| 0760120873942000 | Rp 863,284,000 | |
| 0742686850942000 | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - |
| 0939541223942000 | - |
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jln. Ki Hajar Dewantara No. 01 SOFIFI
TAHUN
2023
PAKET :
PEMBANGUNAN AREA PARKIR DAN
LANSCAPE LPT TIDORE KEPULAUAN
LPT TIDORE KEPULAUAN
METODE PELAKSANAAN
KONSTRUKSI
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI 1
BAB I PENDAHAULUAN 4
1.1. LATAR BELAKANG 4
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN 4
1.2.1. Maksud 4
1.2.2. Tujuan 4
1.3. TARGET / SASARAN 5
1.4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA 5
1.5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA 5
1.6. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN 5
1.6.1. Ruang Lingkup 5
1.6.2. Lokasi Pekerjaan 5
1.7. JANGKA WAKTU PELAKSAAN PEKERJAAN 5
1.8. LAPORAN 5
1.8.1. Laporan Mingguan 5
1.8.2. Laporan Bulanan 5
1.8.3. Back Up Data 0% s/d 100 % 5
1.8.4. Gambar Kerja Awal (Shop Drawing) 5
1.8.5. Gambar Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Asbuild Drawing) 5
1.8.6. Foto Dan Video Dokumentasi Pekerjaan 5
1.9. LINGKUP PEKERJAAN 5
BAB II SPESIFIKASI TEKNIS PENYEDIA DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN 6
2.1. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI 6
2.2. SPESIFIKASI PERALATAN UTAMA 7
2.3. SPESIFIKASI JABATAN KERJA 8
2.4. SPESIFIKASI PROSES KEGIATAN KESALAMATAN KONSTRUKSI 9
BAB III PERSYARATAN UMUM DAN SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN 10
3.1. LINGKUP PEKERJAAN 10
3.2. REFERENSI 11
3.3. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN 12
3.4. JENIS DAN MUTU BAHAN 12
3.4.1. Baru/ Bekas 12
3.4.2. Pengenal 12
3.4.3. Merk Dagang dan Kesetaraan 13
3.4.4. Penggantian (Substitusi) 13
3.4.5. Persetujuan Bahan 13
3.4.6. Contoh Bahan/ Produk 14
3.4.7. Penyimpanan Bahan 16
3.5. SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN 17
3.5.1. Persiapan Pelaksanaan 17
3.5.2. Gambar Kerja (Shop Drawing) 17
3.5.3. Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan 18
3.5.4. Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) 18
3.5.5. Rencana Mingguan dan Bulanan 18
3.5.6. Kualitas Pekerjaan 18
3.5.7. Pengujian Hasil Pekerjaan 19
3.5.8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan 20
3.6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 20
3.7. PENJELASAN RKSU DAN GAMBAR 21
3.8. KEAMANAN DAN PENJAGAAN 22
3.9. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN 22
3.10. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA 23
3.11. ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN 24
3.12. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN 24
3.13. PEKERJAAN TIDAK BAIK 24
3.14. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG 24
3.15. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN 24
BAB IV PEKERJAAN PERSIAPAN 26
4.1. PEKERJAAN PERSIAPAN 26
4.1.1. Pek. Direksi keet, Bedeng Pekerja & Gudang 26
4.1.2. Pek. Air Kerja & Listrik 27
4.1.3. Sarana Kerja 27
4.1.4. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja 28
4.1.5. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada 28
4.1.6. Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan 28
4.1.7. Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama 29
4.1.8. Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank 30
4.2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI 32
4.2.1. Lingkup Pekerjaan 32
4.2.2. Standard dan Persyaratan. 32
4.2.3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja 32
4.3. PEKERJAAN PEMBERSIHAN 36
4.3.1. Lingkungan pekerjaan 36
4.3.2 Pelaksanaan 36
4.4. Mobilisasi Peralatan Dan Pekerjaan 37
BAB V PEKERJAAN TANAH 38
3.16. PEKERJAAN GALIAN TANAH 38
5.1.1. Lingkup Pekerjaan 38
5.1.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan 38
3.17. PEKERJAAN URUGAN PASIR 40
5.2.1. Lingkup Pekerjaan 40
5.2.2. Persyaratan Bahan 40
5.2.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan 40
3.18. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN 41
5.3.1. Lingkup Pekerjaan 41
5.3.2. Persyaratan Bahan 41
5.3.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan 42
BAB VI PEKERJAAN ARSITEKTUR 44
6.1 ASPEK ARSITEKTUR 44
6.1.1. Uraian Dan Syarat-syarat Pelaksanaan pekerjaan Arsitektur 44
6.1.2. Pekerjaan Plesteran 44
6.1.3. Pekerjaan Pengecatan 45
6.1.4. Pekerjaan Paving Blok Dan Kanstin 46
BAB VII PENUTUP 48
7.1. KETENTUAN UMUM 48
7.2. PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN 48
7.3. DOKUMEN PELAKSANAAN 49
7.4. UMUR EKONOMIS GEDUNG 50
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Memasuki era globalisasi, dunia pendidikan di Indonesia terus berkembang. Gedung
sekolah merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan pendidikan. Pendidikan yang
didapat di sekolah selalu berhubungan erat dengan sarana yang memadai dan fasilitas yang
lengkap guna untuk mempermudah proses belajar mengajar. Peningkatan sarana dan
prasarana gedung sekolah sangat diperlukan dengan semakin pesatnya perkembangan di
dunia pendidikan. Pembangunan sarana dan prasarana gedung sekolah sangat menentukan
dalam menunjang tercapainya siswa dan siswi yang cerdas.
Pembangunan prasarana gedung sekolah berupa peningkatan atau penambahan gedung
sekolah sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan saat ini. Mengingat pentingnya
peranan gedung sekolah, maka pembangunan gedung sekolah harus ditinjau dari beberapa
sisi. Hal tersebut antara lain peninjauan kelayakan konstruksi gedung tersebut, dalam
hubungannya sesuai dengan kemampuan gedung sekolah dalam menerima beban.
