| 0017870999942000 | Rp 1,941,809,689 | |
| 0532259801822000 | - | |
| 0935075788942000 | - | |
| 0610180507942000 | - | |
| 0023603269942000 | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - |
| 0409574035942000 | - | |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - |
| 0316634195941000 | - | |
| 0027009281821000 | - | |
| 0843941022942000 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT,
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RK3K
BAB I
SYARAT -SYARAT TEKNIK UMUM
A. UMUM
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mempelajari dengan benar dan
berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada gambar-gambarkerja dan RKS
ini beserta lampirannya.
2. Pemborong diwajibkan melapor kepada Direksi/Pengawas Teknis setiap akan melakukan
kegiatan pekerjaan dilapangan.
3. Yang dimaksud Direksi/Pengawas Teknis pada pekerjaan ini adalah Kuasa
Pengguana Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Maluku Utara/atau pejabat dan/atau tim yang ditunjuk untuk mengawasi pekerjaan
ini.
4. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja dan
RKS serta kesesuaiannya di lapangan maka Pemborong diharuskan melapor kepada
Direksi/Pengawas Teknis untuk segera mendapatkan keputusan. Pemborong tidak
dibenarkan memperbaiki sendiri perbedaan dan kelainan tersebut. Akibat dari kelalaian
Pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
5. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Pemborong selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
dan dianggap bahwa Pemborong telah benar-benar mengetahui tentang :
• Letak lokasi yang akan dibangun.
• Batas Persil/Lahan maupun Kondisi pada saat itu.
• Keadaan permukaan tanah/Kontur tanah.
6. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap Gambar gambar
Kerja dan RKS ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh
Direksi/Pengawas Teknis.
7. Atas perintah Direksi/Pengawas Teknis, Pemborong diminta untuk membuat Gambar-gambar
penjelasan (Shop Drawing) berikut perincian bagian-bagian khusus (Detail) yang biaya
pembuatan gambarnya menjadi tanggung jawab Pemborong. Gambar tersebut setelah
disetujui Direksi/Pengawas Teknis secara tertulis akhimya menjadi gambar pelengkap dari
Gambar-gambar Kerja yang ada
B. JADWAL PELAKSANAAN
Dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu setelah Pemborong dinyatakan sebagai pemenang
lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebagai pelaksana pembangunan,
Pemborong harus segera membuat :
1. Time Schedule dan Network Planning;
2. Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja;
3. Jadwal Pengadaan Bahan/Material Bangunan;
4. Jadwal Pengadaan dan Pemakaian Peralatan.
Bagan/Diagram tersebut diatas harus mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas/Direksi/Pengawas Teknis sebagai dasar/pedoman pemborong dalam melaksanakan
pekerjaannya dan pemborong wajib mematuhi dan menepatinya.
C. GAMBAR-GAMBAR KERJA
Yang dimaksud dengan Gambar-gambar Kerja adalah :
1. Gambar-gambar meliputi Gambar Peta Lokasi, Situasi dan Potongan Gambar Struktur,
serta gambar perubahannya yang yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Teknis.
Gambar-gambar ini selain dari gambar-gambar yang dibuat Konsultan Perencana juga
gambar-gambar yang dibuat oleh Pemborong (Shop Drawing) yang telah disetujui
Direksi/Pengawas Teknis dan Konsultan Perencana.
2. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan penjelasan atau ketidaksesuaian antara gambar
yang berlainan jenis dan lingkupnya maka dapat dipakai pedoman sebagai berikut :
• Secara fungsi yang dipakai pedoman adalah Gambar Arsitektur.
• Secara jenis dan kualitas yang menyangkut bahan dan perhitungan yang dipakai
sebagai pedoman adalah gambar yang sesuai jenis/lingkupnya diantaranya adalah : Gambar
Struktur, dan gambar lain dengan spesifikasi sesuai jenisnya.
3. Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) harus dibuat oleh Pemborong dengan ketentuan
sebagai berikut:
• Pembuatannya berdasar kepada Gambar Kerja dan disampaikan kepada
Direksi/Pengawas Teknis, untuk mendapat persetujuan.
• Pekerjaan Pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum Gambar pelaksanaan tersebut
disetujui oleh Direksi/Pengawas Teknis.
• Persetujuan terhadap Gambar Pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggung
jawab pemborong terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Keterlambatan atas
proses pembuatan Shop Drawing ini tidak berarti Pemborong mendapat perpanjangan
waktu pelaksanaan.
• Shop Drawing tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga) berikut aslinya/kalkimya dan
semua biaya menjadi tanggung jawab Pemborong.
4. Perubahan Gambar Kerja/Perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar perintah tertulis
Direksi/Pemberi Tugas berdasar pertimbangan Direksi/Pengawas Teknis dan konsultan
Perencana dengan ketentuan sebagai berikut :
• Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang diperintahkan Pemberi
Tugas/Direksi dengan pengarahan Konsultan Perencana dan jelas memperlihatkan
perbedaan antara Gambar Pelaksanaan dan Gambar Perubahan Rencananya.
• Gambar Perubahan dibuat oleh Pemborong atas Pengarahan Konsultan Perencana dan
disetujui oleh Pemberi Tugas kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan
Tambah Kurang.
5. Gambar sesuai terlaksana (As Build Drawing), harus dibuat oleh Pemborong dengan ketentuan
berikut:
• Gambar Sesuai Terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir pekerjaan dan harus sesuai
dengan hasil pekerjaan terpasang.
• Gambar Sesuai Terlaksana harus disetujui oleh Direksi/Pengawas Teknis, dan
diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut aslinya/kalkirnya dengan biaya keseluruhan
ditanggung oleh Pemborong.
D. PETUNJUK-PETUNJUK/INSTUKSI DIREKSI/PENGAWAS TEKNIS
1. Semua instruksi dari Direksi/Pengawas Teknis harus dilaksanakan secara baik oleh
Pemborong, jika pemborong keberatan menerima petunjuk/instruksi Direksi/Pengawas Teknis
tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis kepada Direksi/Pengawas Teknis dalam waktu
7 (tujuh) hari.
2. Apabila dalam batas waktu tersebut diatas Pemborong tidak mengajukan keberatan maka
dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk Direksi/Pengawas Teknis untuk segera
dilaksanakan. Pemborong diharuskan merekam atau dalam kata lain mencatat setiap
petunjuk/instruksi Direksi/Pengawas Teknis dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan
memintakan tanda tangan atau sepengetahuan Direksi/Pengawas Teknis.
E. HASIL PEKERJAAN
Untuk menjamin mutu/kualitas hasil pekerjaan dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan, maka
Pemborong diharuskan menyediakan :
1. Pelaksana atau tenaga ahli yang mengerti dan berpengalaman tentang gambar kerja dan cara-
cara pelaksanaan. Yakni terdiri dari :
a. Manager Proyek / Pimpinan Proyek / Team Leader minimal 1 orang dengan tingkat
pendidikan S2/S1.
b. Manager Teknik / Pelaksana Lapangan minimal 1 orang dengan tingkat pendidikan
S1/D4/D3/ SMK.
c. Ahli K3 Kontruksi minimal 1 orang dengan tingkat pendidikan D3/SMK/SMA.
CATATAN : Kebutuhan tenaga kerja di dasarkan oleh nilai fisik pekerjaan dan tingkat
resiko pelaksanaan
Dalam Paket Pekerjaan : Pembangunan RKB SMA Bintang Laut
Dibutuhkan personil/ tenaga ahli sebagai berikut :
SKTK / SKK Tenaga
No. Jenis Personil Ahli Yang Jumlah Pengalaman Pendidikan
dibutuhkan
1 Pelaksanaan SKT Pelaksanaan 1 Org 2 Tahun S1/D4
Lapangan Bangunan Gedung
Teknik Sipil
2 Ahli K3 Konstruksi Sertifikat Petugass 0 Tahun SMK/D3/S1
K3 Konstruksi
1 Org Bangunan/
Teknik Sipil
2. Alat Bantu Kerja, Pompa Air untuk kerja, alat pemadat tanah, alat ukur waterpas, penyekat
tegak dan alat bantu pekerjaan lainya.
3. Bila diperlukan, sesuai dengan kondisi lapangan/situasi tempat kerja, maka sebelum melakukan
pekerjaan pembersihan, Pemborong maupun Pelaksana pembangunan, Pemborong diwajibkan
memasang alat-alat pengaman/pelindung/penyangga seperti jaring/lori/katrol.
F. PENETAPAN UKURAN
1. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak boleh
menambah ukuran tanpa seijin Direksi/Pengawas Teknis. Setiap ada perbedaan dengan
ukuranukuran yang ada harus segera memberitahukan kepada Direksi/Pengawas Teknis untuk
segera ditetapkan sebagaimana mestinya.
2. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong wajib memberitahu Direksi/Pengawas Teknis,
bagian pekerjaan yang akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketepatan ukuran-
ukurannya.
3. Pemborong diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam setiap
bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Direksi/Pengawas Teknis setiap terdapat
selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulannya.
4. Mengingat setiap kesalahan ukuran selalu mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan yang
lainnya, maka ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh.
Kelalaian Pemborong terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Direksi/Pengawas Teknis berhak
untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
5. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh Pemborong sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Pemborong.
G. BUKU HARIAN LAPANGAN
1. Pemborong diwajibkan menyediakan dan mengisi Buku Harian Lapangan yang berisi laporan
tentang jumlah tenaga/pekerja, bahan bangunan dan pekerjaan yang dilaksanakan, keadaan
cuaca, peralatan yang dipakai serta lain-lain hal yang dianggap perlu atas petunjuk dan
persetujuan Direksi/Pengawas Teknis.
2. Buku Harian Lapangan harus disediakan oleh Pemborong sesuai jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan dan harus selalu berada ditempat pekerjaan, diisi oleh pemborong dan diketahui
Direksi/Pengawas Teknis.
