Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Makassar Timur, Kota Ternate (Nsup)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 80779064
Date: 22 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Maluku Utara
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,999,999,100
Winner (Pemenang): CV Three Group
NPWP: 760120873942000
RUP Code: 41238174
Work Location: Makassar Timur - Ternate (Kota)
Participants: 3
Attachment
KERANGKA         ACUAN     KERJA                           
                                                                          
                           (KAK)                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    OPTIMALISASI           PENINGKATAN             KUALITAS               
                                                                          
    PERMUKIMAN            KUMUH        MAKASAR          TIMUR,            
                                                                          
                                                                          
                 KOTA      TERNATE        (NSUP)                          
                                                                          
                            TAHAP       II                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      TAHUN ANGGARAN                                      
                           2023                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
KEMENTERIAN      PEKERJAAN    UMUM    DAN   PERUMAHAN      RAKYAT         
       DIREKTORAT         JENDERAL       CIPTA     KARYA                  
                                                                          
    BALAI  PRASARANA   PERMUKIMAN     WILAYAH   MALUKU   UTARA            
    SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN PROVINSI MALUKU UTARA   
    Jl. Belakang Kedaton RT.001/RW.001 Kel. Soa-Kec. Kota Ternate Utara No. 27, Kode Pos 97725
  Unit / Lembaga /       : Kementerian Pekerjaan Umum    dan              
                                                                          
  Kementerian              Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta    
                           Karya                                          
                                                                          
  Unit Organisasi        : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku      
                                                                          
                           Utara                                          
  Program/Paket          : Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman   
                                                                          
                           Kumuh Makasar Timur, Kota Ternate (NSUP)       
                                                                          
  Lokasi Penanganan      : - Makasar Timur, Kecamatan Ternate Tengah,     
                           Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara            
                                                                          
  Sumber Dana            : - Loan IBRD-86360                              
                                                                          
  Tahun Anggaran         : - 2023                                         
  Jangka Waktu Pelaksanaan : - 90 Hari Kalender sejak SPMK sampai serah   
                                                                          
                           terima pertama pekerjaan.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. URAIAN UMUM PROGRAM                                                  
                                                                          
     Pemerintah Indonesia dalam memenuhi target MDG’s telah berupaya keras menangani
     perumahan dan permukiman kumuh perkotaan, bahkan zero kumuh sudah secara
     jelas ditargetkan pada RPJMN 2015-2019 tepatnya ditahun 2019. Pencanangan
     zero kumuh 2019 telah diikuti dengan arah kebijakan dan strategi yang fokus serta
                                                                          
     alokasi anggaran yang memadai diawali di tahun pertama implementasi RPJMN
     2015-2019. Langkah awal dalam mengejar target zero kumuh 2019 sebenarnya
     telah dimulai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui
     Ditjen Cipta Karya sejak tahun 2013 dengan menyusun road map penanganan kumuh
     serta pemutakhiran data kumuh yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan
                                                                          
     kementerian/lembaga yang terkait serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
     Undang - Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan       
                                                                          
     Permukiman, memberikan amanat kepada Pemerintah untuk melakukan upaya
     penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai perwujudan kawasan permukiman
     yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
     perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan
     berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan arahan RPJP nasional sebagai acuan RPJMN
                                                                          
     tahun 2015-2019 yang menyebutkan bahwa untuk bidang permukiman diarahkan agar
     memenuhi kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana
     pendukung. Direktorat Jenderal Cipta Karya menerjemahkan arahan tersebut sebagai
     target utama Rencana Strategis (Renstra) tahun 2015-2019 dengan fokus pada
     rencana strategis dalam mewujudkan layanan air minum yang layak 100%, layanan
     sanitasi yang layak 100%, dan berkurangnya kawasan permukiman kumuh hingga 0%.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2. DASAR HUKUM                                                          
     Landasan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Identifikasi dan revitalisasi
     kawasan permukiman kumuh Kabupaten/kota, yaitu:                      
                                                                          
    a. Ketentuan dan Aturan                                               
      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
      Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
      Negara Republik Indonesia Nomor 4725;                               
      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
                                                                          
      Kawasan Permukiman;                                                 
      Undang – Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan
      untuk kepentingan umum;                                             
      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;              
      Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2021, tentang pengadaan tanah bagi
      pembangunan untuk kepentingan umum;                                 
                                                                          
      Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional;       
      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
      Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis
      Sempadan Danau;                                                     
      Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2016 Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
      permukiman;                                                         
                                                                          
      Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;          
      Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2016 Peningkatan Kualitas Perumahan
      Kumuh dan Permukiman Kumuh;                                         
                                                                          
      Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
      Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
      Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
      Keselamatan Konstruksi;                                             
      Peraturan daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
      Ternate Tahun 2012 – 2032;                                          
                                                                          
      Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan
      Ruang;                                                              
      Keputusan Walikota Ternate No. 9/III.2/KT/2017 Tentang Pembentukan Badan
      Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Ternate;              
      Berita Acara Rapat Koordinasi Pokja Pengendalian Pemanfaatan Ruang BKPRD Kota
      Ternate No. 30/Pokja.PPR-BKPRD/2019 tanggal 02 Juli 2019;           
                                                                          
      SK Walikota No.144/II.3/KT Tahun 2014 tentang Kawasan Kumuh Kota Ternate;
      SK Walikota No.62/II.4/KT Tahun 2019 Tentang Revisi Kawasan Kumuh Kota
      Ternate;                                                            
      SK Walikota No.12/II.4/KT Tahun 2020 Tentang Revisi Kawasan Kumuh Kota
      Ternate;                                                            
                                                                          
    b. Surat Komitmen Pemerintah Daerah                                   
      Surat Komitmen Walikota Nomor 600/52/2019 Tentang Komitmen Penataan Kawasan
      Makasar Timur Tanggal 12 desember 2019;                             
      Surat Komitmen Walikota Nomor 651.2/11/2021 Tentang Komitmen Percepatan
      Penataan Kawasan Makasar Timur Tanggal 29 Maret 2021;               
      Surat Keputusan Walikota Nomor 11/II.4/KT/2021 Tentang Forum Kolaborasi
                                                                          
      Corporate Sosial Responsibility (CSR) Penataan Kawasan Makasar Timur;
      Surat Pernyataan Komitemen Walikota Nomor 621/20/2021 Tentang Alokasi
      Anggaran (APBD) Untuk Biaya Ganti Rugi Warga Terdampak Makasar Timur Tanggal
      03 Juni 2021;                                                       
      Surat Keputusan Walikota Nomor 94/II.4/KT/2021 Tentang Tim Negosiasi Tanah
                                                                          
      Warga Terdampak Pembangunan Penataan Kawasan Makasar Timur;         
      Surat Keputusan Walikota Nomor 37/II.4/KT/2020 Tentang Tim Percepatan
      Konsolidasi Tanah Mandiri untuk Perencanaan dan Penataan Kawasan Makasar
      Timur;                                                              
      Surat Komitmen Walikota Ternate Nomor 621/25/2021 tentang Komitmen Percepatan
      Kegiatan Skala Kawasan Penataan Kawasan Makasar Timur (Utilitas dan Tanaman)
                                                                          
      Tanggal 03 Juni 2021;                                               
      Surat Komitmen Walikota Nomor 621/21/2021 Tentang Percepatan Negosiasi WTP
      Kegiatan Penataan Kawasan Makasar Timur Tanggal 07 Juni 2021;       
      Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
      Propinsi Maluku Utara Nomor : 502/14/DPMPTSP/X/2019 tentang Ijin Lingkungan
      Rencana Kegiatan Pembangunan Anjungan Makasar Timur Tanggal 16 Oktober 2019;
                                                                          
      Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
      Kota Ternate Nomor : 03/14/DPMPTSP/II/2020 tentang Ijin Lingkungan Rencana
      Kegiatan Kegiatan Penataan Kawasan Makasar Timur Tanggal 22 Januari 2020;
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  3. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
       Penanganan permukiman kumuh diawali dengan identifikasi lokasi permukiman
     kumuh dan penetapan lokasi permukiman kumuh tersebut melalui SK Walikota/Bupati.
     Melalui identifikasi tersebut, penanganan dilakukan sesuai Undang-undang no 1 tahun
     2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya di pasal VII dan VIII
     yang menjelaskan berbagai hal tentang pemeliharaan dan perbaikan kawasan
     permukiman, serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman
                                                                          
     kumuh dengan tiga pola penanganan yaitu pemugaran, peremajaan dan pemukiman
     kembali.                                                             
       Lokasi kegiatan ini terletak di kelurahan Makasar Timur Kecamatan Ternate Tengah
                                                                          
     dengan Luas Penanganan 19,33 Ha dengan tipologi permukiman di atas air dengan
     kepadatan bangunan yang tinggi serta jumlah penduduk di kawasan permukiman
     kumuh Makasar Timur ini sebesar 1550 jiwa dengan jumlah KK 404 KK.maka
     Pembangunan ini bertujuan untuk menghilangkan kumuh khususnya didaerah
     perkotaan Kota Ternate.                                              
                                                                          