Maluku Utara merupakan provinsi yang sedang dalam perkembangan. Hal ini
mengakibatkan adanya tuntutan pengadaan sumber daya manusia yang layak dan memadai
sebagai salah satu upaya guna mendukung pembangunan di Provinsi ini. Dengan sumber
daya manusia yang menjanjikan yang tersebar diseluruh kabupaten provinsi Maluku Utara.
Dengan diadakannya Pembangunan Area Parkir Dan Lanscape Lpt Tikep ini, diharapkan
dapat memudahkan kegiatan belajar siswa agar proses belajar mengajar berlangsung dengan
baik, sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1. Maksud
Maksud dari pelaksanaan Pengadaan Konstruksi adalah Pembangunan Area Parkir Dan
Lanscape Lpt Tikep.
1.2.2. Tujuan
1) Menyediakan Pembangunan Area Parkir Dan Lanscape Lpt Tikep untuk
meningkatkan awareness pemerintah daerah dan masyarakat terhadap fasilitasi
peningkatan sarana dan prasarana yang berkualitas.
2) Meningkatkan pencapaian kompetensi (prestasi) siswa.
3) Mewujudkan penyelenggaraan sekolah yang mandiri berdasarkan prinsip-prinsip
manajemen berbasis sekolah ( MBS).
4) Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan nasional
yang bermutu melalui pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
1.3. TARGET/SASARAN
Target / Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan pekerjaan
konstruksi yaitu Tersedianya Pembangunan Area Parkir Dan Lanscape Lpt Tikep yang layak
untuk digunakan.
1.4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
1.5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari Dana A
PBD Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023
dengan rincian sebagai berikut :
Pagu Anggaran : Rp. 900.000.000.-
HPS/OE : Rp. 900.000.000.-
1.6. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
1.6.1. Ruang lingkup/Batasan lingkup Program pekerjaan konstruksi : Pembangunan Area
Parkir Dan Lanscape Lpt Tikep. yang terdiri dari Pekerjaan Persiapan, Tanah Dan
Podasi, Struktur, Pasangan Dan Pelesteran, Pengecetan Dan Pekerjaan finishing.
1.6.2. Lokasi pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan berada di Kelurahan Dufa-Dufa
Kota Ternate
1.7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 120 (Seratus dua puluh) hari kalender,
terhitung sejak penandatangan KONTRAK.
1.8. LAPORAN
Segala macam laporan yang harus disiapkan oleh penyedia selama masa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1.8.1. Laporan Mingguan;
1.8.2. Laporan Bulanan;
1.8.3. Back Up Data 0% s/d 100 %;
1.8.4. Gambar Kerja Awal (Shop Drawing);
1.8.5. Gambar Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Asbuild Drawing);
1.8.6. Foto-foto Dan Video durasi ± 3 menit pada Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan 0% s/d
100%.
1.9. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan Bangunan Baru
a. a PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDUKUNG
b. PEKERJAAN K3
c. PEKERJAAN LAPANGAN
d. PEKERJAAN TANAH DAN PASANGAN BATU
e. PEKERJAAN ARSITEKTURAL
f. PEKERJAAN AREA PARKIR SEGMEN I
g. PEKERJAAN TANAH DAN PASANGAN BATU
h. PEKERJAAN ARSITEKTURAL
i. PEKERJAAN AREA PARKIR SEGMEN II
j. PEKERJAAN TANAH DAN PASANGAN BATU
k. PEKERJAAN ARSITEKTURAL
l. PEKERJAAN AREA PARKIR SEGMEN III
m. PEKERJAAN TANAH DAN PASANGAN BATU
n. PEKERJAAN ARSITEKTURAL
BABII
SPESIFIKASI TEKNIS PENYEDIA DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
Spesifikasi bahan bangunan konstruksi dapat disesuaikan dengan standard spesifikasi yang telah
ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu sebagaimana pada tabel berikut :
Tabel : 2.1
Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
PEKERJAAN UMUM
Semen / Portland Cement (
Semen Tonasa/Bozowa/conch
PC )
Lokal yang disetujui oleh
Pasir Pasir Pasangan
pengawas
Sirtu Tanah Urugan Kualitas Baik
Mutu beton K-200
1 PEKERJAAN ARSITEKTUR
2.1 Besi beton yang
Besi beton
Pekerjaan pasangan paving
berstandart SNI Ukuran :
Paving block k-300 Semen Instan
Lokal yang disetujui oleh
Pasir urug
pengawas
2.4
Pekerjaan plesteran dan acian semen
Semen Instan (Mortar) Tonasa/Bozowa/conch
Lokal yang disetujui oleh
Pasir Pasangan
pengawas
2.10
Pekerjaan pengecatan
Pengecatan Dinding dan Kualitas Baik
Beton
Cat Tembok Eksterior Kualitas Baik
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
2.2. SPESIFIKASI PERALATAN UTAMA
Jumlah dan jenis peralatan utama yang kompetisikan pada pekerjaan konstruksi pembangunan
sarana dan prasarana bangunan gedung pendidikan, yaitu sebagai berikut :
Tabel : 2.2
Spesifikasi Peralatan Utama Yang Dikompetisikan
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Status
1 Dump Truck 3 Ton 1 Unit Milik/Sewa
3 Tandon Air / Profil Tank 250 Liter 1 Unit Milik/Sewa
4 Gerobak Dorong Daya Angkut 50 kg 2 Unit Milik/Sewa
Milik/Sewa
6 Generator Set 3 KVA 2 Unit
Penjelasan tentang peralatan utama :
1) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri (dengan bukti kepemilikan peralatan
(contoh STNK, BPKB, invoice)), sewa beli (dengan bukti pembayaran Sewa Beli (contoh
invoice uang muka, angsuran)), dan/atau milik pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat
(bukan surat dukungan).
2) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan
berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan
membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang
ditawarkan. Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan
atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang
dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap
evaluasi teknis.
3) Menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi
memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan
sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk
menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya
dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur;
4) Seluruh data maupun Peralatan utama Penyedia akan diperiksa keabsahan dan kebenarannya
oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan. Tindak lanjut pemeriksaaan
sesuai dengan PERMEN PUPR no 14/PRT/M/2020
2.3. SPESIFIKASI JABATAN KERJA
Spesifikasi Jabatan Kerja yang disampaikan oleh Penyedia Jasa adalah sebagaimana pada tabel
dibawah ini :
Jabatan Dalam Pengalama
Jumla Profesi / Kode /
Pekerjaan Yang n Kerja
No h Ketrampilan Keterangan
Akan diusulkan (Tahun)
SKT Pelaksana
Bangunan
1 Pelaksana Lapangan 1 2 Gedung / 022
Pekerjaan
Gedung
Ahli Muda
Teknik
2 Manager Teknik 1 3
Bangunan
Gedung
3 Manager Keuangan 1 3 -
Petugas K3
Konstruksi/Ahli
4 1 Ahli Muda K3
Keselamatan
Konstruksi
Tabel : 2.3
Spesifikasi Jabatan Kerja
Penjelasan tentang personil Manajerial :
1) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan referensi kerja dari pemberi tugas (PPK untuk
pengalaman pada pengadaan pemerintah dan/atau pemilik pekerjaan pada pekerjaan
swasta).
2) Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang
ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan).
3) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan
konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
4) Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
5) Seluruh data maupun Personil Manajerial Penyedia akan diperiksa keabsahan dan
kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan.
2.4. SPESIFIKASI PROSES KEGIATAN (KESELAMATAN KONSTRUKSI)
Identifikasi bahaya dan Jenis Resiko, sebagaimana pada tabel dibawah ini :
Tabel : 2.4
Spesifikasi Keselamatan Konstruksi
No Identifikasi Jenis Bahaya & Resiko
Jenis/Tipe Pekerjaan
.
1. Pekerjaan Beton Tertimpa Material
BAB III
PERSYARATAN UMUM DAN SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Metode Pelaksanaan Dan Persyaratan Umum ini, merupakan jenis/model pelaksanaan dan
persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk seluruh
bagian pekerjaan, dimana dalam metode dan persyaratan ini bisa diterapkan untuk
pekerjaan, yang meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Struktur
3) Pekerjaan Arsitektur
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat
sebagaimana yang tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
yang ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan (as build drawing).
3. Metode Pelaksanaan Dan Persyaratan Umum ini, menjadi satu kesatuan
dengan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan
persyaratan dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu
atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
4. Dalam hal dimana ada bagian dari Metode Pelaksanaan Dan Persyaratan Umum ini,, yang
tidak dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka
bagian dari Metode Pelaksanaan Dan Persyaratan Umum tersebut dengan sendirinya
dianggap tidak berlaku.
3.2 REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan
setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
- NI 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- NI (1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987)
- NI 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
- NI 5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
- NI 8 Peraturan Semen Portland Indonesia
- NI 10 Bata cetak press Sebagai Bahan Bangunan
- Peraturan Plumbing Indonesia
- Peraturan Umum Instalasi Listrik
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian
pekerjaan ini.
- Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-03).
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang disebut
diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-
tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara
asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik
pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
Metode Pelaksanaan Dan Persyaratan Umum / Khususnya maupun salah satu dari
ketentuan yang disebutkan diatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus
mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan
persyaratan teknis :
1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi
Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun
Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
yang diakui secara Nasional/ Internasional.
3.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
2. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
3. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu, untuk
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus, Kontraktor harus meminta
nasihat/ petunjuk teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas atas beban Kontraktor.
3.4 JENIS DAN MUTU BAHAN
3.4.1 Baru/ Bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/
untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas
dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang
digunakan.
3.4.2 Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal
pabrik/ produsen ataupun sebagai pengenal kualitas/ kelas/ kapasitas, maka
semua bahan dari pabrik/ produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam
pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut.
2. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm,
plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi
tanda pengenal yang berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau
tanda lain yang harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
3.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan
teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk
tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor
dapat mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain
yang dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan
bahan/produk yang memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila
sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin
dari pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai
"setara” tidak dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan
harga dengan bahan produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi
dalam negeri lebih diutamakan.
3.4.4 Penggantian (Substitusi).
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/
produk dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setara
dengan yang dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam ST-RKSU
tidak ditemukan dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga
yang ada dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan
diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/
Supplier untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan,
maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambahan dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru yang
menyangkut nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan
biaya tambahan dapat diperkenankan.
3.4.5 Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat
agar sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih
dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis,
yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/
brosur dari bahan/ produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut
diatas tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya
dalam perjanjian kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuai
dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan
diterima/ disetujuinya seluruh bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh dapat
dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai dengan
contoh brosur yang telah disetujui.
3.4.6 Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/
produk tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah contoh:
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian
yang dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji
guna diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan
3 (tiga) buah contoh yang masing-masing disertai dengan salinan sertifikat
pegujian yang bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan
tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal
persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang
oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set tambahan
dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan
persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya
sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak
lagi membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan
bahan produk bagi pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh
tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. waktu persetujuan contoh adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier
untuk mengajukan contoh pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian
persetujuan atas contoh tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan
pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratkannya tidak dikaitkan dengan
kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan
diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan
tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.),
maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21
(dua puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan
sesuatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan
diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian
kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan
persetujuan akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk
lain yang karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan
untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan
persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang
mana harus dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen;
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat jaminan
suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan lain-lain;
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain;
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai
petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau
contoh dari bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa
pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan
telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.4.7 Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak
untuk dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak
untuk pakai dalam pekerjaan ini, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas berhak untuk memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
dalam waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi
persyaratan.
2. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian tertentu, maka kegiatan
Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian
rupa, sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan
untuk dipergunakan dalam pekerjaan.