3. Direksi/Pengawas Teknis mencatat instruksi-instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang
dianggap perlu pada Buku Harian Lapangan dan merupakan petunjuk yang harus diperhatikan
Pemborong.
4. Buku Harian Lapangan dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap.
H. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama pelaksanaan Pekerjaan pembangunan berlangsung, Pemborong harus memelihara
kebersihan lokasi pembangunan maupun lingkunganya terutama jalanjalan disekitar lokasi
proyek, Direksi Keet, Gudang, Los kerja, dan bagian dalam bangunan yang akan dikerjakan
harus bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
2. Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan disekitar lokasi proyek yang harus
dibersihkan adalah kotoran yang diakibatkan oleh keluar masuknya kendaraan proyek.
Kelalaian dalam hal ini dapat membuat Pemberi Tugas memberi perintah penghentian
pekerjaan yang segala akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
3. Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun dihalaman luar gudang harus
diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum serta untuk
memudahkan penelitian yang dilakukan oleh Direksi/Pengawas Teknis.
I. ALAT KERJA
1. Pemborong harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan secara sempuma dan effisien seperti : truck, dump truck, fork lift,
beton molen, mesin-mesin dan alat-alat lain sesuai dengan kegunaanya.
2. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak lagi rnemerlukan
peralatan yang dimaksud, pemborong diwajibkan untuk menyingkirkan alat-alat tersebut dan
memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh pemakaian peralatan tersebut serta
membersihkan bekasbekasnya.
3. Disamping menyediakan alat-alat seperti tersebut diatas, pemborong harus pula menyediakan
alat bantu yang diperlukan agar dalam situasi dan kondisi apapun pekerjaan tidak terganggu,
misalnya tenda-tenda kelengkapan pekerja dlsb.
4. Dalam Paket Pekerjaan fifik ini dibutuhkan peralatan sebagai berikut :
Syarat Status
No. Jenis Jumlah Komposisi Kapasitas
Kepemilikan
Milik Sendiri/Sewabeli/
1 Dump Truck 1 Unit - 3-4 Ton Sewa Bukti : INVOICE
Milik Sendiri/Sewabeli/
2 Concrete Mixer 1 Unit - 0.5 m3
Sewa Bukti : INVOICE
Milik Sendiri/Sewabeli/
3 Profil Tank 1 Unit - 1200 L
Sewa Bukti : INVOICE
Milik Sendiri/Sewabeli/
4 Gerobak 2 Unit - 100 Kg
Sewa Bukti : INVOICE
Dorong
J. KECELAKAAN DAN KESEHATAN
Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan menimpa pekerja maupun orang yang
terlibat dalam pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Pemborong.
1. Pemborong diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan/kotak PPPK yang terisi penuh
dengan obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan, lengkap dengan seorang petugas yang
mengerti dalam soal-soal penyelamatan pertama dan kesehatan.
2. Pemborong diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC (untuk segala
jenis api), pasir dalam bak, galah-galah dan alat-alat penyelamat kebakaran yang lain.
3. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka pemborong harus mengikuti semua ketentuan
umum yang berlaku dan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah terutama tentang Undang-undang
Keselamatan Kerja termasuk segala kelengkapan dan perubahannya.
K. KEAMANAN
1. Pemborong bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan terjadi didaerah
kerjanya terutama mengenai :
• Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan baik disengaja ataupun
tidak disengaja.
• Penggunaan sesuatu bahan yang keliru/salah
• Kehilangan-kehilangan bahan, peralatan kerja.
• Perkelahian antar pekerja maupun dengan pihak lainya.
2. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut diatas, Pemborong harus melaporkan kepada
Direksi/Pengawas Teknis dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan
persoalannya lebih lanjut.
3. Untuk mencegah kejadian-kejadian seperti tersebut diatas, Pemborong harus menyediakan
pengamanan antara lain Penjagaan, Penerangan yang cukup diwaktu malam hari, pemagaran
sementara di lokasi kerja dan lain sebagainya.
L. PENYEDIAAN MATERIAL BAHAN BANGUNAN
1. Bila dalam RKS ini disebutkan nama dan pabrik pebuat bahan/material, maka hal ini
dimaksudkan menunjukan standard minimal mutu/kualitas bahan yang digunakan dalam
pekerjaan ini.
2. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Direksi/Pengawas
Teknis untuk mendapat persetujuan. Waktu penyampaian contoh bahan harus sedemikian
rupa sehingga Direksi/Pengawas Teknis dapat menilainya.
3. Contoh Bahan/Material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan Pemborong,
setelah disetujui oleh Direksi/Pengawas Teknis maka bahan/material tersebut harus ditandai
dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan nantinya.
4. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Direksi/Pengawas Teknis untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak sesuai dengan
contoh.
5. Dalam pengajuan harga penawaran, Pemborong harus menyertakan sejauh keperluan biaya
untuk pengujian berbagai bahan/material. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Pemborong tetap
bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas
perintah Direksi/Pengawas Teknis.
6. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam RKS ini atau melalui
contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak mencukupi dalam jumlahnya
(persediaan terbatas) maka penggantian bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari
Direksi/Pengawas Teknis.
7. Apabila Pemborong dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan ketentuan tanpa
persetujuan Direksi/Pengawas Teknis maka Direksi/Pengawas Teknis berhak untuk meminta
mengganti/membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material tersebut untuk
diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan tertentu yang diketahui dan
disetujui Direksi/Pengawas Teknis.
M. SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama :
• Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
• Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
Pemborong diwajibkan menyerahkan kepada Direksi/Pengawas Teknis berupa :
✓ 3 (tiga) set Gambar Sesuai Terlaksana (Asbuild Drawing) dari seluruh pekerjaan yang
dilaksanakannya termasuk gambar perubahannya.
✓ (tiga) set Album Photo Proyek.
✓ Pemborong harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material, sampah,
✓ kotoran bekas kerja dan baranglain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
N. PHOTO PROYEK
1. Photo Proyek harus dibuat oleh Pemborong sesuai pengarahan dari Direksi/Pengawas Teknis
dengan ketentuan sebagai berikut :
➢ Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0% - 25%).
➢ Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25% - 50%).
➢ Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50% - 100%.
2. Photo Proyek pada setiap tahap tersebut dibuat sebanyak 3 (tiga) set dilampirkan bersama
dengan laporan bulanan sesuai pencapaian bobot pekerjaan dan penagihan termyn.
3. Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dari setiap tahap dan sesuai dengan
pengarahan dari Direksi/Pengawas Teknis dilapangan.
4. Photo setiap tahap ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat danpenempatan
dalam album harus disetujui Pemberi Tugas serta teknispenempelannya dalam album
ditentukan oleh Direksi/Pengawas Teknis.
5. Untuk photo kondisi force majeure diambil sebanyak 3 (tiga) kali.
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIK PEKERJAAN
PASAL 1
TEKNIK PEKERJAAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan pada proyek ini adalah Pekerjaan: Pembangunan RKB SMA
Bintang Laut, di Lokasi Ternate, Provinsi Maluku Utara yang terdiri dari pembangunan sebagai berikut
:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Struktur Beton Bertulang
c. Pekerjaan Arsitektur
d. Pekerjaan MEP
Pekerjaan tersebut diatas harus selesai tepat waktu dengan kualitas yang memenuhi ketentuan
sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan dan Pelaksanaannya harus
dilaksanakan berdasarkan :
a. Rencana kerja dan Syarat-syarat / RKS dan spesipikasi Teknis
b. Gambar-gambar perencanaan dan detail
c. Berita acara dan penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan penjelasan tambahan lainnya.
d. Petunjuk Direksi
e. Peraturan-peraturan umum lainnya yang berlaku.
A. Persyaratan dan Peraturan Umum
1. Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus delaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri
Indonesia (SII), Peraturan Nasional maupun Peraturan pemda setempat lainnya yang berlaku
atas jenis pekerjaan maupun bahan tersebut, peraturan tersebut antara lain :
• Standar Industri Indonasia untuk bahan yang digunakan
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia, NI-5 1971
• Peraturan Cement Portland Indonesia, NI-8.
• Peraturan Perencanaa Bangunan Baja Indonesia tahun 1987.
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
• PUPI (Peraturan Umum Pembebanan Indonesia) tahun 1987.
• Keputusan Menteri PU Nomor : 468/KPTS/1998 tanggal 1 Maret 1998 tentang:
Persyaratan Teknis Aksesbilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
• SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton.
• PBI 1971 N.I.-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
• Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas, maupun
standar lainnya, maka diberlakukan
• standar Internasional atau persyaratan teknis dari pabrik / produsen yang bersangkutan.
• Dan lain-lain yang secara nyata termsuk dalam dokumen / Gambar, RKS, Spesifikasi
Teknis, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan / Aanwijzing dan ketentuan-ketentuan lainnya
2. Untuk melaksanaan pekerjaan tersebut diatas, pemborong harus menyediakan:
• Tenaga-tenaga kerja, tenaga-tenaga ahli yang memadai baik kualitas maupun
kuantitasnya (jumlahnya) untuk semua jenis pekerjaan.
• Alat-alat yang cukup untuk setiap jenis pekerjaannya.
• Bahan-bahan yang memenuhi syarat dalam jumlah yang cukup dan didatangnya tepat
waktunya, sehingga tidak terjadi stagnasi yang mengakibatkan keterlambatan pada
waktu penyerahan pertama.
B. Merek Dagang
Merek-merek dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam persyaratan teknis ini
dimaksudkan untuk kualitas hasil pekerjaan yangmelekat pada material bahan yang akan
dipasangkan di setiap item pekerjaan yang ada. Apabila pemborong ingin mengusulkan merek
dagang lain maka merk tersebut harus yang setara dibuktikan dengan kajian komparasi dan dan
harus ada surat justifikasi yang diajukan ke PPK melalui konsultan pengawas atau konsultan
manajemen konstruksi atau konsultan manajemen konstruksi. Dalam hal disebutkan 3 (tiga)
merek dagang atau lebih dalam RKS ini untuk jenis bahan yang sama, maka pemborong
diwajibkan untukmengajukan salah satu dari padanya untuk diperiksa dan disetujui direksi.
