| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025503632943000 | Rp 2,798,276,870 | - | |
| 0620472431942000 | Rp 2,848,000,000 | - | |
| 0748136173942000 | Rp 2,892,900,400 | - | |
| 0028535706804000 | Rp 2,988,191,513 | Dokumen kualfikasi CV. FAJRIN PRATAMA yang ditawarkan dinyatakan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidaksesuaian ini mengacu kepada pengalaman melaksanakan pekerjaan yang tidak terlampir dalam isian kualifikasi elektronik maupun dalam isian kualifikasi lainnya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen kualfikasi CV. FAJRIN PRATAMA. Pokja IV memahami bahwa setelah melihat akte pendirian perusahan, CV. FAJRIN PRATAMA baru didirikan pada tanggal 15 Januari 2021 artinya bahwa perusahaan ini termasuk kategori perusahan yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun sehingga sesuai dengan ketentuan yang ada dikecualikan memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi, dan dapat mengikuti tender paket ini. Namun Pokja IV perlu mengingatkan kepada semua peserta tender tidak terkecuali CV. FAJRIN PRATAMA untuk lebih teliti dan cermat membaca dan memahami ketentuan yang mengatur tentang persyaratan kualifikasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3/004/DOK-PEMLHN/PJ-04/BPBJ/2024 tanggal 29 Juni 2024, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29. Evaluasi Kualifikasi, sub angka 29.12, huruf h s.d i. Mengacu kepada ketentuan huruf i dinyatakan: “Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun”: dan dilanjutkan pada huruf i angka 2 dinyatakan :” Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”., sudah sangat jelas, CV. FAJRIN PRATAMA yang didirikan pada tanggal 15 Januari 2021 termasuk kepada bagian dari ketentuan ini dan harus memiliki paling kurang 1 (satu) pengalaman pekerjaan konstruksi pada bidang yang sama oleh karena nilai HPS paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Kobe ini adalah sebesar Rp. 3.200.000.000,00. (tiga milyar dua ratus juta rupiah). Berdasarkan penjelasan diatas, maka Pokja IV berpendapat dokumen kualfikasi CV. FAJRIN PRATAMA, khususnya terkait dengan persyaratan pengalaman pekerjaan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dinyatakan gugur pada tahapan evaluasi kualifikasi. | |
| 0743711822942000 | Rp 2,986,825,360 | Surat Referensi Kerja Ahli K3 atas nama Dafid Abdul Hakim yang ditawarkan ZHAFIRAH PERSADA dinyatakan diragukan kebenarannya. Keraguan ini disebabkan pada saat pokja memeriksa kebenaran salah satu referensi kerja yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Ikbal Hi Mustafa , ST., MT ditemukan perbedaan atara kop SKPD dengan cap/stempel yang melekat pada lembaran tandatangan PPK. Perbedaan sebagaimana dimaksud, disatu sisi kop SKPD yang tertera adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan disisi yang lain pada lembaran tandatangan PPK tertera cap/stempel Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Oleh karena itu Pokja memandang apa yang disajikan oleh ZHAFIRAH PERSADA ketika menawarkan salah satu referensi kerja ahli K3 dianggap tidak sesuai dengan kebenaran alias palsu. Selain itu pokja mendapatkan salah satu ijzah personal manajerial yang ditawarkan atas nama Fadyl Ikram selaku tenaga Pelaksana ditemukan ketidaksesuaian antara tahun lulus yang bersangkutan dengan diterbitkannya ijazah selaku seorang Sarjana Teknik Sipil Universitas Muslim Indonesia (UMI). Ketidaksesuaian ini dapat dilihat pada lembar ijazah dimana tertera dinyatakan lulus pada tanggal 29 Oktober 2009, namum anehnya masih dilembar ijazah yang sama tertera dikeluarkan di Makassar tanggal 8 November Tahun 2007, artinya terjadi sesuatu yang tidak masuk akal Ijazah yang bersangkutan diterbitkan lebih dahulu sebelum dinyatakan lulus 2 (dua) tahun kemudian. Melihat fakta-fakta yang ada pokja berkesimpulan apa yang ditampilkan oleh ZHAFIRAH PERSADA berkaitan dengan referensi kerja ahli K3 dan ijazah pelaksana merupakan sesuatu yang sangat tidak patut untuk ditiru oleh karena itu ZHAFIRAH PERSADA dinyatakan gugur pada tahapan evaluasi teknis. | |
