KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
OPTIMALISASI PENINGKATAN KUALITAS
PERMUKIMAN KUMUH MAKASAR TIMUR,
KOTA TERNATE (NSUP)
TAHAP II
TAHUN ANGGARAN
2023
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH MALUKU UTARA
SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN PROVINSI MALUKU UTARA
Jl. Belakang Kedaton RT.001/RW.001 Kel. Soa-Kec. Kota Ternate Utara No. 27, Kode Pos 97725
Unit / Lembaga / : Kementerian Pekerjaan Umum dan
Kementerian Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta
Karya
Unit Organisasi : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku
Utara
Program/Paket : Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman
Kumuh Makasar Timur, Kota Ternate (NSUP)
Lokasi Penanganan : - Makasar Timur, Kecamatan Ternate Tengah,
Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara
Sumber Dana : - Loan IBRD-86360
Tahun Anggaran : - 2023
Jangka Waktu Pelaksanaan : - 90 Hari Kalender sejak SPMK sampai serah
terima pertama pekerjaan.
1. URAIAN UMUM PROGRAM
Pemerintah Indonesia dalam memenuhi target MDG’s telah berupaya keras menangani
perumahan dan permukiman kumuh perkotaan, bahkan zero kumuh sudah secara
jelas ditargetkan pada RPJMN 2015-2019 tepatnya ditahun 2019. Pencanangan
zero kumuh 2019 telah diikuti dengan arah kebijakan dan strategi yang fokus serta
alokasi anggaran yang memadai diawali di tahun pertama implementasi RPJMN
2015-2019. Langkah awal dalam mengejar target zero kumuh 2019 sebenarnya
telah dimulai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui
Ditjen Cipta Karya sejak tahun 2013 dengan menyusun road map penanganan kumuh
serta pemutakhiran data kumuh yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan
kementerian/lembaga yang terkait serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Undang - Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, memberikan amanat kepada Pemerintah untuk melakukan upaya
penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai perwujudan kawasan permukiman
yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan
berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan arahan RPJP nasional sebagai acuan RPJMN
tahun 2015-2019 yang menyebutkan bahwa untuk bidang permukiman diarahkan agar
memenuhi kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana
pendukung. Direktorat Jenderal Cipta Karya menerjemahkan arahan tersebut sebagai
target utama Rencana Strategis (Renstra) tahun 2015-2019 dengan fokus pada
rencana strategis dalam mewujudkan layanan air minum yang layak 100%, layanan
sanitasi yang layak 100%, dan berkurangnya kawasan permukiman kumuh hingga 0%.
2. DASAR HUKUM
Landasan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Identifikasi dan revitalisasi
kawasan permukiman kumuh Kabupaten/kota, yaitu:
a. Ketentuan dan Aturan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4725;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
Undang – Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2021, tentang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum;
Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis
Sempadan Danau;
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2016 Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
permukiman;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2016 Peningkatan Kualitas Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
Peraturan daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Ternate Tahun 2012 – 2032;
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang;
Keputusan Walikota Ternate No. 9/III.2/KT/2017 Tentang Pembentukan Badan
Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Ternate;
Berita Acara Rapat Koordinasi Pokja Pengendalian Pemanfaatan Ruang BKPRD Kota
Ternate No. 30/Pokja.PPR-BKPRD/2019 tanggal 02 Juli 2019;
SK Walikota No.144/II.3/KT Tahun 2014 tentang Kawasan Kumuh Kota Ternate;
SK Walikota No.62/II.4/KT Tahun 2019 Tentang Revisi Kawasan Kumuh Kota
