SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
A. SYARAT – SYARAT UMUM
1. Identitas Pekerjaan
Nama : Rehabilitasi Ruang Sertifikasi Benih UPTD BP2STP (DAK PERTANIAN)
Satker : Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara
PPK : Muhtar Husen, SP
Tahun Anggaran : 2023
Lokasi Rencana : Desa Kusu, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan
2. Penjelasan Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat –Syarat ini adalah : Pekerjaan meliputi pembangunan bangunan
dengan pondasi Plat lajur / setempat, struktur beton bertulang, atap sampai finishing.
3. Standard Rujukan
Uraian Umum
Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam Dokumen Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitas
untuk berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara cara yang digunakan dalam spesifikasi-
spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi.
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk penyediaan bahan-bahan dan kecakapan kerja yang diperlukan untuk
memenuhi atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau standar-standar yang dinyatakan demikian dalam
spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Pekerjaan.
Jaminan Kualiitas
Selama Pengadaan : Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melakukan pengujian semua bahan-bahan yang
diperlukan dalam pekerjaan, dan menentukan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi atau melebihi persyaratan yang
telah ditentukan.
Selama Pelaksanaan : Direksi Pekerjaan dan atau Konsultan Supervisi mempunyai wewenang untuk menolak bahan
bahan, barang barang dan pekerjaan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan minimum yang ditentukan tanpa
kompensasi bagi Kontraktor.
Tanggung Jawab Kontraktor : Melengkapi bukti yang diperlukan mengenai bahan-bahan, kecakapan kerja atau kedua
duanya sebagaimana yang diminta oieh Direksi Pekerjaan atau yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak yang
memenuhi atau melebihi yang ditentukan dalam standar standar yang diminta. Bukti bukti tersebut harus dalam bentuk
yang dimintakan oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis, dan harus termasuk satu copy hasil hasil pengujian yang resmi.
Standar – Standar :
Standar standar yang dipakai menjadi acuan termasuk, namun tidak terbatas pada standar yang dicantumkan di
bawah ini :
1. Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNI T15-1991-03.
2. Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-NI-1961.
3. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia/1983. Pedoman Plumbing Indonesia, tahun 1979.
4. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara.
5. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.
6. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi.
7. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara oleh Kementerian PUPR.
1
Rehabilitasi Ruang Sertifikasih Benih UPTD BP2STP (DAK Pertanian) Tahun 2023
8. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
9. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1981 beserta Pedomannya.
10. Standard Industri Indonesia ( SII ).
11. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982.
12. Peraturan Cat Indonesia – N4.
4. Mobilisasi
a. Umum
Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam dokumen ini akan meliputi pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk
pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan pekerjaan kegiatan. Ini juga akan mencakup demobilisasi setelah
penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan.
Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat dari kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan
tersebut dan bilamana perlu memberikan pelatihan yang memadai.
Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi, Kontraktor harus menggunakan rute (jalur) tertentu dan
menggunakan kendaraan kendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut serta membatasi muatannya
untuk menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan untuk tujuan pengangkutan ke tempat kegiatan.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada jalan dan jembatan, dikarenakan muatan angkutan
yang berlebihan serta harus memperbaiki kerusakan tersebut sampai mendapat persetujuan Direksi.
Mobilisasi peralatan - peralatan dari dan menuju ke lapangan pekerjaan harus dilaksanakan pada waktu lalu lintas sepi,
dan truk truk angkutan yang bermuatan harus ditutup dengan terpal.
b. Jangka Waktu Mobilisasi
Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 14 hari setelah penandatanganan kontrak, terkecuali dinyatakan lain
secara tertulis oleh Pemimpin Kegiatan.
c. Penyiapan Lapangan
Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi kegiatan kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan
pekerjaan di dalam daerah kegiatan. Kontraktor harus mengikuti hal hal berikut :
Memenuhi persyaratan Peraturan peraturan Nasional dan Peraturan peraturan Provinsi Maluku Utara
Mengadakan konsultasi dengan Direksi Pekerjaan dan konsultan supervisi sebelum penempatan dan
pembuatan Kantor Kegiatan dan gudang-gudang serta pemasangan peralatan produksi konstruksi.