C. Syarat Pemeriksaan Bahan
➢ Untuk Pedoman Pemeriksaan bahan bangunan digunakan Persyaratan Umum Bahan
Bangunan di Indonesia(PBUI-1982)NI-3.
➢ Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ketempat pekerjaan, pemborong diwajibkan
menyerahkan contoh-contoh terlebih dahulukepada Direksi untuk diminta persetujuannya.
Adapun bahan-bahan yamg akan digunakan harus sesuai dengan conton-contoh yang telah
disetujui.
➢ Apabila bahan yang telah didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui, maka
direksi berhak menolak / memerintahkan Pemborong untuk mengeluarkan bahan-bahan
tersebut dari lapangan (tempat pekerjaan) selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak ditolaknya
bahan-bahan tersebut.
➢ Tidak diperkenankan mengunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh Direksi, apabila
ternyata pemborong tetap mengunakan bahanbahan tersebut diatas baik secara sengaja atau
tidak sengaja, maka Direksi berhak membongkar pekerjaan yang mengunakan bahan tersebut
dengan biaya dibebankan kepada pemborong.
➢ Untuk setiap perselisihan kualitas bahan bagunan yang digunakan antara direksi dan
pemborong, pemborong diwajibkan memeriksa kualitas-kualitas bahan itu ke lembaga
Penelitian Bahan Bagunan di Palembang dan sekitarnya, atau tempat lain yang disetujui Direksi
Pelaksana, dengan biaya ditanggung oleh pemborong. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak
timbulnya perselisihan, sebelum diperoleh hasil pemeriksaan tersebut, Pemborong tidak
diperkenankan menggunakan bahan bagunan tersebut didalam pekerjaannya.
1.2. SITUASI
a. Site (tempat pembangunan) akan diserahkan kepada pemborong, sebagaimana keadaannya.
Untuk itu pemborong hasus meneliti keadaan lokasi, terutama keadaan tanah (kontur), letak
bangunan yang telah ada serta sifat lingkup pekerjaan lain-lain yang dapat mempengaruhi harga
penawaran.
b. Kelalaian atau ketidak telitian pemborong dalam mengevaluasi keadaan lapangan segala
sesuatunya menjadi tanggung jawab pemborong dan tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan tuntutan.
1.3. UKURAN / DIMENSI
a. Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran yang mengikat dan mutlak harus
ditepati. satuan ukuran yang dicantumkan dalam gambar dinyatakan dalam :
➢ Milimeter (mm)
➢ Centimeter (Cm)
➢ Meter (M)
Kecuali untuk hal khusus, satuan dinyatakan sesuai kebutuhan / ketentuan umum yang berlaku.
b. Apabila terdapat perbedaan ukuran antara gambar struktur dan detail dalam jenis yang sama,
maka yang menjadi pegangan adalah gambar yang beskala lebih besar (gambar detail).
c. Bila ada perbedaan, ketidaksesuaiaan dan keraguan diantara gambar kerja yang tidak bisa
diatasi menurut point no b diatas, Pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada Direksi
untuk diberi keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
d. Singkronisasi antara gambar, spesifikasi dan BQ (Daftar Volume dan Biaya pekerjaan) diambil
yang mempunyai bobot teknis yang paling tinggi dan tidak saling menghilangkan, demikian pula
gambar-gambar, antara gambar Arsitektur, Sipil dan Mekanikal / Elektrikal adalah saling
melengkapi dan tidak saling menghilangkan.
1.4. LETAK LOKASI PEMBANGUNAN
Keterangan mengenai letak bangunan ditentukan dalam gambar situasi dan untuk awal
pelaksanaan harus diadakan pengukuran dahulu dibawah pengawasan direksi.
PASAL 1
PERSIAPAN PEKERJAAN
2.1. UMUM
Pasal ini menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan kontraktor seperti mobilisasi,
pengukuran dan pematokan lahan sesuai dengan gambar dan RKS.
2.2. MOBILISASI ALAT.
Pemborong wajib mengadakan peralatan-peralatan yang diperlukan, minimal dapat mendukung
kelancaran pelaksanaan, sehingga pekerjaan dapat selasai pada waktunya.
2.3. MOBILISASI TENAGA KERJA
Pemborong wajib mendatangkan/memperkerjakan tenaga kerja yang cukup jumlahnya dan
kemampuannya/skil yang tinggi.
2.4. PENGGUNAAN / PEMANFAATAN LAHAN
Kontraktor wajib berkonsultasi dengan konsultan pengawas atau konsultan manajemen
konstruksi dalam merancang penggunaan, pemanfaatan lahan bagi keperluan pelaksanaan dari
pekerjaan. Dimana konsultan pengawas atau konsultan manajemen konstruksi diminta persetuannya
atau gambar rencana dari tata letak Bangunan Sementara yang akan dibangun berikut pembagian
ruang, tampak dan potongan serta bahan-bahan yang akan dipakai. Bangunan sementara yang
dimaksud adalah direksikeet, kantor pemborong, ruang rapat, gudang bahan dan los kerja, tempat
pengumpulan bahan dan sejenisnya. Khusus untuk direksi keet penempatannya terpisah dari bangunan
lainnya dan kontraktor wajib menyediakan perlengkapan yang diperlukan bagi pelaksanan proyek.
2.5. PERATAAN TANAH
Tanah/site dimana gedung akan dibangun harus diratakan dan dirapikan sampai betul-betul
rapi, rata dan bebas dari kotoran.
2.6. PEMBUATAN TITIK ACUAN
Titik acuan merupakan patok tetap yang akan dijadikan sebagai acuan atau referensi pada
segala pengukuran ketinggian, pengecekan dan pengontrolan. Titik ini harus kuat serta terlindung dari
gangguan sampai pekerjaan selesai dan terbuat dari tiang pipa diameter 1 ½” dan dicor beton atau
pasangan batu kali. Elevasi atau ketinggian dari titik acuan adalah + 0,00 sesuai Gambar
rencana.Tulisan dari titk acuan harus mengunakan cat minyak.
2.7. PENGUKURAN BATAS PEKERJAAN
Untuk menentukan batas-batas pekerjaan, kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan
pengukuran dan pelaksanaan harus disaksikan oleh Direksi pengawas/konsultan pengawas atau
konsultan manajemen konstruksi atau dengan instansi yang berwenang jika memang diperlukan atau
harus demikian. Pelaksanaan pengukuran ini dimaksudkan untuk menentukan as-as bangunan dan
kemudian ditandai dengan patok-patok yang tidak dapat berubah oleh pengaruh-pengaruh luar dan
harus tetat dipelihara dan dijaga dengan baik. Hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam suatu
catatan atau berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam
pelaksanaan proyek.
2.8. PEMASANGAN BOUWPLANK
Dari hasil pengukuran as-as bangunan maka kontraktor harus membuat bouwplank pada sekitar
batas bangunan dengan jarak setiap 2 meter. Bahan yang digunakan adalah papan kayu dengan bagian
atau dan salah satu sisinya diserut halus dan lurus, untuk perkuatnya diperlukan kayu dolken/gelam
atau kaso yang ditancapkan kedalam tanah. Pada bouwplank dicantumkan as-as bangunan dan
ketinggian atau elevasi bouwplank diukur dari titk acuan. Antara bouwplank yang satu dengan yang
lainnya harus waterpass dan posisinya dijaga agar tidak berubah dan dikontrol pada saat-saat tertentu.
Bahan bouwplank dari kayu kelas IV, dengan ukuran balok tanam 5x7 cm jarak maksimum 1,5 m, ukuran
papan 2 x 20 cm bagian atas diserut rata dan halus.
2.9. DIREKSI KEET
Pemborong membuat Direksi keet dengan ketentuan-ketentuan sesuai dengan Pihak
direksi/konsultan pengawas atau konsultan manajemen konstruksi. Bangunan Direksi keet harus
terpisah dari keet lain. Penempatannya di site harus dibicarakan dengan Pemberi Tugas dan Direksi
Pengawasan Pekerjaan/konsultan pengawas atau konsultan manajemen konstruksi. Kualitas Direksi
keet harus layak dan manusiawi sehingga jajaran direksi owner/user, konsultan pengawas/konsultan
manajemen konstruksi, kontraktor pelaksana dapat bekerja dengan nyaman dan aman. Ruangan dan
fasilitas direksi keet sekurang-kurangnya ada ruang pimpinan masing-masing pihak (PPK, Team
Leader, Project Manager), ruang staff masing-masing pihak, ruang rapat bersama, ruang tamu masing-
masing pihak, ruang dapur, ruang interaksi kerja dengan pihak luar (transit vendorvendor, subkon atau
mahasiswa kerja praktek, semua ruang berpendingin udara (AC) yang cukup, ada ruang sholat, ada
toilet laki-laki, ada toilet perempuan, ada tempat wudhu.
2.10. GUDANG BAHAN
Demikian pula dengan gudang bahan, besarnya tergantung kebutuhan pemborong, dan
pelaksanaannya harus memperhatikan keadaan lokasi dan keserasian lingkungan yang ada.
BAB III
PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL I
PELAKSANAAN KERJA
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik kontraktor diwajibkan bekerja sama dengan pengguna
barang/jasa, pengawas lapangan, konsultan perencana sebagai pengawas berkala dan
pengendali teknis dari Dinas Teknis terkait.
2. Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik konstruksi tidak perlu dilakukan
studi value engineering untuk efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dengan alasan
apapun tanpa persetujuan pengguna barang/jasa dan konsultan perencana.
3. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diperkenankan mengadakan perubahan
konstruksi ataupun perubahan gambar tanpa persetujuan pengguna barang/jasa dan
konsultan perencana.
4. Semua perubahan gambar ataupun perubahan konstruksi harus diusulkan terlebih dahulu
sebelum pelaksanaan dan dibuat berita acara bersama.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Gudang
• Gudang material harus baik, sehingga bahan-bahan yang disimpan dan akan dipergunakan
tidak rusak karena hujan, panas dan lain-lain,
• Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan dinding tripleks
berkualitas baik.
• Luas lantai gudang 24 m2
• Gudang disediakan sendiri oleh penyedia barang/jasa. dengan biaya
• Lokasi gudang harus disetujui pengguna barang/jasa.
2. Los Kerja / Bedeng Kerja
• Penyedia barang/jasa harus menyediakan los kerja ukuran 4 x 6 m = 24 M2 untuk para
pekeria dan biaya penyediaan los kerja ditanggung Penyedia barang/jasa.
• Penyedia barang/jasa harus membuat rencana lay out dari bangunan direksi keet dan los
kerja serta gudang material tersebut untuk mendapat persetujuan pengguna barang/jasa.
3. Papan Nama Pekerjaan
• Penyedia. barang/jasa. wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan yang
berlaku dengan persetujuan pengguna barang/jasa.
• Ukuran papan nama. pekerjaan 80 x 120 cm.
• Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
4. Listrik dan Air Kerja
Penyediaan listrik dan air kerja untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggungjawab
penyedia barang/jasa.
5. Alat-alat kerja/alat-alat bantu
Penyedia barang/jasa harus menyedlakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan pelaksanaan
pekerjaan, misalnya beton molen, vibrator dan alatalat lainnya yang dinyatakan perlu oleh
pengguna barang/jasa.
6. P3K
Penyedia barang/jasa diwajibkan menyedlakan kotak P3K termasuk isinya menurut persyaratan
dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.
7. Photo pekerjaan 3 phase
1. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa dengan
menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk
tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2. Photo pekerjaan dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk PengawasTeknis,
disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran
tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagal berikut :
Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan, Pekerjaan
Tahap I Struktur, Pekerjaan Pasangan Dinding, Pekerjaan
Kusen
Pekerjaan Atap, Pekerjaan Fasade, Pekerjaan
Tahap II
Mekanikal & Elektrikal,
Pekerjaan Pintu & Jendela, Pekerjaan Plafond,
Tahap III
Pekerjaan Pengecatan.
Pekerjaan Sanitair, Pekerjaan Lantai, Pekerjaa
Tahap IV
Lansekap.
3. Photo pekerjaan tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada saat
pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing adalah:
Untuk pekerjaan yang diawasi oleh konsultan:
(a) Satu set untuk Dinas Teknis terkait
(b) Satu set untuk Pengguna Barang/jasa
(c) Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa
(d) Satu set untuk Konsultan pengawas atau konsultan manajemen konstruksi
(e) Satu set untuk Arsip
4. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan
petunjuk pengawas teknis atau pengguna barang/jasa.
5. Photo setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan
penempatan dalam album disahkan oleh pengguna barang/jasa, untuk teknis
penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh Pengawas Teknis.
6. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar/memaksa force majeure diambil 3
(tiga) kali.
PASAL 3
PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga. kerja, bahan, peralatan,pengangkutan dan pelaksanaan
untuk menyelesaikan semua pekerjaanbeton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan
memperhatikan
ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
2. Persyaratan Bahan
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan bata. yang diplester
atau kayu. Pemakaian bambu tidak diperbolehkan.Lain-lain jenis bahan yang akan dipergunakan
harus. mendapat persetujuan
tertulis dan pengguna barang/jasa atau Pengawas terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari kayu
harus menggunakan kayu jenis meranti atau setara.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan beban-
beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan seperti tercanturn pada "Recommended
Practice For Concrete Formwork" (ACI. 347-68) dan peninjauan terhadap beban angin dan
lain-lain, peraturan harus dikontrol terhadap, peraturan pembangunan pemerintah daerah
setempat.
b. Semua ukuran-ukuran penampang struktur beton yang tercantum dalam gambar struktur
adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plesteran/finishing.
c. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus memberikan gambar dan perhitungan
acuan serta. sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh pengguna barang/jasa
atau pengawas. Pada dasarnya tiap-tiap bagian bekisting, harus mendapat persetujuan
tertulis dari pengguna barang/jasa atau pengawas, sebelum bekisting dibuat pada bagian
itu.
d. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk dan
cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap, sesuai dengan jalannya
pengecoran beton
e. Susunan acuan dengan. penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa.sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh pengguna barang/jasa atau
pengawas. Penyusunan acuan harussedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
f. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran kotoran yangmelekat seperti potongan
potongan kayu, kawat, paku, bekas hasil gergaji, tanah dan sebagainya.
g. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksl yangukuran,kerataan/kelurusan,
elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar- gambar konstruksi.
h. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi
bawah.
i. Cetakan beton harus dipasang sedem,ikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran
atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak
bergoyang.
j. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari pengguna barang/jasa atau pengawas
baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan harus
berada dalam beton.
k. Pada, bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau dinding
harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
l. Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan steger besi (scaffolding).
Penggunaan dolken atau balok kayu untuk steger dapat dipertimbangkan oleh pengguna
barang/jasa atau pengawas selama masih memenuhi syarat. Setelah pekerjaan di atas,
selesai, penyedia barang/jasa harus meminta persetujuan dan pengguna barang/jasa atau
pengawas dan minimum (3) hari sebelum pengecoran, pemborong harus mengajukan
permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada pengguna barang/jasa atau pengawas.
4. Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia Tahun 71 dimana
bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendin dan
beban-beban pelaksanaan.
b. Cetakan-cetakan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam waktu sebagai benikut
:
▪ Sisi-sisi balok dan kolom yang tidak dibebani minimal 7 hari
▪ Sisi-sisi balok dan kolom yang dibebani minimal 21 hari
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebih dahulu secara
tertulis untuk disetujui oleh pengguna barang/jasa atau pengawas.
d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang,
berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala keropos / tidak sempurna.
e. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati hati, tidak dengan cara yang dapat
menimbulkan kerusakan pada beton dan material matenial lain disekitamya, dan
pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
kerusakkan, akibat benturan pada saat pemindahan.
f. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos
atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka penyedia
barang/jasa harus segera memberitahukan kepada pengguna barang Jasa atau pengawas,
untuk meminta persetujuan tertulls mengenai cara perbaikan pengisian atau.
pembongkaranya.
g. Penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos
tanpa persetujuan tertulis pengguna barang/jasa atau pengawas. Semua resiko yang
terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran atau
pengisian atau penutupan bagian tersebut, menjadi tanggungJawab penyedia barang/jasa.
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH/PASIR
1. Pekerjaan Pembersihan
a. Penyedia barang/jasa wajib melakukan pembersihan, meliputi lantai dan kolom-kolom
beton.
b. Penyedia barang/jasa harus menyediakan pompa air dan perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menyerap ataupun mengalirkan air sehingga semua daerah
penggalian dan pembuangan bebas dari air.
2. Pekerjaan Galian Tanah
a. Penggalian tanah harus mencapai kedalaman yang telah ditentukan untuk saluran air
hujan yang disyaratkan dalam gambar perencanaan.
b. Penggalian akan mencakup pemindaban tanah-tanah serta bahan-bahan lain yang
dijumpai dalam pengerjaan.
c. Dasar galian harus bersih dari kotoran sampah, akar-akar, tumbuh-tumbuhan atau
tanah humus yang dapat merusak pada bangunan diatasnya.
d. Galian saluran air sisinya. dibuat miring untuk menjaga terjadinya longsor, terutama
tanah yang lembek.
e. Bilamana terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar saluran air, sehingga
dicapal kedalaman, yang melebihi dari apa yang tertera dalam gambar atau yang dapat
disetujui oleh pengguna barang/jasa, maka kelebihan di atas harus. ditimbun kembali
dengan pasir yang dipadatkan. Risiko biaya pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab
Penyedia barang/jasa.
3. Pekerjaan Urugan Tanah
a. Urug pasir bawah buis beton
b. Urug pasir bawah lantai 10 cm
c. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis tiap 30 cm dipadatkan dengan stamper
d. Pengurugan tanah kembali dilaksanakan setelah pemasangan saluran buis beton atau
pasangan batu/ bata
e. Urugan tanah merah harus didatangkan dari luar lokasi bangunan
f. Bahan pemimbunan ini harus bersih dari sampah dan batu-batu lain yang bersifat
merusak.
PASAL 5
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan bahan, pembesian, penyetelan bekisting,
pengecoran dan perawatan.
➢ Syarat-Syarat Mutu Beton
Disarankan kekuatan tekanan karakteristik minimum fc' = 14.5 Mpa = K175 dan harus
tercapai setelah beton berumur 28 hari dan harus memenuhi
➢ Peraturan :
• SNI 03-2847- 2019 : Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
• SNI 03 – 1726 - 2019 : Standar Perencanaan Ketahanan Gempa
• SNI 1727 - 2020 : Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung dan Bangunan
Lain
• SNI 1729 - 2015 : Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
• SNI 2052 - 2017 : Standar Mutu Baja Tulangan beton
• Peraturan dan Ketentuan yang relevan
• PPIUG 1987 : Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Gedung
• PBI 1971 (NI-2) : Peraturan Beton Indonesia 1971
• PUBI 1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
b. Pekerjaan Langit-Langit
Langit-langit yang menggantung dibuat penggantung dari kawat/besi baja yang ditanam ke dalam
plat beton sebelum di cor.
