| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0839811882067000 | Rp 592,185,000 | - | |
| 0840897136642000 | - | - | |
PT Jaring Solusi Aplikasi | 07*2**9****75**0 | Rp 590,520,000 | 1. Tenaga Ahli Programmer a.n Febi Sandriya Tidak Memiliki sertifikat Pemrograman dari BNSP sesuai dengan persyaratan pada Dokumen Pemilihan BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI 2. Tenaga Ahli Programmer a.n Febi Sandriya Tidak Melampirkan Bukti Pengalaman kerja pada bidang Pemrograman minimal selama 3 tahun sesuai dengan persyaratan pada Dokumen Pemilihan BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI |
| 0011188190429000 | Rp 597,180,000 | 1. Semua Tenaga Ahli yang dilampirkan pada Daftar Tenaga Ahli tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI | |
PT Digtra Teknologi Awan | 06*0**1****15**0 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
BADAN PENDAPATAN DAERAH
Jl. Lintas Halmahera – Gosale Puncak Nomor 1
S O F I F I
SPESIFIKASI TEKNIS
I. LATAR BELAKANG
Saat ini di BAPENDA telah tersedia dua aplikasi utama dalam melayani masyarakat secara
digital, yaitu:
1. e-Samsat
2. e-Retribusi
e-SAMSAT merupakan sebuah aplikasi yang disediakan oleh BAPENDA Provinsi Maluku
Utara yang bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam proses pengesahan Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu
datang ke kantor Samsat. Adanya inovasi ini tidak lain adalah agar para pemilik
kendaraan bermotor mendapat kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan
transaksi.
e-Retribusi merupakan sebuah aplikasi yang disediakan oleh BAPENDA Provinsi Maluku
Utara yang bertujuan untuk memfasilitasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil
pendapatan/penerimaan Retribusi Daerah dalam menatausahakan pendapatannya,
sehingga dapat terjalin koordinasi pendapatan daerah pada lingkup Pemerintah Provinsi
Maluku Utara sesuai TUPOKSI nya.
BAPENDA Provinsi Maluku Utara telah merasakan manfaat dari aplikasi di atas dengan
cukup baik, dan menghasilkan manfaat yang cukup besar dalam meningkatkan
pendapatan daerah di Provinsi Maluku Utara. Dalam rangka meningkatkan kinerja
BAPENDA dengan cara meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia kami menyadari
bahwa kedua aplikasi tersebut di atas lebih bersifat melayani transaksional terkait
pendapatan daerah, sedangkan dalam perkembangan kebutuhan peningkatan kinerja
diperlukan pula informasi yang lebih kaya dan lengkap serta disajikan secara ringkas,
baik untuk mendukung peningkatan ketelitian pada saat transaksi oleh petugas maupun
dalam rangka pengambilan keputusan oleh manajemen BAPENDA Provinsi Maluku Utara.
Atas kebutuhan di atas, maka kami bermaksud untuk melakukan peremajaan pada
Aplikasi e-SAMSAT
Spesifikasi Teknik-Belanja Peremajaan Aplikasi e-SAMSAT 1
II. Tujuan
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah :
1. Meningkatkan kenyamanan petugas dalam rangka peningkatan kapasitas SDM
2. Meningkatkan kualitas bisnis proses layanan pajak daerah;
3. Meningkatkan kapasitas teknologi informasi dan kapasitas SDM dalam melayani pajak daerah
dan retribusi daerah.
III. Sasaran
Sasaran yang diharapkan melalui kegiatan ini adalah :
1. Meningkatnya kualitas layanan wajib pajak dari e-SAMSAT.
2. Meningkatnya Fitur Aplikasi e-SAMSAT mengikuti perkembangan kebutuhan transaksional;
3. Meningkatnya kualitas informasi e-SAMSAT dan e-Retribusi dalam pengambilan keputusan
terkait pendapatan daerah;
4. Tersedianya Tools Dashboard Informasi Pendapatan Daerah yang dapat menyajikan
informasi detail dan lengkap, ringkas, interaktif, berbasis Bisnis Intelijen.