       Paket pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Makasar Timur Kota
     Ternate (NSUP) dengan nomor kontrak HK.02.03/PPK.PKP-MU/SP-FSK/PKT-  
     01/APBN/2022 tanggal 15 Maret 2022 telah berhasil menangani luasan wilayah kumuh
     sebesar 3,22 Ha. Pada paket pekerjaan tahun 2022 tersebut ada perlu dikerjakan lagi
                                                                          
     beberapa fasilitas pendukung sarana prasarana kawasan yang direncanakan akan
     dikerjakan pada tahun anggaran 2023.                                 
       Pembangunan sarana dan prasarana di perkotaan yang diprogramkan untuk
                                                                          
     Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Makasar Timur, Kota
     Ternate (NSUP), menjadi sangat penting dalam rangka memacu pertumbuhan
     perekonomian menunjang akses pelayaan public, kualitas permukiman, kesehatandan
     lain sebagainya yang semuanya bermuara pada peningkatan taraf hidup masyarakat
     yang lebih baik. Untuk mencapai proses Pembangunan Optimalisasi Peningkatan Kualitas
     Permukiman Kumuh Kawasan Makasar Timur, Kota Ternate (NSUP) yang sesuai dengan
                                                                          
     tujuan yang diharapkan, maka diharapkan kontraktor pelaksana memiliki pedoman kerja
     selain berdasarkan pada Gambar Kerja, RAB, RKS dan arahan dan masukan dari
     pemangku jabatan BPPW Maluku Utara. Acuan kerja diharapkan dapat memberikan
     gambaran umum yang menjadi kewajiban pelaksana dalam melaksanakan kontraknya.
                                                                          
                                                                          
  4. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                           
                                                                          
     a. Maksud                                                            
                                                                          
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pegangan bagi jasa pelaksanaan
     konstruksi yang memuat masukan, azas, criteria dan proses yang harus dipenuhi,
     diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas.         
                                                                          
     b. Tujuan                                                            
     Dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan jasa pelaksana konstruksi dapat
     melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang sesuai dengan
                                                                          
     yang dimaksud dalam rencana.                                         
                                                                          
     c. Sasaran                                                           
                                                                          
     Sasaran yang ingin dicapai terkait dengan jasa pelaksana konstruksi adalah untuk
     Meningkatkan Kualitas infrastruktur dalam kawasan permukiman kumuh sehingga
     mengurangi tingkat kekumuhan serta dapat meningkatkan Estetika Kawasan
     Permukiman Kumuh, sebagai meningkatkan kenyamanan, menstimulasi kreativitas dan
     produktivitas warga, memperindah lingkungan, menciptakan suasana serasi dan
     seimbang                                                             
                                                                          
                                                                          
  5. PENGGUNA JASA DAN SUMBER PENDANAAN                                   
                                                                          
     Pengguna Jasa adalah Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara dalam hal ini
     Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Maluku Utara, Ditjen Cipta
     Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Untuk pelaksanaan
     kegiatan ini diperlukan biaya sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga milyar Rupiah), tidak
     termasuk PPN dibiayai PHLN (Word Bank/AIIB),Kontrak dilaksanakan secara SYC
     (Single Year Contract) dengan sumber anggaran dari Tahun Anggaran 2023.
                                                                          
                                                                          
  6. STANDAR TEKNIS DAN SERTIFIKASI BADAN USAHA                           
                                                                          
      a. SUB KUALIFIKASI                                                  
          Pekerjaan Lansekap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi          
  7. JENIS KONTRAK DAN TATACARA PEMBAYARAN                                
                                                                          
       Jenis kontrak : Kontrak Harga Satuan                               
                                                                          
       Pembayaran : Termin                                                
                                                                          
  8. LINGKUP KEGIATAN                                                     
     Lingkup kegiatan ini adalah :                                        
                                                                          
       1. Pekerjaan persiapan dan K3                                      
       2. Pekerjaan Anjungan                                              
       3. Pekerjaan RTP dan Pagar                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  9. LOKASI KEGIATAN                                                      
                                                                          
     Lokasi untuk Pekerjaan Peningkatan kualitas permukiman kumuh Kawasan Makasar
     Timur Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. Titik koordinat
     127°23’20,24’’ E 0°47’44,433’’N.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            Pembangunan                                                   
                                          Pembangunan                     
            RTP dan Pagar                                                 
                                           Anjungan                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
                                                                          