2. Pekerjaan beton.
a. Meliputi pekerjaan beton bertulang dan beton tak bertulang.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi pekerjaan ringbalok praktis, kolom praktis, dan lain-lain,
sedangkan untuk pekerjaan beton tak bertulang meliputi lantai kerja.
c. Beton bertulang dan beton tak bertulang dicor dilokasi kerja dengan alat
pengaduk/pencampur beton secara mekanikal(mesin), dan semua pekerjaan beton
dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja di lapangan.
d. Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan pengguna barang/jasa.
e. Bahan untuk campuran beton tidak bertulang adalah 1 bagian semen pc : 3 bagian pasir
: 5 bagian kerikil, sedangkan untuk beton bertulang menggunakan mutu beton minimum
dengan karakteristik K175.
f. Agregat harus disimpan bersih dari lumpur tanah liat atau bahan organis lainnya, dianjurkan
untuk menggunakan bak, bahan yang berlantai untuk mencegah terbawanya tanah bawah
pada waktu pengambilan bahan.
g. Semen yang digunakan hanya dari satu merek pada bagian pekerjaan struktur yang tidak
terpisah.
h. Air yang digunakan untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung alkali, garam, bahan-
bahan organis, asam dan airnya harus dapat diminum sesuai dengan ketentuan PAM, jernih
dan tawar.
i. Campuran beton harus homogen sehingga mencapai kekuatan karakteristik yang
disyaratkan.
j. Tata cara pengecoran beton tidak bertulang :
k. Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi diberitahukan agar
pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktu pengecoran.
l. Beton harus diaduk dengan beton molen yang cukup kapasitasnya hingga homogen setelah
semua bahan masuk.
m. Sebelum beton dibuat/dicor, bektisting harus bersih dari kotoran-kotoran dan bahan-bahan
lain, begitu pula alat pengaduk.
➢ Tata cara pengecoran beton bertulang :
• Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi diberitahukan
agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktu pengecoran.
• Pengecoran harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971 / SNI 03-2410-1989.
• Beton harus dicor dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian 1,5 m dan dalam lapisan
horizontal tidak lebih dari 30 cm dalamnya.
• Terjadinya kantong-kantong gelembung dalam beton harus dihindarkan dan segera setelah
dituang, beton ini harus dipadatkan dengan alat penggetar (vibrator).
• Selama penggetaran dijaga agar jangan sampai menggerak tulangan maupun bekisting.
• Sambungan beton sebelum melanjutkan pengecoran pada beton vang mengeras,
permukaan yang lama harus diberslhkan dan dikasarkan, permukaan sambungan disiram
dengan air semen. Penyambungan beton yang melebihi 7 hari dilapisi dengan bahan
penyarnbung.
• Untuk pekerjaan pemeliharaan dalam mencegah pengeringan bidang-bidang beton selama
paling sedikit dua minggu beton harus dibasahi terus menerus, antara lain dengan
menutupinya
• dengan karung basah (atau plastik untuk struktur kolom).
➢ Pekerjaan Pembesian.
(a) Besi yang dipakal harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu dengan yang
lainnya (sesual gambar keria).
(b) Sarnbungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum sepanjang yang
disyaratkan.
(c) Pengikat besi dengan begel harus benar-benar kuat jangan sampai menimbulkan
perubahan pada, waktu pengecoran dan semua silangan besi utama dengan begel harus
diikat kuat-kuat dengan kawat berukuran minimum diameter 1 mm.
(d) Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus dijaga, jangan sampai
menempel, untuk itu perlu dipasang beton deking sesuai dengan tebal selimut beton yang
disyaratkan dalam SKSNI.
(e) Besi stek yang dibuat harus diikat ke tulangan.
(f) Besi tulangan yang dipakai yaitu mutu baja U-24.
(g) Batang-batang tulangan harus disimpan dan tidak menyentuh tanah.
(h) Timbunan batang-batang untuk waktu lama di udara terbuka harus dicegah.
➢ Pekerjaan Bekisting.
a. Bekisting/acuan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga, tidak ada perubahan
bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap. Semua acuan
harus diberi penguat datar silang sehingga kemungkinan bergeraknya acuan selama
pelaksanaan pekerjaan dapat dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk mencegah
kebocoran bagian cairan dari adukan beton (mortar leakage). Susunan acuan dengan
penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan dilakukannya
kemudahan inspeksi oleh pengawas. Penyusunan acuan harus sedemiklan rupa sehingga
pada waktu pembongkaran tidak menimbulkan kerusakan pada bagian atau keseluruhan
beton hasil pengecoran. Kekuatan penyangga, silangan-silangan, kedudukan serta dimensi
yang tepat dari konstruksi acuan adalah merupakan tanggung jawab Pemborong.
b. Pada bagian terendah (dari settap tahapan pengecoran) dari acuan kolom atau dinding
harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
c. Kayu acuan hanrus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi
bawah.
d. Pada tahapan ini dilakukan. pemasangan pipa-pipa dan perlengkapan-perlengkapan lain
yang harus tertanam di dalam beton, sesuai persyaratan tidak akan mengurangi kekuatan
konstruksi (SNI 03 - 2847 - 1989).
e. Perencanaan acuan dan. konstrukstinya harus dapat menahan. beban-beban, tekanan
lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan. terhadap beban angin dan lain-lain
peraturan yang dikontrol terhadap peraturan pembangunan Pemerintah daerah setempat.
f Pembongkaran bekisting baru dapat dilakukan bila beton telah mencapai umur minimal 8
hari atau beton telah mencapai kekuatan yang diinginkan.
BAB IV
PEKERJAAN ARSITEKTUR
I. PENJELASAN UMUM
1. Pemberian pekerjaan meliputi :
a. Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja,
pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau
tidak langsung termasuk di dalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan
pekerjaan dengan sempurna dan lengka
b. Juga di sini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang
walaupun tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam lingkungan
pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk MK.
b. Bata Ringan
Batu bata ringan yang dipakai adalah produksi PowerBlock ukuran 20 x 60 tebal 10 cm, atau 8,3 buah per
m2. Bahan Bata ringan dipakai jenis AAC eks fabrikan Thermoblock, Abadicon. Kontraktor harus
menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas /Konsultan MK. Pengawas / Konsultan MK
berhak menolak bata ringan yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera
diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
c. Mortar Instan untuk Adukan/Perekat, Plester dan Acian Bata Ringan
Adukan terdiri dari bahan mortar instan untuk pemasangan dinding batu bata ringan. Komposisi adukan
sesuai dengan yang disyaratkan oleh Fabrikan yang dipakai adalah produk DemixPenyedia. barang/jasa.
wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan persetujuan pengguna
barang/jasa. Ukuran papan nama. pekerjaan 80 x 120 cm.
d. Adukan / Perekat, Plesteran dan Acian Bata Merah / press / Habel
untuk Pekerjaan Pondasi Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu
bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk tasram Semen PC
yang dipakai adalah produk dalam negeri eks. Lokal atau Nasional produk dalam negeri yang terbaik.
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan langsung
diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali.
e. Beton Non Struktural
Beton Non Struktural dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom praktis dan ringbalk
atau balok latai. Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah
1 pc : 2 pasir : 3 kerikil. Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek
untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya.
Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut
ketentuan PBI 1971.
1.3. PELAKSANAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-
masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar. a.
Sloof, kolom praktis dan ringbalk Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 15 x 20 cm,
kolom praktis 12 x 12 cm atau 10 x 10, ringbalk 15 x 12 dan balok latai 10 x 15 cm. Kolom praktis, balok
latai dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15 cm dan 11 cm untuk
bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang
rata dan berkualitas papan baik. Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus
rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton
mengalami proses pengerasan. Kecuali ditentukan lain pemasangan balok latai dipasang tepat diatas
kusen pintu maupun jendela.
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh. Tidak
diperkenankan memasang batu bata :
1. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para
pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
2. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
3. Lebih dari 1
4. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
5. Setiap luas ppraktis (kolom, dan ring balk) Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang
seharusnya dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar- benar
dipasang tegak lurus. Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak
40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok
lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik
dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk.
6. Semua Pasangan Batu bata dipasang rata sampai dengan ring balk strukturnya sebagai penumpu rangka
atap diplester dan diaci 1 : 5.
7. Dinding yang berada diatas plafon dan dibawah ring balk harus diplester 1 : 5 tanpa acian.
8. Kecuali ditentukan lain, bukaan dinding yang tidak terpasang kusen tinggi bukaan dinding adalah 2,15
m dari elevasi 0,00.
9. Pasangan Bata Ringan
10. Pemasangan bata ringan harus menggunakan peralatan standar yang dianjurkan fabrikan, dilakukan
oleh aplikator khusus bata ringan bukan tukang biasa. Tidak diperkenankan memasang batu bata ringan:
Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap beton praktis (kolom, dan ring balk) Bata ringan
dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang benang yang sipat
datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus. Dinding yang menempel
pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar.
Pemasangan bata ringan diatas kusen harus dibuat balok latei 10/12. Pemasangan harus dijaga
kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun
PASAL2
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan plesteran dan acian pada dinding bangunan (yang terdiri dari
pasangan batu bata dan Beton), yang dinyatakan dalam gambar.
2. Persyaratan bahan.
➢ Semen dan pasir (Iihat pasal 1)
3. Air
➢ Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari segala macam campuran atau larutan minyak, asam
garam/basa dan bahan organis lainnya.
➢ Air yang digunakan tersebut harus sesuai persyaratan yang sudah ditentukan.
3. Daerah Plesteran
Daerah plesteran antara lain pada bata trasram 1 : 2 , Batu bata 1 : 4, kolom beton 1 : 3 diatas elevasi 0.00
dan pada daerah yang disesuaikan dengan gambar.
4. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran.
a. Tebal plesteran harus berkisar setebal 1 s/d 2 cm, tebal pasangan bata jadi max. 15 cm.
b. Sebelum pekerjaan plesteran dimulal terlebih dahulu permukaan pasangan batu bata dan
beton dibasahi atau disiram air terlebih dahulu.
c. Semua siar permukaan dinding batu bata hendaknya dikerok sedalam kira-kira 1 cm agar
plesteran dapat lebih merata.
5. Adukan Plesteran
a. Semua jenis bahan plesteran harus diaduk sesuai persyaratan jenis campuran yang disetujui
Direksi.
b. Plesteran harus rata vertikal dan horizontal.
c. Ketebalan plesteran merupakan lapisan dengan permukaan kasar untuk mencapai bidang rata dan
lebih teliti setelah itu baru pengacian.
d. Sebelum Pemborong melanjutkan pekerjaan plesteran, maka Pemborongdiwajibkan membuat
contoh bidang plesteran.
e. Setelah diplester selanjutnya permukaan plesteran tersebut diacl (semendan air) hingga
halus.Untuk plesteran bata ringan menggunakan mortar instan produk Demix.
6. Perbaikan Bidang Plesteran.
a. Bilamana Direksi mendapatkan bidang plesteran yang tidak memenuhi syarat misalnya tidak rata,
tidak siku dan lain-lain maka Pemborong harus, memperbaiki pekerjaan tersebut.
b. b. Bagian-bagian yang diperbalki harus dibobok secara teratur dan plesteran hasil perbalkan
barus rata dengan sekitamya.
PASAL 3
PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan danpemasangan kusen, daun pintu, jendela
dan curtain wall denganbahan-bahan dari Aluminium, MDF, baja termasuk menyediakanbahan, tenaga
dan peralatan untuk pekerjaan ini.
3.2. STANDAR / RUJUKAN
a. Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untukArsitektur.
b. British Standard (BS)
a. BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
b. BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
c. BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
c. American Society for Testing and Materials (ASTM).
- ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-AlloyExtruded Bars, Rods, Wire Shapes
and Tubes.
- ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untukJendela dan Curtain Wall
- ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela danCurtain Wall
- ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untukJendela dan Curtain Wall
d. American Architectural Manufactures Association (AAMA).
- AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium
e. Japanese Industrial Standard (JIS)
- JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Alumunium Extrusi
- JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Alumunium
3.3. DESKRIPSI SISTEM
1. Kriteria Perencanaan
a. Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian – bagian alumunium termasuk ketahanan kaca, memenuhi
faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
b. Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan atau ketahanan
dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
2. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara maupun terjadi
patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak merekat danhal – hal
lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan ini.
3. Persyaratan Struktur
Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm. Beban Hidup : Pada bagian
– bagian yang menerima hidup terutama pada waktu perawatan, seperti : meja (stool) dan cladding
diharuskan disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan menahan beban terpusat sebesar
62 kg tanpa terjadi kerusakan.
4. Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit panjang penampang
bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
5. Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan sampai
tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.
3.4. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium ekstrusi,
pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Pengawas /Konsultan MK untuk
disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi pekerjaan.
2. Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang ditunjuk Pengawas /
Konsultan MK atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian. Data-data ini harus meliputi pengujian
untuk :
• Ketebalan lapisan,
• Keseragaman warna,
• Berat,
• Karat,
• Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing tipe.
• Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam,
• Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2.
3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan bingkai,
pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan
diserahkan kepada Pengawas /Konsultan MK untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2. Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar Detail
Pelaksanaan.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan semua pekerjaan
lain yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis
ini, sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
1. Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja, bebas dari
bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
2. Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus ditumpuk dengan baik
ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah
pemasangan. Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan
lainnya.
d. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan lainnya seperti
ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya
Kontraktor.
3.5. BAHAN - BAHAN
a. Alumunium
1. Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis alumunium
alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang
dikerjakan di pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal 18 mikron yang diberi lapisan warna
akhir polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema warna yang ditentukan kemudian. Ukuran
penampang kusen digambar 60mmx100mm Tebal profil minimal 1,35 mm, sekualitas merk Alexindo.
Dengan ukuran dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis
profil yang nanti disetujui.
2. kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan perlengkapan standar
dari pabrik pembuatan. Kusen harus tetap terbungkus seperti kemasannya dari pabrik yang
menunjukan merk dan speknya. Kemasan dan merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah
mendapatkan persetujuan dari Pengawas/Konsultan MK.
b. Alat Pengencang dan Aksesori.
1. Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan pemasangan kepala
tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat pengencang dsan komponen yang dikencangkan.
2. Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
3. Peanahan udara dari bahan vinyl.
4. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat
c. Gasket
Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219 Bahan : EPDM Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
d. Sealant Dinding (Tembok)
Bahan : Single komponen
Type : Silicone Sealant
e. Screw
Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain – lain Bahan : Stainless Steel (SUS)
f. Joint Sealer
Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna menutup celah
sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air dan suara. Nomor Produk : 9K-
20284, 9K-20212 Bahan : ButylRubber
g. Pengisi daun pintu rangka aluminium kecuali kaca 8 mm adalah panel MDF 8 mm finish cat duco.
3.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Fabrikasi Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail
Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor dan disetujui Pengawas /Konsultan MK.
2. Semua komponen harus difebrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran aktual
dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
3. Pemasangan Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas/Konsultan MK sebagai
acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.
4. Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatu
sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, swambungan- sambungan tersebut harus
ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut dappat
meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya.
5. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
6. Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi dengan angkur
pada jarak setiap 500mm.
7. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi dengan
cat transparan atau lembaran plastik Lacquer film.
8. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan cat khusus
yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan komposisi alumunium.
9. Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian alumunium
harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat, nilon,
neoprene dan lainnya.
10. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukanlain.
11. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum pelaksanaan
anokdisasi.
12. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela Aluminium harus dilakukan
oleh pabrik penghasil dari bahan yang dipergunakan dengan memperoleh persetujuan Pengawas
/Konsultan MK.
13. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa kelapangan/ halaman
pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan
jendela.
14. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
15. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan rata, serta
bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
16. Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari goresan-goresan
serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
17. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta persyaratan
teknis yang benar.
18. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya harus
diberi “sealent”.
19. Pertemuan pengisi rangka daun pintu aluminium baik dengan kaca atau panel MDF harus disealent
poliuretant dengan rapi dan rapat.
20. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized sedemikian
rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
21. Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap dilindungi
dengan “Lacquer Film”.
22. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen; alumunium telah
terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic tape agar kosen
tetap terjamin kebersihannya.
23. Kecuali disebutkan atau ditunjukkan dalam gambar detail, pemasangan kusen aluminium
dipasang pada posisi tengah/center terhadap tebal dinding.
3.7. PEKERJAAN ENGINEERING DOOR DAN PINTU WPC
3.7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang dibutuhkan, bahan
dan semua pasangan batu bata padatempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
Merk yang direkomendasikan : Dolphin.
3.7.2 BAHAN - BAHAN
1) Pintu dibuat dari rangka kayu bersistem engineering dan honeycomb core dengan door skin berbahan
HMR yang dilaminasi dengan HPL
2) Rangka kayu dengan sistem finger joint Kayu solid yang setelah di oven (MC = 11% - 13%) dipotong
pendek (300-500 mm) disambung seperti jari tangan/ finger dengan menggunakan lem sehingga
kayu yang pendek tersebut menjadi panjang sesuai yang diinginkan.
3) High Moisture Resistence (HMR) HMR tahan terhadap kelembapan, HMR mengandung resin yang
tahan terhadap kelembapan.
4) Plywood dibuat dari veneer kayu dengan ketebalan veneer 0,5 mm – 5 mm. Arah serat kayu
dilapis bersilang, hal ini akan memperkuat lapisan veneer/ plywood.
5) HPL (High Pressure Laminate) HPL difungsikan sebagai pelapis pintu.
PASAL 4
PEKERJAAN KACA
4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan- bahan serta
pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
4.2. STANDAR / RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
4.3. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji kebenarannya terhadap
standar atau ketentuan yang disyaratkan. Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan
merek pabrik dan data teknisnya. Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung
sehingga terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan. Pekerjaan
kaca meliputi pengisian bidang-bidang kusen (kaca mati), daun pintu dan jendela, jendela bovenlicht.
Contoh kaca yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas paling lambat 2 (dua) minggu
sebelum dipasang.
4.4. BAHAN
a. Kaca Polos.
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan ketebalannya
merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI 15-0047 – 1987
dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas, Indevendent. Ukuran dan ketebalan kaca
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
b. Kaca Tahan Panas/Tempered Glass.
Kaca tahan panas harus terdiri dari float glass yang diperkeras dengan cara dipanaskan sampai
temperatur sekitar 700ºC dan kemudian didinginkan secara mendadak dengan seprotan udar secar
merata pada kedua permukaannya, seperti tipe Temperlite dari Asahimas, Indevendent. Ukuran
dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
c. Kaca Es.
Kaca es harus merupakan kaca jenis figured glass polos yang datar dan ketebalannya merata, tanpa
cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan Sii, seperti buatan Asahimas, Indevendent
Ukuran dan ketbalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
d. Kaca Panasap.
Kaca panasap adalah kaca jenis berwarna harus merupakan kaca jenis figured glass warna yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI,
seperti buatan Asahimas, Indevendent. Ukuran dan ketbalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja.
e. Cermin.
Cermin harus merupakan jenis clear mirror dengan ketebalan 5mm merata, tanpa cacat dan dari kualitas
baik seperti Miralux dari Asahimas, Indevendent Ukuran dan ketebalan cermin sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja.
f. Kaca Reflective.
Kaca reflective merupakan kaca yang diberi lapisan pelindung untuk merefleksikan sinar matahari,
seperti stopsol supersilver glass produk Asahimas, Indevendent
g. Neoprene/Gasket.