| 0032957656942000 | - | - | |
| 0707211611942000 | Rp 2,894,948,915 | 1. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan oleh CV. BOTAN CONSTRUCTION tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidaksesuaian ini berkaitan dengan pencantuman pernyataan yang tertera pada Kolom 6 Tabel B.1 (Identifikasi bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian Dan Peluang) disingkat IBPRP dan Kolom 2 tabel B.2. ((Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)). Pada kolom 6 Tabel B.1., tertera pernyataan sebagai berikut : ● Menyusun SOP dan sosialisasi K3 ● Menyusun SOP dan sosialisasi K3 ● Safety meeting pada saat akan mulai pekerjaan ● Kesiapan APD pada seluruh pekerja di lapangan ● Pengobatan pertama (P3K) jika terjadi iritasi Pada kolom 2 Tabel B.2. tertera pernyataan sebagai berikut : 1. Pelatihan Kepada pekerja, 2. Wajib Memakai APD, 3. Menggunakan rambu peringatan, Bertalian dengan pernyataan tersebut diatas, Pokja Pemilihan IV BPBJ Setda Prov Malut (Pokja IV) berpendapat bahwa pada saat RKK CV. BOTAN CONSTRUCTION disusun, khususnya pada saat menguraikan pernyataan-peryataan yang tercantum dalam kolom 6 tabel B.1. dan kolom 2 tabel B.2. seharusnya berkesesuaian. Artinya bahwa ketika dicantumkan 5 (lima) poin uraian/pernyataan dalam kolom 6 tabel B.1. maka pada kolom 2 tabel B.2. juga harus tercantum 5 (lima) poin uraian/pernyataan yang sama. Namun yang dilakukan adalah pada kolom 2 tabel B.2. mencantumkan 3 (tiga) poin uraian/pernyataan dan itu pun tidak serupa uraian/peryataannya. Pendapat Pokja IV bersandar pada ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3/004/DOK- PEMLHN/PJ-04/BPBJ/2024 tanggal 29 Juni 2024, BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, Huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), Sub huruf B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi, pada kolom 2 Tabel B.2. yang menyatakan "Pengendalian Risiko (Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP)". Peryataan Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP menurut Pokja IV pengertiannya adalah 5 (lima) poin uraian/pernyataan yang tercantum pada kolom 6 table B.1 harus juga tercantum utuh persis serupa redaksinya pada kolom 2 Tabel B.2, dan tidak seharusnya mencantumkan uraian/peryataannya berbeda. Bilamana dicantumkan berbeda maka Pokja IV berpendapat tidak memiliki kesesuaian, oleh sebab itu penawaran RKK CV. BOTAN CONSTRUCTION dinyatakan gugur pada tahapan evaluasi teknis. 2. Ahli K3 Konstruksi a.n. Etty Rabihati yang lahir di Pontianak tanggal 20 Juli Tahun 1965 berdasarkan KTP yang terlampir dalam lampiran Daftar Personal Manajerial khususnya pada Daftar Riwayat Hidup Personal Managerial Ahli K3, menjelaskan bahwa pekerjaan yang bersangkutan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sesuai dengan tahun pengalaman pekerjaan selaku Ahli K3 Konstruksi yang tercantum dalam Daftar Riwayat Hidup Personal Managerial, dimana tahun pengalaman nya tertera tahun 2019, 2020, 2021, menurut Pokja IV yang bersangkutan masih aktif sebagai PNS disatu sisi dan sisi yang lain juga berprofesi sebagai tenaga ahli K3 konstruksi pada paket-paket pekerjaan di tahun –tahun tersebut. Bertalian dengan status sebagai PNS ini, Pokja tidak mendapatkan keterangan ataupun surat tugas berupa penugasan dari instansi induk tempat yang bersangkutan bekerja pada lampiran personal managerial ahli K3 dalam penawaran teknis ini karena sesuai dengan Peraturan BKN RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Diluar Instansi Pemerintah BAB III PENUGASAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH, Bagian Kesatu Umum, Pasal 13, Ayat 1 dan Ayat 2 sudah sangat jelas, dimana ketentuannya adalah bilamana seorang PNS ketika bertugas atau bekerja diluar instansi induk tempatnya bekerja harus dibarengi dengan sebuah surat penugasan dari instasi induk tempatnya bekerja. Oleh karena itu Daftar Riwayat Hidup Personal Managerial Ahli K3 CV. BOTAN CONSTRUCTION tidak bisa diterima oleh pokja dan dinyatakan gugur pada tahapan evaluasi teknis | |
