Pembangunan Area Parkir Dan Landsekap Lpt Kota Tidore Kepulauan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 13407361
Date: 18 May 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 900,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 900,000,000
Winner (Pemenang): CV Three Group
NPWP: 760120873942000
RUP Code: 41675894
Work Location: oba utara - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 4
Applicants
0760120873942000Rp 863,284,000
0742686850942000-
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000-
0939541223942000-
Attachment
PEMERINTAH  PROVINSI MALUKU   UTARA                        
                                                                        
                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
                                                                        
                    Jln. Ki Hajar Dewantara No. 01 SOFIFI               
                                                                        
                                                                        
                                                             TAHUN      
                                                                        
                                                                        
                                                                2023    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                               PAKET  : 
                                                                        
                                   PEMBANGUNAN      AREA  PARKIR  DAN   
                                                                        
                                   LANSCAPE   LPT TIDORE  KEPULAUAN     
                                                                        
                                                                        
                                              LPT TIDORE  KEPULAUAN     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    METODE            PELAKSANAAN                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               KONSTRUKSI                               
                           DAFTAR ISI                                   
DAFTAR ISI                                                   1          
BAB   I PENDAHAULUAN                                         4          
                                                                        
       1.1. LATAR BELAKANG                                   4          
       1.2. MAKSUD DAN TUJUAN                                4          
                                                                        
           1.2.1. Maksud                                     4          
           1.2.2. Tujuan                                     4          
       1.3. TARGET / SASARAN                                 5          
                                                                        
       1.4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA        5          
       1.5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                  5          
                                                                        
       1.6. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN               5          
           1.6.1. Ruang Lingkup                              5          
           1.6.2. Lokasi Pekerjaan                           5          
                                                                        
       1.7. JANGKA WAKTU PELAKSAAN PEKERJAAN                 5          
       1.8. LAPORAN                                          5          
                                                                        
           1.8.1. Laporan Mingguan                           5          
           1.8.2. Laporan Bulanan                            5          
           1.8.3. Back Up Data 0% s/d 100 %                  5          
                                                                        
           1.8.4. Gambar Kerja Awal (Shop Drawing)           5          
           1.8.5. Gambar Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Asbuild Drawing) 5
                                                                        
           1.8.6. Foto Dan Video Dokumentasi Pekerjaan       5          
       1.9. LINGKUP PEKERJAAN                                5          
BAB  II SPESIFIKASI TEKNIS PENYEDIA DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN 6       
                                                                        
       2.1. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI            6          
       2.2. SPESIFIKASI PERALATAN UTAMA                      7          
                                                                        
       2.3. SPESIFIKASI JABATAN KERJA                        8          
       2.4. SPESIFIKASI PROSES KEGIATAN KESALAMATAN KONSTRUKSI 9        
BAB  III PERSYARATAN UMUM DAN SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN 10         
                                                                        
       3.1. LINGKUP PEKERJAAN                               10          
       3.2. REFERENSI                                       11          
       3.3. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN                        12          
                                                                        
       3.4. JENIS DAN MUTU BAHAN                            12          
           3.4.1. Baru/ Bekas                               12          
                                                                        
           3.4.2. Pengenal                                  12          
           3.4.3. Merk Dagang dan Kesetaraan                13          
           3.4.4. Penggantian (Substitusi)                  13          
                                                                        
           3.4.5. Persetujuan Bahan                         13          
           3.4.6. Contoh Bahan/ Produk                      14          
                                                                        
                                                                        
           3.4.7. Penyimpanan Bahan                         16          
       3.5. SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN                  17          
           3.5.1. Persiapan Pelaksanaan                     17          
                                                                        
           3.5.2. Gambar Kerja (Shop Drawing)               17          
           3.5.3. Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan        18          
                                                                        
           3.5.4. Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) 18     
           3.5.5. Rencana Mingguan dan Bulanan              18          
           3.5.6. Kualitas Pekerjaan                        18          
                                                                        
           3.5.7. Pengujian Hasil Pekerjaan                 19          
           3.5.8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan     20          
                                                                        
       3.6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                        20          
       3.7. PENJELASAN RKSU DAN GAMBAR                      21          
       3.8. KEAMANAN DAN PENJAGAAN                          22          
                                                                        
       3.9. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN                     22          
       3.10. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA               23          
                                                                        
       3.11. ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN               24          
       3.12. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN  24          
       3.13. PEKERJAAN TIDAK BAIK                           24          
                                                                        
       3.14. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG                    24          
       3.15. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN                    24          
                                                                        
BAB  IV PEKERJAAN PERSIAPAN                                 26          
          4.1. PEKERJAAN PERSIAPAN                          26          
           4.1.1. Pek. Direksi keet, Bedeng Pekerja & Gudang 26         
                                                                        
           4.1.2. Pek. Air Kerja & Listrik                  27          
           4.1.3. Sarana Kerja                              27          
                                                                        
           4.1.4. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja 28   
           4.1.5. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada 28     
           4.1.6. Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan  28          
                                                                        
           4.1.7. Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama 29     
           4.1.8. Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank 30      
          4.2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI 32       
                                                                        
           4.2.1. Lingkup Pekerjaan                         32          
           4.2.2. Standard dan Persyaratan.                 32          
                                                                        
           4.2.3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja           32          
     4.3. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                             36          
           4.3.1. Lingkungan pekerjaan                      36          
           4.3.2 Pelaksanaan                                36          
     4.4. Mobilisasi Peralatan Dan Pekerjaan                37          
                                                                        
BAB  V PEKERJAAN TANAH                                      38          
                                                                        
       3.16. PEKERJAAN GALIAN TANAH                         38          
           5.1.1. Lingkup Pekerjaan                         38          
           5.1.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan                 38          
                                                                        
       3.17. PEKERJAAN URUGAN PASIR                         40          
           5.2.1. Lingkup Pekerjaan                         40          
                                                                        
           5.2.2. Persyaratan Bahan                         40          
           5.2.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                 40          
       3.18. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN                 41          
                                                                        
           5.3.1. Lingkup Pekerjaan                         41          
           5.3.2. Persyaratan Bahan                         41          
                                                                        
           5.3.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                 42          
BAB  VI PEKERJAAN ARSITEKTUR                                44          
      6.1  ASPEK ARSITEKTUR                                 44          
                                                                        
           6.1.1. Uraian Dan Syarat-syarat Pelaksanaan pekerjaan Arsitektur 44
           6.1.2. Pekerjaan Plesteran                       44          
                                                                        
           6.1.3. Pekerjaan Pengecatan                      45          
           6.1.4. Pekerjaan Paving Blok Dan Kanstin         46          
BAB VII PENUTUP                                             48          
               7.1. KETENTUAN UMUM                          48          
                                                                        
       7.2. PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN 48    
       7.3. DOKUMEN PELAKSANAAN                             49          
       7.4. UMUR EKONOMIS GEDUNG                            50          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAB I                                      
                          PENDAHULUAN                                   
                                                                        
                                                                        
1.1. LATAR BELAKANG                                                     
      Memasuki era globalisasi, dunia pendidikan di Indonesia terus berkembang. Gedung
                                                                        
    sekolah merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan pendidikan. Pendidikan yang
    didapat di sekolah selalu berhubungan erat dengan sarana yang memadai dan fasilitas yang
    lengkap guna untuk mempermudah proses belajar mengajar. Peningkatan sarana dan
                                                                        
    prasarana gedung sekolah sangat diperlukan dengan semakin pesatnya perkembangan di
    dunia pendidikan. Pembangunan sarana dan prasarana gedung sekolah sangat menentukan
                                                                        
    dalam menunjang tercapainya siswa dan siswi yang cerdas.            
      Pembangunan prasarana gedung sekolah berupa peningkatan atau penambahan gedung
    sekolah sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan saat ini. Mengingat pentingnya
                                                                        
    peranan gedung sekolah, maka pembangunan gedung sekolah harus ditinjau dari beberapa
    sisi. Hal tersebut antara lain peninjauan kelayakan konstruksi gedung tersebut, dalam
                                                                        
    hubungannya sesuai dengan kemampuan gedung sekolah dalam menerima beban.
      Maluku Utara merupakan provinsi yang sedang dalam perkembangan. Hal ini
    mengakibatkan adanya tuntutan pengadaan sumber daya manusia yang layak dan memadai
                                                                        
    sebagai salah satu upaya guna mendukung pembangunan di Provinsi ini. Dengan sumber
    daya manusia yang menjanjikan yang tersebar diseluruh kabupaten provinsi Maluku Utara.
                                                                        
      Dengan diadakannya Pembangunan Area Parkir Dan Lanscape Lpt Tikep ini, diharapkan
    dapat memudahkan kegiatan belajar siswa agar proses belajar mengajar berlangsung dengan
    baik, sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
                                                                        
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
    1.2.1. Maksud                                                       
                                                                        
         Maksud dari pelaksanaan Pengadaan Konstruksi adalah Pembangunan Area Parkir Dan
         Lanscape Lpt Tikep.                                            
    1.2.2. Tujuan                                                       
                                                                        
         1) Menyediakan Pembangunan Area Parkir Dan Lanscape Lpt Tikep untuk
           meningkatkan awareness pemerintah daerah dan masyarakat terhadap fasilitasi
           peningkatan sarana dan prasarana yang berkualitas.           
                                                                        