Mencegah sesuatu polusi terhadap milik di sekitarnya sebagai akibat dari operasi pelaksanaan.
Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi dari lapangan pekerjaan setelah selesai kontrak, meliputi
pembongkaran semua instalasi, plant dan peralatan konstruksi. serta semua bahan bahan lebihan, semuanya
berdasarkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
5. Pengujian Material
a. Umum
Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Kontraktor harus
menyelenggarakan pengujian bahan bahan dan kecakapan kerja untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi dan menurut perintah Direksi Pekerjaan. Pengujian - pengujian akan dilaksanakan oleh
laboratoriurn kabupaten atau provinsi yang sesuai dengan pengaturan oleh Direksi Pekerjaan, Pengujian khusus di
laboratoriurn pusat harus juga dilaksanakan bila diminta demikian oleh Direksi Pekerjaan.
b. Pemenuhan terhadap spesifikasi
Semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar di dalam spesifikasi. Bilamana hasil pengujian tidak
memuaskan, Kontraktor harus melakukan pekerjaan pekerjaan perbaikan dan peningkatannya jika diperlukan oleh PPK
atau Direksi Pekerjaan, dan harus melengkapi pengujian pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya spesifikasi.
Material yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh Direksi
Pekerjaan harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 jam terhitung dari jam
penolakan.
2
Rehabilitasi Ruang Sertifikasih Benih UPTD BP2STP (DAK Pertanian) Tahun 2023
Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor tetapi ternyata ditolak Direksi Pekerjaan harus
segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan.
Apabila Direksi Pekerjaan merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, Direksi Pekerjaan berhak mengirimkan bahan
tersebut kepada Balai Penelitian Bahan-bahan (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan
penelitian menjadi tanggungan Kontraktor apapun hasil penelitian bahan tersebut.
6. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Umum
Untuk menjamin kualitas, ukuran ukuran dan kinerja pekerjaan yang benar, kontraktor harus menyediakan staf teknik
berpengalaman yang cocok sebagaimana ditentukan dan memuaskan Direksi Pekerjaan. Staf teknik tersebut jika dan
bilamana diminta harus mengatur pekerjaan lapangan, melakukan pengujian lapangan untuk pengendalian mutu bahan
bahan dan kecakapan kerja, mengendalikan dan mengorganisasi tenaga kerja kontraktor dan memelihara catatan
catatan serta dokumentasi kegiatan
Personalia Organisasi Lapangan Kontraktor, minimal terdiri dari :
a. Seorang Penanggung Jawab Kegiatan dalam hal ini Direktur Perusahaan atau kuasanya yang
menandatangani kontrak dengan pemilik.
b. Seorang Penanggung Jawab Lapangan (Site Manager), berpengalaman sebagai Site Manager.
c. Tenaga Pelaksana Lapangan.
Penanggung Jawab Lapangan, Tenaga Ahli dan Pelaksana Lapangan harus mendapat kuasa penuh dari Kontraktor
untuk bertindak atas namanya dan senantiasa harus di tempat pekerjaan.
Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas dari tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan
terhadap kewajibannya.
Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim Pengelola Teknis dan Direksi Pekerjaan, nama dan jabatan
pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan Direksi Pekerjaan, Pelaksana kurang mampu atau tidak
cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjukkan
Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
b. Tempat Tinggal Domisili
Menjaga kemungkinan diperlukan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang mendesak, Kontraktor dan Pelaksana
Wajib memberitahukan secara tertulis, alamat dan nomor telepon di lokasi kepada Tim Pengelola dan Direksi Pekerjaan.
c. Pemeriksaan Lapangan
Sebelum pematokan dan pengukuran di lapangan (setting out), Kontraktor harus mempelajari gambar gambar kontrak
dan bersama sama dengan Direksi Teknik mengadakan pemeriksaan daerah kegiatan, dan khususnya
mengukur/memasang lebar jalan, plan bangunan, dan jaringan utilitas, serta melakukan satu pemeriksaan yang terinci
terhadap semua bangunan yang ada.Perubahan tempat/volume.
