc : 4 Ps untuk
mengikat batu kali/gunung/belah sehingga tidak ada lagi rongga diantara
sambungan batu kali/gunung/belah.
Pedoman Pelaksanaan
Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran
untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan
persetujuan Direksi tentang kesempurnaan galian.
Sebelum pondasi tapak dikerjakan, Pelaksana Pelaksana harus memastikan
galian pondasi sudah selesai 100%.
Pelaksana harus membuang semua air tanah yang ada dalam galian pondasi
sebelum memulai pekerjaan pondasi tapak.
Pekerjaan pengecoran pondasi tapak tidak boleh dikerjakan dalam kondisi galian
pondasi tergenang air. Pada bagian paling dasar pondasi dilapisi dengan lantai
kerja dengan ketebalan minimal 10 cm dari campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr, dan
lapisan pasir urug dengan ketebalan minimal 10 cm. Pekerjaan lantai kerja tidak
boleh dilakukan dalam kondisi galian pondasi tergenang air.
Pelaksana Pelaksana harus menjamin bahwa galian pondasi tidak akan
tergenang air tanah atau air hujan sampai semua pekerjaan struktur pondasi
selesai dikerjakan.
Semua bagian pondasi tapak, dibuat dari beton bertulang dengan mutu K-250
untuk bangunan 2-3 Lantai.
Untuk pekerjaan pondasi dikerjakan sesuai dengan ketentuan pekerjaan beton
bertulang.
Setelah pondasi tapak selesai, pekerjaan pondasi batu gunung dapat
dilakukan sebelum pemasangan sloof bangunan pekerjaan ini di lakukan di
pekerjaan kamar mandi. Di atas pasangan batu gunung dipasang angker besi
minimal diameter 12” dengan jarak minimal 1,5 – 2 m sebagai pengikat sloof.
Hasil pekerjaan pondasi harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
PASAL 5. PEKERJAAN PEMASANGAN LANTAI RABAT BETON
Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
35 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukan dalam
Gambar Kerja sebagai alas lantai finishing. Persyaratan Bahan
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan Perhitungan
Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002).
Bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada pengawas lapangan untuk disetujui.
Pesyaratan Pelaksanaan
Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub
lantai harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat
sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum, pemadatan
dipergunakan alat timbres.
Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang
keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat
mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug yang disyaratkan minimum
10 cm atau sesuai Gambar Kerja.
Di atas pasir urug dilakukan pekerjaan sub lantai setebal min 5 cm atau sesuai
yang ditunjukkan dalam Gambar Detail dengan campuran 1 PC : 3 Pasir : 5
Koral.
Untuk pasangan di atas plat beton (lantai atas), plat beton diberi lapisan plester
(screed) campuran 1 PC : 3 Pasir setebal minimal 3 cm dengan memperhatikan
kemiringan lantai, terutama di daerah basah dan teras.
Sub lantai beton tumbuk di atas lantai dasar permukaannya harus dibuat benar-
benar rata, dengan memperhatikan kemiringan lantai di daerah basah dan teras.
36 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
11. BAB VI
12. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
PASAL 1. PEKERJAAN DINDING
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat
bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan pasangan batu bata pada
dinding, pasangan rooster, dan lain-lain sesuai gambar detail dan petunjuk Pengawas.
BAHAN-BAHAN
Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
Batu kali/gunung/belah yang keras, ukurannya rata sama, satu dan lain hal sesuai
dengan SNI 03-2461-1991.
Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan yang tersebut dalam SNI 15-2049-1994 satu dan lain hal sama dengan
yang disyaratkan untuk pekerjaan beton dengan pasangan bata.
Pasir yang digunakan dalam pekerjaan ini jenis pasir pasang, yang memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI 03-2461-1991
Air untuk mengaduk semen pasir tersebut di atas harus bersih, satu dan lain hal
sesuai dengan SNI 03-2847-2002.
PELAKSANAAN
Batu bata press yang digunakan batu bata setempat dengan kualitas terbaik yang
disetujui Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.
Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm
dan dibersihkan dengan sapu lidi dengan kemudian disiram air.
Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari
(maksimal) 24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom prektis.
Bidang dingding bata ½ (setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 harus
ditambah kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 13 x 13 cm,
dengan 4 buah tulangan pokok berdiameter 12 mm, beugel diameter 8– 20 cm, jarak
antara kolom maksimal 4 m.
Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm. Jarak 40 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dalam pasangan bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain.
Pembuatan lubang pada pasangan bata merah yang patah dua melebihi dari dua
tidak boleh digunakan.
Pasangan batu bata press untuk dinding ½ (setengah) batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
Pada bagian/daerah sekitar toilet dan lain-lain yang membutuhkan penempatan
barang-barang yang digantungkan pada dinding, maka di dalam dinding bagian-
37 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
bagian tersebut harus dipasang perkuatan yang dibuat dari besi beton secara vertikal
dan horizontal, yang dihubungkan/disambung dengan las.
Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas mengenai tempat dan ukurannya.
Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding dengan angkur.
Pemasangan dinding rooster semen seperti pada pemasangan dinding bata dan
perletakannya sesuai dengan gambar pelaksanaan atau atas petunjuk Pengawas,
sedangkan untuk motifnya akan ditentukan kemudian.
SPESFIKASI BAHAN
a. Batu Bata
Harus matang hasilnya, bila direndam dalam air akan tetap utuh, tidak pecah atau
hancur. Ukuran batu bata 240 x 100 x 80 mm atau disesuaikan
dengan ketentuan tebal dinding yang disyaratkan dalam Gambar Kerja. Karena itu
Penyedia Jasa harus memberikan contoh pada Pengawas Lapangan sebelumnya
untuk diperiksa kualitasnya. Apabila bahan-bahan yang datang, oleh Pengawas
Lapangan dianggap tidak memenuhi syarat, Pengawas Lapangan berhak
menolak bahan-bahan tersebut dan Penyedia Jasa wajib mengangkutnya ke luar
lokasi pembangunan.
b. Semen
Bahan semen yang digunakan sama dengan semen / PC untuk konstruksi beton.
Semen yang datang di lokasi pekerjaan dan menunggu pemakaiannya, harus
disimpan di dalam gudang yang lantainya kering dan 30 cm lebih tinggi dari
permukaan tanah di sekitarnya. Bilamana pada setiap pembukaan kantong,
ternyata semennya sudah membatu, maka semen tersebut harus disingkirkan
keluar lokasi pembangunan dan tidak boleh dipergunakan. Supplier / pedagang
yang mengirimkan semen untuk pekerjaan ini hendaknya dapat menunjukan
sertifikasi dari pabriknya. Semen yang sudah lembab atau menunjukkan gejala
membatu akan ditolak. Secepatnya semen yang ditolak harus dikeluarkan dari
lokasi pembangunan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
c. Pasir Pasang
Bahan yang digunakan sama dengan pasir yang digunakan untuk konstruksi
beton. Pasir yang dimaksud harus bersih, pasir asli yang bebas dari segala macam
kotoran dan bahan-bahan kimia, satu dan lain hal sesuai dengan NI-3 pasal 14
ayat 2. Bilamana pasir yang dipakai tidak memenuhi syarat-syarat tersebut di atas,
Pengawas Lapangan berhak memerintahkan untuk mencuci pasirnya, melihat
hasilnya sampai didapat persetujuan. Khusus untuk plester, harus dicarikan pasir
yang lebih halus.
d. Pasangan Kedap Air
Untuk dinding-dinding biasa yang di atas tanah, pasangan kedap air dengan
perbandingan 1 (satu) semen PC dan 2 (dua) pasir dimulai dari sloof sampai 30
cm di atas lantai. Untuk dinding dapur, pantry, kamar mandi, pasangan kedap air
minimum sampai setinggi keramik ( 175 cm dari lantai), satu dan lain hal sesuai
gambar Denah dan Potongan. Pasangan biasa dengan adukan 1 (satu) semen PC
dan 4 (empat) pasir, berada di atas pasangan kedap air tersebut. Tebal tembok
jadi adalah 13-15 cm, satu dan lain hal sesuai dengan gambar Denah dan
Potongan.