         2) Meningkatkan pencapaian kompetensi (prestasi) siswa.        
         3) Mewujudkan penyelenggaraan sekolah yang mandiri berdasarkan prinsip-prinsip
                                                                        
           manajemen berbasis sekolah ( MBS).                           
         4) Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan nasional
           yang bermutu melalui pencapaian Standar Nasional Pendidikan. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.3. TARGET/SASARAN                                                     
    Target / Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan pekerjaan
    konstruksi yaitu Tersedianya Pembangunan Area Parkir Dan Lanscape Lpt Tikep yang layak
                                                                        
    untuk digunakan.                                                    
1.4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                              
                                                                        
    Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi
    adalah : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.     
1.5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                    
                                                                        
    Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari Dana A          
    PBD Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023
                                                                        
    dengan rincian sebagai berikut :                                    
    Pagu Anggaran : Rp. 900.000.000.-                                   
    HPS/OE       : Rp. 900.000.000.-                                    
                                                                        
1.6. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                 
    1.6.1. Ruang lingkup/Batasan lingkup Program pekerjaan konstruksi : Pembangunan Area
                                                                        
         Parkir Dan Lanscape Lpt Tikep. yang terdiri dari Pekerjaan Persiapan, Tanah Dan
         Podasi, Struktur, Pasangan Dan Pelesteran, Pengecetan Dan Pekerjaan finishing.
                                                                        
    1.6.2. Lokasi pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan berada di Kelurahan Dufa-Dufa
         Kota Ternate                                                   
1.7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                 
                                                                        
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 120 (Seratus dua puluh) hari kalender,
    terhitung sejak penandatangan KONTRAK.                              
1.8. LAPORAN                                                            
                                                                        
    Segala macam laporan yang harus disiapkan oleh penyedia selama masa pelaksanaan
    pekerjaan konstruksi dilaksanakan adalah sebagai berikut :          
                                                                        
    1.8.1. Laporan Mingguan;                                            
    1.8.2. Laporan Bulanan;                                             
    1.8.3. Back Up Data 0% s/d 100 %;                                   
                                                                        
    1.8.4. Gambar Kerja Awal (Shop Drawing);                            
    1.8.5. Gambar Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Asbuild Drawing);        
                                                                        
    1.8.6. Foto-foto Dan Video durasi ± 3 menit pada Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan 0% s/d
         100%.                                                          
1.9. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
    1. Pekerjaan Bangunan Baru                                          
         a. a PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDUKUNG                         
                                                                        
         b. PEKERJAAN K3                                                
         c. PEKERJAAN LAPANGAN                                          
         d. PEKERJAAN TANAH DAN PASANGAN BATU                           
                                                                        
                                                                        
         e. PEKERJAAN ARSITEKTURAL                                      
         f. PEKERJAAN AREA PARKIR SEGMEN I                              
         g. PEKERJAAN TANAH DAN PASANGAN BATU                           
                                                                        
         h. PEKERJAAN ARSITEKTURAL                                      
         i. PEKERJAAN AREA PARKIR SEGMEN II                             
                                                                        
         j. PEKERJAAN TANAH DAN PASANGAN BATU                           
         k. PEKERJAAN ARSITEKTURAL                                      
         l. PEKERJAAN AREA PARKIR SEGMEN III                            
                                                                        
         m. PEKERJAAN TANAH DAN PASANGAN BATU                           
         n. PEKERJAAN ARSITEKTURAL                                      
                                                                        
                             BABII                                      
 SPESIFIKASI TEKNIS PENYEDIA DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN                
2.1. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                              
                                                                        
   Spesifikasi bahan bangunan konstruksi dapat disesuaikan dengan standard spesifikasi yang telah
   ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu sebagaimana pada tabel berikut :
                                                                        
                             Tabel : 2.1                                
                   Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                
 No.      Pekerjaan     Spesifikasi Material   Keterangan               
                                                                        
 PEKERJAAN UMUM                                                         
                      Semen / Portland Cement (                         
          Semen                          Tonasa/Bozowa/conch            
                      PC )                                              
                                         Lokal yang disetujui oleh      
          Pasir       Pasir Pasangan                                    
                                         pengawas                       
          Sirtu       Tanah Urugan       Kualitas Baik                  
                                                                                                                       Mutu beton K-200
 1    PEKERJAAN ARSITEKTUR                                              
 2.1                                                                                                                   Besi beton yang
                                                                                                    Besi beton
      Pekerjaan pasangan paving                                         
                                                                                                                       berstandart SNI Ukuran :
                      Paving block k-300 Semen Instan                   
                                         Lokal yang disetujui oleh      
                      Pasir urug                                        
                                         pengawas                       
 2.4                                                                    
      Pekerjaan plesteran dan acian semen                               
                      Semen Instan (Mortar) Tonasa/Bozowa/conch         
                                                                        
                                         Lokal yang disetujui oleh      
                       Pasir Pasangan                                   
                                         pengawas                       
 2.10                                                                   
      Pekerjaan pengecatan                                              
      Pengecatan Dinding dan             Kualitas Baik                  
      Beton                                                             
                      Cat Tembok Eksterior Kualitas Baik                
 No.      Pekerjaan     Spesifikasi Material   Keterangan               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.2. SPESIFIKASI PERALATAN UTAMA                                        
   Jumlah dan jenis peralatan utama yang kompetisikan pada pekerjaan konstruksi pembangunan
                                                                        
   sarana dan prasarana bangunan gedung pendidikan, yaitu sebagai berikut :
                             Tabel : 2.2                                
                                                                        
               Spesifikasi Peralatan Utama Yang Dikompetisikan          
                                                                        
  No         Jenis Peralatan        Kapasitas   Jumlah  Status          
                                                                        
   1  Dump Truck                      3 Ton      1 Unit Milik/Sewa      
   3  Tandon Air / Profil Tank       250 Liter   1 Unit Milik/Sewa      
                                                                        
   4  Gerobak Dorong            Daya Angkut 50 kg 2 Unit Milik/Sewa     
                                                       Milik/Sewa       
   6  Generator Set                  3 KVA       2 Unit                 
                                                                        
   Penjelasan tentang peralatan utama :                                 
   1) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri (dengan bukti kepemilikan peralatan
     (contoh STNK, BPKB, invoice)), sewa beli (dengan bukti pembayaran Sewa Beli (contoh
                                                                        
     invoice uang muka, angsuran)), dan/atau milik pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat
     (bukan surat dukungan).                                            
                                                                        
   2) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan
     berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan
     membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang
                                                                        
     ditawarkan. Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan
     atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang
     dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap
                                                                        
     evaluasi teknis.                                                   
   3) Menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi
                                                                        
     memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan
     sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk
     menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya
                                                                        
     dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur;               
   4) Seluruh data maupun Peralatan utama Penyedia akan diperiksa keabsahan dan kebenarannya
                                                                        
     oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan. Tindak lanjut pemeriksaaan
     sesuai dengan PERMEN PUPR no 14/PRT/M/2020                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.3. SPESIFIKASI JABATAN KERJA                                          
   Spesifikasi Jabatan Kerja yang disampaikan oleh Penyedia Jasa adalah sebagaimana pada tabel
   dibawah ini :                                                        
                                                                        
        Jabatan Dalam       Pengalama                                   
                      Jumla            Profesi /   Kode /               
        Pekerjaan Yang       n Kerja                                    
   No                  h              Ketrampilan Keterangan            
        Akan diusulkan       (Tahun)                                    
                                      SKT Pelaksana                     
                                       Bangunan                         
   1  Pelaksana Lapangan 1     2       Gedung /     022                 
                                       Pekerjaan                        
                                        Gedung                          
                                       Ahli Muda                        
                                        Teknik                          
   2  Manager Teknik    1      3                                        
                                       Bangunan                         
                                        Gedung                          
   3  Manager Keuangan  1      3          -                             
      Petugas K3                                                        
      Konstruksi/Ahli                                                   
   4                    1             Ahli Muda K3                      
      Keselamatan                                                       
      Konstruksi                                                        
                             Tabel : 2.3                                
                        Spesifikasi Jabatan Kerja                       
   Penjelasan tentang personil Manajerial :                             
   1) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan referensi kerja dari pemberi tugas (PPK untuk
      pengalaman pada pengadaan pemerintah dan/atau pemilik pekerjaan pada pekerjaan
      swasta).                                                          
   2) Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang
                                                                        
      ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan).          
   3) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan
                                                                        
      konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).                 
   4) Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
   5) Seluruh data maupun Personil Manajerial Penyedia akan diperiksa keabsahan dan
                                                                        
      kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan.
                                                                        
                                                                        
2.4. SPESIFIKASI PROSES KEGIATAN (KESELAMATAN KONSTRUKSI)               
   Identifikasi bahaya dan Jenis Resiko, sebagaimana pada tabel dibawah ini :
                             Tabel : 2.4                                
                                                                        
                    Spesifikasi Keselamatan Konstruksi                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  No                            Identifikasi Jenis Bahaya & Resiko      
       Jenis/Tipe Pekerjaan                                             
   .                                                                    
   1. Pekerjaan Beton   Tertimpa Material                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            BAB III                                     
        PERSYARATAN UMUM DAN SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN             
3.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                        
    1. Metode Pelaksanaan Dan Persyaratan Umum ini, merupakan jenis/model pelaksanaan dan
      persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk seluruh
                                                                        
      bagian pekerjaan, dimana dalam metode dan persyaratan ini bisa diterapkan untuk
      pekerjaan, yang meliputi :                                        
      1) Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                        
      2) Pekerjaan Struktur                                             
      3) Pekerjaan Arsitektur                                           
                                                                        
      Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat
      sebagaimana yang tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
    2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
                                                                        
      pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
      1) Pengadaan tenaga kerja.                                        
                                                                        
      2) Pengadaan bahan/ material.                                     
      3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
        yang ditugaskan.                                                
                                                                        
      4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
        pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.                          
                                                                        
                                                                        
      5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.        
      6) Pembuatan gambar pelaksanaan (as build drawing).               
    3. Metode Pelaksanaan Dan Persyaratan Umum ini, menjadi satu kesatuan
                                                                        
      dengan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan
      persyaratan dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu
                                                                        
      atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :                     
      1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,   
      2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,         
                                                                        
      3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,                   
      4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.             
                                                                        
    4. Dalam hal dimana ada bagian dari Metode Pelaksanaan Dan Persyaratan Umum ini,, yang
      tidak dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka
      bagian dari Metode Pelaksanaan Dan Persyaratan Umum tersebut dengan sendirinya
                                                                        
      dianggap tidak berlaku.                                           
                                                                        
                                                                        
3.2 REFERENSI                                                           
    1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
      persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
                                                                        
      Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan
      setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
                                                                        
      - NI 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia                 
      - NI (1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987)
      - NI 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia    
                                                                        
      - NI 5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia                        
      - NI 8 Peraturan Semen Portland Indonesia                         
                                                                        
      - NI 10 Bata cetak press Sebagai Bahan Bangunan                   
      - Peraturan Plumbing Indonesia                                    
      - Peraturan Umum Instalasi Listrik                                
                                                                        
      - Standart Industri Indonesia (SII)                               
      - Standard Nasional Indonesia (SNI)                               
      - ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian
                                                                        
        pekerjaan ini.                                                  
      - Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-03).
                                                                        
      - Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.  
      - Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
        Bertulang untuk Gedung 1983.                                    
                                                                        
      - Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.  
      - Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).                
                                                                        
                                                                        
      - Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).                 
      - Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).                  
      - Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).                              
                                                                        
      - Peraturan Bangunan Nasional 1978.                               
      - Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.               
                                                                        
      - Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
        Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04). 
      Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang disebut
                                                                        
      diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
      Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-
                                                                        
      tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara
      asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik
      pembuatnya.                                                       
                                                                        
    2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
      Metode Pelaksanaan Dan Persyaratan Umum / Khususnya maupun salah satu dari
                                                                        
      ketentuan yang disebutkan diatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus
      mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh
      Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan
                                                                        
      persyaratan teknis :                                              
      1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
                                                                        
        bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi
        Produsen/ Lembaga  Pengujian atau Badan-badan lain yang         
        berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun
                                                                        
        Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari
        Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.              
                                                                        
      2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
        yang diakui secara Nasional/ Internasional.                     
3.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN                                            
                                                                        
    1. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
      berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.               
    2. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
                                                                        
      spesifikasi struktur.                                             
    3. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu, untuk
                                                                        
      melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus, Kontraktor harus meminta
      nasihat/ petunjuk teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan
      Manajemen Konstruksi/ Pengawas atas beban Kontraktor.             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3.4 JENIS DAN MUTU BAHAN                                                
    3.4.1 Baru/ Bekas.                                                  
         Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/
                                                                        
         untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas
         dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang
                                                                        
         digunakan.                                                     
    3.4.2 Tanda Pengenal.                                               
         1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
                                                                        
           produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal
           pabrik/ produsen ataupun sebagai pengenal kualitas/ kelas/ kapasitas, maka
                                                                        
           semua bahan dari pabrik/ produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam
           pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut.      
         2. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm,
                                                                        
           plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
           Konstruksi/ Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi
                                                                        
           tanda pengenal yang berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau
           tanda lain yang harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
           Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen
                                                                        
           Konstruksi/ Pengawas.                                        
    3.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan.                                   
                                                                        
         1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan
           teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk
           tersebut.                                                    
                                                                        
         2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor
           dapat mengajukan usulan material dengan kualitas setara.     
                                                                        
         3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain
           yang dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan
           bahan/produk yang memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila
                                                                        
           sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin
           dari pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.              
         4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai
                                                                        
           "setara” tidak dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan
           harga dengan bahan produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
                                                                        
         5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi
           dalam negeri lebih diutamakan.                               
    3.4.4 Penggantian (Substitusi).                                     
                                                                        
         1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/
           produk dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setara
                                                                        
                                                                        
           dengan yang dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam ST-RKSU
           tidak ditemukan dipasaran.                                   
         2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga
                                                                        
           yang  ada  dengan bahan/  produk yang dipersyaratkan akan    
           diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
                                                                        
           a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/
              Supplier untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan,
              maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambahan dianggap tidak ada.
                                                                        
           b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi/ Konsultan
              Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru yang
                                                                        
              menyangkut nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan
              biaya tambahan dapat diperkenankan.                       
    3.4.5 Persetujuan Bahan.                                            
                                                                        
         1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat
           agar sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih
                                                                        
           dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
           Pengawas atau kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis,
           yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/
                                                                        
           brosur dari bahan/ produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/
           Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas Lapangan.           
                                                                        
         2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
           merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan
           pertimbangan keringanan apapun.                              
                                                                        
         3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut
           diatas tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya
                                                                        
           dalam perjanjian kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuai
           dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan    
           diterima/ disetujuinya seluruh bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh dapat
                                                                        
           dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai dengan
           contoh brosur yang telah disetujui.                          
    3.4.6 Contoh Bahan/ Produk.                                         
                                                                        
         Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan
         Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/
                                                                        
         produk tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:              
         1. Jumlah contoh:                                              
           a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian
                                                                        
             yang dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
             Pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada
                                                                        
                                                                        
             Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus    
             diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan 
             yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji
                                                                        
             guna diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/
             Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                  
                                                                        
           b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat
             disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
             kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan
                                                                        
             3 (tiga) buah contoh yang masing-masing disertai dengan salinan sertifikat
             pegujian yang bersangkutan.                                
                                                                        
         2. Contoh yang disetujui.                                      
           a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
             Pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi/
                                                                        
             Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan
             tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan
                                                                        
             Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal
             persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang
             oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.    
                                                                        
             Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set tambahan
             dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan
                                                                        
             persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri.         
             Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi/
             Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya
                                                                        
             sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.                 
           b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak
                                                                        
             lagi membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan
             bahan produk bagi pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh
             tersebut.                                                  
                                                                        
         3. Waktu persetujuan contoh                                    
           a. waktu persetujuan contoh adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier
             untuk mengajukan contoh pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian
                                                                        
             persetujuan atas contoh tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan
             pada jadwal pengadaan bahan.                               
                                                                        
           b. Untuk bahan/ produk yang persyaratkannya tidak dikaitkan dengan
             kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan
             diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
                                                                        
             waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan
             tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.),
             maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21
                                                                        
             (dua puluh satu) hari kerja.                               
           d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan
                                                                        
             sesuatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan
             diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
             waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian
                                                                        
             kesetarafan.                                               
           e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan
                                                                        
             persetujuan akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
             Pengawas dalam jangka waktu 30  (tiga puluh) hari sejak    
             diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
                                                                        
           f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk
             lain yang karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan
                                                                        
             untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan
             persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang
             mana harus dilengkapi dengan :                             
                                                                        
             - Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen;
             - Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat jaminan
                                                                        
              suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan lain-lain;
             - Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain;
             - Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai
                                                                        
              petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
           g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau
                                                                        
             contoh dari bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa
             pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
             Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan
                                                                        
             telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
    3.4.7 Penyimpanan Bahan.                                            
         1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
                                                                        
           memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak
           untuk dipakai.                                               
                                                                        
           Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak
           untuk pakai dalam pekerjaan ini, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
           Pengawas berhak untuk memerintahkan agar:                    
                                                                        
           a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
             dipakai.                                                   
                                                                        
                                                                        
           b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
             maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
             dalam waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi
                                                                        
             persyaratan.                                               
         2. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian tertentu, maka kegiatan
                                                                        
           Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian
           rupa, sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan
           untuk dipergunakan dalam pekerjaan.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3.5 SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN                                      
    3.5.1 Persiapan Pelaksanaan                                         
                                                                        
         1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
           oleh kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan
           Manajemen Konstruksi/ Pengawas pada sebuah "Network Plan” mengenai seluruh
                                                                        
           kegiatan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram
           yang menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan antara
                                                                        
           seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain:             
           1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian
             serta waktu pengiriman/pengangkutan dari :                 
                                                                        
             a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
                pembantu.                                               
                                                                        
             b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.             
           2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
             pembangunan.                                               
                                                                        
           3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.                   
           4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar   
             kerja maupun rencana kerja.                                
                                                                        
           5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
           6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.       
                                                                        
         2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana
           kerja Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua)
           minggu.                                                      
                                                                        
         3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabila
           Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta    
                                                                        
                                                                        
           diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut
           paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
         4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
                                                                        
           adanya persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
           Pengawas terhadap rencana kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin
                                                                        
           tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).                    
    3.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).                                  
         1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction
                                                                        