     Pelaksana pekerjaan Konstruksi Peningkatan Kualitas Optimalisasi Permukiman Kumuh
     Kawasan Makasar Timur, Kota Ternate (NSUP) dengan jangka waktu pelaksanaan 90
     (Sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah
     Mulai Kerja (SPMK) sampai serah terima pertama pekerjaan.            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  11. PERSONIL DAN PERALATAN                                              
                                                                          
     Personil dan peralatan yang dibutuhkan / ditetapkan untuk penyelesaian tugas dan
     pekerjaan ini antara lain :                                          
                                                                          
                                                                          
                        Tabel Kebutuhan Personil :                        
                                                                          
                                                                          
           Jabatan dalam Pengalaman                                       
                                          Kualifikasi/ Tingkat            
      No.  Pekerjaan yang Kerja Minimal                                   
                                             pendidikan                   
             diusulkan     (tahun)                                        
          Pelaksana           2       Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung    
       1                                                                  
                                                                          
                                                                          
       2  Petugas K3          2        Petugas Keselamatan Konstruksi     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 Tabel Kebutuhan Peralatan Utama :                        
                                                                          
      NO       JENIS      KAPASITAS  JUMLAH     KEPEMILIKAN               
                                                  /STATUS                 
                                                                          
           Dump Truck       3-4 M3    2 Unit  Milik sendiri/beli/Sewa     
        1                                                                 
           Concrete Mixer   0,4 m3    1 Unit  Milik sendiri/beli/Sewa     
        2                                                                 
           Excavator (110-140                                             
                            0,9 M3    1 Unit  Milik sendiri/beli/Sewa     
        3                                                                 
           Hp)                                                            
        4  Stamper       5.5 Hp – 15 Hp 1 Unit Milik sendiri/beli/Sewa    
                                                                          
  12. Metode Pelaksanaan                                                  
                                                                          
                                                                          
     Metode pelaksanaan yang disampaikan terdiri dari :                   
                                                                          
     -  Pemasangan Lantai Andesit                                         
     -  Pasangan Pondasi Batu Belah                                       
     -  Pengecoran Beton                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  13. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                                
                                                                          
     a. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko,Pengendalian Risiko K3, Dan Program K3.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              URAIAN PEKERJAAN           IDENTIFIKASI BAHAYA              
     NO                                                                   
     (1)                                                                  
                    (2)                      (3)                          
                                    • Kecelakaan Lalulintas               
                                    • Alat Berat Terjatuh dari tronton    
      1  Mobilisasi & Demobilisasi                                        
                                    • Terkena alat berat                  
                                    • Tertimpa peralatan                  
                                    • Tertusuk, terjepit, terluka         
                                    • Terjatuh                            
      2  Pembongkaran                                                     
                                    • Tertimpa material                   
                                    • Terperosok                          
                                    • Tertimbun,                          
      3  Galian tanah                                                     
                                    • Tertusuk, terjepit, terluka         
                                    • Terpeleset                          
                                    • Tertimbun                           
      4  Urugan tanah/ pasir        • Terjepit                            
                                    • Terjatuh                            
                                    • Tertusuk, terjepit, terluka         
      5  Pasangan batu belah                                              
                                    • Iritasi pada kulit                  
                                    • Tersengat listrik                   
      6  Instalasi listrik                                                
                                    • Tertusuk, terjepit, terluka         
                                    • Tertusuk, terjepit, terluka         
      7  Pengecoran beton           • Tertimpa material                   
                                    • Iritasi pada kulit                  
                                    • Tertusuk, terjepit, terluka         
      8  Pasangan batu bata         • Tertimpa material                   
                                    • Iritasi pada kulit                  
                                    • Tertimpa material                   
      9  Pengecetan                                                       
                                    • Iritasi pada kulit                  
                                    • Terjatuh                            
      10 Pembesian beton            • Tertusuk, terjepit, terluka         
                                    • Tertimpa material                   
                                    • Terjatuh                            
      11 Pemasangan bekisting       • Tertusuk, terjepit, terluka         
                                    • Tertimpa material                   
                                    • Tertusuk, terjepit, terluka         
      12 Pemasangan lantai Andesit  • Tertimpa material                   
                                    • Iritasi pada kulit                  
                                    • Terbakar                            
      13 Pekerjaan pengelasan       • Tersengan listrik                   
                                    • Iritasi mata                        
                                    • Tertusuk, terjepit, terluka         
      14 Pek. Plesteran             • Tertimpa material                   
                                    • Iritasi pada kulit                  
  14. KELUARAN YANG DI HASILKAN                                           
                                                                          