3.5 SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN
3.5.1 Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
oleh kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas pada sebuah "Network Plan” mengenai seluruh
kegiatan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram
yang menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan antara
seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian
serta waktu pengiriman/pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar
kerja maupun rencana kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana
kerja Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua)
minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabila
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta
diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut
paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
adanya persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas terhadap rencana kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin
tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
3.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction
Drawing) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai
keadaan pelaksanaan, Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang
secara terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerja harus diajukan dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujui oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
3.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan,
dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya
dipergunakan sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
3.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Apabila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan
pekerjaan / bahan atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, maka Kontraktor wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan /
bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
3.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi
rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
dalam minggu berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai
rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun
bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai
hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
3.5.6 Kualitas Pekerjaan.
Material dan proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi / peraturan /
kaidah yang telah ditetapkan.
3.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji
dengan cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan
melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari
Lembaga/ Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau
Badan lain yang oleh Direksi,dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang
menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan
sanggahan.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan
Penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian
tambahan pada Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji
seperti tersebut diatas maka seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh
Kontraktor.
6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut
memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
2) Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama atau
kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/ Supplier maupun wakil-
wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat penguji.
7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk menganggapnya demikian.
8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian
yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya
semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/ Supplier.
9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil
pengujian yang kedua, maka :
1) Kedua dari ketiga penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/
Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/
pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada
bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang
terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan
penundaan yang terjadi.
3.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang
lain yang mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu,
Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas mengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian
pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada
bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang
hari menuntut pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut,
guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya
akan ditanggung oleh Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan
pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak
laporan disampaikan, Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan
menganggap bahwa Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
3.6 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanan yang dibutuhkan dalam penyelesaian pekerjaan adalah 90 (Sembilan
Puluh) hari kalender.
3.7 PENJELASAN RKSU DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail
yang diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKSU
yang diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKSU, baik
tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada
Pengawas secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen
yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.8 KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan, Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan,
bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan
penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana
prasarana lainnya yang telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di
sekitar lokasi, apabila bangunan yang telah ada mengalami kerusakan
akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/ membetulkan
sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada
waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek,
diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa
listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan
akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-
bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap ketentraman
dan kepemilikan penduduk sekitar maupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan
kepemilikan perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka
Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi
sehubungan dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu
lalang peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-
bahan/ material guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari
operasional pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit
alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun
infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya
Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal
tersebut harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang
berwenang dan biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor.
3.9 LAPORAN BULANAN DAN MINGGUAN
Kontraktor membuat laporan bulanan dan mingguan tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan,
Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua
keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama satu bulan dan mingguan pelaksanaan
pekerjaan yang mencakup mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam minggu ini pada setiap bulannya.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir minggu setiap bulannya.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
3.10 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja bagi para pekerja sesuai dengan yang
ditentukan dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk
setiap bidang pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan
untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa
pelaksanaan dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran
air tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang
bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada
laboratorium dan Kontraktor harus menyediakan ketersediaan air penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor
harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya
pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus
segera dilaporkan pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama
yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
3.11 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk
sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara lain
pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua titik duga letak bangunan,
siku-siku bangunan, maupun datar (water pass) dan tegak lurusnya bangunan harus
ditentukan dengan memakai alat ukur instrumen water pass atau theodolit.
3.12 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
Kontraktor wajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas baik. Semua
pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.13 PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak mengeluarkan instruksi agar
Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk
diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik
pekerjaan yang sudah maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan
sebagainya menjadi beban Kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas diperbolehkan (secara adil)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
3.14 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang
diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara
keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis untuk
mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya
mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan yang
tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan
bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan
dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum
dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak sah
dan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
3.15 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
3.15.1. Dokumen Terlaksana
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah
ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran
banyak yang secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat
lokatif, Dokumen Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi /
Peralatan / Perlengkapan yang mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing
barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat
Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas.
Kontraktor tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari
Dokumen Terlaksana tanpa izin dari Direksi Pengawas.
3.15.2. Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci.
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat
Fiskal Pajak dan lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
BAB IV
PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1.1. Pekerjaan Direksi Keet, Bedeng Pekerja Dan Gudang
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor,
barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet),
yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pihak Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkenaan dengankonstruksi atau
penempatannya.
2. Kontraktor diwajibkan membuat Direksi Keet selama pekerjaan berlangsung, untuk
ruang Kontraktor, Pengawas dan Direksi yang dilengkapi fasilitas lapangan
sebagaimana yang disebutkan pada butir-butir selanjutnya dalam bab ini. Selesai
seluruh proyek kontraktor diwajibkan membongkar dan memebersihkan semua
puing-puing bangunan dan bangunan sementara/Direksi Keet, tetap menjadi milik
Kontraktor.
3. Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu
pekerjaan berakhir (serah terima kedua) harus dibongkar.
4. Pembuatan gudang dipergunakan sebagai logistik bahan maupun material yang
diperuntukan untuk kebutuhan pembangunan.
5. Kontraktor diharuskan menyediakan dan menyiapkan ruang atau bangunan
sementara berukuran 3,00 x 7,00 m untuk ruang rapat dan 3,00 x 4,00 m untuk
ruang Direksi. Bangunan Sementara ini harus dilengkapi dengan Toilet/ WC dan
kamar mandi (dilengkapi dengan bak air, closet, Septictank & Sumur peresap)
yang khusus dimanfaatkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
6. Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna penyelesaian
Administrasi dilapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai
Kontraktor harus terlebih dahulu melengkapi peralatan peralatan antara lain :
a. 1 (satu) soft board menempel didinding 2x1,20x2,40 m2
b. 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2
c. 12 (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat
d. 1 (satu) white board (1,20 x 2,40 m2) dan peralatannya
e. 1(satu) rak/almari buku (sederhana)
f. 1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi
g. 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
h. 1 (satu) tabung Pemadam Api
i. 5 (lima) buah helm
j. Sarana dan prasarana listrik, telepon dan komunikasi.
7. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat
digunakan oleh Direksi Lapangan adalah :
a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)
b. 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat
c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)
d. 1 (satu) buah personal computer dan printer Inkjet A4
8. Di dalam direksi keet minimal harus dilengkapi dengan :
a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
b. Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari pihak
Direksi ataupun Kontraktor
c. Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/
kelengkapan tersebut dalam ayat ini menjadi milik Kontraktor
4.1.2. Pek. Air Kerja & Pemasangan listrik
1) Pengadaan Air Kerja
Air kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh
Penyedia/Kontraktor dan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali,
garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lainnya yang dapat merusak
beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta mencukupi bagi keperluan
selama pelaksanaan proyek berjalan.
2) Pemasangan listrik
Listrik untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia/Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara dari Bangunan sekitar lokasi proyek selama masa
pembangunan, atau penggunaan mesin diesel dengan tipe silence. Untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan Pihak Pejabat Pembuat Komitmen/Tim Teknis/Konsultan Pengawas
dan biaya mesin diesel menjadi tanggung jawab penyedia/kontraktor. Daya listrik
ini juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi Lapangan.
4.1.3. Sarana Kerja
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan
yang dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki
serta jadwal kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari
segala kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain
yang sedang berjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul
akibat operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk
penyimpanan bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.
4.1.4. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga
kerja, pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di
konsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan
jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang
berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-
fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi
syarat-syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan
perlengkapan P3K yang cukup serta pencegahan penyakit menular).
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan
harus mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar
wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus
melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan.
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan
aktivitas di lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
4.1.5. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan
tersebut jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana
lain di sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan
sarana prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan
pekerjaan ini.
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada
pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.
4.1.6. Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan
1. Lokasi proyek haruslah terlebih dahulu dibersihkan dari rumput, semak dan
akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lokasi proyek harus selalu dijaga dan tetap
bersih dan rata.
3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau
pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada
gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus
disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Kontraktor untuk
melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4.1.7. Penjagaan, Pemagaran Sementara dan Papan Nama
1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan
sekaligus menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus
kendaraan keluar/ masuk proyek.
2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka Kontraktor
diwajibkan terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site
pekerjaaan yang akan dilakukan.
3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat
penimbunan bahan-bahan dan dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat
bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai dan tampak dari luar dapat menunjang
estetika atas kawasan yang ada.
4. Syarat pagar pengaman :
a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dengan ketinggian
minimal 180 cm.
b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180
cm, bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.
c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut
tinggi pagar.
d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam 50
cm dari permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1:3:5.
e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk mengenai
keberadaan pekerjaan tersebut
f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama.
5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal tersebut
didalam penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.
6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan nama
Proyek yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan
ketentuan yang telah ditetapkan atas beban Kontraktor.
4.1.8. Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
1. Pengukuran Tapak Kembali.
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan
alat-alat Waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung
jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas
yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui
oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20
x 20 cm, tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengann bagian
yang menonjol diatas muka tanah secukupnya untuk memudahkan
pengukuran selanjutnya dan sekurang-kurangnya setinggi 40 cm diatas tanah.
Tugu patokan dasar harus dilengkapi dengan titik ukur dari bahan logam dan
diangkurkan ke beton.
c. Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang
jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk membongkarnya.
d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
kontraktor.
e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan
ketinggian (elevasi) nya.
3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan,
siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus
ditentukan dengan memakai alat waterpas/theodolith. Hal tersebut dilaksanakan
untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik
dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang
tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau
tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Kontraktor
harus melapor pada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Pemasangan Bouplank.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouplank/ pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan
benchmark yang diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab
atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan
serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab
Kontraktor serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya,
kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan terdapat referensi tertulis dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang. Kontraktor
wajib melindungi semua benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan
realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
5. Bahan dan Pelaksanaan Bouplank
a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap
jarak 2,00 m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu
meranti diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar
(waterpas).
b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari
as tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh
dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya
sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram
tembok bawah.
4.2 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI
4.2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKSU ini dengan hasil
yang baik dan sempurna.
2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam lingkup pekerjaan persiapan, bilamana tidak
tercantum pada item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban
yang harus dilaksanakan.
3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan
tidak ada kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.
4.2.2. Standard dan Persyaratan.
Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.
Kep. 174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan
Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
4.2.3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1) Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang
berakibat pada kerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan
peluang terjadinya kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai
berikut :
a. Jatuh;
b. Tertimpa benda jatuh;
c. Menginjak, terantuk, dan terbentur;
d. Terjepit dan terperangkap;
e. Kontak suhu tinggi/terbakar;
f. Kontak aliran listrik;
g. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi).
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja
dengan memperhatikan :
1) Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
2) Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan
tersebut.
3) Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
4) Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi
pekerja maka Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang
membantu mengingatkan Pekerja saat melakukan pekerjaannya.
b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan
lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber
api maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api
Portable.
d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani
oleh Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja
dari Direksi Pengawas, antara lain :
a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit dan gorong-gorong;
b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan yang bersinggungan
langsung dengan jalan raya yang sedang digunakan;
c. Menggunakan bahan kimia berbahaya;
d. Menggunakan bahan mudah terbakar ;
e. Menggunakan bahan mudah meledak;
f. Bekerja berhubungan dengan listrik;
g. Bekerja dengan cara menyelam;
h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding);
i. Memindahkan barang/benda berat;
j. Pekerjaan pembongkaran;
k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas;
l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter;
m. Bekerja di ketinggian.
2) Fasilitas Pekerja
Kontraktor wajib menyediakan dan meperhatikan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan
bagi pekerja, diantaranya :
a. Bedeng pekerja
Menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untuk tempat tidur, istirahat,
tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian yang aman. Ukuran bedeng
yang cukup nyaman bagi Pekerja dilengkapi dengan MCK dan Tempat memasak
yang aman.
b. Air minum
Menyediakan air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
c. Air bersih dan MCK
Menyediakan bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi
menjaga kebersihan dan sejumlah toilet yang memadai bagi jumlah pekerja
yang ada.
d. Tempat memasak, Kantin Pekerja.