| 0418460465942000 | Rp 2,793,973,000 | Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan oleh CV. AQILAH PUTRI tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidaksesuaian ini berkaitan dengan pencantuman pernyataan yang tertera pada Kolom 6 Tabel B.1 (Identifikasi bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian Dan Peluang) disingkat IBPRP dan Kolom 2 tabel B.2. ((Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)). Pada kolom 6 Tabel B.1., tertera pernyataan sebagai berikut : - Menggunakan APD, - Mengikuti instruksi kerja K3, - Menaati Peraturan K3, Pada kolom 2 Tabel B.2. tertera pernyataan sebagai berikut : - Taat aturan K3, - Penggunaan APD. Bertalian dengan pernyataan tersebut diatas, Pokja Pemilihan IV BPBJ Setda Prov Malut (Pokja IV) berpendapat bahwa pada saat RKK CV. AQILAH PUTRI disusun, khususnya pada saat menguraikan pernyataan- peryataan yang tercantum dalam kolom 6 tabel B.1. dan kolom 2 tabel B.2. seharusnya berkesesuaian. Artinya bahwa ketika dicantumkan 3 poin uraian/pernyataan dalam kolom 6 tabel B.1. maka pada kolom 2 tabel B.2. juga harus tercantum 3 poin uraian/pernyataan yang sama. Namun yang dilakukan adalah hanya mencantumkan 2 poin uraian/pernyataan dan itu pun tidak serupa uraian/peryataannya. Pendapat Pokja IV bersandar pada ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3/004/DOK-PEMLHN/PJ-04/BPBJ/2024 tanggal 29 Juni 2024, BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, Huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), Sub huruf B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi, pada kolom 2 Tabel B.2. yang menyatakan "Pengendalian Risiko (Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP)". Peryataan Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP menurut Pokja IV pengertiannya adalah 3 poin uraian/pernyataan yang tercantum pada kolom 6 table B.1 harus juga tercantum utuh persis serupa redaksinya pada kolom 2 Tabel B.2, dan tidak seharusnya mencantumkan uraian/peryataannya berbeda. Bilamana dicantumkan berbeda maka Pokja IV berpendapat tidak memiliki kesesuaian, oleh sebab itu penawaran RKK CV. AQILAH PUTRI dinyatakan gugur pada tahapan evaluasi teknis. | |
| 0026982942942000 | Rp 2,816,000,000 | 1. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan oleh CV. GREEN AMALIA tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidaksesuaian ini berkaitan dengan pencantuman pernyataan yang tertera pada Kolom 6 Tabel B.1 (Identifikasi bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian Dan Peluang) disingkat IBPRP dan Kolom 2 tabel B.2. ((Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)). Pada kolom 6 Tabel B.1., tertera pernyataan sebagai berikut : - Pasang patok area kerja bekerja dengan memakai standar APD dan berhatihati dalam bekerja Pada kolom 2 Tabel B.2. tertera pernyataan sebagai berikut : - Memperhatikan rambu-rambu kerja, - Memasang Rambu K3, - Menggunakan APD Standar SNI, - Menyiapkan Kotak P3K, - Menyiagakan Petugas K3, - Melakukan Pekerjaan Sesuai Metode Pelaksanaan dan Instruksi yang Tepat, - Menjalankan Instruksi Kerja dengan baik Bertalian dengan pernyataan tersebut diatas, Pokja Pemilihan IV BPBJ Setda Prov Malut (Pokja IV) berpendapat bahwa pada saat RKK CV. GREEN AMALIA disusun, khususnya pada saat menguraikan pernyataan- peryataan yang tercantum dalam kolom 6 tabel B.1. dan kolom 2 tabel B.2. seharusnya berkesesuaian. Artinya bahwa ketika dicantumkan 1 poin uraian/pernyataan dalam kolom 6 tabel B.1. maka pada kolom 2 tabel B.2. juga harus tercantum uraian/pernyataan yang sama. Namun yang dilakukan adalah pada kolom 2 tabel B.2. mencantumkan 7 (tujuh) poin uraian/pernyataan dan itu pun tidak serupa uraian/peryataannya. Pendapat Pokja IV bersandar pada ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3/004/DOK-PEMLHN/PJ- 04/BPBJ/2024 tanggal 29 Juni 2024, BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, Huruf