KERANGKA ACUAN KERJA
Perangkat Daerah : Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Provinsi
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan
Lainnya
Paket Pekerjaan : Pemeliharaan Rutin Berkala Gedung Kantor
Lokasi Pekerjaan : Sofifi
Lingkup Pekerjaan : Penataan Ruang Kantor
Nama PA/PPK : Wa Zaharia, S.STP
Sumber Dana : APBD Provinsi Maluku Utara
Tahun Anggaran : 2023
DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI MALUKU UTARA 1
TAHUN ANGGARAN 2023
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Koperasi dan
UKM Provinsi Maluku Utara senantiasa melakukan pembenahan dan penataan ruangan
kantor dan berupaya melakukan pemenuhan sarana dan prasarana pendukung dalam
kantor secara bertahap guna lebih meningkatkan kualitas kinerja perencanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian diharapkan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara lebih
meningkatkan performance secara terencana agar dapat terus berkembang sekaligus
memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Sehingga diperlukan adanya item
pekerjaan Pemeliharaan Rutin Berkala Gedung Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi
Maluku Utara.
1.1. Maksud, Tujuan dan Sasaran
1.1.1. Maksud
Pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, Volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengakapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
(KAK).
1.1.2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini, yaitu menunjang peningkatan pelayanan dan kenyamanan
dalam kantor.
1.1.3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah: Pelaksanaan pekerjaan
pembangunan menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan
sehingga Pembangunan berjalan sesuai dengan yang diharapkan didalam dokumen
pelaksanaan pekerjaan.
1.2. Dasar Hukum Pelaksanaan
Paket Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Berkala Gedung Kantor Dinas Koperasi dan UKM
Provinsi Maluku Utara juga mengacu pada:
a. Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI MALUKU UTARA 2
TAHUN ANGGARAN 2023
b. Peraturan Menteri PUPR. NO.14/2017 Tentang persyaratan kemudahan
Bangunan Gedung
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Teknis Aksesibilitas dari fasilitas pada bangunan gedung dan Lingkungan.
1.3. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBDP Maluku Utara Tahun Anggaran
2022 yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPA - SKPD) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2022
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Provinsi
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan
Lainnya
Paket Pekerjaan : Pemeliharaan Rutin Berkala Gedung Kantor
Lokasi Pekerjaan : Sofifi
Lingkup Pekerjaan : Penataan Ruang Kantor
Pagu Anggaran : Rp. 1.800.000.000,-
Nama PA/PPK : Wa Zaharia, S.STP
Sumber Dana : APBD Provinsi Maluku Utara
Tahun Anggaran : 2023
1.4. Lokasi Kegiatan
Lokasi pelaksanaan Paket Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Berkala Gedung Kantor
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara terletak di Sofifi Kota Tidore Kepulauan
1.5. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pekerjaan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Berkala Gedung Kantor
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara, sebagai berikut:
DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI MALUKU UTARA 3
TAHUN ANGGARAN 2023
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pelaporan dan Dokumentasi Proyek
3. Pekerjaan Lantai
4. Pekerjaan Dinding HPL
5. Pekerjaan Plafond PVC
6. Pekerjaan Elektrikal
7. Pekerjaan HPL Meja Lemari
1.6. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan Kegiatan ini adalah sebagai berikut :
NO TAHAPAN WAKTU PELAKSANAAN KETERANGAN
1 Indentifikasi Kebutuhan Maret – April 2023
Telah Selesai
2 Persiapan April - Mei 2023
Telah Selesai
3 Perencanaan Mei - Juni 2023
Telah Selesai
4 Pemilihan Penyedia Minimal 12 Hari
Sedang Proses
90 Hari Kalender dimulai sejak
5 Pelaksanaan Tanda Tangan Kontrak Sesuai Belum Terlaksana
Jadwal SPSE
6 Pemanfaatan Januari 2024 Belum Terlaksana
1.7. Keluaran/output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah
Tersedianya Hasil Paket Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Berkala Gedung Kantor
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara yang sesuai dengan rencana waktu, target
kuantitas, target kualitas dan termanfaatkan dengan baik.
