| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0624538971942000 | Rp 1,178,071,949 | - | |
CV Farida Bakti | 0842134975942000 | Rp 1,186,930,127 | 1. Tidak Menawarkan Personil Manajerial jabatan Ahli Muda K3 Konstruksi atau Ahli Muda Keselamatan Konstruksi jenjang 7 beserta lampuran bukti pengalaman kerja dan keahlian sebagaimana penjelasan dokumen pemilihan. 2. Dokumen RKK yang ditawarkan Tidak sesuai ketentuan dokumen pemilihan. Uraian Indentifikasi Bahaya atau Skenario Bahaya yang jabarkan pada Tabel B1. Tidak sesuai dengan Penjabaran Dokumen Pemilihan |
| 0026982983942000 | - | - | |
| 0029220639943000 | - | - | |
| 0864158472942000 | - | - | |
| 0410493928942000 | - | - | |
| 0409574035942000 | - | - | |
| 0707211611942000 | - | - | |
| 0024018434942000 | - | - | |
PT Sinar Mas Andhika | 00*3**4****73**0 | - | - |
| 0836662130942000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dalam menyiapkan air bersih bagi masyarakat maluku utara untuk kebutuhan sehari-hari. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai pelakasana kegiatan, akan melaksanakan kegiatan paket Pekerjaan Air Baku untuk menyediakan sarana dan prasarana air baku. 1.a. Dalam pelaksanaan Konstruksi bangunan air baku sudah termasuk pemeliharaan konstruksi. 1.b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan). 1.c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis. 1.d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan konstruksi. 1.e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 1.f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Serta pemiriksaan administrasi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 tahun 2018 dan petunjuk teknis pelaksanaannya. 1.g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna. 1.h. Masa pemeliharaan Pekerjaan ini minimal selama 180 (Seratu delapan puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi. 1.i. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah : a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 June 2023 | Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Pantura Jaya, Patani Utara | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,344,239,175 |
| 4 May 2023 | Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Buku Maadu, Jailolo | Provinsi Maluku Utara | Rp 436,379,690 |