IV. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan,
sebagai berikut:
1. Kastemisasi dalam penyesuaian Aplikasi e-SAMSAT;
a. Penambahan Modul Penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah
b. Penambahan Modul Laporan Jenis Tunggakan
c. Modul Penelusuran Tunggakan
2. Pengembangan ePendapatan
a. Modul Potensi Pendapatan
b. Modul Target Pajak
c. Data Analitik Informasi Pendapatan Daerah, dapat menampilkan proyeksi
pendapatan
d. Modul Input manual pendapatan lain-lain
e. Modul Integrasi Aplikasi ePendapatan dengan Aplikasi surrounding
f. Modul Realisasi Penerimaan melalui eChanel
A. Kastemisasi dalam penyesuaian Aplikasi e-SAMSAT
Aplikasi e-SAMSAT digunakan untuk melakukan transaksi:
1. pendataan;
2. penetapan;
3. pembayaran (penerimaan pajak);
Spesifikasi Teknik-Belanja Peremajaan Aplikasi e-SAMSAT 2
4. penyetoran atas penerimaan pajak daerah kepada
Bendahara Umum Daerah Provinsi Maluku Utara.
Untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, dibutuhkan modul-modul:
1. Penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah
a. Surat Tagihan Pajak ini berfungsi untuk mengingatkan wajib pajak dalam
memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah provinsi
b. Meningkatkan percepatan penerimaan pajak daerah dalam rangka
pembiayaan pembangunan daerah
2. Laporan Jenis Tunggakan Pajak Daerah
a. Laporan Tunggakan Pajak Daerah dibutuhkan oleh manajemen Bapenda
dalam memonitor wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya
b. Laporan ini digunakan untuk membantu membuat keputusan Bapenda dalam
rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Penambahan
Modul
1. Arsitektur Teknologi
1. Dibangun dengan menggunakan platform developer tools berbasis
Web-based;
2. Basis Data yang digunakan dapat berupa SQL Server 2012;
3. Report yang dihasilkan berbentuk : Crystal Report, PDF, Excel;
4. Arsitektur aplikasi :Client-Server, dengan dapat menggunakan
koneksi jaringan VPN,
Koneksi Intranet (LAN), Webserver, atau Internet;
5. Minimal menggunakan operating system Microsoft Windows Server
2012;
Spesifikasi Teknik-Belanja Peremajaan Aplikasi e-SAMSAT 3
6. Mudah dioperasikan (user friendly), dan harus bisa digunakan
untuk multi user, simple dan mudah dikembangkan,
diintegrasikan dan dimodifikasi;
7. Database aplikasi harus menggunakan Relational Database
Management System (RDBMS) yang sudah teruji kehandalan
dan kemampuannya dalam mengelola data yang jumlahnya
sangat besar. RDBMS menyediakan solusi backup dan restore
database yang baik guna mengantisipasi hal-hal yang mungkin
timbul;
8. Aplikasi harus dapat menyimpan data historikal dan data tersebut
harus dapat dilihat dengan mudah tanpa harus mengubah koneksi
database;
9. Mampu menerapkan sistem pengamanan bertingkat dan berjenjang
serta memiliki sistem back up data yang berjalan secara otomatis
setiap saat pengoperasian Aplikasi;
10. Mampu menerapkan pengelolaan data yang terintegrasi dengan
baik, menjadikan aplikasi ini mampu menghasilkan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban dengan akurat dan efisien.