Menyediakan tempat memasak dan kantin pekerja yang berada diluar lokasi
proyek. Tidak diijinkan memasak dilokasi Proyek Konstruksi.
e. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Menyediakan petugas P3K (First Aid), karena setiap aktivitas/ proses pekerjaan
yang dilakukan di tempat kerja mengandung resiko untuk terjadinya kecelakaan
kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai upaya pencegahan dilakukan
supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu, keterampilan melakukan tindakan
pertolongan pertama tetap diperlukan untuk menghadapi kemungkinan
terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus memiliki
petugas P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan memiliki keterampilan
dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kerja maupun
kegaiatan medic.
3) Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun
Tamu yang datang ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan Keselamatan
Kerja yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung
proyek dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes
sedangkan APD lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
a. Helmet : Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan
benda, benturan benda keras, diterpa panas dan
hujan.
b. Safety Shoes : Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam,
tersandung benda keras, tekanan dan pukulan, lantai
yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan dengan
jenis bahayanya.
c. Safety Glasses : Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau,
partikel beterbangan, serbuk terpental, radiasi,
cipratan cairan berbahaya.
d. Earplug : Pelindung telinga/earmuff Melindungi dari suara
yang menyakitkan terlalu lama, dengan batas
kebisingan diatas 85 db.
e. Masker : Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan
bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu,
asap, kadar oksigen kurang.
f. Sarung Tangan : Melindungi tangan dari bahan kimia yang korosif,
benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan,
tersengat listrik.
g. Safety belt/ harness : Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja
diatas 2 meter dan sekeliling bangunan.
h. Rompi Scotchlight : untuk membatu visibilitas pengguna disaat malam
ataupun di tempat gelap.
i. Jaket pelampung : Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak
dapat berenang.
Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI. Selama bekerja,
Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan dan
celana panjang.
4) Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa
gambar piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan
agar setiap Pekerja selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan
kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah :
a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan
atau untuk memberi informasi.
b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya).
c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran.
d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3
secukupnya untuk hal-hal tersebut diatas.
4.3 PEKERJAAN PEMBERSIHAN
4.3.1. Lingkup Pekerjaan.
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang
tampak pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah
pembongkaran yang ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, serta pengamanan atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.
Pengamanan barang hasil bongkaran bangunan existing (yang masih dimanfaatkan
atau bernilai) merupakan tanggung jawab Kontraktor sebelum diserahkan kepada
Pihak yang berwenang. Sedangkan untuk material yang tidak dapat dimaanfaatkan
atau tidak bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan dan
pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas (tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan
pengangkutan bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
4.3.2. Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai
kondisi-kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-
gambar dan izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk
disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan
tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak
akan mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-
tindakan yang perlu guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi
Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa
sehingga tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua
kerugian pihak lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus
terpasang kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah
selesai harus rapih dan bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya.
Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
6.
4.4 MOBILISASI PERALATAN DAN PEKERJA
1. Penyedia wajib mendatangkan ke lokasi (mobilisasi) dan mengembalikan (demobilisasi)
pekerja maupun alat berat / excavator sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen
lelang dengan menggunakan alat angkutan darat (trileer/truck besar) atau alat angkut air
(ponton).
2. Sebelum dilakukan mobilisasi, Penyedia harus memberitahukan dan meminta persetujuan
terhadap jenis/kapasitas excavator yang akan digunakan kepada Konsultan
Pengawas/Direksi.
3. Apabila jenis kapasitas excavator didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak ada
persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi, maka Konsultan Pengawas/Direksi dapat
memerintahkan Penyedia untuk mengembalikan dan mengganti alat tersebut yang sesuai
dengan spesifikasi.
4. Pekerjaan mobilisasi termasuk pekerjaan pemindahan alat dari satu lokasi ke lokasi
dalamsatu paket pekerjaan.
5. Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi menjadi
tanggung jawab Penyedia.
BAB V
PEKERJAAN TANAH
5.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
5.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
dan sesuai dengan spesifikasi ini.
2. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah pondasi telapak dengan alat berat dan struktur
lainnya yang terletak didalam atau diatas tanah , seperti tercantum didalam
gambar rencana atau sesuai kebutuha. Kontraktor agar pekerjaannya dapat
dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat
membusuk dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan
tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung
bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa
akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut
harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4. Pohon-Pohon Pada Lahan Proyek.
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Kontraktor wajib
mempelajari hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon
tanpa koordinasi dengan Direksi Pengawas. Pohon yang terletak pada bangunan
yang akan dibangun dapat ditebang.
5.1.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam
gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level
bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus
segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
2. Jaringan Utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-
lain, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian .
Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam
mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan dibawah
tanah dan terletak didalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat
yang disetujui oleh Direksi Pengawas atas tanggungan Kontraktor.
3. Galian Yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka kontraktor
harus mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut dengan bahan urugan
yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi sayarat,
atau galian tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
4. Urugan Kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan
pada bab mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian
kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
5. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan
organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku.
6. Air Pada Galian
Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai
untuk menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan , sehingga tidak
terjadi genangan air/ banjir pada lokasi disekitar proyek. Didalam lokasi galian
harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama
pekerjaan berlangsung.
7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor harus
membuat pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran
pada tepi galian. Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih
besar 1:2 (vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton
terpasang, maka galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti
lembaran terpal/ kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan
maupun sinar matahari.
8. Perlindungan Benda yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang
dilindungi selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan,
benda-benda tersebut harus tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi
akibat kelalaian kontraktor harus diperbaiki/diganti oleh kontraktor.
9. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai
pada bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
5.2. PEKERJAAN URUGAN PASIR
5.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
dan sesuai dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan
lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan
tanah seperti bawah pondasi telapak, granit dan pekerjaan rabat beton lain yang
berhubungan langsung dengan tanah.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.
Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar
galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian
tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
5.2.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan Urugan Pasir
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harusmendapat
persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
2. Air Kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan
bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan air harus
diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak
memenuhi syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
5.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Tebal Pasir Urug.