           Drawing) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai
           keadaan pelaksanaan, Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang
                                                                        
           secara terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
         2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
           Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.           
                                                                        
         3. Gambar kerja harus diajukan dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direksi/ Konsultan
           Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                        
         4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujui oleh Direksi/ Konsultan
           Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau  
           pelaksanaan pekerjaan dimulai.                               
                                                                        
    3.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.                           
         Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada
                                                                        
         Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan,
         dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui.            
         Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya
                                                                        
         dipergunakan sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
    3.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).               
                                                                        
         Apabila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan
         pekerjaan / bahan atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
         Pengawas, maka Kontraktor wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan /
                                                                        
         bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
    3.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan.                                 
         1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan
                                                                        
           pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/
           Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi
                                                                        
           rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
           dalam minggu berikutnya.                                     
         2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib
                                                                        
           menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
           suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai
                                                                        
                                                                        
           rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
           dilaksanakan dalam bulan berikutnya.                         
         3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun
                                                                        
           bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/
           Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
         4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
           memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai
           hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.           
                                                                        
    3.5.6 Kualitas Pekerjaan.                                           
         Material dan proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi / peraturan /
                                                                        
         kaidah yang telah ditetapkan.                                  
    3.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan.                                    
         1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji
                                                                        
           dengan cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
           ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.                
                                                                        
         2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan
           melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari
           Lembaga/ Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau
                                                                        
           Badan lain yang oleh Direksi,dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang
           menyakinkan.                                                 
                                                                        
         3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan
           sanggahan.                                                   
         4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
                                                                        
           Kontraktor.                                                  
         5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan
                                                                        
           Penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian
           tambahan pada Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji
           seperti tersebut diatas maka seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh
                                                                        
           Kontraktor.                                                  
         6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut
           memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
                                                                        
           1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
           2) Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama atau
                                                                        
             kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :          
             - Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/ Konsultan
               Manajemen Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/ Supplier maupun wakil-
                                                                        
               wakilnya.                                                
             - Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat penguji.
                                                                        
                                                                        
         7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
           sepakat untuk menganggapnya demikian.                        
         8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian
                                                                        
           yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya
           semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/ Supplier.
                                                                        
         9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
           pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil 
           pengujian yang kedua, maka :                                 
                                                                        
           1) Kedua dari ketiga penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/
             Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.       
                                                                        
           2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/ 
             pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada
             bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang  
                                                                        
             terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan
             penundaan yang terjadi.                                    
                                                                        
    3.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.                        
         1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang
           lain yang mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen
                                                                        
           Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu,
           Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
                                                                        
           Konstruksi/ Pengawas   mengenai    rencananya   untuk        
           melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian      
           pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen
                                                                        
           Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada
           bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
                                                                        
         2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak
           kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang
           hari menuntut pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut,
                                                                        
           guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya
           akan ditanggung oleh Kontraktor.                             
         3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan Manajemen
                                                                        
           Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan
           pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak
                                                                        
           laporan disampaikan, Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan
           menganggap bahwa Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
           telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
           Pengawas atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya
           untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK).
                                                                        
         5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat
           diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
                                                                        
           pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
3.6 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
    Jangka waktu pelaksanan yang dibutuhkan dalam penyelesaian pekerjaan adalah 90 (Sembilan
                                                                        
    Puluh) hari kalender.                                               
                                                                        
                                                                        
3.7 PENJELASAN RKSU DAN GAMBAR                                          
    1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail
      yang diikuti.                                                     
                                                                        
    2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan angka
      dalam gambar yang diikuti.                                        
                                                                        
    3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKSU
      yang diikuti.                                                     
    4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKSU, baik
                                                                        
      tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada
      Pengawas secara tertulis.                                         
                                                                        
    5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen
      yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
    6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3.8 KEAMANAN DAN PENJAGAAN                                              
    1. Untuk keamanan, Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan,
      bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan
                                                                        
      penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana
      prasarana lainnya yang telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
    2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di
                                                                        
      sekitar lokasi, apabila bangunan yang telah ada mengalami kerusakan
      akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/ membetulkan
                                                                        
      sebagaimana mestinya.                                             
    3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada
      waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek,
                                                                        
      diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa
      listrik yang dipakai.                                             
                                                                        
                                                                        
    4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan
      akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-
      bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
                                                                        
    5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
      sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap ketentraman
                                                                        
      dan kepemilikan penduduk sekitar maupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan
      kepemilikan perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka
      Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi
                                                                        
      sehubungan dengan hal tersebut diatas.                            
    6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
                                                                        
      kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu
      lalang peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-
      bahan/ material guna keperluan proyek.                            
                                                                        
    7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan- 
      kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari
                                                                        
      operasional pelaksanaan pekerjaan.                                
    8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit
      alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun
                                                                        
      infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya
      Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal
                                                                        
      tersebut harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang
      berwenang dan biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi
      tanggungan Kontraktor.                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3.9 LAPORAN BULANAN DAN MINGGUAN                                        
    Kontraktor membuat laporan bulanan dan mingguan tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan,
    Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua
                                                                        
    keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama satu bulan dan mingguan pelaksanaan
    pekerjaan yang mencakup mengenai:                                   
    1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam minggu ini pada setiap bulannya.
                                                                        
    2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir minggu setiap bulannya.     
    3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
                                                                        
    4. Keadaan cuaca.                                                   
    5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.               
    6. Kunjungan tamu-tamu lain.                                        
                                                                        
    7. Kejadian khusus.                                                 
    8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.    
                                                                        
                                                                        
    9. Pengesahan Pimpinan Proyek.                                      
3.10 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA                                   
    1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja bagi para pekerja sesuai dengan yang
                                                                        
       ditentukan dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk
       setiap bidang pekerjaan.                                         
                                                                        
    2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan
       untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa
       pelaksanaan dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran
                                                                        
       air tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang
       bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan
                                                                        
       Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada
       laboratorium dan Kontraktor harus menyediakan ketersediaan air penggantinya.
    3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor
                                                                        
       harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya
       pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus
                                                                        
       segera dilaporkan pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen
       Konstruksi/ Pengawas.                                            
    4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama
                                                                        
       yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.     
3.11 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN                                   
                                                                        
    Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk
    sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara lain
    pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua titik duga letak bangunan,
                                                                        
    siku-siku bangunan, maupun datar (water pass) dan tegak lurusnya bangunan harus
    ditentukan dengan memakai alat ukur instrumen water pass atau theodolit.
                                                                        
3.12 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN                      
    Kontraktor wajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
    menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas baik. Semua
                                                                        
    pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh Direksi/
    Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                           
3.13 PEKERJAAN TIDAK BAIK                                               
                                                                        
    1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak mengeluarkan instruksi agar
      Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk
                                                                        
      diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik
      pekerjaan yang sudah maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan
      sebagainya menjadi beban Kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.
                                                                        
    2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas diperbolehkan (secara adil)
      mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
3.14 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG                                        
    1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang
      diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara
                                                                        
      keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis untuk
      mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya
                                                                        
      mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan yang
      tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan
      bestek.                                                           
                                                                        
    2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
      tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan
                                                                        
      dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum
      dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.                     
    3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak sah
                                                                        
      dan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.                 
3.15 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN                                        
                                                                        
    3.15.1. Dokumen Terlaksana                                          
         1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
           Terlaksana yang terdiri dari :                               
                                                                        
           a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).             
           b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
                                                                        
              dilaksanakannya.                                          
         2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah
           ini:                                                         
                                                                        
           a. Ornamental.                                               
           b. Pertamanan.                                               
                                                                        
           c. Finishing Arsitektur.                                     
           d. Pekerjaan Persiapan.                                      
           e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.           
                                                                        
         3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :              
           a. Dokumen Pelaksanaan.                                      
           b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.                             
                                                                        
           c. Perubahan Spesifikasi Teknis.                             
           d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
                                                                        
              Pengawas.                                                 
         4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
           a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran
                                                                        
              banyak yang secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat
              lokatif, Dokumen Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi /
                                                                        
                                                                        
              Peralatan / Perlengkapan yang mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing
              barang tersebut.                                          
           b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat
                                                                        
              Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas.
              Kontraktor tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari
                                                                        
              Dokumen Terlaksana tanpa izin dari Direksi Pengawas.      
                                                                        
    3.15.2. Penyerahan                                                  
                                                                        
          Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
          1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.                            
                                                                        
          2. Untuk peralatan / perlengkapan :                           
            a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
               (Maintenance Manual).                                    
                                                                        
            b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.                  
          3. Untuk berbagai macam kunci :                               
                                                                        
            a. Semua kunci orsinil.                                     
            b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.                         
            c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci.              
                                                                        
          4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat
            Fiskal Pajak dan lain-lain).                                
                                                                        
          5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.     
          6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAB IV                                     
                       PEKERJAAN PERSIAPAN                              
4.1 PEKERJAAN PERSIAPAN                                                 
                                                                        