Jika terjadi perubahan terhadap data tertentu, maka akan
mempengaruhi laporan lainnya, sehingga memberikan kemudahan
bagi user untuk tidak melakukan pengubahan terhadap data;
11. Aplikasi menyediakan fitur bagi Administrator untuk mengatur hak
akses setiap user hingga level terdetail
Spesifikasi Teknik-Belanja Peremajaan Aplikasi e-SAMSAT 4
2. Bisnis Proses
B. Pengembangan e-Pendapatan
Aplikasi e-Pendapatan digunakan untuk menyajikan informasi Pendapatan Daerah
kepada para pengguna informasi, terkait dengan Target dan Realisasi Penerimaan
Pendapatan Daerah.
Pengguna aplikasi e-Pendapatan terdiri dari:
1. Gubernur
2. Kepala Badan Pendapatan Daerah
3. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aser Daerah
4. Kepala Organisasi Perangkat Daerah Penghasil
5. Kepala Bidang di lingkungan Badan Pendapatan Daerah
6. Kepala UPT di Organisasi Perangkat Daerah Penghasil
7. Masyarakat (berbagai kebutuhan, termasuk profesi)
Spesifikasi Teknik-Belanja Peremajaan Aplikasi e-SAMSAT 5
C. Kegiatan
1. Integrasi
Aplikasi e-Pendapatan yang sedang berjalan baru menyajikan
dashboard pendapatan yang berasal dari aplikasi e-SAMSAT
Untuk menghasilkan informasi pendapatan daerah yang lengkap,
aplikasi e-Pendapatan harus diperluas integrasinya kepada data
dari sistem pendapatan lainnya yang telah tersedia jika belum
tersedia pun dapat disediakan dalam bentuk lain seperti:
spreadsheet yang telah dibentuk, CSV, dan sebagainya.
2. Proses Pengembangan
Metodologi
Agile software development atau metode pengembangan software
Agile merupakan pendekatan iteratif terkait manajemen proyek
dan pengembangan software. Kunci dari metode Agile adalah
kolaborasi antar anggota tim yang rapi dan terstruktur. Dengan
menggunakan metode Agile dalam pengembangan suatu produk,
artinya tim telah siap terhadap segala perubahan di tengah jalan
yang sewaktu-waktu dapat mempengaruhi proses pengembangan
produk.
Instalasi
Aplikasi dapat di install pada server Bapenda atau Cloud yang
ditetapkan Bapenda
User Acceptance Test (UAT)
Spesifikasi Teknik-Belanja Peremajaan Aplikasi e-SAMSAT 6
Dimulai dari penyusunan rancangan dokumen UAT hingga
pelaksanaan UAT agar Bapenda dapat melakukan pengujian
kesesuaian sistem yang dibangun dengan kebutuhan
Trainning
Penyiapan user baik tingkat operator sampai dengan manajemen
sesuai dengan kepentingan terhadap transaksi dan informasi yang
dibutuhkan berdasar tugas pokok dan fungsi.
Asistensi dan supervisi
Selama proses implementasi, didukung pengawasan oleh ahli
sistem sihingga sistem berjalan dengan baik sesuai yang
diharapkan
Helpdesk dan pemeliharaan sistem selama waktu pemeliharaan.
3. Data Pendukung
Data Potensi Daerah
Alur Proses penagihan
Format Dokumen dan petunjuk pengisian
Format Laporan dan petunjuk pengisian
Requirement Informasi detail terkait fungsi Dashboard dan grafik
yang akan dipresentasikan
V. Output
1. Surat Tagihan Pajak Daerah
2. Laporan Jenis Tagihan
3. Potensi Pendapatan Daerah
4. Target Pendapatan
5. Proyeksi Pendapatan Daerah
6. Laporan Pendapatan Lain
7. Laporan Penerimaan via e-Channel
VI. Lokasi Kegiatan dan Pengguna Jasa
Lokasi Pekerjaan: Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara dan Pengguna
Jasa adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara
Spesifikasi Teknik-Belanja Peremajaan Aplikasi e-SAMSAT 7
VII. Sumber Pendanaan
Sumber pembiayaan Peremajaan Aplikasi e-SAMSAT Badan Pendapatan Daerah Provinsi
Maluku Utara melalui APBD Tahun Anggaran 2023
Sub Kegiatan Peremajaan Aplikasi E-Samsat
Belanja operasional Beban Pemeliharaan Aset Tidak Berwujud - Software
Pagu Anggaran sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).