Neoprene/Gasket atau bahan sintetis lainnya yang setar untuk perlengkapan pemasangan kaca
pada rangka alumunium. Dimennsi Neoprene/Gasket yang dibutuhkan disesuaikan dengan ketebalan
kaca dan jenis profil alumunium yang digunakan.
4.5. PELAKSANAAN
a. Umum.
1. Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja adalah ukuran yang
mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan besarnya toleransi harus diukur
ditempat oleh Kontraktor berdasarkan ukuran di tempat kaca atau cermin tersebut akan dipasang, atau
menurut petunjuk dari Pengawas/Konsultan MK, bila dikehendaki lain.
2. Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan kaca dan
kualitas kaca. Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari Pengawas
/Konsultan MK.
3. Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik. Pemasangan harus dilakukan oleh
tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
b. Pemasangan Kaca.
1. Sela dan Toleransi Pemotongan.
Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
- Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
- Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
- Kedalaman celah minimal 16mm.
- Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau - 1,5mm.
- Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
c. Persiapan Permukaan.
Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-bagian lain
yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak dengan baik. Daun pintu
dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau tertutup sampai pekerjaan
pemolesan dan pemasangan kaca selesai. Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan
dikerjakan sesuai petunjuk pabrik. Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu,
lembab dan lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.
d. Neoprene/Gasket dan Seal.
Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan Neoprene/Gasket yang
sesuai. Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela, kusen
dengan dinding yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
e. Pemasangan Cermin.
Cermin harus dipasang lengkap dengan sekrup-sekrup kaca yang memiliki dop penutup stainless
steel. Penempatan sekrup-sekrup harus sedemikian rupa sehingga cermin terpasang rata dan kokoh
pada tempatnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
f. Penggantian dan Pembersihan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih, tidak ada lagi
merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun. Semua kaca yang retak, pecah atau kurang
baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
PASAL 5
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
5.1. KETERANGAN
Semua daun pintu dan jendela dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai. Pekerjaan alat
penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan pemasangan kunci dan alat-alat
penggantung pada daun pintu dan jendela, meliputi pengadaan bahan, tenaga dan peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini.
5.2. PROSEDUR UMUM
a. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan
dipakai harus diserahkan kepada Pengawas /Konsultan MK untuk disetujui, sebelum dibawa
kelokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirim ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari pabrik
pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak yang masih
utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya. Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering
dan terlindung dari kerusakan.
c. Ketidaksesuaian.
Pengawas/Konsultan MK berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di
atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5.3. BAHAN
a. Umum
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan pabrik
yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai
kelembapan lebih dari 70%. Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang
didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
b. Alat Penggantung dan Pengunci.
Rangka Bagian Dalam.
1. Umum.
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam menggunakan produk Dekson. Perangkat-perangkat kunci pintu
jendela lainnya menggunakan produk Dekson.
2. Semua kunci harus terdiri dari :
- Kunci tipe silinder dengan dua kali putar yang terbuat dari bahan kuningan atau Nikel stainless
steel, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
- Handle/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari bahan Nikel stainless
steel dan finishing stainless steel hair line.
- Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng stainless steel hair
line dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu (besi,
kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead
bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.
3. Engsel.
- Kecuali ditentukan lain, engsel untuk daun pintu alumunium tipe ayun dengan bukaan satu
arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran 102mm x 76mm x 3mm dengan ball bearings.
- Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu- kupu, engsel untuk semua jendela harus
dari tipe friction stay 20” dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela.
- Engsel tipe kupu-kupu untuk jendela harus berukuran 76mm x 64mm x 2mm.
- Ketentuan Bahan dan finishing engsel adalah dari bahan Nikel Stainless steel dengan finish
stainless steel hair line.
4. Hak Angin.
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu.
5. Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel atau tipe friction stay menggunakan jenis rambuncis.
6. Grendel Tanam/Flush bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam atas bawah yang sesuai atau setara
dengan produk Dekson.
7. Penahan Pintu (Door Stop).
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding produk Dekson. pemasangan
dilantai seperti atau setara.
8. Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan handle buka model hollow
panjang 900 mm setara produk Dekson.
9. Lever Handle
Pegangan kunci pintu yang memakai engsel kupu-kupu menggunakan handle setara produk Dekson.
10. Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stainless steel hair line, kecuali bila ditentukan
lain.
5.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum.
• Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta sesuai
dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
• Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk
menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
• Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel
type friction stay dan harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci/window
lock yang memiliki pegangan.
• Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel, Untuk pemasangan
engsel ke kusen Alumunium harus diberi closer dari kayu tebal min 3 cm x panjang kusen yang
kuat dan dari kayu bermutu baik (Kamper atau Jati) yang dipasang di balik atau di dalam kusen
Alumunium.
• Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, handle/pelat.
• Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai bawah
pemegang pintu kaca.
• Lubang untuk pemasangan kunci dan engsel harus dibuat persis dan tidak boleh longgar.
Semua alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara lengkap
b. Pemasangan Pintu
• Kunci pintu dipasang pada ketinggian 1000 mm dari lantai.
• Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan engsel bawah
berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah dipasang
diantar kedua engsel tersebut.
• Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (handle), pelat penutup muka
dan pelat kunci.
• Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunyaharus dipasang slot tanam sebagaimana
mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
c. Pemasangan Jendela.
• Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan engsel
dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya
dalam Gambar Kerja.
• Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay
yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik
pembuatnya.
• Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah pengunci.
d. Perlengkapan lain
1. Door closer : eks Dekson.
2. Floor Hing : eks Dekson.
3. Gasket
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai
berikut :
• Airtight
• Fireproof
• Smokeproof
• Soundproof
• Weatherproof
4. Dust Strike
Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :
• Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2
• Untuk lantai marmer - Modrtz
Semua perlengkapan yang akan dipakai harus diberikan contohnya terlebih dahulu kepada
Pengawas/Konsultan MK untuk disetujui bersama dengan Konsultan Perencana.
PASAL 6
PEKERJAAN LANTAI HOMOGENOUS TILE & WATERPROFING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk keperluan dalam pelaksanaannya pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
yang baik, dilakukan meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkaan dalam gambar (lantai dan
plint), yaitu di ruang kerja dan ruang-ruang lain seperti ditentukan dalam gambar
2. Pekerjaan yang berhubungan :
a. Pekerjaan Lantai Ruang Tribun, Lantai Ruang Pemain + Pelatih, Lantai Ruang Kontrol + Panel ME &
Lantai Gudang.
b. Pekerjaan Lantai Ruang Lobby.
c. Pekerjaan Lantai Toilet & Lantai Ruang Ganti/Shower.
d. Pekerjaan Waterproofing Lantai Area Basah (Toilet, Ruang Ganti / Shower) & Lantai Atap Dak
Beton.
3. Standart : ANSI : American National Standard Institute, USA
• A108.1 -Instalation of glazed wall tile, ceramic mosaic tile, quarry and power tile with portland
cement mortar.
• A108.5 -Ceramic tile installed in the dry-set Portland cement mortar or latex, portland cement
mortar.
• A108.6 -Installation of ceramic tile with chemical resistant, water cleanable tile, setting and
grouting epoxy.
• A118.3 -Chemical resistant, water cleanable, tile setting epoxy.
• A118.4 -Latex Portland cement mortar.
4. Lingkup Pekerjaan
a. Contoh bahan
Guna persetujuan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh semua bahan
yang akan dipakai; Homogenous Tile, bahan- bahan additive untuk adukan dan bahan untuk tile grouts.
b. Mock-up/contoh pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya, Mock-up yang telah
disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan Homogenous Tile.
c. Brosur
Untuk kebutuhan penentuan bahan material oleh Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyediakan
brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan digunakan.
5. Bahan/Produk :
Bahan/Produk yang akan dipakai harus dipilih salah satu saja dan berlaku untuk semua lantai
homogenous.
a. Lantai Ruang Tribun, Lantai Ruang Pemain + Pelatih, Lantai Ruang Kontrol + Panel ME & Lantai
Gudang;
• Homogenous Tile produksi Niro Granite, Roman.
• Ukuran 60/60;
• Tekstur Polish (Mengkilap);
• Warna-warna terang untuk lantai utama.
b. Pekerjaan Lantai Ruang Lobby.
• Homogenous Tile produksi Niro Granite, Roman.
• Ukuran menyesuaikan dengan bentuk pola lantai. Ukuran lantai custom;
• Tekstur Polish (mengkilap);
• Warna gelap & warna terang menyesuaikan bentuk pola lantai.
c. Pekerjaan Lantai Toilet & Lantai Ruang Ganti/Shower.
• Homogenous Tile produksi Niro Granite, Roman.
• Ukuran 30/60;
• Tekstur Unpolish (tidak mengkilap/kasar);
• Warna-warna terang untuk lantai utama.
• Border lantai memakai bahan koral sikat warna gelap atau bahan Homogenous Tile produksi
Niro Granite, Roman.
d. Pekerjaan Waterproofing Lantai Area Basah (Toilet, Ruang Ganti /Shower) memakai waterproofing
jenis coating dari produk : Demix, Fosroc. Lantai Atap Dak Beton memakai jenis Coating dari produk :
Demix, Fosroc.
e. Bahan Perekat Homogenous Tile produk dari Demix.
6. Pelaksanaan :
a. Homogenous tile dipasang dengan menggunakan aduk campur 1 pc : 3 ps, naad serapat mungkin,
maksimum 1 mm. Pada bagian-bagian yang dipasang vertikal harus diperkuat dengan kaitan-kaitan
dari pelat baja st. steel yang dipaku kuat kepada dinding.
b. Setelah homogenous tile harus sama membentuk garis lurus bidang permukaan lantai harus rata dan
waterpass serta tidak ada bagian-bagian yang bergelombang celah-celah antara masing-masing unit
dicor dengan air semen kental yang diberi cat warna sama dengan granitnya, dilakukan sedemikian rupa
sehingga seluruh celah terisi padat. Setelah itu dipoles dengan mesin poles sehingga betul-betul rata
dan dikilapkan dengan wax khusus untuk keperluan tersebut atau rubbing compound.
c. Pemotongan homogenous tile harus dilakukan dengan baik dan rapi, dikerjakan oleh orang-orang
yang akhli untuk itu dengan menggunakan mesin pemotong homogenous tile. Bahan-bahan
yang dapat mengakibatkan noda-noda pada lantai seperti minyak, residu, teak oil dan lain-lain harus
dijauhkan dari permukaan lantai.