Ternate;
SK Walikota No.12/II.4/KT Tahun 2020 Tentang Revisi Kawasan Kumuh Kota
Ternate;
b. Surat Komitmen Pemerintah Daerah
Surat Komitmen Walikota Nomor 600/52/2019 Tentang Komitmen Penataan Kawasan
Makasar Timur Tanggal 12 desember 2019;
Surat Komitmen Walikota Nomor 651.2/11/2021 Tentang Komitmen Percepatan
Penataan Kawasan Makasar Timur Tanggal 29 Maret 2021;
Surat Keputusan Walikota Nomor 11/II.4/KT/2021 Tentang Forum Kolaborasi
Corporate Sosial Responsibility (CSR) Penataan Kawasan Makasar Timur;
Surat Pernyataan Komitemen Walikota Nomor 621/20/2021 Tentang Alokasi
Anggaran (APBD) Untuk Biaya Ganti Rugi Warga Terdampak Makasar Timur Tanggal
03 Juni 2021;
Surat Keputusan Walikota Nomor 94/II.4/KT/2021 Tentang Tim Negosiasi Tanah
Warga Terdampak Pembangunan Penataan Kawasan Makasar Timur;
Surat Keputusan Walikota Nomor 37/II.4/KT/2020 Tentang Tim Percepatan
Konsolidasi Tanah Mandiri untuk Perencanaan dan Penataan Kawasan Makasar
Timur;
Surat Komitmen Walikota Ternate Nomor 621/25/2021 tentang Komitmen Percepatan
Kegiatan Skala Kawasan Penataan Kawasan Makasar Timur (Utilitas dan Tanaman)
Tanggal 03 Juni 2021;
Surat Komitmen Walikota Nomor 621/21/2021 Tentang Percepatan Negosiasi WTP
Kegiatan Penataan Kawasan Makasar Timur Tanggal 07 Juni 2021;
Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Propinsi Maluku Utara Nomor : 502/14/DPMPTSP/X/2019 tentang Ijin Lingkungan
Rencana Kegiatan Pembangunan Anjungan Makasar Timur Tanggal 16 Oktober 2019;
Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Ternate Nomor : 03/14/DPMPTSP/II/2020 tentang Ijin Lingkungan Rencana
Kegiatan Kegiatan Penataan Kawasan Makasar Timur Tanggal 22 Januari 2020;
3. LATAR BELAKANG
Penanganan permukiman kumuh diawali dengan identifikasi lokasi permukiman
kumuh dan penetapan lokasi permukiman kumuh tersebut melalui SK Walikota/Bupati.
Melalui identifikasi tersebut, penanganan dilakukan sesuai Undang-undang no 1 tahun
2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya di pasal VII dan VIII
yang menjelaskan berbagai hal tentang pemeliharaan dan perbaikan kawasan
permukiman, serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman
kumuh dengan tiga pola penanganan yaitu pemugaran, peremajaan dan pemukiman
kembali.
Lokasi kegiatan ini terletak di kelurahan Makasar Timur Kecamatan Ternate Tengah
dengan Luas Penanganan 19,33 Ha dengan tipologi permukiman di atas air dengan
kepadatan bangunan yang tinggi serta jumlah penduduk di kawasan permukiman
kumuh Makasar Timur ini sebesar 1550 jiwa dengan jumlah KK 404 KK.maka
Pembangunan ini bertujuan untuk menghilangkan kumuh khususnya didaerah
perkotaan Kota Ternate.
Paket pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Makasar Timur Kota
Ternate (NSUP) dengan nomor kontrak HK.02.03/PPK.PKP-MU/SP-FSK/PKT-
01/APBN/2022 tanggal 15 Maret 2022 telah berhasil menangani luasan wilayah kumuh
sebesar 3,22 Ha. Pada paket pekerjaan tahun 2022 tersebut ada perlu dikerjakan lagi
beberapa fasilitas pendukung sarana prasarana kawasan yang direncanakan akan
dikerjakan pada tahun anggaran 2023.
Pembangunan sarana dan prasarana di perkotaan yang diprogramkan untuk
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Makasar Timur, Kota
Ternate (NSUP), menjadi sangat penting dalam rangka memacu pertumbuhan
perekonomian menunjang akses pelayaan public, kualitas permukiman, kesehatandan
lain sebagainya yang semuanya bermuara pada peningkatan taraf hidup masyarakat
yang lebih baik. Untuk mencapai proses Pembangunan Optimalisasi Peningkatan Kualitas
Permukiman Kumuh Kawasan Makasar Timur, Kota Ternate (NSUP) yang sesuai dengan
tujuan yang diharapkan, maka diharapkan kontraktor pelaksana memiliki pedoman kerja
selain berdasarkan pada Gambar Kerja, RAB, RKS dan arahan dan masukan dari
pemangku jabatan BPPW Maluku Utara. Acuan kerja diharapkan dapat memberikan
gambaran umum yang menjadi kewajiban pelaksana dalam melaksanakan kontraknya.
4. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pegangan bagi jasa pelaksanaan
konstruksi yang memuat masukan, azas, criteria dan proses yang harus dipenuhi,
diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas.
b. Tujuan
Dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan jasa pelaksana konstruksi dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang sesuai dengan
yang dimaksud dalam rencana.
c. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai terkait dengan jasa pelaksana konstruksi adalah untuk
Meningkatkan Kualitas infrastruktur dalam kawasan permukiman kumuh sehingga
mengurangi tingkat kekumuhan serta dapat meningkatkan Estetika Kawasan
Permukiman Kumuh, sebagai meningkatkan kenyamanan, menstimulasi kreativitas dan
produktivitas warga, memperindah lingkungan, menciptakan suasana serasi dan
seimbang
5. PENGGUNA JASA DAN SUMBER PENDANAAN
Pengguna Jasa adalah Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara dalam hal ini
Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Maluku Utara, Ditjen Cipta
Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Untuk pelaksanaan
kegiatan ini diperlukan biaya sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga milyar Rupiah), tidak
termasuk PPN dibiayai PHLN (Word Bank/AIIB),Kontrak dilaksanakan secara SYC
(Single Year Contract) dengan sumber anggaran dari Tahun Anggaran 2023.
6. STANDAR TEKNIS DAN SERTIFIKASI BADAN USAHA
a. SUB KUALIFIKASI
Pekerjaan Lansekap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi
7. JENIS KONTRAK DAN TATACARA PEMBAYARAN
Jenis kontrak : Kontrak Harga Satuan
Pembayaran : Termin
8. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan ini adalah :
1. Pekerjaan persiapan dan K3
2. Pekerjaan Anjungan
3. Pekerjaan RTP dan Pagar
9. LOKASI KEGIATAN
Lokasi untuk Pekerjaan Peningkatan kualitas permukiman kumuh Kawasan Makasar
Timur Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. Titik koordinat
127°23’20,24’’ E 0°47’44,433’’N.
Pembangunan
Pembangunan
RTP dan Pagar
Anjungan
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksana pekerjaan Konstruksi Peningkatan Kualitas Optimalisasi Permukiman Kumuh
Kawasan Makasar Timur, Kota Ternate (NSUP) dengan jangka waktu pelaksanaan 90
(Sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) sampai serah terima pertama pekerjaan.
11. PERSONIL DAN PERALATAN
Personil dan peralatan yang dibutuhkan / ditetapkan untuk penyelesaian tugas dan
pekerjaan ini antara lain :
Tabel Kebutuhan Personil :
Jabatan dalam Pengalaman
Kualifikasi/ Tingkat
No. Pekerjaan yang Kerja Minimal
pendidikan
diusulkan (tahun)
Pelaksana 2 Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
1
2 Petugas K3 2 Petugas Keselamatan Konstruksi
Tabel Kebutuhan Peralatan Utama :
NO JENIS KAPASITAS JUMLAH KEPEMILIKAN
/STATUS
Dump Truck 3-4 M3 2 Unit Milik sendiri/beli/Sewa
1
Concrete Mixer 0,4 m3 1 Unit Milik sendiri/beli/Sewa
2
Excavator (110-140
0,9 M3 1 Unit Milik sendiri/beli/Sewa
3
Hp)
4 Stamper 5.5 Hp – 15 Hp 1 Unit Milik sendiri/beli/Sewa
12. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan yang disampaikan terdiri dari :
- Pemasangan Lantai Andesit
- Pasangan Pondasi Batu Belah
- Pengecoran Beton
13. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
a. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko,Pengendalian Risiko K3, Dan Program K3.
URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
NO
(1)
(2) (3)
• Kecelakaan Lalulintas
• Alat Berat Terjatuh dari tronton
1 Mobilisasi & Demobilisasi
• Terkena alat berat
• Tertimpa peralatan
• Tertusuk, terjepit, terluka
• Terjatuh
2 Pembongkaran
• Tertimpa material
• Terperosok
• Tertimbun,
3 Galian tanah
• Tertusuk, terjepit, terluka
• Terpeleset
• Tertimbun
4 Urugan tanah/ pasir • Terjepit
• Terjatuh
• Tertusuk, terjepit, terluka
5 Pasangan batu belah
• Iritasi pada kulit
• Tersengat listrik
6 Instalasi listrik
• Tertusuk, terjepit, terluka
• Tertusuk, terjepit, terluka
7 Pengecoran beton • Tertimpa material
• Iritasi pada kulit
• Tertusuk, terjepit, terluka
8 Pasangan batu bata • Tertimpa material
• Iritasi pada kulit
• Tertimpa material
9 Pengecetan
• Iritasi pada kulit
• Terjatuh
10 Pembesian beton • Tertusuk, terjepit, terluka
• Tertimpa material
• Terjatuh
11 Pemasangan bekisting • Tertusuk, terjepit, terluka
• Tertimpa material
• Tertusuk, terjepit, terluka
12 Pemasangan lantai Andesit • Tertimpa material
• Iritasi pada kulit
• Terbakar
13 Pekerjaan pengelasan • Tersengan listrik
• Iritasi mata
• Tertusuk, terjepit, terluka
14 Pek. Plesteran • Tertimpa material
• Iritasi pada kulit
14. KELUARAN YANG DI HASILKAN
Keluaran yang dihasilkan dalam pekerjaan ini adalah :
a. Meningkatkan Kualitas infrastruktur dalam kawasan permukiman kumuh sehingga
mengurangi tingkat kekumuhan
b. Menjadi salah satu obyek daya tarik wisata dan menjadi wahana bagi promosi
kearifan lokal dan pusat dokumentasi kebudayaan.