38 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Sebelum dimulai pemasangan, maka batu batanya harus direndam lebih dahulu
di dalam air selama setengah jam atau sampai jenuh dan permukaan yang akan
dipasang harus juga basah.
b. Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk di dalam bak kayu yang
besarnya memenuhi syarat. Dalam mencampur semen dan pasir harus di dalam
keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran plastis.
Adukan yang sudah mengering /kering tidak boleh dicampur dengan adukan
yang baru.
c. Dalam satu hari pasangan tidak boleh lebih tinggi dari 1 (satu meter). Dari
pengakhiran pasangan satu hari tersebut harus dibuat bertangga menurun dan
tidak tegak berdiri untuk menghindari retak dikemudian hari. Tebalnya siar batu
bata tidak boleh kurang dari 1 (satu) cm atau 10 mm dan siarnya harus benar-
benar pada adukannya.
d. Semua pasangan baru dijaga jangan sampai terkena sinar matahari langsung
dengan menutupnya memakai karung basah.
e. Tempat yang harus dibuat lubang harus dipersiapkan dulu dengan
menyumbatnya memakai batang pisang untuk diameter besar, sedangkan untuk
diameter lebih kecil dipakai potongan bambu.
f. Semua pasangan bata harus rata (horizontal) dan tiap-tiap kali diukur dari
lantai, dengan menggunakan benang. Pemasangan benang tidak boleh lebih dari
30 cm di atas pasangan di bawahnya. Pada semua pasangan bata setengah batu
satu sama lain harus terdapat pengikat yang sempurna. Tidak dibenarkan
menggunakan batu bata pecahan separuh panjang, kecuali sesuai peraturannya
(di sudut). Lapisan yang satu dengan lapisan yang di atasnya harus berbeda
setengah panjang bata. Pada pasangan satu batu dan pasangannya lebih tebal
harus disusun sesuai dengan petunjuk/peraturan seharusnya.
g. Pada tiap-tiap pertemuan dinding pasangan bata tegak lurus, di atas setiap
lubang pintu dan jendela atau lubang lain serta dimana luas dinding tidak lebih
dari 12 m2, baik tergambar maupun tidak, dipasang kolom/balok beton praktis
yang merupakan bingkai, kecuali satu dan lain hal disesuaikan dengan gambar.
Ukuran untuk balok/kolom praktis tersebut setebal dinding bata dengan
pembesian 4 Ø10 sengkang Ø8 - 150. Semua pertemuan tegak lurus harus
benar-benar bersudut 90º.
h. Sebagai persiapan untuk plesteran, maka siarnya harus diketok sedalam 0.5 cm
sehingga adukannya akan cukup mengikat plesteran yang akan dipasang.
i. Bilamana di dalam pemasangan ternyata terdapat batu bata yang cacat atau
tidak sempurna, maka batu bata ini harus diganti dengan yang kondisinya baik
atas biaya kontraktor.
j. Di tempat yang akan terdapat pintu, jendela, lubang ventilasi dan lain-lain,
pasangan bata hendaknya ditinggalkan sampai rangka kusen selesai dan
dipasang ditempat yang tepat.
k. Lubang untuk alat-alat listrik :
Dimana akan dipasang pipa-pipa dan atau alat-alat yang ditanam dalam
dinding, maka harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata
sebelum diplester.
39 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan
adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan
bersama-sama dengan plesteran seluruhnya di bidang tembok.
PASAL 2. PEKERJAAN PLESTERAN
LINGKUP PEKERJAAN
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan
dinding/tempat yang akan diplester, serta pelaksanaan pekerjaan plesteran itu sendiri
pada dinding yang akan diselesaikan dengan cat, satu dan lain hal sesuai dengan
yang tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding.
SPESIFIKASI BAHAN
a. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
seperti pada semen untuk konstruksi beton, satu dan lain hal sesuai dengan NI-8.
Merk/hasil produksi pabrik dari semen untuk pekerjaan ini akan ditentukan kemudian.
b. Pasir yang harus digunakan ini harus halus dengan warna asli. Satu dan lain hal
sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam NI-3 pasal 14 dan setelah
mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
c. Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut di atas satu dan lain hal dengan pasal 10
dari NI-3.
PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara
pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 menit.
b. Beraben adalah plesteran kasar dengan campuran adukan kedap air yaitu 1 PC :2
Pasir. Dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan batu bata yang tertanam
dalam tanah hingga ke permukaan tanah dan/atau lantai.
c. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 4 Pasir. Adukan plesteran ini untuk menutup
semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian dalam bangunan
terkecuali dinyatakan kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
d. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 2 Pasir. Adukan plesteran ini untuk
menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian luar / tepi bangunan,
semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan batu bata seperti
tercantum dalam Gambar Kerja.
e. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian
rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini adalah
pekerjaan finishing yang dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar
berumur 7 (tujuh) hari/sudah kering benar.
f. Semua jenis aduk plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
g. Terkecuali untuk beraben, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan.
Permukaan plesteran tersebut, khususnya plesteran halus, harus rata, tidak
bergelombang, penuhdan padat, tidak berongga serta berlubang, tidak mengandung
kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
40 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
h. Sebelum pelaksanaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata dan beton,
permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian diketrek /
scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie harus tertutup
adukan plesteran.
i. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu bata dan
beton yang akan di-finishing dengan cat.
j. Semua permukaan yang aka menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik dan
lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk
memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut. Pekerjaan
ini tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
k. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding/kolom/lantai yang dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai peil-peil
yang diminta dalam Gambar Kerja. Tebal plesteran minimal 10 mm, maksimal 25 mm.
Jika ketebalan melebihi 30 mm, maka diharuskan menggunakan kawat strimin yang
diikatkan ke pemukaan pasangan batu bata atau beton yang bersangkutan untuk
memperkuat daya lekat plesteran.
l. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 2 mm untuk setiap jarak 2 m.
m. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar, tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan
plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari langsung
dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai,
Penyedia Jasa harus selalu menyiram dengan air sekurang- kurangnya 2 (dua) kali
sehari sampai jenuh. Jika terjadi keretakan, Penyedia Jasa harus membongkar dan
memperbaiki sampai hasilnya dinyatakan diterima Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
n. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
PASAL 3. PEKERJAAN WATERPROOFING
LINGKUP PEKERJAAN
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pemasangan waterprofing pada
treatment, plat lantai atap, daerah basah, trench serta bagian-bagian lain yang
dinyatakan dalam gambar.
PERSYARATAN BAHAN
a. Bahan harus sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pabrik dan standar lainnya,
seperti NI-3, ASTM D, ASTM E, UNI, UEAtc.
b. Bahan adalah waterproofing type membrane yang terbuat dari Acrylic, Zat Pewarna
dan Filler Komposisi pemakaian adalah 0,6 – 1,0 Kg bahan untuk 1 m2.
c. Jenis bahan yang digunakan produk CRONFLEX, FOSROC, SIKA, atau setara
lainnya.
41 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
d. Perlindungan terhadap waterproofing menggunakan screed (perbandingan1 Pc : 3
Psr).
e. Dak beton atap dan topi plat beton menggunakan waterprofing type Cat.
f. Waterproofing yang digunakan harus bergaransi 5 tahun, dengan kualitas yang baik,
tahan lama dan tidak bocor.
PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Persiapan Permukaan
Permukan plat beton yang akan diberi lapisan waterproofing harus benar-benar
bersih, bebas dari minyak, debu serta tonjolan-tonjolan tajam yang permanen dari
tumpahan atau cipratan adukan dan dalam kondisi kering (baik dalam arti kata
kering leveling screed maupun kering permukaan).
Semua pertemuan 90° atau sudut yang lebih tajam harus dibuat tumpul,
yaitu penutup sepanjang sudut tersebut dengan aduk kedap air 1 Pc : 3 Psr atau
seperti tercantum dalam gambar kerja.
