| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0438564890943000 | Rp 470,636,213 | - | |
CV Malita Pratama | 06*8**6****42**0 | Rp 439,828,538 | 1. CV. Malita Pratama tidak menawarkan dan melampirkan bukti kepemilikan Peralatan Utama yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan yaitu 2 Unit Genset dan 1 Set Scafolding (20 Set) sehingga tidak memenuhi syarat Teknis Peraltan Utama |
| 0724251210942000 | - | - | |
CV Abdi Pratama Konstruksi | 05*7**9****43**0 | - | - |
| 0017873043942000 | - | - | |
| 0032121550942000 | - | - | |
| 0023601628943000 | - | - | |
| 0900858515943000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0313575284423000 | - | - | |
CV Arkha Dipta Engineering | 03*9**9****42**0 | - | - |
| 0804613396942000 | - | - | |
| 0017313560942000 | - | - | |
| 0633942198942000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Pekerjaan : Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan
Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
Satuan Kerja : DINAS SOSIAL PROVINSI MALUKU UTARA
Lokasi : Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Kab.
Halmahera Utara
Tahun Anggaran : TAHUN 2024
I. RENCANA KERJA
I.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan ini meliingkupi:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Struktur beton tak bertulang
3. Pekerjaan Arsitektur & pasangan
4. Pekerjaan Pengecatan
I.2. JADWAL DAN RENCANA KERJA
Rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa setidaknya memberi gambaran mengenai
ketepan waktu pelaksanaan pekerjaan, ketepatan biaya pekerjaan, dan ketepatan mutu
pekerjaan. Adapun jadwal dan rencana kerja yang harus dibuat tersebut secara umum
dijelasakan sebagai berikut:
1. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan
seraca rinci dan harus menggambarkan tahapan-tahapan pekerjaan yang akan
dikerjakan secara gamblang.
2. Jadwal dan rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa mengacu pada alokasi
waktu yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jadwal waktu
pelaksanaan pekerjaan yang telah dibuat pada saat pemasukan dokumen penawaran.
3. Rencana kerja yang dibuat harus dilengkapi dengan tabel/matriks/diagram/grafik
sehingga memudahkan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK)/PPTK Teknis atau
Konsultan Pengawas dalam mengevaluasi capaian pekerjaan yang akan dikerjakan.
4. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh konsultan pengawas dan disetujui
oleh PPTK.
5. Jadwal dan rencana kerja yang telah diketahui serta disetujui tersebut dipublikasikan
pada papan informasi proyek di bangsal kerja agar diketahui dan dilaksanakan
oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 1 ) -
I.3. PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR
Pembuatan gambar detail (shop drawing) dan pembuatan gambar akhir (as built
drawing) harus dibuat oleh penyedia jasa apabila:
1. Gambar Detail (Shop Drawing)
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan dan atau setelah melakukan tinjauan lokasi
pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir antara penyedia dengan PPTK serta
konsultan pengawas maka penyedia dapat membuat gambar detail yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan mangacu pada gambar kerja yang
terdapat dalam dokumen kontrak.
b. Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat membuat gambar detail
dengan kategori khusus apabila pada gambar kerja/gambar rencana belum detail
gambar untuk keperluan dimaksud.
c. Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat secara jelas dan
mudah dimengerti ketika akan diajukan kepada PPTK dan konsultan pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
2. Gambar Akhir (As Built Drawing)
a. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah terima
dilakukan, penyedia wajibkan membuaat gambar akhir yang menerangkan
perubahan-perubahan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan terhadap
gambar kerja yang terdapat pada dokumen kontrak.
b. Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) gambar
akhir ini yaitu ketika ada pekerjaan tambah yang ditambah dan dikurangi dalam
pekerjaan ini serta perubahan-perubahan lainnya yang telah dikerjaan oleh
penyedia jasa.
c. Apabila diminta oleh PPTK atau konsultan pengawas, maka penyedia harus
menyerahakan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.
II. PERSYARATAN KERJA
II.1. PERSYARATAN UMUM
Persyaratan umum dalam pekerjaan ini secara umum dijelaskan dengan penajabaran
sebagai berikut:
1. Persyaratan Regulasi
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam Rehabilitasi Pustu Koli ini harus
dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan teknik yang tertera
dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SSI)
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 2 ) -
serta Pedoman Teknis Sarana dan Prasaran Puskesmas maupun peraturan-
peratuaran yang relevan dan yang berlaku pada daerah tempat di mana pekerjan
tersebut dikerjakan. Adapun persyaratan regulalsi yang dimaksudkan yaitu:
a. Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 1982
b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB) NI-3.1970
c. Peraturan Semen Portland Indonesia (PMI) NI-8
d. Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan (NI-10) 1979
e. Pedoman Plumbing Indonesia (PPI)
f. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977
g. Standar Industri Indonesia (SII)
h. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) SK SNI T-15-1991
i. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
2. Situasi
a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan untuk mengecek
keadaan/situasi lokasi kaitannya dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Hal sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) situasi ini, adalah untuk
memastikan bahwa situasi lokasi pekerjaan yang ada sesuai dan tidak
mempengaruhi harga penawaran.
c. Kelalaian dan ketidaktelitian penyedia jasa dalam hal ini tidak dapat dijadikan
alasan oleh penyedia untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengguna
jasa.
3. Ukuran
a. Semua ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini disesuaikan dengan gambar
kerja.
b. Setiap ukuran/satuan yang digunakan pada pekerjaan ini dinyatakan dalam
matriks, kecuali untuk pekerjaan/bahan-bahan tertentu yang dinyatakan sesuai
dengan kebutuhan.
c. Apabila terdapat ketidakcocokan antara ukuran gambar dengan lokasi pekerjaan
maka penyedia diharuskan berkoordinasi dengan PPTK untuk mendapat
persetujuan jika akan dilakukan perubahan.
d. Penyedia jasa tidak diperkenankan memperbaiki kesalahan ukuran/gambar yang
dianggap keliru oleh penyedia sebelum berkonsultasi dengan PPTK atau
konsultan pengawas.
e. Bila dipandang perlu, maka akan dilakukan pengukuran secara bersama antara
penyedia, PPTK, dan konsultan pengawas untuk mendapatkan ukuran yang pasti
dan hasil pengukuran tersebut yang dijadikan sebagai rujukan.