    4.1.1. Pekerjaan Direksi Keet, Bedeng Pekerja Dan Gudang            
         1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor,
                                                                        
           barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet),
           yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pihak Direksi/ Konsultan
           Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkenaan dengankonstruksi atau
                                                                        
           penempatannya.                                               
         2. Kontraktor diwajibkan membuat Direksi Keet selama pekerjaan berlangsung, untuk
                                                                        
           ruang Kontraktor, Pengawas dan Direksi yang dilengkapi fasilitas lapangan
           sebagaimana yang disebutkan pada butir-butir selanjutnya dalam bab ini. Selesai
           seluruh proyek kontraktor diwajibkan membongkar dan memebersihkan semua
                                                                        
           puing-puing bangunan dan bangunan sementara/Direksi Keet, tetap menjadi milik
           Kontraktor.                                                  
                                                                        
         3. Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu
           pekerjaan berakhir (serah terima kedua) harus dibongkar.     
         4. Pembuatan gudang dipergunakan sebagai logistik bahan maupun material yang
                                                                        
           diperuntukan untuk kebutuhan pembangunan.                    
         5. Kontraktor diharuskan menyediakan dan menyiapkan ruang atau bangunan
                                                                        
           sementara berukuran 3,00 x 7,00 m untuk ruang rapat dan 3,00 x 4,00 m untuk
           ruang Direksi. Bangunan Sementara ini harus dilengkapi dengan Toilet/ WC dan
           kamar mandi (dilengkapi dengan bak air, closet, Septictank & Sumur peresap)
                                                                        
           yang khusus dimanfaatkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
           Pengawas.                                                    
                                                                        
         6. Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna penyelesaian
           Administrasi dilapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai
           Kontraktor harus terlebih dahulu melengkapi peralatan peralatan antara lain :
                                                                        
           a. 1 (satu) soft board menempel didinding 2x1,20x2,40 m2     
           b. 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2  
           c. 12 (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat               
                                                                        
           d. 1 (satu) white board (1,20 x 2,40 m2) dan peralatannya    
           e. 1(satu) rak/almari buku (sederhana)                       
                                                                        
           f. 1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi                       
           g. 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)                       
           h. 1 (satu) tabung Pemadam Api                               
                                                                        
           i. 5 (lima) buah helm                                        
           j. Sarana dan prasarana listrik, telepon dan komunikasi.     
                                                                        
                                                                        
         7. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat
           digunakan oleh Direksi Lapangan adalah :                     
           a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)                     
                                                                        
           b. 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat                        
           c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)     
                                                                        
           d. 1 (satu) buah personal computer dan printer Inkjet A4     
         8. Di dalam direksi keet minimal harus dilengkapi dengan :     
           a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
                                                                        
           b. Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari pihak
              Direksi ataupun Kontraktor                                
                                                                        
           c. Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
           Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/
           kelengkapan tersebut dalam ayat ini menjadi milik Kontraktor 
                                                                        
    4.1.2. Pek. Air Kerja & Pemasangan listrik                          
         1) Pengadaan Air Kerja                                         
                                                                        
           Air kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh
           Penyedia/Kontraktor dan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali,
           garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lainnya yang dapat merusak
                                                                        
           beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta mencukupi bagi keperluan
           selama pelaksanaan proyek berjalan.                          
                                                                        
         2) Pemasangan listrik                                          
           Listrik untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia/Kontraktor dan diperoleh dari
           sambungan sementara dari Bangunan sekitar lokasi proyek selama masa
                                                                        
           pembangunan, atau penggunaan mesin diesel dengan tipe silence. Untuk
           pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
                                                                        
           persetujuan Pihak Pejabat Pembuat Komitmen/Tim Teknis/Konsultan Pengawas
           dan biaya mesin diesel menjadi tanggung jawab penyedia/kontraktor. Daya listrik
           ini juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi Lapangan.    
                                                                        
    4.1.3. Sarana Kerja                                                 
         1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan
           yang dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki
                                                                        
           serta jadwal kerja.                                          
         2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
                                                                        
           persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
         3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari
           segala kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain
                                                                        
           yang sedang berjalan.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul
           akibat operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk
           penyimpanan bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.    
                                                                        
    4.1.4. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja             
         1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga
                                                                        
           kerja, pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di
           konsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
           Pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan
                                                                        
           jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang
           berlaku.                                                     
                                                                        
         2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-
           fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi
           syarat-syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan
                                                                        
           perlengkapan P3K yang cukup serta pencegahan penyakit menular).
         3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan
                                                                        
           harus mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar
           wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus
           melarang   siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
                                                                        
           pekerjaan.                                                   
         4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan
                                                                        
           aktivitas di lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.  
    4.1.5. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada               
         1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya
                                                                        
           menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan
           tersebut jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.                 
                                                                        
         2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana
           lain di sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.            
         3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan
                                                                        
           sarana prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab
           Kontraktor terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan
           pekerjaan ini.                                               
                                                                        
         4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada
           pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.
                                                                        
    4.1.6. Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan                     
         1. Lokasi proyek haruslah terlebih dahulu dibersihkan dari rumput, semak dan
           akar-akar pohon.                                             
                                                                        
         2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lokasi proyek harus selalu dijaga dan tetap
           bersih dan rata.                                             
                                                                        
                                                                        
         3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau
           pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada
           gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus
                                                                        
           disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Kontraktor untuk
           melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari Direksi/ Konsultan
                                                                        
           Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                              
    4.1.7. Penjagaan, Pemagaran Sementara dan Papan Nama                
         1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
                                                                        
           terhadap pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan
           sekaligus menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus
                                                                        
           kendaraan keluar/ masuk proyek.                              
         2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka Kontraktor
           diwajibkan terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site
                                                                        
           pekerjaaan yang akan dilakukan.                              
         3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga tidak
                                                                        
           mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat
           penimbunan bahan-bahan dan dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat
           bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai dan tampak dari luar dapat menunjang
                                                                        
           estetika atas kawasan yang ada.                              
         4. Syarat pagar pengaman :                                     
                                                                        
            a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan
              Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dengan ketinggian
              minimal 180 cm.                                           
                                                                        
            b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180
              cm, bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.              
                                                                        
            c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut
              tinggi pagar.                                             
            d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam 50
                                                                        
              cm dari permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1:3:5.
            e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk mengenai
              keberadaan pekerjaan tersebut                             
                                                                        
            f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama.
         5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal tersebut
                                                                        
           didalam penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.
         6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan nama
           Proyek yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan
                                                                        
           ketentuan yang telah ditetapkan atas beban Kontraktor.       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    4.1.8. Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank                
         1. Pengukuran Tapak Kembali.                                   
            a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
                                                                        
              lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
              ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
                                                                        
              sudah ditera kebenarannya.                                
            b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
              yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Konsultan
                                                                        
              Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
            c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan
                                                                        
              alat-alat Waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung
              jawabkan.                                                 
            d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas
                                                                        
              yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan
              Manajemen Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.        
                                                                        
            e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
              Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui
              oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.   
                                                                        
            f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
              Kontraktor.                                               
                                                                        
         2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)                             
            a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
            b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20
                                                                        
              x 20 cm, tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengann bagian
              yang menonjol diatas muka tanah secukupnya untuk memudahkan
                                                                        
              pengukuran selanjutnya dan sekurang-kurangnya setinggi 40 cm diatas tanah.
              Tugu patokan dasar harus dilengkapi dengan titik ukur dari bahan logam dan
              diangkurkan ke beton.                                     
                                                                        
            c. Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang
              jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/
              Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk membongkarnya.
                                                                        
            d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
              kontraktor.                                               
                                                                        
            e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan
              ketinggian (elevasi) nya.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.                  
           Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
           letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan,
                                                                        
           siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus
           ditentukan dengan memakai alat waterpas/theodolith. Hal tersebut dilaksanakan
                                                                        
           untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik
           dan siku.                                                    
           Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang
                                                                        
           tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau
           tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Kontraktor
                                                                        
           harus melapor pada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
         4. Pemasangan Bouplank.                                        
            a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
                                                                        
              bouplank/ pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan
              benchmark yang diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab
                                                                        
              atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan
              serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.  
            b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
                                                                        
              dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab
              Kontraktor serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya,
                                                                        
              kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan terdapat referensi tertulis dari
              Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.        
            c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak
                                                                        
              menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang. Kontraktor
              wajib melindungi semua benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan
                                                                        
              realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.       
         5. Bahan dan Pelaksanaan Bouplank                              
            a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap
                                                                        
              jarak 2,00 m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu
              meranti diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar
              (waterpas).                                               
                                                                        
            b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari
              as tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh
                                                                        
              dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya
              sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram
              tembok bawah.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.2 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI                     
    4.2.1. Lingkup Pekerjaan                                            
         1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya
                                                                        
           untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKSU ini dengan hasil
           yang baik dan sempurna.                                      
                                                                        
         2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam lingkup pekerjaan persiapan, bilamana tidak
           tercantum pada item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban
           yang harus dilaksanakan.                                     
                                                                        
         3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan
           tidak ada kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.
                                                                        
    4.2.2. Standard dan Persyaratan.                                    
         Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:               
         1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 
                                                                        
         2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan
            Teknis Bangunan Gedung;                                     
                                                                        
         3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan
            dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;               
         4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.
                                                                        
            Kep. 174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan
            Konstruksi;                                                 
                                                                        
         5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3
            Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;                           
    4.2.3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja                              
                                                                        