Dalam leveling screed digunakan campuran kedap air 1 Pc : 3 Psr, dibentuk
menggunakan benang waterpass arah kemiringannya (arah kemiringan menuju
ke lubang-lubang talang dan floordrain ± 1%)
Khusus lapisan screed pada bagian atap dan talang beton harus menggunakan
tulangan susut wire mesh yang terpasang di tengah ketebalan screed dan
sebelum dipasang harus didatarkan dulu sehingga tidak melengkung.
Screed dipasang mengikuti pola-pola yang sudah ditentukan dan diratakan
permukaannya (dihaluskan) dengan menggunakan raskam, digosok sedemikian
rupa dengan raskam tadi sehingga gelembung- gelembung udara yang
terperangkap di dalam adukan screed dapat keluar.
Dalam kondisi setengah kering, screed tadi langsung ditaburi semen sambil
digosok lagi dengan roskam besi sehingga merata. Setelah lapisan screed kering
tidak boleh diaci.
Setelah kering udara ±24 jam, screed baru ini harus dilindungi dari kemungkinan
pecah-pecah rambut dengan jalan menutupi permukaan atasnya dengan karung
goni yang sudah dibasahi air terlebih dahulu dan dijaga kondisi basahnya.
Waktu yang diperlukan untuk keringnya screed ini minimal 7 (tujuh) hari dalam
kondisi cuaca cerah. Untuk cuaca buruk (hujan) tidak termasuk dalam
perhitungan waktu pengeringan screed
b. Lapisan Waterprofing
Permukaan beton yang akan dipasang waterproofing harus dalam keadaan
kering, bebas dari kotoran dan debu.
Perkerjaan undercoat (coating I) sebagai lapisan pertama dengan komposisi 0,2
Kg/m2,
Pekerjaan coating yang ke dua dilakukan setelah tenggang waktu ± 1 (satu) jam
dari pekerjaan pertama dengan komposisi 0,3 Kg / m2.
Pekerjaan coating yang ke tiga dilakukan setelah tenggang waktu ± 1 (satu) jam
dari pekerjaan ke dua dengan komposisi 0,3 Kg / m2.
Pelaksanaan waterproofing pada daerah talang (roof drain) masuk ke dalam
talang sepanjang ± 10 cm.
42 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Pada pelaksanaan waterproofing ini, harus dilindungi dari sengatan matahari
dengan menggunakan tenda-tenda.
Waterproofing yang sudah terpasang tidak boleh terinjak-injak apalagi oleh
sepatu atau alas kaki yang tajam. Penyedia Jasa harus melindungi dan
melokalisir daerah yang sudah terpasang waterproofing ini. Pada daerah
listplank beton, waterproofing harus dipasang mengikuti bentuk lisplang.
Penyedia Jasa harus menghentikan pekerjaan apabila terjadi hujan dan
melanjutkan kembali setelah lokasi benar-benar kering.
43 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
13. BAB VII
14. PEKERJAAN ATAP DAN BAJA
PASAL 1. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan konstruksi baja dan istilah-istilah teknik secara umum menjadi
satu-kesatuan dalam bagian dalam buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain
dalam buku teknis ini, maka semua pekerjaan baja harus mengacu pada standar di
bawah ini:
Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI 1983)
Persyaratan Umum Standar Nasional Indonesia (SNI 2010)
Persyaratan Umum Standar Nasional Indonesia (SNI 03-1729-2002)
2. Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang
tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi- instruksi yang
diberikan pengawas.
3. Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik sesuai dengan
persyaratan dan diketahui oleh pengawas. Pengawas berhak untuk meminta diadakan
pengujian atas bahan-bahan tersebut dan Pelaksana harus bertanggung jawab atas
segala biaya untuk keperluan tersebut.
4. Semua pengukuran harus menggunakan pita baja yang disetujui oleh pengawas
PASAL 2. LINGKUP PEKERJAAN
1. Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan baja dan atap yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk pengawas.
2. Pelaksanaan pekerjaan pengecatan (protecting painting) pada seluruh bidang konstruksi
baja.
3. Erection, pemasangan konstruksi baja sampai keseluruhan komponen terpasang sesuai
dengan gambar rencana.
PASAL 3. BAHAN-BAHAN
1. . Spesifikasi Bahan
Penutup Atap :Seng Genteng Metal 0,3 mm
Ukuran :Sesuai dengan gambar
Kuda-kuda : Baja Ringan (sesuai dengan gambar)
Gording : Baja Ringan (sesuai dengan gambar), semua material
untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan memenuhi mutu
baja ST 37 (PPBI-1983).
2. Pelaksana harus menyerahkan sertifikasi test dari pabrik pembuat baja tersebut untuk
disetujui oleh direksi/pengawas sebelum pemesanan material oleh Pelaksana.
3. Pelaksana harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
dari pabrik/produsen sebagai informasi bagi Pengawas.
4. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian/penggantian pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dan harus disetujui
Pengawas.
44 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
5. Semua material baja harus bersih dari karat, lubang-lubang serta bebas dari tekukan,
puntiran dan kerusakan lainnya.
6. Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan di atas papan/balok kayu untuk
menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah. Dalam penumpukan material,
kontraktor harus menjamin keutuhan material dari kerusakan yang mungkin terjadi.
7. Pengawas berhak menolak material-material baja yang tidak memenuhi syarat tersebut
di atas dan tidak diperkenan untuk difabrikasi.
PASAL 4. PENGUJIAN MATERIAL
1. Apabila dianggap perlu, maka pengawas dapat memerintahkan Pelaksana untuk
menyediakan contoh material baja guna diadakan pengujian material. Semua biaya yang
timbul untuk keperluan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
2. Pengawas akan melakukan pengujian pada hasil pengelasan. Type dan jumlah
pengujian untuk pengelasan disesuaikan dengan kebutuhan serta dilakukan atas biaya
Pelaksana.
3. Apabila ternyata terdapat material yang tidak memenuhi persyaratan seperti pasal 03 di
atas, maka pengawas berhak untuk menolak penggunaan material tersebut.
PASAL 5. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Sebelum fabrifikasi dimulai, Pelaksana harus membuat gambar-gambar kerja
yang diperlukan dan mengirim 4 set copy gambar kerja untuk disetujui oleh
pengawas. Bila mana disetujui, 2 set gambar kerja akan dikembalikan kepada
Pelaksana untuk dapat dimulai pekerjaan fabrikasinya.
b. Pemeriksaan dan persetujuan pengawas atas gambar kerja tersebut hanyalah
menyangkut segi kekuatan struktur baja seperti:
ukuran-ukuran/dimensi profil, ketebalan plat, ukuran/jumlah baut/las, tebal
pengelasan.
c. Ketepatan ukuran-ukuran, panjang lebar, tinggi dari elemen konstruksi yang
berhubungan dengan erection menjadi tanggung jawab Pelaksana. Dengan kata
lain walaupun semua gambar kerja telah disetujui oleh pengawas, tidaklah berarti
mengurangi atau membebaskan Pelaksana dari tanggung jawab ketidak tepatan
serta kemudahan dalam erection elemen-elemen konstruksi baja.
d. Pengukuran dengan skala dalam gambar sama sekali tidak diperkenankan.
2. Fabrikasi
a. Pelaksana harus memberikan Manual Prosedur Fabrikasi termasuk prosedur
quality control kepada pengawas.
b. Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan oleh tukang-
tukang yang berpengalaman dan diawasi oleh mandor-mandor yang ahli dalam
konstruksi baja.
c. Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan dengan rapi, dan
pemotongan besi harus dilakukan dengan blender dan bagian tepi di gerinda
hingga halus dan bebas dari bekas-bekas kotoran. Pemotongan dengan mesin
las sama sekali tidak diperbolehkan.
3. Tanda-tanda Pada Konstruksi Baja
a. Pelaksana harus memberikan marking prosedur yang akan dipakai kepada
pengawas untuk disetujui.
45 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
b. Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi
kode dengan jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang mudah.
Kode-kode tersebut harus ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus.
c. Pelat-pelat sambungan dan lain-lain bagian elemen yang diperlukan untuk
sambungan-sambungan dilapangan, harus dibaut/diikat sementara dulu pada
masing-masing elemen dengan tetap diberi tanda.