Tebal pasir urug pada bawah pondasi dan bawah lantai yakni 5 cm. Pemadatan
harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
2. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai
tidak kurang dari 98 % dari kepadatan optimum laboratorium . Pemadatan harus
dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat menghasilkan kepadatan
yang baik. Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan
pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan
tersebut diatas tidak terpenuhi.
3. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor wajib
menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan .
Kontraktor harus membuat rencana yang benar , agar air tanah dapat dialirkan
kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian., misalnya dengan membuat sumpit
pada tempat tertentu.
4. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir
urug . Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor wajib
mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut
sudah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
5.3. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
5.3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
dan sesuai dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan
elevasi seperti tertera di dalam peta kountur.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis , maka lokasi tersebut harus
dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan
material urugan yang memenuhi syarat.
5.3.2. Persyaratan Bahan
1. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat
untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis
lainnya.
2. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Memiliki koefisien permeabilitas dari 10-7 cm/detik
b. Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas tanah
organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung
kurang dari 10 % partikel gravel.
c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 % bahan yang mempunyai PI
lebih dari 10 % akan sulit dipadatkan.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
3. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek
dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
5.3.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 10 cm dan
pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan maximum pada kadar air
optimum yang ditentukan didalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan
dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka
pemadatan harus dilakukan sampai mecapai derajat kepadatan 98 %.
2. Toleransi Kerataan
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan + 50
mm terhadap kerataan yang ditentukan.
3. Level Akhir
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa
kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana
kedudukan permukaan tanah tersebut.
4. Perlindungan Hasil Pemadatan
Bagian permukaan yang yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga
dan dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh
air hujan, panas matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakungan dengan
menutupi permukaan dengan plastik. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup,
setelah hasil test memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
5. Pemadatan Kembali
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan
diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan
berikutnya . Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki,
lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-
cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang
dibutuhkan. Jadual pengujian harus diajukan oleh Kontraktor kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
BAB VI
PEKERJAAN ARSITEKTUR
6.1 ASPEK ARSITEKTUR
6.1.1 URAIAN DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN ARSITEKTUR
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan arsitektur meliputi:
a. Pekerjaan Plesteran.
b. Pekerjaan Pengecatan
c. Pekerjaan Paving Block
6.1.2 PEKERJAAN PLESTERAN
6.1.2.1 PEKERJAAN PLESTERAN
A. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan dinding / bidang yang akan
diplester, serta pelaksanaan pekerjaan pemlesteran itu sendiri pada dinding-
dinding yang akan diselesaikan dengan cat, sesuai dengan yang tertera
dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding. Seluruh dinding
pasangan bata baik yang terlihat ataupun tidak terlihat (pasangan block
beton ringan aerasi diatas plafond dan dinding shaft) harus tetap diplester.
B. Bahan
1. Jika menggunakan adukan semen dan pasir pasang
a. Persyaratan Teknis
1) Agregat untuk Plesteran
- Bentuk dan ukuran Bentuk dan ukuran agregat untuk plesteran
harus memenuhi:
gregat halus alami hasil disintegrasi batu alam;
Agregat halus hasil olahan diproses khusus sehingga bentuk dan
ukuran sesuai Tabel persyaratan Gradasi Agregat Alam untuk
Plesteran Lapisan Kamprot dan Badan;
- Agregat yang berbutir bulat dan berukuran seragam tidak boleh
digunakan.
Unsur Perusak Untuk perusak yang terkandung dalam agregat
harus dibatasi sebagai berikut:
● Partikel yang mudah pecah maksimum 1.0 %;
● Tidak mengandung zat organik;
● Partikel ringan yang terapung pada cairan dengan berat jenis 2.0
maksimum 0.5 %;
● Kadar lumpur maksimum 5 %;
● Bebas dari kotoran yang dapat merusak warna. - Sifat fisik Sifat
fisik agregat untuk plesteran harus memenuhi:
● Gradasi agregat untuk lapisan pertama dan lapisan kedua
mengikuti ketentuan tabe
6.1.3 PEKERJAAN PENGECATAN
A. Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat untuk pekerja, bahan/material,
pengiriman, penyimpanan, pelaksanaan dan penerimaan.
2. Pekerjaan yang termasuk:
a. Persiapan permukaan, pembersihan
b. Filler, sealer, primer, pekerjaan dasar
c. Pekerjaan pengecatan pada tempat-tempat yang ditunjukkan pada gambar.
3. Pengecatan dimaksud adalah semua pekerjaan pengecatan termasuk persiapan
permukaan yang akan dicat dan filler, primer, dasar, finish, serta pekerjaan lain
yang terkait.
B. Referensi
1. Semua pekerjaan harus merefer ke standar : NI-3, NI-4
2. Quality Assurance: Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus
diproduksi oleh perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman
yang sukses dan diterima oleh Pemberi Tugas dan MK/Pengawas .
3. Kualifikasi Pekerja:
a. Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian
ini selama pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang
diperlukan, material, serta metode yang dibutuhkan selama pelaksanaan.
b. Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang
dibutuhkan.
c. Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, MK/Pengawas, Pemberi Tugas,
dan Perencana tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.
C. Pengiriman dan Penyimpanan
1. Produk dikirim dalam keadaan tertutup dan terkemas dari pabrik, tanpa cacat,
pecah.
2. Simpan semua kemasan diatas peninggian lantai dan tempat yang kering.
D. Persyaratan Bahan
1. Semua bahan merupakan produk kualitas satu dengan jenis sesuai yang
tercantum dalam material skedule dengan warna yang akan ditentukan
kemudian.
2. Contoh kemasan harus diperlihatkan kepada Pemberi Tugas, Perencana dan MK
dan semua cat yang digunakan harus sesuai dengan sample yang disetujui dan
disuplai dalam kemasan asli dari pabrik.
3. Extra Stock :
a. Jumlah : setelah pekerjaan selesai, kontraktor harus mengirim extra stock
sebanyak 5% dari tiap-tiap warna, tipe, dan keterangan-keterangan cat
yang digunakan dalam bekerja.
b. Pengemasan : harus tertutup rapat dan tertera jelas label dengan isi dan
lokasi digunakan.
c. Tidak ada extra pembayaran terhadap extra stock ini.