c. Ruang Terbuka Publik sebagai interaksi social bagi masyarakat, kegiatan
ekonomi rakyat dan tempat apresiasi budaya.
d. Meningkatkan Estetika Kawasan Permukiman Kumuh, sebagai meningkatkan
kenyamanan, menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga, memperindah
lingkungan, menciptakan suasana serasi dan seimbang
15. PELAPORAN
Kegiatan pekerjaan Konstruksi Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh
Kawasan Makasar Timur, Kota Ternate (NSUP), terdiridari 6 (enam) laporan utama dan
semua laporan tersebut setelah ditandatangan harus di scan oleh penyedia jasa terlebih
dahulu sebagai soft file. Adapun laporan yang dimaksud yaitu :
a. Laporan Harian yang menyangkut dengan progress pekerjaan fisik per hari
b. Laporan Mingguan yang menyangkut dengan progress pekerjaan fisik per minggu
c. Laporan Bulanan yang menyangkut dengan progress pekerjaan fisik per bulan
d. Backup Data
e. Backup Termyn
f. As-built Drawing
16. LINGKUP TUGAS PENYEDIA JASA
1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik,
baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal dan
Rencana Mutu Kontrak.
3. Pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan alat.
4. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
5. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaanpekerjaan yang
memerlukannya.
6. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan.
7. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapatrapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
8. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (asbuilt drawings)
yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi.
9. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.
17. PENUTUP
a. Setelah Pengarahan Penugasan ini diterima, Jasa Pelaksana Konstruksi hendaknya
memeriksa semua bahan yang diterima dan mencari bahan/informasi yang
dibutuhkan.
b. Pengarahan Penugasan ini merupakan dokumen yang mengikat dalam melaksanakan
pekerjaan Konstruksi serta merupakan satu kesatuan atau bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari Surat Perintah Kerja atau Surat Perjanjian/Kontrak.
18. LEGALITAS/PENANGUNG JAWAB
Pejabat Pembuat Komitmen : ASIWATI SANAKY, ST
NIP :198102252009032001
Jabatan : PPK. Pengembangan Kawasan Permukiman
Organisasi : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara
Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi
Maluku Utara
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai acuan
pelaksanaan pekerjaan.
Ternate,17 Februari 2023| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 June 2019 | Penataan Bangunan Kspn Prioritas Pulau Morotai Kawasan Army Dock | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 10,000,000,000 |
| 11 July 2021 | Penataan Sail Tidore Kawasan Tugulufa, Kota Tidore Kepulauan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,725,000,000 |
| 9 February 2023 | Pembangunan Talud Dan Cutting Field Rs Pratama Makian | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan | Rp 2,000,000,000 |
| 23 June 2022 | Pembangunan Rth Kawasan Nusa Raa | Kab. Halmahera Selatan | Rp 2,000,000,000 |
| 23 March 2022 | Penataan Taman Kawasan Kantor Bupati | Kab. Halmahera Tengah | Rp 1,500,000,000 |
| 10 August 2022 | Pembersihan Lahan Gor | Kab. Halmahera Barat | Rp 1,350,000,000 |
| 20 March 2022 | Penataan Landscape Dan Parkir Dinas Pupr Provinsi Maluku Utara | Provinsi Maluku Utara | Rp 900,200,000 |
| 18 May 2023 | Pembangunan Area Parkir Dan Landsekap Lpt Kota Tidore Kepulauan | Provinsi Maluku Utara | Rp 900,000,000 |
| 30 August 2016 | Revitalisasi Dan Penataan Taman Dalam Kota Weda | Kab. Halmahera Tengah | Rp 750,000,000 |
| 18 November 2020 | Pembangunan / Penataan Landscape Rsud Weda (Did) | Kab. Halmahera Tengah | Rp 750,000,000 |