     Keluaran yang dihasilkan dalam pekerjaan ini adalah :                
     a. Meningkatkan Kualitas infrastruktur dalam kawasan permukiman kumuh sehingga
       mengurangi tingkat kekumuhan                                       
                                                                          
     b. Menjadi salah satu obyek daya tarik wisata dan menjadi wahana bagi promosi
       kearifan lokal dan pusat dokumentasi kebudayaan.                   
     c. Ruang Terbuka Publik sebagai interaksi social bagi masyarakat, kegiatan
       ekonomi rakyat dan tempat apresiasi budaya.                        
     d. Meningkatkan Estetika Kawasan Permukiman Kumuh, sebagai meningkatkan
                                                                          
       kenyamanan, menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga, memperindah
       lingkungan, menciptakan suasana serasi dan seimbang                
                                                                          
  15. PELAPORAN                                                           
     Kegiatan pekerjaan Konstruksi Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh
                                                                          
     Kawasan Makasar Timur, Kota Ternate (NSUP), terdiridari 6 (enam) laporan utama dan
     semua laporan tersebut setelah ditandatangan harus di scan oleh penyedia jasa terlebih
     dahulu sebagai soft file. Adapun laporan yang dimaksud yaitu :       
     a. Laporan Harian yang menyangkut dengan progress pekerjaan fisik per hari
     b. Laporan Mingguan yang menyangkut dengan progress pekerjaan fisik per minggu
                                                                          
     c. Laporan Bulanan yang menyangkut dengan progress pekerjaan fisik per bulan
     d. Backup Data                                                       
     e. Backup Termyn                                                     
                                                                          
     f. As-built Drawing                                                  
  16. LINGKUP TUGAS PENYEDIA JASA                                         
     1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik,
                                                                          
       baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.               
     2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal dan
       Rencana Mutu Kontrak.                                              
     3. Pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan alat.
                                                                          
     4. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
     5. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaanpekerjaan yang
       memerlukannya.                                                     
                                                                          
     6. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
       pelaksanaan.                                                       
     7. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapatrapat lapangan,
       laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,laporan kemajuan pekerjaan,
       laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.   
                                                                          
     8. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (asbuilt drawings)
       yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
       manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
       penyedia jasa perencanaan konstruksi.                              
                                                                          
     9. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
       konstruksi.                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  17. PENUTUP                                                             
     a. Setelah Pengarahan Penugasan ini diterima, Jasa Pelaksana Konstruksi hendaknya
                                                                          
       memeriksa semua bahan yang diterima dan mencari bahan/informasi yang
       dibutuhkan.                                                        
     b. Pengarahan Penugasan ini merupakan dokumen yang mengikat dalam melaksanakan
       pekerjaan Konstruksi serta merupakan satu kesatuan atau bagian yang tidak dapat
       dipisahkan dari Surat Perintah Kerja atau Surat Perjanjian/Kontrak.
                                                                          
                                                                          
  18. LEGALITAS/PENANGUNG JAWAB                                           
                                                                          
     Pejabat Pembuat Komitmen : ASIWATI SANAKY, ST                        
     NIP                   :198102252009032001                            
     Jabatan               : PPK. Pengembangan Kawasan Permukiman         
     Organisasi            : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara
                                                                          
                            Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi
                            Maluku Utara                                  
                                                                          
  Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai acuan
  pelaksanaan pekerjaan.                                                  
                                                                          
                                         Ternate,17 Februari 2023
Tenders also won by CV Three Group
Authority
11 June 2019Penataan Bangunan Kspn Prioritas Pulau Morotai Kawasan Army DockKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 10,000,000,000
11 July 2021Penataan Sail Tidore Kawasan Tugulufa, Kota Tidore KepulauanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,725,000,000
9 February 2023Pembangunan Talud Dan Cutting Field Rs Pratama MakianPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 2,000,000,000
23 June 2022Pembangunan Rth Kawasan Nusa RaaKab. Halmahera SelatanRp 2,000,000,000
23 March 2022Penataan Taman Kawasan Kantor BupatiKab. Halmahera TengahRp 1,500,000,000
10 August 2022Pembersihan Lahan GorKab. Halmahera BaratRp 1,350,000,000
20 March 2022Penataan Landscape Dan Parkir Dinas Pupr Provinsi Maluku UtaraProvinsi Maluku UtaraRp 900,200,000
18 May 2023Pembangunan Area Parkir Dan Landsekap Lpt Kota Tidore KepulauanProvinsi Maluku UtaraRp 900,000,000
30 August 2016Revitalisasi Dan Penataan Taman Dalam Kota WedaKab. Halmahera TengahRp 750,000,000
18 November 2020Pembangunan / Penataan Landscape Rsud Weda (Did)Kab. Halmahera TengahRp 750,000,000