Dari pemeriksaan tersebut di atas harus dicatat pada Shop Drawings. Shop Drawings ini harus diserahkan dalam waktu
30 (tiga puluh) hari sesudah Surat Perintah Kerja ditandatangani, kepada Direksi Pekerjaan.
d. Pengendalian Mutu Bahan dan Kecakapan Kerja
Semua bahan yang dipasok harus sesuai dengan spesifikasi dan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Sertifikat ujian
pabrik pembuat harus diserahkan untuk semua item Item yang dibuat pabrik termasuk aspal, semen, kapur, baja
konstruksi dan kayu.
Kontraktor harus rnenyediakan contoh contoh semua bahan bahan yang diperlukan untuk pengujian dan mendapatkan
persetujuan sebelum digunakan di lapangan dan bilamana Direksi Pekerjaan meminta demikian, sertifikasi harus
disediakan atau pengujian-pengujian dilaksanakan untuk menjamin kualitas, sesuai Tabel Jadwal Frekuensi Minimum
“Pengujian Pengendalian Mutu", dalam Prakonstruksi.
3
Rehabilitasi Ruang Sertifikasih Benih UPTD BP2STP (DAK Pertanian) Tahun 2023
Semua kecakapan kerja harus memenuhi uraian dan persyaratan spesifikasi dokumen kontrak dan harus
dilaksanakan sampai memuaskan
Direksi Pekerjaan. Bahan harus diuji dilapangan atau di laboratorium selama konstruksi dan masa pemeliharaan sesuai
jadwal pengujian minimum yang tercantum dalam “Jadwal Frekuensi Minimum Pengujian Pengendalian Mutu”. atas
permintaan Direksi Pekerjaan dan Kontraktor harus membantu serta menyediakan peralatan dan tenaga untuk
pemeriksaan, pengujian dan pengukuran.
Desain campuran untuk beton harus disiapkan dan diuji sesuai dengan spesifikasi dan tidak ada campuran boleh
digunakan pada pekerjaan- pekerjaan kegiatan terkecuali memenuhi persyaratan spesifikasi dan memuaskan Direksi
Pekerjaan. Hasil semua pengujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan di lapangan dan desain campuran, harus
direkam dengan baik dan dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan.
e. Pengendalian Lingkungan
Kontraktor harus menjamin bahwa akan di berikan perhatian yang penuh terhadap pengendalian pengaruh lingkungan
dan bahwa semua syarat- syarat desain serta persyaratan spesifikasi yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan
perlindungan taman serta lintasan air di sekitarnya akan ditata.
Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan kendaraan yang memancarkan suara sangat keras (gaduh), dan di
dalam daerah pernukiman suatu peredam kebisingan harus dipasang serta dipelihara selalu dalam kondisi baik pada
semua peralatan dengan motor, dibawah pengendalian Kontraktor.
Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat atau peralatan yang berisik dalam daerah daerah
tertentu sampai larut malam atau dalam daerah permukiman penduduk.
Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan penyiraman secara teratur kepada
jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerikil dan harus menutupi truk angkutan dengan terpal.
7. Prosedur Perubahan Pekerjaan
a. Uraian
Perubahan Perubahan pekerjaan dapat dirintis oleh PPK (atau oleh Direksi Pekerjaan jika dikuasakan demikian oleh PPK
untuk bertindak atas namanya) atau oleh kontraktor, dan akan disetujui dengan cara satu perintah perubahan yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perintah perubahan tersebut akan dirundingkan dan dirumuskan dalam suatu
addendum.
b. Perintah Perubahan dan Addendum harus Mematuhi hal-hal berikut :
Perintah Perubahan
Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan yang diparaf oleh kontraktor, menunjukkan
penerimaannya atas perubahan pekerjaan atau dokumen kontrak dan persetujuannya atas dasar penyesuaian
pembayaran dan waktu jika ada, untuk pelaksanaan perubahan pekerjaan tersebut. Perintah perubahan harus diterbitkan
dalam satu formulir standar dan akan mencakup semua instruksi yang dikeluarkan oleh PPKyang akan menimbulkan
suatu perubahan dalam Dokumen Kontrak atau instruksi-instruksi sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan.