         1) Pengendalian Resiko                                         
           Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang
                                                                        
           berakibat pada kerugian.                                     
           Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan
           peluang terjadinya kejadian tersebut.                        
                                                                        
           Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai
           berikut :                                                    
           a. Jatuh;                                                    
                                                                        
           b. Tertimpa benda jatuh;                                     
           c. Menginjak, terantuk, dan terbentur;                       
                                                                        
           d. Terjepit dan terperangkap;                                
           e. Kontak suhu tinggi/terbakar;                              
           f. Kontak aliran listrik;                                    
                                                                        
           g. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi).            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan
           melakukan hal-hal sebagai berikut:                           
           a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja
                                                                        
             dengan memperhatikan :                                     
             1) Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan
                                                                        
                dilaksanakan.                                           
             2) Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan
                tersebut.                                               
                                                                        
             3) Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.              
             4) Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi
                                                                        
                pekerja maka Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang
                membantu mengingatkan Pekerja saat melakukan pekerjaannya.
           b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan
                                                                        
             lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.                   
           c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber
                                                                        
             api maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api
             Portable.                                                  
           d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani
                                                                        
             oleh Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
             Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja
                                                                        
             dari Direksi Pengawas, antara lain :                       
             a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit dan gorong-gorong;
             b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan yang bersinggungan
                                                                        
               langsung dengan jalan raya yang sedang digunakan;        
             c. Menggunakan bahan kimia berbahaya;                      
                                                                        
             d. Menggunakan bahan mudah terbakar ;                      
             e. Menggunakan bahan mudah meledak;                        
             f. Bekerja berhubungan dengan listrik;                     
                                                                        
             g. Bekerja dengan cara menyelam;                           
             h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding);         
             i. Memindahkan barang/benda berat;                         
                                                                        
             j. Pekerjaan pembongkaran;                                 
             k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas;         
                                                                        
             l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter;                    
             m. Bekerja di ketinggian.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         2) Fasilitas Pekerja                                           
           Kontraktor wajib menyediakan dan meperhatikan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan
           bagi pekerja, diantaranya :                                  
                                                                        
           a. Bedeng pekerja                                            
             Menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untuk tempat tidur, istirahat,
                                                                        
             tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian yang aman. Ukuran bedeng
             yang cukup nyaman bagi Pekerja dilengkapi dengan MCK dan Tempat memasak
             yang aman.                                                 
                                                                        
           b. Air minum                                                 
             Menyediakan air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
                                                                        
           c. Air bersih dan MCK                                        
             Menyediakan bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi
             menjaga kebersihan dan sejumlah toilet yang memadai bagi jumlah pekerja
                                                                        
             yang ada.                                                  
           d. Tempat memasak, Kantin Pekerja.                           
                                                                        
             Menyediakan tempat memasak dan kantin pekerja yang berada diluar lokasi
             proyek. Tidak diijinkan memasak dilokasi Proyek Konstruksi.
           e. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.                      
                                                                        
             Menyediakan petugas P3K (First Aid), karena setiap aktivitas/ proses pekerjaan
             yang dilakukan di tempat kerja mengandung resiko untuk terjadinya kecelakaan
                                                                        
             kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai upaya pencegahan dilakukan
             supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu, keterampilan melakukan tindakan
             pertolongan pertama tetap diperlukan untuk menghadapi kemungkinan
                                                                        
             terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus memiliki
             petugas P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan memiliki keterampilan
                                                                        
             dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kerja maupun
             kegaiatan medic.                                           
         3) Alat Pelindung Diri                                         
                                                                        
           Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun
           Tamu yang datang ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan Keselamatan
           Kerja yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung
                                                                        
           proyek dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.        
           APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes
                                                                        
           sedangkan APD lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
           Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:                      
           a. Helmet       : Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan
                                                                        
                             benda, benturan benda keras, diterpa panas dan
                             hujan.                                     
                                                                        
                                                                        
           b. Safety Shoes : Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam,
                             tersandung benda keras, tekanan dan pukulan, lantai
                             yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan dengan
                                                                        
                             jenis bahayanya.                           
           c. Safety Glasses : Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau,
                                                                        
                             partikel beterbangan, serbuk terpental, radiasi,
                             cipratan cairan berbahaya.                 
           d. Earplug      : Pelindung telinga/earmuff Melindungi dari suara
                                                                        
                             yang menyakitkan terlalu lama, dengan batas
                             kebisingan diatas 85 db.                   
                                                                        
           e. Masker       : Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan 
                             bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu,
                             asap, kadar oksigen kurang.                
                                                                        
           f. Sarung Tangan : Melindungi tangan dari bahan kimia yang korosif,
                             benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan,
                                                                        
                             tersengat listrik.                         
           g. Safety belt/ harness : Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja
                             diatas 2 meter dan sekeliling bangunan.    
                                                                        
           h. Rompi Scotchlight : untuk membatu visibilitas pengguna disaat malam
                             ataupun di tempat gelap.                   
                                                                        
           i. Jaket pelampung : Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak
                             dapat berenang.                            
           Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI. Selama bekerja,
                                                                        
           Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan dan
           celana panjang.                                              
                                                                        
         4) Rambu-rambu dan Tanda bahaya                                
           Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa
           gambar piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan
                                                                        
           agar setiap Pekerja selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan
           kerja.                                                       
           Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah :     
                                                                        
           a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan
             atau untuk memberi informasi.                              
                                                                        
           b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya).
           c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran.
           d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
                                                                        
             Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3
             secukupnya untuk hal-hal tersebut diatas.                  
                                                                        
                                                                        
4.3 PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                               
    4.3.1. Lingkup Pekerjaan.                                           
         1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang
                                                                        
           tampak pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah
           pembongkaran yang ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
                                                                        
           Pengawas, serta pengamanan atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.
           Pengamanan barang hasil bongkaran bangunan existing (yang masih dimanfaatkan
           atau bernilai) merupakan tanggung jawab Kontraktor sebelum diserahkan kepada
                                                                        
           Pihak yang berwenang. Sedangkan untuk material yang tidak dapat dimaanfaatkan
           atau tidak bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan dan
                                                                        
           pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan pekerjaan.
         2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
           Pengawas (tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan
                                                                        
           pengangkutan bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
    4.3.2. Pelaksanaan                                                  
                                                                        
         1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai
           kondisi-kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-
           gambar dan izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.          
                                                                        
         2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
           pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk
                                                                        
           disetujui.                                                   
         3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan
           tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak
                                                                        
           akan mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-
           tindakan yang perlu guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi
                                                                        
           Tugas.                                                       
         4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa
           sehingga tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua
                                                                        
           kerugian pihak lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab
           Kontraktor.                                                  
         5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus
                                                                        
           terpasang kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen
           Konstruksi/ Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah
                                                                        
           selesai harus rapih dan bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya.
           Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
         6.                                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.4 MOBILISASI PERALATAN DAN PEKERJA                                    
    1. Penyedia wajib mendatangkan ke lokasi (mobilisasi) dan mengembalikan (demobilisasi)
      pekerja maupun alat berat / excavator sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen
                                                                        
      lelang dengan menggunakan alat angkutan darat (trileer/truck besar) atau alat angkut air
      (ponton).                                                         
                                                                        
    2. Sebelum dilakukan mobilisasi, Penyedia harus memberitahukan dan meminta persetujuan
      terhadap jenis/kapasitas excavator yang akan digunakan kepada Konsultan
      Pengawas/Direksi.                                                 
                                                                        
    3. Apabila jenis kapasitas excavator didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak ada
      persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi, maka Konsultan Pengawas/Direksi dapat
                                                                        
      memerintahkan Penyedia untuk mengembalikan dan mengganti alat tersebut yang sesuai
      dengan spesifikasi.                                               
    4. Pekerjaan mobilisasi termasuk pekerjaan pemindahan alat dari satu lokasi ke lokasi
                                                                        
      dalamsatu paket pekerjaan.                                        
    5. Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi menjadi
                                                                        
      tanggung jawab Penyedia.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAB V                                      
                                                                        
                        PEKERJAAN TANAH                                 
5.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH                                             
                                                                        
    5.1.1. Lingkup Pekerjaan                                            
         1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat                                
           Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
                                                                        
           yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
           dan sesuai dengan spesifikasi ini.                           
                                                                        
         2. Galian Tanah Pondasi                                        
           Pekerjaan ini meliputi galian tanah pondasi telapak dengan alat berat dan struktur
           lainnya yang terletak didalam atau diatas tanah , seperti tercantum didalam
                                                                        
           gambar rencana atau sesuai kebutuha. Kontraktor agar pekerjaannya dapat
           dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.                  
                                                                        
         3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.              
           Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat
           membusuk dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan
                                                                        
           tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung
           bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa
                                                                        
           akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut
           harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.     
         4. Pohon-Pohon Pada Lahan Proyek.                              
                                                                        
           Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Kontraktor wajib
           mempelajari hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon
                                                                        
           tanpa koordinasi dengan Direksi Pengawas. Pohon yang terletak pada bangunan
           yang akan dibangun dapat ditebang.                           
    5.1.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                    
                                                                        
         1. Level Galian                                                
           Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam
           gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level
                                                                        
           bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus
           segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
                                                                        
           sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi
           tanggung jawab Kontraktor.                                   
         2. Jaringan Utilitas.                                          
                                                                        
           Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-
           lain, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Direksi/
                                                                        