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 3 ) -
4. Personel, Peralatan, dan Bahan Kerja
a. Personel (tenaga teknis), peralatan, dan bahan/material kerja harus disediakan
oleh penyedia jasa untuk melaksakan pekerjaan yang akan dikerjakan.
b. Penyedia harus menyediakan semua personel dan peralatan sebelum pekerjaan
mulai dikerjakan atau semuanya harus dimobolisasi secara bersamaan pada saat
mobilisasi alat dan bahan dilakukan.
c. Peralatan yang diadakan harus dalam kondisi baik dan laik pakai.
d. Bahan/material yang diadakan oleh penyedia, disesuaikan berdasarkan tingkat
kebutuhan dan tingkat urgensinnya.
e. Personel dan peralatan kerja yang disediakan tersebut harus sesuai dengan yang
dipersyaratkan pada Lembar Data Penyedia (LDP) dan atau pada Lembar Data
Kualifikasi (LDK).
f. Dalam proses pengadaannya, bahan/material kerja yang akan disediakan oleh
penyedia harus berpedoman pada daftar harga dan kuantitas, gambar kerja, dan
pada RKS ini atau penyedia dapat mengusulkan jenis dan merek bahan/material
yang lain dengan kualitas yang setara sebagaimana yang telah ditetapkan.
5. Keselamatan Kerja
a. Selama waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkewajiban untuk menjaga
dan menjamin keselamatan para personel yang bertugas di lokasi kerja.
b. Penyedia jasa harus menjamin atas ketersediaan obat-obatan yang segera
dibutuhkan termasuk menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).
c. Apabila terjadi kecelakaan kerja dan atau kecelakaan diluar jam kerja dan terjadi
pada area pekerjaan maka penyedia jasa harus melakukan tindakan PPPK. Jika
dalam tindakan PPPK tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda kebaikan maka
penyedia harus mengupayakan untuk mendapatkan tindakan medis terdekat.
6. Keamanan dan Ketertiban Kerja
a. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas segala gangguan yang terjadi akibat
kegiatan proyek pada lingkungan di mana pekerjaan tersebut dilakasanakan.
b. Gangguan sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) di atas yaitu gangguan
yang diakibatkan oleh gangguan peralatan kerja, gangguan bahan/material, dan
gangguan personel.
c. Penyedia berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan semua jenis
barang/peralatan/material terutama barang/perlatan/material milik pengguna
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 4 ) -
jasa dan konsultan pengawas selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung atau
sebelum penyedeia melakukan kegiatan demobilisasi.
7. Kesehatan dan Kebersihan Area Kerja
a. Penyedia jasa secara rutin harus membersihkan lokasi kerja/area PPTK keet
guna mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya wabah/epidemi yang
dapat menggangu kesehatan pekerja.
b. Penyedia diharuskan menyediakan air bersih yang laik digunakan baik untuk
digukanan dalam kegiatan makan minun maupun untuk kegiatan mandi cuci
kakus (MCK) bagi pekerja selama masa pelaksanaan pekerjaan.
II.2. PERSYARATAN BAHAN/BARANG/PEKEKRJAAN
Secara umum persyaratan bahan/barang/pekerjaan ini dijelaskan sebagai berikut:
1. Merek Dagang
a. Apabila semua merek pembuatan atau merk dagang telah ditentukan dalam
kontrak, maka penyedia jasa harus tunduk dan selalu mengacu pada ketentuan
dimaksud.
b. Jika merek pembuatan atau merk dagang ini belum ditentukan dalam dokumen
kontrak, maka bahan-bahan dengan merek tertentu yang disebut dalam RKS ini
dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model,
mutu, jenis dan sebagainya yang tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat.
c. Penyedia jasa (Kontraktor) dapat mengunsulkan merk dagang lain yang
kualitasnya setara dan disetujui oleh PPTK.
d. Bahan-bahan yang akan dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam A.V. 1941, Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI
Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII), dan ketentuan- ketentuan dan
syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku termasuk peraturan daerah yang
mengatur tentang hal tersebut.
e. Bahan/barang yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan seperti material,
peralatan, dan perlengkapan lainnya harus dalam kondisi laik pakai.
f. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk
nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu
standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi
persaingan.
g. Setelah dilakukan penilaian oleh PPTK atau konsultan pengawas terhadap
barang/bahan/material/peralatan yang ada berdasarkan ketentuan kontrak atau
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 5 ) -
yang disediakan lain oleh penyedia dengan kualitas yang setara maka penyedia
harus menggunakan barang/bahan/material/ peralatan tersebut.
h. Setiap material/bahan yang digunakan harus dikerjakan berdasarkan ketentuan
atau petunjuk pelaksanaan untuk penggunaan material dimaksud.
i. Material/bahan yang digunakan senantiasa mengikuti peraturan persyaratan
bahan bangunan yang berlaku dan ketentuan tercantum pada gambar
kerja/RKS/daftar kuantitas dan harga.
j. Apabila penyedia jasa hendak melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan
bahan sebagaimana yang dimaksud dalam merek dagang ini, maka sebelum
bahan tersebut digunakan penyedia harus terlebih dahulu menunjukkan atau
memperlihatkan contoh bahan tersebut kepada PPTK atau konsultan pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
k. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di-
informasikan kepada Penyedia jasa selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari
kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
2. Spesifikasi Bahan/Barang/Pekerjaan
Spesifikasi terkait bahan/barang/pekerjaan telah dijelasakan secara spesifik pada
darftar harga dan kuantitas serta gambar kerja, sedangkan spesifikasi yang
diuraikan di bawah merupakan spesifikasi yang secara umum digunakan dalam
pekerjaan ini. Adapun spesifikasi bahan/barang.pekerjaan yang dimaksudkan dalam
pekerjaan ini yaitu:
URAIAN BAHAN BARANG SPESIFIKASI TEKNIS
1. SEMEN 50 KG
2. TRIPLEKS 4 MM
3. KERAMIK 40 X 40 CM
4. Kayu gording kelas II/ 5x10 Kayu klas II 5x10 cm
5. Seng gelombang BJLS 0.25 BJLS 0.25
6. Besi silinder STAINLES 8'' Besi stainles 8''/ 3inch
7. Besi Plat stainles Stainles 2inch
3. Pemeliharaan Bahan dan Material
Pada dasarnya, pemeliharaan material ini dilakukan berdasarkan karakteristik
material tersebut atau proses pemeliharaannya di sesuaikan dengan spesifikasi
bahan itu sendiri. Adapaun proses pemeliharaan material yang dimaksud diuraiakan
secara umum sebagai berikut:
a. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang
agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi/akses pekerja.