Addendum
Suatu persetujuan tertulis antara Pemilik (Employer) dan Kontraktor merumuskan satu perubahan dalam pekerjaan atau
Dokumen Kontrak yang telah menghasilkan satu perubahan dalam susunan Harga Satuan Item Pembayaran atau satu
perubahan yang diharapkan dalam besarnya kontrak dan telah dirundingkan sebelumnya serta disetujui di bawah satu
Perintah Perubahan Addenda juga akan dibuat pada bagian penutup Kontrak dan untuk semua perubahan perubahan
kontraktual dan perubahan teknis yang besar tanpa memandang apakah perubahan perubanan tersebut untuk
struktur Harga atau Besarnya Kontrak.
4
Rehabilitasi Ruang Sertifikasih Benih UPTD BP2STP (DAK Pertanian) Tahun 2023
Penyerahan
Kontraktor akan menunjuk Wakil Perusahaannya secara tertulis yang diberi kuasa untuk menerima perubahan dalam
pekerjaan dan yang bertanggung jawab untuk memberitahukan karyawan karyawan kontraktor lainnya mengenai
otorisasi perubahan- perubahan tersebut.
PPK akan menunjuk secara tertulis pejabat yang diberi kuasa untuk mengadministrasi prosedur perubahan atas nama
pemberi tugas. Kontraktor akan membantu setiap pengajuan usulan Lump sum, dan untuk setiap Harga Satuan yang
tidak ditentukan sebelumnya dengan data pembuktian yang cukup untuk memungkinkan Direksi Pekerjaan mengevaluasi
usulan tersebut.
c. Prosedur Awal
Pemimpin kegiatan dapat mengawali “Perintah Perubahan” (Change order) dengan menyampaikan kepada
Kontraktor satu pemberitahuan tertulis yang berisikan :
Satu uraian terinci mengenai perubahan yang diusulkan dan lokasinya dalam kegiatan tersebut.
Kelengkapan atau gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikasi yang dirubah yang merinci perubahan yang diusulkan.
Jangka waktu yang direncanakan untuk mengerjakan perubahan yang diusulkan tersebut.
Apakah perubahan yang diusulkan tersebut dapat dilaksanakan dibawah struktur Harga Satuan Item
Pembayaran yang ada maupun suatu Harga Satuan atau Lump Sum tambahan yang diperlukan harus disetujui dan
dirumuskan dalam satu addendum.
Satu pengumuman demikian adalah hanya satu pemberitahuan saja, dan tidak merupakan satu perintah untuk
melaksananakan perubahan perubahan tersebut, atau untuk menghentikan pekerjaan yang sedang maju.
Kontraktor dapat meminta satu Perintah Perubahan dengan mengajukan satu pemberitahuan tertulis kepada Direksi
Pekerjaan. Berisi:
Uraian perubahan yang diajukan
Pernyataan alasan untuk membuat usulan perubahan.
Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan, jika ada
Perincian apakah semua atau sebagian usulan perubahan harus dilakukan di bawah struktur Harga Satuan
Item Pembayaran yang ada beserta dengan suatu Harga Satuan tambahan atau Lump Sum yang
dipertimbangkan mungkin perlu disetujui.
d. Pelaksanaan ''Perintah Perubahan" (Change Order)
Isi masalah dalam “Perintah Perubahan“ berdasarkan pada Permintaan PPK dan Penerimaan Kontraktor yang
disetujui bersama atau;
Permohonan kontraktor untuk satu perubahan yang diterima oleh Pemimpin Kegiatan. PPK akan mempersiapkan
“Perintah Perubahan“ tersebut dan menyediakan satu nomor “Perintah Perubahan”
“Perintah Perubahan” tersebut akan menguraikan perubahan perubahan dalam pekerjaanpekerjaan penambahan
maupun penghapusan dengan lampiran revisi Dokumen kontrak yang diperlukan untuk menetapkan perincian
perubahan.