                                                                        
           Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian .
           Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam
           mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan dibawah
                                                                        
           tanah dan terletak didalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat
           yang disetujui oleh Direksi Pengawas atas tanggungan Kontraktor.
                                                                        
         3. Galian Yang Tidak Sesuai                                    
           Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka kontraktor
           harus mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut dengan bahan urugan
                                                                        
           yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi sayarat,
           atau galian tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
                                                                        
         4. Urugan Kembali                                              
           Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan
           pada bab mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian
                                                                        
           kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat
           persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
                                                                        
         5. Pemadatan Dasar Galian                                      
           Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan
           organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
                                                                        
           persyaratan yang berlaku.                                    
         6. Air Pada Galian                                             
                                                                        
           Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
           menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai
           untuk menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
                                                                        
           merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan , sehingga tidak
           terjadi genangan air/ banjir pada lokasi disekitar proyek. Didalam lokasi galian
                                                                        
           harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama
           pekerjaan berlangsung.                                       
         7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian               
                                                                        
           Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor harus
           membuat pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran
           pada tepi galian. Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih
                                                                        
           besar 1:2 (vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton
           terpasang, maka galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti
                                                                        
           lembaran terpal/ kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan
           maupun sinar matahari.                                       
         8. Perlindungan Benda yang Dijumpai                            
                                                                        
           Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang
           dilindungi selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan,
                                                                        
                                                                        
           benda-benda tersebut harus tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi
           akibat kelalaian kontraktor harus diperbaiki/diganti oleh kontraktor.
         9. Urutan Galian Pada Level Berbeda                            
                                                                        
           Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai
           pada bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.          
                                                                        
5.2. PEKERJAAN URUGAN PASIR                                             
    5.2.1 Lingkup Pekerjaan                                             
         1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat                                
                                                                        
           Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
           yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
                                                                        
           dan sesuai dengan spesifikasi.                               
         2. Lokasi Pekerjaan                                            
           Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan
                                                                        
           lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan
           tanah seperti bawah pondasi telapak, granit dan pekerjaan rabat beton lain yang
                                                                        
           berhubungan langsung dengan tanah.                           
         3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.                   
           Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar
                                                                        
           galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian
           tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
                                                                        
    5.2.2 Persyaratan Bahan                                             
         1. Bahan Urugan Pasir                                          
           Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
                                                                        
           bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harusmendapat
           persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.                  
                                                                        
         2. Air Kerja.                                                  
           Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan
           bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan air harus
                                                                        
           diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak
           memenuhi syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
    5.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                     
                                                                        
         1. Tebal Pasir Urug.                                           
           Tebal pasir urug pada bawah pondasi dan bawah lantai yakni 5 cm. Pemadatan
                                                                        
           harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
         2. Cara Pemadatan                                              
           Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
                                                                        
           pemadat yang disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai
           tidak kurang dari 98 % dari kepadatan optimum laboratorium . Pemadatan harus
                                                                        
                                                                        
           dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat menghasilkan kepadatan
           yang baik. Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan
           pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan
                                                                        
           tersebut diatas tidak terpenuhi.                             
         3. Air Pada Lokasi Pemadatan                                   
                                                                        
           Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor wajib
           menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan .
           Kontraktor harus membuat rencana yang benar , agar air tanah dapat dialirkan
                                                                        
           kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian., misalnya dengan membuat sumpit
           pada tempat tertentu.                                        
                                                                        
         4. Tanah di Sekitar Pasir Urug                                 
           Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir
           urug . Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor wajib
                                                                        
           mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
         5. Persetujuan                                                 
                                                                        
           Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut
           sudah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/
           Pengawas.                                                    
                                                                        
5.3. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN                                     
    5.3.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                        
         1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat                                
           Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
           yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
                                                                        
           dan sesuai dengan spesifikasi.                               
         2. Lokasi Pekerjaan                                            
                                                                        
           Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan
           elevasi seperti tertera di dalam peta kountur.               
         3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian                    
                                                                        
           Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis , maka lokasi tersebut harus
           dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan
           material urugan yang memenuhi syarat.                        
                                                                        
    5.3.2. Persyaratan Bahan                                            
         1. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek                   
                                                                        
            Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat
            untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis
            lainnya.                                                    
                                                                        
         2. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus
            memenuhi syarat sebagai berikut :                           
            a. Memiliki koefisien permeabilitas dari 10-7 cm/detik      
                                                                        
            b. Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas tanah
               organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung
                                                                        
               kurang dari 10 % partikel gravel.                        
            c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 % bahan yang mempunyai PI
               lebih dari 10 % akan sulit dipadatkan.                   
                                                                        
            d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
               dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.               
                                                                        
         3. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat                     
            Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek
            dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.              
                                                                        
    5.3.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                    
         1. Cara Pengurugan dan Pemadatan                               
                                                                        
           Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 10 cm dan
           pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan maximum pada kadar air
           optimum yang ditentukan didalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan
                                                                        
           dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan Manajemen
           Konstruksi/ Pengawas. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka
                                                                        
           pemadatan harus dilakukan sampai mecapai derajat kepadatan 98 %.
         2. Toleransi Kerataan                                          
           Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan + 50
                                                                        
           mm terhadap kerataan yang ditentukan.                        
         3. Level Akhir                                                 
                                                                        
           Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Direksi/ Konsultan
           Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa
           kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana
                                                                        
           kedudukan permukaan tanah tersebut.                          
         4. Perlindungan Hasil Pemadatan                                
           Bagian permukaan yang yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga
                                                                        
           dan dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh
           air hujan, panas matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakungan dengan
                                                                        
           menutupi permukaan dengan plastik. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup,
           setelah hasil test memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari
           Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                    
                                                                        
         5. Pemadatan Kembali                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan
           diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan
           berikutnya . Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki,
                                                                        
           lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-
           cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang
                                                                        
           dibutuhkan. Jadual pengujian harus diajukan oleh Kontraktor kepada Direksi/
           Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAB VI                                     
                      PEKERJAAN ARSITEKTUR                              
                                                                        
6.1  ASPEK ARSITEKTUR                                                   
    6.1.1 URAIAN DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN ARSITEKTUR     
                                                                        
         A. Lingkup Pekerjaan                                           
            Lingkup pekerjaan arsitektur meliputi:                      
            a. Pekerjaan Plesteran.                                     
            b. Pekerjaan Pengecatan                                     
            c. Pekerjaan Paving Block                                   
    6.1.2 PEKERJAAN PLESTERAN                                           
         6.1.2.1 PEKERJAAN PLESTERAN                                    
              A. Lingkup Pekerjaan                                      
                Meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan dinding / bidang yang akan
                diplester, serta pelaksanaan pekerjaan pemlesteran itu sendiri pada dinding-
                dinding yang akan diselesaikan dengan cat, sesuai dengan yang tertera
                dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding. Seluruh dinding
                pasangan bata baik yang terlihat ataupun tidak terlihat (pasangan block
                beton ringan aerasi diatas plafond dan dinding shaft) harus tetap diplester.
              B. Bahan                                                  
                                                                        
                1. Jika menggunakan adukan semen dan pasir pasang       
                a. Persyaratan Teknis                                   
                  1) Agregat untuk Plesteran                            
                   - Bentuk dan ukuran Bentuk dan ukuran agregat untuk plesteran
                    harus memenuhi:                                     
                     gregat halus alami hasil disintegrasi batu alam;  
                     Agregat halus hasil olahan diproses khusus sehingga bentuk dan
                      ukuran sesuai Tabel persyaratan Gradasi Agregat Alam untuk
                      Plesteran Lapisan Kamprot dan Badan;              
                   - Agregat yang berbutir bulat dan berukuran seragam tidak boleh
                    digunakan.                                          
                    Unsur Perusak Untuk perusak yang terkandung dalam agregat
                    harus dibatasi sebagai berikut:                     
                    ● Partikel yang mudah pecah maksimum 1.0 %;         
                                                                        
                    ● Tidak mengandung zat organik;                     
                    ● Partikel ringan yang terapung pada cairan dengan berat jenis 2.0
                      maksimum 0.5 %;                                   
                    ● Kadar lumpur maksimum 5 %;                        
                    ● Bebas dari kotoran yang dapat merusak warna. - Sifat fisik Sifat
                      fisik agregat untuk plesteran harus memenuhi:     
                    ● Gradasi agregat untuk lapisan pertama dan lapisan kedua
                      mengikuti ketentuan tabe                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    6.1.3 PEKERJAAN PENGECATAN                                          
         A. Lingkup Pekerjaan                                           
            1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat untuk pekerja, bahan/material,
              pengiriman, penyimpanan, pelaksanaan dan penerimaan.      
            2. Pekerjaan yang termasuk:                                 
              a. Persiapan permukaan, pembersihan                       
              b. Filler, sealer, primer, pekerjaan dasar                
              c. Pekerjaan pengecatan pada tempat-tempat yang ditunjukkan pada gambar.
            3. Pengecatan dimaksud adalah semua pekerjaan pengecatan termasuk persiapan
              permukaan yang akan dicat dan filler, primer, dasar, finish, serta pekerjaan lain
              yang terkait.                                             
         B. Referensi                                                   
                                                                        
