| 0531549665942000 | Rp 1,625,551,790 | |
| 0409574035942000 | - | |
| 0017874314942000 | - | |
| 0922605514942000 | - | |
| 0901525832942000 | - | |
| 0743711822942000 | - | |
| 0410493928942000 | - | |
| 0014168058942000 | - | |
| 0837444744942000 | - | |
CV Niaragal | 06*4**7****42**0 | - |
URAIAN PEKERJAAN
1. LATAR : Provinsi Maluku Utara adalah daerah kepulauan, yang 65% masyarakat
BELAKANG
maluku utara melakukan aktifitas sehari – hari berada di daerah pesisir
pantai. Dengan dilaksanakannya pekerjaan Bangunan Pengaman Pantai
yang merupakan bangunan pelindungi sarana dan prasarana yang berada
di pesisir pantai dari abrasi dan luapan air pasang,(bencana Hidrometrologi)
yang dapat merusak sarana dan prasaran masyarakat, dengan
terbangunnya bangunan pengaman pantai diharapkan dapat memberikan
rasa aman pada masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari – hari.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud dari pekerjaan ini adalah menyediakan bangunan pengaman
TUJUAN
pantai yang sesuai dengan standar Teknis Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
b. Tujuan utamanya adalah melindungi sarana dan prasarana dari dampak
daya rusak air, seperti abrasi, luapan air pasang.
3. TARGET/ SASARAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan
pengadaan konstruksi ini memiliki total pembangunan sepanjang ±50
meter dan Kubus Beton sebanyak 712 Kubus
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN
a. SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KONSTRUKSI
PROVINSI MALUKU UTARA
b. PA :
c. PPK : YAKUB MANAF, ST
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN Kegiatan ini di biayai dengan dana yang bersumber dari APBD Tahun
PERKIRAAN Anggaran 2023
BIAYA
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan berdasarkan HPS adalah
sebesar Rp 1.677.215.852,- (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh
Tujuh Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Lima
Puluh Dua Rupiah).
6. RUANG LINGKUP, : 1. Ruang Lingkup Pekerjaan
LOKASI 1.a. Dalam pelaksanaan sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
PEKERJAAN, 1.b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan
FASILITAS yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan
PENUNJANG spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
1.c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
dalam spesifikasi teknis.
1.d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
1.e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
1.f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak
Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang
dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK). Serta pemiriksaan administrasi dan pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 tahun 2018 dan
petunjuk teknis pelaksanaannya.
1.g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji
coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan,
maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
1.h. Masa pemeliharaan Pekerjaan ini minimal selama 180 (Seratu
delapan puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan konstruksi.
1.i. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
3. Pekerjaan Konstruksi
a. Pemasangan Bouwplank
b. Galian Tanah biasa menggunakan alat berat.
c. Pasangan Batu 1 Pc : 4 Psr menggunakan Molen
d. Plesteran Campuran 1 Pc : 3 Psr
e. Beton K-175
f. Bekesting
g. Besi
2. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi :
Desa Matentengin, Pulau Makian
3. Fasilitas Penunjang :
Penyedia diberikan Pengawasan pekerjaan dari penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Pekerjaan.
7. JANGKA : 150 (seratus Lima puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal
WAKTU penandatanganan Kontrak, dengan jangka waktu pemeliharaan adalah 180
PELAKSANAAN (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak PHO
PEKERJAAN| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 October 2022 | Pembangunan Jembatan Talapao - Tahap III | Provinsi Maluku Utara | Rp 4,900,000,000 |
| 6 June 2023 | Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Makian Barat | Provinsi Maluku Utara | Rp 2,734,013,623 |
| 1 June 2023 | Pembangunan Masjid Desa Mandaong, Kab Halmahera Selatan | Provinsi Maluku Utara | Rp 2,282,500,000 |
| 18 July 2022 | Pembangunan Masjid Mandaong Tahap II | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,863,400,000 |
| 16 July 2025 | Pembangunan Jalan Permukiman Matui Jailolo Kab Halbar | Provinsi Maluku Utara | Rp 561,000,000 |
| 12 June 2023 | Pembangunan Masjid Desa Wai Ipa, Kec, Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula | Provinsi Maluku Utara | Rp 537,060,000 |
| 3 August 2022 | Pembangunan Pasar Di Kab. Halmahera Barat | Provinsi Maluku Utara | Rp 513,985,000 |