“Perintah Perubahan” tersebut menetapkan dasar pembayaran dan suatu penyesuaian waktu yang diperlukan,
sebagai akibat adanya perubahan, dan dimana perlu akan menunjukkan setiap tambahan Harga Satuan ataupun
jumlah yang telah dirundingkan, diantara PPK dan Kontraktor yang perlu rumuskan dalam satu Addendum.
Pemimpin Kegiatan akan menandatangani dan menetapkan tanggal “perintah perubahan” sebagai atasan
bagi kontraktor untuk melaksanakan perubahan tersebut. Kontraktor akan menandatangani dan memberi
tanggal "Perintah Perubahan” untuk menyatakan persetujuan dengan rincian di dalamnya.
5
Rehabilitasi Ruang Sertifikasih Benih UPTD BP2STP (DAK Pertanian) Tahun 2023
e. Pelaksanaan Addendum
Isi masalah satu Addendum berdasarkan :
Pemintaan PPK dan jawaban Kontraktor.
Permohonan Kontraktor untuk Perubahan, yang direkomendasi dan disetujui oleh Pemimpin Kegiatan.PPK akan
mempersiapkan Addendum tersebut.
Addendum tersebut akan menguraikan setiap perubahan kontraktual, perubahan teknik maupun perubahan volume
dalam pekerjaan, tarnbahan maupun penghapusan beserta revisi Dokumen Kontrak untuk menetapkan perincian
perubahan dimaksud.
Addendum tersebut akan menyediakan satu perhitungan ringkas setiap tambahan atau penyesuaian Harga Satuan
Item Pembayaran beserta satu perubahan jumlah Kontrak atau penyesuaian dalam jangka waktu kontrak. PPK dan
Kontraktor akan menandatangani Addendum tersebut dan melampirkannya dalam Dokumen Kontrak.
8. PENGAWASAN
Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan Supervisi/ Direksi Lapangan dimana
setiap saat Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap
bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas – fasilitas yang diperlukan.
Bagian–bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan
adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka / dibongkar sebagian
atau seluruhnya.
Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja sehingga diperlukan pengawasan pekerjaan oleh Direksi
Lapangan, maka segala biaya untuk itu menjadi beban Kontraktor.
Wewenang dalam memberikan keputusan petugas-petugas Direksi Lapangan adalah terbatas pada soal-soal yang jelas
tercantum/dimasukan di dalam gambar dan Rencana Kerja dan Syarat serta Risalah Penjelasan. Penyimpangan daripadanya
haruslah seijin Pemilik Kegiatan.
9. .LAPORAN DAN DOKUMENTASI
a. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Pelaksana diharuskan membuat Laporan Harian dari pelaksanaan pekerjaan dan penyerahan laporan tersebut kepada
Direksi untuk dapat dipergunakan sebagai dasar pengamatan / pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang sedang
berjalan secara berkesinambungan.
b. Dokumentasi
Kontraktor harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto-foto berukuran Post Card pada bagian-bagian pekerjaan
yang penting sedapat mungkin diusahakan dengan foto warna :
Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen.
Saat penggalian pondasi dan pemasangan pondasi.
Saat pemasangan besi dan pengecoran sloof pondasi, kolom,plat beton dan ring balk.
Saat pekerjaan dalam prestasi 35%, 55%, 75% dan 100% serta setelah masa pemeliharaan atau pada waktu
pekerjaan diserah terimakan .
Setelah pekerjaan berakhir Kontraktor harus menyerahkan album foto sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas
dimana 1(satu) set untuk arsip dan 2 (dua) set untuk arsip Pemberi Tugas.
Untuk setiap pengajuan pembayaran angsuran Kontraktor harus melampirkan foto kemajuan pekerjaan sesuai kontrak
(diambil 1 titik bidik).
6
Rehabilitasi Ruang Sertifikasih Benih UPTD BP2STP (DAK Pertanian) Tahun 2023
10. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT SERTA GAMBAR
Umum
Uraian Peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan ini bersama dengan gambar kerjanya digunakan sebagai
pedoman dasar ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada peraturan dan syarat-syarat teknis
pelaksanaan.
Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan hal di atas, maka Kontraktor menanyakan secara tertulis
kepada perencana/Direksi. Kontraktor diwajibkan mentari keputusan perencana / Direksi dalam hal menyangkut
masalah tersebut diatas.
Ukuran yang berlaku adalah ukuran yang dinyatakan dengan angka yang terdapat di dalam gambar terbaru dengan
skala terbesar serta tidak memperkenankan mengukur gambar berdasar skala gambar.
Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja atau diperlukan gambar tambahan/ gambar detail maka
Kontraktor harus dapat membuat gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap atas biaya Kontraktor, sebelum
dilaksanakan harus mendapat jin dari Direksi
Penjelasan Perbedaan Gambar
a. Kontraktor diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran diantara gambar-gambar :
Gambar kerja arsitektur dengan gambar struktur maka yang dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional
adalah gambar arsitektur dalam jenis dan kualitas bahan/kontruksi bangunan adalah gambar struktur
Gambar kerja arsitektur dengan gambar mekanikal maka dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah
gambar arsitektur dalam hal ukuran kualitas dan jenis bahan/ kontruksi adalah gambar mekanikal. Demikian halnya
dengan gambar kerja pembangunan gedung.
Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja electrical maka dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional
ialah gambar arsitektur dan dalam hal ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar electrical.
Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor memperbaiki sendiri perbedaan-perbedaan tersebut diatas. Akibat dari
kelalaian Kontraktor, hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Gambar Pelelangan (Tender Drawing)
Gambar-gambar dimaksudkan sebagai gambar yang akan dilaksanakan dan yang termasuk di dalam kontrak. Untuk
dimensi atau detail yang lain, kontraktor harus mengecek dan menyesuaikan dengan gambar-gambar yang lain, baik sipil
maupun arsitektur.
c. Gambar Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan dilapangan (Shop drawing). Gambar-gambar
tersebut harus dibuat berdasarkan gambar-gambar pelelangan dan penjelasan pekerjaan yang diberikan.
Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak Direksi Lapangan, Kontraktor tidak
diperbolehkan memulai pekerjaan dilapangan.
Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat ditentukan oleh Direksi Lapangan. Banyaknya
gambar-gambar yang disampaikan kepada pihak Direksi Lapangan harus sesuai dengan kontrak
Kontraktor harus memberikan waktu yang cukup kepada Direksi Lapangan untuk meneliti gambar-gambar
pelaksanaan.
Persetujuan terhadap gambar-gambar pelaksanaan bukan berarti pemberian garansi terhadap dimensi-dimensi
yang telah dibuat oleh kontraktor dan tidak melepaskan tanggung jawab kontraktor terhadap pelaksanaan
pekerjaan.
7
Rehabilitasi Ruang Sertifikasih Benih UPTD BP2STP (DAK Pertanian) Tahun 2023
d. Gambar-Gambar Yang Berubah Dari Rencana
Gambar kerja hanya dapat berubah dengan perintah tertulis PemilikKegiatan berdasarkan pertimbangan dari
Direksi Lapangan.
Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemilik Kegiatan,
yang jelas memperlihatkan perbedaan antara Gambar Kerja dan Gambar Perubahan Rancangan.
Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh
Kontraktor.
Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik Kegiatan / Direksi Lapangan kemudian dilampirkan dalam Berita
Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
e. Gambar Sesuai Dengan Instalasi
Sesudah pekerjaan instalasi selesai, kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambargambar yang sesuai
dengan instalasi.
Gambar-gambar tersebut harus memberikan informasi yang lengkap mengenai instalasi secara keseluruhan untuk
memudahkan pemeliharaan dan operasi dari instalasi yang telah terpasang
Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan sesudah mendapat
persetujuan barulah gambar- gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas.
Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah sebagai berikut :
3 ( tiga ) set gambar-gambar cetakan.
1 (satu) set gambar-gambar yang bisa diproduksi (reprodukcible copy )
11. KECELAKAAN DAN KESEHATAN
Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban Kontraktor.