J.BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), Sub huruf B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi, pada kolom 2 Tabel B.2. yang menyatakan "Pengendalian Risiko (Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP)". Peryataan Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP menurut Pokja IV pengertiannya adalah 1 (satu) poin uraian/pernyataan yang tercantum pada kolom 6 table B.1 harus juga tercantum utuh persis serupa redaksinya pada kolom 2 Tabel B.2, dan tidak seharusnya mencantumkan uraian/peryataannya berbeda. Bilamana dicantumkan berbeda maka Pokja IV berpendapat tidak memiliki kesesuaian, oleh sebab itu penawaran RKK CV. GREEN AMALIA dinyatakan gugur pada tahapan evaluasi teknis. 1. Referensi atau daftar riwayat pengalaman kerja personal manejerial khususnya pelaksana a.n. Saldi Sandi Muhammad Soamole yang ditawarkan oleh CV. GREEN AMALIA tidak dilampirkan, sehingga Pokja IV berpendapat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3/004/DOK-PEMLHN/PJ-04/BPBJ/2024 tanggal 29 Juni 2024, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf C PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 17 Dokumen Penawaran, sub angka 17.2 hurf b angka 3 menyatakan : “Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan”. Berdasarkan gambaran diatas, Pokja IV berpendapat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh sebab itu penawaran Personala manajerial CV. GREEN AMALIA dinyatakan gugur pada tahapan evaluasi teknis 2. Referensi atau daftar riwayat pengalaman kerja personal manejerial khususnya pelaksana a.n. Saldi Sandi Muhammad Soamole yang ditawarkan oleh CV. GREEN AMALIA tidak dilampirkan, sehingga Pokja IV berpendapat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3/004/DOK-PEMLHN/PJ-04/BPBJ/2024 tanggal 29 Juni 2024, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf C PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 17 Dokumen Penawaran, sub angka 17.2 hurf b angka 3 menyatakan : “Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan”. Berdasarkan gambaran diatas, Pokja IV berpendapat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh sebab itu penawaran Personala manajerial CV. GREEN AMALIA dinyatakan gugur pada tahapan evaluasi teknis G U G U R Pokja IV berpendapat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3/004/DOK-PEMLHN/PJ-04/BPBJ/2024 tanggal 29 Juni 2024, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf C PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 17 Dokumen Penawaran, sub angka 17.2 hurf b angka 3 menyatakan : “Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan”. Berdasarkan gambaran diatas, Pokja IV berpendapat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh sebab itu penawaran Personala manajerial CV. GREEN AMALIA dinyatakan gugur pada tahapan evaluasi teknis | |
| 0901525832942000 | - | - | |
| 0939613667942000 | - | - | |
| 0814386249942000 | - | - | |
CV Sultan Dolik Perkasa | 09*7**1****42**0 | - | - |
| 0709115133942000 | - | - | |
CV Malita Pratama | 06*8**6****42**0 | - | - |
| 0032121550942000 | - | - | |
| 0742686850942000 | - | - | |
| 0427753967942000 | - | - | |
| 0722085784942000 | - | - | |
| 0025985250942000 | - | - | |
| 0808035117942000 | - | - | |
| 0024018863943000 | - | - | |
| 0801533456942000 | - | - | |
| 0019046218942000 | - | - | |
PT Hardian Karya Konstruksi | 09*3**6****09**0 | - | - |
| 0960280758942000 | - | - | |
| 0951715689942000 | - | - | |
| 0020088548802000 | - | - | |
| 0700098643942000 | - | - | |
| 0019045806942000 | - | - | |
| 0024019259942000 | - | - | |
Wato Wato Indah Perkasa | 08*0**0****43**0 | - | - |
| 0633627757444000 | - | - | |
| 0015069719942000 | - | - | |
| 0031381288943000 | - | - | |
| 0020994414943000 | - | - | |
| 0838523355942000 | - | - | |
| 0016167330942000 | - | - | |
| 0019045749942000 | - | - | |
| 0029224367943000 | - | - | |
| 0824422463942000 | - | - | |
| 0016166480942000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - |