Konstruksi Pembangunan Gedung Ruang Kelas Mi Tipe 1 Pada Min 1 Morotai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10051094000
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prop Maluku Utara 626378
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,644,318,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,644,314,758
Winner (Pemenang): CV Adyah Karya
NPWP: 025503632943000
RUP Code: 53753006
Work Location: Kab. Pulau Morotai - Pulau Morotai (Kab.)
Participants: 85
Applicants
Reason
0025503632943000Rp 3,594,080,246-
0412652216942000Rp 3,641,956,943Tidak mengisi data pengalaman pada form isian spse
CV Magfira Sakti
10*0**0****93**6Rp 3,640,216,584Tidak mengisi data SBU pada form isian SPSE
0025506148942000Rp 3,642,994,185Tidak mengisi data pengalaman pada form isian kualifikasi spse
0752809715942000Rp 3,643,546,694Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan sebagaimana disyaratkan dalam LDP
0836662130942000--
0019823640942000Rp 3,416,002,441- Kompetensi pelaksana yang di sampaikan pada personil manajerial tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP - Tidak melampirkan DRH Petugas Keselamatan Konstruksi
0942770389942000--
0314594672623000--
0032736175942000Rp 3,638,760,165Tidak mengisi data NIB pada form isian Kualifikasi
0714140258942000Rp 3,639,367,421Tidak mengisi data pengalaman pada form isian kualifikasi spse
0751943929942000Rp 3,642,093,472Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan sebagaimana disyaratkan pada LDP
CV Abna Alkhoir
10*0**0****64**3Rp 3,637,983,263Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan yang di syaratkan pada LDP
0750403347942000Rp 3,636,011,884Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan yang di syaratkan pada LDP
0023601628943000Rp 3,346,447,241- Tidak melampirkan DRH Petugas Keselamatan Konstruksi
0843941022942000Rp 3,496,776,540- Identitas Truck Mixer yang di sampaikan pada daftar peralatan utama dan perjanjian sewa tidak sesuai dengan bukti kepemilikan yang di sampaikan.
0945944023942000Rp 3,173,168,000- Tidak melampirkan DRH Petugas Keselamatan Konstruksi
0409574035942000--
CV Fagogoru Kunstruksi
0839087798942000--
CV Pagamhas Jaya Karya
06*5**8****42**0--
0032337727941000--
0017788829941000--
0812201267942000--
0030090799825000--
CV Tiga Gajah Tehnik
03*9**0****42**0--
0022839005825000--
0029195708823000--
0933772006942000--
0719228033806000--
CV Ashari Jaya Konstruksi
81*4**1****70**3--
0437267784809000--
0939066999943000--
0024018863943000--
0025985250942000--
0016165615942000--
PT Hilmanda Jaya Nusantara
09*1**0****27**0--
0749083572807000--
0620522128801000--
0933445041942000--
0033169533824000--
CV Logas Engineering
05*0**9****42**0--
0949977425942000--
0741659221942000--
0951715689942000--
CV Salsabila Utama Sejahtera
05*9**0****43**0--
0805253309601000--
0029392057821000--
0020440368505000--
CV Trifecta Concrete Nusantara
09*5**4****36**0--
0614980829942000--
0809498900822000--
CV Barakarsa Indonesia
03*5**2****85**0--
0017870999942000--
0022855316941000--
0806600144942000--
0316634195941000--
CV Maju Indo Teknik
00*5**6****42**0--
CV Depur Jaya Konstruksi
02*4**2****41**0--
0661316448942000--
0663816858831000--
0032814857008000--
0019824168943000--
Cahaya Asi Nabillah
02*6**4****85**0--
Daffana Utama Berlian
05*8**5****01**0--
0939583423941000--
CV Global Plan Engineering Consultant
0030590921831000--
0412602195942000--
0024018434942000--
0804613396942000--
0016396806804000--
0742337348613000--
0017873068942000--
0633942198942000--
0838523355942000--
0821927522825000--
0016166605942000--
0824422463942000--
0023761257711000--
0738437334951000--
0730211869626000--
0015114812942000--
0924593007821000--
0031544539941000--
0410493928942000--
CV Tafiaro
01*7**3****42**0--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
I.  URAIAN UMUM                                                           
                                                                          
1.1. PEKERJAAN                                                            
     a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 Pada
                                                                          
        MIN 1 Morotai;                                                    
     b. Istilah ‘Pekerjaan’ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang,Buruh dan
                                                                          
        lainnya),bahan bangunan dan peralatan/ perlengkapan yang Diperlukan dalam pelaksanaan
        pekerjaan termaksud;                                              
                                                                          
     c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-Gambar Rencana,
        Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama
        pelaksanaan.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.2. BATASAN / PERATURAN                                                  
                                                                          
     Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :     
     a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                                                                          
     b.                                                                   
        Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
        2021;                                                             
     c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.22 Tahun 2018 tentang
                                                                          
        Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                               
     d.                                                                   
        Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020
        tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
     e.                                                                   
        Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun
        2021 tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman
        Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;    
                                                                          
1.3. DOKUMEN KONTRAK                                                      
                                                                          
     a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas: 
        •                                                                 
           Surat Perjanjian Pekerjaan;                                    
        •                                                                 
           Surat Penawaran Harga dan PerincianPenawaran;                  
        •                                                                 
           Gambar-GambarKerja/Pelaksanaan;                                
        •                                                                 
           Rencana Kerja dan Syarat-syarat;                               
        •                                                                 
           Addendum yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan.
     b. Penyedia wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang
        berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar
        pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia wajib untuk
        memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.            
        Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah: 
                                                                          
        1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar
           detail yang diikuti.                                           
                                                                          
        2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
           diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
           menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
           keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.                     
                                                                          
        3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal
           tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
           kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
                                                                          
        4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
           RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
        5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
           mendapatkan perubahan/penyempurnaan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
                                                                          
     c. Bila akibat kekurang telitian Penyedia dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
        ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia harus
        melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
        memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan onsultan
                                                                          
        Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.           
                                                                          
II.  LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                          
2.1. KETERANGAN UMUM                                                      
                                                                          
     1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 Pada MIN 1 Morotai, secara umum
        meliputi pekerjaan standar maupun non standar.                    
                                                                          
     2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan
        sampai dengan pembersihan/ pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa
        pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup finishing lantai 1s.d 2;
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan;                                           
                                                                          
        b. Pekerjaan Struktur;                                            
        c. Pekerjaan Arsitektur;                                          
                                                                          
        d. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing;                     
                                                                          
        e. Pekerjaan lain yang terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas.
                                                                          
2.2. LOKASI PEKERJAAN                                                     
     Desa Sangowo, Kec. Morotai Timur, Kab. Pulau Morotai.                
                                                                          
2.3. SUMBER PEMBIAYAAN                                                    
                                                                          
     Pekerjaan ini dibiayai melalui DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
     Maluku Utara pada Bidang PHU, SBSN TA. 2025 dengan Nomor : SP DIPA-  
     025.09.2.626378/2025.                                                
                                                                          
2.4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEMELIHARAAN                                
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini 160 (seratus enam puluh) hari kalender
     dengan masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak serah
                                                                          
     terima pekerjaan pertama (PHO).
Tenders also won by CV Adyah Karya
Authority
29 January 2022Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Wayamli (Dak)Provinsi Maluku UtaraRp 7,475,999,853
20 March 2022Pembangunan Kantor Disnakertrans Provinsi Maluku UtaraProvinsi Maluku UtaraRp 6,682,200,000
3 February 2020Pembangunan Jembatan Ake Buton Ruas Jalan Laiwui - Jikotamo - Anggai ( Rangka Baja ) Tahap IIProvinsi Maluku UtaraRp 6,459,500,000
8 May 2019Rehabilitasi Bendung D.I AhaPemerintah Daerah Provinsi Maluku UtaraRp 5,000,000,000
11 May 2022Pembangunan Instalasi RadiologiProvinsi Maluku UtaraRp 4,750,000,000
19 January 2023Pembangunan Fisik Gedung Konstruksi Rkb Man 1 Kota TernateKementerian AgamaRp 3,921,228,000
20 July 2019Pembangunan Infrastruktur Jembatan Pendukung Tpa Regional TabadamePemerintah Daerah Provinsi Maluku UtaraRp 3,895,000,000
24 June 2024Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I KobeProvinsi Maluku UtaraRp 3,200,000,000
23 April 2017Pengembanganan Bangunan Pengamanan Kawasan Pemukiman Togafa Kec. Pulau Ternate (Kawasan Strategis Provinsi)Provinsi Maluku UtaraRp 2,323,121,998
4 September 2019Fisik Pembangunan Drainase Kawasan Permukiman Depan Rumah Sakit Umum Sofifi Guraping, TikepPemerintah Daerah Provinsi Maluku UtaraRp 2,320,000,000