Sehubungan dengan pasal ini, Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak P3K terisi menurut kebutuhan, lengkap
dengan seorang Petugas yang telah terlatih dalam soal –soal mengenai pertolongan pertama.
Terhadap kecelakaan – kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala perongkosannya menjadi beban
Kontraktor.
Kebakaran-kebakaran yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
Sehubungan dengan butir –butir diatas pada Kontraktor diwajibkan menyediakan alat pemadam kebakaran jenis
ABC (segala jenis api), pasir dalam bak kayu, galah – galah secukupnya serta pemeliharaannya.
Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
Sejauh tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat ini maka Kontraktor harus mengikuti semua ketentuan
umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan /Instansi Pemerintah C.Q. Undang– undang Kesehatan Kerja dan lain
sebagainya termasuk semua perubahan – perubahan yang hingga kini tetap berlaku.
Kontraktor wajib memabuta dokumen Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
8
Rehabilitasi Ruang Sertifikasih Benih UPTD BP2STP (DAK Pertanian) Tahun 2023
B. SYARAT- SYARAT KHUSUS
1. RINGKASAN PEKERJAAN
a. URAIAN PEKERJAAN YANG TERMASUK DALAM SPESIFIKASI
Ruang lingkup pekerjaan meliputi semua dari pekerjaan yang berikut ini :
PEKERJAAN PENDAHULUAN UMUM
PEKERJAAN KONSTRUKSI ARSITEKTURAL
PEKERJAAN MEP
b. PERATURAN TEKNIS KHUSUS DAN SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan harus diselesaikan menurut dan sesuai :
Peraturan dan Syarat-syarat yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat –syarat ini.
Gambar –gambar bestek , Detail dan Instalasi.
Perubahan – perubahan dan penambahan yang tercantum dalam Berita Acara MC-0.
Gambar-gambar kerja yang dibuat oleh Kontraktor pada waktu pekerjaan berlangsung dan telah mendapat persetujuan
dari Direksi / Pimpinan Kegiatan
Petunjuk-petunjuk dan keterangan yang diberikan Direksi pada pada waktu pelaksanaan.
c. PEKERJAANLAIN- LAIN
Hal–hal yang belum masuk ataupun belum diatur dalam persyaratan teknisini akan dibahas lebih lanjut pada saat pelaksanaan
pekerjaan dilapangan atas dasar persetujuan DireksiTeknis–KonsultanPerencana–Konsultan Pengawas dan Pelaksana yang
akan dituangkan didalam Berita Acara Lapangan.
KERANGKA ACUAN KERJA
1. Latar Belakang Pada Dasarnya Pembangunan pertanian sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional
mempunyai peranan yang strategis dalam pemulihan ekonomi Nasional. Peranan strategis
tersebut khususnya dalam peningkatan pendapatan daerah, penyediaan pangan, penyediaan
bahan baku industri, peningkatan ekspor dan devisa Negara, penyediaan kesempatan kerja dan
kesempatan berusaha, peningkatan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat.
pembangunan pertanian, antara lain: (1) revitalisasi pertanian, (2) peningkatan investasi dan
ekspor non-migas; (3) pemantapan stabilisasi ekonomi makro; (4) penanggulangan kemiskinan; (5)
pembangunan perdesaan; dan (6) perbaikan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi
lingkungan hidup. Revitalisasi pertanian antara lain diarahkan untuk meningkatkan: (1)
kemampuan produksi beras dalam negeri menuju swasembada berkelanjutan; (2) diversifikasi
produksi dan konsumsi pangan; (3) ketersediaan pangan asal ternak; (4) nilai tambah dan
dayasaing produk pertanian; dan (5) produksi dan ekspor komoditas pertanian
Pembangunan pertanian Provinsi Maluku Utara merupakan bagian dari Pembangunan Daerah
yang bentuk maupun tujuannya telah dirumuskan dalam Pola Dasar Pembangunan Daerah
Propinsi Maluku Utara terintegrasi dengan pembangunan Kabupaten/Kota. Prioritas utama dari
Pembangunan Pertanian adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani sehingga keberhasilan
Pembangunan Pertanian ini dirasakan oleh seluruh masyarakat Maluku Utara secara merata.