1.8. Jenis Kontrak
Jenis kontrak yang digunakan : Harga Satuan dengan kriteria sebagai berikut :
DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI MALUKU UTARA 4
TAHUN ANGGARAN 2023
- Ruang Lingkup, kuantitas/volume tidak dapat ditetapkan secara tepat;
- Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran;
- Kontrak didasarkan atas unsur pekerjaan/komponen penyusun (input based)
1.9. Bentuk Kontrak
Bentuk Kontrak yang digunakan adalah Surat Perjanjian karena nilai paket
pekerjaan ini Lebih dari 200 Juta;
1.10. Metode Pemilihan
Metode Pemilihan yang digunakan adalah Tender dengan tipe pekerjaan
konstruksi pasca kualifikasi harga satuan sistem nilai.
1.11. Kebutuhan Calon Penyedia
a. Kualifikasi Penyedia
Metode Kualifikasi yang digunakan yaitu Pascakualifikasi, artinya penilaian
kualifikasi penyedia bersamaan dengan penilaian penawaran penyedia.Diharapkan
calon penyedia mampu memenuhi kriteria Administrasi, Teknis dan keuangan dalam
tahapan ini, dengan rincian sebagai berikut :
• Adminitrasi / Legalitas
1. Akta Pendirian Perusahaan atau Perubahannya
2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Bangunan Gedung
Kode/Subkualifikasi : SP.016/Pekerjaan Perawatan bangunan
Gedung.
3. Ijin Usaha Jasa Konstruksi : yang masih berlaku
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB): Yang
Masih Berlaku
5. Tempat Usaha/kantor dengan alamat yang benar,tetap dan jelas berupa
milik sendiri maupun sewa
6. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikat diri pada kontrak
7. KTP pemilik perusahaan atau yang memiliki kewenangan secara hukum
pada badan usaha tersebut
8. Menyetujui Pakta Integritas pada sistem SPSE
DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI MALUKU UTARA 5
TAHUN ANGGARAN 2023
9. Seluruh data Administrasi Kualifikasi Penyedia akan diperiksa keabsahan
dan kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil
Pemilihan. Tindak lanjut pemeriksaaan sesuai dengan PERMEN PUPR no
14/2020.
• Evaluasi Teknis
1. Memiliki NPWP dan telah memenuhi perpajakan tahun terakhir yakni SPT
Tahun 2022
2. Memilik Kemampuan dasar dengan kualifikasi Usaha Menengah,
pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang
disyaratkan dan Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah
pengalaman dalam kurun waktu 15 tahun terakhir.
3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan yang sama
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
4. Mencantumkan Seluruh Daftar Pekerjaan yang sedang dilaksanakan;
5. Seluruh data Administrasi Kualifikasi Penyedia akan diperiksa
keabsahan dan kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara
Hasil Pemilihan. Tindak lanjut pemeriksaaan sesuai dengan PERMEN PUPR
no 14/2020.
• Evaluasi Keuangan
1. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), untuk Pekerjaan
KualifikasiUsaha Kecil.
b. Penawaran Penyedia
Metode Evaluasi Penawaran yaitu, Sistem Nilai dimana nilai menjadi dasar penetepan
pemenang diantara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
• Evaluasi Adminitrasi
1. Menyampaikan surat penawaran sebagaimana dalam sistem SPSE,
dengan Masa berlaku surat penawaran 30 Hari.
2. Seluruh data Administrasi Kualifikasi Penyedia akan diperiksa
keabsahan dan kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara
Hasil Pemilihan. Tindak lanjut pemeriksaaan sesuai dengan PERMEN PUPR
no 14/2020.
DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI MALUKU UTARA 6
TAHUN ANGGARAN 2023
• Evaluasi Teknis
1. Memenuhi Personil Manajerial pada tabel dibawah ini :
Jumlah Pengalaman Sertifikat
No Personil Lapangan
Orang Kerja (Tahun) Kompetensi Kerja
Teknis Instalasi Jaringan
1 1 Org 2 Tahun TE 060
Tegangan rendah
Tukang Pasang lantai Dan
2 1 Org 2 Tahun TA 008
tegel
Pembantu Pelaksana
3 1 Org 2 Tahun TA 032
Pemasangan Plafond
Sertifikat
4 Teknis Instalasi AC 1 Org 2 Tahun
Kompetensi / Setara
Jabatan Dalam
Jumlah Pengalaman Sertifikat Kompetensi
No Pekerjaan Yang
Orang Kerja (Tahun) Kerja
Akan di Laksanakan
Pelaksana Pemasangan SKT pemasangan Dinding
1 1 Org 5 Tahun
Dinding Partisi Partisi (TA.034)
Memiliki Sertifikat Kopetensi
Petugas Keslamatan
konstruksi yang Diterbitkan
oleh Kementrian Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Petugas Keslamatan
rakyat Atau Yang Diterbitkan
2 1 Org 3 Tahun
Konstruksi
Oleh lembaga Atau
Instansi yang Berwenang
Yang Mengacu Standar
Kopetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKKNI) Dan
Ketentuan Peraturan
Perundangan Undangan
DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI MALUKU UTARA 7
TAHUN ANGGARAN 2023
2. Memenuhi Peralatan Utama pada tabel dibawah ini :
NO Jenis Peralatan Jumlah Kapasitas Keterangan
1 Mesin Router 2 Unit 350w Milik Sendiri / Sewa
2 Mesin Gurinda 2 Unit 350w Milik Sendiri / Sewa
3 Mesin Amplas 1 Unit 350w Milik Sendiri / Sewa
4 Peralatan Tukang Kayu 1 Set - Milik Sendiri / Sewa
5 Mesin Somel / Gergaji Listrik 2 Unit 900w Milik Sendiri / Sewa
6 Kompresor 2 Unit 2/4 Hp Milik Sendiri / Sewa
7 Generator 1 Unit 5kw Milik Sendiri / Sewa
3. Memenuhi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pekerjaan seperti yang tertuang
dibawah ini :
NO Jenis Pekerjaan Indentifikasi Bahaya
1 Bekerja Dalam Ruangan - Posisi kerja, terpeleset,tergores cutter atau
benda tajam
2 Pekerjaan Pembongkaran, - Tertimpa Bongkaran
Plafond Dan Dinding - Terjatuh dari Ketinggian
- Terkena Sengatan Hewan Berbisa
- Tertimpa Alat Kerja/Material
- Menghirup Debu/Kotoran
3 Pekerjaan Pemasangan - Terjatuh dari Ketinggian
rangka Partisi Dan Plafond - Terkena sengatan listrik
- Menghirup Debu/Kotoran
- Tertimpa Matrial
- Terkena Alat Kerja
DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI MALUKU UTARA 8
TAHUN ANGGARAN 2023
4 Pekerjaan Listrik - Terkena sengatan listrik
- Terjatuh dari Ketinggian
- Tertimpa Matrial, Terkena Alat Kerja
Penjelasan tentang RKK :
1. Elemen SMKK, meliputi:
a. Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;
b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
i. Uraian Pekerjaan ;
ii. Manejemen risiko dan rencana tindakan, meliputi
a. penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi
bahaya,menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko;
b. penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan
program khusus;
c. Dukungan Keselamatan konstruksi;
d. Operasi Keselamatan Konstruksi;
e. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
2. Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan
penyedia jasa
4. Pekerjaan Yang di Sub Kontrakkan seperti yang tertuang dibawah ini:
- Evaluasi Harga
1. Apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan
gugur
2. Apabila tidak menyampaikan perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan
kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi maka dinyatakan gugur.
3. Dalam hal harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus
sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS dilakukan klarifikasi
4. Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80%
(delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan Permen PUPR No. 14/2020
Apabila, Spesifikasi/KAK ini yang telah ditetapkan berbeda dengan Dokumen Pemilihan
yang ditetapkan pada saat pemilihan penyedia, maka hasil pemilihan penyedia, tidak
dapat diterima oleh PPK.
DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI MALUKU UTARA 9
TAHUN ANGGARAN 2023
II. PENUTUP
2.1. Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk menjadi acuan dalam
pelaksanaan kegiatan, serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
spesifikasi kerja.
Sofifi, 27 Juni 2023
PENGGUNA ANGGARAN/PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI MALUKU UTARA
WA ZAHARIA, S.STP
NIP. 197912251999122001
DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI MALUKU UTARA 10
TAHUN ANGGARAN 2023