6.1.4 PEKERJAAN PAVING BLOK
A. Pekerjaan Paving Blok
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan paving block ini meliputi seluruh pekerjaan paving block seperti
yang ditunjukkan dalam gambar kerja;
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alatalat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna;
c. Pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan “sub grade”
dan lantai kerja sesuai dengan seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar;
d. Kemiringan lantai dibuat ke arah pembuangan air seperti yang ditunjukkan
dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
1. Semua material yang akan digunakan harus memenuhi standar SII, terutama
pada hal-hal kekuatan, ukuran, perubahan warna.
2. Material paving blok yang digunakan setara dengan merek Conblock Indonesia
atau lainnya
3. Ditentukan dengan test laboratorium atau sertifikat.
C. Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
1. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus
diserahkan contohcontohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
2. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru,
kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas /
Pemberi Tugas.
3. Untuk pasangan paving blok yang langsung di atas tanah, maka lapisan pasir
urug sub grade dan lantai kerja di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan
sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan) dan memiliki kemiringan
permukaan 2,5 % dan telah mempunyai daya dukung maksimal sesuai yang
ditujukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas / Pemberi
Tugas.
4. Pekerjaan-pekerjaan di bawah tanah, lubang service dan lainnya harus
dikerjakan dan diselesaikan sebelum pekerjaan paving blok dilaksanakan.
5. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari
pola paving block untuk disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
6. Jarak antara unit-unit pemasangan paving block yang terpasang (lebar siar-
siar), harus sama lebar maksimum 5 mm, atau sesuai detail gambar serta
petunjuk Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas, yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus yang sama lebarnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya;
7. Pertemuan unit paving block dengan curb, trotoir harus menggunakan key
block dan pemotongan harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai
persyaratan dari pabrik yang bersangkutan;
8. Areal pemasangan paving block harus dipadatkan dengan plate vibrator ukuran
plate 0,3 - 0,5 m2 dan mempunyai tekanan sentrifugal 1,6 – 2,0 ton.
Pemadatan dilakukan 3 kali sebelum siar-siar di isi pasir, setelah itu dipadatkan
dan diratakan beberapa kali dengan roller 3 ton;
9. Area paving block tidak boleh digunakan sebelum seluruh area selesai dan
terkunci;
10.Untuk setiap paving block, toleransi deviasi tidak lebih dari 6 mm dan
perbedaaan ketinggian;
11. Setiap blok tidak lebih dari 2 mm;
12. Seluruh pekerjaan paving block harus bebas dari kotoran semen maupun oli;
13. Selama pemasangan dan setidaknya 3 hari setelah selesainya pekerjaan,
seluruh area paving block harus tertutup dari lalu lintas dan pekerjaan lainnya.
BAB VII
PENUTUP
7.1. KETENTUAN UMUM
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKSU) ini untuk menguraikan
bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat
"DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini
dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam
pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-
betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam
Rencana kerja dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKSU) ini harus diselenggarakan
oleh Kontraktor seperti benar-benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka
tetap diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak
Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana.
7.2. PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semuabatu bagian pekerjaan yang
belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus
ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan
beserta alat bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus
menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan
benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKSU) akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh
karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan
pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi
Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus
diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil
alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang
tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila
Kontraktor tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam
RKSU dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan
atas biaya Kontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKSU ini, akan dituang dalam
Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKSU
dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila
terdapat perbedaan-perbedaan :
Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKSU) Pekerjaan,
maka RKSU. lah yang mengikat.
Antara gambar, RKSU dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang mengikat.
Antara gambar, RKSU, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM lah yang
diikuti.
Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang tertulislah
yang diikuti.
Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang tertulislah
yang diikuti.
Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka
gambar Detaillah yang diikuti.
Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKSU, BAA maupun BASM tidak tertulis, maka
gambarlah yang diikuti.
Bila pada RKSU tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun
BASM tidak diterangkan, maka RKSU lah yang diikuti.
Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKSU maupun BASM tidak tercantum,
maka BAA lah yang diikuti.
Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKSU maupun BAA tidak ditulis, maka
BASM lah yang diikuti.
7.3 DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan
(RKSU) beserta gambar-gambar Perencanaan.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per undang-
undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKSU, bila ternyata
masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan
RKSU atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya
Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal
sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKSU ini,
namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
7.4 UMUR EKONOMIS GEDUNG
Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan gedung sebagai berikut :
1. Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 Tahun;
2. Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 Tahun;
3. Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 Tahun;
4. Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 Tahun;
5. Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 Tahun;
6. ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 Tahun.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 June 2019 | Penataan Bangunan Kspn Prioritas Pulau Morotai Kawasan Army Dock | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 10,000,000,000 |
| 11 July 2021 | Penataan Sail Tidore Kawasan Tugulufa, Kota Tidore Kepulauan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,725,000,000 |
| 22 February 2023 | Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Makassar Timur, Kota Ternate (Nsup) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,000,000,000 |
| 23 June 2022 | Pembangunan Rth Kawasan Nusa Raa | Kab. Halmahera Selatan | Rp 2,000,000,000 |
| 9 February 2023 | Pembangunan Talud Dan Cutting Field Rs Pratama Makian | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan | Rp 2,000,000,000 |
| 23 March 2022 | Penataan Taman Kawasan Kantor Bupati | Kab. Halmahera Tengah | Rp 1,500,000,000 |
| 10 August 2022 | Pembersihan Lahan Gor | Kab. Halmahera Barat | Rp 1,350,000,000 |
| 20 March 2022 | Penataan Landscape Dan Parkir Dinas Pupr Provinsi Maluku Utara | Provinsi Maluku Utara | Rp 900,200,000 |
| 30 August 2016 | Revitalisasi Dan Penataan Taman Dalam Kota Weda | Kab. Halmahera Tengah | Rp 750,000,000 |
| 18 November 2020 | Pembangunan / Penataan Landscape Rsud Weda (Did) | Kab. Halmahera Tengah | Rp 750,000,000 |