PASAL 7
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup pekerjaan
Pengecatan dinding dilakukan. pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar.
2. Bahan bahan
a. Semua bahan cat untuk dinding dalam dan luar termasuk cat minyak yang digunakan adalah : Merek Ex.
Mowilex, Dulux ICI, Jotun.
b. Sifat-sifat umum
- Tahan terhadap pengaruh cuaca
- Tahan terhadap gesekan dan mudah diberslhkan
- Mengurangi Pori-Pori dan tembus uap air
- Tidak berbau
- Daya tutup tinggi
c. Cat yang digunakan berada dalam kaleng yang masih disegel dalam kemasan 5 kg: atau 25 kg,
tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pemilik Proyek atau Manager Konstruksi.
Pengiriman cat harus disertakan sertifikat dan agen/distributor yang menyatakan bahwa cat yang dikirim
dijamin keasliannya. Pemborong bertanggung jawab, bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan
sesuai dengan RKS.
d. Warna
Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan, pemborong mengajukan daftar
bahan pengecatan kepada Manager Konstruksi. Pemborong menyiapkan bahan dan bidang pengecatan
untuk dijadikan contoh, atas biaya pemborong. Pencampuran warma atau pemesanan dan pembuatan
warna khusus harus disiapkan dari pabrik dan memiliki sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan
pencampurannya.
e. Pekerjaan Persiapan
Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan lantai telah selesai dikerjakan.
Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut
• Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui oleh Manager Konstruksi
• Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel dibersihkan
• Menunggu keringnya dinding atau baglan yang akan dicat karena masih basah dan lembab
• Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna Pemborong harus mengatur waktu
sedemikian rupa sehingga. terdapat urutan-urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai
dengan pengecatan akhir. Semua pekerjaan pengecatan harus menglkuti petunjuk dari pabrik
pembuat cat tersebut.
f. Pekerjaan Pengecatan
Pengecatan tembok luar atau tembok dalam
• Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering, setelah permukaan
tembok kering maka persiapan dilakukan dengan membersihkan permukaan tembok tersebut
terhadap pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang biasanya terdapat pada tembok baru,
dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
• Selanjutnya dilapis tipis dengan sealer
• Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali dan rembesan air harus diberi lapisan
wall sealer
• Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus
• Kemudlan dicat dengan lapisan pertama
• Bagian-bagian yang masih kurang baik, diaci kembali rata
PASAL 8
PEKERJAAN PANEL KOMPOSIT ALUMINIUM
1.1 UMUM
1.1.1 INSTRUKSI UMUM
Pekerjaan Bagian ini harus sesuai sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
Pekerjaan adalah kegiatan pelapisan permukaan kolom dengan bahan panel komposit aluminium
yang menempel pada rangka.
1.1.2 PENGALAMAN
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki tempat pembuatan dan peralatan yang
memadai, serta tenaga kerja yang terlatih. Perusahaan telah dikenal dan memiliki pengalaman
yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan sejenis setidaknya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir.
1.1.3 PEKERJAAN LAIN YANG TERKAIT
• Pekerjaan beton cetak di tempat
• Pekerjaan pasangan dinding
• Pekerjaan baja struktur
• Pekerjaan fabrikasi logam
1.1.4 LINGKUP PEKERJAAN
• Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan pemasangan panel alumunium composite seperti yang ditunjukkan dalam
gambar rencana.
• Pekerjaan ini di laksanakan pada tempat-tempat seperti yang ditunjukan dalam gambar.
1.1.5 PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standard dari pabrik
Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain:
• AA The Alumunium Association
• AAMA Architectural AlumuniumManufacture Association
• ASTM American Standard for Testing Materials
1.1.6 KOMPONEN
Bracket/angkur dari material besi finish galvanish atau material alumunium ekstrusion
Rangka Vertikal dan Horizontal dari material alumunium ekstrusion Rangka tepi panel alumunium
composite panel dan reinforce dari material alumunium ekstrusion. Infill dari sealant warna ditentukan
kemudian
Sealant
• Untuk pekerjaan luar, lihat bab sealant
• Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
• Lokasi Sealant antara panel alumunium dengan komponen lain.
1.1.7 PENYERAHAN CONTOH PEKERJAAN
• Serahkan gambar kerja yang menunjukkan potongan, rencana, section, dan detail, metode
pengencang, ketebalan material dan pekerjaan lain yang berhubungan.
• Menyerahkan contoh berukuran 300 mm x 300 mm yang dibuat rangkap tiga, yang
menunjukkan finishing panel dan semua komponen dari sistem, untuk mendapat persetujuan.
1.1.8 PENGIRIMAN, PENYIMPANAN dan PENANGANAN
• Lakukan koordinasi mengenai pengiriman sesuai dengan Jadwal Konstruksi dan sebelumnya
lakukan pengaturan untuk menyimpan material tidak langsung di atas muka tanah.
• Lindungi semua komponen dari kemungkinan terjadinya cacat/rusak dan lendutan.
• Harus dicegah terjadinya kerusakan material pada saat pengantaran dan penyimpanan.
Simpan di tempat yang kering dan dilengkapi dengan penutup.
1.1.9 KOORDINASI
• Lakukan koordinasi dengan pelaksana pekerjaan lain untuk memastikan kepuasan dan ketepatan
waktu dari penyelesaian pekerjaan.
• Kontraktor pelaksana pekerjaan ini bertanggung jawab atas koordinasi dan keterkaitannnya
dengan pekerjaan lain sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
• Jika tidak ada tanda khusus soal dimensi/ukuran namun jaraknya dianggap ’sama’ Kontraktor
harus menentukan ukuran yang tepat dengan cara membagi jumlah unit yang dibutuhkan
ke dalam dimensi/ukuran keseluruhan grid/bay.
• Kontraktor harus bertanggung jawab menjamin terkoordinasinya semua dimensi/ukuran
komponen untuk memberi jarak pada unit-unit tersebut, dan bahwa rakitan/komponen dan
elemen juga harus diukur untuk menjaga agar lebar sambungan yang dihasilkan sesuai dengan
spesifikasi.
• Kontraktor harus menjamin bahwa pengukuran seluruh komponen telah dikoordinasi agar
benar- benar pas dan sesuai dengan syarat kinerja.
• Kontraktor harus melakukan survei terukur terhadap struktur yang telah selesai,
sebelum pemfabrikasian elemen-elemen, sehingga jika ada penyimpangan antara nilai
toleransi dengan struktur, hal itu bisa segera dikenali.
1.2 MATERIAL
diidentifikasi, Kontraktor harus menyiapkan proposal bergambar untuk mengatasi penyimpangan
tersebut dan mempresentasikan hal ini ke pada Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK untuk
disetujui, sebelum fabrikasi.
1.2.1 Bahan – Bahan
• Bahan : Aluminium Composite Panel
• Tebal : 4 mm
• Berat : 5-6 kg/m2
• Bending strength : 45 – 60 kg/ 4mm
• Heat Deformation : 200 derajat Celcius
• Sound Insulation : 24 – 39 dB
• Finished : Flourocarbond factory finished
• Warna : lihat gambar / sesuai approval.
• Skin thickness : 0,5mm bagian atas dan bawah, untuk bagian tengah 3mm
• Aluminium alloy : 5005
• Coating type : PVDF Self Cleaning
• Garansi : 15 Tahun Sertifikat PPG Factory
1.2.2 Bahan composite tidak mengandung racun / non toxic
1.2.3 Bahan yang digunakan dari produksi ex. Seven dengan PVDF 0.5 alloy 5005 Self Cleaning.
1.3 PELAKSANAAN
1.3.1 Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan menunjukkan
surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
1.3.2 Aluminium Composite yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja.
1.3.3 Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
1.3.4 Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti,| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 September 2019 | Pembangunan Pasar Rakyat Dodinga | Kab. Halmahera Barat | Rp 6,000,000,000 |
| 21 January 2025 | Normalisasi Sungai Kec. Kota Maba | Kab. Halmahera Timur | Rp 4,800,000,000 |
| 23 March 2023 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor | Provinsi Maluku Utara | Rp 4,000,000,000 |
| 17 June 2025 | Pembangunan Gedung Disnakertrans Provinsi Maluku Utara - Tahap II | Provinsi Maluku Utara | Rp 3,226,770,000 |
| 7 October 2025 | Normalisasi Sungai Kecamatan Kota Maba Paket 2 _Pr | Kab. Halmahera Timur | Rp 2,725,012,600 |
| 23 July 2023 | Pembangunan Pagar Sman Negeri 7 Halmahera Barat | Provinsi Maluku Utara | Rp 2,492,640,000 |
| 24 October 2023 | Pembangunan Jalan Permukiman Desa Ekor Kecamatan Wasile Selatan | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur | Rp 2,479,840,000 |
| 24 October 2023 | Pembangunan Jalan Permukiman Desa Nusa Jaya Kecamatan Wasile Selatan | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur | Rp 2,479,840,000 |
| 2 December 2017 | Pembangunan Sarana Prasarana Smp Unggulan 1 (Paket 1) | Kab. Pulau Morotai | Rp 2,441,834,000 |
| 2 December 2017 | Pembangunan Sarana Prasarana Sd Unggulan 1 (Paket 1) | Kab. Pulau Morotai | Rp 2,406,557,000 |