VIII. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 2 (dua) bulan atau 60 (enam puluh) hari kalender sejak
ditanda tanganinya kontrak oleh kedua belah pihak.
IX. Referensi Hukum
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, dasar hukum yang menjadi acuan adalah sebagai berikut :
a. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
b. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan
Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah;
c. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. Peraturan Pemerintah nomor 91 tahun 2010 tentang jenis Pajak Daerah yang dipungut
berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
e. Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
f. Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2015 Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal
Satu Atap Kendaraan Bermotor;
g. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 Tahun 2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi
berbasis Akrual Pemerintah pada Pemerintah Daerah;
h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 1999 Sistem dan Prosedur Sistem
Pelayanan Satu Atap;
i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 6/IMK.014/1999 Sistem dan Prosedur Sistem
Pelayanan Satu Atap;
j. Instruksi bersama Menteri Pertahanan Keamanan Ins/03/M/X/1999 Sistem dan Prosedur
Sistem Pelayanan Satu Atap;
k. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2012 dan nomor 4 tahun 2017
tentang Pajak Daerah;
l. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara nomor 1 tahun 2015 tentang Retribusi Daerah;
m. Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 4.4 Tahun 2015 Petunjukan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak
Daerah;
n. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
X. Syarat Teknis dan Administrasi Penyedia Jasa
1. Merupakan perusahaan yang berpengalaman minimal selama 3 tahun;
2. Perusahaan berpengalaman mengembangkan aplikasi eSAMSAT;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kode KBLI 63990;
Spesifikasi Teknik-Belanja Peremajaan Aplikasi e-SAMSAT 8
4. Sertifikasi Badan Usaha dengan Kode Kompetensi 2.05.01 (Jasa Teknologi Informasi)
dan 2.05.11 (Jasa Pengembang Aplikasi)
5. Mempunyai NPWP dan telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPH);
6. Tidak termasuk dalam daftar Hitam;
7. Tidak dalam pengawasan Pengadilan;
8. Memiliki tenaga ahli yang dilengkapi KTP, NPWP, Ijazah, Sertifikat dan surat
keterangan pengalaman di bidangnya, terdiri dari:
a. Tenga Ahli pada Bidang Pemrograman
i. Jumlah 1 orang;
ii. Berijazah Strata Satu (S1) Sistem Informasi;
iii. Memiliki sertifikat Pemrograman dan Pengembangan Software dari
BNSP dan masih berlaku;
iv. Pengalaman kerja pada bidang Bidang Ahli Pemrogram / Programmer
minimal selama 3 tahun
b. Ahli Database Programmer 1 (satu) orang dengan kualifikasi :
i. Pendidikan S1 Sistem Informasi / Komputer
ii. Pengalaman minimal 5 tahun
iii. Memiliki Sertifikasi BNSP dibidang, Pemrogram Basis Data / Database
Programmer
c. Ahli Akuntansi 1 (satu) orang dengan kualifikasi :
i. Pendidikan S1 Akuntansi
ii. Terregister pada Kementerian Keuangan
iii. Pengalaman minimal 1 tahun
d. Ahli Network Spesialis 1 (satu) orang dengan kualifikasi :
i. Pendidikan minimal D3 semua jurusan
ii. Pengalaman minimal 1 tahun
XI. Penutup
Demikian spesifikasi teknis ini dibuat sebagai pedoman Belanja Peremajaan Aplikasi e-
SAMSAT untuk tahun Anggaran 2023.
Sofifi, 30 Juni 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI
MALUKU UTARA
MASYITAH NADJAR, S.E., M.Si
NIP: 19780112200604 2026
Spesifikasi Teknik-Belanja Peremajaan Aplikasi e-SAMSAT 9