4. Baut Penyambung
a. Mutu baut penyambung adalah HTB A.325 dengan tegangan tarik putus minimum
133 Psi, tegangan tarik ijin 44 Psi dan tegangan geser ijin 17,5 Psi. Baut
penyambung harus berkualitas baik dan baru,diameter baut, panjang ulir harus
sesuai dengan yang diperlukan.
b. Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya.
Mutu plat ring sesuai dengan mutu baut.
c. Mutu baut hitam dan angkur adalah ST.37 (Fe 360)
d. Pengawas berhak untuk meminta Pelaksana melakukan test baut pada
laboratorium yang disetujui oleh pengawas, sebelum Pelaksana memesan baut
yang dipakai.
e. Jumlah baut yang dites untuk masing-masing baut adalah 3 buah.
Walaupun tes baut tersebut memenuhi syarat, pengawas berhak untuk meminta
diadakan tes baut lainnya dengan jumlah 1 baut dari setiap 250 baut yang
digunnakan. Biaya pengetasan baut tersebut ditanggung oleh Pelaksana.
f. Posisi lubang-lubang baut benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya.
Pelaksana tidak boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa
seijin pengawas.
g. Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis
(maksimum 10 cm) boleh digunakan mesin pons. Pembuatan lubang dengan
menggunakan api, sama sekali tidak diperkenankan. Lubang baut dibuat 2 mm
lebih lebar dari diameter baut.
h. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yang akan
mengurangi kekuatan baut itu sendiri.
i. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih dapat
paling sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan
kerusakan pada ulir tersebut. Panjang baut yang tidak memenuhi syarat ini harus
diganti dan tidak boleh digunakan.
j. Untuk menghindari adanya baut yang belum dikecangkan, maka baut-baut yang
telah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat.
PASAL 6. ERECTION SCHEDULE/METHOD
1. Pelaksana selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan erection dimulai,
harus mengajukan Erection Schedule/Method untuk diperiksa atau disetujui oleh
pengawas Erection Sechedule harus mencakup antara lain:
Rencana pengiriman dari workshop/pabrik
Penyimpanan elemen baja yang hendak dierection
Alat-alat yang digunakan
Urutan erection
Time schedille erection elemen-elemen konstruksi baja
46 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
2. Pelaksana harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan ada pengiriman dari
pabrik/workshop ke lapangan guna pengecekan oleh pengawas. Pengawas akan
menolak setiap pengiriman baja dari workshop/pabrik apabila pengiriman tersebut belum
dicek dan mendapat persetujuan dari pengawas.
3. Penempatan elemen konstruksi baja dilapangan harus ditempat yang
kering/cukup terlindung sehingga tidak merusak elemen-elemen tersebut. Pengawas
berhak untuk menolak elemen-elemen konstruksi baja yang rusak karena salah
penempatan atau rusak karena hal lainnya.
4. Erection elemen-elemen konstruksi baja hanya boleh dilakukan setelah Pelaksana
mengajukan erection schedule/method dan telah mendapat persetujuan tertulis dari
pengawas.
5. Pelaksana bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di lapangan.
Untuk ini Pelaksana harus menyediakan ikat pinggang pengaman, helm pengaman,
sarung tangan dan tabung pemadam kebakaran.
6. Pelaksanaan erection ini harus dikepalai oleh seorang yang benar-benar ahli dan
berpengalaman dalam erection konstruksi baja guna mencegah hal-hal yang tidak
menguntungkan bagi struktur .
7. Kegagalan dalam erection menjadi tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya, oleh
sebab itu Pelaksana diminta untuk memberi perhatian khusus pada permasalahan
erection ini.
8. Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah difabrifikasi, tidak
diperbolehkan dipakai untuk erection.
9. Apabila disetujui oleh pengawas maka pengelasan yang dilakukan di lapangan harus
diawasi betul-betul oleh mandor dari Pelaksana agar pengelasan dilaksanakan sesuai
dengan gambar rancana baik ukuran panjang maupun ketebalannya.
PASAL 7. PEKERJAAN ATAP
1. Semua rangka atap, gording, trekstang dan ikatan angin sebelum ditutup atap terlebih
dahulu harus dicat zinchromate dan cat finish seluruhnya.
2. Penutup atap menggunakan bahan Seng Genteng Metal t=0,3 mm. Nok, capping
dan flashsing hari bahan yang sama dari satu pabrik.
3. Pemasangan dan penyelesaian detail-detail penutup atap Seng Genteng Metal sesuai
dengan spesifikasi yang dikeluarkan pabriknya.
47 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
15. BAB VIII
16. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
PASAL 1. PEKERJAAN LANTAI RABAT BETON
LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan seluruh pekerjaan lantai rabat beton sesuai dengan
detail yang disebutkan dalam gambar atau petunjuk Pengawas.
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan akan disesuaikan menurut standard Persyaratan SNI 7395-2008
PELAKSANAAN
1. Untuk pemasangan langsung di atas tanah, yang akan dipasang rabat harus
dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh
daya dukung tanah yang maksimum.
2. Pasir urung bawah lantai yang disyaratkan merupakan permukaan yang keras, bersih
dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu
pasangan. Tebal lapisan pasir urug minimum 7 cm atau sesuai dengan gambar,
disiram dengan air sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
3. Lantai beton rabat dicor 5 cm minimum atau sesuai dengan gambar dengan adukan 1
PC : 3 Ps : 5 Kr.
4. Lantai beton rabat permukaannya harus rata, dengan memperhatikan
kemiringan daerah basah dan teras.
PASAL 2. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK DAN GRANIT
LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan seluruh pekerjaan lantai Keramik dan marmer sesuai
dengan detail yang disebutkan dalam gambar atau petunjuk Pengawas.
PERSYARATAN BAHAN
Spesifikasi Bahan yang digunakan adalah:
Jenis : Keramik
Ukuran-ukuran : 40 x 40 cm atau seperti tertera pada gambar
Produksi : Roman atau setara
Warna : akan ditentukan kemudian
PELAKSANAAN
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing pola
keramik yang akan dipasang.
2. Granit yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif tiap
keramik harus sama, tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
48 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
3. Lebar celah lantai Keramik maksimal 4 mm. Pengisi celah/naad/siar diberi warna
dengan warna sesuai keramik yang dipasang atau warna lain atas persetujuan
Pengawas.
4. Pola pemasangan Keramik harus sesuai dengan gambar detail atau sesuai
petunjuk Pengawas.
5. Pemotongan Keramik harus menggunakan alat pemotong khusus, sesuai petunjuk
produsen pembuat.
6. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda- noda
yang melekat sehingga benar-benar bersih (warna keramik tidak kusam/buram).
7. Adukan pengikat untuk pemasangan Keramik pada lantai menggunakan
campuran 1 PC : 4 PS, sedangkan untuk daerah basah (toilet) adukan pengikat
dengan campuran 1 PC : 2 PS.
8. Lebar siar-siar harus sama dengan kedalaman maksimal 3 mm membentuk garis
lurus atau sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas. Siar-siar harus diisi
bahan pengisi berwarna (grout semen berwarna) yang sesuai dengan warna
lantai.
9. Sebelum Keramik dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air sampai jenuh.
10. Keramik yang telah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24
jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
11. Hasil pemasangan Keramik/Granit lantai harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tidak bergelombang dengan memperhatikan kemiringan didaerah
basah dan teras.
12. Keramik plint harus terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-
siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Pelaksana diwajibkan memberikan kepada
Pengawas “Certificate Test” bahan keramik dari produsen/pabrik.
2. Bila tidak ada sertifikat tersebut, Pelaksana harus melakukan pengujian bahan
tersebut di laboratorium, yang akan ditunjuk kemudian dengan biaya menjadi
tanggungan Pelaksana.
49 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
17. BAB IX
18. PEKERJAAN KAYU DAN ALUMINIUM
PASAL 1. PEKERJAAN KAYU KASAR
LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan rangka plafond kelos-kelos, bagian
dalam pekerjaan lainnya yang tertera dalam gambar.
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan kayu harus sesuai dengan:
Persyaratan SNI 2002
Persyaratan SNI 01-5007-2003
Persyaratan SNI 7535-2011
BAHAN-BAHAN
1. . Rangka Kayu
Untuk kayu rangka plafond digunakan kayu “Semantok” kualitas l untuk pelapis
dinding partisi digunakan gypsum 9mm dikedua sisi dinding.