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 6 ) -
b. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian
untuk pekerjaan.
c. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila
diminta harus ditutupi.
d. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
e. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa
ijin tertulis dari pemiliknya.
f. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk konsultan pengawas.
g. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan
bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga
gradasi serta mengatur kadar air.
h. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi
lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter.
i. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
4. Eksaminasi Bahan dan Material
a. Bahan-bahan yang didatangkan/dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang
telah disetujui konsultan pengawas sebagaimana yang telah dijelaskan pada
merek dagang di atas.
b. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir/ditolak oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dari
lokasi bangunan/proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak
boleh dipergunakan.
c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh konsultan
pengawas/konsultan perencana dan masih dipergunakan oleh penyedia, maka
konsultan pengawas/konsultan perencana berhak memerintahkan
pembongkaran kembali kepada penyedia, yang mana segala kerugian yang
diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan penyedia jasa
sepenuhnya.
d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, maka penyedia jasa harus menguji dan memeriksakannya
ke laboratorium yang disepakati bersama untuk diuji dan hasil pengujian
tersebut disampaikan secara tertulis kepada konsultan pengawas/PPTK te
knis/konsultan perencana.
e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-
pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 7 ) -
f. Bila diminta oleh konsultan pengawas, penyedia jasa harus memberikan
penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan
tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
g. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa
II.3. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN
Untuk menajmin pelaksanaan pekerjaan ini dapat terlaksana dengan baik, maka
penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya harus berpedoman pada persyatan
teknis pekerjaan ini. Adapun persyaratan teknis pekerjaan tersebut dijelasakan secara
komprehensif sebagai berikut:
A. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan persiapan ini dilaksanakan/ dikerjakan
dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pengukuran
a. Penyedia jasa harus melakukan pengukuran kembali terhadap lokasi/site proyek
dengan teliti dan disaksikan oleh konsultan pengawas dan PPTK
b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan sebenarnya
maka konsultan pengawas atau PPTK akan mengeluarkan keputusan tentang hal
tersebut.
c. Ukuran-ukuran pokok dan pekerjaan dapat dilihat dalam gambar.
d. Ukuran yang tidak tercamtum, tidak jelas atau saling berbeda harus segera
kooordinasikan dengan konsultan pengawas atau PPTK untuk meminta
penjelasan.
e. Apabila dianggap perlu konsultan pengawas atau PPTK berhak memerintahkan
kepada penyedia jasa untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran sesuatu
bagian pekerjaan.
f. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah menjadi
tanggung jawab penyedia jasa.
2. Pengadaan utilitas
a. Penyedia jasa harus mengadakan sumber air bersih untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, termasuk pompa reservoir berukuran sekurang-
kurangnya 600 liter yang senantiasa terisi penuh.
b. Penyedia jasa harus menyiapkan fasilitas penerangan dengan daya sekurang-
kurangnya 1 Kva yang berasal dari PLN atau generator.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 8 ) -
d. Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara apabila sambungan sementara PLN tidak memungkinkan
dan harus atas petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Foto Dokumentasi
a. Penyedia jasa harus merekam secara berkala seluruh tahapan pekerjaan berupa
foto dokumentasi.
b. Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan berdasarkan kemajuannya
pada masing-masing laporan kemajuan pekerjaan baik laporan mingguan,
laporan bulanan, maupun laporan akhir.
4. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan boplang, penyedia jasa harus yakin bahwa
semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transis dengan gambar kerja
adalah betul.
5. Jika merasa tidak puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus
melaporkan secara tertulis kepada konsultan pengawas atau PPTK yang
selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan bersama.
6. Papan nama proyek
Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan yang sesuai
dengan nama proyek, nama pekerjaan, harga pekerjaan, waktu pelaksanaan, nama
Penyedia jasa, nama konsultan perencana, dan nama konsultan pengawas atau sesuai
dengan petunjuk PPTK atau sesuai dengan petunjuk peraturan pemerintah daerah
setempat.
7. Papan bangunan (boplang)
a. Papan bangunan dari kayu klas II, ukuran tebal 2 cm.
b. Papan bangunan boleh dibongkar sesudah selesai pekerjaan.
8. Penyediaan air kerja.
a. Penyedia jasa harus menyediakan air kerja berdasarkan kebutuhan kerja.
b. Air kerja yang disediakan tersebut harus bersih dan tidak mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lainnya yang dapat
merusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta mencukupi bagi
keperluan selama proyek berjalan.
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 9 ) -
c. Penyediaan air kerja oleh penyedia dapat didatangkan dari tempat lain atau
dengan cara membuat sumur/sumur bor sementara di lokasi proyek dengan
menggunakan pompa mekanik.
9. Bangunan sementara untuk PPTK, gudang dan bangsal kerja:
a. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk PPTK keet, gudang,
dan bangsal kerja yang dapat melindungi alat dan bahan yang ada dilokasi proyek.
b. Luas bangunan sementara untuk PPTK, bangsal kerja ini luasnya disesuaikan
dengan kebutuhan kerja
c. Bangunan ini dibuat oleh Penyedia jasa dan menjadi milik proyek yang tidak
boleh dibongkar kecuali atas perintah PPTK.
d. Bangunan PPTK berdinding papan kayu klas II, rangka kayu kelas II, Penutup atap
seng BJLS 0,20, lantai dengan pelur/semen langit-langit triplek serta diberikan
ventilasi pintu, jendela dan ventilasi secukupnya.
e. Gudang, bangsal kerja serta kantor Penyedia jasa dibuat oleh penyedia jasa
dengan luas bangunan ditentukan secukupnya berdasarkan kebutuhan.
f. Penyedia jasa atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor penyedia jasa di
lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci
untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya/ lokasinya akan
ditentukan oleh konsultan pengawas/ personalia proyek.
g. Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los penyedia
jasa , los pengawas beserta inventarisnya.
h. Kantor penyedia jasa , gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat
dan dibiayai oleh penyedia jasa, setelah selesai pelaksanaan pembangunan/
pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan oleh penyedia jasa , dan
bahan-bahan bekasnya menjadi milik penyedia jasa.
10. Mobilisasi.
a. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK), penyedia sudah harus melakukan mobilisasi baik alat
bahan/material, kebutuhan logistik, personel dan lain-lain ke lokasi proyek.
b. Alat dan personel yang dimobilisasi harus sesuai dengan yang ketentuan
dokumen kontrak.
c. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi
yang diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi
dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
d. Pembuatan kantor penyedia jasa, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk
keperluan pekerjaan ini.
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 10 ) -
e. Dengan selalu disertai ijin konsultan pengawas, penyedia jasa dapat membuat
berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat
konstruksi dan instalasinya.
f. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, penyedia
jasa harus menyerahkan program mobilisasi kepada konsultan pengawas untuk
disetujui.
B. Pekerjaan Tanah
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan tanah dan urukan ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pekerjaan Galian Tanah
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan galian tanah untuk dudukan pondasi,
penyedia jasa harus memastikan mengenai dimensi galian pondasi yang akan
digali.
b. Penyedia jasa dapat memulai proses penggalian tanah untuk pondasi ini
apabila sudah mendapat persetujuan dari PPTK atau konsultan pengawas.
c. Dasar galian harus mencapai tanah keras dan jika pada galian terdapat kayu,
kotoran dan bagian-bagian tanah yang longgar (tidak padat) maka bagian ini
harus dikelurkan seluruhnya kemudian lubang yang terjadi diisi dengan pasir
urug.
d. Untuk mempertahankan kepadatan muka tanah galian, maka lubang yang
sudah siap segera dilanjutkan dengan urukan pasir dan batu kosong.
e. Semua ukuran (lebar dan tinggi) galian tanah dikerjakan berdasarkan petunjuk
gambar rencana.
2. Pekerjaan Urukan
a. Urukan kembali bekas galian, pekerjaan menguruk kembali bekas galian
dilakukan dengan menggunakan material tanah dari hasil galian pondasi yang
ada.
b. Urukan tanah di bawah lantai yang dipadatkan, apabila tanah sisa pekerjaan
galian tidak cukup untuk memenuhi volume timbunan sebagaimana yang
dipersyaratkan baik pada gambar kerja maupun pada Daftar Kuantitas dan
Harga maka material tanah untuk timbunan ini harus diadakan oleh
penyedia jasa guna mencukupkan volume timbunan dimaksud.
c. Urukan pasir, volume pasir timbunan disesuaikan dengan volume pekerjaan
yang dijelaskan pada gambar kerja seperti:
Urukan pasir di bawah pondasi/pondasi batu kosong
Urukan pasir di lantai bangunan
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 11 ) -
Urukan pasir di tempat-tempat lain yang ditunjukkan dalam gambar
rencana.
C. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pasangan dan plesteran ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
C.1. Pasangan Pondasi
1. Instruksi pekerjaan/umum
a. Pekerjaan pondasi dimulai setalah seluruh galian diperiksa dan disetujui
oleh PPTK/konsultan pengawas.
b. Apabila lubang galian untuk pondasi terdapat genangan air maka sebelum
pemasangan dimulai lubang tersebut harus dikeringkan.
c. Batu yang digunakan untuk pekerjaan podasi harus mendapat persetujuan
dari PPTK/konsultan pengawas.
d. Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan maka pada ujung
penghentian pekerjaannya harus di buat bergerigi agar pada
penyambungan baru berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna,
hal tersebut agar di dalam pondasi yang disambung nanti tidak terdapat
rongga atau celah.
e. Bentuk dan ukuran pondasi sesuai dengan yang tercantum pada gambar
rencana.
2. Pasangan Pondasi Batu Kosong (aanstamping)
a. Sebelum pondasi batu kosong dipasang, dasar pondasinya diuruk terlebih
dahulu dengan pasir uruk setebal 5 cm dan didapatkan.
b. Setelah pasir diuruk kemudian dipasang batu kosong aanstamping,
3. Pasangan Pondasi Batu Kali/Batu Gunung/Batu Belah
a. Pondasi dibuat dari pasangan batu kali/batu belah dengan adukan 1 pc
(portland cement) : 4-5 ps (pasir)
b. Batu yang dipergunakan yang layak pakai, tidak berpori, kuat, dan bersih.
C.2. Pasangan Dinding Batu Bata
1. Pasangan dinding, adukan 1 pc : 4-5 ps
2. Pasangan dinding untuk dinding kedap air/dinding trasram, adukan 1 pc :
2 ps, dipasang pada dinding KM/WC setinggi + 50 cm dari atas lantai dan
pada bagian-bagian lain sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar kerja.
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 12 ) -
3. Ukuran tebal dinding 10 sampai 11 cm atau ketebalan dinding
disesuaikan dengan penggunaan material batu bata dan lebar kusen setelah
diplester.
4. Pada prinsipnya dinding harus diperkuat dengan kolom berdasarkan
petunujuk pada gambar kerja.
5. Selama pasangan dinding ini belum di finishing, Penyedia jasa wajib untuk
memelihara dan menjaga dari segala kerusakan atau pengotoran bahan.
6. Jika pada saat akan di finishing, Penyedia jasa harus memperbaikinya atas
biaya tanggungan Penyedia jasa sampai dinyatakan diterima oleh pengawas
lapangan.
7. Penempatan klos/skor kayu, anker dan pemasangan alat-alat dalam
pasangan ini harus diperhatikan dan disesuaikan dengan gambar yang ada
dan petunjuk pengawas lapangan.
C.3. Pasangan Penutup Lantai dan Dinding
1. Instruksi pekerjaan/umum
a. Bahan penutup lantai dan dinding yang digunakan dalam pekerjaan ini
adalah granit, keramik (porselen), dan batu alam/batu tempel.
b. Bahan penutup lantai dan dinding digunakan digunakan untuk masing-
masing ruang dan bidang berdasarkan karakteristiknya sebagaimana yang
ditaampilkan pada gambar rencana.
c. Pemasangan penutup lantai dan dinding harus rata dengan cara di
waterpass sesuai dengan ketinggian yang ditentukan.
d. Pemotongan granit, keramik, dan batu alam harus dilakukan dengan
menggunakan alat pemotong yang digunakan khusus untuk itu, bekas-
bekas pemotongan harus dihaluskan sebelum dipasang.
e. Pola dan warna pemasangan untuk penutup lantai dan dinding yang
digunakan harus mendapat persetujuan dari PPTK atau konsultan
pengawas.
f. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detill yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam daftar finishing bahan.
g. Komposisi adukan untuk pemasangan bahan penutup lantai dan dinding
dengan perbandingnan 1 pc : 3-4 ps dan tebal 2 cm.
h. Bahan penutup lantai dan dinding yang sudah terpasang harus dibersihkan
dari segala macam noda yang melekat, sehingga benar-benar bersih.
2. Pekerjaan Granit Pada Lantai dan Dinding
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 13 ) -
a. Pekerjaan granit pada lantai dilaksanakan pada seluruh ruangan termasuk
selasar dan meja meja beton.
b. Pekerjaan granit pada dinding dilaksanakan pada bagian-bagian ruangan
yang ditampilkan pada gambar rencana.
3. Pekerjaan Keramik Pada Lantai dan Dinding
a. Pekerjaan keramik pada lantai dilaksanakan pada seluruh ruangan
KM/WC.
b. Pekerjaan keramik pada dinding dilaksanakan seluruh dinding ruangan
KM/WC sebagaimana yang ditampilkan pada gambar rencana.
C.4. Plesteran dan acian
1. Plesteran dilakukan setelah selesainya pemasangan pipa untuk instalasi kabel
listrik dan pipa untuk intalasi air bersih atau instalasi lain yang akan dipasang
dan dikerjakan berdasarkan gambar kerja
2. Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air sehingga jenuh air.
3. Plesteran dan acian pada dinding kedap air dan lainnya, digunakan plesteran
dengan adukan 1 pc : 3 ps
4. Plesteran dan acian untuk dinding yang bukan dinding kedap air digunakan
adukan dengan perbandingan 1 pc : 4 ps
C.5. Syarat Adukan Perekat
1. Adukan untuk semua jenis pekerjaan dalam pekerjaan pasangan dan
plesteran ini, adukan perekatnya diusahakan agar selalu dalam keadaan
belum mengeras.
2. Interval waktu pencampuran adukan perekat dan proses pemasangan/
pekerjaan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) menit.
D. Pekerjaan Jalan Rabbat
D1. Instruksi pekerjaan/umum
1. Pekerjaan pondasi dimulai setalah seluruh galian diperiksa dan disetujui
oleh PPTK/konsultan pengawas.
2. Apabila lubang galian untuk pondasi terdapat genangan air maka sebelum
pemasangan dimulai lubang tersebut harus dikeringkan.
3. Batu yang digunakan untuk pekerjaan podasi harus mendapat persetujuan
dari PPTK/konsultan pengawas.
4. Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan maka pada ujung penghentian
pekerjaannya harus di buat bergerigi agar pada penyambungan baru
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 14 ) -
berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna, hal tersebut agar di
dalam pondasi yang disambung nanti tidak terdapat rongga atau celah.
5. Bentuk dan ukuran pondasi sesuai dengan yang tercantum pada gambar
rencana.
D2. Galian tanah Untuk Pondasi
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan galian tanah untuk dudukan pondasi,
penyedia jasa harus memastikan mengenai dimensi galian pondasi yang
akan digali.
2. Penyedia jasa dapat memulai proses penggalian tanah untuk pondasi ini
apabila sudah mendapat persetujuan dari PPTK atau konsultan pengawas.
3. Dasar galian harus mencapai tanah keras dan jika pada galian terdapat
kayu, kotoran dan bagian-bagian tanah yang longgar (tidak padat) maka
bagian ini harus dikelurkan seluruhnya kemudian lubang yang terjadi diisi
dengan pasir urug.
4. Untuk mempertahankan kepadatan muka tanah galian, maka lubang yang
sudah siap segera dilanjutkan dengan urukan pasir dan batu kosong.
5. Semua ukuran (lebar dan tinggi) galian tanah dikerjakan berdasarkan
petunjuk gambar rencana.
D3. Pekerjaan Urugan
1. Urukan kembali bekas galian, pekerjaan menguruk kembali bekas galian
dilakukan dengan menggunakan material tanah dari hasil galian pondasi
yang ada.
2. Urukan tanah di bawah lantai yang dipadatkan, apabila tanah sisa
pekerjaan galian tidak cukup untuk memenuhi volume timbunan
sebagaimana yang dipersyaratkan baik pada gambar kerja maupun pada
Daftar Kuantitas dan Harga maka material tanah untuk timbunan ini
harus diadakan oleh penyedia jasa guna mencukupkan volume timbunan
dimaksud
3. Dasar galian harus mencapai tanah keras dan jika pada galian terdapat
kayu, kotoran dan bagian-bagian tanah yang longgar (tidak padat) maka
bagian ini harus dikelurkan seluruhnya kemudian lubang yang terjadi
diisi dengan pasir urug.
4. Urukan pasir, volume pasir timbunan disesuaikan dengan volume
pekerjaan yang dijelaskan pada gambar kerja seperti:
Urukan pasir di bawah pondasi/pondasi batu kosong
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 15 ) -
Urukan pasir di lantai bangunan
Urukan pasir di tempat-tempat lain yang ditunjukkan dalam
gambar rencana.
D4. Pekerjaan Rabbat
1. Beton tidak bertulang/beton tumbuk adukan 1 pc : 3 ps : 6 kr, digunakan
untuk lantai kerja pondasi beton, rabat beton bawah lantai granit/keramik,
dan pekerjaan lain seperti tercantum dalam gambar kekrja
2. Sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan, acuan/cetakan tersebut harus
dibersihkan dari kotoran dan disiram dengan air hingga basah.
3. Penyedia jasa tidak diperkenankan melakukan pengecoran beton sebelum
pembesian diperiksa dan mendapat persetujuan PPTK secara tertulis. Syarat
tersebut berlaku juga untuk pembongkaran cetakan.
4. Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna baik diaduk
secara manual ataupun dengan menggunakan mesin pengaduk beton (beton
molen).
5. Pemadatan beton pada saat pengecoran harus dilakukan secara sempurna
sehingga tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos
6. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan PPTK
7. Takaran-takaran untuk semen, pasir, kerikil dan air harus mendapat
persetujuan PPTK
8. Pengecoran harus dilaksanakan dengan tata laksana yang sebaik mungkin
dengan mengikuti petunjuk PPTK dan penggunaan alat penggetar/fibrator
bila dianggap perlu oleh PPTK maka Penyedia jasa harus melaksanakannya
9. Apabila pengecoran beton dihentikan dan akan dilanjutkan pada hari
berikutnya maka tempat pemberhentian tersebut harus bergerigi agar pada
penyambungan baru berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna
10. Selama proses pengecoran beton, tidak diperkenankan untuk diberikan
beban yang berar di area pengecoran selama proses tersebut berlangsung
11. Setelah pengecoran, beton harus disiram/dibasahi terus menerus selama 3
(tiga) minggu.
12. Persyaratan lain untuk pekerjaan ini berpegang pada PBI 71
E. Pekerjaan Beton
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan beton ini dilaksanakan/dikerjakan
dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 16 ) -
1. Pekerjaan beton bertulang adukan 1 pc : 2 ps : 3 kr dipasang pada balok sloff,
kolom, balok, reeng balk, dan pada pekerjaan beton bertulang lainnya dengan
dimensi masing-masing sesuai gambar kerja.
2. Sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan, acuan/cetakan tersebut harus
dibersihkan dari kotoran dan disiram dengan air hingga basah.
3. Penyedia jasa tidak diperkenankan melakukan pengecoran beton sebelum
pembesian diperiksa dan mendapat persetujuan PPTK secara tertulis. Syarat
tersebut berlaku juga untuk pembongkaran cetakan.
4. Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna baik diaduk
secara manual ataupun dengan menggunakan mesin pengaduk beton (beton
molen).
5. Pemadatan beton pada saat pengecoran harus dilakukan secara sempurna
sehingga tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos.
6. Pembesian untuk beton struktur harus disesuaikan dengan gambar rencana.
7. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan PPTK.
8. Takaran-takaran untuk semen, pasir, kerikil dan air harus mendapat persetujuan
PPTK.
9. Pengecoran harus dilaksanakan dengan tata laksana yang sebaik mungkin
dengan mengikuti petunjuk PPTK dan penggunaan alat penggetar/fibrator bila
dianggap perlu oleh PPTK maka Penyedia jasa harus melaksanakannya.
10. Apabila pengecoran beton dihentikan dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya
maka tempat pemberhentian tersebut harus bergerigi agar pada penyambungan
baru berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna.
11. Selama proses pengecoran beton, tidak diperkenankan untuk diberikan beban
yang berar di area pengecoran selama proses tersebut berlangsung.
12. Setelah pengecoran, beton harus disiram/dibasahi terus menerus selama 3 (tiga)
minggu.
13. Tulangan besi beton dan sengkang tidak boleh menempel pada papan
acuan/cetakan, untuk itu harus dibuatkan penahan/ganjal dari balok tahu/tahu
beton dengan syarat ketebalan dan pemasangannya sesuai dengan PBI 1971.
14. Persyaratan lain untuk pekerjaan ini berpegang pada PBI 71.
F. Pekerjaan Atap dan Langit-Langit
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan langit-langit ini dilaksanakan/
dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
E.1. Pekerjaan Atap
1. Pekerjaan Rangka Atap Kayu
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 17 ) -
a. Pemasangan konstruksi rangka atap kayu harus dilaksanakan secara benar
dan cermat, agar rangka atap terpasang sesuai dengan persyaratannya.
b. Kayu yang di gunankan untuk rangka atap adalah (kayu kls I) ukuran 8/12
cm, sementra untuk gording dan skoor menggunaka (kayu kls II) ukuran
5/10 cm
c. Kuda-kuda terpasang kuat dan stabil, dilengkapi dengan angkur (dynabolt)
pada kedua tumpuannya.
d. Semua kuda-kuda tegak-lurus terhadap ringbalk.
e. Rangka atap harus dapat memikul beban penutup atap.
f. Ketinggian apex untuk pemasangan nok di atas setiap kuda-kuda rata.
g. Sisi miring atap rata (tidak bergelombang).
h. Tidak ada kerusakan lapisan pelindung.
i. Tidak terjadi deformasi (perubahan bentuk) akibat kesalahan pelaksanaan
pekerjaan.
j. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar kerja.
k. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
l. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan dengan alat-alat yang digunakan
khusus untuk pekerjaan yang dilaksanakan.
m. Sebelum rangka kuda-kuda atap dipasang, struktur balok penopang
dengan untuk dudukan kuda-kuda sudah diseting sesuai dengan desain
sistem rangka atap.
n. Setelah rangka kuda-kuda atap selesai dipasang, maka dilanjutkan dengan
peamsangan reng untuk dudukan bahan penutup atap sebelum bahan
penutup atap dipasang.
1. Pekerjaan Penutup Atap
a. Bahan pentup atap yang digunakan yaitu jenis atap yang sesuai dengan
gambar kerja atau yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga.
b. Sebelum dipasang, penyedia jasa harus menunjukkan contoh bahan
penutup atap yang akan digunakan kepada PPTK/konsultan pengawas
untuk mendapatkan persetujuannya.
c. Pemasangan penutup atap harus rata, rapi dan lurus.
d. Penutup atap dari bahan beton dilapisi dengan lapisan tahan air,
merupakan pilihan utama.
2. Bubungan Atap
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 18 ) -
a. Bubungan dan jurai luar menggunakan bubungan yang sesuai dengan
gambar kerja atau yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga.
b. Sebelum dipasang, penyedia jasa/pelaksana harus menunjukkan contoh
bahan bubungan atap yang akan digunakan kepada PPTK/konsultan
pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
c. Pemasangan bubungan seng plat harus rata, rapi dan lurus.
E.2. Pekerjaan Langit-Langit
1. Plafond Berbahan Triplex Dengan Rangka Kayu
a. Bahan rangka penggantung panel Triplex, dari kayu yang berkualitas baik.
b. Rangka langit-langit yang digunakan untuk balok pembagi dan balok induk
sebagai balok utama adalah kayu KLS II 5/5 berkualitas baik
c. Ukuran Tipleks yang digunakan adalah modul 122 cm x 244 cm, 3mm atau
disesuaikan dengan gambar rencana.
a. Semua hubungan rangka digunakan balok penyangga yang diperkuat
dengan paku dan digantung pada balok gording atau balok kuda-kuda.
b. Penutup plafond mengunakan triplex dengan tebal 3 mm.
c. Penutup plafon (triplex) dipasang dengan nat didumpul sehingga tidak
kelihatan sambungan antara triplex.
d. Pemasangan triplex digunakan paku triplex dengan jarak 10 cm, semua
bekas kepala paku harus ditutup dengan plamir.
2. List Plafond
Setelah semua pekerjaan plafon telah dikerjakan, maka pada sudut
pertemuan antara dinding dan plafon dipasangkan list plafon dengan ukuran
dan bentuk yang terdapat pada gambar rencana atau pada daftar kuantitas
dan harga.
E.1. Pekerjaan Listplank/Papan Tepi
Papan tepi/listplank dipasang berlapis (dobel) dengan menggunakan kayu kelas
II ukuran 2 x 2/20 cm atau sesuai dengan gambar. Papan ini harus
diserut/diketam/diserskaf semua permukan sehingga rata dan lurus, pada
sambungan papan ini digunakan sambungan ekor burung. Kemudian papan
listplank ini dimeni serta dicat mengkilat.
G. Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan/
dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 19 ) -
1. Sebelum pekerjaan pengectan dimulai, permukaan bidang yang akan dicat baik
untuk bidang dinding, bidang plafon, dan bidang lainnya harus dibersihkan dari
debu ataupun dari kotoran lainnya yang diakibatkan oleh kegiatan konstruksi.
2. Bidang dinding yang akan dicat, permukaannya harus telah diaci dan telah
diamplas hingga permukaan tersebut rata dan halus.
3. Bidang plafond yang akan dicat, permukaannya tidak perlu diplamir layaknya
bidang lainyya yang yang diplamir.
4. Pengecatan bidang dinding, plafon, dan bidang lainnya dikerjakan dengan
mengulang (lapis) proses pengecatan sebanyak 2 (dua) kali dan dilakukan hingga
warnya catnya sama dan merata pada semua bidang.
5. Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui oleh PPTK dan konsultan
pengawas.
H. Pekerjaan Aluminium, Kunci, dan Kaca
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan aluminium, kunci, kaca, dan alat
penggantung ini dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat- syarat yang
meliputi:
1. Grendel jendela
Grendel jendela memakai grendel kodok, dipasang 2 (dua) buah untuk setiap
daun jendela.
2. Engsel
a. Engsel yang digunakan adalah engsel kuningan 3” untuk daun jendela dan
ukuran untuk daun pintu.
b. Untuk daun pintu digantung dengan engsel sebanyak 3 buah dan untuk
jendela dipasang 2 (dua) buah engsel.
3. Kunci
a. Yang dimaksud adalah kunci tanam yang dipasang pada sisi ketebalan daun
pintu dengan kualitas baik.
b. Kunci tanam dipasang harus lengkap dengan plat anak kunci sebanyak 3 buah
dan plat-plat penyangkut lidah-lidah kunci.
c. Kunci KM/WC dilengkapi dengan plat dan tanda penunjuk/indikator
kosong/isi yang terlihat dari sisi luar kamar mandi.
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 20 ) -
I. Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan instalasi listrik ini dilaksanakan/
dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini:
a. Kabel yang berstandar SNI seperti NYM dan NYY hasil produksi Kabelindo,
Metalindo atau produksi lain yang telah mendapat pengakuan PLN dengan
tulisan LMK pada kabel tersebut.
b. Instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan kabel ukuran 2,5 mm
atau ditentukan lain berdasarkan kebutuhan daya pada beberapa stop kontak
khusus.
c. Peralatan stop kontak dan titik lampu menggunakan produksi VIMAR atau
sederajat, sedangkan sekeringkast/MCB menggunakan produksi dalam negeri
kwalitas baik.
d. Ukuran kabel toevoer dari tempat PLN ke kotak panel listrik induk dan dari
panel induk ke panel pembagi menggunakan kabel menurut perhitungan
instalatur yang mengerjakan pemasangan instalasi listrik tersebut dan
disetujui PLN.
2. Pemasangan instalasi titik penerangan.
a. Jenis kabel yang digunakan adalah NYM ukuran 2 x 1,5 mm.
b. Pemasangan instalasi yang berhubungan dinding harus tertanam dalam
dinding (inbow), kabel NYM masuk dalam pipa PVC diameter ½" dan tempat
sakelar menggunakan dos plastik yang tertanam dalam dinding.
c. Sambungan kabel yang terletak diatas langit-langit harus diklem dengan klem
plastik dan tarikan kawatnya harus dibuat lurus dan siku pada setiap belokan
(tidak boleh melintas).
d. Komponen titik lampu/sakelar yang digunakan adalah produksi VIMAR atau
dengan kualitas yang setara.
3. Pemasangan instalasi sakelar dan stop kontak
a. Jenis kabel yang digunakan adalah NYM 3 x 1,5 mm/3 x 2,5 mm atau
digunakan ukuran lain sesuai kebutuhan menurut gambar rencana, sedangkan
komponennya merk VIMAR atau dengan kualitas yang setara.
b. Pemasangan instalasi yang berhubungan dengan dinding harus tertanam
didalam tembok (inbow), kabel NYM masuk dalam pipa PVC diameter ½" dan
tempat stop kontaknya memakai doos plastik.
c. Semua stop kontak menggunakan arde terpusat dimana arde stop kontak
dihubungkan dengan arde kotak panel.
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 21 ) -
d. Penarikan kabel diatas langit-langit harus menggunakan klem dari plastik,
dipasang lurus dan siku pada setiap belokan.
e. Sambungan kabel diatas langit-langit harus dilindungi oleh isolasi doos plastik
dan dop porselen.
4. Sekering kast/ MCB
a. Sekring kast/MCB dibuat secara beregu (grup) sesuai dengan kebutuhan
dengan kapasitas masing-masing sekering 6 Ampere dan ditempatkan dalam
ruangan yang ditentukan dalam gambar rencana.
b. Kotak sekering dilengkapi dengan sakelar induk.
c. Kabel Toevoer dari meter PLN kekotak panel/sekering menggunakan jenis
NYY dengan ukuran yang sesuai menurut perhitungan instalatur listrik yang
bersangkutan.
d. Arde sekering terdiri dari pipa galvanist yang ditanam dalam tanah sampai
mencapai air tanah yang dihubungkan dengan kabel BC ukuran 6 mm sampai
kekotak sekering.
e. Pekerjaan listrik harus dilakukan sesuai dengan PUIL.
f. Instalatur listrik yang melaksanakan pekerjaan ini harus mempunyai SIKA
dari PLN dengan kelas yang sesuai dengan luas pekerjaannya.
g. Instalatur Listrik harus melakukan dan instalasinya harus diperiksa dengan
alat merger yang disaksikan oleh PPTK.
h. Hasil testing dan pengecekan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
oleh PLN untuk dapat dialiri listrik.
i. Semua peralatan instalasi harus berfungsi dengan baik dan memenuhi
persyaratan.
j. Selama masa pemeliharaan instalatur harus menempatkan tenaga operator
yang diperlukan.
k. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas hasil pekerjaan dari instalatur
listriknya.
l. Instalsi listrik dipersiapkan untuk tegangan 110 V dan 220 V.
J. Pekerjaan Sanitasi
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan sanitasi ini dilaksanakan/
dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Instalasi Air Bersih
a. Untuk mengaliri air bersih, digunakan pipa PVC tipe AW diameter ½"
galvanis atau yang lain yang kualitasnya setara dengan dengan merek yang
ada.