            1. Semua pekerjaan harus merefer ke standar : NI-3, NI-4    
            2. Quality Assurance: Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus
              diproduksi oleh perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman
              yang sukses dan diterima oleh Pemberi Tugas dan MK/Pengawas .
            3. Kualifikasi Pekerja:                                     
              a. Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian
                ini selama pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang
                diperlukan, material, serta metode yang dibutuhkan selama pelaksanaan.
              b. Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang
                dibutuhkan.                                             
              c. Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, MK/Pengawas, Pemberi Tugas,
                dan Perencana tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.
         C. Pengiriman dan Penyimpanan                                  
            1. Produk dikirim dalam keadaan tertutup dan terkemas dari pabrik, tanpa cacat,
              pecah.                                                    
                                                                        
            2. Simpan semua kemasan diatas peninggian lantai dan tempat yang kering.
         D. Persyaratan Bahan                                           
            1. Semua bahan merupakan produk kualitas satu dengan jenis sesuai yang
              tercantum dalam material skedule dengan warna yang akan ditentukan
              kemudian.                                                 
            2. Contoh kemasan harus diperlihatkan kepada Pemberi Tugas, Perencana dan MK
              dan semua cat yang digunakan harus sesuai dengan sample yang disetujui dan
              disuplai dalam kemasan asli dari pabrik.                  
            3. Extra Stock :                                            
              a. Jumlah : setelah pekerjaan selesai, kontraktor harus mengirim extra stock
                sebanyak 5% dari tiap-tiap warna, tipe, dan keterangan-keterangan cat
                yang digunakan dalam bekerja.                           
              b. Pengemasan : harus tertutup rapat dan tertera jelas label dengan isi dan
                lokasi digunakan.                                       
              c. Tidak ada extra pembayaran terhadap extra stock ini.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    6.1.4 PEKERJAAN PAVING BLOK                                         
         A. Pekerjaan Paving Blok                                       
            1. Lingkup Pekerjaan                                        
              a. Pekerjaan paving block ini meliputi seluruh pekerjaan paving block seperti
                yang ditunjukkan dalam gambar kerja;                    
              b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                alatalat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
                sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna;
              c. Pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan “sub grade”
                dan lantai kerja sesuai dengan seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
                dalam gambar;                                           
              d. Kemiringan lantai dibuat ke arah pembuangan air seperti yang ditunjukkan
                                                                        
                dalam gambar.                                           
         B. Persyaratan Bahan                                           
            1. Semua material yang akan digunakan harus memenuhi standar SII, terutama
              pada hal-hal kekuatan, ukuran, perubahan warna.           
            2. Material paving blok yang digunakan setara dengan merek Conblock Indonesia
              atau lainnya                                              
            3. Ditentukan dengan test laboratorium atau sertifikat.     
         C. Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan                    
            1. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus
              diserahkan contohcontohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
              Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.  
            2. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi
              dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru,
              kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas /
              Pemberi Tugas.                                            
                                                                        
            3. Untuk pasangan paving blok yang langsung di atas tanah, maka lapisan pasir
              urug sub grade dan lantai kerja di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan
              sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan) dan memiliki kemiringan
              permukaan 2,5 % dan telah mempunyai daya dukung maksimal sesuai yang
              ditujukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas / Pemberi
              Tugas.                                                    
            4. Pekerjaan-pekerjaan di bawah tanah, lubang service dan lainnya harus
              dikerjakan dan diselesaikan sebelum pekerjaan paving blok dilaksanakan.
            5. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari
              pola paving block untuk disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
            6. Jarak antara unit-unit pemasangan paving block yang terpasang (lebar siar-
              siar), harus sama lebar maksimum 5 mm, atau sesuai detail gambar serta
              petunjuk Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas, yang membentuk garis-garis
              sejajar dan lurus yang sama lebarnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
              membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya;
                                                                        
            7. Pertemuan unit paving block dengan curb, trotoir harus menggunakan key
              block dan pemotongan harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai
              persyaratan dari pabrik yang bersangkutan;                
            8. Areal pemasangan paving block harus dipadatkan dengan plate vibrator ukuran
              plate 0,3 - 0,5 m2 dan mempunyai tekanan sentrifugal 1,6 – 2,0 ton.
              Pemadatan dilakukan 3 kali sebelum siar-siar di isi pasir, setelah itu dipadatkan
              dan diratakan beberapa kali dengan roller 3 ton;          
                                                                        
                                                                        
            9. Area paving block tidak boleh digunakan sebelum seluruh area selesai dan
              terkunci;                                                 
            10.Untuk setiap paving block, toleransi deviasi tidak lebih dari 6 mm dan
              perbedaaan ketinggian;                                    
            11. Setiap blok tidak lebih dari 2 mm;                      
            12. Seluruh pekerjaan paving block harus bebas dari kotoran semen maupun oli;
            13. Selama pemasangan dan setidaknya 3 hari setelah selesainya pekerjaan,
              seluruh area paving block harus tertutup dari lalu lintas dan pekerjaan lainnya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            BAB VII                                     
                            PENUTUP                                     
                                                                        
                                                                        
7.1. KETENTUAN UMUM                                                     
                                                                        
    1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKSU) ini untuk menguraikan
      bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat
      "DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini
                                                                        
      dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam
      pekerjaan.                                                        
                                                                        
    2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-
      betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam
      Rencana kerja dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKSU) ini harus diselenggarakan
                                                                        
      oleh Kontraktor seperti benar-benar disebut.                      
    3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka
                                                                        
      tetap diadakan/ dikerjakan Kontraktor.                            
    4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak
      Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana.
                                                                        
7.2. PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN              
    1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semuabatu bagian pekerjaan yang
                                                                        
      belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus
      ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan
      beserta alat bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
                                                                        
    2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
      ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus
                                                                        
      menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.                           
    3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
      segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan
                                                                        
      benar-benar telah sempurna.                                       
    4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKSU) akan ditentukan kemudian dalam rapat
      penjelasan (Aanwijzing).                                          
                                                                        
    5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh
      karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan
                                                                        
      pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi
      Pengawas/ Konsultan MK.                                           
    6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus
                                                                        
      diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil
      alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang
                                                                        
                                                                        
      tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila
      Kontraktor tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
    7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam
                                                                        
      RKSU dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan
      atas biaya Kontraktor.                                            
                                                                        
    8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKSU ini, akan dituang dalam
      Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKSU
      dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila
                                                                        
      terdapat perbedaan-perbedaan :                                    
        Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKSU) Pekerjaan,
                                                                        
        maka RKSU. lah yang mengikat.                                   
        Antara gambar, RKSU dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang mengikat.
        Antara gambar, RKSU, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM lah yang
                                                                        
        diikuti.                                                        
        Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang tertulislah
                                                                        
        yang diikuti.                                                   
        Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang tertulislah
        yang diikuti.                                                   
                                                                        
        Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka
        gambar Detaillah yang diikuti.                                  
                                                                        
        Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKSU, BAA maupun BASM tidak tertulis, maka
        gambarlah yang diikuti.                                         
        Bila pada RKSU tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun
                                                                        
        BASM tidak diterangkan, maka RKSU lah yang diikuti.             
        Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKSU maupun BASM tidak tercantum,
                                                                        
        maka BAA lah yang diikuti.                                      
        Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKSU maupun BAA tidak ditulis, maka
        BASM lah yang diikuti.                                          
                                                                        
7.3  DOKUMEN PELAKSANAAN                                                
    1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
         Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan
                                                                        
         (RKSU) beserta gambar-gambar Perencanaan.                      
         Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara Pelelangan.
                                                                        
    2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
         Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
         Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
                                                                        
         kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per undang-
         undangan yang berlaku.                                         
    3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKSU, bila ternyata
                                                                        
      masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan
      RKSU atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya
                                                                        
      Kontraktor.                                                       
    4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal
      sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.           
                                                                        
    5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKSU ini,
      namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
                                                                        
7.4  UMUR EKONOMIS GEDUNG                                               
    Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan gedung sebagai berikut :
    1. Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 Tahun;    
                                                                        
    2. Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 Tahun;    
    3. Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 Tahun;        
                                                                        
    4. Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 Tahun;          
    5. Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 Tahun;
    6. ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 Tahun.
Tenders also won by CV Three Group
Authority
11 June 2019Penataan Bangunan Kspn Prioritas Pulau Morotai Kawasan Army DockKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 10,000,000,000
11 July 2021Penataan Sail Tidore Kawasan Tugulufa, Kota Tidore KepulauanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,725,000,000
22 February 2023Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Makassar Timur, Kota Ternate (Nsup)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,000,000,000
23 June 2022Pembangunan Rth Kawasan Nusa RaaKab. Halmahera SelatanRp 2,000,000,000
9 February 2023Pembangunan Talud Dan Cutting Field Rs Pratama MakianPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 2,000,000,000
23 March 2022Penataan Taman Kawasan Kantor BupatiKab. Halmahera TengahRp 1,500,000,000
10 August 2022Pembersihan Lahan GorKab. Halmahera BaratRp 1,350,000,000
20 March 2022Penataan Landscape Dan Parkir Dinas Pupr Provinsi Maluku UtaraProvinsi Maluku UtaraRp 900,200,000
30 August 2016Revitalisasi Dan Penataan Taman Dalam Kota WedaKab. Halmahera TengahRp 750,000,000
18 November 2020Pembangunan / Penataan Landscape Rsud Weda (Did)Kab. Halmahera TengahRp 750,000,000