2. Perlindungan
Semua kayu yang akan dipasang harus dari kualitas l dan untuk rangka plafond harus
dimensi.
3. Pengikat
Pengikat berupa paku, baut, kawat, sekrup dan lain-lain
PELAKSANAAN
1. Penyimpanan
Kayu disimpan di tempat yang disediakan, lepas dari tanah dan kelembaban, serta
diatur menurut ukuran dan jenisnya. Perletakan sewaktu penyimpanan harus
diusahakan agar tidak terjadi kelengkungan-kelengkungan karena berat sendiri.
Tempat penyimpanan harus terlindung dari cuaca, tetapi mendapat aliran dana
secukupnya.
2. Pengerjaan harus dilakukan pada tempat kerja yang disediakan untuk keperluan ini.
Pengerjaan di tempat pasangan hanya diperbolehkan atas ijin Pengawas.
3. Syarat Pekerjaan
Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang kayu terbaik dengan
standard pekerjaan yang disetujui Pengawas. Pengawas berhak menolak tukang-
tukang yang dianggapnya tidak mampu serta meminta pengganti yang dinilainya
mampu.
4. Resiko
Pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pelaksana
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
PASAL 2. PEKERJAAN KAYU HALUS
LINGKUP PEKERJAAN
50 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Bagian ini mencakup hal-hal mengenai pengadaan dan pengerjaan kayu halus/tampak
(expose) seperti pekerjaan pintu, kosen, list kayu, railing dan pekerjaan kayu tampak
lainnya sesuai dengan gambar dan petunjuk Pengawas.
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan kayu harus sesuai dengan:
Persyaratan SNI 2002
Persyaratan SNI 01-5007-2003
Persyaratan SNI 7535-2011
BAHAN-BAHAN
1. Kayu yang digunakan untuk kayu expose ini adalah kayu “Seumantok” kualitas
2. Kayu pada umumnya harus kering, baik kering alami atau preoses (dry klin). Kadar
air maksimal 12% untuk tebal sampai dengan 7 cm dan 20% untuk tebal kayu di atas
7 cm.
3. Kayu-kayu harus mempunyai 4 (empat) sisi permukaan (balok) yang rata dan lurus-
lurus dalam ukuran-ukuran yang sesuai dengan persyaratan pada gambar- gambar.
Kayu-kayu harus utuh, tanpa cacat atau cela seperti mata kayu, lubang-lubang
dan sebagainya. Kayu-kayu harus dikerjakan mengikuti pola- pola seperti yang
tertera pada gambar-gambar atau yang disyaratkan atau atas petunjuk Pengawas.
PENGIKAT-PENGIKAT
Pengikat berupa paku, mur, baut, kawat, sekrup dan lain-lain harus digalvanized sesuai
dengan Persyaratan SNI 2002.
PELAKSANAAN
1. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang kayu terbaik dengan
standard pengerjaan yang disetujui Pengawas.
2. Untuk profil panjang seperti kusen, lisplank dan sebagainya digunakan mesin- mesin.
Rangka-rangka harus dibuat sesuai dengan gambar atau menurut kebiasaan yang
baik dan disetujui Pengawas.
3. Semua lubang/cacat di tempat bekas paku, baut dan permukaan sambungan-
sambungan dan lain-lain harus ditutup dengan dempul/sealer hingga rapi kembali.
4. Pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pelaksana
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
PASAL 3. PEKERJAAN ALUMINIUM
LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat dan pengadaan dan pemasangan kosen
aluminium untuk pintu, jendela dan ventilasi yang tertera dalam gambar.
BAHAN-BAHAN
Digunakan kosen aluminium propil dengan bahan campuran AlMgSIO yang mempunyai
kadar tembaga tidak lebih dari 4%, jenis dan warna ditentukan kemudian..
PELAKSANAAN
51 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
1. Sebelum pemasangan, Pelaksana harus memeriksa/meneliti kembali serta
mengajukan gambar kerja untuk disetujui pengawas
2. Bahan aluminium yang dipakai harus diseleksi terlebih dahulu terutama dari segi
warna, sehingga didapat keseragaman dingan toleransi perbedaan yag sekecil
mungkin.
3. Pekerjaan fabrifikasi harus menggunakan masimal yang baik dan semua detail
pertemuan runcing, halus dan rata serta bersih dari goresan atau cacat yang
mempengaruhi permukaan aluminium.
4. Selama Fabrifikasi, pengangkutan dan pemasangan, propil harus dilindungi dengan
lapis film yang dapat melindungi propil dari kerusakan atau cacat.
5. Pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli dan telah
berpengalaman.
6. Pelaksana harus membuat Banch Mark dan Line Offset Mark sebagai pedoman
pemasangan kosen.
7. Setelah pemasangan, pelindung propil harus segera dibersihkan dan Pelaksana wajib
menjaga dan mengamankan kosen dan perlengkapan lain dari bahan aluminium
yang telah terpasang terhadap kotoran atau benturan yang mengakibatkan kerusakan
pada bagian-bagian tersebut.
8. Kerusakan atau cacat yang terjadi akan menjadi tanggung jawab Pelaksana dan
harus segera diganti/diperbaiki.
52 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
19. BAB X
20. PEKERJAAN PLAFOND
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan plafond untuk mendapatkan hasil yang
baik.
2. Bagian ini juga meliputi seluruh detail pekerjaan plafond seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
PASAL 2. BAHAN-BAHAN
1. Spesifikasi Bahan
Rangka Plafond : Baja Hollow/Rangka Kayu
Penutup Plafond : Kalsibord t = 4,5 mm (Interior) dan Tripleks
Ukuran : 120 x 240 mm
2. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
3. Pelaksana harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
dari pabrik/produsen sebagai informasi bagi Pengawas.
4. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian/penggantian pekerjaan, harus baru kualitas dan harus disetujui Pengawas.
PASAL 3.CONTOH-CONTOH
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus memberikan contoh-contoh bahan
untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas akan digunakan sebagai
standard/pedoman untuk memeriksa/menerima bahan yang dikirim oleh Pelaksana ke
lapangan.
PASAL 4. PELAKSANAAN
1. Pada pekerjaan plafond ini diperlukan adanya pekerjaan lain yang mempunyai hubungan
erat dalam pelaksanaannya. Sebelum pemasangan plafond dilaksanakan, pekerjaan
lain yang terletak di atas plafond harus sudah terpasang.
2. Bila pekerjaan tersebut tidak tercantum pada gambar rencana plafond harus diteliti
dahulu pada gambar-gambar instalasi yang lain (EL, PL, AC dan lain- lain). Untuk
pemasangan harus konsultasi Perencana.
3. Bahan-bahan penggantung disesuaikan dengan kebutuhan dan gambar.
4. Pada pertemuan bidang plafond dengan dinding harus diperhatikan dan
pelaksanaannya harus sesuai dengan gambar.
5. Rangka plafond terbuat dari Baka Hollow dilakukan sistem kelos dan mur.
6. Permukaan papan GRC reider yang halus, dijadikan permukaan plafond.
53 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
7. Pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pelaksana tersebut
harus mengganti tanpa biaya tambahan.
PASAL 5. PENGUJIAN MUTU BAHAN
1. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Pelaksana wajib memberikan Pengawas
“Certificate Test” bahan-bahan plafond dari produsen.
2. Bila tidak ada sertifikat tersebut, Pelaksana harus melakukan pengujian atas bahan-
bahan di laboratorium yang akan ditunjuk kemudian.
3. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Pengawas.
4. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut menjadi tanggung
jawab Pelaksana.
54 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
21. BAB XI
22. PEKERJAAN PENGECATAN
PASAL 1. KETENTUAN UMUM
LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat, peralatan, dan perlengkapan lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh detail yang disebutkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Pengawas.
BAHAN-BAHAN
1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
2. Pelaksana wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal- hal
yang menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
segel kaleng
test laboratorium
hasil akhir pengecatan
Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen
untuk diketahui Pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan Pelaksana.