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 22 ) -
b. Pemasangan keran stainless ½" kualitas baik untuk air besih termasuk untuk
keran di KM/WC
2. Intalasi Air Kotor
a. Untuk mengaliri air kotor, digunakan pipa PVC tipe AW diameter 2" untuk
pembuangan air kotor dari kegiatan MCK merek galvanis atau yang lain
yang kualitasnya setara dengan dengan merek yang ada.
b. Pemasangan saringan air/floor drain yang dilengkapi dengan penyekat bahu,
digunakan/dipasang sebagai penyaring air kotor dari kegiatan MCK.
3. Instalasi Jamban
a. Klosed yang digunakan untuk membuang tinja disesuaikan dengan jenis klosed
yang terdapat pada daftar harga dan kuantitas.
b. Klosed dipasang dalam KM/WC dilengkapi dengan pipa pembuangan
pembuangan khusus untuk pembuangan tinja dengan pipa PVC tipe AW
diameter 3".
c. Pipa pembuangan tinja dipasang sampai pada tangki septic dan rembesan.
a. Setiap penyediaan fasilitas pendukung seperti yang telah di sebutkan di atas
harus di kordinasikan dengan konsultan pengawas dan PPTK
b. Barang-barang yang di datangkan semuanya harus berkualitas baik
K. Laporan Pekerjaan dan Beck Up Data
Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan mengenai kendala dan kemajuan
pekerjaan setiap hari selama waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung, struktur
laporan yang dimaksudkan dibagi berdasarkan karakteristik laporannya yaitu:
1. Laporan Harian
a. Penyedia jasa diharuskan untuk membuat catatan lapangan yang setidaknya
mencatat/merekam/memuat ketersediaan material yang diperlukan, material
didatangkan, jumlah tenaga kerja, alat-alat yang digunakan, keadaan cuaca
termasuk peristiwa-peristiwa alam lain yang mempengaruhi kelangsungan
pelaksanaan pekerjaan, kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume
pekerjaan), dan hal-hal lain yang relevan dengan pekerjaan yang dianggap
penting/perlu untuk dicatat.
b. Laporan harian yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada PPTK untuk disahkan.
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 23 ) -
c. Laporan harian yang disahkan merupakan rekaman kejadian yang terjadi pada
hari dimana laporan tersebut dibuat.
2. Laporan Mingguan
a. Laporan mingguan yang dibuat oleh Penyedia jasa didalamnya harus
memuat tentang kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari
masing-masing uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan
harga.
b. Selain itu, laporan mingguan ini juga harus menjelaskan secara akumulasi atas
ketersediaan material yang diperlukan, material didatangkan, jumlah tenaga
kerja, alat-alat yang digunakan, keadaan cuaca termasuk peristiwa-peristiwa
alam lain yang mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan pada
kurun waktu dimana laporan mingguan tersebut dibuat.
c. Oleh karena laporan mingguan merupakan akumulasi terhadap laporan harian
yang dibuat, maka Penyedia jasa diharuskan untuk membuat laporan
mingguan tersebut guna memudahkan proses evaluasi atas kemajuan ataupun
kendala pekerjaan selama 1 (satu) minggu terakhir.
d. Laporan mingguan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada PPTK untuk disahkan.
e. Laporan mingguan yang dibuat harus diserahkan pada PPTK untuk
diketahui dan sekaligus untuk disahkan.
3. Laporan Bulanan
a. Sama halnya dengan laporan mingguan, laporan bulanan ini juga
merupakan akumulasi laporan terhadap laporan mingguan yang dibuat.
b. Laporam bulanan yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
(bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/item pekerjaan
yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap minggunya dalam
kurun waktu dimana laporan bulanan tersebut dibuat.
c. Laporan bulanan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada PPTK untuk disahkan.
d. Laporan bulanan yang dibuat harus diserahkan pada PPTK untuk diketahui
dan sekaligus untuk disahkan.
4. Laporan Akhir dan Beck Up Data
a. Pada hakekatnya, laporan akhir yang dibuat meruapakan laporan yang
menerangkan bahwa seluruh tahapan/rangkaian pekerjaan telah dikerjakan
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 24 ) -
secara utuh dan meyeluruh berdasarkan dartaf kuantitas dan harga atau
berdasarkan petunjuk pada gambar kerja.
b. Laporan akhir yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
(bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/item pekerjaan
yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap bulannya dalam
kurun waktu dimana laporan akhir tersebut dibuat.
c. Laporan akhir yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan pengawas
sebelum diserahkan kepada PPTK untuk disahkan.
d. Laporan yang yang dibuat harus diserahkan pada PPTK untuk diketahui dan
sekaligus untuk disahkan.
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 25 ) -
L. Pekerjaan Akhir
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan akhir ini dilaksanakan/ dikerjakan
dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaan sebelum dilakukan
penyerahan pertama pekerjaan.
2. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan penuh
tanggung jawab.
3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah
selesai dibersihkan dari segala sisa-sisa sampah dan kotoran pekerjaan.
4. Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh pekerjaan
ini sebaik-baiknya sehingga memuaskan pengguna jasa.
5. Setelah penyerahan kedua, semua barang-barang dan peralatan milik penyedia
jasa harus segera demobilisasi dari lokasi pekerjaan
6. Pekerjaan dianggap selesai jika:
a. Pembersihan ruangan dan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
b. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh PPTK, konsultan pengawas, dan
penyedia jasa dan dinyatakan dalam suatu berita acara.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS SOSIAL PEMERITAH PROVINSI
MALUKU UTARA
NURLAILA HUSIN, SH. MSI
NIP : 197309161998032006
RKS Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Panti Rumah Sejahtera dan Tarakani Tobelo-Galela Halmahera Utara
- ( 26 ) -| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 March 2022 | Pembangunan Pondok Asrama Yatim, Labuha | Provinsi Maluku Utara | Rp 2,166,802,000 |
| 3 January 2022 | Pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Pendukung Kantor Upp Soasio | Kementerian Perhubungan | Rp 1,248,000,000 |
| 12 April 2022 | Pemeliharaan Dan Perawatan Rumah Susun Mbr Kab. Halmahera Timur | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,194,960,000 |
| 4 March 2022 | Rehabilitasi Rumah Dinas Golongan II Tipe C | Kementerian Keuangan | Rp 650,971,000 |
| 25 April 2022 | Pembangunan Pagar Beton | Provinsi Maluku Utara | Rp 600,000,000 |
| 19 July 2022 | Pembuatan Jalan Paving Blok Kel. Ngade | Kota Ternate | Rp 435,487,600 |
| 13 May 2022 | Pembuatan Jalan Paving Blok Kel. Sasa | Kota Ternate | Rp 314,507,780 |
| 23 July 2024 | Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor | Kab. Halmahera Selatan | Rp 98,685,000 |