Pembangunan prasarana dan Sarana pertanian lima tahun ke depan juga dihadapkan pada
perubahan dan perkembangan lingkungan yang sangat dinamis serta kebijakan pemerintah dalam
program pembangunan pertanian
2. Output Output yang dicapai dalam Pekerjaan ini adalah :
9
Rehabilitasi Ruang Sertifikasih Benih UPTD BP2STP (DAK Pertanian) Tahun 2023
1. Tersedia dan berfungsi (baik dan normal) barang sesuai dengan spesifikasi teknis
yang telah ditentukan didalam kontrak pekerjaan
2. Diserahkan laporan hasil pekerjaan dan dokumentasi nya.
3. Nama Organisasi Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan Konstruksi :
Pengadaan Konstruksi
a. Organisasi : Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara
b. Kegiatan : -
c. Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Ruang Sertifikasi Benih UPTD BP2STP
(DAK PERTANIAN)
d. Nama PPK : Muhtar Husen, SP
4. Sumbar Dana Dan a. Sumber Dana
Perkiraan Biaya DAK Pertanian - Tahun 2023.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Pagu Anggaran Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar rupiah) dengan Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) sebesar Rp. 999.997.446,81 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Enam Rupiah)
5. Jangka Waktu 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender, terhitung sejak Penanda tangananSurat Perintah Mulai
Pelaksanaan Pekerjaan Kerja (SPMK), dengan masa pemeliharaan 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender setelah
selesai pekerjaan (PHO) penyerahan pertama pekerjaan
6. Spesifikasi Jabatan Kerja Tenaga Teknis yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi :
Pengalaman
Sertifikat Ketrampilan
No. Jabatan
(minimal)
1. Pelaksana 2 SKT Pelaksana Bangunan Gedung /
(Dua) Pekerjaan Gedung (TA 022)
Tahun
2. Akli Muda K3 3 Minimal Memiliki Sertifikat Ahli Muda
Konstruksi (Tiga) K3 Konstruksi (603)
Tahun
7. Spesifikasi Peralatan Daftar peralatan utama yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi :
Utama Jumlah Yang
Tenaga
No. Jenis Peralatan Kapasitas
Dibutuhkan
(HP)
Dump Truck (Minimal 3,5
1 Unit
1 3,5 ton
Ton)
1 Unit
2 Excavator 140 HP
1 Unit
3 Profil Tank - 1200 Lt
1 Unit
4 Genset 10 KVA
10
Rehabilitasi Ruang Sertifikasih Benih UPTD BP2STP (DAK Pertanian) Tahun 2023
2 Unit
5 Concrete Mixer (Molen) 0,3 M³
Keterangan :
Penjelasan tentang peralatan utama : Kepemilikan Peralatan Utama adalah Milik Sendiri
(dengan bukti kepemilikan peralatan, Contoh ; STNK, BPKB, Invoice), sewa beli dengan bukti
pembayaran sewa beli (contoh : Invoice Uang Muka, Angsuran) dan atau milik pihak lain
dengan perjanjian sewa bersyarat (bukan surat dukungan. Membawa dokumen asli pada saat
pembuktian.
8. Klasifikasi SBU Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Perkantoran (BG002)
(KBLI 41019) Konstruksi Gedung Lainnya
9. Syarat Teknis Tender Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
10. Keluaran/Produk Yang
Terbangunnya Sarana Prasarana Sesuai Kontrak
Dihasilkan
11. Spesifikasi Rencana
Keselamatan Konstruksi
(RKK)
Identifikasi
No Uraian Pekerjaan Kekerapan Keparahan Nilai Resiko Tingkat Resiko
Bahaya
1 Pekerjaan Atap Terjatuh dari 2 3 6 Sedang
Ketinggian
Sofifi, Juni 2023
KPA/PPK
DINA PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA
MUHTAR HUSEN, SP
NIP. 19781210 201001 1 005
11
Rehabilitasi Ruang Sertifikasih Benih UPTD BP2STP (DAK Pertanian) Tahun 2023