CONTOH-CONTOH
Sebelum memulai pengecatan, Pelaksana wajib menyerahkan 1 contoh bahan yang
masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan plywood
ukuran 40 x 40 cm, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
PELAKSANAAN
1. Umum
a. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti harus
disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Pelaksana.
c. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca
lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas
pengecatan. Bilamana waktu mendesak, harap dilakukan pengecatan dalam
keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
d. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk
pengecatan, sesuai persyaratan pabrik dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai
persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan
dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-noda
yang melekat.
e. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat
persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Pelaksana wajib
melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.
55 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
f. Pelaksana tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
g. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka
Pelaksana harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
h. Pelaksana wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Pelaksana,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
2. Teknis
a. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan kecuali
spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan
tebal lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan
harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas- bekas yang
menunjukkan tanda-tanda sapuan, semprotan dan roller.
b. Sapuan semua dasar dengan cat memakai kuas, penyemprotan hanya diijinkan
dilakukan bila disetujui Pengawas.
c. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang
menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana
ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang
dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
d. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan, pekerjaan termasuk
penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain
kering.
e. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan mengganggu
pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang.
Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan
Pelaksana.
PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana wajib melakukan percobaan atas
semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan yang tidak
disetujui Pengawas harus diulangi/diganti, atas biaya Pelaksana.
2. Pada waktu penyerahan, pabrik dengan Pelaksana harus memberi jaminan selama
minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan cacat
karena cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.
3. Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah diberikan
baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan untuk pengujian
disediakan oleh Pelaksana.
4. Pengawas berhak minta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
5. Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang
memuaskan, maka biaya pengujian/pengulangan pengujian adalah termasuk
tanggung jawab Pelaksana.
PENGAMANAN PEKERJAAN
1. Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain,
maupun kegiatan laindan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran
lainnya sampai cat tersebut kering
56 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
2. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan
pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kosen-kosen dan sebagainya dengan cara
menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung.
3. Pelaksana bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak
akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
PASAL 2. PEKERJAAN CAT DINDING
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding (bagian dalam dan luar), atau seperti yang
dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Pengawas.
BAHAN-BAHAN
1. Bahan cat yang digunakan adalah merk ICI atau yang setara dan sesuai dengan
petunjuk Pengawas.
2. Pemakaian cat untuk dinding bagian luar menggunakan cat ICI dengan type “Weather
Shield” sedangkan untuk bagian lainnya harus disesuaikan dengan spesifikasi dari
pabrik cat yang bersangkutan.
PELAKSANAAN
1. Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka harus
diperhatikan permukaan plesterannya dari :
Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan
peil-peil yang ditentukan.
Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang
telah ditentukan.
Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan
halus.
Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda atau
kotoran/debu.
2. Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka
Pelaksana harus memeriksa apakah permukaan dinding sudah bersih dari noda,
seperti yang disyaratkan.
3. Setelah permukaan dinding siap untuk dicat, dilakukan pengecatan menurut
petunjuk dari pabrik cat.
4. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan-sentuhan selama 1,5 sampai 1 jam.
5. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam
kemudian.
PASAL 3. PEKERJAAN PENGECATAN LAINNYA
LINGKUP PEKERJAAN
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
57 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Pekerjaan pengecatan dinding/permukaan pasangan batu bata,
permukaan beton
Pekerjaan pengecatan kilat pada permukaan kayu dan listplank.
Pekerjaan pengecatan besi, dan alumunium.
Dan/atau seperti tercantum dalam gambar kerja.
PERSYARATAN UMUM
a. Seluruh pelaksanaan dan bahan untuk pekerjaan ini harus sesuai dengan standar
dan/atau spesifikasi pabrik.
b. Pabrik dan kontraktor harus memberi jaminan minimal selama 5 (lima) tahun
terhitung waktu penyerahan atas semua pekerjaan ini terhadap kemungkinan cacat,
warna yang berubah dan kerusakan cat lainnya.
c. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Pengguna Jasa harus diulang dan diganti.
Penyedia Jasa harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat
finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh Pengguna
Jasa.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus diawasi Tenaga Ahli /
Supervisi dari pabrik pembuat.
e. Bahan didatangkan langsung dari pabrik, tiba di Site Konstruksi harus masih tersegel
baik dalam kemasannya dan tidak cacat. Penyedia Jasa wajib membuktikan keaslian
cat dari produk tersebut mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan.
Pembuktian berupa segel kaleng, test BD, test Laboratorium dan hasil akhir
pengecatan. Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor. Hasil test
kemurnian harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen dan diserahkan
kepada Pengguna Jasa untuk persetujuan pelaksanaan.
PERSYARATAN TEKNIS
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib melakukan percobaan
pengecatan (mock up). Biaya percobaan ini ditanggung Penyedia Jasa. Hasil
percobaan tersebut harus diserahkan kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan
persetujuan bagi pelaksanaan pekerjaan.
b. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukkan tanda sapuan, roller maupun semprotan. Tebal minimum dari tiap
lapisan jadi/finish minimum sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik.
c. Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
peralatan pelindung misalnya masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus
dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
d. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
lembab/hujan, berdebu. Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat
dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia, maka ruangan
tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara
berlangsung lancar. Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan
tertutup, Penyedia Jasa harus memakai kipas angin/fan untuk memperlancar
pergantian/aliran udara.
e. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum
cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas/ mutu terbaik.
58 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
f. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan
hanya boleh dilakukan apabila disetujui Pengguna Jasa.
g. Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain
kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa
terkecuali disyaratkan lain dalam pesifikasi ini.
h. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan dasar untuk komponen
bahan/material metal, harus dilakukan sebelum komponen tersebut
terpasang.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding Bata, dan Permukaan Beton.
1. Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan
Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu,
lemak, kotoran atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi
permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin
menggunakan roller.
Pekerjaan pengecatan semua dinding/permukaan pasangan bata dan
permukaan beton yang tampak/ekspos seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
2. Permukaan Interior dan exterior
Lapisan Pertama
Alkalli siller acrylic ex ICI Dulux
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas/rol.
Ketebalan lapisan 25 – 150 micron atau daya sebar 10 m2/liter.
Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Lapisan berikut (lapisan kedua dan ketiga) sampai didapatkan
permukaan rata
Cat jenis Vinyl Acrylic Emulsion untuk interior, sedangkan exterior dari jenis
weathershield dengan merk setara Dulux.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan 25 – 40 micron atau daya sebar 11 – 17 m2/liter
per lapis.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Warna ditentukan kemudian.
59 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
b. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Listplank.
1. Lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat – alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Meliputi pengecatan permukaan listplank yang tampak sesuai yang
ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Untuk pengecatan permukaan listplank GRC atau Kalsiboard
digunakan bahan finishing cat minyak buatan dalam negeri dari mutu
terbaik produk ICI , Bee Brand, atau produk lain yang setara dan disetujui
Direksi Pengawas.
b. Seluruh permukaan sebelum dilapisi cat awal dan cat akhir, harus
dilicinkan dengan mesin amplas listrik sampai halus dan licin.
c. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat – syarat yang
ditentukan dalam NI-4 serta sesuai ketentuan – ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
d. Warna cat akhir akan ditentukan kemudian.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Direksi Pengawas, minimal 2 (dua) jenis hasil
produk yang berlainan, untuk mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
b. Contoh – contoh yang diserahkan harus disertai brosur dari pabrik yang
bersangkutan.
c. Kontraktor harus membuat contoh jadi dari pekerjaan pengecatan dalam
beberapa macam warna, untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas.
d. Penukaran/penggantian bahan harus dari mutu sesuai contoh yang
disetujui serta harus dengan persetujuan pihak Direksi Pengawas,
penukaran dan penggantian bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya tanpa adanya tambahan biaya.
e. Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan
bahan/alat mesin amplas elektrik yang bermutu baik, sampai merupakan
bidang permukaan pengecatan telah memenuhi persyaratan dengan baik
dan telah disetujui Direksi Pengawas.
f. Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk gergaji,
benar-benar bebas dari minyak, dan sebagainya serta kering betul.
g. Adukan dengan sempurna sebelum pemakaian bahan dilakukan.
h. Pengecatan dilakukan minimal 3 (tiga) lapis (1 lapis cat dasar sealer dan
2 lapis cat finishing) atau hingga dicapai hasil pengecatan yang tebal, rata
dan sama warnanya. Lapis pengulangan dilaksanakan setelah 2 hari dari
pengecatan awal.
i. Pengecatan harus dilakukan sejauh mungkin dari pengaruh pekerjaan lain
serta jauh dari tumbuh-tumbuhan.
60 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
c. Pekerjaan Pengecatan Metal/Besi.
1. Pekerjaan Persiapan Metal Sebelum Pengecatan
Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/mill), karat, minyak,
lemak serta kotoran lain secara teliti dan menyeluruh sehingga permukaan
yang dimaksud menampilkan tampak metal yang halus dan
mengkilap. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik.
Akhirnya permukaan dibersihkan dengan vacuum cleaner atau sikat yang
bersih.
Semua metal seperti yang tercantum dalam gambar kerja dengan
ketentuan sebagai berikut :
Semua bagian/permukaan yang tampak/expose dicat sampai
cat finish.
Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/ un- exposed,
menempel pada material lain, tertutup oleh material lain, dicat
hanya sampai dengan cat anti karat atau cat dasar primer.
Pekerjaan ini tidak berlaku untuk baja stainless steel.
2. Pekerjaan Persiapan Metal Sebelum Pengecatan
Lapisan Pertama.
Cat primer jenis QD Metal Primer Red Lead setara ICI Dulux
QD Universal Primer Green.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 45 micron atau daya
sebar 9 – 12 m2/liter.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Lapisan Kedua
Cat dasar jenis Undercoat setara ICI Dulux Undercoat.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 35 micron atau daya
sebar 17 m2/liter.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Lapisan Kegita
Cat akhir/finish jenis syntetic Super Gloss, setara ICI Dulux Super
Gloss.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 30 micron atau daya
sebar 11–14 m2/liter.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam. Warna ditentukan
kemudian.
61 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
23. BAB XII
24. PEKERJAAN SANITAIR
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya
sehubungan dengan pemasangan perlengkapan kamar mandi/WC, urinor, pipa air
bersih dan pipa pembuangan air kotor.
PASAL 2. KETENTUAN BAHAN
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapat
dipasaran, kecuali bila ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-
syarat dalam buku ini, kecuali ditentukan lain.
PASAL 3. CONTOH-CONTOH
Pelaksana diminta untuk memperlihatkan contoh-contoh bahan yang akan dipakai
kepada Pengawas untuk disetujui. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai
sebagai pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan yang
dikirim ke lapangan oleh Pelaksana.
PASAL 4. SYARAT PEMASANGAN
a. Pelaksana harus meminta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu dan letak
pemasangan perlengkapan kamar mandi dan lain-lain. Pemasangan harus kuat, rapi
dan bersih.
b. Penyambungan pipa harus dilakukan menurut instruksi dari pabrik dan disetujui oleh
pengawas.
c. Pelaksana harus memotong pipa bilamana diperlukan dengan menggunakan alat
pemotong pipa.
d. Perlengkapan pipa seperti valve dan lainnya harus ditempatkan sesuai dengan gambar
atau petunjuk pengawas.
PASAL 5. PEKERJAA WASTAFEL
a. Wastafel yang digunakan adalah merk Amerika Standar/ setara lengkap dengan segala
accecoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya. Type-type yang dipakai akan
ditentukan kemudian.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, tidak terdapat, gompal retak dan cacat lainnya.
c. Ketinggian pemasangan harus disesuaikan dengan gambar serta gambar serta sesuai
dangan petunjuk dari produsen yang tertera dalam brosur. Pemasangan harus baik,
rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
instalasi plumbing tidak boleh ada kebocoran.
PASAL 6. PEKERJAA CLOSET
62 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
a. Kloset jongkot berikut segala kelengkapannya adalah Amerika Standard/setara, type,
perlengkapan dan warna akan ditentukan kemudian.
b. Kloset yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak terdapat, gompal,
retak dan cacat lainnya.
c. Kloset harus terpasang kokoh dan ketinggian sesuai dengan gambar, waterpass. Semua
noda-noda, harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran.
PASAL 7. PERLENGKAPAN KRAN
a. Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk (ditentukan kemudian),
dengan cromed finish. Ukuran disesuaikan dengan gambar plumbing dan brosur
alat-alat sanitair. Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang dan
memepunyai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding dengan
type (ditentukan kemudian).
b. Stop kran yang dipakai adalah merk (ditentukan kemudian), bahan kuningan dengan
putaran warna merah/hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar.
c. Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku penempatan harus
sesuai dengan gambar.
PASAL 8. FLOOR DRAIN DAN CLEAN OUT
a. Floor drain dan clean out yang digunakan adalah merk Standar, metal verchroom,
lubang 2 inci dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk foor drain dan
dopverchroom dengan drat untuk clean out.
b. Floor drain dipasang sesuai dengan gambar.
c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tidak ada cacat dan disetujui oleh
pengawas.
d. Pada tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilubangi dengan
rapi, menggunakan pahat kecil dengna bentuk dan ukuran sesuai dengan ukuran
floor drain.
PASAL 9. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
a. Bila dianggap perlu, Pelaksana wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan tersebut
pada laboratorium yang ditunjuk Pengawas, baik mengenai komposisi, kekuatan
maupun aspek-aspek yang ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana harus menunjukkan
syarat rekomendasi memulai pekerjaan.
b. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan di uji baik pada pembuatan,
pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas atas tanggungan
Pelaksana tanpa biaya tambahan.
c. Pengujian pipa dilakukan bagian demi bagian dengan cara memompakan air ke dalam
pipa yang akan di uji sehingga mencapai tekanan 8 atm dan dibiarkan selama 1 jam.
d. Apabila ditemui kerusakan, pekerjaan pengetesan harus diulang setelah perbaikan
dilaksanakan. Biaya perbaikan dan pengetesan menjadi tanggungan kontraktor.
63 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
25. BAB XIII
26. PEKERJAAN KACA
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
detail gambar.
PASAL 2. PERSYARATAN BAHAN
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempungai sifat
tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan
(Float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi
seperti yang ditentukan oleh pabrik.
c. Kesikuan kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah
1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat:
Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan pabrik
Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca).
Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah kaca baik sebagian atau seluruh
tebal kaca).
Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
luar/masuk).
Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat
garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang
berobah dan mengganggu pandangan.
Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm.
e. Bahan kaca
Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982. Digunakan
produk Asahi Mas.
Bahan untuk kaca interior menggunakan: * Colour (tinted) Float Glass, reflektif
glass 40% tebal sesuai gambar untuk itu.
Bahan untuk kaca interior menggunakan: * Colour Float Glass sesuai gambar.
64 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Bahan untuk cermin menggunakan: Clear Float Glass, tebal 6mm disatu
permukaannya dilapisi (Chemical Deposite Silver). Permukaan harus bebas noda
dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya.
f. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
mendapatkan persetujuan Perencana/MK.
g. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
PASAL 2. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh MK.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-
tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus.
f. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm kedalam alur kaca
pada kosen.
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kosen, harus
diisi dengan lem silicon, Warna transparant cara pemasangan dan persiapan-persiapan
pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
i. Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas
goresan.
j. Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang diserahkan dan semua yang
terpasang harus disetujui MK, jenis cermin sesuai dengan yang telah disebutkan
dalam syarat pemakaian bahan material dalam uraian dan syarat pekerjaan tertulis ini
type VVV polished, tebal 5mm.
k. Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat potong kaca
khusus.
l. Pemasangan Cermin:
Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR yang disekrupkan pada klas-klas
di dinding, kemudian dilapis dengan plastik busa tebal 1 cm. Pemasangan cermin
menggunakan penjepit aluminium siku atau sekrup kaca yang mempunyai dop
penutup stainless steel.
Setelah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan pembersih yang
mengandung amonia .
65 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
27. BAB XIV
28. PEKERJAAN LISTRIK
PASAL 1. UMUM
a. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan
pekerjaan instalasi penerangan listrik yang lengkap dan siap pakai, termasuk penyedian
material, pemasangan, testing, dan pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
b. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar
akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh
berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam
spesifikasi ini.
c. Pelaksana harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan Surat Izin Kerja (SIKA)
yang dikeluarkan oleh PT. PLN masih berlaku, minimal kelas A.
d. Pelaksana harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang
diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroprasi dengan
sempurna.
e. Pelaksana harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat dihubungi
oleh Pengawas Proyek.
f. Pelaksana harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh pemberi
tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserahkan terimakan.
g. Pelaksana harus dapat bekerja sama dengan Pelaksana lainnya yang bekerja pada
preoyek ini.
h. Pelaksana harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat
pekerjaan instalasi.
i. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau
pengawas lapangan.
PASAL 2. STANDARD PELAKSANAAN
Standard dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1977 (PUIL).
b. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02/P/M/Pertamben/1983, tanggal
3 Nopember 1983; tetang Standard Listrik Indonesia.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978;
tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
d. Juga dijadikan Standard pegangan antara lain adalah:
AVE Belanda
VDE Jerman
British Standard Associates
USA Standard
JIS
PASAL 3. LINGKUP PEKERJAAN
66 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai dengan
gambar dan spesifikasi ini.
PASAL 4. SPESIFIKASI TEKNIK
PANEL DAN KOMPONENNYA
Panel dipasang menempel pada dinding dengan tower dengan tinggi
maksimum bagian atas panel adalah 200 cm dari lantai.
Out put panel pada tower dari atas dan input dari bawah panel.
Penyusunan breaker dan komponen lainnya di dalam panel harus mudah
dioperasikan dan mudah dalam pemeriksaan serta semua komponen dapat
diganti dari arah depan panel.
Setiap breaker harus diberi tanda nomor atau group untuk memudahkan dalam
pengoperasian.
Pada setiap panel ditempelkan wiring diagram panel serta wiring diagram yang
berhubungan dengan input power.
PASAL 5. SPESIFIKASI MATERIAL
LAMPU
Spesifikasi dan jenis lampu yang digunakan seperti tertera dalam gambar.
Lampu dan Ballast menggunakan merk Phillips, sedangkan sangkarnya
menggunakan merk Artolite atau setara.
KABEL DAN KABEL TRAY
Kabel lampu jenis NYM ukuran sesuai dengan gambar atau minimum luas
penampang 2x1,5 mm2 untuk lampu dan 3x2,5 mm2 untuk stop kontak, standard
SII merk Suprime atau Kabelindo atau Tranka atau Jembo atau setaranya.
Kabel pentanahan yang terpisah dari untaian kabel power harus berwarna hijau dari
jenis NYA.
Kabel tray menggunakan type heavy duty lengkap dengan support dan asesoris
pendukung lainnya.
Kabel power jenis NYY 4x25 mm2 dari panel utama ke panel distribusi dan 4x35
mm2 dari meteran ke panel utama, standard SII merk suprime atau Kabelindo atau
Tranka atau setaranya.
MATERIAL PENDUKUNG LAINNYA
Juction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inci dan dilengkapi dengan
tutup.
solasi memakai jenis PVC setara dengan 3M
Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi ini.
67 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
29. BAB XIV
30. PEKERJAAN LAIN-LAIN DAN PERUBAHAN
PASAL 1. PERSYARATAN LAIN-LAIN
1.1. Pihak Kontraktor diwajibkan agar dapat menyusun dan membuat gambar-gambar
detail dari pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar
bestek/gambar perencanaan yang telah disesuaikan dengan kondisi di lapangan,
namun masih dalam bentuk tahap toleransi dan telah dikordinasikan dengan baik
kepada pihak Direksi teknis/konsultan Pengawas.
1.2. Gambar-gambar tersebut diajukan kepada Direksi untuk disetujui. Gambar revisi
atau gambar-gambar detail harus dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan diserahkan
kepada Direksi pada waktu penyerahan Pekerjaan Pertama.
1.3. Pengurusan ijin-ijin dan wewenang yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan Ekplorasi sumber daya alam, tambang maupun pihak-pihak terkait
seperti Galian Tanah (Galian C) dan lainnya, menjadi tangungan pihak kontraktor
pelaksana/pemborong.
1.4. Pengurusan ijin yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
pemasangan instalasi sementara baik untuk air dan listrik, bila diperlukan sampai
berfungsi dengan baik serta seluruh biaya yang diperlukan adalah menjadi
tanggungan pihak Kontraktor pelaksana/Pemborong.
1.5. Pemborong dan Direksi tidak terlepas dari tanggung jawab terhadap hal-hal yang
tidak diinginkan pada pekerjaan yang dilaksanakan atau yang diawasi akibat
pelaksanaan dan gambar/design yang salah.
1.6. Selama masa pelaksanaan kegiatan proyek, pihak Pemborong harus memenuhi
kewajibannya kepada pihak Owner/Pemilik pekerjaan yang dalam hal ini diwakili
oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara atau pihak Dinas
terkait (wilayah kerja terdekat yang ditunjuk)sebagai berikut :
a. Membangun pagar sementara pada batas lahan yang disediakan/diserahkan
untuk sementara selama pelaksanaan proyek kepada pihak
proyek/pemborong pelaksana atas beban Pemborong. Pagar sementara
harus dibersihkan kembali dan menyingkirkan bahan-bahan bekas
bongkarannya ke tempat yang ditentukan oleh Direksi atas beban Pemborong.
b. Lahan yang diserahkan kepada Pemborong untuk lokasi kegiatan proyek,
termasuk untuk lokasi Direksi Keet, Kantor Pemborong, gudang, bahan dan
lapangan penumpukan dibebaskan dari kewajiban persyaratan sewa tanah
dan lapangan penumpukan oleh pihak Pemborong.
68 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023
PASAL 2. PERUBAHAN-PERUBAHAN
a. Semua ketentuan-ketentuan dalam RKS ini dan gambar-gambar kerja dapat diubah
dan/atau ditambah, sesuai kebutuhan dimana perlu, akan tetapi semua hal tersebut
harus dilakukan pada waktu pemberian penjelasan dari pekerjaan ini (aanwijzing)
dan dituangkan berita acara.
b. Perubahan-perubahan pada waktu pelaksanaan apabila menurut Direksi diperlukan
akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sofifi, April 2023
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI MALUKU UTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SAABAN HI YAHYA, S.Pd
NIP . 19810606 200903 1 001
69 | Pekerjaan Pembangunan Prasarana SMA IT Nurul Hasan-Kota Ternate
Tahun Anggaran APBD - 2023| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 April 2022 | Pembangunan Bangunan Pelindung Pantai Desa Orimakurunga | Kab. Halmahera Selatan | Rp 4,375,000,000 |
| 23 May 2023 | Pembangunan Kolam Atau Bak Pemijahan/Induk/Pakan Alami/Tandon Bbip Bacan | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,500,000,000 |
| 23 May 2023 | Pembangunan Saluran Air Pasok Dan/Atau Buang Bbip Bacan | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,020,000,000 |
| 19 May 2024 | Pembangunan Gedung Serbaguna Dan Perabotnya Sekolah Alam | Kab. Halmahera Selatan | Rp 552,000,000 |
| 12 April 2023 | Pengadaan Armada Giop Paket A | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan | Rp 475,000,000 |
| 4 August 2023 | Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas Sd Negeri 1 Payahe (Dau) | Pemerintah Daerah Kota Tidore | Rp 460,800,000 |
| 1 August 2023 | Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya Smp Negeri 2 Halmahera Selatan | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan | Rp 459,000,000 |
| 17 January 2022 | Pengadaan Mesin Es Mini 600 Liter | Kab. Halmahera Selatan | Rp 450,000,000 |
| 17 September 2019 | Fisik Pembangunan Masjid Tawa Kasiruta Halmahera Selatan | Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara | Rp 400,000,000 |
| 2 September 2022 | Pembuatan Saluran Air Di RT. 04 / RW. 002 Kel Tarau | Kota Ternate | Rp 372,400,000 |